Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-007513.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT Indomatsumoto Press & Dies Industries, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007513.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007513.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Indomatsumoto Press & Dies Industries NPWP 01.069.463.6- 055.000 beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 8, Wisma Indomobil Lantai 10, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di nada.widjajanti@indomatsumoto.com, dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Nuraga Pata jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Kholid Artha, S.H. Nomor 49 tanggal 1 Juli 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indomatsumoto Press & Dies Industries, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fikri Firmansyah;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2023 tanggal 12 Januari 2023; Surat Kuasa Khusus : 001/FAD/IMM/I/25 tanggal 10 Januari 2025;

2. Nama: Nada Widjajanti;

Jabatan: Karyawan

Surat Kuasa Khusus: 002/FAD/IMM/I/25 tanggal 10 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Raihan Andri / NIP 19750720 199703 1 001

Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001 Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2889/PJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1575/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 021/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 311/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 7 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibitung dengan perhitungan sebagai berikut

: JUMLAH MENURUT

No: URAIAN : PEMBAFASAN

WAJIB PAJAK FSKUS AKAIR oe Hi eek coe of ADISETUJUI

5 Penghasilan Kena Pajak! Dasar Pengenaan Pajak 6.469 230, 580 9 512 488 25 6.459 230 580;

2 PP Pasal 23 yang terutang “32 98561 562 473.337 132 984 611

3 Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 la) 0 b Setoran masa “32 984 61 132.984.611 132.484.611 c SIP (pokok kurang bayar) 0 9 0 d Kompensasi xelebiban dari Masa Pajak 0 0 0 e. Uang lebusan yang telah dibayar 0 0 9 f. PPP Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah cibayar 0 at 0 y Lain-lain 9 a 0

4 Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak G a 0

: 1 Jumah pajak ya"g dapat Skredikar Lathbtusrdtotfeg.hi “32 984 611 132.984.611 432.984 611

LA Parak yang ticakikurang dibayar (2-344 6 429488 IPS 0

[ 5 | Sanksi admuustratit a Bunga Pasi 13 (2) KUP 187 690 676 0 b Kena «ar Pasal 13 (3) huruf bh KU? " 0

Lc Kenakar Pasal 13 (3) hurud d KUP | oO 0 id Kenawar Pasal 78 ayat (3) UU PP a o e Jumlah sanksi admnustratt ta so -ct dj 187.690.676 0

8. Jim ah PPh yang mas h narus dibayar (4 - 5.e) TU 817 089 402 — 9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 025/FAD/IMM/XII/23 tanggal 4 Desember 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

, Steet nel Kena Biasa

~ Daan aras ba - Pes ee .. eee - wee “ves NP EN aise oot it. Pata lest

Apaan Ina Tact a ME re AE La aa ToS. Fyre Mo | bed SA AA | pam ae. PG

7 fare Gee haps | Di NN SN Luba ek -

= . oo Lo Ave i KEK Ar ee Pil P3

Se Sk AA ina a Pernt. Pas set elt, - Tami adn pet a FB

1. ve ri ee i en ee ee weg Dette) bee

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

“reas Serma eta Klau

— DELLS “gl NATSU USA, Ip a Uas Sst cia Kagak Boa er eno) ln Berak ycgtheesilan POP Sy aa wd Pade ee a

Le Reeth Pajak | af (2.982 G01 a. Recipes Selasa Penak Sape bus BP gl

Bo Puja Matang la "5 Ing Parag ak Alu ae tb . u . ath PA fae

Po Sabie Aira DPS DEG A u eee oe tee je daan Lal pasa sama guess Liu, Po Gh def Ga Wo P RAN ud

Pelan lil aa Ly a namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 021/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 5 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 021/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjad pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Siri. BALA NI . ,

FN HN PN NA Doi LAN “ya NN TAN Kep ya, benang Dhan fat PA OSs ee eh t eel TN ed re (ore SINI SEN NAN SATE ag | Pata TB bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Terbanding menggunakan data perusahaan pembanding baru yaitu S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. (thailand) & Dongwoo Precision Co. Ltd. (Korea) yang berdasarkan overview dan database TP Catalyst adalah sebagai berikut:

S.E Aulematite Industri Un. rd Dongwoo Precision Co, Lte,

"This campeny is a Thai-based enkerprise | “TO "APK Ki IA DATE ach fess cee aii engapod in thee: Inannfastare amd roe rd ne ana, kta. Ini Kere in nsserably of autometive body and paris, Haba na aga a nan da af

