Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 102 halaman

PUT-007837.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Aman Jaya Perdana · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007837.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007837.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di JL. IR SUTAMI KM. 7, CAMPANG RAYA, SUKABUMI, KOTA BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG, 35122, dalam hal ini diwakili oleh Aman, jabatan Direktur Utama (domisili elektronik yuni@amanjaya.co.id);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dovi Setiawan

Jabatan: Staf Bagian Administrasi dan Pembukuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1229/ AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;

2. Nama: Yuni Soleha

Jabatan: Staf Bagian Administrasi dan Pembukuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1247/ AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/ 19770803 200001 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Rustanti /19840920 200901 2 009

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad /19860112 200710 1 001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1971/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026; untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1224/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 jis. PEN-064/PP/Ucp/2026 tanggal 31 Maret 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00055/SUB- CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1182/AJP/XI/2025 tanggal 13 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandar Lampung dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PKPFISKUS (SKPKB setelah dilakukan pembetulan)PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang a.1.Ekspor139.259.268.868139.259.268.868139.259.268.868
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri93.304.687.257108.462.628.75793.304.687.257
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yg PPN-nya tdk dipungut51.159.636.87951.159.636.87951.159.636.879
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN40.275.540.78025.117.599.28040.275.540.780
a.6.Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)323.999.133.784323.999.133.784323.999.133.784
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)323.999.133.784323.999.133.784323.999.133.784
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3 ataud.4 ataud.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaranyang harusdipungut/ dibayarsendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)9.330.468.71010.846.262.8609.330.468.710
b. Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.641.159.4933.641.159.4933.641.159.493
b.3.STP ( pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain7.034.482.9907.034.482.9907.034.482.990
b.6.Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.675.642.48310.675.642.48310.675.642.483
c. Diperhitungkan : c.1.SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)10.675.642.48310.675.642.48310.675.642.483
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.345.173.773)170.620.377(1.345.173.773)
3.Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.345.173.7731.345.173.7731.345.173.773
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1.345.173.7731.345.173.7731.345.173.773
4.PPN yang Kurang dibayar ( 2.e + 3.c)01.515.794.1500
5.Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.136.845.6130
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a s.d. f)01.136.845.6130
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar02.652.639.7630

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1052/AJP/XI/2024 tanggal 25 November 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025, menyatakan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pemenuhan Syarat Formal Pengajuan Banding

1.1. Dasar Hukum

1.1.1. bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);”

1.1.2. bahwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;”

1.1.3. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;”

1.1.4. bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;”

1.1.5. bahwa Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;”

1.1.6. bahwa Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;”

1.1.7. bahwa Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding;”

1.1.8. bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 35 dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya

dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen);”

1.1.9. bahwa Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;”

1.1.10. bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan “Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya;”

1.2. Tinjauan Pemenuhan Syarat Formal Surat Banding

1.2.1. bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus

2025 ditandatangani oleh Aman, jabatan Direktur Utama;

bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.2. bahwa Surat Banding 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang keberatan atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024;

bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36

ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.3. bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus

2025, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding yaitu tanggal 8 Agustus 2017 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.4. bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus

2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.5. bahwa jumlah pajak terutang yang telah disetujui Pemohon Banding

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0 (nol) maka tidak ada jumlah pajak yang dibayar sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 27 (5c) UU KUP jo. Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.6. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP-

00146/KEB/WPJ.28/2025 yang merupakan jawaban keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2025 dan diterima pada tanggal 27 Juni 2025, sedangkan Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, diupload melalui e-Tax Court pada tanggal 02 September 2025, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.7. bahwa Sdr. Aman, jabatan Direktur Utama selaku penandatangan

Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, sebagaimana disebutkan dalam Akta Notaris Akhmadi Dachlan, SH, MH Nomor 36 Tanggal 25 September 2024, yang menyatakan

Sdr. AMAN menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

1.2.8. bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian terhadap aspek

formal di atas, Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, sudah sepatutnya permohonan banding ini dapat diterima dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk memeriksa pokok materi sengketa sebagaimana akan diuraikan di bawah ini;

2. Alasan Banding

bahwa ikhtisar pokok sengketa banding adalah sebagai berikut:

A. Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar

Rp15.157.941.500,00

I. Menurut Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan PPN yang dibebaskan (FP 08) menjadi PPN yang terutang (FP 01). Koreksi ini didasarkan pada PMK-142/2017 dimana barang yang dijual oleh

Pemohon Banding bukan merupakan barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

II. Menurut Pemohon Banding

1) bahwa sengketa awal kasus ini adalah terkait dengan koreksi Terbanding atas penyerahan CPO yang dilakukan Pemohon Banding kepada perusahaan pakan ternak yang oleh Pemohon Banding diklasifikasikan sebagai penyerahan yang dibebaskan namun menurut Terbanding merupakan penyerahan yang terutang PPN dengan mendasarkan pada ketentuan yang diatur dalam PMK- 142/2017, hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan Terbanding;

bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut dengan “UU PPN”);

1. Pasal 16B ayat 1

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Penjelasan

Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegangteguhpadaketentuanperaturan perundangundangan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;

Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan tertentu atau tempat tertentu, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, membantu dalam penanganan bencana alam nasional dan bencana nonalam nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

b) Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013

- Memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12

Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

- Mengadili

Menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

c) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 31/2007);

- Pasal 1 ayat (1) huruf b : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

- Pasal 1 ayat (1) huruf c : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : barang hasil pertanian;

- Pasal 1 ayat (2) huruf a : Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

- Pasal 2 ayat (1) huruf f : Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 2 ayat (2) huruf b : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

- Pasal 2 ayat (2) huruf c : Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa : barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

d) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015;

- Menimbang :

a. bahwa guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, perlu mengganti Peraturan

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 1 ayat (2) huruf h : Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK-267) mengatur:

- Pasal 1: Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 5 ayat (2) huruf b : Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang:

a. untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan

b. ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan;

f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan

yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PMK- 142/2017)

- Pasal 1 : Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

- Pasal 5 ayat (2) : Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

g) Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Hasil Pertanian yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha di Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, mengatur sebagai berikut:

h) bahwayang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan BKP berupa: Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan hasil dari proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada perusahaan perusahaan pembuat pakan ternak (bukan perusahaan trading atau perusahaan non pakan ternak;

i) bahwa sengketa dimulai ketika adanya uji materi terhadap beberapa ketentuan yang diatur dalam PP 31/2007 yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/ HUM/2013;

j) bahwa peraturan yang dilakukan uji materi dalam PP 31/2007 yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 adalah barang hasil pertanian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c jo Pasal 1 ayat (2) huruf a yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31/2007;

k) bahwa makanan ternak dan bahan baku makanan ternak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN

sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung, sehingga dengan tidak dilakukannya uji materi atas Pasal 1 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (2) huruf b PP 31/2007 a quo maka hasil uji materi yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/ HUM/2013 tidak berlaku bagi makanan ternak dan bahan baku makanan ternak, hal ini berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam PP 31/2007 atas penyerahan makanan ternak dan bahan baku makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN tetap berlaku sah dan mengikat;

l) bahwa kemudian setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/ HUM/2013 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/PJ/2014 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung a quo yang pada intinya menekankan bahwa barang hasil komoditi kelapa sawit untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk didalamnya adalah CPO dan Bungkil Sawit;

m) bahwa kemudian diterbitkanlah PP 81 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 dimana Pasal 1 ayat (2) huruf h pada intinya mengatur hal yang sama yaitu bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, tidak termasuk

imbuhan pakan dan pelengkap pakan;

n) bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia dimana Menteri Pertanian telah menetapkan :

Pada Lampiran III bahwa Powder Fat (Crude Palm Oil) adalah Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

o) bahwa Permentan Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 mengatur mengenai definisi Bahan Pakan dan Pakan sebagaimana kutipan berikut:

p) bahwa pengertian imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang tidak termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diatur dalam penjelasan PP 81 Tahun 2015 yaitu sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “imbuhan pakan (feed additive)”

adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu seperti xantophyl;

Yang dimaksud dengan “pelengkap pakan (feed

supplement)” adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan lain sebagainya;

q) bahwa kemudian Menteri Keuangan sesuai delegasi yang diberikan oleh PP 81 Tahun 2015 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor

142/PMK.010/2017, yang pada intinya menentukan jenis Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dimana CPO, Molasses dan RBD Palm Olein tidak termasuk di dalamnya, sehingga Pemeriksa kemudian menafsirkan bahwa atas penyerahan CPO, Molasses dan RBD Palm Olein adalah terutang PPN;

r) bahwa berdasarkan uraian di atas, historis Peraturan yang mengatur mengenai Bahan Pakan dan Bahan Pembuatan Pakan Ternak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah penyerahan CPO dari Pemohon Banding ke perusahaan pembuat pakan ternak (bukan perusahaan trading atau perusahaan non pakan ternak), yang dibuktikan dengan adanya izin sebagai perusahaan industri pakan ternak, yaitu:

bahwa menurut Terbanding, penyerahan tersebut terutang PPN sedangkan menurut Pemohon Banding dibebaskan dari pengenaan PPN karena CPO adalah Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

v) bahwa untuk Tahun Pajak 2008, terdapat sengketa yang sama dengan sengketa Tahun Pajak 2021 ini dimana atas sengketa tersebut telah mendapatkan Putusan yang Inkrah dari Pengadilan Pajak yang memenangkan banding yang kami ajukan dan juga telah diajukan Peninjauan Kembali yang hasilnya menguatkan Putusan Pengadilan Pajak, dimana Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Tahun 2008 atas Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap Pemohon Banding tercantum salah satu contohnya adalah dalam Putusan Nomor 390/B/PK/PJK/2014

tanggal 20 Agustus 2014 yang Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

w) bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas dan fakta yang ada, dapat disimpulkan sebagai berikut :

- bahwa permohonan uji materi terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c jo Pasal 1 ayat (2) huruf a jo Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31/2017 telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 70/P/HUM/2013 yang pada intinya mengabulkan permohonan uji materi sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yaitu bahwa BKP yang bersifat strategis yang diatur dalam pasal-pasal a quo yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi terutang PPN;

- bahwa sebagai konsekuensi logis untuk menindaklanjuti Putusan Uji Materi Mahkamah Agung a quo, Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan berturut-turut yaitu:

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 24/PJ/2014 tanggal 25 Juli 2014;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tanggal 25 November 2015;

3. PeraturanMenteriPertanianNomor: 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 1 Desember 2015;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tanggal 31 Desember 2015 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tanggal 23 Oktober 2017;

- bahwa yang perlu digarisbawahi terkait pengaturan mengenai Bahan Pakan adalah sebagai berikut:

 Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013

hanya menyatakan pasal-pasal dalam PP 12 Tahun 2001 sebagaimana telah dilakukan perubahan keempat dengan PP 31 Tahun 2007 yang tidak sah dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan UU PPN hanya 4 Pasal yaitu:

1. Pasal 1 ayat (1) huruf c

2. Pasal 1 ayat (2) huruf a

3. Pasal 2 ayat (1) huruf f

4. Pasal 2 ayat (2) huruf c

bahwa dengan demikian, pasal-pasal lain dalam PP 31 Tahun 2007 yang tidak masuk dalam uji materi tetap sah dan berlaku umum karena tidak bertentangan dengan UU PPN, termasuk diantaranya adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tetap adalah BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Kemudian oleh PP 81 Tahun 2015 istilah Makanan Ternak yang sebelumnya digunakan dalam PP 31 Tahun 2007 diubah menjadi Pakan Ternak namun tidak mengubah substansi sama-

sama dinyatakan termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

 SE-24/PJ/2014 yang merupakan pelaksanaan dari

Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 juga kembali menegaskan bahwa barang hasil komoditi kelapa sawit untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN;

 Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor

70/P/HUM/2013 maka atas barang hasil pertanian yang masuk dalam ruang lingkup kelompok barang yang dilakukan uji materi menjadi dikenakan PPN, sedangkan barang lainnya yang tidak dilakukan uji materi tetap menjadi barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, salah satunya adalah Pakan Ternak dan Bahan Pakan pembuatan makanan ternak;

 Dalam konsideran PP 81 Tahun 2015, disebutkan lebih

mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013. Bahwa dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f PP 81 Tahun 2015 diatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013. Dengan demikian, CPO yang merupakan Bahan Pakan Ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

 bahwa di dalam Pasal 1 PMK Nomor 267/PMK.010/2015

s.t.d.d. PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 81 Tahun 2015, pada

dasarnya juga telah diatur bahwa Bahan Pakan untuk pembuatan pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang bersifat strategis, yang telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013. Dalam PMK Nomor 267/PMK.010/2015 s.t.d.d. PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak ada pasal-pasal dalam batang tubuh yang menyatakan bahwa atas impor dan/atau penyerahan Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I harus dikenakan PPN;

 bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015 telah

mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian Bahan Pakan yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN setelah mendapatpertimbangandariMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan PeraturanMenteriPertanianNomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia dimana Menteri Pertanian telah menetapkan Powder Fat (Crude Palm Oil) sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan sebagaimana telah termuat pada Lampiran III dan Bahan Pakan Asal Tumbuhan yang terdapat pada Lampiran I Permentan tersebut;

 bahwa norma yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b

PMK 267/PMK.010/2015 yang pada intinya menyatakan bahwa kriteria Bahan Pakan yang dapat diberikan pembebasan PPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan

setelahberkoordinasidenganMenteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sudah sesuai/sinkron dengan amanah Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015, namun norma ini kemudian dihapus dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017, sehingga sesuai asas hukum Lex superior derogat legi inferior maka norma Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 haruslah dinyatakan tidak berlaku atau gugur demi hukum;

 bahwa PP 81 Tahun 2015, PMK 267/PMK.010/2015

s.t.d.d. PMK Nomor 142/PMK.010/2017 karena dibuat untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor PUT 70/P/HUM/2013, maka norma yang diatur dalam ketentuan a quo haruslah sejalan/tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung. Dalam hal terjadi adanya norma yang tidak sesuai/bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung, maka berlaku asas hukum lex superior derogat legi inferior yang berarti norma Putusan Mahkamah Agunglah yang berlaku;

B. Pokok Sengketa : Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

sebesar Rp15.157.941.500,00

I. Menurut Terbanding

bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas penyerahan PPN dibebaskan (FP 08) menjadi PPN yang terutang (FP 01). Koreksi ini sesuai dengan PMK-142/2017 yang mana barang tersebut merupakan bukan barang strategis;

II. Menurut Pemohon Banding

bahwa koreksi ini adalah terkait dengan koreksi pada huruf A di atas yaitu koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, dimana

Terbanding melakukan reklas dari penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri. Kami berpendapat penyerahan CPO kepada Perusahaan Industri Pakan Ternak adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN karena CPO adalah termasuk Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak sehingga termasuk BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, dengan alasan sebagaimana yang telah diuraikan pada koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri tersebut di atas;

3. Penghitungan Pajak Terhutang Menurut Pemohon Banding

4. Petitum

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa, memutus, dan mengadili sengketa ini untuk memberikan putusan berupa menerima dan

mengabulkan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 untuk seluruhnya; atau

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00055/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak

✓
✓
✓
✓
✓
✓
✓

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;✓

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterima

tanggal 27 Juni 2025;

g. Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-✓

00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak

yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui ✓

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang

disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Sdr. Aman bertindak

selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;✓

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;✓

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat/skp/keputusan*) Keputusan yang diajukan banding

bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;**)

2. bahwa sepanjang tidak ada data, dokumen, atau informasi lain yang ditemukan dalam persidangan, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022

tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024 Masa Pajak September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan nomor KEP-00014/NKEB-CT/KPP.2810/2025 tanggal 24 April 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-70/RIKSIS/PJ.04/2024 tanggal 29 Agustus 2024, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PKPFISKUS (SKPKB setelah dilakukan pembetulan)PEMBAHASAN AKHIR (DISETUJUI)
1.Dasar Pengenaan Pajak a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang a.1.Ekspor139.259.268.868139.259.268.868139.259.268.868
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri93.304.687.257108.462.628.75793.304.687.257
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yg PPN-nya tdk dipungut51.159.636.87951.159.636.87951.159.636.879
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN40.275.540.78025.117.599.28040.275.540.780
a.6.Jumlah ( a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)323.999.133.784323.999.133.784323.999.133.784
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)323.999.133.784323.999.133.784323.999.133.784
d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean/pemanfaatan JKP dari luar dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan : d.1.Impor BKP000
d.2.Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4.Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7.Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8.Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9.Jumlah(d.1ataud.2ataud.3ataud.4ataud.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaranyangharusdipungut/ dibayarsendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7)9.330.468.71010.846.262.8609.330.468.710
b. Dikurangi : b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.641.159.4933.641.159.4933.641.159.493
b.3.STP ( pokok kurang bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5.Lain-lain7.034.482.9907.034.482.9907.034.482.990
b.6.Jumlah ( b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)10.675.642.48310.675.642.48310.675.642.483
c. Diperhitungkan : c.1.SKPPKP000
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)10.675.642.48310.675.642.48310.675.642.483
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(1.345.173.773)170.620.377(1.345.173.773)
3.Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya1.345.173.7731.345.173.7731.345.173.773
b. Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)1.345.173.7731.345.173.7731.345.173.773
4.PPN yang Kurang dibayar ( 2.e + 3.c)01.515.794.1500
5.Sanksi Administratif: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP01.136.845.6130
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN000
g. Jumlah (a s.d. f)01.136.845.6130
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar02.652.639.7630

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan0 Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1052/AJP/XI/2024 tanggal 25 November 2024 yang diterima KPP Madya Bandar Lampung berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05005286/BPS/KPP.281003/2024 tanggal 25 November 2024;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan dan Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa: Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (koreksi berupa reklasifikasi transaksi yang berkaitan langsung dengan pos Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. Pasal 16B ayat (1) huruf b, bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengatur antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 8 ayat (1), bahwa jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup

peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat;

b. Pasal 8 ayat (2), bahwa peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

4) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 1 ayat (2) huruf f, bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

b. Pasal 1 ayat (2) huruf h, bahwa bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

a. Pasal 1, bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

b. Pasal 5 ayat (1), bahwa rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

c. Pasal 5 ayat (3), bahwa penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

b. Tanggapan Terbanding

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah adanya koreksi pemeriksaan pajak dengan nilai koreksi sebesar Rp15.157.941.500,00 yang berupa reklasifikasi transaksi pos/kategori Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi pos/kategori Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas transaksi penyerahan CPO;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa transaksi penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan

merupakan transaksi penyerahan dengan lawan transaksi perusahaan pakan ternak;

3) bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding pada surat keberatan dan surat banding diketahui bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi atas produk tersebut dilakukan dengan lawan transaksi yang merupakan perusahaan pembuat pakan ternak;

4) bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan keberatan terkait dengan transaksi penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan diketahui hal-hal sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi atas produk tersebut dilakukan dengan lawan transaksi yang merupakan perusahaan pembuat pakan ternak;

- bahwa produk tersebut tidak diperuntukan sebagai bahan tunggal untuk dikonsumsi secara langsung oleh ternak. Produk tersebut merupakan bagian dari bahan atau komponen untuk dilakukan pengolahan atau pencampuran bersama bahan lain sehingga kemudian menjadi produk akhir berupa pakan ternak;

- bahwa Pemohon Banding tidak memiliki persetujuan izin edar produk pakan ternak yang berupa kepemilikan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP);

5) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana nomor 2) sampai dengan 4) di atas maka Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan bukan merupakan pernyerahan pakan ternak sehingga tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015;

6) bahwa berdasarkan penelitian atas Lampiran I PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang merupakan bagian peraturan pelaksanaan

dari PP nomor 81 Tahun 2015 diketahui bahwa CPO tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

7) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana nomor 6) di atas maka maka Terbanding menyimpulkan bahwa penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat

(2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

8) bahwa Pemohon Banding pada saat kegiatan pembahasan keberatan menyampaikan keterangan yang pada intinya yaitu atas penyerahan berupa CPO oleh Pemohon Banding pada periode Tahun Pajak 2023 dan 2024, selain dari transaksi yang masuk kategori dengan kode faktur pajak 07 (Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut), Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan kode faktur pajak 01 (atau termasuk kategori Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri);

9) bahwa terkait poin-poin alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dapat disampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- Dengan adanya Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013 maka pakan ternak dan bahan pakan ternak tetap menjadi Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

- Bahwa PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 dibuat untuk menjalankan Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013 maka norma yang diatur dalam peraturan tersebut haruslah sejalan dengan Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013. Dalam hal terjadi norma yang tidak sejalan atau bertentangan dengan Putusan MA tersebut maka berlaku

asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior yang berarti norma Putusan MA yang berlaku;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa peraturan yang mengatur kelompok BKP tertentu yang bersifat strategis yang berupa makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak (ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2007) adalah tidak termasuk dalam bagian uji materi sebagaimana dalam Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013;

(2) bahwa berdasarkan hal tersebut maka ketentuan terkait bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang masuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tetap sah dan berlaku umum;

(3) bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatan dan surat banding juga telah mengakui bahwa ketentuan terkait bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang masuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN adalah tidak termasuk uji materi dalam Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013 sehingga ketentuan terkait hal tersebut adalah tetap sah dan berlaku umum;

(4) bahwa terkait transaksi penyerahan CPO yang merupakan bahan pakan ternak pada periode Masa Pajak yang menjadi sengketa telah terdapat ketentuan peraturan yang mengatur yaitu Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

(5) bahwa berdasarkan uraian di atas maka baik ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 maupun Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 adalah tetap merupakan peraturan yang sah dan berlaku umum dan tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MA Nomor

70/P/HUM/2013 mengingat ketentuan dalam pasal-pasal peraturan tersebut secara nyata tidak termasuk dalam bagian uji materi sebagaimana dalam Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013;

b. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- SE-24/PJ/2014 menegaskan bahwa barang hasil komoditi kelapa sawit untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN;

- Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015 mengatur bahwa pakan ternak termasuk dalam BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari PPN;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa peraturan dalam argumen Pemohon Banding tersebut secara khusus menegaskan atau mengatur perlakuan PPN atas Barang Kena Pajak dalam fungsinya sebagai “pakan ternak”;

(2) bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dapat diketahui penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan bukan merupakan pernyerahan “pakan ternak” sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang disebutkan dalam argumen Pemohon Banding tersebut;

c. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa norma Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sudah sesuai dengan amanah Pasal 1 ayat

(2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, namun norma ini kemudian dihapus dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior maka norma Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor

142/PMK.010/2017 haruslah dinyatakan tidak berlaku atau gugur demi hukum;

bahwa dapat Terbanding sampaikan bahwa pada saat kegiatan pembahasan keberatan, Pemohon Banding menegaskan terkait maksud berlakunya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior yaitu bahwa norma dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 bertentangan dengan norma Pasal 1 ayat

(2) huruf h PP 81 Tahun 2015;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 merupakan bentuk pelaksanaan dari adanya pendelegasian wewenang sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015;

(2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 diatur bahwa Peraturan Perundang-undangan yang diantaranya yaitu Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

(3) bahwa berdasarkan uraian di atas maka penafsiran Pemohon Banding yang mempertentangkan antara Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 dan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 adalah tidak tepat. Bahwa keberadaan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 justru merupakan pelaksanaan dari adanya kebutuhan pengaturan secara lebih rinci atas materi muatan yang berupa “kriteria dan/atau rincian bahan pakan” yang sejak PP Nomor 81 Tahun 2015 diterbitkan atau diundangkan telah ditetapkan adanya pendelegasian kewenangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian bahan

pakan tersebut ke dalam peraturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan;

d. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 telah mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian Bahan Pakan yang dibebaskan PPN setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 telah menetapkan Powder Fat (CPO) sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa terkait transaksi penyerahan CPO yang merupakan bahan pakan ternak pada periode Masa Pajak yang menjadi sengketa telah terdapat ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur yang meliputi Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, dan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai satu rangkaian peraturan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;

(2) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 diatur bahwa penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

(3) bahwa saat periode Masa Pajak yang menjadi sengketa berlangsung, PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tidak mengalami perubahan sehingga rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak adalah tetap sebagaimana telah diatur pada Lampiran I PMK Nomor 142/PMK.010/2017 dan untuk bahan-

bahan meliputi CPO tidak tercantum dalam daftar rincian tersebut sebagaimana hasil penelitian telah diuraikan sebelumnya;

e. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa tidak ada pasal-pasal dalam batang tubuh PMK 267/PMK.010/2015 s.t.d.d. PMK 142/PMK.010/2017 yang menyatakan penyerahan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam lampiran harus dikenakan PPN;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa pemberian fasilitas perpajakan yang diantaranya yaitu berupa PPN terutang yang dibebaskan dari pengenaan pajak haruslah tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dalam kasus sengketa ini berlaku ketentuan mulai dari Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, hingga Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

(2) bahwa berdasarkan penelitian yang telah diuraikan sebelumnya diketahui bahwa penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

(3) bahwa berdasarkan hal tersebut maka atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding berlaku ketentuan umum sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

f. bahwa Pemohon Banding menyampaikan bagian dari alasan/argumen yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa terdapat putusan Pengadilan Pajak (hasil banding) dan/atau Mahkamah Agung (hasil peninjauan kembali) yang memenangkan Pemohon Banding untuk periode Tahun Pajak 2008 atas sengketa penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN;

bahwa terkait alasan tersebut dapat ditanggapi sebagai berikut:

(1) bahwa data yang disampaikan sebagai bagian argumen Pemohon Banding tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Masa Pajak-Masa Pajak periode Tahun Pajak 2008;

(2) bahwa yang menjadi sengketa pada keberatan a quo adalah meliputi pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Masa Pajak- Masa Pajak pada periode Tahun Pajak 2021 yang saat periode perpajakan tersebut berlangsung telah berlaku ketentuan peraturan baru (yang berbeda dengan periode Tahun Pajak 2008);

(3) bahwa perbedaan peraturan tersebut diantaranya yaitu berupa adanya pengaturan mengenai bentuk pendelegasian kewenangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian bahan pakan sebagaimana diatur pada Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 yang untuk selanjutnya pengaturan secara lebih rinci atas materi muatan yang berupa kriteria dan/atau rincian bahan pakan tersebut diatur pada ketentuan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

(4) bahwa dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikenal asas Lex Post Teriori Derogate Legi Priori yang bermakna bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru berada di atas peraturan

perundang-undangan yang lama meskipun meskipun mengatur objek hukum yang sama;

(5) bahwa Terbanding merupakan bagian dari pemerintah (eksekutif) yang berkewajiban melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk menjalankan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai suatu peraturan perundang-undangan yang sah dan berlaku umum serta merupakan bagian dari sumber ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam UU No 12 Tahun 2011;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding atas pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (koreksi berupa reklasifikasi transaksi yang berkaitan langsung dengan pos Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN) adalah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang keberatan pemohon banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024 Masa Pajak September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00014/NKEB-CT/KPP.2810/2025 tanggal 24 April 2025 atas nama Pemohon Banding (NPWP 01.213.515.8-322.000);

b. apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat berpendapat lain, maka kami mohon untuk memutuskan dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1182/AJP/XI/2025 tanggal 13 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

POKOK SENGKETA

BANTAHAN PEMOHON BANDING

bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari reklas koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga posita Pemohon Banding pada koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri juga merupakan posita Pemohon Banding pada koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Nomor S- 00055/SUB-CT/WPJ.28/2025 tanggal 14 Oktober 2025, adalah sebagai berikut: A. Terkait norma yang diatur dalam PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK

Nomor 142/PMK.010/2017 harus sejalan dengan Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013

Menurut Terbanding

bahwa baik ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 maupun Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 adalah tetap merupakan peraturan yang sah dan berlaku umum dan tidak dapat dipertentangkan dengan Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013 mengingat ketentuan dalam pasal-pasal peraturan tersebut secara nyata tidak termasuk dalam bagian uji materi sebagaimana dalam Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa terkait adanya perubahan dalil Pemohon Banding terhadap sengketa atas Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri;

a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur:

1) Pasal 1 angka (5):

Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

2) Pasal 31:

(1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak;

(2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3) Pasal 36 ayat (2):

Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

4) Pasal 50 ayat (2):

Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan;

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "kelengkapan" pada ayat ini, antara lain fotokopi putusan yang dibanding atau digugat, sedangkan yang dimaksud dengan kejelasan, antara lain, alasan Banding atau Gugatan;

5) Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan

paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

Penjelasan:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;

Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan;

B. Terkait dengan norma yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal

Pajak Nomor 24/PJ/2014 dan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015

Menurut Terbanding

1. bahwa peraturan dalam argumen Pemohon Banding tersebut secara khusus menegaskan atau mengatur perlakuan PPN atas Barang Kena Pajak dalam fungsinya sebagai “pakan ternak”;

2. bahwa berdasarkan hasil penelitian sebagaimana telah diuraikan sebelumnya dapat diketahui penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan bukan merupakan penyerahan “pakan ternak” sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang disebutkan dalam argumen Pemohon Banding tersebut;

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa peraturan yang dimaksud oleh Terbanding dalam SUB nya tersebut adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2014 dan Pasal 1 ayat (2) PP Nomor 81 Tahun 2015;

2. bahwa lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2014 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70P/HUM/2013 mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Hasil Pertanian Yang Dihasilkan Dari Kegiatan Usaha Di Bidang Pertanian, Perkebunan, Dan Kehutanan Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menyebutkan sebagai berikut:

3. bahwa Pasal 1 ayat (2) PP 81 Tahun 2015 Pemohon Banding kutip sebagai berikut:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

a. ................;

b. ................;

c. ................;

d. ................;

e. ................;

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. ................;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

i. ................; dan

j. ................;

k. ................;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terlihat bahwa Terbanding berupaya mengcluster permasalahan hanya pada “Pakan Ternak”, dengan menyimpulkan bahwa CPO bukan merupakan “pakan ternak” sehingga tidak sesuai dengan peraturan yang disebutkan dalam argumen Pemohon Banding. Padahal faktanya bahwa dengan sangat jelas dan terang (expressive verbis) ketentuan a quo tidak hanya mengatur mengenai “Pakan Ternak” tetapi juga “Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak”. Dan faktanya bahwa CPO jika tidak termasuk dalam kelompok “Pakan Ternak”, maka CPO adalah Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak;

C. Terkait putusan Pengadilan Pajak (hasil banding) dan/atau Mahkamah

Agung (hasil peninjauan kembali) yang memenangkan Pemohon Banding untuk periode Tahun Pajak 2008 atas sengketa penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak yang merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN

Menurut Terbanding

bahwa yang menjadi sengketa pada keberatan a quo adalah meliputi pelaksanaan kewajiban perpajakan pada Masa Pajak-Masa Pajak pada periode Tahun Pajak 2021 yang saat periode perpajakan tersebut berlangsung telah berlaku ketentuan peraturan baru (yang berbeda dengan periode Tahun Pajak 2008);

Bantahan Pemohon Banding

1. bahwa Pemohon Banding menjadikan putusan Mahkamah Agung Nomor: 390/B/PK/PJK/2014 tanggal 20 Agustus 2014 sebagai salah satu dalil bertujuan untuk menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tetap konsisten

pada pendapatnya bahwa penyerahan barang kena pajak kepada perusahaan pembuat pakan ternak merupakan penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

2. bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut didasarkan pada pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis atas pokok sengketa;

3. bahwa landasan filosofis, sosiologis dan yuridis adalah landasan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

4. bahwa dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 menjelaskan:

- Landasan Filosofis: Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- Landasan Sosiologis: Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek;

- Landasan Yuridis: Merupakan pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat;

5. bahwa ditinjau secara filosofis, salah satu kewajiban negara sebagaimana yang disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Kewajiban ini harus tercermin dalam setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat. Ketika pemerintah membuat peraturan perundang-undangan dengan

membebaskan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak untuk membuat pakan ternak, dapat difahami bahwa tujuannya adalah agar biaya pakan ternak menjadi murah sehingga harga ternak juga menjadi murah. Harga ternak yang murah akan membuat warga negara dapat mengkonsumsi ternak sehingga kesejakteraan warga negara dapat meningkat;

6. bahwa ditinjau secara sosiologis, pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak untuk membuat pakan ternak, telah memenuhi kebutuhan masyarakat akan harga-harga ternak yang lebih terjangkau;

7. bahwa secara yuridis, pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan barang kena pajak untuk membuat pakan ternak, memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat;

KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan apa yang disampaikan dalam surat banding;

2. Pemohon Banding dapat menunjukkan ketidakbenaran dalil koreksi Terbanding sehingga seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian diatas, demi keadilan maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyidangkan sengketa ini:

1. mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sebagaimana yang disampaikan dalam surat banding;

2. membatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025;

3. menyatakan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar Pemohon Banding adalah sesuai dengan perhitungan yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam surat banding, atau

4. jika Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-32 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal

25 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang

dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024;

Bukti P-3. Akta Notaris Nomor 36 tanggal 25 September 2024 yang dibuat oleh

Akhmadi Dachlan, S.H., yang berkedudukan di Bandar Lampung dan Pengesahan;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 1052/AJP/XI/2024 tanggal 25 November

2024;

Bukti P-5. Surat Kuasa Nomor 1229/AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 atas

nama Dovi Setiawan;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 1247/AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 Yuni

Soleha;

Bukti P-7. Pakta Integritas Pegawai tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2025 atas

nama Dovi Setiawan (asli);

Bukti P-8. Pakta Integritas Pegawai tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2025 atas

nama Yuni Soleha (asli);

Bukti P-9. Pakta Integritas Direktur tanpa Nomor tanggal 5 Desember 2025 atas

nama Aman (asli);

Bukti P-10. KTP dan NPWP atas nama Dovi Setiawan;

Bukti P-11. KTP dan NPWP atas nama Yuni Soleha ;

Bukti P-12. KTP dan NPWP atas nama Aman;

Bukti P-13. Bukti Potong Pajak Formulir 1721-A1 atas nama Dovi Setiawan; Bukti P-14. Bukti Potong Pajak Formulir 1721-A1 atas nama Yuni Soleha; Bukti P-15. Akta Pengesahan Nomor AHU-AH.01.09-0258045 tanggal 1 Oktober

2024;

Bukti P-16. Matriks Sengketa PPN Masa September 2021;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis Nomor 130/AJP/II/2026 tanggal 6 Februari 2026; Bukti P-18. Penjelasan Tertulis Nomor 186/AJP/III/2026 tanggal 25 Maret 2026; Bukti P-19. Company Profile – PT. Farmsco Feed Indonesia;

Bukti P-20. Company Profile – PT. Charoen Pokphand Indonesia;

Bukti P-21. Company Profile – PT. Pramana Austindo Mahardika;

Bukti P-22. Company Profile – PT. New Hope Indonesia;

Bukti P-23. Company Profile – PT. CJ Feed and Care Indonesia;

Bukti P-24. Company Profile – PT. Fortuna Megah Perkasa

Bukti P-25. Company Profile – PT. Gold Coin Indonesia;

Bukti P-26. Company Profile – PT. Great Giant Live Stock;

Bukti P-27. Company Profile – PT. Universal Agribsisnisindo

Bukti P-28. Company Profile – PT. Sreya;

Bukti P-29. Pendapat Ahli;

Bukti P-30. Penjelasan Akhir Nomor 384/AJP/IV/2026 tanggal 29 April 2026; Bukti P-31. Laporan Keuangan PT Japfa Comfeed Indonesia Tahun 2021; Bukti P-32. Laporan Keuangan PT Charoen Pokphand Indonesia Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa dokumen/alat bukti elektronik yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal

25 Juni 2025;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-70/RIKSIS/PJ.04/2024

tanggal 29 Agustus 2024;

Bukti T-3. Matriks PPN Masa September 2021;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal Februari 2026;

Bukti T-5. Kesimpulan Akhir Nomor S-3545/PJ.07/2026 tanggal 11 Mei 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00099/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 851/AJP/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri93.304.687.257108.462.628.75715.157.941.500
2Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN40.275.540.78025.117.599.28015.157.941.500

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa nilai sengketa sebesar Rp15.157.941.500 tersebut seluruhnya berasal penyerahan komoditas Crude Palm Oil (CPO) oleh Pemohon Banding kepada berbagai perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan pakan ternak;

bahwa menurut Pemohon Banding penyerahan tersebut berhak menikmati fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai amanat peraturan perundang- undangan sedangkan Terbanding menilai penyerahan tersebut tidak memenuhi syarat formal-administratif yang tercantum dalam peraturan turunan, sehingga tetap merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus dipungut oleh Pemohon Banding;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) huruf a, b

bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

• Pasal 16B ayat (1) huruf b

bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 31/2007);

• Pasal 1

Dalam peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:

• Pasal 1 ayat (1) huruf b:

makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;

• Pasal 1 ayat (1) huruf c

barang hasil pertanian;

• Pasal 1 ayat (2) huruf a

Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang: pertanian, perkebunan, dan kehutanan;

• Pasal 2 ayat (1) huruf f

Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 2 ayat (2) huruf b

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;

• Pasal 2 ayat (2) huruf c

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c; dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

• Pasal 1 ayat (2) huruf f,

bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

• Pasal 1 ayat (2) huruf h,

bahwa Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa Penjelasan Umum Atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai:

“Dalam rangka melaksanakan Pasal 16B Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan untuk lebih mendorong pembangunan nasional serta perkembangan dunia usaha sektor-sektor tertentu dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis, perlu diberikan kemudahan dalam bidang perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang dinyatakan sebagai Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 (peraturan yang berlaku saat Masa Pajak sengketa), mengatur antara lain sebagai berikut:

• Pasal 1

bahwa ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 5 ayat (1)

bahwa rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

• Pasal 5 ayat (3)

bahwa penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013 menyatakan Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan

Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku untuk umum;

Memerintahkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Pasal 1 ayat

(1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian terhadap Lampiran I PMK Nomor 142/PMK.010/2017 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 81 Tahun 2015, produk berupa CPO tidak tercantum dalam daftar rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Terbanding, PMK Nomor 142/PMK.010/2017 mengatur rincian bahan pakan ternak yang dibebaskan dari PPN dalam bentuk positive list, sehingga apabila terdapat bahan pakan ternak yang tidak ada dalam Lampiran I tersebut, maka perlakuannya tidak dibebaskan dari pengenaan PPN atau terutang PPN;

bahwa menurut Terbanding terdapat perbedaan mendasar antara Pakan Ternak dan Bahan Pakan Ternak berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 serta standar internasional (Codex Alimentarius). Produk CPO yang diserahkan tidak diperuntukkan sebagai bahan tunggal untuk dikonsumsi secara langsung oleh ternak, melainkan merupakan bahan yang harus diolah atau dicampur dengan bahan lain.

bahwa menurut Terbanding pihak Pemohon Banding tidak memiliki izin edar produk pakan ternak berupa Nomor Pendaftaran Pakan (NPP) maupun label pakan dari Kementerian Pertanian sebagaimana disyaratkan dalam Permentan Nomor 22/PERMENTAN/PK.110/6/2017, sehingga klaim Pemohon Banding bahwa CPO adalah pakan ternak merupakan pengakuan yang tidak berdasar.;

bahwa menurut Terbanding PMK Nomor 142/PMK.010/2017 tetap sah dan mengikat karena merupakan bentuk pelaksanaan dari pendelegasian wewenang Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, dan keberadaannya dilindungi oleh Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011. Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013 tidak menguji ketentuan terkait pakan ternak dan bahan pakan ternak, sehingga pembebasan yang tidak sesuai rincian Lampiran I PMK 142/2017 tidak dapat dibenarkan;

bahwa Terbanding harus menerapkan asas kepastian hukum sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di mana suatu penetapan harus mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata penerapan asas substance over form;

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa penyerahan CPO semata- mata dilakukan kepada perusahaan-perusahaan yang benar-benar bergerak di bidang pembuatan pakan ternak (seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, dll). Bukti tersebut ditunjukkan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan pengguna akhir, dan Profil Perusahaan, yang membuktikan bahan tersebut diproses menjadi pakan ternak dan bukan untuk konsumsi manusia (food grade);

bahwa menurut Pemohon Banding produk hukum yang berawal dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis. Dalam PP 31/2007 tersebut, baik barang hasil pertanian maupun "makanan ternak dan bahan baku makanan ternak secara berdampingan diklasifikasikan sebagai BKP strategis yang dibebaskan dari PPN.

Kemudian, muncul dinamika hukum ketika Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 70/P/HUM/2013. Putusan Mahkamah Agung tersebut secara spesifik hanya membatalkan pasal-pasal yang mengatur pembebasan PPN untuk "barang hasil pertanian" (Pasal 1 ayat (1) huruf c jo Pasal 1 ayat (2) huruf a, serta Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31/2007). Pemohon Banding menegaskan sebuah fakta krusial bahwa frasa "makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak" yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b PP 31/2007 tidak sama sekali menjadi objek uji materi dan tidak pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Oleh karenanya, pembebasan PPN untuk bahan baku pakan ternak secara yuridis tetap sah, berlaku umum, dan mengikat;

bahwa menurut Pemohon Banding PP 81/2015 dan PMK 267/2015 s.t.d.d PMK 142/2017 lahir untuk menjalankan amanah Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013. Norma Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 267/2015 sebelumnya mengakomodasi pembebasan PPN melalui koordinasi dengan Menteri Pertanian, namun dihapus dalam PMK 142/2017. Penghapusan ini bertentangan dengan Putusan MA dan mencederai asas Lex Superior Derogat Legi Inferior, sehingga ketiadaan rincian pada Lampiran I PMK 142/2017 tidak serta merta menggugurkan fasilitas pembebasan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan amanah PP 81/2015 yang mengharuskan adanya pertimbangan Menteri Pertanian, Menteri Pertanian melalui Lampiran I dan III Permentan Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 secara eksplisit telah menetapkan Powder Fat (CPO) sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa menurut Pemohon Banding secara filosofis dan sosiologis, pembebasan PPN atas bahan baku pakan ternak sangat esensial untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi peternak rakyat sesuai amanah Pasal 16B UU PPN. Apabila bahan bakunya dikenakan PPN sementara output pakan ternaknya dibebaskan, maka akan menimbulkan distorsi fiskal dan beban pajak yang terakumulasi;

bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa atas sengketa yang identik (untuk sengketa sejenis yakni Palm Kernel Expeller atau Bungkil Inti Sawit), Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung secara konsisten telah memenangkan Wajib Pajak, yang ditegaskan kembali dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa penyerahan PKE dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena CPO secara substansi dan fungsi sama-sama dipergunakan sebagai bahan pakan ternak sebagaimana PKE, maka sesuai prinsip equal treatment, penyerahannya harus ditetapkan sebagai BKP Strategis yang dibebaskan dari PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding tindakan Terbanding yang mengenakan PPN tanpa menguji atau memverifikasi fakta bahwa lawan transaksi Pemohon Banding adalah perusahaan pembuat pakan ternak, merupakan bentuk ketidakcermatan yang melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014. Penjual (Pemohon Banding) yang hanya menyerahkan bahan baku kepada pabrik pakan, secara hukum tidak diwajibkan memiliki izin edar/NPP pakan ternak, melainkan pembelinya;

