Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-007629.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007629.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2025 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2574/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jliteng Wibowo/197508151996031001,

Jabatan: Kepala Seksi Keberatan dan Banding II,

2. Nama/NIP : Ikbal/197304171992121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mufti Widadi/197312301994021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Dwi Wahyu Handayani/197802222000012001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Krisna Julianto/197907042000121001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Nantama Mulyana/198702112006021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Reza Konesti/199010032012102002,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Achmad Barik Romadlon N/199203142014111002, Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

8. Nama/NIP : Andre/199202232013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

9. Nama/NIP : Riyan Andriyanto/199308212013101001,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

10. Nama/NIP : Adie Santoso/199310142013101002,

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 48/BC/BC.06/2026 tanggal 14 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00813/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00917/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

Hal 2 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPh Impor31.683.000,00 3.484.727,00 791.920,000 0 0
Jumlah Tagihan35.959.647,000

Menimbang,bahwaatasSPKTNPNomorSPKTNP- 000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 00813/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 00813/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai beriku

I. Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding atas Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor: 371/LPHU/KPU.304/2025, terbanding menetapkan 5 (lima) PIB yang diberitahukan oleh Pemohon Banding kedalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

bahwa nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas kekurangan bayar perhitungan Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Bea MasukRp.31.683.000,00

PPNRp.3.484.727,00

Hal 3 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

PPh Pasal 22Rp.791.920,00

Denda AdministrasiRp........................ (+)

TotalRp.35.959.647,00

(tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding, penetapan Terbanding di dalam SPKTNP- 000370/BC/KPU.3/2025 adalah tidak tepat dengan penjelasan sebagai berikut:

I. Penetapan Terbanding untuk kelompok barang berupa

Router/Switch

1) bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan didalam kasus ini adalah switch / router Berdasarkan fungsi untuk dan kegunaan barang adalah merupakan jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diabaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni

Hal 4 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat;

bahwa adapun dasar-dasar permohonan yang diajukan Pemohon Banding didasari oleh dasar hukum dan fakta yang dijelaskan dibawah ini;

1. bahwa didalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) No 1 dimana disebutkan sebagai berikut: Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

a. bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa barang yang disengketakan merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam catatan bab 84 nomor 5 huruf (C) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) dibawah, suatu unit harus dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

Hal 5 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

bahwa sehingga dalam hal ini barang yang disengketakan sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

b. bahwa perihal klasfikasi Pemohon Banding atas barang yang disengketakan kedalam kode HS 8517.62.43 didasari atas catatan pengecualian didalam Bab 84 dimana pada nomor 5 huruf (D) disebutkan sebagai berikut::

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

bahwa sehingga dalam hal ini barang Pemohon Banding tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi catatan Bab 84 pada nomor 5 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 dimana didalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

Hal 6 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71:

8517.62.43 ----Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge dan router;

2. bahwa didalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 atas struktur HS untuk pos 85.17 sudah dirincikan secara spesifik sub pos untuk bagian atas barang-barang dari pos 85.17 sehingga menurut Pemohon Banding, klasifikasi yang diberitahukan didalam PIB Nomor 929198 tanggal 02 Agustus 2023 sudah tepat sebagai bagian dari barang didalam Pos 85.17. Dengan rincian sebagai berikut: 8517Perangkat telepon, termasuk telepon untuk jaringan

seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway,

bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah switch yang tersambung kedalam jaringan melalui kabel (takik 1), yang berfungsi menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar, atau data lainnya, termasuk apparatus switching dan

Hal 7 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

routing (takik 2), yang bekerja untuk menghubungkan ADP dengan unit/perangkat pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital(takik 3) maka pengertian terkoneksi dalam uraian HS code 8517.62.43 haruslah dimaknai “hanya terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis” saja, dimana koneksi ini bisa secara langsung atau bisa melalui unit lainnya yang fungsinya mengatur komputer(ADP) dalam suatu jaringan computer;

Adanya perangkat lain dalam jaringan komputer seperti :

a) Router;

a) Gateway/ Firewall;

b) Switch;

c) Server;

d) Personal Computer (PC)

e) Notebook/ laptop;

f) Printer;

g) Scanner;

h) Access Point;

i) Smart Lamp;

j) Closed Circuit Television (CCTV)

k) Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.

