Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Zinkpower Batam Indo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007703.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Zinkpower Batam Indo, NPWP 02.498.210.0-217.000, beralamat di Brigjend Katamso Km.6 (Spindo Industrial Area), Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, (Alamat korespondensi : Graha Pena Batam, Lantai 8 Ruang 805-1AN, Jl. Raya Batam, Center Teluk Tering, Batam Kota, Batam 29461), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Franz Josef Troeszter jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Eddy Tan Hasan

Izin Kuasa Hukum: KEP-1121/PP/IKH/2020 tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ZBI/01-2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDRAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Suminah/19730114 199402 2 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Sukma Wijaya /19851007 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdallah / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata /19881205 200912 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor S-20772/PJ.07/2021 tanggal 7 Desember 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telaha membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 753/PP/BR/2020 tanggal 8 Desember 2020,

Telah membaca Surat Banding Nomor 06-APR/ZBI/2020 tanggal 8 April 2020; Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor: S-9/PJ/WPJ.34/2021 tanggal 28 September 2020;

Telah Membaca Surat Bantahan Nomor 02/ZBI/09112020 tanggal 9 November 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa Saksi/ahli/ahli alih bahasa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, dengan penghitungan sebagai

berikut:

NoUraian
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp 2.523.163.558
2.PPh Pasal 26 yang terutangRp 461.790.857
3.Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 0
c. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..Rp 0
e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
d. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…..Rp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)Rp 0
4.Pajak yang tidak/kurang bayar (2-3.h)Rp 461.790.857
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 138.537.256
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)Rp 0
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PPRp 0
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e)Rp 138.537.256
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)Rp 600.328.113
7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 0

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/ZBI/1303/2019 tanggal 13 Maret 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak2.780.477.339
PPh Pasal 26 yang terutang72.624.806
Kredit Pajak72.624.806
Pajak yang tidak/ kurang dibayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 menyatakan Menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan

perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurang) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2.523.163.55871.405.4862.594.569.044
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang461.790.8577.140.548468.931.405
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000
e. PPh Kurang (Lebih) Bayar461.790.8577.140.548468.931.405
f. Sanksi Administrasi138.537.2562.142.165140.679.421
g. Jumlah PPh Yang masih harus dibayar600.328.1139.282.713609.610.826

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 06-APR/ZBI/2020 tanggal 8 April 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Jumat, tanggal 10 Juli 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 06- APR/ZBI/2020 tanggal 8 April 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Dasar Hukum Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan

Keberatan Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 30 Januari 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Penghasilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Franz Josef Troeszter jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 18 Juni 2009;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Latar belakang permohonan banding (Posita)

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 Masa Pajak September 2017 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Batam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH USD MENURUT
PemohonTerbandingKoreksi
Banding cfmcfm Surat
PembahasanKetetapan
Akhir HasilPajak Kurang
PemeriksaanBayar
(A)(B)(A-B)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak161.595.8122.523.163.558(2.361.567.746)
2PPh Pasal 26 yang terutang0461.790.857(461.790.857)
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …….000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain- lain000
g. Kompensasi kelebihan ke masa Pajak…….000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)000

4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2 – 3h)0461.790.857(461.790.857)

5Sanksi administrasi)
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0138.537.256(138.537.256)
b. Kenaikan Pasal13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0138.537.256(138.537.256)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0600.328.113(600.328.113)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 01/ZBI/1303/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang disampaikan pada tanggal 14 Maret 2019;

3. bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang isinya menambah koreksi keberatan Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)ditambah/(dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak2 .523.163.55871.405.4862.594.569.044
b. Pajak Penghasilan (PPh) terutang461.790.8577 .140.548468.931.405
c. Kredit Pajak000
d. Kompensasi masa pajak sebelumnya000
e. PPh kurang (lebih) Bayar461.790.8577 .140.548468.931.405
f. Sanksi Administrasi138.537.2562 .142.165140.679.421
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar600.328.1139 .282.713609.610.826

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoKeteranganNominalNominal
1Koreksi Objek Pajak (Bunga)Rp. 176.632.412
2Koreksi Objek Pajak (Sewa & Jasa)Rp. 2.256.340.820
TOTALRp. 2.432.973.232

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Menurut Terbanding

1. Objek Pajak (Bunga)

Biaya dari Luar Usaha
93980-000Interest Expenses1.040.779.095
Objek Pajak (Bunga) Menurut Pemeriksa1.040.779.095
Objek Pajak (Bunga) Menurut SPT864.146.683
Koreksi Objek Pajak (Bunga)176.632.412

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menguraikan secara rinci rekonsiliasi Objek PPh Pasal 26 berupa bunga yang dilaporkan di SPT Masa PPh pasal 26 dengan Biaya Bunga dengan akun 93980-000 Interest Expense yang dicatat di Buku Besar; bahwa untuk nilai biaya bunga yang disanggah oleh Pemohon Banding, terdapat perbedaan nilai dalam mata uang rupiah, antara yang dituangkan dalam SPHP dengan apa yang dilaporkan dalam SPT, sehingga Terbanding belum dapat menyakini kebenaran atas Tanggapan Pemohon Banding tersebut;

2. Objek Pajak (Sewa dan Jasa)

Harga Pokok Penjualan
91631-200Cost Quality Sistem243.543.586
51693-200Freight in1.980.030.487
Biaya Usaha Lainnya
94120-000Commision Exp1.863.075.615
92600-000Marketing Fee70.171.848
93620-000Audit Fee15.849.939
Objek Pajak (Sewa & Jasa) Menurut Pemeriksa4.172.671.475
Objek Pajak (Sewa & Jasa) Menurut SPT1.916.330.655
Koreksi Objek Pajak (Sewa & Jasa)2.256.340.820

bahwa atas Objek pajak PPh Pasal 26 yang terdapat di dalam biaya di bawah ini:

91631-200 Cost Quality System – Related Party

51693-200 Freight In

94120-000 Commision Expenses

92600-000 Marketing Fee

93620-000 Audit Fee bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas objek PPh Pasal 26 tersebut, karena Pemohon Banding memiliki transaksi berupa pembayaran sewa/jasa kepada wajib pajak luar negri, yang terdapat di dalam biaya-biaya

tersebut, tidak memenuhi persyaratan administrative untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

B. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang menambah koreksi keberatan Pemohon Banding dengan alasan:

1. Objek Pajak (Bunga)

TanggalKeteranganReffGLTotalMasa PajakSPT PPh Pasal 26TotalSelisih kurs
2016201720172018
(Okt 2015 sd Sep 2016)(Okt 2016 sd Sep 2017)(Okt 2016 sd Sep 2017)(Okt 2017 sd Sep 2018)
ABCD = A + B + CEFG = E + FH = D + G
30/09/2016ZP Brunn, Interest Sep 20167 1.405.48671.405.486Nov-167 1.405.48671.405.486-
03/10/2016Interest loanOeKB3 0.381.78330.381.783-30.381.783
31/10/2016ZP Brunn, Interest Oct 201670.579.36370.579.363Jan-1770.837.35370.837.353( 257.990)
30/11/2016ZP Brunn, Interest Nov 201670.939.13170.939.131Jan-1769.925.66369.925.6631.013.468
Jan-1766.493.09466.493.094(66.493.094)
30/12/2016Interest loanOeKB1 9.541.90419.541.90419.541.904
31/12/2016ZP Brunn, Interest Dec 201669.662.71669.662.716Jan-1770.837.35370.837.353(1.174.637)
17/02/2017ZP Brunn,Interest Jan 201770.390.43270.390.432Feb-1770.158.02370.158.0232 32.409
03/03/2017ZP Brunn, Interest, Feb 201771.370.53571.370.535Mar-1769.917.73169.917.7311.452.804
31/03/2017InterestOeKB1 9.039.50919.039.509-19.039.509
31/03/2017ZP Brunn, Interest March 201769.917.73169.917.731Mei-1772.294.76872.294.768(2.377.036)
30/06/2017ZP Brunn, Interest April 201773.583.87473.583.874Mar-1769.917.73169.917.7313.666.143
30/06/2017ZP Brunn, Interest May 201773.583.87473.583.874Jul-1776.638.10976.638.109(3.054.235)
30/06/2017Loan interestOeKB1 0.369.88510.369.885-10.369.885
30/06/2017ZP Brunn, Interest June 201773.583.87473.583.874Agu-1777.366.66877.366.668(3.782.794)
31/08/2017ZP Brunn, Interest July 201778.354.70478.354.704Agu-1778.354.70478.354.704-
31/08/2017ZP Brunn, Interest Aug 201778.354.70478.354.704Okt-17-78.635.20178.635.201( 280.497)
30/09/2017Loan interestOeKB1 0.961.00210.961.002-10.961.002
30/09/2017ZP Brunn, Interest Sept 201778.752.89278.752.892Okt-17-79.019.11279.019.112( 266.219)
Total7 1.405.4869 0.294.083879.073.8301 .040.773.399864.146.6821 57.654.3121 .021.800.99518.972.404
Interest Expenses menurut Terbanding1 .040.779.095
Selisih(5.696)

bahwa untuk biaya bunga bulan september 2016 sebesar Rp 71.405.486, Pemohon Banding telah menyetor ke kas negara pada tanggal 8 Desember 2016 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak November 2016 pada tanggal 19 Desember 2016;

bahwa untuk biaya bunga bulan Agustus 2017 sebesar Rp. 78.354.704 dan September 2017 sebesar Rp. 78.752.892, Pemohon Banding juga sudah menyetor ke kas negara pada tanggal 7 November 2017 sebesar Rp. 78.635.201 dan Rp. 79.019.112 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2017 pada tanggal 27 November 2017;

bahwa jadi perbedaan interest expenses antara GL dan SPT PPh Pasal 26 adalah Rp. 18.972.404 yang disebabkan oleh adanya sebagian perbedaan kurs (EUR) pencatatan dan biaya pembayaran bunga kepada Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) melalui Bank Austria Creditanstalt (BACA) sebesar Rp.