bahwa menurut Pemohon Banding, sebagai bentuk kepatuhan dan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung tersebut, Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) sendiri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2014. Dalam lampiran surat edaran tersebut, Terbanding secara sadar dan sadar hukum menegaskan bahwa barang hasil komoditas kelapa sawit yang secara nyata ditujukan untuk makanan ternak—termasuk di dalamnya CPO dan Bungkil Sawit—mutlak dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pernyataan ini membuktikan bahwa pada level operasional, Terbanding pernah mengakui secara resmi bahwa CPO adalah bahan pakan yang dilindungi dari PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding menindaklanjuti dinamika regulasi tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 (PP 81/2015) yang secara khusus mengatur pembebasan PPN untuk BKP tertentu yang bersifat strategis. Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 mengatur bahwa BKP strategis yang dibebaskan meliputi bahan pakan untuk pembuatan

pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan. Peraturan Pemerintah ini mengamanatkan bahwa kriteria dan rincian bahan pakan akan diatur lebih detail melalui Peraturan Menteri Keuangan, namun dengan syarat mutlak: harus mendapat pertimbangan dan koordinasi dari Menteri Pertanian serta Menteri Kelautan dan Perikanan;

bahwa menurut Pemohon Banding mematuhi pendelegasian wewenang lintas sektoral tersebut, Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan. Dalam Lampiran III Permentan tersebut, Pemerintah secara sektoral dan teknis telah menetapkan bahwa komoditas berupa Powder Fat (Crude Palm Oil) merupakan entitas yang sah sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa menurut Pemohon Banding permasalahan timbul ketika Menteri Keuangan menerbitkan aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 yang kemudian diubah dengan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 (PMK 142/2017). Dalam Lampiran I (Daftar Rincian Bahan Pakan) pada PMK tersebut, komoditas CPO secara de facto tidak tercantum. Ketiadaan rincian inilah yang dieksploitasi oleh Terbanding untuk membatalkan fasilitas bebas PPN milik Pemohon Banding, mengabaikan esensi dari PP 81/2015 dan Permentan 57/2015;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah). Pemohon Banding berargumen bahwa PP 81/2015 sebagai produk perundang- undangan yang lebih superior telah secara tegas memberikan hak pembebasan PPN untuk seluruh "bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak". Kealpaan, ketiadaan, atau keterbatasan PMK 142/2017 dalam mendaftar seluruh komoditas bahan pakan tidak boleh serta-merta menggugurkan hak konstitusional dan keperdataan Wajib Pajak yang telah dijamin oleh Peraturan Pemerintah. Apabila norma dalam PMK bertentangan atau mereduksi esensi dari Peraturan Pemerintah,

maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, norma dalam PMK tersebut harus dinyatakan gugur atau tidak dapat diterapkan secara kaku;

bahwa Pemohon Banding juga membawa sengketa ini ke ranah faktual dan pembuktian material (substance over form). Pemohon Banding menghadirkan bukti bahwa transaksi penyerahan CPO yang dilakukannya ditujukan secara mutlak kepada perusahaan-perusahaan industri pembuat pakan ternak terkemuka, seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT Farmsco Feed Indonesia, PT New Hope Indonesia, dan entitas-entitas besar lainnya. Fakta ini dikuatkan dengan penyajian Nomor Induk Berusaha (NIB) dan profil perusahaan para pembeli yang membuktikan legalitas mereka sebagai entitas pabrikan pakan;

bahwa menurut Pemohon Banding untuk mematahkan keraguan bahwa bahan tersebut mungkin disalahgunakan, Pemohon Banding melampirkan Surat Pernyataan dari para pembeli yang menggaransi bahwa CPO yang dibeli dari Pemohon Banding benar-benar dimasukkan ke dalam silo pencampuran untuk diolah menjadi pakan ternak, dan sama sekali tidak diperjualbelikan kembali untuk konsumsi manusia (food grade) atau bahan baku biodiesel. Lebih dari itu, guna meyakinkan Majelis Hakim pada aspek keilmuan, Pemohon Banding menyampaikan Keterangan Ahli dari Dr. Ir. Farida Fathul, M.Sc. yang merupakan pakar nutrisi ternak. Dalam keterangannya, ahli tersebut menegaskan bahwa CPO secara agronomis mutlak diklasifikasikan sebagai pakan kelas 4, yaitu material pakan yang berfungsi utama sebagai sumber energi padat kalori bagi pertumbuhan ternak;

bahwa Pemohon Banding merujuk pada tinjauan filosofis dan sosiologis. Pembebasan PPN atas bahan baku pakan ternak dirancang oleh negara agar harga produksi peternakan menjadi murah, sehingga harga komoditas daging dan telur menjadi terjangkau bagi masyarakat luas. Memungut PPN pada level penyedia CPO akan menciptakan efek domino berupa inflasi harga pangan hewani, yang mana

secara langsung mengkhianati amanat UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan umum;

bahwa Pemohon Banding juga mengangkat preseden hukum berupa Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 390/B/PK/PJK/2014 atas Tahun Pajak 2008 yang melibatkan Pemohon Banding, di mana Mahkamah Agung secara inkrah mengalahkan Direktorat Jenderal Pajak dan menyatakan bahwa penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak merupakan BKP Strategis yang dibebaskan dari PPN. Oleh karena seluruh landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis ini selaras, Pemohon Banding memohon dengan sangat agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan banding ini untuk seluruhnya dan membatalkan keputusan Terbanding;

bahwa sengketa ini mendasarkan pada pertanyaan apakah penyerahan komoditas mentah berupa Crude Palm Oil (CPO) yang secara nyata diserahkan kepada pabrik Perusahaan Industri Pembuatan Pakan Ternak dapat dikategorikan secara sah sebagai Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, terlepas dari fakta formal bahwa item-item tersebut secara spesifik luput dan tidak termuat dalam tabel Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa dalam sengketa a quo Majelis memeriksa sengketa ini secara lengkap dan kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan sesuai dengan maksud dari Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang memandatkan Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian…… Hakim berupaya untuk menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa norma dari ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

yang telah direvisi hingga UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN), mengatur secara tegas landasan diberikannya tax expenditure oleh negara:

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:...

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; yang diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa penjelasan dari Pasal 16B UU PPN tersebut menerangkan bahwa tujuan dan maksud diberikannya fasilitas kemudahan di bidang perpajakan ini pada hakikatnya adalah untuk memastikan keberhasilan suatu sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional. Fasilitas ini merupakan kebijakan fiskal makro yang sengaja dibentuk untk kepentingan perekonomian masyarakat luas;

bahwa menurut Majelis pemberian status bebas PPN kepada produk pakan ternak dan bahan baku penyusun pakan ternak memiliki fungsi strategis yang sangat vital. Negara merancang arsitektur pembebasan pajak berganda dalam rantai pasok pakan ternak hulu ke hilir dengan satu tujuan akhir agar struktur pembentuk harga di sektor peternakan, seperti peternakan ayam pedaging, ayam petelur, sapi potong, sapi perah, dapat dikendalikan dan ditekan seminimal mungkin dikarenakan rantai distribusi ini secara fundamental berujung pada harga jual bahan pangan hewani pokok yang murah dan terjangkau bagi masyarakat;

bahwa menurut Majelis pengenaan PPN pada komponen raw material yang bersifat esensial di hulu rantai pasok industry, seperti CPO sebagai bahan utama pada pakan ternak akan menimbulkan efek ganda penambahan biaya. Dengan penambahan biaya produksi pakan akibat pengenaan pajak pada bahan baku mentah pada akhirnya akan dibebankan secara akumulatif kepada peternak, sehinggan tidak seusai dengan tujuan filosofis dan sosiologis Pasal 16B UU PPN tersebut;

bahwa Putusan Hak Uji Materi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 70/P/HUM/2013. Mahkamah Agung di dalam Putusan yang monumental tersebut

melakukan koreksi yudisial dengan membatalkan beberapa norma krusial di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis. Secara spesifik, frasa yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Agung dan dinyatakan tidak mengikat untuk umum adalah Pasal 1 ayat (1) huruf c, Pasal 1 ayat (2) huruf a, Pasal 2 ayat (1) huruf f, dan Pasal 2 ayat

(2) huruf c. Pasal-pasal yang gugur tersebut pada dasarnya hanya berkaitan dengan pembebasan PPN atas barang hasil pertanian yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Akibat putusan ini, barang agrikultur segar dan primer yang semula tidak dikenakan PPN menjadi berstatus sebagai BKP yang terutang PPN;

bahwa Majelis mencermati adanya pemahaman yang kurang tepat dalam menginterpretasikan Putusan MA tersebut. Telaah hukum secara tekstual dan teliti mengungkapkan fakta krusial yang tidak bisa disangkal: Pasal 1 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dari PP 31/2007 yang berfungsi untuk memberikan definisi dan fasilitas bebas PPN bagi makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sama sekali tidak pernah dibatalkan, tidak pernah dicabut, dan tidak diikutsertakan ke dalam objek permohonan pembatalan pada Putusan MA 70/P/HUM/2013. Ini berarti dalam konteks hukum yang mengatur Barang Strategis, komoditas yang difungsikan sebagai bahan baku pakan ternak tetap dibebaskan;

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015; tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

huruf f: pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan

huruf h: bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan,

tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa menurut Majelis untuk memberikan kepastian hukum pasca putusan MA tersebut, Direktorat Jenderal Pajak pada faktanya telah menerbitkan pedoman operasional bagi jajarannya melalui Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2014 dimana pada bagian Lampiran dari SE-24/PJ/2014, institusi DJP secara terang-terangan dan tertulis menyatakan bahwa barang hasil komoditi kelapa sawit yang secara nyata ditujukan dan diserahkan untuk makanan ternak, termasuk merujuk pada produk sampingannya yang masif digunakan dalam formulasi pakan ternak seperti CPO dan Bungkil Sawit, adalah barang-barang yang mutlak dikecualikan dari dampak pengenaan PPN yang diamanatkan oleh Putusan MA;

bahwa pengaturan dalam bentuk Surat edaran ini merupakan bukti pengakuan yang tak bisa ditarik kembali dari Terbanding bahwa otoritas pajak sejatinya sadar dan sepakat bahwa bahan pakan ternak dari unsur nabati, seperti sawit, wajib dilindungi dari intervensi pemungutan pajak PPN;

bahwa guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung secara sistematis ke dalam undang-undang, Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 dimana peraturan ini dibentuk dengan konsideran yang jelas: untuk mendukung pembangunan nasional dan melaksanakan putusan peradilan;

bahwa di dalam PP Nomor 81 Tahun 2015, Presiden merumuskan kembali arsitektur pemberian insentif. Pasal 1 ayat (2) huruf h merumuskan secara tegas dan imperatif bahwa:

"Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan (feed additive) dan pelengkap pakan (feed supplement), yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.";

bahwa menurut Majelis adanya klausul pendelegasian yang ada di pasal tersebut. Presiden dalam mendelegasikan wewenang administrasi ini tidak memberikan cek kosong (blank check) kepada Menteri Keuangan. Presiden mengamanatkan bahwa penentuan teknis mengenai komoditas apa saja yang layak disebut bahan pakan wajib melibatkan otoritas domain material dari sektor tersebut, yakni Menteri Pertanian;

bahwa menurut Majelis pendelegasian bersyarat ini memiliki makna yuridis bahwa Menteri Keuangan tidak boleh mendefinisikan pakan ternak hanya berdasarkan kepentingan fiskal semata untuk mengamankan penerimaan, melainkan harus tunduk ahli pertanian yaitu Kementerian Pertanian;

bahwa atas delegasi tersebut Menteri Pertanian merespons dengan menerbitkan instrumen kebijakan teknis yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tertanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan. Pada Lampiran III Permentan nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015, komoditas dengan nama Powder Fat (Crude Palm Oil) ditetapkan dan dicantumkan secara de jure dalam nomenklatur sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 mengatur

