Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-007629.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007629.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Juni 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Synnex Metrodata Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 14
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 69; Pasal 79 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007629.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Synnex Metrodata Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-000370/BC/KPU.3/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
29 Juni 2026