90.294.083 yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan yang diatur pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Austria;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Austria mengatur “menyimpang dari ketentuan dalam ayat (2), bunga yang berasal dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dan diterima oleh Pemerintah Negara Pihak lainnya pada persetujuan termasuk Pemerintah Daerah-nya, Bank Sentral atau Lembaga keuangan yang dikuasai oleh Pemerintah akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama”;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Austria mengatur “untuk kepentingan ayat (3) istilah “Bank Sentral” dan “ Lembaga keuangan yang dikuasi oleh Pemerintah” mempunyai arti :

(a) Dalam hal Indonesia :

i. Bank Indonesia ii. Lembaga keuangan lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh

Pemerintah Republik Indonesia yang disetujui dari waktu ke waktu oleh Pemerintah kedua Negara pihak pada persetujuan (b) Dalam hal Austria :

the Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft bahwa berdasarkan ketentuan diatas, karena Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) adalah Bank Sentral di Austria maka akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama (dalam hal ini Indonesia), dengan kata lain tidak dikenakan pajak di Indonesia;

bahwa kasus serupa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan No. 46092/PP/M.V/13/2013 diucapkan tanggal 8 Juli 2013;

2. Objek Pajak (Sewa dan Jasa)

Objek Pajak (Sewa & Jasa) Menurut PemeriksaRp. 4.172.671.475
Objek Pajak (Sewa & Jasa) Menurut SPTRp. 1.916.330.655
Koreksi Objek Pajak (Sewa & Jasa)Rp. 2.256.340.819
Koreksi Objek Pajak Terdiri Dari
Harga Pokok Penjualan
91631-200Cost Quality System – Related PartyRp. 243.543.586
51693-200Freight InRp. 63.699.831
Biaya Usaha Lainnya
94120-000Commision ExpensesRp. 1.863.075.615
92600-000Marketing FeeRp. 70.171.848
93620-000Audit FeeRp. 15.849.939
Total Koreksi Objek Pajak (sewa dan Jasa)Rp. 2.256.340.819

• 91631-200 Cost Quality System –Related PartyRp243.543.586 bahwa Cost Quality System merupakan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas jasa analisa atas bahan baku zink yang digunakan Pemohon Banding untuk di cek kualitasnya apakah sudah sesuai dengan ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink);

bahwa pembayaran tersebut dibayarkan kepada Zinkpower Brunn (holding) yang berdomisili di Negara Austria;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

“1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya”;

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran jasa analisa atas bahan baku zink kepada Zinkpower Brunn (holding) yang merupakan resident

Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh Zinkpower Brunn (holding) atas biaya Cost Quality System tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

• 92693-200 Freight in Rp. 63.699.831 bahwa biaya pengiriman barang tersebut merupakan pembayaran di bulan September 2016 kepada Tool Integrated Feeder PTE LTD sebesar Rp. 55.396.491 dan Synsea Shipping & Logistics PTE LTD sebesar Rp. 9.227.448; bahwa atas biaya pengiriman tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 masa pajak Oktober 2016 pada tanggal 18 November 2016;

• 92120-000 Commision Expenses Rp. 1.863.075.615 bahwa merupakan biaya komisi yang dibayarkan kepada Zinkpower Singapore PTE LTD yang berdomisili di Negara Singapore;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

“1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut;” bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Singapura, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Singapura tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran commission kepada Zinkpower Singapore Pte Ltd yang merupakan resident Singapore dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan; bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh

Zinkpower Singapore PTE LTD atas commission expenses tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

• 92600-000 Marketing Fee Rp. 70.171.848 bahwa merupakan biaya yang dibayarkan kepada Zinkpower Service atas kegiatan marketing. Zinkpower Service merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

“1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya”;

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran marketing fee kepada Zinkpower Service yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh Zinkpower Service atas marketing fee tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

• 93620-000 Audit Fee Rp. 15.849.939 bahwa merupakan jasa yang dilakukan oleh DQS terhadap kualitas produksi Pemohon Banding. DQS merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

“1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya”;

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran jasa audit kualitas produksi Pemohon Banding kepada DSQ yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan; bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh DQS atas Audit Fee tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

IV.Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal

pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan banding Pemohon Banding secara keseluruhan;

2. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00002/KEB/WPJ. 34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

4. Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara Banding ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

V.Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, perhitungan pajak yang menurut Pemohon Banding adalah Nihil sebesar Rp. 0,- dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
Pemohon BandingTerbandingPermohonan
Koreksi Untuk
Dibatalkan
(A)(B)(A-B)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak161.595.8122.594.569.044(2.432.973.232)
2PPh Pasal 26 yang terutang0468.931.405(468.931.405)
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa000
c. STP (Pokok Kurang Bayar)000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …….000
e. Uang tebusan yang telah dibayar000
f. Lain- lain000
g. Kompensasi kelebihan ke masa Pajak…….000
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g )000
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2 – 3h)0468.931.405(468.931.405)
5Sanksi administrasi)
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0140.679.421(140.679.421)

b. Kenaikan Pasal13 (3) KUP000

c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP000
f. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0140.679.421(140.679.421)
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f)0609.610.826(609.610.826)

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 9/PJ/WPJ.34/2020 tanggal 28 September 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 007703.13.2020/PAN/2020 tanggal 19 Agustus 2020 berkenaan dengan surat banding dari PT. Zinkpower Batam Indo Nomor 06-APR/ZBI/2020 tanggal 08 April 2020 hal tersebut pada pokok surat yang Terbanding terima pada tanggal 21 September 2020, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan Penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 06- APR/ZBI/2020 tanggal 08 April 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Juli 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

Berdasarkan hasil Penelitian terhadap tanggal terima Surat Keputusan yang diiajukan banding Pemohon Banding dan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding pada Surat Permintaan Uraian Banding, disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) Surat Keputusan dikirimkan ke Pemohon Banding pada tanggal 27 Januari 2020 dengan resi pengiriman Pos nomor 29413C2TA012667 dan Surat Keputusan diterima Pemohon Banding pada tanggal 30 Januari 2020.

2) Jangka waktu penyampaian banding sesuai dengan Pasal 35 ayat (2) UU nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah paling lama

tanggal 29 April 2020, namun dengan adanya pandemi wabah penyakit Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan sesuai dengan Surat Edaran Pengadilan Pajak nomor SE-01/PP/2020 sebagaimana diubah terakhir dengan SE-06/PP/2020 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Persidangan dan Layanan Administrasi Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pengadilan Pajak, maka jangka waktu pengajuan banding yang disampaikan secara langsung sampai dengan tanggal 13 juli 2020.

3) Pemohon Banding mengajukan banding secara langsung pada tanggal 10 Juli 2020, maka Pemohon Banding telah memenuhi jangka waktu pengajuan banding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang diterima tanggal 14 Maret 2019;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020;

f. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pemohon Banding belum membayar pajak yang masih harus dibayar, sehingga tidak memenuhi syarat pelunasan minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak yang terutang;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (oleh Sdr. Franz Troeszter selaku presiden direktur), sama dengan penandatangan surat keberatan;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nornor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, selanjutnya Terbanding sampaikan uraian materi banding yang diajukan Pemohon Banding;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 Tahun Pajak September 2017 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00265/WPJ.34/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Desember 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dear Bunian

H3 Uraian Selisih

Kebsratan: SKPKB:

(EPPnasa2sYanomash Hans Ober | 0 Swag Ta] 2003213

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor: 01/ZBI/1303/2019 tanggal 13 Maret 2019 yang diterima KPP Pratama Batam Selatan pada tanggal 14 Maret 2019 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen PEM:01001716\225\mar\2019 tanggal 20 Maret 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

Carar Runian

TT |OueKPEnPasaes — asep DCR ena data masa

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Dalam Rupiah

NoUraian KoreksiJumlah menurut:
Surat KeberatanSKPKBSuratSurat BandingPokok Sengketa
Keputusan
Keberatan
1.Koreksi161.595.8122.523.163.5582.594.569.0442.594.569.044161.595.8122.432.973.232
Objek PPh
Pasal 26

