Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 62 halaman

PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Zinkpower Batam Indo, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Zinkpower Batam Indo mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 26 ayat (1); Pasal 26 ayat (4); Pasal 27 ayat (3); Pasal 29; Pasal 32
  • UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 26A ayat (4)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (2); Pasal 37
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007703.15/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Zinkpower Batam Indo
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak September 2017 Nomor 000010/204/17/217/18
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
13 Januari 2022
Tanggal Pengucapan
16 Desember 2025