Pasal 1 :

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5 ayat (2) :

Dalam hal terdapat bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dimaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

bahwa Majelis berpendapat bahwa pendekatan tersebut atas sengketa a quo seharusnya mempertimbangkan asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dimana aturan hukum yang hierarkinya lebih tinggi mengalahkan/mengesampingkan aturan hukum yang lebih rendah;

bahwa asas a quo termanifestasi secara nyata pada ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana piramida undang-undang tersebut, kedudukan sebuah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah berada di atas Peraturan Menteri;

bahwa Majelis menyimpulkan bahwa PP 81/2015 sebagai hukum yang superior telah menggariskan sebuah hak substantif yang tidak bisa diganggu gugat: bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak mutlak dibebaskan dari PPN. Pendelegasian kekuasaan kepada PMK hanya difungsikan sebatas fungsi penataan tata cara administrasi, bukan fungsi untuk mengeliminasi hak;

bahwa dengan mempertimbangkan Pasal 16 B beserta penjelasannya dan PMK 142/PMK.010/2017 dan Lampiran I atas sengketa in casu maka Majelis

berkesimpulan bahwa berangkat dari tujuan pembentukan fasilitas pembebasan PPN dalam Pasal 16B UU PPN, penafsiran terhadap Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017 seharusnya tidak dilakukan secara semata-mata tekstual atau berdasarkan pembacaan nomenklatur barang secara kaku, melainkan harus dipahami secara sistematis, teleologis, dan berdasarkan fungsi ekonomi yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang. Dengan kerangka berpikir tersebut, dapat disusun rangkaian kerangka berpikir sebagai berikut:

Pertama, Pasal 16B UU PPN pada hakikatnya merupakan norma pengecualian yang dibentuk oleh pembentuk undang-undang untuk mengurangi dampak ekonomi yang tidak diinginkan dari mekanisme umum pemungutan PPN. Secara konseptual, PPN memang dirancang sebagai pajak atas konsumsi yang bersifat umum dan netral. Akan tetapi pembentuk undang-undang menyadari bahwa terdapat sektor- sektor tertentu yang memiliki nilai strategis dan keterkaitan luas terhadap kepentingan masyarakat sehingga apabila tetap dikenai PPN akan menimbulkan beban ekonomi yang berlapis dan berpotensi mengganggu tujuan kesejahteraan umum. Oleh karena itu Pasal 16B dibentuk bukan sebagai pengecualian administratif biasa, tetapi sebagai instrumen kebijakan fiskal untuk menjaga efisiensi ekonomi, stabilitas harga, dan kepentingan publik;

Kedua, karena Pasal 16B UU PPN merupakan norma yang berorientasi pada tujuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, maka peraturan pelaksana di bawahnya, termasuk Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017, tidak dapat ditafsirkan terlepas dari tujuan pembentukannya. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan berlaku prinsip bahwa peraturan pelaksana tidak boleh mempersempit, mengubah, atau menghilangkan tujuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang induknya. Dengan demikian PMK bukan norma yang berdiri sendiri, melainkan instrumen untuk melaksanakan kehendak Pasal 16B UU PPN;

Ketiga, apabila tujuan Pasal 16B adalah mengurangi dampak ekonomi terhadap masyarakat, maka penentuan apakah suatu barang memperoleh fasilitas pembebasan PPN tidak cukup hanya dilihat dari nama dagang, klasifikasi industri, atau nomenklatur administratif barang tersebut, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi ekonomi aktual dari barang dalam rantai produksi. Pendekatan yang hanya melihat apakah suatu barang bernama CPO tanpa melihat

penggunaannya akan menghasilkan interpretasi yang terlalu formalistik dan berpotensi menghilangkan tujuan sosial-ekonomi dari pembebasan PPN itu sendiri; Keempat, secara ekonomi, apabila CPO digunakan sebagai bahan baku industri pakan ternak, maka ketiga komoditas tersebut secara substansi telah menjadi bagian dari rantai produksi pangan nasional. Dalam kondisi demikian, barang tersebut tidak lagi hanya dipahami sebagai komoditas perkebunan atau hasil industri semata, tetapi telah berubah fungsi menjadi input produksi untuk menghasilkan daging, telur, susu, dan produk pangan lainnya yang dikonsumsi masyarakat luas. Dengan demikian pengenaan PPN atas bahan baku tersebut secara ekonomi tidak berhenti pada pelaku usaha, tetapi akan ditransmisikan ke harga produk pangan yang dibayar masyarakat;

Kelima, pengenaan PPN terhadap bahan baku pakan ternak berpotensi menimbulkan efek berantai berupa kenaikan biaya produksi industri pakan, peningkatan biaya budidaya peternakan, kenaikan harga produk peternakan, dan pada akhirnya meningkatkan tekanan inflasi pangan. Dampak tersebut bertentangan dengan rasionalitas ekonomi yang menjadi dasar pembentukan Pasal 16B UU PPN, yaitu memberikan perlakuan khusus pada sektor yang memiliki pengaruh luas terhadap kesejahteraan masyarakat;

Keenam, pendekatan penafsiran yang hanya berpegang pada daftar tekstual Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017 berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak netral terhadap barang yang secara ekonomi memiliki fungsi identik. Dua barang yang sama-sama digunakan sebagai bahan baku pakan dapat memperoleh perlakuan PPN berbeda hanya karena perbedaan nomenklatur atau klasifikasi administratif. Pendekatan demikian tidak sejalan dengan asas netralitas PPN yang pada prinsipnya menghendaki agar pajak tidak mendistorsi pilihan ekonomi dan tidak menciptakan diskriminasi terhadap input produksi yang memiliki fungsi setara; Ketujuh, dalam hukum pajak modern berkembang pendekatan substance over form, yaitu bahwa akibat hukum perpajakan tidak semata ditentukan oleh bentuk formal atau label suatu transaksi atau barang, tetapi juga oleh substansi ekonomi yang sebenarnya. Apabila secara nyata dan dominan CPO digunakan sebagai bahan baku pakan ternak yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat, maka

secara tujuan ekonomi perlakuannya patut dipertimbangkan setara dengan bahan baku pakan lain yang memperoleh fasilitas pembebasan;

Kedelapan, secara hierarki norma, PMK sebagai peraturan pelaksana tidak boleh menutup ruang tercapainya tujuan yang telah dibentuk oleh undang-undang. Apabila penerapan Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017 secara tekstual justru menghasilkan kondisi ekonomi yang bertentangan dengan rasio legis Pasal 16B UU PPN, maka penafsiran yang tepat bukan memperluas beban pajak, melainkan mengembalikan makna PMK kepada tujuan pembentukannya;

Kesembilan, dalam kerangka negara kesejahteraan dan tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum, fasilitas pembebasan PPN harus dipahami sebagai instrumen kebijakan publik yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, ketika suatu komoditas secara nyata telah menjadi bagian dari rantai produksi pangan melalui industri pakan ternak, maka penafsiran terhadap Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017 seharusnya dilakukan secara teleologis dan fungsional;

bahwa menurut Majelis berdasarkan keseluruhan rangkaian pemikiran tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa Lampiran I PMK 142/PMK.010/2017 tidak seharusnya dimaknai secara tekstual dan tertutup hanya berdasarkan nama barang, melainkan harus ditafsirkan sesuai tujuan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud Pasal 16B UU PPN, yaitu menghindari dampak ekonomi yang merugikan masyarakat dan menjaga efisiensi sektor strategis. Dengan demikian, sepanjang CPO secara nyata digunakan sebagai bahan baku pakan ternak yang memengaruhi harga pangan masyarakat, terdapat dasar argumentatif untuk menilai bahwa perlakuan pembebasan PPN seharusnya dipertimbangkan berdasarkan fungsi ekonominya, bukan semata klasifikasi nomenklaturnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta a quo maka Majelis berketetapan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP- 00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025;

Menimbang bahwa Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. mempunyai pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pendapat sebagai berikut:

bahwa pendapat berbeda Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. terhadap putusan Pengadilan Pajak terdiri dari koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar sebesar Rp15.157.941.500,00 dan Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp15.157.941.500,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut: bahwa koreksi a quo dilakukan atas penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak sebagaimana yang diakui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Pemohon Banding saat kegiatan pembahasan keberatan diketahui bahwa:

a. bahwa Pemohon Banding mengakui bahwa transaksi atas produk tersebut dilakukan dengan lawan transaksi yang merupakan perusahaan pembuat pakan ternak;

b. bahwa produk tersebut tidak diperuntukan sebagai bahan tunggal untuk dikonsumsi secara langsung oleh ternak. Produk tersebut merupakan bagian dari bahan atau komponen untuk dilakukan pengolahan atau pencampuran bersama bahan lain sehingga kemudian menjadi produk akhir berupa pakan ternak;

c. bahwa Pemohon Banding tidak memiliki persetujuan izin edar produk pakan ternak yang berupa kepemilikan Nomor Pendaftaran Pakan (NPP);

bahwa CPO bukan merupakan penyerahan pakan ternak sehingga tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka atas penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding berlaku ketentuan umum sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

bahwa Peraturan yang mengatur kelompok BKP tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf b PP No.31 Tahun 2007, tidak termasuk dalam bagian uji materi sebagaimana dalam Putusan MA No.70/PHUM/2013;

bahwa berdasarkan PMK-142/PMK.010/2017, CPO merupakan bahan pakan yang tidak terdapat pada lampiran PMK-142/2017;

bahwa penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan bukan merupakan pernyerahan pakan ternak sehingga tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf f PP Nomor 81 Tahun 2015;

bahwa penyerahan CPO yang menjadi bagian koreksi pemeriksaan tidak termasuk dalam penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 dan Pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa menurut Pemohon Banding sesuai dengan Permentan Nomor 57 pada lampiran 1 bahwa CPO termasuk jenis bahan pakan berasal dari tumbuhan sehingga Pemohon Banding berkeyakinan bahwa CPO termasuk bahan pakan;

bahwa Pemohon Banding pada saat kegiatan pembahasan keberatan menyampaikan keterangan bahwa atas penyerahan CPO pada periode Tahun Pajak 2023 dan 2024, selain masuk kategori dengan kode faktur pajak 07 (Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut), Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak Keluaran dengan kode faktur pajak 01 (atau termasuk kategori Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri);

bahwa menurut Pemohon Banding, dengan Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013 maka pakan ternak dan bahan pakan ternak tetap menjadi Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding, PP Nomor 81 Tahun 2015 dan PMK Nomor 142/PMK.010/2017 dibuat untuk menjalankan Putusan MA Nomor 70/P/HUM/2013 maka norma yang diatur dalam peraturan tersebut haruslah sejalan dengan Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013;

