Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Teguh Jayaprima Abadi · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum
  • Rodo Parasian Hutagalung

P U T U S A N

Nomor PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007855.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rodo Parasian Hutagalung,

Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2022tanggal20

September 2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

2. Nama / NIP: Bravo Aldito / 19881226 200912 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

3. Nama / NIP: Pipit Agustian / 19810506 200012 1 003; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2737/WPJ.07/2024 tanggal 19 Juni 2024;

4. Nama / NIP: Natalia Laksmi Widyasanti / 19761217 199903 2 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1175/WPJ.07/2024 tanggal 04 Maret 2024;

5. Nama / NIP: Hendry Ismail / 19771114 200001 1 002; Jabatan: Kepala Seksi;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-147/WPJ.07/2024 tanggal 09 Januari 2024;

6. Nama / NIP: Ade Selvia Permana Putri / 19860908 20090 1 2002;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5918/WPJ.07/2023 tanggal 23 November 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1317/PP/BR/2023 tanggal 15 November 2023 jo PEN-003/PP/PrbSM/2024 tanggal 5 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1740/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 02/TJA/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 05 Agustus 2022, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022, yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan keberatan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding karena surat Keputusan Keberatan Nomor

KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 diterima pada tanggal 14 Juni 2023;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang menyatakan sebagai berikut:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Banding diajukan dan ditandatangani oleh Alex Siswandi jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023, telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING bahwa Pemohon Banding telah menerima SKPN PPh Badan Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian koreksi sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses1.654.833.5379.814.194.6668.159.361.129

bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 03 Agustus 2022 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha95.187.158.273
2Harga Pokok Penjualan83.140.431.022
3Laba Bruto (1-2)12.046.727.251
NoUraianJumlah (Rp)
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha374.204.955
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)11.672.522.296
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar usaha2.954.942.036
b. penghasilan Jasa/pekerjaan bebas0
c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)2.954.942.036
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Ph bruto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.654.833.537
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.781.531.388
c. Jumlah (a-b)(4.126.697.851)
9Penghasilan Neto Luar Negeri0
10Jumlah Penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)10.500.766.481
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi Kerugian10.500.766.481
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)0
15PPh Terutang0
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang (15+16)0
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah0
b. Dipotong/dipungut pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 230
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah0
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 220
NoUraianJumlah (Rp)
c.2 PPh Pasal 250
c.3 PPh Pasal 290
c.4 STP0
c.5 Lain-lain0
c.6 Jumlah0
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)0
19Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (17-18.e)0

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 yang menolak seluruh permohonan Keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
(a)(b)(c)=(a)-(b)
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses1.654.833.5379.814.194.6668.159.361.129

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah koreksi- koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses1.654.833.5379.814.194.6668.159.361.129

bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Atas Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses sebesar Rp8.159.361.129

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuain Fiskal Positif atas Interest Expenses sebesar Rp8.159.361.129 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dinyatakan bahwa:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

2) bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang KUP dinyatakan bahwa:

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.”

3) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, dinyatakan bahwa:

“Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.”

4) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan PMK-169/2015) dinyatakan bahwa:

“Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah saldo rata-rata modal pada satu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang dihitung berdasarkan:

a. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada tahun pajak yang bersangkutan; atau

b. rata-rata saldo modal tiap akhir bulan pada bagian tahun pajak yang bersangkutan.

5) bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (5) PMK-169/2015 dinyatakan bahwa: "Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa”

6) bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri (selanjutnya disebut PER-25/2017) dinyatakan bahwa: “Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham, besarnya biaya pinjaman yang ditanggung Wajib Pajak yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak dihitung berdasarkan Perbandingan Antara Utang dan Modal”

7) bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (4) PER-25/2017 dinyatakan bahwa: “Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. ekuitas yang dicatat pada neraca perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia; dan

b. pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.”

8) bahwa Laporan Keuangan Tahun 2017 milik Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini bahwa laporan keuangan Pemohon Banding menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan dan kinerja keuangan, serta arus kas Pemohon Banding, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia;

9) bahwa berdasarkan angka 7 di atas, Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuannya dengan memperhatikan iktikad baik, mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, termasuk pada sengketa Surat Banding ini atas pencatatan beban bunga (interest expense);

10) bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, atas utang yang diberikan oleh pemegang saham dan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi dapat diperhitungkan sebagai bagian dari modal/ekuitas pada perhitungan Debt Equity Ratio (DER);

11) bahwa di dalam koreksi fiskal positif yang dilakukan oleh Terbanding dalam pemeriksaannya, dalam formulasi perhitungan Debt Equity Ratio (DER) menurut Terbanding, Terbanding memperhitungkan pinjaman dari Sungkai Holding Ltd. yang merupakan pemegang saham PT Teguh Jayaprima Abadi sebagai hutang (loan) dan merupakan bagian dari jumlah saldo rata-rata utang;

12) bahwa Sungkai Holding Ltd. merupakan salah satu Pemegang Saham PT Teguh Jayaprima Abadi yang memiliki persentase kepemilikan saham sebesar 92,5%;

13) bahwa pinjaman yang berasal dari Sungkai Holding, Ltd., berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam Amendment of Loan Agreement 26 Januari 2016, Amendment of Loan Agreement 26 Januari 2017, dan sesuai dengan fakta pelaksanaan perjanjiannya, pinjaman tidak dikenakan bunga.

Oleh karena itu, pada tahun-tahun pajak yang disebutkan di atas, tidak ada beban bunga yang dicatat/di-accrue dalam ledger Pemohon Banding maupun yang dibayarkan kepada Sungkai Holding, Ltd.;

14) bahwa angka 12 di atas berkesesuaian pula dengan Laporan Keuangan Sungkai Holding, Ltd. yang tidak mencatat/meng-accrue pendapatan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada Pemohon Banding;

15) bahwa dengan demikian atas pinjaman antara Pemohon Banding dengan Sungkai Holding, Ltd., merupakan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, sehingga seharusnya dapat digolongkan sebagai bagian dari modal;

16) bahwa dengan demikian pinjaman yang diberikan oleh Sungkai Holding Ltd. tersebut dengan nilai rata-rata sebesar Rp244.826 juta dapat diperhitungkan sebagai bagian dari ekuitas/modal pada perhitungan Debt Equity Ratio (DER);

17) bahwa sehingga menurut Pemohon Banding, perhitungan perbandingan antara utang dan modal seharusnya adalah sebagai berikut:

Penghitungan === 0,8 : 1

Jumlah saldo rata−rata utang 166.450

Rincian jumlah raJutam-lraahtsaalsdaolrdaotau−traantagmdoadanl sa2ld16o.8m90odal adalah sebagaimana terdapat pada Lampiran 6;

18) bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka perhitungan perbandingan antara utang dan modal PT Teguh Jayaprima Abadi telah memenuhi ketentuan PMK-169/2015 dimana besarnya perbandingan antara utang dan modal paling tinggi sebesar (4:1);

19) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa pemenuhan ketentuan pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94/2010 seharusnya dilihat dan dipertimbangkan sebagai syarat pinjaman tanpa bunga pada tahun pajak 2015, yaitu pada saat inisiasi awal pemberian pinjaman;

20) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audited tahun 2015 dan 2017 milik Sungkai Holding, Ltd., sebagai pihak pemberi pinjaman, menunjukkan bahwa posisi atau keadaan kondisi keuangan pemberi pinjaman masih

memiliki neraca keuangan yang positif, hal ini dibuktikan dengan saldo retained earning dan saldo modal yang menunjukkan angka positif;

21) Sehingga dengan demikian, atas pinjaman tersebut telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 94/2010 dan Terbanding seharusnya tidak melakukan Koreksi Fiskal Positif atas Interest Expense sebesar Rp8.159.361.129;