bahwa unit yang ada dalam topologi jaringan di atas ( Router;Gateway/ Firewall; Switch;Server;Personal Computer (PC); Notebook/ laptop; Printer;Scanner;Access Point;Smart Lamp; Closed Circuit Television (CCTV), Perangkat lain yang terhubung di dalam jaringan.), bisa terkoneksi satu dengan yang lainnya melalui jaringan yang terbentuk, tapi walaupun demikian walau perangkat Switch ini bisa dihubungkan dengan perangkat lain selain komputer (tidak secara langsung sebagaimana cara pemasangan switch yang Pemohon Banding jelaskan di bawah ini), tapi perangkat ini hanya sebagai media penghubung saja (memanfaatkan jaringan kabel yang sudah terbentuk), bukan sebagai pengendali/pengontrol perangkat diluar MDPO/ADP tersebut. CCTV misalnya akan di

Hal 8 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

kontrol oleh perangkat lain berupa NVR ( Network Video Recorder) atau DVR (Digital Video Recorder);

bahwa dengan alasan diatas pernyataan bahwa switch ini bisa terkoneksi secara fungsi dengan perangkat selain mesin pengolah data otomatis (MDPO)/komputer adalah tidak tepat;

bahwa Switch adalah suatu perangkat atau Device yang berfungsi sebagai pengatur dan pembagi sinyal data dari suatu komputer ke komputer lainnya yang terhubung pada perangkat tersebut, fungsi tersebut sama dengan fungsi HUB yang menjadi perbedaan adalah switch bisa melakukan pengaturan berupa proses filter paket data. Biasanya masing-masing port pada switch bisa disetting sehingga bisa ditentukan port mana saja yang bisa saling terhubung. Switch beroperasi pada layer dua (Data Link Layer) dari OSI model; bahwa seperti halnya HUB, switch memiliki banyak port yang digunakan menghubungkan komputer. Banyaknya port yang terdapat pada Switch pun bermacam-macam, 8 port, 16 port, 24 port dan seterusnya. Switch disajikan untuk Eternet komputer, masing- masing dari port yang terdapat pada switch dimungkinkan untuk diatur support speed & duflex atau support kecepatan ethernetnya, misalnya saja kecepatan 10 Mbps, 100Mbps, 1000MBps atau bisa juga disetting auto. Kemampuan Switch untuk melewatkan data ke device yang dituju bisa menghemat bandwidht jaringan juga paket data yang melewati Switch akan lebih terjaga keamanannya ketimbang yang dilewatkan melalui HUB;

Switch dari segi fungsinya dibagi kedalam 3 jenis :

1. Core switch.

2. Aggregation.

3. Access Switch.

Cara Pasang :

Core switch biasanya di pasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

Hal 9 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Aggregation biasanya di pasang antara core switch dan access switch.

Access Switch biasanya di pasang antara aggregation dan access point (WiFi).

Cara Kerja Switch :

bahwa secara Umum Perangkat Switch Cisco dibagi 3 bagian sesuai dengan kegunaan dan pemasangannya dalam jaringan komputer :

1) Sebagai Core Switch :

Core Switch digunakan sebagai inti dari sebuah network design, terhubung ke Firewall, Distribution switch dan access switch. Core switch biasanya dipasang di bawah perangkat Firewall/ Router.

2) Sebagai Aggregation :

Aggregation/ Distribution biasanya digunakan untuk deployment yang memiliki Gedung atau bangunan yang banyak, sehingga dibutuhkan 3 tier network deployment.

Aggregation biasanya dipasang antara core switch dan access switch.

3) Sebagai Access Switch :

Access Switch digunakan untuk endpoint devices seperti Access Point, komputer.

Access Switch biasanya dipasang antara aggregation dan access point (WiFi).

Penempatan Perangkat dalam Topogi jaringan komputer :

Hal 10 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa sehingga klasifikasi barang sengketa berupa switch ke dalam pos tarif 8517.62.43 telah tepat;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon kepada pengadilan pajak agar barang yang disengketan dapat diklasifikasikan ke dalam Pos HS 8517.62.43 dengan tarif 0% untuk kelompok barang Switch/Router, dengan rincian sebagai berikut:

Jenis BarangPIBPemberitahuan Pemohon BandingPenetapan Terbanding
SWITCH ECS2100-28PP-0315-EC2012948517.62.438517.62.49
SWITCH ECS2100-28PP-0315-EC2012948517.62.438517.62.49
MERAKI MS120-24P2323548517.62.438517.62.49
MERAKI MS120-24P2335968517.62.438517.62.49
MERAKI MS120-24P2335968517.62.438517.62.49
CISCO SWITCH CBS2202742248517.62.438517.62.49
SWITCH ECS2100-28PP-0315-EC3873268517.62.438517.62.49
SWITCH ECS2100-28PP-0315-EC3873268517.62.438517.62.49

