P U T U S A N
Nomor PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-08029/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007875.99/2025/PP antara:
PT. WINTECO INDONESIA NPWP 02.742.558.6.417.000,
beralamat di Komplek PCI Blok Kedaleman E22, 38, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, Banten, 42422 dalam hal ini diwakili oleh Rikrik Hendarsjah, Jabatan Direktur berdasarkan berdasarkan Fotokopi Akta Notaris Hapendi Harahap, S.H., Nomor 24 tanggal 5 Oktober 2007, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Fery Priyanto
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : 0011/SKK-WI/VIII/2025tanggal28
Agustus 2025
Izin Kuasa Hukum:KEP-1384/PP/IKH/2023tanggal18
Oktober 2023;
Nama: Okki Makmuri
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : 0007/SKK-WI/VIII/2025tanggal28
Agustus 2025
Izin Kuasa Hukum:KEP-1166/PP/IKH/2024tanggal17
Oktober 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:
1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/
197708032000031002,