Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman

PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Kimberly-clark Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kimberly-clark Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
Pos yang disengketakan
  • Peredaran Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 9 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kimberly-clark Indonesia
Nama Wakil
Rahardjo
Kuasa Hukum
  • Ellies
  • Nadya Agatha Josse
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Majelis Hakim
Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
Panitera
Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.
Tanggal Putusan
5 Mei 2025
Tanggal Pengucapan
22 Januari 2026