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa menetapkan bahwa penetapan Terbanding melalui SPKTNP Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 oleh Terbanding adalah tidak tepat;

4. bahwa menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas SPKTNP Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 adalah nihil;

5. bahwa menetapkan kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp409.404.655,00 yang telah dibayarkan dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

Hal 11 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00917/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut

A. Kronologis, Fakta Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 352/BC/KPU.3/2025 tanggal 25 Juni 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap:

Nama: PT. Synnex Metrodata Indonesia

NPWP: 01.963.566.3-092.000

Alamat: Gedung APL Tower Lt.42 Suite 1-8, Jl. Letjen S. Parman

Kav 28, RT 012, Rw 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

2. bahwa berdasarkan hasil Penelitian Ulang dimaksud, Terbanding menemukan terdapat kesalahan pemberitahuan klasifikasi atas barang impor yang kemudian dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 371/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 03 Juli 2025;

3. bahwa sebagai tindak lanjut atas temuan dalam LHPU tersebut kemudian diterbitkan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 sekaligus sebagai penagihan terhadap kekurangan pembayaran Bea Masuk dan PDRI sejumlah Rp35.959.647,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

Hal 12 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Pasal 2 ayat (1)

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk.

• Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

• Pasal 6 ayat (1)

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

• Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

• Pasal 14 ayat (1)

Untuk penetapan tarif Bea Masuk dan Bea Keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

• Pasal 14 ayat (2)

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

• Pasal 17 ayat (1)

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

• Pasal 17 ayat (2)

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; atau

Hal 13 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

b. mendapatkan pengembalian Bea Masuk yang lebih dibayar

• Pasal 95

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak).

• Pasal 1 angka 8

Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.

• Pasal 69 ayat (1)

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim”.

3. PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun

Hal 14 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan (selanjutnya disebut sebagai PMK 78 Tahun 2023).

• Pasal 7

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/ atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/ atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

• Pasal 10

Hal 15 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran Bea Masuk; atau

b. kelebihan pembayaran Bea Masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Masuk dan PDRI dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

(2) dalam hal hasil Penelitian Ulang atas Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran Bea Masuk; atau

b. kelebihan pembayaran Bea Masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan Bea Masuk, PDRI, dan Sanksi Administrasi berupa Denda dengan menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean.

• Pasal 11

(1) Penerbitan dan penyampaian Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-Bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub Pos, dan Uraian Barang;

5) Menginventarisasi Pos-Pos yang relevan dan setara;

Hal 16 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan, contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan Pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

C. Analisis

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 371/LHPU/KPU.304/2025 tanggal 03 Juli 2025, ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi Pos Tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk (BM) atas barang impor yang diberitahukan sebagai berikut:

No. PIBTanggalSeriUraian BarangPemberitahuanPenetapan
20129405 Juli 20231SWITCH ECS2100-28PP- 0315-EC EU 1 Y (C) ECS2100-28PP8517.62.43 BM: 0%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%8517.62.49 BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2.5%
2SWITCH ECS2100-28PP- 0315-EC, 1 Y (C) ECS20100-28PP
23235401 Agustus 20231MERAKI MS120-24P 1G L2 CLD- MNGD 24X GIGE 370W POE SWITCH
23359601 Agustus 20231MERAKI MS120-24P 1G L2 CLD - MNGD 24X GIGE 370W POE SWITCH
2MERAKI MS120- 24P 1G L2 CLD - MNGD 24X GIGE 370W POE SWITCH
27422406 September 20231CBS220 SMART 24- PORT GE, POE, 4X1G SFP
38732618 Desember 20231ECS2100-28PP EU SWITCH ECS2100-28PP- 0315-EC EU 1 Y (C)
2ECS2100-28PP EU SWITCH ECS2100-28PP- 0315-EC EU 1 Y (C)

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan data yang diperoleh diketahui bahwa barang impor in casu sebagai berikut:

Hal 17 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

a. bahwa berdasarkan informasi dari laman sumber terbuka yang menampilkan datasheet dan spesifikasi barang bahwa barang yang diimpor oleh importir merupakan switch yang menggunakan kabel sebagai konektivitasnya dan tidak dirancang hanya untuk terhubung denganmesinpengolahdataotomatis (https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/switches/business- 220-series- smart-switches/datasheet-c78-744915.html), dengan rincian sebagai berikut:

No.Uraian BarangKegunaan
1SWITCH ECS2100- 28PP-0315-EC EU 1 Y(C) ECS2100- 28PPSwitch ECS2100-28PP dari Edgecore Networks adalah Managed PoE (Power over Ethernet) Switch yang dirancang untuk digunakan dalam jaringan perusahaan kecil hingga menengah (SMB) maupun lingkungan enterprise.
2MERAKI MS120- 24P 1G L2 CLD- MNGD 24X GIGE 370W POE SWITCHSwitch Cisco Meraki MS120-24P adalah Layer 2 cloud- managed switch yang dirancang untuk akses jaringan di lingkungan kantor cabang, kampus, atau enterprise.
3CBS220 SMART 24- PORT GE, POE, 4X1G SFPSwitch Cisco CBS220-24P-4G adalah bagian dari seri Cisco Business 220 Series Smart Switches, yang dirancang untuk jaringan bisnis kecil hingga menengah.
4ECS2100-28PP EU SWITCH ECS2100- 28PP-0315-EC EU 1 Y(C)Beroperasi pada Layer 2, dengan beberapa fitur Layer 3 (L3 Lite) seperti static routing Cocok untuk mengelola lalu lintas jaringan lokal (LAN) secara efisien.

b. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka barang impor diidentifikasikan sebagai produk networking, aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang memiliki karakteristik dapat berfungsi meskipun tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis.

Klasifikasi Barang

1. Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

Hal 18 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

a. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya.

b. bahwa Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan di bantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6.

c. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 digit, dimana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

d. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 7 digit, yaitu Sub Pos 8517.62.4X, tetapi bersengketa pada 1 digit terakhir, dimana Terbanding menetapkan pada Pos Tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang

Hal 19 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

impor masuk dalam Pos Tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa Sub Pos AHTN.

e. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS).

f. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan Judul dari Bagian, Bab dan Sub-Bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam Pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan Pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam Sub Pos dari suatu Pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub Pos tersebut dan Catatan Sub Pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub Pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 1

g. TSWGC adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal- hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

h. Tugas dan Fungsi TSWGC:

• Menyusun dan melakukan review AHTN;

Hal 20 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh negara ASEAN;

• Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi barang.

i. Berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilan keputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus/kesepakatan secara bulat.

j. Berikut terkait susunan organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC:

k. AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021).

l. Trigger pembahasan kedua Sub Pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya

Hal 21 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

karena uraian Sub Pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut :

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

m. Beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau Pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi.

n. Dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk Pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71.

o. Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam Pos 84.71, sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84.

p. Penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klasul tertentu, misalnya sebagai berikut:

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of

headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

Hal 22 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

q. Dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain Pos 84.71.

r. Berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh Sub Pos 8517.62.2X (8517.62.21 & 8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke Pos mana pun dengan pertimbangan Pos tersebut salah dan kosong (empty subheading). Opsi 2 : Diperbaiki dengan memindahkan seluruh Sub Pos 8517.62.2X ke dalam Sub Pos 8517.62.4X dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

s. Beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan Sub Pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar Sub Pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus.

t. Berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan Sub Pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam Sub Pos baru yaitu 8517.62.43.

u. Pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan Sub Pos 8517.62.2X ke Sub Pos 8517.62.4X:

Jenis barang yang disebutkan dalam Sub Pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading

85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

Hal 23 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

v. Terminologi Sub Pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari Pos 84.71.

w. TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi.

x. Untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

y. Contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam Sub Pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang

Hal 24 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam Pos 84.71.

z. Salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut:

• Dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN.

• Dengan adanya uraian designed only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada Sub Pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja.

• Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam Pos 84.71 (misalnya perangkat network dari Pos 85.17, smart TV dari Pos 85.28, video game dari Pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam Sub Pos 8517.62.49.

Penelitian atas Klasifikasi

1. bahwa Berdasarkan BTKI 2022, struktur Pos Tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Hal 25 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; apparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing :- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4 X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :- - - Apparatus for carrier- current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberita huan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data

Hal 26 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

pengolah data otomatis dari pos 84.71processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other

2. bahwa Pos Tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari Pos 84.71.

3. bahwa Barang-barang yang termasuk dalam uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit kendali dan adaptor (control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

4. bahwa Barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada Pos Tarif tersebut yang mengatur Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49.

