Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman

PUT-007827.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007827.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007827.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 024/BJA/PJK/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024,

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin Kuasa Hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/BJA/PJK/XII/2024 tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2327/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1474/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 sebagai bahan sidang hari Rabu tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 106/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 016/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Mi, Kol FLALUSAA sea TIsmum “CARA IS SAH

AK a 4KI-IP ARPT

" Plasa: Pace aar Foye a. fas Sor pera Geran sha dada yang roculeng Pet

Toa Reaper OO soe . Le . soon - os . cl - og wee “4

Af Penyerahan yang KE h-nga Paus apung Anin 4 AM, Cea 7 BBR TG STS S a? Pergerakan pang PEN ees anh Pee pag) Pe 1 a a ad Penyerang POM-nys tak d panu: a a Lh

25 Pengjerahaa vars Akuls akan dari panganyar ERE a “ c

.5 Jumlah 21432 650 atta sy ro YSS Ta Kek TG ESA EROSI be la Poy sa Pn Mara dan Jaa san y Tidak 2luLa a PER a 1 o

Lana parah Penscranan pa. + Es A79 A15 PSA RR Sars AVIA al, fa po KEPO Saga URE AE deep na baer

Daal Poscon dc Yam, Latih Bala Mer salah JE dan bea Cocrah Pooedn ci dala Casa: MASA Poungu:an moh Kamarnya PE Kegiatan AL any SA ea jaran kan kah Fajak Blas kor bagi Pre pang bed melakuhat En kerah Scholar jangka asha ale

Ora arahan yard SP nyo ck el aman

As Sbasker ghee peak li nge Eh Ecos

Pe Peang aan DPPH yang smu mera aalta tala d.7 impor bE oO = c me? Semocrcostan DP bunk yen lar Dar Gecran 9 n

Jake 0 alam Ceosiali Malaan u .

Qa =erafascan JF ge Las: Peers: Pandan Ol Jani a 4 a

Dasrih Eke sm da. Somuaquean Paes oleh penny: PPN bi 3 a

15) feayuaran Kis nsangun S-ndi-i o u n

LE Mambasarar kembal Kajak Math Lay EL yang halen Saga. kan ponyeraen cella jaya wak C ih n arena parakhi a7 Parcahan yang PPM ea Jak scree dihahas a a o ala. bdak eneng

CT Tungyuny jamal Setara | 2 1 o

Ca Tambaygran PM yang aula wo plgpglkan fas lias a 4 a

DA Anak IS Pang de lau 2.9 29 2 ate alan a a 3 wad 7 lau 0.8 22009 .

2 [Paul ilang an PPM Surang Goyer a. Talak Heteo an Kang har. 5 diagonal = “ana v1.92 TE 527,557, MIHi

&. Uru:angi hot PRS ya deelcr dicks alo Wasa PAK yi ETS r 1 a

LF Pajas Masukan yo dapa Jiya rai Spt eae ER uas. Se or tid fda TIA

KL. STP pda kilang haart u o a

Ed. Lebay de. ego MP2 sendin uw au a

E > Laman GLAST 54F Ga 9 PET (ee An? 2.057 266 97

Be. dumahak Ta 2 tb) bath Fy Ed AS 251 Ed) ISL IRA 550,297 41 a Cipesi lurgkan

231. SKPPP o CG o

BP areal pajwk seng aa an ih pees FB II TAIL ABI.431 S.42n, 114,227 5 442491211 wo Cua: peng Megan SE ar jang Cina in = ut pce aga Sea | an sang :5.DP2 124.5253

2 Jeeevinan Psk yung sudah.

a. DKcr rasakan ko Mass Faas binkulna (AT | AE a ee ay Bart .sE5

J}. Diewe sasis ke Mesa Dok oo hana pendanaan) a a “ eo wed dee oy S1 430.322 AGT eo Ie SG Sa eS

4 ES yard kura dpayar le Sec a PA et jus. S55,L 9

2 SS Adista a. Deraga Sara 0 a} UE o a

U. hecekan Posul 13 Iu) RUE 2 Li

&. Marsha Brew ANRI boca! ML IE : . es EA qn Pea fap

4. kenakan Basal AFC 151 KN - r we. Hetikan Pasal 17D 1a KUP a Ir

Ko Boeega Par 13 121 KUP yy. Pa So FP 2 a a. em ch ratbececenel, PS O20 Ive te oot a Jaran PRS yang masih hai. odiesyaor 2 + 3.51 _ MN r Ye 135, PBS BEKAL DAN

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/13/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Serrula, Aterroal.f | Menjadi

Uraian (Rp (DAU ah, | (Ral a APN kuraces Lebih) Bayar | 384.068.621 - 584.032 524

L Banks! Kenaikan Pasal 12] 288.060.085 - 288.056.458 (Ah o UG KL 0 eo haumian Sajak yank masinl oo Ara ISan32 | B2 55 992 harus flebih) dibayar _| Le

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 11 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa November 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut: I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Sera “ars Tn ois

° Sorc

Sara

Aa pa na Son Sa gern La Tet ots Santa ]- Let all 1

Seat ts iv se erie BL fn Blt LA SAS TLS

SSS Civ SF rf sic BL -

5 pn na SENAR AR KENA LT

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/13/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Do nanang ere | Tie onta

Segara Sa kan fin

= Tore ot .

5 50 Sacaertss is

Ajfaiem cies DE ae piers nan -

Soe ena ee Ur DE re gece rece: BIT) ar as |. BIT) fot att -

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Do Mam | Tenar pem Don aan (wore bioig prc wie ra ne Seto norris

. Doe eos ote 55-55 155 Ser IL. ane

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758 Menurut Terbanding:

Bahwa alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp3.625.315.758 sudah diminta Pemohon Banding ke Pemeriksa Pajak dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter- argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Pemeriksa Pajak tersebut,

dapat disampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir Pemeriksa diketahui nilai koreksi awal adalah sebesar Rp14.027.517.459 dan kemudian koreksi tersebut dibatalkan oleh Pemeriksa menjadi sebesar Rp10.402.201.701. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Pemeriksa dalam SPHP Nomor S-00206/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp3.625.315.758 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju denganpendapat Terbanding tersebut karena Pemeriksa hanya memberikan dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp14.027.517.459 yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Pemeriksa Pajak membatalkan Rp10.402.201.701 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp3.625.315.758 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui atau apakah ada penambahan pos baru menurut Pemeriksa Pajak sehingga muncul angka Rp3.625.315.758. Dengan begitu sangat tidak memungkinkan bagi Pemohon Banding untuk memberikan argumen atas dasar koreksi Pemeriksa Pajak;

2. Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 dengan alasan:

Bahwa Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang-barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam surat Keberatannya serta

tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 tersebut merupakan perolehan PPN atas pemanfaatan jasa dari PT. Ecositrop untuk kegiatan evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV). Adapun kegiatan evaluasi ini dibutuhkan untuk penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) di mana Pemohon Banding sebagai Pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi diwajibkan untuk memiliki kawasan lindung di dalam konsesi yang diberikan dan harus dinyatakan di dalam RKU. Penetapan kawasan lindung tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa ditetapkan sendiri (self-claimed) oleh Pemohon Banding, sehingga dibutuhkan jasa penilai untuk melakukan evaluasi area. Selanjutnya RKU tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding tidak menggunakan jasa Area Bernilai Konservasi Tinggi maka Pemohon Banding tidak dapat menetapkan kawasan lindung yang berdampak pada RKU tidak dapat disahkan, jika RKU tidak disahkan maka RKT tidak dapat disusun yang berdampak pada kegiatan operasional Pemohon Banding harus dihentikan;

Di samping itu kegiatan evaluasi tersebut juga dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). PHPL dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga manfaat optimal dari hutan produksi dapat dicapai, sekaligus menjaga fungsi ekologis dan sosial. Dengan begitu sertifikasi PHPL membantu untuk menjaga penghasilan Pemohon Banding melalui produksi hasil hutan industri yang berkelanjutan serta mencegah timbulnya isu-isu lingkungan yang dapat mengganggu operasional perusahaan, menjaga kepercayaan konsumen dengan menunjukkan bahwa hasil hutan Pemohon Banding telah disertifikasi dan didapatkan dengan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari serta mencegah dicabutnya izin pemanfaatan hasil hutan

Pemohon Banding karena dimanfaatkan dengan pengelolaan hutan yang tidak benar dan lainnya;

Dapat dilihat bahwa penggunaan jasa tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021 menjadi sebagai berikut;

Belo as Jeans

LopSe Be Se na IA IS cee Sen 271 TTT EIS

= D5 2 (Crs wie sae rnistt no gett tise Ets tat sco

2 AS Lt Ts Tes SATELIT

POS on recsig re Carr cr ie Sr rta SSL AST SSS

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 106/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024tanggalKEP-

00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 yang diterima tanggal - g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2),

ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

A. Koreksi Objek PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran)

Menurut SPT (Rp)Menurut SuratMenurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
3.710.009.0187.335.324.7763.710.009.0183.625.315.758

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajibanj modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b impor Barang Kena Pajak;

c penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean;

e pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam

Daerah Pabean;

f ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; g ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak; dan h ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkaia dan Rencana Kerja pada Useha Pemanfaatan Hasl Hutan kayu Hutan Tanaman inudstri sebageimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

b. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00189/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN,

data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap penyerahan BKP/JKP dalam negeri yang PPN-nya tidak dipungut;

Berdasarkan penelitian kembali Pengujian Arus Piutang, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Wajib Pajak, terdapat koreksi terhadap DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak dilakukan pemungutan PPN;

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPN

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

Aa ea en "eae ce Il

7 aa La ahd. roche EA Sa ee pe SER MLSE werd le aa KLS Soa BOE

22 Mata wae ROA EN ngk cuca Cp gal AMIN ILE 3 her gkgee BET ten aeeTe:

Pier Mapas :

Le Ware ian SPAM 757 ook cao Fa Pits, | :

no SUTAL Setan ik Tana 3 cD BIS a Oe ed Ch i

' | Sasa on soe

: eS es | “WY Tage an I “A ake fa “Pe. Thue we ara de rola | i Tea me ML FL beta 08

Dj AAN

Pa Aang ee ta dar nan

Sana 2 Ela LAS, dar Tian 2 wba ang A en Asad pala an

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 20211 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024;

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024;

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi;

Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

PT Borneo

Foresta

Industri (a12) mo

EGL Capital PT Borne

SDM BHD Hijau Lestari

Raj {1622%)

Bakayan

Jaga Abadi b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Keluaran) sebesar Rp3.625.315.758, dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Koreksi sebesar Rp3.625.315.758, diperoleh dari penelitian kembali pengujian arus kas yang pada awalnya ditemukan selisih sebesar Rp14.027.517.459, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Wajib Pajak.

2) Pada saat pembahasan, Pemohon Banding melakukan tanggapan bahwa dalam data rekonsiliasi arus piutang cfm. Terbanding (Pemeriksa) terdapat kesalahan dalam pengisian nilai saldo awal dan saldo akhir tahun 2021 karena tidak

sesuai dengan Audit Report dan tidak semua transaksi berkaitan dengan piutang dari penjualan kayu dan backcharges namun ada juga transaksi yang bukan objek pajak.

3) Berdasarkan penelitian kembali pengujian Arus Kas, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian koreksi menjadi sebesar Rp3.625.315.758 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding, sehingga simpulan akhir Hasil Pemeriksaan berdasarkan pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Sebelum SPHP | Setelah SPHP | Penyesuaian iRp.3 Sp) Koreksi Rp.)

Ditambah Pelunasan PiutangPenerimaandari Pelanggan

- PetyCash oo Yoo -.|oo

Bankdandiri-USD-108.000525849 Ps

Hon Tung 0 TI MA

Pelunasan piutang offset dengan utang atau akunlainnya | 8748050148) 8745000148| =

Lu vw wool oo oo Le ol oo Le

IFEN yang dipungut sendiri (cfm SPT MasaPPH2021) fT

Jumlah PPM yang dipungut sendin | 248.505 | 2406048a25| oo oo).

Penyerahan PH cin Wajb Sajak | SSH. 4F TOT 2onbaaantao| oo.

4) Pemohon Banding tidak memberikan bukti tambahan serta alasan yang mendukung sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) tidak benar.

5) Untuk Pajak Keluaran dari penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut, Terbanding meyakini bahwa

koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah sesuai, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan terhadap koreksi tersebut.

6) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp3.625.315.758 sudah diminta oleh Pemohon Banding ke Terbanding (Pemeriksa) dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter-argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Pemeriksa Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan diketahui nilai koreksi awal adalah sebesar Rp14.027.517.459 dan kemudiankoreksitersebut dibatalkan oleh Terbanding (Pemeriksa) menjadi sebesar Rp10.402.201.701. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terbanding (Pemeriksa) dalam SPHP NomorS- 00206/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp3.625.315.758 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon banding, dan bukan merupakan koreksi baru;

Tanggapan Terbanding

1. Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758.

2. Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3. Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat

dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi sebesar Rp3.625.315.758, diperoleh dari penelitian kembali pengujian arus kas yang pada awalnya ditemukan selisih sebesar Rp14.027.517.459, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Wajib Pajak;

b) Pada saat pembahasan, Pemohon Banding melakukan tanggapan bahwa dalam data rekonsiliasi arus piutang cfm. Terbanding (Pemeriksa) terdapat kesalahan dalam pengisian nilai saldo awal dan saldo akhir tahun 2021 karena tidak sesuai dengan Audit Report dan tidak semua transaksi berkaitan dengan piutang dari penjulan kayu dan backcharges namun ada juga transaksi yang bukan objek pajak;

c) Berdasarkan penelitian kembali pengujian Arus Kas, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian koreksi menjadi sebesar Rp3.625.315.758 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding;

d) Pemohon Banding tidak memberikan bukti tambahan serta alasan yang mendukung sesuai dengan permintaan Terbanding pada saat pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, sehingga Terbandingtidakmeyakinialasan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) tidak benar.

e) Untuk Pajak Keluaran dari penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut, Terbanding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah sesuai, karena Pemohon Banding tidak

memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan terhadap koreksi tersebut.

f) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp3.625.315.758 sudah diminta oleh Pemohon Banding ke Terbanding (Pemeriksa) dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter-argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Pemeriksa Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan diketahui nilai koreksi awal adalah sebesar Rp14.027.517.459 dan kemudian koreksi tersebut dibatalkan oleh Terbanding (Pemeriksa) menjadi sebesar Rp10.402.201.701. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terbanding (Pemeriksa) dalam SPHP Nomor S-00206/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp3.625.315.758 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon banding dan bukan merupakan koreksi baru;

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan)

Menurut SPTMenurutMenurut SuratJumlah yang (Rp)SuratBanding (Rp)Disengketakan (Rp)

584.544.739562.987.691576.987.69114.000.000

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapzt mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penielasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bideng usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yeng paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak

Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał.

Penielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud darj luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur antara lain:

Huruf E angka 1 a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

Huruf E angka 2 a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Huruf E angka 3 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keteranganyang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Huruf E angka 4

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan;

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Huruf E angka 5

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Lampiran SE-45/PJ/2021

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK

BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN FAKTUR PAJAK

Bukan ee ee ee me ao x Vv Vv Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan x v xX Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan

6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Inudustri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran

b. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00189/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/2022 tanggal27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untukmenguji kepatuhan pemenuhan kewajibanperpajakanWajibPajak.Hasil pemeriksaantersebut dituangkandalam Laporan Hasil

Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf h UU PPN;

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 23 UU KUP

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Bandingberdasarkan Laporan

Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

Po Ben LAS TIKET ASAP yd ae’ SER MLSE

Te ss ne es a PON HA wit al ee Me ec

P3 Mapas .

4 cWaeelidian SEA 5 dem caps Vas Pines | :

no SUTAL Setan ik Tana 3 cD BIS SIA Pts ane

. poly Sugar Sa gn Yo Pe SEARERAT 14047 DL j | Mab 2 te on fee rala | ! Mg Fa Suede FL bees 08:

ae ad Ca

He ec Ana SE aa LA Terra -

: Anas oo Ela LIS, Tar Tai,

RAR oe neha IN | . 0

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 1 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024;

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024;

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris No. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi. Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

PT Borne

Foresta

Industri

{teh oO

EGL Capital , PT Borneo

SON BHD 0 Hijau Lestari

Bara Ta {1622%)

Bakawan

Jenga Abadi b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) sebesar Rp21.557.048,00, dapat dijelaskan sebagai berikut;

a. Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur

pajak yang menyatakan tidak ada. Rincian koreksi sebagai berikut:

Masa PPN Koreksi Pasal PPh Koreksi

Pajak DPP Koreksi | PPM Koreksi | 9 ayat (8) huruf b | Konfirmasi Faktur

UU PPN Tidak Ada

Hov-21| 215.570.480) 21.557.048) —— 2a570ag| —————- b. Koreksi PPNsebesar Rp21.557.048 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdiri dari 10 (sepuluh) faktur pajak sebagai berikut ton an pas Stem te RA web oon aan Dar te | ote trata, | . ___| .

ra E Perda aan + [ woe ote:

2 BERAT LA Men JNE She TG dh gl a Tel Meri ATU

Pan aa Ae en PA PR TN TAN RA AL 2 CER Jer VON DPE bark LA

Li |. CECI S UIA See Renee TA eo Civ Ath a Man TAN an

Pan ag se EN AR ka KN ME AA er MEA Ga Ya IR

! HIT Nan

IM Nan ME TER Bee Dp rd Dean Bi AN Ui MEN woot DATT de posal et

PA ERA (AMAL HRT Pde eo Tag BIA aga PT a | "RAYA

Last It

BL UW SL ERA BL TENTU 22S eSP ta OL Ge gabe he Cone PL ae Le Oe NN AA ARE LN ML Ia WA ace MA AA ied .

Pe BENER ON DTP ORI FPP Pde i a SET PADI Ma Moov hea =

2 koe KATA ney aM PE DIL NG slay BELA Pt Pe

LN ARA Maya AN NAN 74 Ga et -

4) Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Terbanding

juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

5) Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banidng adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

6) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

7) Untuk Pajak Masukan terkait perolehan barang dan jasa selama Masa November 2021, Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang-barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

8) Hasil penelitian atas koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sebagai berikut;

aa i Par trjtotnce . TT — SO “gst ‘Hata Plead Lage Faq Url Bee ia

Ce tea po ang TS map TO Team kan unin hat

Bates At | La at rara rer le Pa gay Bade, ve goa Pepe eeu? WA aan on oo" as pus Aksmdakan i Bu ob Ketegabee | stan ata ond

: ao TI Ta RS MP | Lu ls Menara Teams an Tite le " pe EDR year nce Ted flute bea Ee ore cof i ! wara Menten ar a Ta an ar nema farts. wie Web dite GA betatada ile la TAAT u i I rls jew: (alih

Dee ele, Ar IN aU Me [wet ts Maan na MIA Sesar se Anda de Mata, peta ga tar

! [sven derita,

MMI IP EA SA EL AN AL Hip AT AR mena SCAM aa MOP ap Merasa deiskaea ISA ag aga or dara qa

, i lk wipe, dalan .

Ae ARENA ORA Ma ae mie ALE ary MIRE ST kyle gal Intake Dt ali asan Saath 0 foe nna. UNE ACA LUO RITE IED ANTA Mg Salama one Yom can amar, las Tlanes Data tev ao 7 hat pad u

. athe Jung Gp

PA TA TAN TKA os AEDT UDMA au BELA PI wha UMN BAAK dala da gelas fete dat bambu eis Ten na n

A | Medan

Cee PAI MEN AS BIASA 2D BAL INAP PA Ph BER eta Lega PAP anto dat plat Medasagg Talak Barus jar Tin ak Lead a

. : . “mee es errehihan

PN AA EA TT eT, ea? asal Mt at dager spt dag ita le Toles (a beteabt aya Th sla u

! hep uhertittant .

eur cre Pleas Ma TA Ata Na er St “Tanah SL me saa a Oe oe Se pa pi

. he arent tesla

Tove gia BAM ae mamang mapan tee sgala ML vAlu Jati talas Hanesua da lenuda gaa Sato Wi

Umat . Lara wat idan alihkan

WAN ive er ee ot MANA Pena Den ae EL Ul lu SAP ka AI Kesan alas (tenan akta pai Geli din G :

Hanger hy the w

Ab ul Tian Ni (SAB asha UN tesa Ing 1 aie tying a feted (tis adu dal etd i ok pa a :

' lane Oa Lat

ASIC A OU ee TAM GOWA BHM. ERA TL Weems Tata oe Uta Deal at aj hate Ardi Alam | inne dinas

AA GSE ROTA MTA LAMARAN MALU wat Ska Dee ARA Td epee Tita ke Ter ban an daan a H

H Dago Ata la gh Kenapa aa si APRS CAMS UNLem ant et Tard SE San wider tet Jutaan ta ape Set ump Tes bal 4

‘ wien: evunl ar fC Jeena RASA PROPPED Mu AA hat Bing duh MIR METALS Conk nbs Tbh be etree mle kanal an

. : ran: sorter ua

Han Ketan SAE ee PRA SERA BT denda eles Dat ses Indar usting caro NEK Alat a

—— 1 2. L—an ee . aU gr iu cal na Ma TU . aa 2M EW Aiur Bl, . Le —— c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 tersebut merupakan perolehan PPNatas pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop untuk kegiatan evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Pemohon banding berpendapat bahwa penggunaan jasa tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat dengan proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal

9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

b. Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banidng adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

c. Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran;

d. UntukkoreksikreditPajakMasukan sebesar Rp14.000.000 yang merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop, Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

iii.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1)

dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.1405/ 2024 tanggal 7 Februari 2024, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

025050840722000 / 0025050840722000, NITKU 0025050840722000000000;

Menimbang, bahwa pemohon banding dalam Surat Bantahan Nomor 016/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S-106/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan

Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak November 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758 atas Pengujian Arus Piutang

Menurut Terbanding:

1) Pemohon Banding melakukan banding atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Koreksi sebesar Rp3.625.315.758 diperoleh dari penelitian kembali pengujian arus kas yang pada awalnya ditemukan selisih sebesar Rp14.027.517.459, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Wajib Pajak.

b) Pada saat pembahasan, Pemohon Banding melakukan tanggapan bahwa dalam data rekonsiliasi arus piutang cfm. Terbanding (Pemeriksa) terdapat kesalahan dalam pengisian nilai saldo awal dan saldo akhir tahun 2021 karena tidak sesuai dengan Audit Report, dan tidak semua transaksi berkaitan dengan piutang dari penjualan kayu dan backcharges namun ada juga transaksi yang bukan objek pajak.

c) Berdasarkan penelitian kembali pengujian Arus Kas, dengan memperhatikan tanggapan SPHP Pemohon Banding, dilakukan penyesuaian koreksi menjadi sebesar Rp3.625.315.758 yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding.

d) Pemohon Banding tidak memberikan bukti tambahan serta alasan yang mendukung sesuai dengan permintaan Terbanding saat pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, sehingga Terbanding tidak meyakini alasan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) tidak benar.

e) Untuk Pajak Keluaran dari penyerahan barang dan jasa yang PPN-nya tidak dipungut, Terbanding meyakini bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa) sudah sesuai, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya kesalahan terhadap koreksi tersebut.

f) Terkait alasan Pemohon Banding yang menyebutkan atas selisih sebesar Rp3.625.315.758 sudah diminta oleh Pemohon Banding ke Terbanding (Pemeriksa) dan masih belum diberikan kepada Pemohon Banding hingga surat keberatan disampaikan, sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan counter argument atau penjelasan mengenai koreksi dari Pemeriksa Pajak tersebut, dapat disampaikan bahwa sesuai dengan pembahasan akhir pemeriksaan diketahui nilai koreksi awal adalah sebesar Rp14.027.517.459 dan kemudian koreksi tersebut dibatalkan oleh Terbanding (Pemeriksa) menjadi sebesar Rp10.402.201.701. Pembatalan sebagian koreksi tersebut dilakukan setelah Pemohon Banding memberikan tanggapan atas SPHP yang sebelumnya telah disampaikan oleh Terbanding (Pemeriksa) dalam SPHP Nomor S-00206/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 23 Mei 2023. Maka atas koreksi sebesar Rp3.625.315.758 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding, dan bukan merupakan koreksi baru.

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam kesimpulan SUB yang menyatakan “sebesar Rp3.625.315.758,00 merupakan bagian dari koreksi awal yang telah diketahui oleh Pemohon Banding dan bukan merupakan koreksi baru”, karena:

1) Pemohon Banding sampai dengan saat pemberian tanggapan SUB ini masih belum menerima kertas kerja Pemeriksaan yang menjadi dasar koreksi, sehingga Pemohon Banding tidak dapat meyakini apakah angka tersebut benar-benar bagian dari koreksi awal tanpa adanya koreksi baru, terlebih karena Terbanding sangat sulit untuk memberikan kertas kerja tersebut.

2) Bahwa meskipun diasumikan tidak ada koreksi baru, Pemohon Banding masih kesulitan untuk memberikan tanggapan karena Pemohon Banding hanya mengetahui dasar perhitungan nilai koreksi arus piutang sebesar Rp14.027.517.459,00 yang mana atas koreksi tersebut dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Selanjutnya Pemeriksa Pajak membatalkan Rp10.402.201.701,00 sehingga sisa nilai koreksi menurut Pemeriksa Pajak adalah sebesar Rp3.625.315.758,00 yang mana Pemohon Banding tidak mengetahui dari perhitungan arus piutang yang Pemohon Banding berikan pos mana yang disetujui oleh Pemeriksa Pajak dan pos mana yang tidak disetujui;

2. Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000

Menurut Terbanding:

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 tersebut merupakan perolehan PPN atas pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop untuk kegiatan evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV), dan Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan jasa tersebut berhubungan dengan kegiatan

usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

b) Berdasarkan pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banding adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

c) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

d) Untuk koreksi kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 yang merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop, Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000 tersebut merupakan perolehan PPN atas pemanfaatan jasa dari PT. Ecositrop untuk kegiatan evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV). Adapun kegiatan evaluasi ini dibutuhkan

untuk penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) di mana Pemohon Banding sebagai Pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi diwajibkan untuk memiliki kawasan lindung di dalam konsesi yang diberikan dan harus dinyatakan di dalam RKU. Penetapan kawasan lindung tersebut harus memiliki dasar yang kuat dan tidak bisa ditetapkan sendiri (self-claimed) oleh Pemohon Banding, sehingga dibutuhkan jasa penilai untuk melakukan evaluasi area. Selanjutnya RKU tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Pemohon Banding. Jika Pemohon Banding tidak menggunakan jasa Area Bernilai Konservasi Tinggi maka Pemohon Banding tidak dapat menetapkan kawasan lindung yang berdampak pada RKU tidak dapat disahkan, jika RKU tidak disahkan maka RKT tidak dapat disusun yang berdampak pada kegiatan operasional Pemohon Banding harus dihentikan;

Di samping itu kegiatan evaluasi tersebut juga dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). PHPL dibutuhkan untuk mencapai keseimbangan antara keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan sehingga manfaat optimal dari hutan produksi dapat dicapai, sekaligus menjaga fungsi ekologis dan sosial. Dengan begitu sertifikasi PHPL membantu untuk menjaga penghasilan Pemohon Banding melalui produksi hasil hutan industri yang berkelanjutan serta mencegah timbulnya isu-isu lingkungan yang dapat mengganggu operasional perusahaan, menjaga kepercayaan konsumen dengan menunjukkan bahwa hasil hutan Pemohon Banding telah disertifikasi dan didapatkan dengan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari serta mencegah dicabutnya izin pemanfaatan hasil hutan Pemohon Banding karena dimanfaatkan dengan pengelolaan hutan yang tidak benar dan lainnya;

Dapat dilihat bahwa penggunaan jasa tersebut sangat berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan;

Demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/13/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 30 tanggal 20 Mei 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan Bukti P-6. Surat Setoran Pajak sebesar Rp346.014.585,00 NTPN:

277CF0T6P4OI30M7, dan setoran sejumlah Rp326.140.507,00 melalui potongan LB PPN Masa Desember 2021 dengan mengacu kepada rincian SPMKP no : 00427A tanggal 4 Juli 2023.

Bukti P-7. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama Andy Kho dan Lie

Wiliam,

Bukti P-8. Pakta integritas dan identitas direktur,

Bukti P-9. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006,

Bukti P-10. Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025,

Bukti P-11. Dokumen terkait invoice dan bukti bayar,

Bukti P-12. Matriks sengketa,

Bukti P-13. Penjelasan tertulis,

Bukti P-14. Salinan bukti tanda terima dokumen perpajakan untuk pemeriksaan restitusi per Desember 2021;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP

Bukti T-2. LHP

Bukti T-3. LPK

Bukti T-4. Matriks sengketa

Bukti T-5. Resi kirim

Bukti T-6. Penjelasan tertulis

Bukti T-7. Pengujian arus piutang

Bukti T-8. Surat peminjaman dokumen

Bukti T-9. Surat peringatan pertama dan kedua

Bukti T-10. Berita Acara pembahasan dan klarifikasi

Bukti T-11. Penjelasan tertulis

Bukti T-12. Lampiran uji arus piutang

Bukti T-13. Surat peminjaman dokumen

Bukti T-14. Surat peringatan pertama dan kedua

Bukti T-15. Berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan; Bukti T-16. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00142/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00152/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/11/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa3.710.009.0187.335.324.7763.625.315.758
2Pajak Masukan576.987.691562.987.69114.000.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp3.625.315.758,00 Menimbang bahwa koreksi a quo dilakukan oleh Terbanding karena terdapat penyerahan BKP/JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp3.625.315.758,00 belum dilaporkan dan dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa koreksi tersebut dilakukan karena Pemohon Banding tidak menyampaikan data tambahan yang dapat mendukung alasan ketidaksetujuannya. Adapun tabel di bawah ini merupakan hasil pengujian arus piutang oleh Terbanding yang memuat rangkuman pergerakan piutang serta identifikasi atas objek PPN yang tidak diyakini pelunasannya:

Rincian pengujian arus piutang setelah dilakukan pembahasan akhir

» apn Plate Fatt Ey 35O.E55 lir

Soy vce esta. Tora Fact: 5: = Ala 506.202

- Fr #03 SEE -Fl

Cote w rar Pe _cBrar F tan Fare cw aie 2a: Ss ar rrar.

Sere: Ec Sell nasi Lir 7 ir

- Farr Inzn ir FE Ir serai - tes .

PES neg EP LSB TIT TS 553 LIP 282 442.708 Lili Ist Sik Ft ~ Fes sift eiiliz

- Basa Sarg TELLER ATAS 205.025 297 222 TES 202 255 774 - Fy lf S525 23- 536

: Eace ‘aos IELTS SBB ITE SH llg SEE ILI e LIS SLS III To Lil tia

> Gece Necro ITA TIL SEE 959 EL ITE Ere 5 671) TOT iis - Fr -

Sesar Ee rt 4.08 FILtang.

MP ace Far, Fo LAS ES alt

2fF Mp3 ads. 55 area Tt ka FI AT 2716

SRI - Crea Fat hatta SAI TES Ea

7 FR fall 7L TTe “or Tac

Pablesrec gn Len cre: nara WETS ETE. Ee LT RTT - Fer IE Ter LAB

Trye Sesarahas nec Feczcsz. re 5° LL” fi Ts Tice FPN Fe PITA ag

: Pantas er iti: ISI 799.7755

- Tertera SIS LET ai

- ‘woeerce|e LIL B72 IOI 232 pe EC ET ace 2 pote kee aire age pe ke Jer lata 2 ogee Lilt - =n TAI SL fis

Perta FO yee ve Pajak esis Iko TS SEE ru 139

Belin re EELE FILE TSS

Bahwa Terbanding melakukan pengujian arus piutang berdasarkan General Ledger (GL) masa Januari s.d. Desember 2021 (setahun). Terbanding menggunakan data GL Januari s.d. Nopember 2021 untuk pemeriksaan Masa Nopember 2021, karena berdasarkan data GL tidak dapat ditelusuri secara pasti saldo awal dan saldo piutang per masa;

Bahwa dalam pembahasan akhir Pemohon Banding dapat memberikan perhitungan saldo awal dan akhir piutang. Yang diberikan Pemohon Banding adalah saldo awal piutang masa Januari s.d Nopember 2021 dan masa Desember 2021; bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, menurut Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah penerimaan Kas/Bank yang merupakan pelunasan piutang usaha Pemohon Banding, yang terdiri dari:

jan -nop

Acc Name GL .umlak {Rp} Pelunasan Piutang | PelLnasan Piutang Jumlah cm SP4P Cr Tanggapar WP Pelunasan

Piutang Setelah

Perbakasar

11201 fPetytash oo | /Os3saozg0| |.

