Putusan Pengadilan Pajak · 54 halaman
PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
PT Zte Indonesia · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026 yang diucapkan 5 Maret 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Zte Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2021.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1 · Pasal 17 ayat (3) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 9 ayat (2) · Pasal 9 ayat (9b) · Pasal 9 ayat (9) · Pasal 13 ayat (5)
- PMK 18/PMK.03/2021Pasal 67
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 40 · Pasal 41
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007785.99/2023/PP/M.IA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Zte Indonesia
- Nama Wakil
- Hao Yi
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., Rahmaida, S.H., M.Kn., Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.
- Panitera
- Puri Rahayuningsih, S.H., M.H.
- Tanggal Putusan
- 7 Februari 2024
- Tanggal Pengucapan
- 5 Maret 2026