Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 29 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Teguh Jayaprima Abadi mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
Pos yang disengketakan
  • Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 9 ayat (1) · Pasal 18 ayat (1) · Pasal 18 ayat (4)
  • PMK 184/PMK.01/2017Pasal 3
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Teguh Jayaprima Abadi
Nama Wakil
Alex Siswandi
Kuasa Hukum
  • Rodo Parasian Hutagalung
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPN
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Majelis Hakim
Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
Panitera
Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.
Tanggal Putusan
19 Juni 2024
Tanggal Pengucapan
29 April 2026