22) bahwa Pemohon Banding meyakini bahwa PMK-169/2015 dan PP 94/2010 tidak saling terkait dan tidak saling mengatur. Hal ini dapat terlihat dari Pasal 1 ayat (5) PMK-169/2015 yang menggunakan terminologi “dari pihak yang memiliki hubungan istimewa” yang memiliki arti/definisi yang lebih luas jika dibandingkan dengan Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010 yang nyata-nyata hanya mengatur mengenai pinjaman dari pemegang saham, yang mana sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dapat disimpulkan bahwa pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak hanya terbatas kepada pemegang saham;

23) bahwa dalam hal Majelis yang Terhormat mengizinkan, Pemohon Banding berkeinginan untuk menyampaikan bukti-bukti atas hal-hal yang disampaikan oleh Pemohon Banding di atas pada persidangan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

a. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas:

1) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses sebesar Rp8.159.361.129;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya atas Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mengeluarkan Putusan yang membatalkan seluruh koreksi Terbanding sesuai dengan penjelasan yang kami sampaikan dalam Surat Banding dan pembuktian yang akan dilakukan selama proses persidangan atas Surat Keputusan Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Tahun Pajak 2017;

4. Menetapkan kembali hak dan kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha95.187.158.27395.187.158.273
2Harga Pokok Penjualan83.140.431.02283.140.431.022
3Laba Bruto (1-2)12.046.727.25112.046.727.251
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya usaha374.204.955374.204.955
5Penghasilan neto Dalam Negeri (3-4)11.672.522.29611.672.522.296
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar usaha2.954.942.0362.954.942.036
b. penghasilan Jasa/pekerjaan bebas00
c. penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah (a+b+c+d)2.954.942.0362.954.942.036
7Fasilitas Penanaman Modal Berupa Pengurangan Ph bruto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif9.814.194.6661.654.833.537
b. Penyesuaian Fiskal Negatif5.699.755.9025.781.531.388
c. Jumlah (a-b)4.114.438.764(4.126.697.851)
9Penghasilan Neto Luar Negeri00
10Jumlah Penghasilan neto (5+6e+7+8c+9)18.741.903.09610.500.766.481
11Zakat/Sumbangan keagamaan yang bersifat wajib00
12Kompensasi Kerugian18.741.903.09610.500.766.481
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)00
15PPh Terutang00
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang (15+16)00
NoUraianTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Dipotong/dipungut pihak lain:00
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 2300
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah00
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 2500
c.3 PPh Pasal 2900
c.4 STP00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.6-d.1)00
19Jumlah PPh yang Lebih Dibayar (17-18.e)00

bahwa jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan Banding ini berpendapat lain, maka Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1740/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Oktober 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 12 Juni 2023 (disampaikan langsung), yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Agustus 2023, diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding, sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa namun apabila Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding memehuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Terbanding menanggapi aspek material permohonan banding sebagaimana diuraikan di bawah ini.

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

NoUraianJumlah (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan banding
Pemohon BandingTerbanding
1.Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses1.654.833.5379.814.194.6668.159.361.129

1. Sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.159.361.129 DASAR HUKUM

a. Pasal 9 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak dalam negeri tidak boleh dikurangkan atas jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak lain yang memiliki hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan atas pekerjaan yang dilakukannya;

b. Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, dijelaskan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham diperkenankan apabila pemegang saham sebagai pemberi pinjaman tidak dalam keadaan rugi;

c. Pasal 2 ayat (1) PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Hutang dan Modal Perusahaan untuk Penghitungan Pajak Penghasilan;

TANGGAPAN TERBANDING

1. bahwa berdasarkan data dan fakta Laporan Keuangan dari Pemohon Banding untuk tahun 2017 adalah bersaldo Negatif, sehingga tidak sesuai dengan penghitungan DER sesuai dengan PMK-169/PMK.010/2015;

