Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Winteco Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 12 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT. Winteco Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Oktober 2019.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Oktober 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 32 ayat (1); Pasal 36 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (3); Pasal 41 ayat (1); Pasal 43 ayat (3); Pasal 45 ayat (3); Pasal 78
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007875.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Winteco Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
24 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
12 Mei 2026