M4 aficrs wuto body replacement Se VW AR AP atasan TE parts/stampinp parts, loading fox fiud, Fr eee ea na an ed ST tealing pendeta, modified vehicles, and Sana Wheel cin oii apa ant automotive reac Bumper TD. cei padi tnepebowipar nats. Ai clade slices,

Coote OTA Haa Fita 1 tau Koja bar im Hp ea ai pa ana, ana aa “Oty Teese PA bee fest an De pa, Pain, HSL

Pad to Pkg Pan “omar Ka bana TE pees. de wee) in. far

Mn bah Dot nas Pe as a dais! Sateen Tar utters ube urea es DL NN Bpr pangan maen Tempa aan men MEN ip ap rs KN AL te

Pen rabi as as aan Laaeta i kenangan holies Cisse aids cde vara area ber ihe. Ppa tl elvis, ee na nh nah,

Te ar disper cis Siecrs. BP Es PAT woes a) Pate ti oe teen reso

Pe a DAN KAN ee a bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh dari Website, dapat diketahui bahwa:

S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd.

Merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Autobody Replacement Parts / Stamping Parts dengan produk yang dihasilkan dan yang dihasilkan adalah Hood, Fender, radiator, Support, Door, Spoiler, Tailgateconnor Panel , Side Panel , shill Body, side outer, bemper etc, sehingga perusahaan pembanding S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. dapat diketahui melakukan kegiatan produksi dan/atau bisnis usaha yang berbeda dengan Pemohon Banding dan seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai data perusahaan pembanding oleh Terbanding; Dongwoo Precision Co. Ltd.

"The company, with registered head office located in Incheon, Republic of Korea, is primarily engaged in the manufacture of motor vehicle parts and accessories. It offers rear view mirror assemblies, locking devices, wheel rim and assembly, sheet metal components, zinc and die castings, automotive locks, mirrors, sheet metal components, aluminium, plastic components, and wheel rim for automobile. The company also offers spark plugs, shock absorbers, struts, springs, brakes pads, rotors, filters, wiper blades, and exhaust systems. Its products are available through auto dealers, service stations, repair shops, auto parts stores, tire stores, department stores, discount stores, and home and do-it-yourself stores. The company was incorporated in 1994.

bahwa Dongwoo Precision Co.,Ltd., memiliki kegiatan usaha dan menjual produk-produk yang serupa dengan Pemohon Banding, sehingga dapat dipertimbangkan oleh Terbanding, namun demikian berdasarkan informasi yang diperoleh dari database berikut nilai NCP dari Dongwoo Precision Co.,Ltd tahun 2015 - 2017 sebagai berikut:

Tana PED anna AU gle SI AA “tl Gito Para da Pen Hias

Dina Pete ni ne . 1: Dope | pa nao etree, SPI | Ui bahwa dapat diketahui bahwa nilai NCP rata - rata tertimbang dari Dongwoo Precision Co.,Ltd. adalah sebesar 4,94% (empat koma sembilan puluh empat persen) dan masih berada dibawah nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam

persen), sehingga NCP Pemohon Banding masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

2. Penggunaan Data Beberapa Tahun bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman. Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan:

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Tahapan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dilakukan setelah memilih metode transfer pricing yang paling sesuai. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara lain sebagai berikut :

b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain :

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan. Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan rnenghasilkan kesebandingan yang lebih andal;

bahwa dan berdasarkan Surat Edaran No. SE-50 / PJ/ 20 13 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan:

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk berbagai jenis transaksi afiliasi diuraikan masing-masing sebagai berikut :

a. Transaksi Penjualan atau Pembelian Barang/ Jasa

Untuk menguji penjualan atau pembelian barang/jasa Pemeriksa Pajak dapat menggunakan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi. Berikut adalah penjelasan langkah-langkah untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan metode yang telah dipilih pada langkah sebelumnya.

4) Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method -TNMM)

Metode laba bersih transaksional adalah metode penentuan harga transfer yang menggunakan indikator tingkat laba transaksi independen yang sebanding untuk menentukan laba bersih usaha transaksi afiliasi. Penerapan Metode Laba Bersih Transaksional pada transaksi pembelian/penjualan barang berwujud, dilakukan dengan langkahlangkah, antara lain :

b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain :

(2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada

penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya menggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun;

bahwa data perusahaan pembanding dari Terbanding yang memiliki kegiatan usaha dan menjual produk-produk yang serupa dengan Pemohon Banding adalah Dongwoo Precision Co.,Ltd., sehingga berdasarkan informasi yang diperoleh dari database berikut nilai NCP dari Dongwoo Precision Co.,Ltd tahun 2015 - 2017 sebagai berikut :

NCPNCPRata - Rata
NCP
Nama Perusahaan
201720162015Tertimbang
Dongwoo Precision Co.,Ltd10,78%4,69%-1,71%4,94%

bahwa dapat diketahui bahwa nilai NCP rata - rata tertimbang dan Dongwoo Precision Co.,Ltd. adalah sebesar 4,94% (empat koma sembilan puluh empat persen) dan masih berada dibawah nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen), sehingga NCP Pemohon Banding masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

bahwa kemudian Pemohon Banding mempertimbangkan untuk menerapkan data dan tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 terhadap perusahaan - perusahaan pembanding yang telah digunakan dalam TP Doc Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut :

Peistes fonts cece Rata ge Rea Sa ita Tec binaan LIA Hias ELIA

Mania Ho

Ka Koo cucu: Pata botnet. PN au a AGG.

ME apa asha aan b- | . Mn —

Pata RP ag Pa has Mana ai aa vote 7 ce . an

: = woe i :

“Cie li thesiinu agin no Sina Oo ak i nT VME eA, re ed ee 1

Aa ana tke th io a ne ace

Cr LA Lit. a NN te laws &

bahwa berdasarkan tabel tersebut diatas, dapat diketahui bahwa NCP Pemohon Banding sebesar 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen) adalah masuk dalam rentang kewajaran;

3. bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, menyebutkan:

Pasal 23 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dan jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

Pasal 23 ayat (4)

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas:

a. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;

b. sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;

c. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c);

d. dihapus;

e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i;

f. sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;

g. dihapus; dan

h. penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/ atau pembiayaan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 4 ayat (3) huruf f

dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. dividen yang berasal dart dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/ atau

b) badan dalam negeri;

bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, menyebutkan:

Pasal 4 ayat (3) huruf f

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :

1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;

bahwa PT. Indomobil Sukses Internasional Tbk. adalah Wajib Pajak badan dalam bentuk perseroan terbatas dan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding dengan jumlah persentase kepemilikan

sebesar 51% (lima puluh satu persen), sebagaimana tersaji dalam SPT 1771 PPh Tahunan Badan;

bahwa sekalipun Pemeriksa menganggap sebagai suatu transaksi Dividen, maka tidak terdapat kewajiban pemotongan PPh Pasal 23, karena Dividen sebagaimana dimaksud adalah bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa dengan demikian, sesuai uraian dan penjelasan sebagaimana tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap pos pemeriksaan Objek PPh Pasal 23 (Nihil);

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Nilai NCP Pemohon Banding dengan nilai 7,26% (tujuh koma dua puluh enam persen) adalah masih berada dalam batas rentang kewajaran dan seharusnya Terbanding tidak melakukan koreksi terhadap nilai NCP sebagaimana dimaksud;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Tidak mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 311/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 7 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 27 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

Pasal 27 ayat (2)

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara;

Pasal 27 ayat (3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 23sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf a

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak

atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Pasal 23 ayat (1) huruf a no.1

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf g;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 6

Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a) dokumen induk;

b) dokumen lokal; dan/ atau

c) laporan per negara;

Pasal 3 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak;

Pasal 4 ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa s.t.d.d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha; Pasal 20 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (2)

Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

Pasal 20 ayat (3)

Penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak;

e. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

f. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa. f. OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations

1) Paragraph 3.68: "In principle, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction ("contemporaneous uncontrolled transactions") is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis, because it reflects how independent parties have behaved in an economic environment that is the same as the economic environment of the taxpayer's controlled transaction…”

2) Paragraph 3.75: "In practice, examining multiple year data is often useful in a comparabilty analysis, but it is not a systematic requirement. Multiple year data should be used where they add value to the transfer pricing analysis. It would not be appropriate to set prescriptive guidance as to the number of years to be covered by multiple year analyses";

