Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman

PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026

PT Zte Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Pemohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007785.99/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ZTE INDONESIA, NPWP: 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gd The East Lt. 26-27, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Hao Yi jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, SH Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ZTE Indonesia;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Reza Farhan

Izin Kuasa Hukum : KEP-1249/PP/IKH/2023

tanggal 22 September 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muksin / 19771206 200012 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

2. Nama/NIP: Panda Sugianto/ 19790514 200012 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

3. Nama /NIP: Donna Pangaribuan/ 19790912 200901 2 002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-668/WPJ.07/2024 tanggal 1 Februari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1112/PP/BR/2023 tanggal 3 Oktober 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 64/STG/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Penggugat telah menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 secara elektronik pada tanggal 29 Juni 2022;

Menimbang bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan pengkreditan PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp161.904.060.383 kepada Tergugat pada tanggal 20 Juni 2023, dengan rincian sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah
(i)PPN Masukan yang belum pernah dikreditkanRp 9 6.937.662.998
(ii)Pembatalan PPN Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkanRp 6 4.966.397.385
TotalRp 161.904.060.383

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Tanggapan DJP Nomor S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023, Tergugat menolak seluruhnya permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa karena Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengajukan gugatan atas surat tanggapan Tergugat dengan Surat Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 18 Agustus 2023 diantar langsung;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan (“UU KUP”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), juncto Pasal 40 Undang- Undang Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan gugatan atas Surat Tanggapan DJP No. S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut sebagai “UU Pengadilan Pajak”) sebagai berikut:

a) Surat gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b) Surat gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Tanggapan DJP No. S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021, yang diterima Penggugat pada tanggal 24 Juli 2023; dan

c) Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak:

a) Bahwa surat gugatan ditandatangani oleh Hao Yi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021;

b) Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya; dan

c) Pada surat gugatan telah dilampirkan salinan surat tanggapan/keputusan yang digugat.

bahwa dengan demikian surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Tanggapan DJP S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

Mengenai Objek Gugatan

1. Bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan pengkreditan PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 161.904.060.383 kepada Tergugat pada tanggal 20 Juni 2023;

2. Penggugat telah menerima surat Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

3. Berdasarkan Surat Tanggapan DJP Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023, Tergugat menolak seluruhnya permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.

4. Oleh karena Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengajukan gugatan atas surat tanggapan Tergugat, yaitu atas pokok sengketa yang ditolak sebesar Rp 161.904.060.383.

Pokok Sengketa Gugatan

bahwa pokok sengketa gugatan adalah terkait permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp161.904.060.383, dengan rincian sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah
(i)PPN Masukan yang belum pernah dikreditkanRp 9 6.937.662.998
(ii)Pembatalan PPN Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkanRp 6 4.966.397.385
TotalRp 161.904.060.383

Alasan Gugatan

bahwa Penggugat tidak setuju atas surat tanggapan Tergugat, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Penggugat telah menyampaikan permohonan pengembalian atas PPN Lebih Bayar untuk masa pajak Desember 2021 sejumlah Rp 979.091.860.392 pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun dokumen pendukung terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2021 berupa Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”). Dimana secara bersamaan, Penggugat juga menyampaikan surat nomor 01/ZTE-VAT/VI/2022 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 30 Juni 2022 dan disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 30 Juni 2022.

bahwa surat permohonan tersebut kemudian ditolak oleh Tergugat melalui surat Nomor S-784/KP.0704/2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 28 Juli 2022.

bahwa Penggugat mengajukan kembali permohonan yang sama melalui surat nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 20 Juni 2023 dan disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 22 Juni 2023. Namun, surat permohonan Penggugat tersebut kembali ditolak oleh Tergugat dengan surat nomor S-862/KPP.0704/2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 - 2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tanggal 21 Juli 2023 dengan penjelasan yang telah Penggugat sampaikan pada butir “Menurut Tergugat”. bahwa melalui surat gugatan ini, Penggugat ingin menyampaikan bahwa masih terdapat PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN yang telah dilaporkan sebelumnya sejumlah Rp 96.937.662.998 dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan di SPT Masa PPN yang telah dilaporkan sebelumnya sejumlah Rp 64.966.397.385.

bahwa berikut ini adalah rincian PPN Masukan yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2015 sampai dengan Desember 2020:

No.DeskripsiJumlah
(i)PPN Masukan yang belum pernah dikreditkanRp 9 6.937.662.998
(ii)Pembatalan PPN Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkanRp 6 4.966.397.385
TotalRp 161.904.060.383

1. PPN Masukan yang belum pernah dikreditkan sebesar Rp96.937.662.998

bahwa terdapat PPN Masukan sebesar Rp 96.937.662.998 yang belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT PPN selama kurun waktu tahun 2015

– 2020. Perlu Penggugat sampaikan bahwa Penggugat telah melaksanakan

kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Sehingga seharusnya Penggugat dapat mengkreditkan PPN Masukan sehubungan dengan PPN Keluaran yang Penggugat pungut. Pendapat Penggugat tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN, sebagai berikut:

“ Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang

Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa seluruh transaksi yang PPN nya belum dikreditkan tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (8) dari UU PPN yang pengkreditan pajak masukannya tidak dapat diberlakukan.

bahwa Penggugat juga ingin menambahkan bahwa seluruh faktur pajak sehubungan dengan transaksi yang PPN Masukannya belum dikreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) dari UU PPN, sehingga seharusnya atas faktur pajak PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran Penggugat. Dengan demikian, sudah seharusnya Penggugat dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut di dalam SPT Masa PPN Penggugat.

bahwa penyebab tidak dilakukannya pengkreditan PPN Masukan tersebut di dalam SPT PPN Penggugat selama kurun waktu 2015 – 2020 disebabkan karena adanya kealpaan untuk mengkreditkan PPN Masukan tersebut oleh karena faktor kelalaian manusia (“human error”). Dengan demikian hal tersebut seharusnya tidak menghilangkan hak Penggugat untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut. Mengingat seluruh

PPN Masukan tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 13 ayat (5) UU PPN sebagai berikut:

Pasal 13 ayat (9) UU PPN:

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.”

Pasal 13 ayat (5) UU PPN:

“ Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang

Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan;

a. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

b. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

d. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

e. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.” bahwa Penggugat juga dapat membuktikan bahwa seluruh tagihan telah dibayar penuh beserta PPN-nya kepada supplier-supplier dari Penggugat, sehingga seharusnya PPN Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan oleh Penggugat.

bahwa dengan demikian Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan Penggugat. Hal ini dikarenakan nilai PPN Masukan sebesar Rp96.937.662.998 telah

memenuhi ketentuan formal dan material sehingga Penggugat punya hak untuk bisa mendapatkan pengembalian atas PPN tersebut.

2. Pembatalan PPN Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkan sebesar Rp 64.966.397.385

bahwa Penggugat mengajukan permohonan kepada KPP PMA Tiga untuk dapat membatalkan PPN Keluaran yang belum dilaporkan oleh Penggugat sebesar Rp 64.966.397.385. Dalam hal ini PPN Keluaran tersebut terkait dengan invoice yang telah dibatalkan di dalam pembukuan Penggugat. bahwa kegiatan usaha Penggugat bergerak di bidang usaha jasa konstruksi sehingga pengakuan pendapatan Penggugat dilakukan dengan metode pencatatan atas pendapatan untuk pekerjaan jangka panjang yang diikat dengan surat perjanjian/kontrak atau presentase penyelesaian (“Percentage of Completion/PoC”). Menurut metode ini, pendapatan diakui dalam periode akuntasi pada saat jasa diberikan.

bahwa berdasarkan metode pencatatan tersebut, penerbitan invoice dan faktur pajak atas setiap transaksi Penggugat dilakukan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (“BAST”), Acceptance Certificate, Kontrak, Purchase order dan/atau Request for Invoice Issuance yang diterbitkan untuk masing- masing kontrak pekerjaan dengan pelanggan. Dimana dalam praktiknya, memungkinkan adanya suatu kondisi dimana Penggugat sudah menerbitkan invoice komersial di sistem pembukuan beserta dengan faktur pajaknya di sistem e-faktur, namun kemudian terdapat pembatalan atas invoice tersebut yang disebabkan oleh beberapa hal, seperti diantaranya adalah ketidaksesuaian informasi yang tertera pada invoice dan purchase order, dan sebab lainnya, sehingga Penggugat perlu untuk melakukan pembatalan atas invoice tersebut. Akan tetapi di sisi lain, Penggugat belum melakukan pembatalan faktur pajak terkait dengan invoice yang dibatalkan tersebut, pada sistem e-faktur.

bahwa Penggugat dapat membuktikan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa invoice tersebut benar-benar telah dibatalkan dalam pembukuan Penggugat. Sehingga dalam hal ini, Penggugat tidak pernah

sama sekali menerima pembayaran atas pokok tagihan maupun PPN Keluaran dari pelanggan Penggugat atas penghasilan yang terkait dengan pembatalan PPN Keluaran tersebut.

bahwa oleh karena itu, seharusnya PPN Keluaran yang dibatalkan tersebut tidak diperhitungkan sebagai PPN Keluaran Penggugat. Dengan demikian, Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan Penggugat dan mengurangkan nilai PPN Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkan tersebut di dalam perhitungan PPN Penggugat.

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU KUP, dapat Penggugat kutip sebagai berikut:

“ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila

berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan”

bahwa pengertian dari “data baru” tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 15(1) UU KUP seperti yang dapat Penggugat kutip sebagai berikut: “ Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum

terungkap, yaitu data yang:

a. Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau

b. Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.”

bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, maka menurut Penggugat, atas data daftar faktur pajak/PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan Penggugat serta faktur pajak/PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum dibatalkan Penggugat dapat dikategorikan sebagai “data baru” yang memang belum Penggugat ungkapkan pada saat proses pemeriksaan. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 17. Oleh karena itu,

sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat (3) UU KUP, sudah seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat, serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan data baru yang Penggugat sampaikan.

bahwa demi asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, besar harapan Penggugat kiranya Majelis Hakim dapat dengan bijaksana mempertimbangkan dan menerima permohonan gugatan ini, mengingat Penggugat telah kehilangan haknya untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dan melakukan pembatalan atas Faktur Pajak Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkan, sehingga mengakibatkan kerugian komersial. bahwa berdasarkan argumentasi dan penjelasan Penggugat di atas, maka seharusnya Tergugat mengakomodir faktur pajak/PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan Penggugat serta faktur pajak/PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum dibatalkan Penggugat untuk dilakukan pengembalian dengan menerbitkan SK{LB karena faktur pajak tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material untuk dikreditkan. Sehingga, demi asas keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, besar harapan Penggugat kiranya Majelis Hakim dapat dengan bijaksana mempertimbangkan dan menerima permohonan gugatan ini.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. BahwamenurutPenggugat,KeputusanTergugatNo.S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 seharusnya dibatalkan demi hukum dan keadilan.

3. Bahwa Penggugat seharusnya dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 96.937.662.998 dan melakukan pembatalan atas Faktur Pajak Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkan sebesar Rp 64.966.397.385.

bahwa Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Menyatakan bahwa Keputusan Tergugat dalam Surat No. S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 dibatalkan sehingga surat gugatan milik Penggugat dapat diproses dan Penggugat dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 96.937.662.998 dan melakukan pembatalan atas Faktur Pajak Keluaran atas transaksi yang telah dibatalkan sebesar Rp 64.966.397.385.

bahwa demikian Surat Gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 64/STG/WPJ.07/2023 tanggal 11 September 2023 pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat pengajuan gugatan Penggugat Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 18 Agustus 2023, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; - 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;√
c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu: - 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;
d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;√
e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga yaitu 24 Juli 2023;√
g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat;√
h. Surat Gugatan ditandatangani Hao Yi selaku Pengurus dari Penggugat;√
i. Surat keputusan yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan.√

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP) dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Objek Gugatan

1. Bahwa Penggugat telah mengajukan surat permohonan pengkreditan PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 161.904.060.383 kepada Tergugat pada tanggal 20 Juni 2023

2. Penggugat telah menerima surat Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pemah

Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 Nomor S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat;

3. Berdasarkan Surat Tanggapan DJP Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023, Tergugat menolak seluruhnya permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.

Tanggapan Atas Gugatan

Dasar Hukum

1. Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan

2. Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tanggapan atas Gugatan Wajib Pajak

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebgai berikut:

a. Rincian PPN Masukan dan yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sebagai berikut:

b. Alasan belum dikreditkannya PPN Masukan dan belum dilaporkannya pembetalan PPN keluaran tersebut di atas oleh Wajib Pajak adalah semata- mata dikarenakan kealpaan dari Penggugat, sehingga pada kurun waktu 2015-2020 tersebut, Penggugat belum mengkreditkan PPN Masukan dan belum membatalkan PPN keluaran tersebut di atas.

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan berkas permohonan Wajib Pajak diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015-2021 telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak dengan informasi sebagai berikut:

bahwa Ketentuan perpajakan yang terkait dengan permasalahan sebagaimana dijelaskan di atas adalah sebagai berikut:

bahwa Pasal 9 ayat (9b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan mengatur bahwa: " Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak,

impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini."

bahwa Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:

Pasal 67

(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(2) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(3) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

a. Diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokurnen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perneriksaan: dan/atau

b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

(4) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

(5) Ketentuan mengenai pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lampiran XVIII Peraturan Menteri ini:

“ Contoh Pengkreditan Pajak Masukan Yang Tidak Dilaporkan Dalam Surat

Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Yang Diberitahukan Dan/Atau Ditemukan Pada Waktu Dilakukan Pemeriksaan.

Contoh 1:

PT L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri rnanufaktur otomotif. PT L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR rnelakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT L memberitahukan Faktur Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampafkan dokumen bukti pungutan PPN berupa Faktur Pajak dimaksud.

Surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disarnpaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Berdasarkan ha! tersebut, Pajak Masukan yang diberitahukan oleh PT L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemerlksaan telah disampaikan kepada PT L sebelurn Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mulai berlaku (tanggal 2 November 2020). Contoh 2:

PT M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor. PT M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat perneriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan Faktur Pajak dengan identitas pembeli atas nama PT M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT M sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa .Pajak. Oleh karena itu, pemeriksa pajak memperhitungkan PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang ditemukan tersebut sebagai Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dan memperhatikan permasalahan sebagaimana angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas disampaikan bahwa permohonan Penggugat tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015-2021.

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Dalam proses pengadilan, terhadap ketentuan formal permohonan gugatan dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya.

b. Surat Tergugat nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 hal Permohonan Gugatan terhadap Surat Tanggapan Direktur Jenderal Pajak (DJP) No. S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan Dalam Proses Restitusi Masa Pajak Desember 2021 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Tergugat nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 hal Permohonan Gugatan terhadap Surat Tanggapan DJP No. S-862/KPP.0704/ 2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015- 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk diperhitungkan Dalam Proses Restitusi Masa Pajak Desember 2021.

Menimbang bahwa pada pokoknya materi Surat Bantahan Penggugat Nomor 001/ZTE-TAX/X/2023 tanggal 4 Oktober 2023 sama dengan materi Surat Gugatan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16, sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal

21 Juli 2023;

Bukti P-2. Daftar faktur pajak/PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum

pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015- 2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN bermeterai;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”) atas dokumen pendukung

terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2021; Bukti P-4. Surat Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Nomor: 01/ZTE-

VAT/VI/2022 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan tanggal 30 Juni 2022;

Bukti P-5. Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-784/KP.0704/2022 tanggal

28 Juli 2022;

Bukti P-6. Surat Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Nomor: 010/ZTE-

TAX/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 dan Bukti Penerimaan Surat tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-7. Akta Notaris Dewi Himijati Tandika, S.H., Nomor 32 tanggal 23

Juni 2004 tentang Pendirian “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-8. Akta Notaris Irma Bonita, S.H., Nomor 10 tanggal 5 Agustus 2021

tentang Pernyataan Keputusan Sirkular Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT ZTE Indonesia”

Bukti P-9. Identitas Penerima Kuasa atas nama Reza Farhan, berupa Surat

Kuasa Khusus Nomor: 004/ZTE-TAX/IX/2023 tanggal 19 Oktober 2023, Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-1249/PP/IKH/2023 tanggal 22 September 2023, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-10. Identitas Pemberi Kuasa berupa Paspor atas nama Hao Yi dan

Pakta Integritas tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti P-11. SPT Masa PPN Desember 2021;

Bukti P-12. SPT Masa PPN Desember 2021 Pembetulan 1;

Bukti P-13. SPHP beserta tanggapannya;

Bukti P-14. Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-15. Penjelasan tertulis Nomor 001/ZTE-KH/11/2023 tanggal 6

November 2023;

Bukti P-16. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor 004/ZTE-KH/2/2024

tanggal 7 Februari 2024;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 November 2023 Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 5 Januari 2024;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Januari 2024

Bukti T-4. Penjelasan Akhir (Closing Statement) Nomor S-347/WPJ.07/2024

tanggal 31 Januari 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek yang diajukan sengketa berupa keputusan Tergugat Nomor S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Pemohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 tanggal 18 Agustus 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu (30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap KeputusanTergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Pemohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa objek gugatan a quo yaitu Surat TergugatNomorS- 862/KPP.0704/2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 (S- 862/2023);

bahwa kronologi timbulnya sengketa a quo adalah sebagai berikut:

TanggalAktivitas yang dilakukan oleh
No
(tgl/bln/thn)
PenggugatTergugat
1.18/07/2016-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2015 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00221/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2016.
2.28/04/2017-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2015.
3.23/10/2017-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2016 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00408/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2017.
4.08/06/2018-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2016.
5.18/01/2019-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2017 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00026/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019.
6.20/06/2019-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2017.
7.30/07/2019-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2018 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00209/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019.
8.14/07/2020-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2018.
9.05/03/2021-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2019 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00017/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2021
10.14/10/2021-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2019.
11.05/11/2021-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2020 (ALL Taxes) nomor PRIN- 00190/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2021
12.28/01/2022Menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 (Normal- Kompensasi)-
13.28/06/2022-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2020.
14.29/06/2022Menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 (Pembetulan ke-1, Restitusi)-
15.30/06/2022Meyampaikan surat nomor 01/ZTE-VAT/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015- 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015- 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.-
16.28/07/2022-Menerbitkan surat nomor S- 784/KPP.0704/2022 perihal Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.
17.18/08/2022-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dengan nomor PRIN- 00127/WPJ.07/KP/0404/RIK.SIS/2022 atas Pemeriksaan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021.
18.10/10/2022-Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Tahun Pajak 2021 (ALL Taxes Kecuali PPN Desember 2021) nomor PRIN- 00168/WPJ.07/KP/0404/RIK.SIS/2022.
19.14/10/2022-Menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terkait pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2021 dengan nomor S- 00074/RIK.SIS/KPP.0704/2022.
20.26/10/2022Menyampaikan Surat Tanggapan SPHP dengan nomor surat 020/ZTE- Tax/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022-
21.09/11/2022Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2021Melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2021
22.11/11/2022-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 dengan nomor 00050/407/21/056/22.
23.27/03/2023-Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terkait pemeriksaan Tahun Pajak 2020 (Kecuali SKPLB PPN 2021).
24.22/06/2023Menyampaikan surat nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 perihal Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015- 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015- 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.-
25.21/07/2023-Menerbitkan surat nomor S- 862/KPP.0704/2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021.

26.18/08/2023Menyampaikansurat

gugatan

nomor004/ZTE-

TAX/VIII/2023perihal

PermohonanGugatan

terhadapSurat

TanggapanDirektur

Jenderal Pajak (DJP) No.

S-862/KPP.0704/2023

tanggal 21 Juli 2023

tentangPermohonan

Gugatan terhadap Surat

TanggapanDirektur

Jenderal Pajak (DJP) No.

S-

862/KPP.0704/2023

tanggal 21

Juli2023tentang

Permohonan

PengkreditanPPN

Masukan Tahun 2015-

2020 yang Belum

Pernah Dikreditkan dan

PembatalanPPN

Keluaran Tahun 2015-

2020 yang Belum Pernah

Dilaporkan dalam SPT

Masa PPN Wajib Pajak

untukdiperhitungkan

Dalam Proses Restitusi

PPNMasaPajak

Desember 2021.

Menimbang bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP:

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan

Kementerian Keuangan (PMK-164/2021), Naskah Dinas menurut jenisnya terdiri atas Naskah Dinas arahan, Naskah Dinas Korespondensi, dan Naskah Dinas khusus;

bahwa berdasarkan Pasal 29 PMK-164/2021, Naskah Dinas korespondensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, terdiri atas Naskah Dinas korespondensi intern, Naskah Dinas korespondensi ekstern, dan surat undangan;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) PMK-164/2021, Naskah Dinas korespondensi ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan berupa surat dinas yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagai pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/ kedinasan;

bahwa surat nomor S-862/KPP.0704/2023 Tanggal 21 Juli 2023 merupakan surat dinas yang merupakan surat yang diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) PMK-164 sehingga bukan merupakan suatu produk hukum yang bersifat mengikat karena surat tersebut bersifat sebagai pemberitahuan atau tanggapan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No. 14/2002, Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat

diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU No. 14/2002, Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan;

bahwa Tergugat tidak memiliki wewenang untuk mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2015 s.d. 2020 dan melakukan pembatalan pajak keluaran 2015-2020 pada Masa Pajak Desember 2021;

