Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 102 halaman

PUT-007837.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026

PT Aman Jaya Perdana · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007837.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Aman Jaya Perdana mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2021
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
  • Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 4 ayat (1) · Pasal 16B ayat (1)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1) · Pasal 27 ayat (3) · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1) · Pasal 36 ayat (1) · Pasal 36 ayat (2) · Pasal 36 ayat (3) · Pasal 36 ayat (4) · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007837.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Aman Jaya Perdana
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2021 Nomor 00099/207/21/329/24
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
24 Juni 2026