P U T U S A N
Nomor PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00002/KEB/WPJ.34/2020 tanggal 27 Januari 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18 tanggal 18 Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007703.13/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Zinkpower Batam Indo, NPWP 02.498.210.0-217.000, beralamat di Brigjend Katamso Km.6 (Spindo Industrial Area), Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam, Kepulauan Riau, (Alamat korespondensi : Graha Pena Batam, Lantai 8 Ruang 805-1AN, Jl. Raya Batam, Center Teluk Tering, Batam Kota, Batam 29461), dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Franz Josef Troeszter jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Eddy Tan Hasan
Izin Kuasa Hukum: KEP-1121/PP/IKH/2020 tanggal 31 Desember 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/ZBI/01-2021 tanggal 25 Januari 2021 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDRAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Suminah/19730114 199402 2 001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,