bahwa Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum perpajakan yang memperbolehkan Tergugat untuk memperhitungkan pajak masukan 5 (lima) tahun sebelumnya ke 1 (satu) Masa Pajak yaitu Desember 2021 sehingga apa yang dimaksudkan oleh Penggugat bahwa S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 sebagai suatu keputusan adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Surat nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 diterbitkan untuk menyampaikan bahwa proses pengkreditan tersebut tidak dapat dilakukan karena proses pemeriksaan atas tahun pajak 2015 s.d. 2021 sudah selesai sehingga peristiwa yang menyebabkan pengkreditan pada Tahun Pajak a quo telah selesai dilakukan dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak;

bahwa Surat nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tidak dapat menyebabkan pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, surat nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tidak menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata karena surat ini bersifat sebagai pemberitahuan atau tanggapan, bukan sebagai suatu keputusan;

bahwa berikut kutipan S-862/KPP.0704/2023 Tanggal 21 Juli 2023 yang bersifat pemberitahuan ataupun sebagai tanggapan:

bahwa surat nomor S-862/KPP.0704/2023 Tanggal 21 Juli 2023 digugat menggunakan Pasal 23 ayat (2) huruf c yang mana objek yang digugat oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c tersebut.

Objek yang digugat Penggugat merupakan surat dinas dan bukan suatu surat keputusan;

bahwa Penggugat dalam suratnya nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 memohon agar Pajak Masukan Tahun 2015-2020 dapat dikreditkan dan pembatalan pajak keluaran 2015-2020 dapat dilakukan pada perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran pajak PPN Masa Pajak Desember 2021. Dalam surat gugatan Penggugat, dalil yang digunakan Penggugat yaitu Pasal 17 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP tidak menjelaskan bagaimana Pajak Masukan Tahun 2015-2020 dan pembatalan Pajak Keluaran 2015-2020 dilakukan pada perhitungan pengembalian kelebihan pajak PPN Masa Pajak Desember 2021;

bahwa terkait sengketa materi, Pasal 1 angka 7 UU KUP mengatur bahwa Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU KUP, Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihanpajakatau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU KUP, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan

dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan;

bahwa berdasarkan Pasal 9 UU PPN:

ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

ayat (9):

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak serta memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

ayat (9b):

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini

bahwa berdasarkan Pasal 67 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertarnbahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/2021):

(1) Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/ atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2) Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/ atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PPN yang tercantum dalam:

a. Faktur Pajak; dan/

atau

b. dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

(3) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang:

a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksudsesuaidenganketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau

b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

(4) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan berkas permohonan Penggugat, diketahui bahwa Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2015-2021 telah selesai dilakukan pemeriksaan pajak dengan informasi sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP, melalui proses pemeriksaan Pajak Keluaran dan Pajak Masukan diperhitungkan dalam rangka menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

bahwa pemeriksaan atas PPN Masa Pajak Desember 2021 telah selesai dilaksanakan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

bahwa Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) UU PPN merupakan salah satu syarat pengkreditan yang harus dipenuhi dalam melakukan pengkreditan pajak masukan sehingga tidak semua Pajak Masukan dapat dikreditkan dan diperhitungkan dengan Pajak Keluaran termasuk dengan Pajak Masukan tahun-tahun sebelumnya untuk dikreditkan pada suatu Masa Pajak tertentu;

bahwa pada saat proses pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2021, Penggugat tidak memperlihatkan atau meminjamkan faktur pajak Masukan 2015 s.d. 2020 yang akan dikreditkan di Masa Pajak Desember 2021. Namun sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 di atas, Pajak Masukan tahun 2015 s.d. 2020 tidak memenuhi ketentuan pengkreditan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN untuk dapat dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2021.

bahwa berdasarkan kronologis sengketa, pengajuan surat permohonan nomor 01/ZTE-VAT/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 disampaikan sebelum proses pemeriksaan PPN Masa Pajak Desember 2021 dilakukan dan surat nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023 disampaikan setelah SKPLB PPN Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan sehingga surat permohonan yang disampaikan oleh penggugat bukan merupakan kegiatan meminjamkan atau memperlihatkan faktur pajak dalam proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) PMK-18/2021;

bahwa terkait pembatalan Faktur Pajak, berdasarkan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Direktur Jenderal Pajak Nomor 17/PJ/2014 (PER-24/2012), dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak harus melakukan pembatalan Faktur Pajak yang tata caranya diatur dalam Lampiran VI huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

bahwa Pasal 15 ayat (4) PER-24/2012, Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Lampiran VI PER-24/2012, huruf C. Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak antara lain menegaskan bahwa:

1. pembatalan transaksi harus didukung oleh bukti atau dokumen yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi;

2. Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan; dan

3. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Faktur Pajak Keluaran, maka Pengusaha Kena Pajak penjual harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak yang bersangkutan, dengan cara

melaporkan Faktur Pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM;

bahwa Pasal 9 ayat (9b) UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang- Undang ini;

bahwa Pasal 9 ayat (9b) UU PPN merupakan salah satu pasal yang berlaku sejak diberlakukannnya Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur terkait relaksasi pengkreditan Pajak Masukan. Pasal 9 ayat (9b) adalah pasal yang menggantikan Pasal 9 ayat (8) huruf i yang mana ketentuan ini telah dihapus dalam Undang-Undang Cipta Kerja;

bahwa ketentuan pengkreditan masukan yang sudah ada pada Undang- Undang PPN sebelumnya (Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009) dan tidak dihapus pada Undang-Undang Cipta Kerja seperti Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) mengikat bagi Faktur Pajak yang akan dikreditkan. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (9) hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam suatu Undang-Undang sehingga tidak seluruh Faktur Pajak Masukan dari Masa Pajak, Tahun Pajak yang lampau dapat diperhitungkan ke suatu Masa Pajak.