bahwa peraturan yang mengatur kelompok BKP tertentu yang bersifat strategis yang berupa makanan ternak dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b PP Nomor 31 Tahun 2007, tidak termasuk dalam bagian uji materi sebagaimana dalam Putusan MA nomor 70/P/HUM/2013;

bahwa menurut Pemohon Banding, norma Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK Nomor 267/PMK.010/2015 sudah sesuai dengan amanah Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, namun norma ini kemudian dihapus dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017. Sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior maka norma Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 haruslah dinyatakan tidak berlaku atau gugur demi hukum;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 merupakan bentuk pelaksanaan dari adanya pendelegasian wewenang sebagaimana tercantum pada ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 diatur bahwa Peraturan Perundang-undangan yang diantaranya yaitu Peraturan Menteri diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan;

bahwa penafsiran Pemohon Banding yang mempertentangkan antara Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 dan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 adalah tidak tepat, keberadaan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 justru merupakan pelaksanaan dari adanya kebutuhan pengaturan secara lebih rinci atas materi muatan yang berupa “kriteria dan/atau rincian bahan pakan” yang sejak PP Nomor 81 Tahun 2015 diterbitkan atau diundangkan telah ditetapkan adanya pendelegasian kewenangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian bahan pakan tersebut ke dalam peraturan setingkat Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015 telah mengamanahkan kepada Menteri Keuangan untuk mengatur kriteria dan/atau rincian Bahan Pakan yang dibebaskan PPN setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 telah menetapkan Powder Fat (CPO) sebagai Bahan Pakan Asal Tumbuhan, telah terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur yang meliputi Pasal 16B ayat (1) UU PPN, Pasal 1 ayat (2) huruf h PP Nomor 81 Tahun 2015, dan Pasal 5 PMK Nomor 142/PMK.010/2017 sebagai satu rangkaian peraturan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa tidak ada pasal-pasal dalam batang tubuh PMK 267/PMK.010/2015 s.t.d.d. PMK 142/PMK.010/2017 yang menyatakan penyerahan bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang tidak termasuk dalam lampiran harus dikenakan PPN, penyerahan CPO yang dilakukan oleh Pemohon Banding berlaku ketentuan umum sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan BKP berupa: CPO yang merupakan hasil dari proses pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada perusahaan perusahaan pembuat pakan ternak (bukan perusahaan trading atau perusahaan non pakan ternak);

bahwa peraturan yang dilakukan uji materi dalam PP 31/2007 yang kemudian melahirkan Putusan Mahkamah Agung nomor 70/P/HUM/2013 adalah barang hasil pertanian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c jo Pasal 1 ayat

(2) huruf a yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31/2007;

bahwa makanan ternak dan bahan baku makanan ternak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung, sehingga dengan tidak dilakukannya uji materi atas Pasal 1 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (2) huruf b PP 31/2007 a quo maka hasil uji materi yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung nomor 70/P/ HUM/2013 tidak berlaku bagi makanan ternak dan bahan baku makanan ternak, hal ini berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam PP 31/2007 atas penyerahan makanan ternak dan bahan baku makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN tetap berlaku sah dan mengikat;

bahwa kemudian setelah keluarnya Putusan Mahkamah Agung nomor 70/P/ HUM/2013 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 24/PJ/2014 sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung a quo yang pada intinya menekankan bahwa bahwa barang hasil komoditi kelapa sawit untuk makanan ternak dibebaskan dari pengenaan PPN, termasuk didalamnya adalah CPO dan Bungkil Sawit;

bahwa kemudian diterbitkanlah PP 81 Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 di mana Pasal 1 ayat (2) huruf h pada intinya mengatur hal yang sama yaitu bahwa bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan;

bahwa Pasal 1 ayat (2) PP 81 Tahun 2015 dengan sangat jelas dan terang (expressive verbis) tidak hanya mengatur mengenai “Pakan Ternak” tetapi juga “Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak”. Dan faktanya bahwa CPO jika tidak termasuk dalam kelompok “Pakan Ternak”, maka CPO adalah Bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak;

bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan No. 57/2015) di mana Menteri Pertanian telah menetapkan pada Lampiran III bahwa Powder Fat (crude palm oli) adalah Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa Permentan Nomor 57/Permentan/PK.110/11/ 2015 mengatur mengenai definisi Bahan Pakan dan Pakan;

bahwa kemudian Menteri Keuangan sesuai delegasi yang diberikan oleh PP 81 Tahun 2015 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 Tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Ternak, Bahan Pakan Untuk Pembuatan Pakan Ternak Dan Pakan Ikan Yang Atas Impor Dan/Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 142/PMK.010/2017, yang pada intinya menentukan jenis

Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, dimana dimana CPO tidak termasuk di dalamnya, sehingga Pemeriksa kemudian menafsirkan bahwa atas penyerahan CPO adalah terutang PPN;

bahwa untuk Tahun Pajak 2008, terdapat sengketa yang sama dengan sengketa Tahun Pajak 2021 ini dimana atas sengketa tersebut telah mendapatkan Putusan yang Inkrah dari Pengadilan Pajak yang memenangkan banding yang kami ajukan dan juga telah diajukan Peninjauan Kembali yang hasilnya menguatkan Putusan Pengadilan Pajak, dimana Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Tahun 2008 atas Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhadap PT Aman Jaya Perdana tercantum salah satu contohnya adalah dalam Putusan Nomor: 390/B/PK/PJK/2014 tanggal 20 Agustus 2014;

bahwa permohonan uji materi terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat

(1) huruf c jo Pasal 1 ayat (2) huruf a jo Pasal 2 ayat (1) huruf f jo Pasal 2 ayat (2) huruf c PP 31/2017 telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 70/P/HUM/2013 yang pada intinya mengabulkan permohonan uji materi sehingga menimbulkan konsekuensi hukum yaitu bahwa BKP yang bersifat strategis yang diatur dalam Pasal-Pasal a quo yang sebelumnya dibebaskan dari pengenaan PPN menjadi terutang PPN;

bahwa pasal-pasal lain dalam PP 31 Tahun 2007 yang tidak masuk dalam uji materi tetap sah dan berlaku umum karena tidak bertentangan dengan UU PPN, termasuk diantaranya adalah makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b tetap adalah BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Kemudian oleh PP 81 Tahun 2015 istilah Makanan Ternak yang sebelumnya digunakan dalam PP 31 Tahun 2007 diubah menjadi Pakan Ternak namun tidak mengubah substansi sama- sama dinyatakan termasuk BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa PP 81 Tahun 2015, PMK 267/PMK.010/2015 s.t.d.d. PMK Nomor 142/PMK.010/2017 karena dibuat untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung Nomor PUT 70/P/HUM/2013, maka norma yang diatur dalam ketentuan a quo haruslah sejalan/tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat yuridis terkait fasilitas PPN atas penyerahan CPO berdasarkan Pasal 16B UU PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

bahwa dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur:

Pasal 4

(1)Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 16B

(1) Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan.

(3) Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut PP 81/2015) antara lain mengatur:

Pasal 1:

(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:

…

f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;

g. pakan ikan;

h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; …

Pasal 3

(1)Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;

(2)Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat

strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan Yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PMK-142/2017) antara lain mengatur:

Pasal I:

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria danjatau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2065) sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/ atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 118), diubah sebagai berikut:

Pasal 1:

Ternak, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 3:

Bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus memenuhi kriteria: …

Pasal 5:

(1)Rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran I

(2) Dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertarnbahan Nilai sepanjang untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

(3) Penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan dan alat bukti yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Terbanding melakukan koreksi quo berdasarkan Pasal 16B UU PPN, Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015, jis. PMK-142/PMK.010/2017, dengan dalil bahwa CPO yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak termasuk Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;

bahwa menurut Terbanding, BKP a quo tidak termasuk bahan pakan ternak sesuai kriteria/rincian pada lampiran PMK-142/2017 sehingga atas penyerahannya dipungut PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa BKP a quo diserahkan kepada perusahaan pakan ternak sehingga termasuk bahan pakan

ternak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN jo. Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, Pasal 5 ayat (2) huruf b PMK 267/PMK.010/2015 mengatur bahwa kriteria Bahan Pakan yang dapat diberikan pembebasan PPN ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sehingga sesuai dengan amanah Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81 Tahun 2015;

bahwa menurut Pemohon Banding, norma ini kemudian dihapus dalam Pasal 5 ayat

(2) PMK No 142/PMK.010/2017 sehingga sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nomor 142/PMK.010/2017 haruslah dinyatakan tidak berlaku atau gugur demi hukum;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 tanggal 25 November 2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia (Permentan No. 57/2015), pada Lampiran III mengatur bahwa Powder Fat (crude palm oli) merupakan Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan;

bahwa dalam sidang pemeriksaan para pihak mengakui bahwa BKP a quo berupa CPO yang termasuk bahan pakan ternak, bukan pakan ternak;

bahwa dikaitkan dengan Permentan No. 57/2015 yang hanya mengatur mengenai crude palm oli (CPO), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menggunakan Permentan No. 57/2015 untuk mendukung dalilnya bahwa Molasses dan/atau RBD Palm Olein termasuk bahan pakan ternak;

bahwa Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pajak terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa sebagaimana ditegaskan dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN, bahwa tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional;

bahwa oleh karena itu, dalam memori penjelasan Pasal 16B ayat (1) UU PPN a quo ditegaskan pula bahwa kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal 16B a quo diberikan terbatas antara lain untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis;

bahwa PP 81/2015 sebagai amanah regelling dari Pasal 16B UU PPN dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h mengatur bahwa:

Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., Pasal 16B ayat (1) UU PPN telah secara tegas mengamanahkan pemberian fasilitas atau kemudahan PPN oleh pemerintah antara lain untuk mendorong sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, karena pada prinsipnya pemberian fasilitas PPN dapat mendistorsi kegiatan usaha dan mengurangi kapasitas fiskal pemerintah;

bahwa oleh karena itu, Pasal 16B ayat (1) UU PPN dalam memori penjelasannya menegaskan kembali bahwa apabila memang diperlukan pemberian fasilitas PPN, fasilitas tersebut diberikan oleh pemerintah terbatas antara lain untuk mendorong

pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis;

bahwa Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 secara expressive verbis mengatur bahwa bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas PPN terbatas pada kriteria dan/atau rincian sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pertanian;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., selaras dengan amanah pemberian fasilitas oleh pemerintah dengan prinsip kehati-hatian, terbatas untuk mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang dinilai bersifat strategis, Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 mengatur kembali pengaturan bahan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas PPN terbatas pada kriteria dan/atau rincian tertentu setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Pertanian;

bahwa faktanya, sesuai dengan pendelegasian dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Pasal 1 jo. Pasal 5 ayat (1) PMK-142/2017, bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK-142/2017;

bahwa berdasarkan Lampiran I PMK-142/2017, CPO tidak termasuk dalam Daftar Rincian Bahan Pakan Ternak yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN;

bahwa oleh karena itu, CPO tidak termasuk dalam kriteria atau rincian bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN, Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015, jis. Pasal 1 dan Pasal 5 ayat (1) PMK-142/2017;

bahwa kemudian Pemohon Banding mendalilkan bahwa dalam PMK Nomor 267/PMK.010/2015 s.t.d.d. PMK-142/2017 tidak terdapat norma dalam batang tubuh yang menyatakan bahwa atas impor dan/atau penyerahan Bahan Pakan untuk pembuatan Pakan Ternak yang tidak termasuk dalam Lampiran I harus dikenai PPN;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 4A ayat (2) UU PPN, semua barang merupakan BKP yang atas penyerahannya dikenai PPN kecuali yang diatur bukan sebagai BKP (prinsip negative list objek PPN);

bahwa objek fasiltas PPN dibebaskan berdasarkan Pasal 16B UU PPN merupakan ketentuan khusus (exceptional) yang menyimpang dari ketentuan umum (general rule) dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa oleh karenanya, atas BKP yang tidak diatur mendapatkan fasilitas PPN berdasarkan Pasal 16B UU PPN, perlakuannya dikembalikan pada ketentuan umum Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN yaitu dipungut PPN;

bahwa terkait dengan fakta bahwa BKP a quo diserahkan kepada perusahaan pembuat pakan ternak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta tersebut menjawab pertanyaan teknis yang bias apakah CPO dapat digunakan sebagai bahan pakan ternak;

bahwa namun demikian, fakta tersebut belum menjawab pertanyaan inti dari sengketa a quo yaitu apakah CPO termasuk jenis bahan pakan ternak yang

mendapatkan fasilitas PPN berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B UU PPN, PP 81/2015, jis Peraturan Menteri Keuangan sebagai ketentuan pelaksanaannya;

bahwa demikian juga dengan pendapat Pemohon Banding berdasarkan Permentan No. 57/2015, Powder Fat (crude palm oli) bahwa BKP a quo merupakan Jenis Bahan Pakan Asal Tumbuhan, tidak menjawab pertanyaan apakah BKP a quo diberikan fasilitas PPN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., fakta bahwa BKP a quo merupakan bahan pakan ternak tidak serta merta menjadi justifikasi bahwa BKP a quo harus mendapatkan fasilitas PPN;

bahwa dikaitkan dengan amanah Pasal 16B ayat (1) UU PPN dan Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015, fasilitas PPN atas bahan pakan ternak diberikan secara hati- hati atas bahan pakan ternak yang dinilai strategis, terbatas pada kriteria dan/atau rincian yang diatur dalam PMK-142/PMK.010/2017;

bahwa sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah, in casu PP 81/2015, dibentuk panitia antarkementerian untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Pemerintah;

bahwa amanah pemberian fasilitas PPN atas bahan pakan ternak dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Pertanian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015 selaras dengan prosedur pembentukan rancangan Peraturan Pemerintah yaitu dibentuknya panitia antarkementerian untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., ketika sebuah peraturan pelaksana (PMK) memuat materi lintas sektor dan PP delegator mensyaratkan

pertimbangan kementerian lain, maka mekanisme pembahasan lintas kementerian selaras dengan model pembentukan regulasi eksekutif berdasarkan Pasal 54 ayat

(1) UU No. 12 Tahun 2011;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri mengenai pemberian fasiitas PPN sebagai ketentuan pelaksanaan PP 81/2015, das sollen Menteri Keuangan telah melibatkan Menteri Pertanian untuk dilakukan pengharmonisasian konsepsi rancangan Peraturan Menteri Keuangan tersebut agar arah kebijakan pemberian fasilitas PPN selaras dengan arah kebijakan sektoral menteri terkait;

bahwa oleh karena itu, dalam hal Pemohon Banding mendalilkan bahwa kebijakan pemberian fasilitas PPN atas bahan pakan ternak berdasarkan PMK- 142/PMK.010/2017 tidak selaras kebijakan Permentan No. 57/2015 karena dalam penyusunan PMKa quo Menteri Keuangan tidak melibatkan Menteri Pertanian untuk dilakukan pengharmonisasian, Pemohon Banding dapat melakukan uji materi terhadap PMK-142/PMK.010/2017 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK-142/2017, dalarn hal terdapat bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak yang tidak terrnasuk dalarn Lampiran I Peraturan Menteri ini, atas bahan pakan untuk pernbuatan pakan ternak dirnaksud dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi kriteria sebagai bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak dan penyesuaian ketentuan mengenai pemberian fasilitas dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri ini;

bahwa, sejalan dengan perspektif sosiologi hukum, hukum bersifat dinamis dan adaptif terhadap perkembangan industri pakan ternak. Dalam konteks tersebut, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) PMK-142/2017 memberikan ruang untuk mengakomodasi perluasan pemberian fasilitas PPN atas bahan pakan ternak melalui perubahan PMK-142/2017;

bahwa penyusunan perubahan dimaksud perlu melibatkan Menteri Pertanian guna pengharmonisasian konsepsi rancangan Peraturan Menteri Keuangan, agar arah kebijakan pemberian fasilitas PPN selaras dengan kebijakan sektoral kementerian terkait serta tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal;

bahwa oleh karena itu, dalam hal Menteri Pertanian menilai bahwa CPO sudah perlu dimasukkan sebagai BKP strategis dalam industri pakan ternak yang mendapatkan fasilitas PPN, BKP a quo dapat dimasukkan dalam daftar tersebut dengan melakukan perubahan PMK berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PMK-142/2017;

bahwa vide Pasal 5 ayat (2) PMK-142/2017, penambahan kriteria/rincian bahan pakan ternak terbatas untuk bahan pakan asal impor untuk pembuatan pakan ternak;

bahwa oleh karena itu, politik hukum PMK-142/2017 terkait perluasan kriteria/rincian bahan pakan ternak, setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertanian, terbatas untuk bahan pakan asal impor;

bahwa faktanya BKP a quo diserahkan oleh Pemohon Banding di dalam Daerah Pabean sehingga tidak termasuk bahan pakan asal impor yang dimaksudkan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan dapat diberikan faslitas pembebasan PPN berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK-142/2017;

bahwa terkait dalil Pemohon Banding bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013 pakan ternak dan bahan pakan ternak yang tidak dilakukan uji materi tetap menjadi barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. berpendapat bahwa dasar hukum pemberian fasilitas PPN atas pakan ternak dan bahan pakan ternak yaitu Pasal 16B UU PPN, Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015 jis PMK-142/PMK.010/2017, oleh karenanya, dalil Pemohon Banding a quo tidak relevan;

bahwa demikian juga terkait pendapat Pemohon Banding bahwa sesuai asas hukum Lex Superior Derogat Legi Inferior ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) PMK- 142/PMK.010/2017 haruslah dinyatakan tidak berlaku atau gugur demi hukum, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. berpendapat bahwa pendapat Pemohon Banding a quo tidak dapat diterima karena PMK-142/PMK.010/2017 merupakan regelling amanah dari Pasal 1 ayat (2) huruf h PP 81/2015;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., sesuai dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan prinsip legalitas perpajakan berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 23A UUD 1945, pemberian fasilitas atau kemudahan PPN diatur dalam UU PPN dengan delegasi regelling dalam PP 81/2015 jo, PMK-142/PMK.010/2017;

bahwa menurut Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H., pengaturan delegasi regelling fasilitas PPN dalam Peraturan Pemerintah menunjukan bahwa pemberian fasilitas PPN dalam undang-undang harus mengikuti politik hukum pemerintah terkait arah kebijakan untuk memajukan atau mendorong suatu sektor atau industri tertentu dengan tetap memperhatkan kapasitas APBN sesuai dengan tanggung jawab fiskal pemerintah;

bahwa oleh karena itu, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. dalam menjalankan fungsi yudisialnya tidak dapat memperluas atau mempersempit fasilitas fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan kententuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

bahwa sesuai dengan prinsip Interpretatio Cessat In Clari, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. berpendapat jika teks ketentuan peraturan perundang-undangan telah terang benderang dan jelas mengatur bahwa BKP a quo tidak termasuk dalam kriteria/rincian bahan pakan ternak yang diberikan fasilitas PPN maka tidak diperkenankan lagi melakukan penafsiran yang dapat memperluas atau mempersempit fasilitas fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah;

bahwa terkait dengan pendapat Pemohon Banding bahwa terdapat sengketa yang sama dengan sengketa Tahun Pajak a quo yang telah inkrah dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 390/B/PK/PJK/2014 tanggal 20 Agustus 2014 yang hasilnya menguatkan Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan permohonan banding Pemohon Banding, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. berpendapat bahwa masing-masing perkara mempunyai sifat dan karakter tersendiri yang sudah tentu didasarkan pada fakta yang berbeda pula, oleh karenanya, berlaku asas judicantum est legibus non exemplis atauputusan harus dibuat berdasarkan hukum bukan berdasarkan contoh;

bahwa faktanya, Putusan Mahkamah Agung a quo untuk sengketa Tahun Pajak 2008 sehingga dasar hukum yang digunakan berbeda dengan sengketa pada Tahun Pajak a quo, yaitu Pasal 16B UU NO. 8 Tahun 1983 s.t.d.d Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 1 ayat (2) PP 81/2015, jis. PMK-142/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Hakim Rusdi Yanis S.E., M.M., M.H. berpendapat bahwa koreksi a quo sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak adalah mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.157.941.500,000,0015.157.941.500,00
2Penyerahan yang dibebaskan dari Pengenaan PPN15.157.941.500,000,0015.157.941.500,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut TerbandingRp 108.462.628.757,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 15.157.941.500,00 (-) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Pengadilan PajakRp 93.304.687.257,00

Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut TerbandingRp 25.117.599.280,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 15.157.941.500,00(+) Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN

menurut Pengadilan PajakRp 40.275.540.780,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00146/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang atas nama PT AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di JL. IR SUTAMI KM. 7, CAMPANG RAYA, SUKABUMI, KOTA BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG, 35122, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN
a.1Ekspor139.259.268.868,00
a.2Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri93.304.687.257,00
a.3Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh pemungut PPN0,00
a.4Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut51.159.636.879,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN40.275.540.780,00
a.6Jumlah323.999.133.784,00
b.Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN0,00
c.Jumlah seluruh Penyerahan323.999.133.784,00
d.Pemanfaatan BKP tdk Berwujud dari luar Daerah Pabean0,00
e.Penyerahan yang PPN nya seharusnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus Dipungut/dibayar sendiri9.330.468.710,00
b.Dikurangi
b.1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.641.159.493,00
b.2Dibayar dengan NPWP Sendiri0,00
b.3Lain-lain7.034.482.990,00
b.4Jumlah10.675.642.483,00
c.Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(1.345.173.773,00)
3Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.345.173.773,00
4PPN Kurang Bayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP, S.T., S.H., M.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., dan Rusdi Yanis., S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan

untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Andreas Juna Pinem, S.Sos., M.P.P., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.Dr. R. Aryo Hatmoko, SIP, S.T., S.H., M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Andreas Juna Pinem, S.Sos.,M.P.P.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.