P U T U S A N
Nomor PUT-007855.15/2020/PP/M.XIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01532/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00002/506/17/058/22 tanggal 10 Mei 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007855.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT TEGUH JAYAPRIMA ABADI, NPWP 02.504.353.0-058.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Lt.10 Suite 1001, Jl. HR Rasuna Said Blok X-1, Kav.03 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Alex Siswandi, jabatan Kuasa Hukum,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rodo Parasian Hutagalung,
Izin Kuasa Hukum : KEP-942/PP/IKH/2022tanggal20
September 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 16/TJA/TAX/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari / 19750810 199602 1 001;
Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus