Putusan Pengadilan Pajak, 60 halaman
PUT-007827.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007827.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025 yang diucapkan 31 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Bakayan Jaya Abadi mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan Barang dan Jasa
- Pajak Masukan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007827.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bakayan Jaya Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00152/207/21/725/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 31 Desember 2025