Sengketa Koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.432.973.232,-

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2) Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

5) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

b. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Keberatan dan surat banding Pemohon Banding, dapat disampaikan uraian banding sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbading (Pemeriksa) melakukan koreksi positif terhadap Objek PPh Pasal 26 masa Pajak September 2017 sebesar Rp2.361.567.746,- dengan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp461.790.857,-, karena terdapat Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding yang berasal dari selisih antara Ledger dengan bukti potong PPh Pasal 26 pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017, dengan perhitungan sebagai berikut:

Objek Pajak (Bunga) menurut Pemeriksa

Pos - pos Laporan Keuangan :

Pos-Pos Laporan Laba Rugi:

Biaya dari Luar Usaha

93980-000 _ Interest Expense USD 73.170.38 = Rp 969.373.609

Objek Pajak iBunga) Menurut Pemeriksa USD 73.170.38 Rp 969.373.609

Objek Pajak iBunga) Menurut SPT WP

- Masa: Oktobers.d. Desember 2016 Rp 71.405.486

- Masa: Januari s.d. September 2017 Rp 792.741.197

Rp 864.146.683

Koreksi Objek Pajak (Bunga: Rp 105.226.926

Objek bunga berdaSarxan SPT Masa

Rp 105.226.926

Koreksi Pajax Terutang (Tarif PPh 10%} Rp 10.522.693

Objek Pajak (Sewa dar Jasaj menurut Pemeriksa

Pos-Pos Laporar Laba Ruai

Harga Pokok Penjualar

91631-200 Cosi Quality System - Relatec Parties USD 18.551 84 = Rp 243 543.586

91693200 Freight Ir USD 148.732.62 = Rp 1.980 930.487

Biaya Usaha Lainnya

927+26-000 — Commision Expense USD 139 545 54 = Rp 1 853 075.615

92605000 Marketing Fee USD 527524 = Rp 70,171,848

93620-000 Audit Fee USD 1 167 64 = Rp 15 849,939

. Rp 4.472.871.476

Objek Pajak (Sewa can Jasai Ilenurut Pemeriksa USD 313,073.15 Rp 4.172.671.476

Objek Pajak (Sewa can Jasai Menurut SPT WP Ro 4.156.221.537

- Masa: Oktobers.c Desember 2015 Rp 361. 545.877

- asa’ Januans ad September 2017 Rp 1 554 784 785

Rp 1916 330.656

Koreksi Objek Pajak (Sewa can Jasa) Rp 2.256 240.820 koreksi Pajak Terutarg ( (20% x Rp 2.258 3408201 Rr 451.258.164

Total Koreksi

Koreksi Objek Pajak Rp 2.351 587.746

Koreksi Pajak Terutarg Rp 451 790.857

2) bahwa berdasarkan keberatan Pemohon Banding, disampaikan alasan sebagai berikut:

a) terkait sengketa koreksi Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran biaya bunga Pemohon Banding sebesar Rp105.226.926,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut karena:

1. Bunga/interestbulanSeptember2016sebesar Rp71.405.486,-, sudah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa November 2016;

2. Bunga/interest bulan Agustus 2017 sebesar Rp78.354.704,- dan bunga/interest bulan September 2017 sebesar Rp78.752.892,- sudah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Oktober 2017; dan

3. Terhadap perbedaan biaya bunga/interest expenses antara General Ledger dan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Oktober 2017 adalah sebesar Rp19.524.816,-, yang disebabkan karena terdapat perbedaan kurs (EUR) pencatatan;

b) terkait sengketa koreksi Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran sewa dan jasa Pemohon Banding sebesar Rp2.256.340.820,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut diatas dan menyampaikan alasan sebagai berikut:

Koreksi objek pajak diatas terdiri dari:

—HargaPokok Penjualan —SidSSSC*d

BayaUsahalainnya C‘*S™SCS*C*d

Penjelasan:

1. Machinery & Equipment Maintenance (91621-200) sebesar Rp18.134.350,- merupakan transaksi pembelian barang bukan jasa;

2. Cost Quality System - Related Party (91631-200) sebesar Rp243.543.586,-, merupakan biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding atas jasa analisa atas bahan baku zink yang digunakan Pemohon Banding;

Pembayaran atas jasa tersebut dilakukan di Zinkpower Brunn (holding) Austria, dimana penerima pembayaran adalah perusahaan bukan perorangan;

Berdasarkan Pasal 14 P3B Indonesia – Austria, Cost Quality System - Related Party tidak terutang PPh Pasal 26;

3. Freight In (91693-200) sebesar Rp63.699.831,- merupakan biaya pengiriman barang bulan September 2016 yang telah disetor dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPh Pasal 23/26 masa bulan Oktober 2016;

4. CommissionExpenses(92120-000)sebesar Rp1.863.075.615,-, merupakan biaya komisi yang dibayarkan kepada Zinkpower Singapore Pte Ltd atas jasa penjualan Hot Dip Galvanizing di Singapore, dimana penerima pembayaran adalah perusahaan bukan perorangan;

bahwa berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia - Singapore, Commission Expenses tidak terutang PPh Pasal 26.

bahwa dalam Pasal 7 ayat (1) P3B Indonesia-Singapura tentang laba usaha diatur bahwa penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh perusahaan Singapura akan dikenakan pajak di Singapura kecuali ia menjalankan usaha melalui BUT di Indonesia;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh Zinkpower Singapore Pte Ltd dari kegiatan memberikan jasa penjualan ke Pemohon Banding tidak dikenakan pajak di Indonesia dan Pemohon Banding tidak

berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

5. Promotion & Advertisement (92410-000) sebesar Rp9.289.777,-, merupakan transaksi atas pembelian bahan untuk advertisement;

6. Marketing Fee (92600-000) sebesar Rp70.171.848,- merupakan Maketing Fee yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Zinkpower Service atas kegiatan marketing-nya. bahwa berdasarkan Pasal 14 P3B Indonesia – Austria, Marketing Fee tidak terutang PPh Pasal 26;

7. Audit Fee (93620-000) sebesar Rp15.849.939,-, merupakan jasa audit yang dilakukan oleh DQS terhadap kualitas produksi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 14 P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia - Austria, Audit Fee tidak terutang PPh Pasal 26;

(Rincian alasan keberatan Pemohon Banding adalah sebagaimana surat keberatan Pemohon Banding yang dilampirkan dalam surat ini)

3) bahwa dari alasan banding Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam butir III.1 diatas, terdapat alasan-alasan Pemohon Banding yang tidak disampaikan dalam surat keberatan Pemohon Banding, sebagai berikut:

a) Terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran bunga, disurat bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan perbedaan antara ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 26 dikarenakan terdapat pembayaran biaya bunga kepada Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) melalui Bank Austria Creditanstalt (BACA) sebesar Rp90.294.083,- yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 26. Alasan tersebut, tidak pernah disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

b) Terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Sewa dan Jasa, disurat bandingnya Pemohon Banding menyampaikan perhitungan equalisasi yang berbeda dengan apa yang disampaikan dalam surat keberatan Pemohon Banding. Perbedaan peritungan terjadi kerena eliminasi biaya Machinery & Equipment Maintenance sebesar Rp18.134.350,- dan biaya Promotion & Advertisement sebesar Rp9.289.777,-. Selain itu, terdapat perbedaan materi alasan dan penjelasan di masing- masing pos biaya objek PPh Pasal 26;

4) bahwa Pemohon Banding tidak hadir untuk memenuhi undangan pembahasan sengketa keberatan sebagaimana undangan nomor S- 191/WPJ.34/BD.06/2019 tanggal 03 Oktober 2019 dan pembahasan SPUH sebagaimana undangan nomor SPUH-/WPJ.34/2020 tanggal 08 Januari 2020, sehingga hal tersebut menunjukan tidak ada itikad baik dari Pemohon Banding dalam penyelesaian keberatannya;

5) bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) dividen;

b) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c) royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d) imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e) hadiah dan penghargaan;

f) pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g) premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau

h) keuntungan karena pembebasan utang;

6) bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, disebutkan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan UU PPh, kecuali WPLN yang memenuhi persyaratan P3B;

7) bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak;

8) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;

9) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, dalam hal Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada nomor 8 diatas, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Manfaat P3B tidak diberikan kepada WPLN; dan

2) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan UU PPh;

10) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, dalam hal terjadi:

1) kesalahan penerapan P3B; atau

2) SKD WPLN disampaikan setelah Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan SPT Masa untuk masa terutang pajak,

WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

11) bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26, menunjukan bahwa Pemohon Banding telah membuat bukti potong PPh Pasal 26 dan telah melaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak/DPP sebesar Rp2.780.477.339,- dan PPh Pasal 23/26 terutang sebesar Rp79.765.357,- dengan rincian sebagai berikut:

a) Tabel rincian per WPLN yang telah dibuatkan bukti potong PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

Dalam Rp spm Jam| ee

LA (Tolintrated Feador Pts Ltd [Singasore (Sasa dan Penghesianlaingshusungan senggunean hata [1270 868358)

3 [Svnsea Shiosing & logistics Pte Ltd [isank: [Sowa dan Penghesilanlainsehusungan senggungan hara [17288957 -

[4 [TellLegstics sia) ivied ——_|Singazore [Seva den Penghasianbinsahusungan senggunaanhata | #ats 18)

Papal aa 5) b) Tabel rincian per bulan atas WPLN yang telah dibuatkan bukti potong PPh Pasal 26 untuk Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

Dalam Rp Joran mn Jron | susan | me (ram

[iE sims shores santero] oem ampengssontensavangn ngusennate Do ata)

—haaesrameus —(ingone enam pengesontanstvangn pngomenhate | bse ai]

[IT fesese hep éopktos Ls] oo ea gmPemtesentansavangnpengamanhata | ammma

[_FreimartecFssirre tts nga ein an Ferahsionloneavanien gengasannane [te en)

Me Ae Ne eugene n

CE faiimsaecrasie ris [sngqan fon anFengnsontangavangn METS | TNE oo.