12:02

112103

112204 (BarkMardiri-IDR-:48:00-16658745| oo a.:26866800| oo Od97m7282| || 2.351.000

112302 |BarkMendiri-USD-103.000.655.5649 | 34.502073885

Total Po Po asigns120707| 28,565.125.200] — 21.087124.166 | 23.757,993.498 bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah:

Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak -

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPN); Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketantuan

-

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memperoleh rincian yang jelas mengenai dasar dan perhitungan koreksi dimaksud, serta Terbanding dinilai tidak dapat menunjukkan sumber data atau angka yang menjadi dasar penetapan koreksi tersebut.

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa banding ini adalah apakah penerimaan pelunasan piutang usaha melalui Kas/Bank sebesar Rp3.625.315.758,00 tersebut telah termasuk dalam penerimaan Kas/Bank atau pelunasan piutang melalui mekanisme offset dengan utang atau akun lainnya

sebagaimana diuraikan dalam hasil pengujian arus piutang, serta dapat dipastikan status penyerahannya apakah merupakan penjualan kepada pihak ketiga atau dipergunakan sendiri; dan telah dilaporkan serta dipungut PPN-nya oleh Pemohon Banding sebagaimana mestinya;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, koreksi Terbanding sebesar Rp3.625.315.758,00 untuk Masa Pajak November 2021 merupakan selisih antara hasil pengujian arus piutang periode Januari–Desember 2021 dengan hasil pengujian arus piutang periode Januari–November 2021;

bahwa terhadap koreksi tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa teknik pengujian arus piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan metode dan prosedur sebagaimana diatur dalam SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, Lampiran II, sehingga hasil pengujian arus piutang yang dijadikan dasar koreksi tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Pengadilan Pajak;

bahwa selisih dimaksud masih bersifat indikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan adanya penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN namun belum dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding tanpa didukung dokumen sumber pelunasan piutang yang memadai, mengingat pengujian arus piutang hanya bertujuan memperoleh gambaran jumlah pelunasan piutang usaha dalam suatu periode sebagai bagian dari pengujian kewajaran penghasilan bruto Wajib Pajak secara akrual (accrual basis);

bahwa pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) mengatur Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Pasal 8 huruf c, mewajibkan bahwa setiap temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 menyatakan bahwa bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan, yaitu:

valid, apabila bukti tersebut dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta; - dan relevan, apabila bukti tersebut berkaitan langsung dengan pos yang diperiksa - sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak berhasil membuktikan dasar koreksi atas objek PPN sebesar Rp3.625.315.758,00, oleh karena itu koreksi atas objek PPN dimaksud harus dibatalkan sehingga tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp14.000.000,00 karena merupakan transaksi pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop, Terbanding tidak meyakini bahwa transaksi tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dan menyatakan atas pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen pendukung untuk membuktikan dalil Pemohon Banding berupa Invoice, Faktur Pajak dan Laporan Hasil Evaluasi;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam sidang banding tidak pernah diberikan dalam pemeriksaan dan keberatan;

bahwa data dan dokumen terkait koreksi tersebut telah diminta dalam pemeriksaan sesuai dengan surat Nomor: S-246/WPJ.14/KP.05/ PaPj.2/2022 dan S - 246/WPJ.14/KP.05/ PaPj.2/2022, serta di dalam SPHP, Pemohon Banding jelas memahami koreksi atas Pajak Masukan atas jasa PT Ecositrop adalah terkait pembuktian berhubungan dengan kegiatan usaha atau tidak, namun dalam

pembahasan akhir pemeriksaan maupun dalam proses keberatan Pemohon Banding tetap tidak memberikan dokumen pendukungnya;

bahwa sesuai Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 huruf E angka 3, bahwa terkait bukti yang diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksan Pajak (Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan:

“Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

bahwa berdasarkan dokumen Laporan Kegiatan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi:

• Halaman “Kerjasama : PT BJA dengan ECOSITROP |I. 2”.

- Latar belakang Pemohon Banding menugaskan PT Ecositrop untuk melakukan identifikasi KBKT pada wilayah konsesinya adalah karena Pemohon Banding memiliki komitmen dalam melaksanakan standar keberlanjutan dengan mengikuti skema sertifikasi Pengelolaan Hutan Prduksi Lestari (PHPL) sebagaimana telah dimandatkan dalam Permenhut No.P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.

- Standar keberlanjutan tersebut dipraktikan dengan menerapkan praktik pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dan praktik pembukaan lahan tanpa pembakaran.