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pokok sengketa gugatan adalah terkait permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa

Pajak Desember 2021 sebesar Rp 161.904.060.383, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Penggugat telah menyampaikan permohonan pengembalian atas PPN Lebih Bayar untuk masa pajak Desember 2021 sejumlah Rp979.091.860.392,00 pada tanggal 29 Juni 2022. Adapun dokumen pendukung terkait dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak Desember 2021 berupa Bukti Penerimaan Elektronik (“BPE”);

bahwa secara bersamaan Penggugat juga menyampaikan surat nomor 01/ZTE-VAT/VI/2022 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 30 Juni 2022 dan disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 30 Juni 2022;

bahwa namun, surat permohonan tersebut kemudian ditolak oleh Tergugat melalui surat Nomor S-784/KP.0704/2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 28 Juli 2022;

bahwa kemudian Penggugat mengajukan kembali permohonan yang sama melalui surat nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan

Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 20 Juni 2023 dan disampaikan secara langsung kepada Tergugat pada tanggal 22 Juni 2023. Namun, surat permohonan Penggugat tersebut kembali ditolak oleh Tergugat dengan surat nomor S-862/KPP.0704/2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tertanggal 21 Juli 2023;

bahwa berdasarkan Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023, Tergugat menolak seluruhnya permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021;

bahwa masih terdapat PPN Masukan tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT Masa PPN yang telah dilaporkan sebelumnya sejumlah Rp 96.937.662.998 dan pembatalan PPN Keluaran tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan di SPT Masa PPN yang telah dilaporkan sebelumnya sejumlah Rp64.966.397.385,00;

bahwa oleh karena Penggugat tidak setuju dengan keputusan Tergugat tersebut, maka Penggugat mengajukan gugatan atas surat tanggapan Tergugat, yaitu atas pokok sengketa yang ditolak sebesar Rp161.904.060.383,00;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat

(2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan bahwa Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

bahwa Keputusan Tergugat Nomor: S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan (Penolakan) atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 dari Tergugat jelas merupakan suatu keputusan karena telah memenuhi suatu unsur keputusan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak karena:

a. merupakan suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan karena menetapkan bahwa permohonan pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tidak dapat diproses;

b. bahwa surat Tergugat Nomor: S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 dikeluarkan oleh Sdr. Abdul Gani, sebagai pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Tiga;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, dapat disimpulkan bahwa terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu:

a. Penetapan tertulis;

b. Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;

c. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-udangan;

d. Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual, dan final);

e. Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 jelas telah memenuhi ketentuan unsur keputusan yaitu:

a. KeputusanyangditerbitkanolehTergugatmerupakan penetapan/keputusan secara tertulis;

b. Diterbitkan oleh Pejabat yakni Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga selaku pejabat Tata Usaha Negara yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut;

c. Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan yaitu UU KUP, UU PPN, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 18/2021”);

d. Bersifat konkret karena sudah dituangkan dalam surat dan nyata keberadaanya, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain; serta

e. Mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (Badan Hukum Perdata) yaitu menjadikan Penggugat tidak dapat mengkreditkan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan dan membatalkanan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk diperhitungkan dalam proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 sesuai dengan peraturan perundang- undangan;

bahwa terkait sengketa materi, bahwa terdapat PPN Masukan sebesar Rp96.937.662.998,00 yang belum dikreditkan oleh Penggugat dalam SPT PPN selama kurun waktu tahun 2015 – 2020;

bahwa seluruh transaksi yang PPN nya belum dikreditkan tersebut tidak termasuk dalam pengeluaran-pengeluaran tertentu sebagaimana disebutkan

dalam Pasal 9 ayat (8) dari UU PPN yang pengkreditan pajak masukannya tidak dapat diberlakukan;

bahwa seluruh faktur pajak sehubungan dengan transaksi yang PPN Masukannya belum dikreditkan tersebut telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur di dalam Pasal 13 ayat (5) dari UU PPN;

bahwa adapun penyebab tidak dilakukannya pengkreditan PPN Masukan tersebut di dalam SPT PPN Penggugat selama kurun waktu 2015 – 2020 disebabkan karena adanya kealpaan untuk mengkreditkan PPN Masukan tersebut oleh karena faktor kelalaian manusia (“human error”). Dengan demikian hal tersebut seharusnya tidak menghilangkan hak Penggugat untuk dapat mengkreditkan PPN Masukan tersebut;

bahwa Penggugat juga dapat membuktikan bahwa seluruh tagihan telah dibayar penuh beserta PPN-nya kepada supplier-supplier dari Penggugat;

bahwa UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan melakukan relaksasi pengkreditan Pajak Masukan yang sebelumnya dalam ketentuan UU PPN, Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak dapat dikreditkan, kini menjadi dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9b);

bahwa pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN ini adalah saat kondisi dimana pengkreditan pajak masukan adalah pada saat normal pengkreditan pajak masukan yaitu dimasa pajak yang sama dan yang paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat, sedangkan jika Wajib Pajak telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak ingin mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN maka Wajib Pajak masih dapat

