Putusan Pengadilan Pajak · 38 halaman
PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Kimberly-clark Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Kimberly-clark Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 17 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 27 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 9 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007527.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Kimberly-clark Indonesia
- Nama Wakil
- Rahardjo
- Kuasa Hukum
- Ellies
- Nadya Agatha Josse
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/21/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.(Adv.)
- Panitera
- Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.
- Tanggal Putusan
- 5 Mei 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026