(—Tnserartumsnn aun use| aren | REK

C2 imaaerssaret nao ben APR ANNA | RTT]

F ingoersnm sak rusia Boge YS)

2 halmapaseramarppua ingapo bon Penang ngamantata | BENE!

——ansosarammsan Juara ged] Tatan (-pimeassrsarpeti Jangan Pen an pemasertensawangnnngomarnaa | eerasa|, oo.

amy Four Petz [Singaare era npengtasantan senounge pengeanata Wae)

—anesarammssn)— Jua Bugs SY]

5m asa rte sngono Soe SP mma ngamen | ee

Ihatogats sin unter Jingaoon era an Pengttntan tuang gngewwentane | eles (5 itogates man unt [Senaor ara an pergtasontan eanvanga genggumonhata Dasar

—nesartumsnn Juara fuged]

5 hagaeegamtrtee— Jingarae ben pp | me (—Tenseraremmase au ence Temuan ana

Ce freon asin niet angaoa Born #nPengasortenamuangngngomenae | REINO]

12) bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap objek sengketa Pemohon Banding, bahwa terdapat tambahan Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp71.405.486,- yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26, dengan penjelasan sebagai berikut:

a) Objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017 yang berasal dari pembayaran bunga adalah sebesar Rp176.632.412,- dengan rincian perhitungan sebagaimana tabel berikut ini:

Dalam Rp Pes-pos Langrar Kesarzas :

Foc: Lapcras Lata Suci:

Sasa dar _aar J zara

SLPESD-GGG Nisa Sape SEE SET ES poe. 3G

Disk Sajak Eassa sis 272 208 TELAT PER 535 273608

5, Barca fecterice: 201 disscer das Tlacer gag

Durga ogueb2 2017 Setor sac a laper pada SP - ql

FPR Passl 2? | aaa Caja, Setetes 2517 *

= Bursa Seoteriber 2017 2 aster dar shacs” paca SF -

Pr pagal? gaes Sajan cnicber eo? C 4 i perbedaan kare penata ER iF a

22.1626? SERIES 1.24077 BOB

Dbiek Satar Buccal enurutSPT7 SS o

- asa! Chicters.d. Ceseriteretis PAD 48 TU AC 68s Mean

- Yasa: Jarsad 23 Sectevber 2017 Se. 741.187 "See AE Taz rel 167 “crenel Seish PAK Surga C ef. 228.528 2eoeeet2

Tos. Cutsa Cerdasarkar S27 Masa FP Pasal 2022 Hi C a gaa Pajan Sepren.ber cl?

Kerengi Pajak Temtacg Tar” PSR 1%

Penjelasan Hasil Penelitian

1. bahwa berdasarkan data dan dokumen dari Pemohon Banding, Terbanding melakukan eliminasi terkait koreksinya sebesar Rp71.405.486,- karena menemukan fakta bahwa didalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016 terdapat pembayaran atas pembebanan biaya bunga bulan September 2016, karena:

a. bahwa berdasarkan bukti yang dilampirkan Pemohon Banding berupa:

• Payment Voucher tertanggal 08 November 2016;

• Invoice no 19002005 tertanggal 30 September 2016;

• Bukti pembayaran dari bank OCBC NISP tertanggal 16 November 2016; dan

• Fotokopi SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016,

Menunjukan bahwa sebesar Rp71.405.486,- adalah bunga bulan September 2016 yang disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap lampiran bukti potong PPh Pasal 26 dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016 pada aplikasi SIDJP pada tanggal 24 Oktober 2019, menunjukan bahwa sebesar Rp71.405.486,- telah dipotong dan dilaporkan Pemohon Bading pada SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016;

TAK Us DEPARTEMEN KEJANGAN Ri DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN Masa Pajak

6 i DIREK ORAT JENOE RAL PALAK PP» PASAL 23 DAN ATAU PASAY 26 .

Be a atte ca Me De es an Na

SJMAH TAS 348

2. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp157.107.596,- (78.354.704+78.752.892) karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian penjelasan keterkaitan antara pembebanan biaya bunga bulan Agustus 2017 dan pembebanan biaya bunga bulan September 2017 dengan SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

3. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp19.524.816,-, karena Pemohon Banding tidak memberikan rincian perhitungan selisih kurs terhadap perbedaan pencatatan nilai mata uang;

bahwa berdasarkan uraian diatas, terdapat tambahan Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga sebesar Rp71.405.486,- yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26, sehingga Terbanding menambah Objek PPh Pasal 26 yang menjadi koreksi yang semulasebesarRp105.225.926,-menjadisebesar Rp176.632.412,-.

b) bahwa Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran jasa adalah sebesar Rp2.256.340.820,- dengan rinciaan perhitungan sebagaimana tabel berikut ini

“eterangan Trangaksi Sandapat Terbanding

Hama Pakak Zenjualan

1. Jenst Quality System | 243043 595)Pempavaran Jasa analisa hahan haku (Salur dilakukan Sematangan 22h Pasgi 26 Car

Related Part ink kapada dinkpaver 3runn “holding: (belum dilaparkan dalam S°T 22h Pase! 25/26

2 [Freight In 53.699 631) Gigya pengiriman bulan September 2015 | elim dilakukan Pematangan 23h Pase! 2 cen dan sudah dilaporkan pada SPT Masa (belum dilaparkan dalam SPT 22h Pagal 25:26

Bulan Chtaber 2015

Biaya Usaha Lainnya

3 foammisian Zepenges | 1.063 073 Sla| Pembayaran Jasa penjualan Hor Ge (Selum dilakukan Sematangan 27h Pagel 26 cer

Gavanzing di Singapore kepada kelum dilaparkan dalam SPT 29h Pase! 23/26 dinkpower Singapare

4 ifarketing Fee TO 171 640) Pembayaran markeria ee yang Selum dilakukan eemeatingan 27h Pasai 26 car dibayarkan kepada Zinkpawer Series belum cilaparkan dalam SPT 22h Pagel 25/76

3 jaudit “32 15 049 999) Pembavaran vasa Audit kepada OOS | elu dilakukan Pematangan 22h Pase 26 car,

Gelum dilaparkan dalam SPT 22h Pase! 22/26 gauge

Penjelasan Hasil Penelitian a) Machinery & Equipment Maintenance (91621-200) sebesar Rp18.134.350,- dan Promotion & Advertisement (92410-000) sebesar Rp9.289.777,- telah dikeluarkan Terbanding (Pemeriksa) dari dasar perhitungan koreksi PPh Pasal 26;

b) bahwa transaksi pada nomor 1 s.d nomor 5 belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

c) bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa kelima transaksi tersebut diatas belum dipotong PPh Pasal 26 dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga perhitungan PPh Pasal 26 sebagai berikut;

Keterasgar KP Vialt Paani Jom Persariksa Doi Ferelt Koreksi

-25-Po3 Lagarar Lata Sue:

targa Perak serjualas

S1S21.2TG _ Cee: GLaltk 5 ee2 A322 Beni 1)

Sate - Relass Parties

Sisa _ re emi le Lele 222.252 | LELE SET | LESTI 1

S'ava L2apa Larrea G 2 2 tt]

Bel2t-Il0 __Cevy sits Daperes KN SERIES LANSIA 1

TERIOS ats Fee 3 rana Tran Bea TIALS! 1

SERI Lt S3 i EA en PE 1 ibjen Pajak (Sewa das Jasa" Late sa aras TE Lana ira

Sbjsi Pajak sie dar lasa’ ierurut SP” SP

Dasa! Ielstera.d BE ce6 274 BEA PSL cef 871 seeencer este

Maag Januad 2.2. Lees Tee Pee | Pees TE THE] TEES Tee PEE

September eli? jas sasa Jasa saata | peicieer2 | oT “creel Gbjak Pajan Sewa dar

-624, NI face 2-0 820 | Bet 220 822 4 rtish Pajas Seva das Lara" 161.82 212 121.285 £12 TPL. 885.812 0

Vecbrbt SP PPs Sagal 22-2 hara Pajal Sepievosr 2c?