2. bahwa pembayaran Interest Expenses yand dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham atas nama Sungkai Holding Limited harusnya dikenakan bunga, namun sesuai dengan PMK-169/PMK.010/2015 atas biaya bunga tidak dapat dibebankan karena rasio DER Pemohon Banding adalah negatif;

3. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi sependapat dengan koreksi Pemeriksa terkait penentuan besarnya DER Pemohon Banding untuk tahun 2017;

4. bahwa terkait data dan informasi diatas, serta ketentuan perpajakan yang berlaku maka Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding;

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa Surat Banding Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

a. Menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding DAPAT DITERIMA karena memenuhi ketentuan formal;

b. Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Keterapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 Tahun Pajak 2017 a.n. Pemohon Banding (NPWP 02.504.353.0-058.000);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/TJA/TAX/XI/2023 tanggal 06 November 2023 pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya;

PEMBAHASAN MENGENAI PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian Terbanding mengenai tidak terpenuhinya ketentuan formal Pengajuan Banding karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatangan Surat Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan bahwa:

“Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.”

2) bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf e Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding dan Gugatan, menyatakan bahwa:

“Dokumen-Dokumen Pendukung lain yang terkait dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1) Fotokopi akta Pendirian Perusahaan (dalam hal Pemohon berbadan hukum) beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus, dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

2) Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatangan Surat Banding atau Surat Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta fotokopi Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 (satu) rangkap;

3) Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 (satu) rangkap;

3) bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa:

”Persyaratan umum untuk menjadi Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:

a. merupakan warga negara Indonesia; dan”

4) bahwa berdasarkan angka 3 di atas, Kuasa Hukum dari Pemohon Banding telah tercatat secara administratif dalam Pengadilan Pajak sehingga secara substansi Kuasa Hukum Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan menjadi Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017;

5) bahwa dalam Surat Permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan yang di dalamnya terdapat juga lampiran-lampiran pendukung dari Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan tersebut, yaitu:

1. Fotokopi izin kuasa hukum;

2. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

3. Fotokopi tanda terima penyampaian SPT PPh tahun pajak terakhir;

6) bahwa Pemohon Banding meyakini telah menyampaikan Surat Banding sesuai dengan ketentuan formal yang berlaku, sehingga berdasarkan uraian di atas Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk berkenan menyatakan Permohonan Banding dapat diterima dan dapat dilanjutkan untuk proses sidang pemeriksaan material banding;

PEMBAHASAN MENGENAI MATERIAL SENGKETA BANDING

bahwa terkait materi sengketa banding, Pemohon Banding dalam surat bantahan pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat bandingnya; KESIMPULAN PEMOHON BANDING DAN PERMOHONAN

Mengenai Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses sebesar Rp8.159.361.129;

bahwa berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, dan Surat Bantahan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak benar untuk seluruhnya, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas uraian banding yang disampaikan Terbanding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Interest Expenses sebesar Rp8.159.361.129 sehingga jumlah penghasilan neto menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.500.766.481 kompensasi kerugian yang digunakan tahun

pajak 2017 adalah sebesar Rp10.500.766.481 sehingga pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar Rp0;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Kuasa Khusus Nomor 15/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus

2023 atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-2. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-934/PP/IKH/2022 tanggal 20

September 2022 atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-3. KTP dan NPWP atas nama Alex Siswandi;

Bukti P-4. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023

tanggal 12 November 2020;

Bukti P-5. Surat Ketetapan Pajak Nihil PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor

00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022;

Bukti P-6. Surat Keberatan Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2021 tanggal 05 Agustus

2022;

Bukti P-7. Rincian jumlah rata-rata saldo hutang dan saldo modal;

Bukti P-8. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Teguh

Jayaprima Abadi Nomor 49 tanggal 11 April 2023 di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.;

Bukti P-9. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar PT Teguh Jayaprima Abadi Nomor 16 tanggal 21 Juni 2017 di hadapan Notaris Novita Puspitarini, S.H.;

Bukti P-10. Salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Teguh Jayaprima Abadi

Nomor 4 tanggal 13 September 2005 di hadapan Notaris Ni Putu Sri Sunardewi, S.H.;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor: 16/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus

2023 a.n. Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-12. IKH Nomor: KEP-942/PP/IKH/2022 tanggal 20 September 2022 a.n.

Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-13. KTP dan NPWP a.n. Rodo Parasian Hutagalung;

Bukti P-14. Pakta Integritas (Direksi dan Kuasa Hukum);

Bukti P-15. KTP dan NPWP a.n. Aleksa Sihombing;

Bukti P-16. Bukti tanda terima keputusan keberatan;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Penjelasan Tertuling tanggal 18 Februari 2024, dengan lampiran

dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan (Audited);

b. Addendum 1 Amendment of Loan Agreement Sungkai (Lender)- TJA (Borrower) tanggal 26 Januari 2016;

c. Addendum 2 Amendment of Loan Agreement Sungkai (Lender)- TJA (Borrower) tanggal 26 Januari 2017;

d. Loan Agreement Sungkai (Lender)-TJA (Borrower) tanggal 3 November 2015;

e. Laporan Keuangan Sungkai Holding, Ltd. Tahun 2018;

f. Rincian Jumlah Rata-Rata Saldo Utang dan Saldo Modal;

g. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2024;

Bukti P-20. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-25/PJ/2017;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir tanggal 19 Juni 2024, dengan lampiran dokumen-

dokumen sebagai berikut:

a. Laporan Keuangan Pemohon Banding (Audited);

b. Loan Agreement dan Addendum 1&2;

c. Laporan Keuangan Sungkai Holding, Ltd. Tahun 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan seterusnya sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 17 Januari 2024;

Bukti T-3. LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4. Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2017;

Bukti T-5. Data Orbis Sungkai Holdings Limited;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 27 Maret 2024;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-1599/WPJ.07/2024 tanggal

10 Juni 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) MenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif1.654.833.5379.814.194.6668.159.361.129

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar Rp8.159.361.129 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa dalil koreksi Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.159.361.129 didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (5) PMK- 169/PMK.010/2015, dimana diatur: Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.159.361.129 dengan alasan yang pada dasarnya bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penghitungan besarnya perbandingan rata-rata saldo utang dan rata-rata saldo modal adalah sebesar 0,8 : 1 yang masih dibawah standar paling tinggi sebesar 4 : 1 (empat dibanding satu) sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK-169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan;

bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, pinjaman tanpa bunga dari afiliasi Sungkai Holding Ltd, seharusnya diperhitungkan dalam penghitungan perbandingan antara utang dan modal (Debt to Equity Ratio - DER) berdasarkan PMK-169/PMK.010/2015;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak yang menjadi pokok permasalahan sengketa banding a quo adalah apakah hasil penghitungan DER Pemohon Banding menurut Terbanding adalah valid sehingga biaya pinjaman Pemohon Banding tidak dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, sengketa banding merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 18 ayat (1) UU PPh

Menteri Keuangan berwenang mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan UndangUndang ini;

Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU PPh

Undang-Undang ini memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal (debt to equity ratio). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar melebihi batas-batas kewajaran, pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-Undang ini menentukan adanya modal terselubung. Istilah

modal di sini menunjuk kepada istilah atau pengertian ekuitas menurut standar akuntansi, sedangkan yang dimaksud dengan “kewajaran atau kelaziman usaha” adalah adat kebiasaan atau praktik menjalankan usaha atau melakukan kegiatan yang sehat dalam dunia usaha;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010), mengatur antara lain:

Pasal 12

1) Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 Tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal

Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan (PMK 169/2015), mengatur antara lain:

Pasal 1 ayat (5)

Saldo modal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ekuitas sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan yang berlaku dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa;

Pasal 2 ayat (1)