diberikan kesempatan untuk dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat (9b) UU PPN;

bahwa menimbang ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU HPP yang menyebutkan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dimana Penggugat menyampaikan Surat Gugatan atas Surat Keputusan Nomor S-862/KPP.0704/2023 ke Pengadilan Pajak dengan nomor 004/ZTE-TAX/VIII/2023 setelah tanggal berlaku dan diundangkannya ketentuan UU HPP tersebut, yakni tepatnya pada 18 Agustus 2023, maka Penggugat berpandangan bahwa ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan asas relevansi pada saat diajukannya gugatan adalah mengacu kepada Pasal 9 ayat (9b) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP;

bahwa Penggugat juga mengajukan permohonan kepada KPP PMA Tiga untuk dapat membatalkan PPN Keluaran yang belum dilaporkan oleh Penggugat sebesar Rp64.966.397.385,00, dalam hal ini PPN Keluaran tersebut terkait dengan invoice yang telah dibatalkan di dalam pembukuan Penggugat;

bahwa sebagaimana ketentuan Lampiran VI huruf C PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, pada angka 1 (satu) dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak-nya telah diterbitkan, maka Faktur Pajak tersebut harus dibatalkan;

bahwa Penggugat dapat membuktikan dokumen pendukung yang dapat menunjukkan bahwa invoice tersebut benar-benar telah dibatalkan dalam pembukuan Penggugat. Sehingga dalam hal ini, Penggugat tidak pernah sama sekali menerima pembayaran atas pokok tagihan maupun PPN

Keluaran dari pelanggan Penggugat atas penghasilan yang terkait dengan pembatalan PPN Keluaran tersebut;

bahwa oleh karena itu, seharusnya PPN Keluaran yang dibatalkan tersebut tidak diperhitungkan sebagai PPN Keluaran Penggugat;

bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) UU KUP, dapat Penggugat kutip sebagai berikut:

“Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan”;

bahwa atas data daftar faktur pajak/PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang belum pernah dikreditkan Penggugat serta faktur pajak/PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang belum dibatalkan Penggugat dapat dikategorikan sebagai “data baru” yang memang belum Penggugat ungkapkan pada saat proses pemeriksaan. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 17 ayat

(3) UU KUP, sudah seharusnya Tergugat mengabulkan permohonan Penggugat, serta menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sesuai dengan data baru yang Penggugat sampaikan.

bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain :

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 23

2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

Pasal 36

1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar;

2. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) antara lain mengatur:

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur bahwa:

Pasal 1:

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

4. Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

7. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya Penggugat menyampaikan keterangan dan/atau bukti berupa:

a. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN Normal (beserta Bukti Penerimaan Surat) Masa Pajak Desember 2021

b. Fotokopi bermeterai SPT Masa PPN Pembetulan-1 (beserta Bukti Penerimaan Surat) Masa Pajak Desember 2021

c. Fotokopi bermeterai Surat nomor 01/ZTE-VAT/VI/2022 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tanggal 30 Juni 2022 (Pengajuan Permohonan Pertama)

d. Fotokopi bermeterai Surat Tanggapan Nomor S-784/KP.0704/2022 tanggal 28 Juli 2022 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 (Penolakan atas Pengajuan Permohonan Pertama)

e. FotokopibermeteraiSPHPdengannomorS- 00074/RIK.SIS/KPP.0704/2022 beserta lampiran Daftar Temuan Pemeriksaan

f. Fotokopi bermeterai Surat Tanggapan SPHP dengan nomor surat 020/ZTE-Tax/X/2022 tanggal surat 25 Oktober 2022

g. Fotokopi bermeterai SKPLB atas PPN Barang dan Jasa dengan nomor 00050/407/21/056/22 Masa Pajak Desember 2021

h. Fotokopi bermeterai Surat Nomor 010/ZTE-TAX/VI/2023 tentang Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 tanggal 20 Juni 2023 (Pengajuan Permohonan Kedua)

i. Fotokopi bermeterai Surat Tanggapan Nomor S-862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 – 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 yang tanggal 21 Juli 2023 (Penolakan atas Pengajuan Permohonan Kedua)

j. Fotokopi bermeterai Surat Gugatan PPN Masa Desember 2021

k. Fotokopi bermeterai Risalah Pembahasan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir atas Pemeriksaan DPP PPN Penyerahan Barang dan Jasa dan DPP PPN Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021

l. Daftar PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan beserta Dokumen Pendukung

m. Daftar Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015 - 2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021

bahwa untuk menguatkan dalilnya, Tergugat menyampaikan keterangan dan/atau bukti berupa:

a. Surat No. S-784KPP.07042022 mengenai tanggapan pertama surat Penggugat; dan

b. Surat No. S-862KPP.07042023 mengenai tanggapan kedua atas surat Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dinilai relevan dengan pokok sengketa;

