Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT. Winteco Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT. Winteco Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2019.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 32 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 43 ayat (3); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT. Winteco Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 24 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 12 Mei 2026