Besarnya perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditetapkan paling tinggi sebesar empat dibanding satu (4:1);

Pasal 3 ayat (1)

Dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Wajib Pajak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah sebesar biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);

Pasal 3 ayat (5)

Dalam hal Wajib Pajak mempunyai saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman Wajib Pajak bersangkutan tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa fakta hukum relevan menurut Pengadilan Pajak terkait sengketa a quo sebagai berikut:

• bahwa sesuai catatan 11 laporan keuangan audited Pemohon Banding tahun buku 2017, Pemohon Banding melaporkan biaya bunga pinjaman afiliasi sejumlah Rp8.159 juta;

• bahwa sesuai catatan 11 laporan keuangan audited Pemohon Banding tahun buku 2017 dinyatakan bahwa tidak ada biaya bunga pinjaman dari afiliasi Sungkai Holdings Limited;

• bahwa berdasarkan catatan 13 laporan keuangan audited Pemohon Banding tahun buku 2017 dilaporkan bahwa Sungkai Holdings

Limited, UK adalah pemegang saham Pemohon Banding dengan proporsi 92,5%;

• bahwa Laporan Posisi Keuangan per 31 Desember 2017 Pemohon Banding yang diaudit menunjukkan total ekuitas adalah negatif Rp28.842 juta atau Rp28,8 miliar;

• bahwa Laporan Keuangan 2017 Sungkai Holdings Limited melaporkan rugi sesuai data ORBIS;

bahwa sesuai fakta persidangan, tidak ada bantahan dari para pihak terhadap fakta hukum seperti yang diuraikan di atas;

bahwa dalil koreksi Terbanding berdasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat

(5) PMK 169/2015 yang menyatakan jika Wajib Pajak memiliki saldo ekuitas nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak;

bahwa Terbanding berargumen bahwa meskipun konsep saldo modal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015 yang dimaknai sebagai meliputi ekuitas sesuai standar akuntansi keuangan dan pinjaman tanpa bunga dari pihak yang memiliki hubungan istimewa, namun Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 secara spesifik menggunakan frasa ekuitas yang merujuk pada nilai di laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK);

bahwa lebih lanjut Terbanding juga mendalilkan bahwa pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham Sungkai Holding Ltd dianggap tidak sah secara fiskal karena pemberi pinjaman (Sungkai Holding) dalam keadaan merugi pada 2017 menurut data Orbis sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94/2010;

bahwa dalam dalil bantahannya atas dalil koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyatakan hal berikut:

• bahwa sesuai Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015, Pemohon Banding meyakini saldo modal untuk penghitungan DER seharusnya meliputi ekuitas menurut SAK ditambah pinjaman tanpa bunga dari pihak hubungan istimewa;

• bahwa jika pokok pinjaman tanpa bunga dari Sungkai Holding Ltd (sejumlah USD 45 juta) dimasukkan ke dalam komponen modal, maka saldo modal Pemohon Banding menjadi positif, sehingga biaya bunga pinjaman yang menjadi objek sengketa a quo seharusnya dapat dikurangkan secara fiskal;

• bahwa Pemohon Banding meyakini syarat dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94/2010 (tentang pemberi pinjaman tidak boleh rugi) tidak seharusnya menggugurkan kualifikasi pinjaman tanpa bunga sebagai unsur modal dalam penghitungan DER menurut PMK 169/2015;