Donat jesraman jeena OT

Por ect, 5 ef1 Pig ite 2512551. 1

bahwa berdasarkan uraian diatas, menunjukan bahwa koreksi Terbanding terhadap Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran jasa dan sewa sebesar Rp71.405.486,- telah sesuai dengan sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan yang berlaku.

13) bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding saat keberatan dan pada saat pemeriksaan, menunjukan bahwa dokumen-dokumen sebagai berikut:

1. DGT 1 (Zinkpower Brunnn GmbH, Zinkpower Singapore Pte Ltd, Toll Logistic Asia, dan Toll Integrated Feeder);

2. Perjanjian P3B Indonesia - Austria dan P3B Indonesia - Singapore; dan

3. Perjanjian kerjasama dengan related party beserta contoh invoice (Zinkpower Austrindo, Zinkpower Brunnn GmbH, Zinkpower Singapore Pte Ltd, dan Zinkpower Service);

diberikan pada saat keberatan namun tidak diberikan pada saat pemeriksaan, sehingga berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU PPh, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan;

14) bahwa tanggapan Terbanding atas sengketa Pemohon Banding terkait koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.361.567.746,- yang diajukan Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding mengakui terdapat pembayaran biaya berupa interest/bunga, Cost Quality System - Related Party, Freight In, Commision Expenses, Marketing Fee, dan Audit Fee yang diterima WPLN; (yang selanjutnya disebut biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26);

b) bahwa Terbandiing meyakini eksistensi biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26 diatas;

c) bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26 diatas merupakan Objek PPh Pasal 26 yang harus di laporkan Pemohon Banding sebagai pihak yang membayar atas biaya tersebut kepada WPLN;

d) bahwa Berdasarkan hasil penelitian Terbanding terhadap pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pemohon Banding Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017, biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26 diatas tidak dilaporkan Pemohon Banding;

e) bahwa dengan tidak melaporkan biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26 diatas pada SPT Masa PPh Pasal 23/26, maka Pemohon Banding tidak dapat memperoleh manfaat fasilitas dari P3B;

f) bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sebesar Rp2.361.567.746,- karena:

a) Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga sebesar Rp105.226.926,-; dan b) Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran jasa sebesar Rp2.256.340.820,-, tidak dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

g) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya dengan tidak melaporkan biaya yang menjadi koreksi objek PPh Pasal 26 diatas pada pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017;

h) bahwa Terbanding melakukan eliminasi terhadap Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebesar Rp71.405.486,- dari dasar koreksinya karena objek pajak tersebut merupakan pembayaran atas pembebanan biaya bunga Bulan September 2016 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak November 2016;

i) bahwa berdasarkan hasil penelitian Terbading, Objek PPh Pasal 26 yang belum dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 adalah sebesar Rp2.432.973.232,- dengan PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar sebesar Rp609.610.826,-;

j) bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU PPh, Form DGT 1 dan Perjanjian kerjasama dengan related party beserta contoh invoice, yang diberikan pada saat keberatan namun tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dapat dipertimbangkan;

k) bahwa berdasarkan uraian diatas, Terbanding menambah koreksi positif terhadap Objek PPh Pasal 26 Pemohon Banding yang semulasebesarRp2.523.163.558,-menjadisebesar Rp2.569.044,- dan PPh Pasal 26 Pemohon Banding yang semula sebesar Rp600.328.113,- menjadi sebesar Rp609.610.826,-.

l) bahwa Dengan demikian, koreksi positif terhadap Objek PPh Pasal 26 telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;

15) bahwa tanggapan Terbanding terkait alasan Pemohon Banding sebagaimana disebutkan dalam butir III.2.b.3) diatas, adalah sebagai berikut:

a) Alasan banding Pemohon Banding terkait sengketa Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran bunga:

1. Tabel Perhitungan dan alasan Pemohon Banding terkait selisih kurs tidak disampaikan Pemohon Banding pada saat keberatan;

2. Tahun Buku Pemohon Banding untuk Tahun 2017 adalah bulan Oktober 2016 s.d September 2017;

3. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

4. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, saat terutang PPh Pasal 26 atas biaya bunga Pemohon Bading adalah pada saat disediakan untuk dibayarkannya yaitu pada saat Pemohon Banding mencatat/menjurnal beban bunga, sehingga:

a. Biaya bunga bulan September 2016 sebesar Rp71.405.486,- dikoreksi negative Terbanding, karena biaya tersebut bukan merupakan Objek PPh Pasal 26 yang dipotong, disetorkan, dan dilaporkan pada tahun 2017;

b. Biaya bunga bulan Agustus 2017 sebesar Rp78.354.704,- dan September 2017 sebesar Rp78.752.892,- dikoreksi positif Terbanding karena biaya tersebut merupakan Objek PPh Pasal 26 yang seharusnya dipotong, disetorkan, dan dilaporkan pada tahun 2017; dan c. Selisih perhitungan Biaya Bunga antara ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017 sebesar Rp19.524.816,- dikoreksi positif Terbanding, karena merupakan objek PPh Pasal 26 dan Pemohon Banding tidak dapat membuktikannya; Pemohon Banding dalam surat bandingnya membuktikan selisih sebesar Rp18.972.404,-, namun tidak membuktikan selisih perhitungan Biaya Bunga antara ledger dengan SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2016 s.d September 2017 sebesar Rp19.524.816,- yang menjadi sengketa Pemohon Banding. Dengan demikan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan selisih perhitungan tersebut;

bahwa berdasarkan uraian diatas, koreksi positif Terbanding terhadap objek PPh Pasal 26 yang berasal dari bunga telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan yang berlaku;

b) bahwa alasan banding Pemohon Banding terkait Sengketa Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Sewa dan Jasa

NoObjek PPh Pasal 26Nominal
1.Cost Quality System - Related PartyRp243.543.586,-
2.Freight InRp63.699.831,-
3.Commision ExpensesRp1.863.075.615,-
4.Marketing FeeRp70.171.848,-
5.Audit FeeRp. 15.849.939

Tanggapan Terbanding atas sengketa

1. bahwa objek Pajak nomor 1, 3, 4, dan 5 adalah sebagai berikut:

a. Objek Pajak tersebut merupakan transaksi pembayaran Pemohon Banding atas bunga, sewa, dan jasa kepada WPLN (Zinkpower Brunn dan Zinkpower Singapore PTE LTD);

b. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, pembayaran tersebut terutang PPh;

c. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009, Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, Pemohon Banding berkewajiban melakukan pemotongan pajak yang terutang PPh, kecuali WPLN yang memenuhi persyaratan P3B;

d. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, meskipun tidak terdapat pajak yang dipotong di Indonesia atas pembayaran kepada WPLN, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B Pemohon Banding tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 23/26;

e. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 10/PJ/2017, Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 23/26;

f. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, dalam hal Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada huruf e diatas, maka Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan pajak yang terutang PPh Pasal 26 atas penghasilan yang menjadi Objek PPh;

g. Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, terhadap Pemohon Banding diterbitkan SKPKB karena dari hasil pemeriksaan Pemohon Banding tidak melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas objek pajak nomor 1, 3, 4, dan 5;

h. Berdasarkan uraian diatas, koreksi Terbanding terhadap objek pajak nomor 1, 3, 4, dan 5 telah sesuai dengan bukti- bukti yang ada dan peraturan yang berlaku;

i. Dalam hal WPLN (Zinkpower Brunn dan Zinkpower Singapore PTE LTD) dapat membuktikan bahwa memenuhi persyaratan P3B dan telah terbit SKPKB, maka sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017, WPLN tersebut tetap dapat diberikan manfaat dari P3B yaitu dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;

2. bahwa tanggapan Terbanding terhadap Objek Pajak nomor 2, adalah sebagai berikut:

a. Tahun Buku Pemohon Banding untuk Tahun 2017 adalah dari bulan Oktober 2016 s.d September 2017;

b. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, saat terutang PPh Pasal 26 atas biaya pengiriman (Freight In) Pemohon Bading adalah pada saat disediakan untuk dibayarkannya yaitu pada saat Pemohon Banding mencatat sebagai biaya pengiriman, sehingga Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya tersebut, karena biaya tersebut tercantum dala ledger Pemohon Banding tahun 2017 dan seharusnya dipotong, disetorkan, dan dilaporkan pada tahun 2017;

c. Berdasarkan uraian diatas, koreksi positif Terbanding telah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan peraturan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, dan diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 Tahun Pajak 2015, atas nama PT. Zinkpower Batam Indo NPWP 02.498.210.0-217.000, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar tetap menjadi sebagai berikut:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Pemohon Banding nomor 06-APR/ZBI/2020 tanggal 08 April 2020 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 nomor 00010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 Tahun Pajak September 2017 atas nama PT. Zinkpower Batam Indo, NPWP 02.498.210.0- 217.000. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, Terbanding mohon untuk dapat memutus sengketa perpajakan ini dengan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 02/ZBI/09112020 tanggal 09 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

Bantahan menurut Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ketentuan formal dalam Surat Uraian Banding yang disampaikan oleh Pihak Terbanding bahwa surat permohonan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

bahwa penjelasan menurut Pemohon Banding, adalah sebagai berikut:

Sebagaimana surat permohonan banding yang Pemohon Banding sampaikan tanggal 08 April 2020, Pemohon Banding telah mencantumkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor KEP-00010/204/17/217/18 pada tanggal 18 Desember 2018 Masa Pajak September 2017, Pemohon banding menyetujui Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan nilai sebesar Rp. 0 ( Nol Rupiah ) sehingga menurut Pemohon Banding tidak ada pajak yang masih harus dibayar. Berdasarkan penjelasan pada pain 1 diatas, menurut Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU No. 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat 1 dan 2, dan Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 serta Pasal 37 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN ATAS

KEBERATAN

Bantahan menurut Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding bahwa Pemohon Banding tidak membuat bantahan atas uraian mengenai ketetapan semula, keberatan sebagaimana Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00010/204/ 17/217/ 18 tanggal 18 Desember 2018, namun Pemohon banding tidak setuju dengan kutipan Terbanding pada point 11.3 dalam surat uraian banding mengenai perhitungan dalam surat keputusan atas keberatan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020;

bahwa berdasarkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 sebagaimana terlampir dalam Surat Uraian Banding yang terima adalah sebagai berikut :

NoUraianJumlah Menurut
Pemohon BandingSKPKBSK Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak161.595.8122.523.163.5582.594.569.044
2PPh Pasal 26 terutang0461.790.857468.931.405
3Kredit Pajak000
4PPh Pasal 26 kurang (lebih) Bayar0461.790.857468.931.405
5Sanksi Administrasi0138.537.256140.679.421
6PPh Pasal 26 yang masih hares dibayar0600.328.113609.610.826

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Bantahan menurut Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding bahwa Pemohon Banding tidak membuat bantahan atas Alasan dan penjelasan menurut Pemohon Banding, karena penjelasan tersebut pada dasarnya hanya mengutip surat banding dari Pemohon Banding;

Sengketa koreksi atas objek pajak Bunga dan Sewa Jasa sebesar Rp 2.432.973.232

1. Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga sebesar Rp176.632.412 Bantahan menurut Pemohon Banding a SPT PPh Pasal 29

Tanggal Kejerangan Rett “Os av “otal Masa Pajax a Total Selisih kuas

HORE 2015 ad Sap (OKI 2016 sc Sep 20071 {Okt 2)tGsd | (lat 207 aA

PAT | avec [O_o [eee]

{| [| | ee MANA . —— IL

2 Ammy, Insest Sep 2016 - 7.106 426 | 71406-4661 Novis | 71,405,208 [ian

99 2018 deret or eka 3B 733 PRES |] a eo mimi | aga Yaa] ea

ApMPO16 7P Bunn, Hees Nov2C16 || WG AH | dente fees] Do ealaeaeaa 1.013.468

[ [ kmr [7 weteaes| | earns | a8

31121205 [Irzrest Iban | Oek3 10541904 19551904 | LOM

MASA 8 (29 Firunn, Inleest Dec 2015 : POBE2 FI Bee3l7G) Larih "TEKAN ME 1 TP BSF

$C 7 TEP Grom latest Ja" AF 71.300 437 WLR) Feb? 70188028 Flea 32400

COT? (ZP Emm, Inerees Feb 017 panah ME MN MEI 63217731 1.452 8

S10302017 (ZP Bein Interest Mamh 9047 34 817,731 BST] MET 7) 294,788

2OEAN7 [2P Inrn, Hrermsi Mey 2017 | 75.583 8rd 18583816 | uA? 78 838.109 TERIMA (2.084, 285)

30062017 (ZR Biwur, Interest Aung 2017 ANN el TAS Apar | mata) Tora 43 Fee 794)

AGRO? (7P Roar, Merest duty 2017 PO.364 704 Age To and? | POR

S108:2017 (FP Bruna, .rterest Aug 2017 — Eee 78.804 704 oo 78695.201 |) BISA

MvCS-2097 (2P Bruan, Irtsnest Seat 2017 — oo amen) 7.752.893 | ORETT -| rangi! 07018 (26.218)

Total 2a | APLOPLEIO] HOWL r399 B64. "46082" ISTGILAN2 Lomacotes| 1 PRAM

Pa se a

Srisik ' | | (LES | (TT bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Terbanding di dalam Surat Uraian Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa untuk pembayaran bunga bulan September 2016 sebesar Rp71.405.486, Pemohon Banding tidak membebankan dalam Ledger tahun 2017 karena pembayaran bunga tersebut telah di catat dalam Ledger tahun 2016 akan tetapi PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga bulan September

2016 telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara pada tanggal 8 Desember 2016 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak November 2016 pada tanggal 19 Desember 2016;

2) bahwa sedangkan biaya bunga bulan Agustus 2017 sebesar Rp78.354.704 dan September 2017 sebesar Rp. 78.752.892, merupakan biaya pembayaran bunga yang Pemohon Banding telah membebankannya dalam Ledger pembayaran bunga tahun 2017 dan pembayaran PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga Agustus 2017 dan September 2017 tersebut telah Pemohon banding setorkan ke kas negara pada tanggal 7 November 2017 sebesar Rp. 78.635_201 dan Rp. 79.019.112 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2017 pada tanggal 27 November 2017;

3) bahwa selain membayar bunga kepada ZP Brunn, Pemohon Banding juga membayar bunga kepada Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) melalui Bank Austria Creditanstalt (BACA) sebesar Rp. 90.294.083 yang bukan merupakan Obyek PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan yang diatur pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Austria. Kasus serupa sudah pernah diputuskan oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan No. 46092/PP/M.V/ 13/2013 diucapkan tanggal 8 Juli 2013.

4) bahwa atas transaksi pembayaran bunga dan pembayaran PPh Pasal 26 terdapat selisih kurs interest expenses antara Ledger dan SPT PPh Pasal 26 sebesar Rp. 18.972.404 yang disebabkan oleh adanya perbedaan kurs (EUR);

2. Objek PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran jasa adalah sebesar Rp2.256.340.820

Bantahan menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding, dengan alasan sebagai berikut:

1) 91631-200 Cost Quality System -Related Party Rp. 243.543.586 bahwa Cost Quality System merupakan biaya yang dibebankan kepada Zinkpower Batam Indo atas jasa analisa atas bahan baku zink yang digunakan Pemohon Banding untuk di cek kualitasnya apakah sudah sesuai dengan ISO 1461 (minimal mengandung 98% zink);

bahwa pembayaran tersebut dibayarkan kepada Zinkpower Brunn (holding) yang berdomisili di Negara Austria;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3 B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

"1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dal melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya";

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran jasa analisa atas bahan baku zink kepada Zinkpower Brunn (holding) yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh Zinkpower Brunn (holding) atas biaya Cost Quality System tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

2) 92693-200 Freight in Rp. 63.699.831 bahwa biaya pengiriman barang tersebut merupakan pembayaran di bulan September 2016 kepada Tool Integrated Feeder PTE LTD sebesar Rp. 55.396.491 dan Synsea Shipping & Logistics PTE LTD sebesar Rp. 9.227.448.

Atas biaya pengiriman tersebut, Pemohon Banding sudah inelaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 masa pajak Oktober 2016 pada tanggal 18 November 2016;

3) 92120-000 Commision Expenses Rp. 1.863.075.615 bahwa merupakan biaya komisi yang dibayarkan kepada Zinkpower Singapore PTE LTD yang berdomisili di Negara Singapore;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Singapura Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

"1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dad bentuk usaha tetap tersebut."; bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Singapura, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Singapura tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran commission kepada Zinkpower Singapore Pte Ltd yang merupakan resident Singapore dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

4) 92600-000 Marketing Fee Rp. 70.171.848 bahwa merupakan biaya yang dibayarkan kepada Zinkpower Service atas kegiatan marketing. Zinkpower Service merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria.