2. Data, Fakta, dan Hasil Penelitian bahwa data dan fakta yang tersedia berdasarkan data pemeriksaan, alasan keberatan Pemohon Banding, Surat Banding, data dan dokumen Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Berdasarkan KKP dan LHP;

bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan, DPP PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp9.512.488.750. Terdapat koreksi DPP sebesar Rp2.863.258.170 berasal dari pengujian analisis kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi tersebut merupakan secondary adjusment atas transaksi afiliasi yang diatribusi ke deviden;

b. Berdasarkan surat banding Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan surat banding, Pemohon Banding tidak menyetujui seluruhnya koreksi atas DPP PPh Pasal 23 terkait secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding;

c. Dokumen Lokal Tahun 2019 Wajib Pajak dengan Nomor NO.SIK- HD/0038 bertanggal 27 April 2020;

d. bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding, dalam pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding menggunakan data multiple years dengan database TP Catalyst update data bulan Desember 2019;

3. Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam suratnya, data dan fakta, dan data-data yang ada berikut disampaikan pendapat Terbanding:

a. bahwa pemeriksaan Pemohon Banding merupakan Pemeriksaan khusus PL (All Taxes);

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi DPP sebesar Rp2.863.258.170 berasal dari pengujian analisis kewajaran transaksi afiliasi. Koreksi tersebut merupakan secondary adjusment atas transaksi afiliasi yang diatribusi ke deviden. Sementara Koreksi primary adjustment diterapkan dalam PPh Badan Tahun Pajak 2019;

c. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi atas Primary Adjustment dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa Transfer Pricing Document yang diselenggarakan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan ex-ante approach;

2) bahwa Transfer Pricing Document Pemohon Banding tidak dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer;

d. bahwa konsep deviden berdasarkan ketentuan perpajakan di Indonesia:

1) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh diatur bahwa "yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, termasuk: dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis."

2) bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1 UU PPh, diterangkan bahwa "dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun."

3) bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan penjelasannya diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak

yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

4) bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

5) bahwa berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf d Primary Adjustment, Secondary Adjustment, dan Corresponding Adjustment, dijelaskan bahwa selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjusment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi;

6) bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK-18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

7) bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) bahwa dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau b) bahwa dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 UU PPh;

e. bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas secondary adjustment dipertahankan karena koreksi atas primary adjustment juga dipertahankan karena sudah sesuai ketentuan yang berlaku;

II. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwaSuratBandingPemohonBandingnomor 021/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui e-Tax Court Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007513.12.2024/PAN/2024 tanggal 11 November 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-12 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 025/FAD/IMM/XII/23 tanggal 4 Desember 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor: 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023; Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Pendirian No.140 Tanggal 02 Agustus 1991. Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 49 tanggal 1 Juli 2024 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 117 tanggal 3 November 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-7 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran sebesar

Rp429.488.726 Tanggal 4 Desember 2023 melalui bank persepsi Bank DBS dengan no NTPN E45AA1PKL7HUF3EI;

Bukti P-8 Surat kuasa khusus, surat izin kuasa hukum, KTP, dan pakta integritas a.n Fikri Firmansyah;

Bukti P-9 Surat kuasa khusus, KTP, SPT 1721 A1, dan pakta integritas a.n Nada

Widjajanti;

Bukti P-10 Matrik sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis tanggal 14 Maret 2025 beserta bukti pendukung berupa:

- Data perusahaan pembanding (menurut Terbanding);

- Data perusahaan pembanding (menurut TP Doc Pemohon Banding);

- Dokumen lokal (TP Doc) Tahun 2019;

- Invoice tagihan TP Doc Tahun 2019;

- Laporan keuangan audited Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Pemohon Banding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Perusahaan Pembanding menurut TP Doc Tahun 2015 s.d. 2019

- Rekapitulasi laba (rugi) operasi – Perusahaan Pembanding menurut Terbanding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi data NCP perusahaan pembanding Tahun 2015 s.d. 2019;

- Rekapitulasi data rata-rata terimbang NCP perusahaan pembanding Tahun 2015 s.d. 2017;

- Rekapitulasi data rata-rata terimbang NCP perusahaan pembanding Tahun 2016 s.d. 2018;

Bukti P-12 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan sebelum pembahasan;

Bukti T-3 Kertas Kerja Pemeriksaan setelah pembahasan;

Bukti T-4 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis;