• Halaman “Kerjasama : PT BJA dengan ECOSITROP |I. 2” tujuan dilakukannya jasa oleh PT Ecositrop adalah :

Tujuan dari dilakukannya kegiatan identifikasi KBKT pada kawasan JIT] PT Bakayan Jaya

Abadi (PT BJA) adalah sebagai berikut :

1. Mengidentifikasi dan memetakan lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai KBKT di kawasan HTI PT BJA,

2. Menyusun rekomendasi pengelolaan dan pemantauan untuk memastikan kawasan yang teridentifikasi sebagai KBKT dapat dipertahankan,

3. Menvdiakan dokumen untuk memenuhi skema sertifikasi PHPL.

bahwa berdasarkan dokumen Laporan Kegiatan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Pemohon Banding, menunjukkan bahwa kegiatan jasa yang dilakukan oleh PT Ecositrop adalah sebagai wujud komitmen terhadap penerapan standar keberlanjutan, dimana standar keberlanjutan tersebut dipraktikan dengan menerapkan praktik pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati dan praktik pembukaan lahan tanpa pembakaran;

bahwa berdasarkan data pada Sistem Informasi DJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banding adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan;

bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran;

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, diatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan

usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan dokumen Laporan Kegiatan Identifikasi Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi Pemohon Banding membuktikan bahwa atas jasa yang dilakukan PT Ecositrop tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu tidak ditujukan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen;

bahwa Pajak Masukan atas PT Ecositrop juga tidak memenuhi syarat bahwa pengeluarannya berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai karena tujuannya adalah untuk identifikasi KBKT sebagai program komitmen dalam melaksanakan standar keberlanjutan dengan mengikuti skema sertifikasi Pengelolaan Hutan Porduksi Lestari (PHPL);

bahwa dengan demikian menurut Terbanding sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas Pajak Masukannya terkait pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena sesuai penjelasan tertulis Pemohon Banding sebelumnya bahwa jasa yang diberikan oleh PT Ecositrop adalah jasa evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV). Adapun kegiatan evaluasi ini dibutuhkan untuk penetapan kawasan lindung dalam penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan dibutuhkan juga untuk

mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Berikut adalah manfaat sertifikasi PHPL :

Pentingnya Sertifikasi dalam Pengelolaan Hutan Produksi Lestari

Sertifikasi PHPL berguna untuk meningkatkan akses ke pasar bagi produk hutan, karena banyak konsumen dan perusahaan kini mencari produk yang berasal dari hutan yang dikelola secara berkelanjutan. Dengan kata lain, sertifikasi dapat menjadi alat pemasaran yang efektif.

Sumber: https://mutucertification.com/pengelolaan-hutan-produksi-lestari/

Tujuan dan Manfaat Sertifikasi PHPL

Bahwa Tujuan utama sertifikasi PHPL adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan hutan dilakukan dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan. Manfaatnya banyak misalnya, produk kayu yang bersertifikat PHPL biasanya lebih laku di pasaran karena konsumen percaya bahwa kayu tersebut berasal dari hutan yang dikelola dengan baik. Selain itu, sertifikasi juga bisa membangun kepercayaan konsumen dan meningkatkan citra perusahaan pengelola hutan.

Sumber: https://tekniksipil.id/pengelolaan-hutan-produksi-lestari-definisi-sertifikasi/ bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan Pemohon Banding sudah menjelaskan manfaat atas jasa yang dilakukan PT Ecositrop, namun Terbanding tidak memberikan tanggapan lebih jauh atau meminta dokumen spesifik seperti apa yang dibutuhkan untuk meyakinkan Terbanding. Bahwa sesuai Lampiran SE Mahkamah Agung No.2 Tahun 2024 huruf E angka 3 disebutkan bahwa bukti yang tidak dapat dipertahankan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak adalah bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci oleh Direktorat Jendral Pajak, sebagaimana tangkapan layar berikut : Bahwa sesuai Lampiran Surat Edaran Mahkamah Agung Mamor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 huruf E angka 3, bahwa terkait bukti yang diminta cleh Direktcrat Jenderal

Pajak tapi tidak diberikan oleh Wajib Fajak pada saat pemeriksan Pajak (Pasal 264 ayat (4)

Undang-undang Nomer 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang

Nomar 6 Tahun 1583 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan:

“Bukti yang berada dalam penguasaan "Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam Waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan paca saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertahankan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak Xlan'fatau Mahkamah Agung”.

bahwa sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, diatur bahwa pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

bahwa dengan demikian jelas bahwa pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding karena berhubungan dengan pengeluaran untuk kegiatan pemasaran dan terkait dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas transaksi JKP kepada PT Ecositrop berupa jasa evaluasi dan monitoring Area Bernilai Konservasi Tinggi (HCV), untuk penetapan kawasan lindung dalam penyusunan Rencana Kerja Usaha (RKU) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan dibutuhkan juga untuk mendapatkan sertifikasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). yang dibuktikan dengan dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak dan Laporan Evaluasi;

Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN atas Pajak Masukan terkait pemanfaatan jasa dari PT Ecositrop sebesar Rp14.000.000,00 dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.DPP Penyerahan Barang dan Jasa3.625.315.75803.625.315.758
2.Pajak Masukan14.000.000014.000.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP
Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri cfm TerbandingRp7.335.324.776,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp3.625.315.758,00
PPN dipungut sendiri cfm Pengadilan PajakRp3.710.009.018,00
Penyerahan yang dibebaskan Pengenaan PPNRp 0,00
Jumlah seluruh penyerahanRp3.710.009.018,00
Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 371.000.902,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp6.442.491.431,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp6.071.490.529,00)
Dikompensasikan ke masa berikutnyaRp6.071.490.529,00
PPN yang kurang dibayarRp 0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00137/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.