5. bahwa Sistem perangkat jaringan dimana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

Hal 27 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

6. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya.

7. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur Sub Pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49.

8. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan

Hal 28 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

gateway, firewall, switch, router lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi.

9. bahwa Berdasarkan kajian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

10. bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo.

11. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa.

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71

2. bahwa barang impor a quo merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis, melainkan dapat pula terkoneksi dengan router, gateway, firewall, switch lain maupun perangkat lain guna kepentingan komunikasi, sehingga barang impor a quo tidak memenuhi persyaratan kumulatif unit kendali dan adaptor, gateway, bridge, switch dan router yang dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43.

3. bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sangat beralasan bagi Terbanding untuk menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 dengan BM 10%, PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%.

4. bahwa Telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo.

Hal 29 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwa Terbanding sudah benar dalam mengklasifikasikan barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada sebagaimana diatur dalam Pasal 69 UU Pengadilan Pajak.

6. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang IT yang masuk ke dalam Pos Tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022.

E. Permohonan / Saran

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025.

Dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai asas Ex Aequo et Bono;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007629.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Hal 30 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC dengan kode billing 640250702275107 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN C1C025SN8NC588H3 tanggal bayar 01 Agustus 2025 sebesar Rp35.959.647;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023, di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Barat, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Billing DJBC Nomor 620230900036415 tanggal 09 Mei 2025

SURAT Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor Pendaftaran PIB 274224 tanggal 06 September 2023, SPPB, Delivery Order, Air Waybill, Certificate Of Insurance, BPN No, Commercial Invoice);

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-

SMI/SPKTNP-000370/I/2026 tanggal 18 Januari 2026;

Bukti P-6. AWB Leges;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-3 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 371/LHPU/KPU.304/2025

tanggal 03 Juli 2025;

Bukti T-2. Kertas Kerja Penelitian Ulang (KKPU);

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis dan Closing Statement Nomor S-

730/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 24 April 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Hal 31 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00813/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi & Tarif Bea Masuk8517.62.43 BM 0%8517.62.49 BM 10%bahwa terdapat indikasi kesalahan klasifikasi barang impor sehingga Terbanding mengklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.959.647,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 32 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti

dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 dengan alasan:

1) Barang impor diidentifikasikan sebagai produk networking aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang memiliki karakteristik dapat berfungsi meskipun tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis.

2) Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Barang impor adalah switch / router. Berdasarkan fungsi untuk dan kegunaan barang adalah merupakan jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal.

2) Mengacu pada KUMHS 1 dan Catatan 6 (C) Bab 84, di mana unit tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem lengkap karena digunakan terutama dalam sistem pengolah data otomatis. Meskipun Catatan 6 (D) Bab 84 mengeluarkan perangkat komunikasi dari pos 84.71, Pemohon berargumen bahwa uraian spesifik pada HS 8517.62.43 (unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, dan router) adalah yang paling tepat.

Hal 33 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

3) Mengacu pada Peraturan Menkominfo No. 16 Tahun 2018 yang memasukkan unit gateway/switch/router ke dalam HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 berubah menjadi 8517.62.43). Pemohon juga melampirkan berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang memenangkan klasifikasi serupa di masa lalu.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 terkait Tarif barang yang diberitahukan dalam 5 (lima) PIB, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

SENGKETAPIBPENETAPAN
ITARIF
1201294/ 05 Juli 2023 SWITCH ECS2100-28PP-0315-EC … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%
2232354/ 01 Agustus 2023 MERAKI MS120-24P 1G L2 … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1
3233596/ 01 Agustus 2023 MERAKI MS120-24P … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2
4274224/ 06 September 2023 CBS220 SMART 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP (pos 1)
5387326/ 18 Desember 2023 ECS2100-28PP EU SWITCH … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

Hal 34 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa para pihak menyerahkan alat bukti berupa:

1. surat atau tulisan berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya,

2. pengakuan para pihak dalam persidangan.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

A. Identifikasi Barang:

1) bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

The ECS2100 Series, a new offeringhttps://www.epsglobal.com/products/swi tches/
from Edgecore, combines the benefits
of web-smart and L2 managed
switches. This series brings together
the affordability of web-smart switches
with a wide range of management
options, including a console port on the
L2 managed switches
MERAKI MS120-24P 1G L2 Cisco Meraki offers a broad range of switches built from the ground up that are designed to be easy to manage without compromising any of the power and flexibility traditionally found in enterprise-class switches.https://meraki.cisco.com/wp- content/uploads/2020/05/meraki_da tasheet_ms_family.pdf