bahwa terkait dalil para pihak, Pengadilan Pajak menguji interpretasi kata ekuitas pada Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 dibandingkan dengan definisi modal pada Pasal 1 ayat (5) peraturan yang sama;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan apakah ketentuan PP 94/2010 dapat digunakan secara otomatis untuk mendiskualifikasi pinjaman tanpa bunga dalam konteks aturan DER sesuai PMK 169/2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, frasa ekuitas dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 harus dibaca dalam kesatuan definisi modal yang diuraikan pada Pasal 1 ayat (5) PMK 169/2015. Bahwa secara substantif, PMK 169/2015 bertujuan untuk menghitung batasan biaya pinjaman berdasarkan kemampuan permodalan. Jika pinjaman tanpa bunga sudah diakui sebagai unsur modal di Pasal 1, maka secara hukum ia berfungsi sebagai penambah ekuitas untuk menentukan apakah saldo permodalan Pemohon Banding bernilai negatif atau tidak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham sering disebut sebagai Quasi Equity (modal semu). Bahwa secara akuntansi (SAK), pinjaman ini tercatat sebagai utang (liabilitas). Namun secara fiskal sesuai PMK 169/2015, pemerintah memberikan keistimewaan dengan menganggapnya sebagai modal. Bahwa hal ini dilakukan karena pinjaman tersebut tidak membebani perusahaan dengan biaya bunga, sehingga secara ekonomi memperkuat posisi keuangan perusahaan, sama fungsinya dengan setoran modal saham;

bahwa terhadap penggunaan norma Pasal 12 ayat (1) huruf c PP 94/2010 (tentang pemberi pinjaman tidak boleh rugi) menurut Pengadilan Pajak, PMK 169/2015 adalah aturan yang bersifat khusus mengatur mengenai "Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal". Bahwa di dalam PMK 169/2015 tidak ada klausul yang menyatakan bahwa pinjaman tanpa bunga untuk penghitungan DER harus memenuhi syarat Pasal 12 PP 94/2010. bahwa jika suatu persyaratan tidak dicantumkan dalam peraturan yang mengatur secara spesifik (PMK 169/2015), maka persyaratan tersebut tidak boleh ditambahkan secara sepihak karena melanggar asas kepastian hukum; bahwa menurut Pengadilan Pajak penerapan Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 tidak dapat diterapkan terpisah dari Pasal 1 angka 5 PMK 169/2015 karena didasarkan pada alasan hukum penafsiran yakni jika Pasal 3 ayat (5) diterapkan tanpa merujuk pada definisi di Pasal 1 angka 5 PMK 169/2015, maka definisi modal yang telah ditetapkan secara spesifik di Pasal 1 angka 5 PMK 169/2015 akan menjadi sia-sia (redundant). Bahwa penafsiran yang benar adalah frasa ekuitas dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 harus dipahami dalam konteks modal yang diatur pada Pasal 1 angka 5 PMK 169/2015, karena PMK ini secara khusus mengatur perbandingan utang dan modal;

bahwa lebih lanjut menurut Pengadilan Pajak, norma sanksi dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 169/2015 baru dapat diterapkan kepada Pemohon Banding (dengan mengkoreksi seluruh biaya bunga) jika setelah menggabungkan ekuitas (menurut SAK) dan pinjaman tanpa bunga dari pihak hubungan istimewa, hasilnya tetap nol atau negatif;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalam penghitungan perbandingan antara utang dan modal (DER) Pemohon Banding, variabel modal didefinisikan meliputi ekuitas Pemohon Banding sesuai laporan keuangan dan pinjamantanpabungadaripihakhubunganistimewa in casu Sungkai Holding Ltd sejumlah USD4500.00 sesuai dengan dalil Pemohon Banding. Bahwa sesuai hasil penghitungan DER sebagaimana telah didalilkan Pemohon Banding, menghasilkan perbandingan antara utang dan

modal sebesar 0,8 : 1 yang masih lebih rendah dari yang ditetapkan paling tinggi sebesar 4 : 1 sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (1) PMK 169/2015; bahwa dalam hal besarnya perbandingan antara utang dan modal Pemohon Banding tidak melebihi besarnya perbandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 169/2015, seluruh biaya pinjaman dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding pos Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp8.159.361.129 yang bersumber dari biaya bunga pinjaman tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan seluruh uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp8.159.361.129 adalah tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dipertahankan dan karenanya terdapat alasan hukum bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022 atas nama PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, sebagai Hakim Ketua, Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.) masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.