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor S- 862/KPP.0704/2023 Tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Permohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Penggugat untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021 (S- 862/2023);

bahwa sebagaimana dinyatakan dalam kesimpulan akhirnya, Penggugat mengajukan gugatan a quo berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan dalil bahwa surat a quo merupakan keputusan (beschikking) yang tidak benar;

bahwa menurut Penggugat, keputusan a quo das sollen mengakomodasi Pajak Masukan Tahun Pajak 2015 s.d 2020 yang belum pernah dikreditkan Penggugat serta pembatalan Faktur Pajak yang mengurangi Pajak Keluaran Tahun Pajak 2015 s.d 2020 untuk dilakukan pengembalian dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

bahwa Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak gugatan a quo dengan dalil formal bahwa S-862/2023 yang digugat bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan angka 7, dan Pasal 31 ayat (3) UU No. 14/2002 jo. Pasal 1 angka 9 UU Peradilan Tata Usaha Negara;

bahwa menurut Tergugat, S-862/2023 merupakan Naskah Dinas korespondensi ekstern yang diterbitkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan/kedinasan berdasarkan Pasal 31 ayat (2) 164/PMK.01/2021 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan sehingga bukan merupakan suatu produk hukum yang bersifat mengikat;

bahwa menurut Tergugat, dengan surat a quo Tergugat tidak memiliki wewenang untuk mengkreditkan Pajak Masukan Tahun 2015 s.d. 2020 dan melakukan pembatalan Pajak Keluaran 2015 s.d 2020 pada Masa Pajak Desember 2021;

bahwa berdasarkan S-862/2023 diketahui bahwa Tergugat menyampaikan pendapat bahwa:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, materi dalam surat a quo yaitu penyampaian pendapat Targugat bahwa permohonan Penggugat a quo tidak dapat diproses karena pemeriksaan PPN atas Tahun Pajak 2015 s.d. 2021 telah selesai;

bahwa negara dalam melaksanakan tugasnya melakukan fungsi instrumental (instrumentele functie) aktif berupa kewenangan antara lain instrumen ketetapan (beschikking);

bahwa dalam rangka mewujudkan negara hukum (rechstaat) berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, kekuasaan kehakiman berwenang untuk menguji kewenangan untuk membuat ketetapan atau keputusan (beschikking) dalam menjalankan fungsi pemerintahan tersebut;

bahwa vide Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP, Gugatan diajukan Wajib Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP menggunakan frasa 'keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan' yang secara gramatikal dimaknai beschikking atas pelaksanaan suatu beschikking';

bahwa dalil Penggugat mengenai ketidakbenaran materi dalam S-862/2023 yaitu Pajak Masukan Tahun Pajak 2015 s.d 2020 belum pernah dikreditkan dan pembatalan Faktur Pajak yang mengurangi Pajak Keluaran Tahun Pajak 2015 s.d 2020 untuk dilakukan pengembalian dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak, Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat

yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, vide Pasal 1 angka 4 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, keputusan adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Tergugat yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata;

bahwa apabila dikaitkan dengan posita Penggugat bahwa 'Pajak Masukan Tahun Pajak 2015 s.d 2020 belum pernah dikreditkan oleh Penggugat serta pembatalan Faktur Pajak yang mengurangi Pajak Keluaran Tahun Pajak 2015 s.d 2020 untuk dilakukan pengembalian dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar', Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fungsi instrumental (instrumentele functie) Tergugat terkait dengan penetapan atas pengkreditan Pajak Masukan dan pengurangan Pajak Keluaran tersebut yaitu penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) berdasarkan Pasal 13 ayat (1), atau Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) berdasarkn Pasal 17A ayat (1) UU KUP;

bahwa dikaitkan dengan unsur 'yang menimbulkan akibat hukum' dalam suatu keputusan (beschikking) berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU PTUN, Pengadilan

Pajak berpendapat bahwa SKPLB, SKPKB, atau SKPN atas PPN yang diterbitkan terhadap Masa Pajak a quo merupakan keputusan yang menimbulkan akibat hukum terkait dengan Pajak Masukan yang belum pernah dikreditkan dan pembatalan Faktur Pajak yang mengurangi Pajak Keluaran;

bahwa faktanya, Penggugat dalam kesimpulan akhirnya meminta untuk dilakukan pengembalian dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak a quo;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, S-862/2023 tidak menimbulkan akibat hukum terkait dengan pengkreditan Pajak Masukan dan pengurangan Pajak Keluaran pada Masa Pajak a quo;

bahwa dikaitkan dengan upaya hukum berjenjang, beschikking atas pelaksanaan suatu beschikking, dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP, objek gugatan berupa S-862/2023 tidak melalui upaya hukum berjenjang tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dengan dalil Pajak Masukan belum pernah dikreditkan dan pembatalan Faktur Pajak yang mengurangi Pajak Keluaran pada Masa Pajak a quo, Penggugat das sollen terlebih dahulu melakukan upaya hukum administatif berupa keberatan berdasarkan Pasal 25 UU KUP atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, sebelum melakukan upaya hukum ke Pengadilan Pajak;

bahwa kesempatan mereviu kembali keputusan yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 36 ayat (1) UU KUP sejalan dengan upaya administrasi (administratif beroep) sebelum mengajukan gugatan kepada peradilan administrasi (administratief rechtspraak) menurut hukum administrasi negara;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk menolak gugatan a quo;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak No. S- 862/KPP.0704/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Tanggapan atas Pemohonan Pengkreditan PPN Masukan Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dikreditkan dan Pembatalan PPN Keluaran Tahun 2015-2020 yang Belum Pernah Dilaporkan dalam SPT Masa PPN Wajib Pajak untuk Diperhitungkan Dalam Proses Restitusi PPN Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT ZTE INDONESIA, NPWP: 02.116.495.9-056.000, beralamat di Gd The East Lt. 26-27, Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 No.1, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 7 Februari 2024 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 5 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

TtdTtd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

Ttd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti

Ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.