P U T U S A N
Nomor PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01144/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23 tanggal 11 Juli 2023 Tahun Pajak 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007527.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KIMBERLY-CLARK INDONESIA, NPWP 01.071.300.6-052.000,
beralamat di The Prominence Tower Lantai 5, Jalan Jalur Sutera Barat Nomor 15, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Rahardjo jabatan Presiden Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ellies
Izin Kuasa Hukum : KEP-867/PP/IKH/2023 tanggal 04 Juli
2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 143/KCI-TAX/IX/2024 tanggal 10 Agustus 2024,
2. Nama: Nadya Agatha Josse
Izin Kuasa Hukum : KEP-128/PP/IKH/2024tanggal12
Februari 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 153-KCI-TAX-XI-2024 tanggal 22 November 2024,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: 1 N a m a / N I P : Masria Tobana Uli Sinambela / 19750317
199511 2 001