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba Usaha menyatakan bahwa:

"1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak Iainnya pada Persetujuan melaiui

suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya";

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha. Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran marketing fee kepada Zinkpower Service yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dan Indonesia oleh Zinkpower Service atas marketing fee tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Sanding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

5) 93620-000 Audit Fee Rp. 15.849.939 merupakan jasa yang dilakukan oleh DQS terhadap kualitas produksi Pemohon Banding. DQS merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria;

bahwa berdasarkan peraturan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Austria Pasal 7 ayat 1 mengenai Laba. Usaha menyatakan bahwa:

"1. Laba perusahaan dari suatu Negara Pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara pihak lainnya pada Persetujuan melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba

perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara Pihak lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari (a) bentuk usaha tetap tersebut, (b) penjualan barang-barang atau barang dagangan di Negara pihak lainnya yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dual melalui bentuk usaha tetapnya, atau (c) kegiatan- kegiatan usaha lainnya yang dijalankan di Negara Pihak lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya";

bahwa berdasarkan peraturan P3B di atas, penghasilan yang berasal dari Indonesia yang dibayarkan kepada resident Austria, Negara Indonesia tidak memiliki hak pemajakan kecuali resident Austria tersebut mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Oleh karena itu pembayaran jasa audit kualitas produksi Pemohon Banding kepada DSQ yang merupakan resident Austria clan tidak rnemiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

bahwa dengan demikian atas penghasilan yang diterima dari Indonesia oleh DQS atas Audit Fee tidak dikenakan pajak di Indonesia, sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran tersebut;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bantahan menurut Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding a. bahwa Pemohon. Banding tidak setuju atas kesimpulan pada butir a dalam Surat Uraian Banding, karena PT. Zinkpower Batam Indo telah memenuhi seluruh ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 UU No. 6 Tabun 1983 s.t.d.d. UU No. 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat 1 dan 2, dan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 ayat 1 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan pada butir b dalam Surat Uraian Banding, karena keputusan hasil keberatan menurut Terbanding tidak sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas kesimpulan pada butir c dalam Surat Uraian Banding, karena koreksi menurut Terbanding tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Usul

Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap usul Terbanding dalam Surat Uraian Banding. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Ketua Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding untuk keseluruhan dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 masa pajak September tahun pajak 2017 atas nama PT. Zinkpower Batam Indo. Namun demikian, apabila Majelis Hakim yang memutus perkara Banding ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00001/KEB/WPJ.34/2020; Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018;

Bukti P-3. Matrix Sengketa Banding;

Bukti P-4. SPT PPh Pasal 26 + Lampiran dan tanda terima SPT;

Bukti P-5. Penjelasan tertulis Nomor 01/ZBI/10012022;

Bukti P-6. Certificate of Residence KIMBA GmbH tahun 2018;

Bukti P-7. Certificate of Residence Zinkpower Brunn GmbH tahun 2017 & 2018;

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 18/JUNI/ZBI/2020 tanggal 18 Juni 2020;

Bukti P-8. Certificate of Residence Zinkpower Singapore tahun 2017 & 2018;

Bukti P-9. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 13 Januari 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Penjelasan tertulis tanggal 18 Maret 2021 atas Koreksi atas Pajak Penghasilan

Tahun 2013;

Bukti T-3. Pendapat tertulis atas Pemenuhan Ketentuan Formal tanpa nomor tanggal 8 April 2022;

Bukti T-4. Fotokopi Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan

Keterangan Tertulis Nomor BA.KEP-5/WPJ.34/2020 tanggal 23 Januari 2020; Bukti T-5. Tanggapan tertulis tanggal 9 September 2021 atas Dokumen Pemohon

Banding;

Bukti T-6. Tanggapan tertulis tanggal 21 Oktober 2021 atas Dokumen, Sidang Banding; Bukti T-7. Pendapat Akhir Nomor S- 4492/PJ/PJ.07/2022 tanggal 8 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 06-APR/ZBI/2020 tanggal 8 April 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa obyek PPh Pasal 26 menurut Keputusan Keberatan sebesar Rp2.594.569.044,00 sedangkan obyek PPh Pasal 26 menurut surat banding sebesar Rp161.595.812,00 maka pokok sengket banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Objek PPh Pasal 26161.595.8122.594.569.0442.432.973.232

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Majelis Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding menerbitkan SKPKB PPh Pasal 26 masa September 2017 nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 (untuk selanjutnya disebut SKPKB), berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 00265/WPJ.34/KP.0105/RIK.SIS/2018 tanggal 18 Desember 2018 (untuk selanjutnya disebut LHP). Bahwa berdasarkan alat bukti LHP dan KKP, terbukti Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.361.567.746,00 dengan PPh Psal 26 terutang sebesar Rp461.790.857,00. Bahwa koreksi tersebut berdasarkan hasil pengujian metode tidak langsung dengan Teknik equalisasi pos-pos biaya dalam laporan keuangan selama 1(satu) tahun 2017 dibandingkan dengan obyek PPh Pasal 26 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT masa PPh Pasal 26 masa Oktober 2016 sd September 2017. Kemudian selisih pengujian equalisasi tersebut ditetapkan Terbanding seluruhnya terutang di masa pajak September 2017;

bahwa Pengadilan Pajak telah me-resume-kan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sebagai berikut:

NoObyek PPh Pasal 26Obyek PPh Pasal 26 hasil equalisasi yang ditetapkan terutang di masa September 2017PPh Pasa 26
cfm PemeriksaanCfm SPTKoreksi ObyekTarifKoreksi PPh Pasal 26 Terutang
1Bunga969.373.609864.146.683105.226.92610%1 0.522.693
2Sewa dan Jasa4 .172.671.4761 .916.330.6562 .256.340.82020%451.268.164
Jumlah5 .142.045.0852 .780.477.3392 .361.567.746461.790.857

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi positip dalam SKPKB tersebut dan mengajukan keberatan melalui surat nomor 01/ZBI/1303/2019 tanggal 13 Maret 2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Keberatan);

bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan menerbitkan keputusan keberatan nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut Keputusan Keberatan). Bahwa penerbitan Keputusan Keberatan tersebut berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-KBP.39/WPJ.34/2020 Tanggal 27 Januari 2020 (untuk selanjutnya disebut LPK). Bahwa berdasarkan LPK diketahui bahwa Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dengan menambah koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar sebesar Rp71.405.486,00 dan menambah PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp7.140.548,00, sehingga perhitungan dalam Keputusan keberatan menjadi sebagai berikut:

fd Sompensasimasagajakssbslamma | ef ah.

bahwa alasan Terbanding menambah karena Terbanding melakukan eliminasi dasar koreksi obyek PPh Pasal 26 Bunga sebesar Rp71.405.486,00 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam masa pajak Nopember 2016, hal mana obyek PPh Pasal 26 tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 untuk masa September 2016 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam masa pajak Nopember 2016;

bahwa Pengadilan Pajak telah me-resume-kan koreksi Terbanding pada keputusan keberatan sebagai berikut:

NoObyek PPh Pasal 26Obyek PPh Pasal 26 hasil equalisasi yangPPh Pasa 26
cfm Peneliti KeberatanCfm SPTKoreksi ObyekTarifKoreksi PPh Pasal 26 Terutang
1Bunga969.373.609792.741.197176.632.41210%1 7.663.241
2Sewa dan Jasa4 .172.671.4761 .916.330.6562 .256.340.82020%451.268.164
Jumlah5 .142.045.0852 .709.071.8532 .432.973.232468.931.405

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui Keputusan Keberatan tersebut dengan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak melalui surat nomor 06- APR/ZBI/2020 tanggal 8 April 2020 (untuk selanjutnya disebut Surat Banding). Bahwa berdasarkan alat bukti Surat Banding, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap seluruh koreksi positip obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.432.973.232,00 dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:

 Koreksi positip Obyek PPh Pasal 26-Bunga sebesar Rp71.405.486,00 bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pelaporan biaya bunga dengan rincian sebagai berikut:

Po Pri pp es pe

GC C(O bs (ee ee NI I————dA IA —-—- ea 00 Oe) Ahh 3-3 “1 3 — ii oi sb bs, “ne ntb 4 DI — 5 CO

TN HENNA TN TN NA MN MAN DN EN NN MN bahwa untuk biaya bunga bulan september 2016 sebesar Rp71.405.486,00 Pemohon Banding telah menyetor ke kas negara pada tanggal 8 Desember 2016 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak November 2016 pada tanggal 19 Desember 2016;

bahwa untuk biaya bunga bulan Agustus 2017 sebesar Rp78.354.704,00 dan September 2017 sebesar Rp. 78.752.892, Pemohon Banding juga sudah menyetor ke kas negara pada tanggal 7 November 2017 sebesar Rp78.635.201,00 dan Rp79.019.112,00 dan melaporkan pada SPT PPh Pasal 26 masa pajak Oktober 2017 pada tanggal 27 November 2017;

bahwa jadi perbedaan interest expenses antara GL dan SPT PPh Pasal 26 adalah Rp18.972.404,00 yang disebabkan oleh adanya sebagian perbedaan kurs (EUR) pencatatan dan biaya pembayaran bunga kepada Osterreichische kontrollbank Aktiengesellschaft (OeKB) melalui Bank Austria Creditanstalt (BACA) sebesar Rp90.294.083,00 yang bukan Obyek PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan yang diatur pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Austria;

 Koreksi positip Obyek Obyek PPh Pasal 26-Sewa dan Jasa sebesar

Rp2.361.567.746,00 bahwa untuk biaya-biaya sebagai berikut:

Ne EN Use) Mente

Pemeriksa

[| Sbjek Pajak (Sewa & Jasa) Menurut SPT | Rp 7.916 330 655

Koreksi Objek Pajak (Sewa &Jasa) Rp 2 256 340879

———— Koreksi Objek Pajak Terai Dan

PT Harga Pokok Penjualan

Biaya Usaha Lainnya

Total Koreksi Objek Pajak (sewa danJasa) | Rp 2256 340818

Akun 91631-200 Cost Quality System –Related Party sebesar Rp243.543.586,00 merupakan biaya yang dibayarkan kepada Zinkpower Brunn (holding) yang berdomisili di Negara Austria. Bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Austria, pembayaran jasa analisa atas bahan baku zink kepada Zinkpower Brunn (holding) yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