Hal 35 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

CBS220 SMART 24-PORT GE,

The Cisco Business 220 Series are

affordable switches with ease of use,

security, and reliability for business-

classnetworks.Withintuitive

dashboard, Power over Ethernet (PoE)

options, and customizable features,

these switches deliver a solid business https://www.cisco.com/c/en/us/products network within your budget parameters /collateral/switches/business-220-

series-smart-switches/datasheet-c78- 744915.html

2) Menimbang bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Majelis mengidentifikasi barang impor in casu, sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

B. Klasifikasi Barang

3) Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

4) Bahwa barang impor in casu, diimpor dengan PIB Nomor: 201294 tanggal 05 juli 2023; 232354 tanggal 01 Agustus 2023; 233596 tanggal 01 Agustus 2023; 274224 tanggal 06 September 2023; 387326 tanggal 18 Desember 2023, sehingga berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022;

5) bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hal 36 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang 1mpor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

6) bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6 Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos

harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

7) bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikang barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel

Hal 37 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya :

8517.11.00 - - Perangkat telepon dengan gagang set tanpa kabel

dst. …

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :

8517.61.00 - - Base station

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk

interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem

8517.62.42 - - - - Konsentrator atau multiplexer

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge,

router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain

8) bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6.-(A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis"

berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai; (iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

Hal 38 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program

pengolahan yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang

terdiri dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus

dianggap sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan (iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode

atau sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut. Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar

atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

Hal 39 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

9) bahwa berdasarkan catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

10) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro-magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

11) bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir

Hal 40 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

12) Bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada

Hal 41 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan

sejenisnya) cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin dari pos 84.70 sampai dengan 84.72

85.17Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya

untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.

13) bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing sehingga juga memiliki kesamaan dalam penentuan subpos (6 digit HS) yaitu 8517.62 Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

14) bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur HS 2022;

15) Bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electro-optical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/ informasi digital, Pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

Hal 42 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

(1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

(2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer

(3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

(4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

16) bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

17) Bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84,

Hal 43 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI-8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIXA Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa berdasarkan pokok sengketa, Hakim dissenting opinion berbeda pendapat terhadap sengketa tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam PIB a quo, dimana Terbanding menetapkan ke HS Code 8517.62.49 dengan tarif BM 10% sedangkan Pemohon Banding memberitahukan ke HS Code 8517.62.43. BM 0%.

bahwa Hakim dissenting opinion berpendapat:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan catatan bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke Pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN. 8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau

regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

Hal 44 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62.4x- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik

atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71

Menurut Terbanding :

8517.62.49- - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

bahwa WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000, menyatakan: “Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter

84) and 6.”.

Hal 45 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehingga terminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”.

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit, jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6.

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Hakim Syaefudin berpendapat bahwa barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71).

Hal 46 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%. bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim dissenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITarif
1201294/ 05 Juli 2023 SWITCH ECS2100-28PP- 0315-EC … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%HS 8517.62.49 BM 10%
2232354/ 01 Agustus 2023 MERAKI MS120-24P 1G L2 … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1
3233596/ 01 Agustus 2023 MERAKI MS120-24P … dst sesuai lembar lanjutan PIB pos 1 dan 2
4274224/ 06 September 2023 CBS220 SMART 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP (pos 1)
5387326/ 18 Desember 2023

Hal 47 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

ECS2100-28PP EU SWITCH

… dst sesuai lembar lanjutan

PIB pos 1 dan 2

Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa putusan diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Majelis berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan barang impor in casu yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 201294 tanggal 5 Juli 2023, PIB Nomor 232354 tanggal 1 Agustus 2023, PIB Nomor 233596 tanggal 1 Agustus 2023, PIB Nomor 274224 tanggal 6 September 2023 dan PIB Nomor 387326 tanggal 18 2023, diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.959.647,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) sebagaimana penetapan Terbanding.

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 48 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025 tanggal 03 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan atas nama PT. Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, beralamat di Gedung APL Tower Lt. 42 Suite 1-8 Jl. Letjen S. Parman Kav 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta.

2. Menetapkan barang impor in casu diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49 dengan pembebanan tarif BM 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp35.959.647,00 (tiga puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 49 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 50 dari 50 halaman Putusan Nomor PUT-007629.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.