Akun 92693-200 Freight in sebesar Rp63.699.831,00 merupakan pembayaran di bulan September 2016 kepada Tool Integrated Feeder PTE LTD sebesar Rp55.396.491,00 dan Synsea Shipping & Logistics PTE LTD sebesar Rp9.227.448,00. bahwa atas biaya

pengiriman tersebut, Pemohon Banding sudah melaporkan pada SPT PPh Pasal 23/26 masa pajak Oktober 2016 pada tanggal 18 November 2016;

Akun 92120-000 Commision Expenses sebesar Rp1.863.075.615,00 merupakan biaya komisi yang dibayarkan kepada Zinkpower Singapore PTE LTD yang berdomisili di Negara Singapore. Bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Singapura, pembayaran biaya komisi kepada Zinkpower Singapore PTE LTD yang merupakan resident Singapura dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

Akun 92600-000 Marketing Fee sebesar Rp70.171.848,00 merupakan biaya yang dibayarkan kepada Zinkpower Service atas kegiatan marketing. Zinkpower Service merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria. Bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Austria, pembayaran Marketing Fee kepada Zinkpower Service yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

Akun 93620-000 Audit Fee sebesar Rp15.849.939,00 merupakan pembayaran atas jasa yang dilakukan oleh DQS terhadap kualitas produksi Pemohon Banding. DQS merupakan perusahaan yang berdomisili di Negara Austria. Bahwa berdasarkan P3B Indonesia-Asutria, pembayaran Marketing Fee kepada DQS yang merupakan resident Austria dan tidak memiliki BUT di Indonesia, maka Indonesia tidak memiliki hak pemajakan;

Menimbang penjelasan tertulis dan kesimpulan akhir Pemohon Banding, Pemohon Banding meminta agar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 26 dibatalkan karena tidak sesuai dengan bukti dan fakta yang sebenarnya serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian tidak langsung dengan mempergunakan Teknik pengujian arus piutang usaha, sebelum Pengadilan Pajak memeriksa materi pengujian arus piutang usaha tersebut, Pengadilan Pajak terlebih memeriksa kewenangan Terbanding mempergunakan metode tidak langsung dan memeriksa apakah metode tidak langsung tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk melakukan koreksi obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa jenis sengketa adalah sengketa pembuktian. Bahwa benar siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, namun yang menjadi permasalahan utama adalah pihak mana yang terlebih dahulu harus membuktikan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, menimbang pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka Pengadilan Pajak menetapkan pihak yang terlebih dahulu dibebani pembuktian dan apa-apa yang harus dibuktikan bagi pihak yang lebih dahulu dibebani pembuktian;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapanPeraturanPemerintahPengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….”

Pasal 26 ayat (4):

“ Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (untuk selanjutnya disebut UU PP):

Pasal 53 ayat (1):

“ Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPH):

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (untuk selanjutnya disebut PP 74)

Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4)

(1) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;…

(2) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak permintaan disampaikan.

(4) Dalam hal Wajib Pajak badan yang diperiksa tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga tidak dapat dihitung besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan kena pajaknya dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (untuk selanjutnya disebut PP 94)

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya

untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jis Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP 74, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil Terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto pasal 26 ayat (4) UU KUP: “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

Menimbang alat bukti LHP halaman 16 bagian Kronologis Pemeriksaan, terbukti bahwa pada saat pemeriksaan tidak terdapat Berita Acara Tidak DIpenuhi buku, catatan,dan dokumen, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa Pemohon Banding meminjamkan seluruh buku, catatan,dan dokumen yang diminta oleh Terbanding;

Menimbang alat bukti LHP halaman 15 dan 16, terbukti bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding meminjamkan seluruh buku, catatan,dan dokumen yang diminta oleh Terbanding sebagai berikut:

 SPT Tahunan PPh Badan tahun 2017;

 SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa Oktober 2016 sd September 2017;

 SPT Masa PPh Pasal 23/26 masa Oktober 2016 sd September 2017;

 Bukti potong kredit pajak PPh Badan;

 Akte pendirian no. 02;

 Akte perubahan terakhir no. 11;

 Rekening koran bank;

 Chart of account;

 List of assets;

 Buku Besar;

 Agreement ZP Austrindo & sample invoice;

 Agreement ZP Brunn & sample invoice;

 Agreement ZP Service & sample invoice;

 Agreement ZP Sengapore & sample invoice;

 DGT 1 ZP Brunn; ZP Singapore; Toll Logistics (Asia) Ltd; Toll Integrated Feeder Pte;  Invoice Tenaga Ahli;

 Sample Invice Toll Logistice (Asia) Ltd.

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh buku, catatan,dan dokumen yang diminta oleh Terbanding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa buku, catatan,dan dokumen yang yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding cukup untuk dipergunakan untuk menghitung obyek PPh Pasal 26, menghitung PPh Pasal 26 terutang, dan menetapkan saat terutangnya PPh Pasal 26. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP dalam kaitannya dengan penetapan obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26, maka atas kuasa Pasal 76 UU PP, Pengadilan Pajak menetapkan pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 26 menjadi beban Terbanding, mendahului beban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran penetapan obyek PPh Pasal 26;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26, maka sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) , Pasal 13 ayat (2), Pasal 26 ayat (4) UU KUP, dan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) PP 74 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan metode pendekatan tidak langsung analisis equalisasi;

bahwa selain daripada itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UU PPh saat terutangnya PPh Pasal 26 adalah pada saat dibayarkannya penghasilan; atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Menimbang bahwa terbukti sistem pembukuan Pemohon Banding menggunakan accrual basic, hal mana pencatatan biaya-biaya dalam Laporan Rugi Laba dilakukan pada saat suatu biaya telah accrued, oleh karenanya saldo-saldo biaya dalam Laporan Rugi Laba tidak dapat dipergunakan oleh Terbanding dalam rangka menetapkan koreksi, karena accrued tidak sama dengan saat dibayarkannya penghasilan; atau disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan;

Menimbang bahwa seandainya saldo-saldo biaya dalam Laporan Rugi Laba dapat dipergunakan sebagai dasar koreksi, quod non, tindakan Terbanding menetapkan seluruh selisih equalisasi terutang dalam masa September 2017 tidak sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh jo Pasal 15 ayat (4) PP 94. Mengingat bahwa kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 terjadi pada akhir masa pajak, sedangkan saldo biaya laba rugi yang menjadi dasar equalisasi merupakan akumulasi transaksi yang terjadi bukan hanya untuk transaksi du bulan September 2017 saja, melainkan akumulasi transaksi yang terjadi untuk seluruh masa Oktober 2016 sampai dengan masa September 2017;

Menimbang bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan metode pendekatan tidak langsung analisis equalisasi, maka menurut Pengadilan Pajak hasil pengujian metode pendekatan tidak langsung analisis equalisasi tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan koreksi penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal

26. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat menunaikan beban pembuktian kebenaran penetapan penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26 yang telah dibebankan kepadanya;

Menimbang bahwa Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan metode pendekatan tidak langsung analisis equalisasi dan menimbang bahwa hasil pengujian metode pendekatan tidak langsung analisis penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26 tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk menetapkan koreksi obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26 dan menimbang bahwa pembuktian kebenaran penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26 menjadi beban Terbanding, mendahului beban Pemohon Banding untuk membuktikan ketidakbenaran penetapan penetapan obyek PPh Pasal 26, PPh Pasal 26 terutang, dan saat terutangnya PPh Pasal 26, maka Pengadilan Pajak membatalkan koreksi positip obyek PPh Pasal 26 berdasarkan pengujian equalisasi sebesar Rp2.432.973.232,00 tanpa terlebih dahulu memeriksa dalil-dalil Pemohon Banding;

Menimbang bahwa dalam surat bandingnya, selain menuntut mengenai pemenuhan formal pengajuan banding dan menuntut mengenai materi pajak penghasilan terutang, Pemohon Banding juga menuntut agar Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020;

Menimbang Pasal 1 angka 5 UU dan angka 6 Pengadilan Pajak jis Pasal 23; Pasal 25 ayat (2); Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Banding diajukan untuk materi pajak terutang atau untuk materi rugi, sedangkan mengenai pembatalan suatu Keputusan hanya dapat diajukan melalui upaya gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU KUP, oleh karenanya Pengadilan Pajak menolak petitum Pemohon Banding mengenai permohonan agar

Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.SengketaKoreksi Terbanding (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Koreksi objek PPh Pasal 262.432.973.23202.432.973.232

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak161.595.812
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/ kurang dibayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018 atas nama PT Zinkpower Batam Indo, NPWP 02.498.210.0-217.000, beralamat di Brigjend Katamso Km.6 (Spindo Industrial Area), Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak161.595.812
PPh Pasal 26 yang terutang0
Kredit Pajak0
Pajak yang tidak/ kurang dibayar0
Sanksi administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 oleh Dr Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Haryono, S.H., Ak., M.A.Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y, Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.