Bukti T-7 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 021/FAD/IMM/VIII/24 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak /Dasar Pengenaan Pajak6.649.230.5809.512.488.7502.863.258.170

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.863.258.170 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.863.258.170 dengan alasan bahwa terdapat objek pajak berupa dividen;

bahwa koreksi atas Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Masa Pajak Desember 2019 sebesar Rp2.863.258.170, yang dilakukan oleh Terbanding terhadap Pemohon Banding dalam rangka penerapan secondary adjustment atas transaksi afiliasi, yang diperlakukan sebagai pembagian dividen;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi tersebut merupakan kelanjutan dari koreksi primary adjustment yang telah dilakukan dalam pemeriksaan PPh Badan Tahun Pajak 2019, di mana ditemukan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa selisih harga dari transaksi afiliasi tersebut merupakan keuntungan yang harus dianggap sebagai dividen terselubung (constructive dividend), dan oleh karenanya menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa sebagai dasar hukum koreksi tersebut, Terbanding mengacu pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menentukan kembali penghasilan dan pengurangan Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa, serta Pasal 22 ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 yang menyatakan bahwa selisih nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dapat dianggap sebagai dividen dan dikenai pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding. Menurut Pemohon Banding transaksi afiliasi yang dilakukan sudah wajar;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa TP Doc yang disusun telah menggunakan pendekatan yang wajar, dengan mengacu pada metode Net Cost Plus (NCP) dan membandingkannya terhadap perusahaan sejenis dalam rentang waktu tiga tahun (2015-2017), sebagaimana diperkenankan dalam PER- 22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Bahwa hasil perhitungan menunjukkan bahwa NCP Pemohon Banding sebesar 7,26% masih lebih tinggi dibandingkan rata-rata tertimbang NCP perusahaan pembanding (seperti Dongwoo Precision Co., Ltd.) yang hanya 4,94%, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa margin keuntungannya telah berada dalam batas kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding juga menyoroti ketidakpatutan penggunaan perusahaan pembanding baru oleh Terbanding, khususnya S.S.S. Automotive Industri Co. Ltd. (Thailand) yang dianggap tidak memiliki kesamaan kegiatan usaha dan karakteristik produk dengan Pemohon Banding. Hal ini menimbulkan pertanyaan terhadap kesebandingan dan kelayakan data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi;

bahwa terhadap pokok ketidaksetujuan Pemohon Banding atas pengenaan PPh Pasal 23, Pemohon Banding menyatakan bahwa pihak penerima (yang menurut Terbanding sebagai dividen terselubung) adalah PT Indomobil Sukses Internasional Tbk., yang memiliki 51% saham di Pemohon Banding. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang

didirikan di Indonesia dikecualikan dari objek pajak sepanjang kepemilikan saham melebihi 25% dan dividen berasal dari cadangan laba ditahan;

bahwa dengan mempertimbangkan fakta bahwa penerima dividen adalah Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang PPh, maka terhadap pembagian dividen tersebut seharusnya tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, sekalipun dividen tersebut timbul akibat constructive dividend dari secondary adjustment;

bahwa di samping itu, menurut Pemohon Banding patut menjadi pertimbangan bahwa penerapan secondary adjustment oleh Terbanding hanya relevan apabila primary adjustment yang dilakukan telah dapat dibuktikan secara memadai dan berdiri sendiri secara hukum. Dalam hal ini, apabila pengujian terhadap primary adjustment belum final atau masih dalam sengketa, maka koreksi lanjutan berupa secondary adjustment yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 23 juga belum layak untuk diberlakukan, karena berpotensi mendahului putusan akhir atas substansi koreksi awalnya;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding pengenaan PPh Pasal 23 atas dividen terselubung yang dikonstruksi dari koreksi atas transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kehati-hatian, terutama mengingat bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan margin keuntungan (NCP) yang berada dalam rentang wajar dan bahwa pihak penerima dividen memenuhi syarat untuk pembebasan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini apakah terdapat objek pajak berupa dividen sebesar Rp2.863.258.170;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh mengatur bahwa atas penghasilan berupa dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong

pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto;

Menimbang bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa in casu untuk dapat mengetahui apakah terdapat objek pajak berupa dividen atau tidak, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar, sebab koreksi Terbanding menganggap terdapat objek pajak berupa dividen terselubung karena Terbanding menganggap transaksi afiliasi Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak diperoleh fakta bahwa in casu koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019, yang sengketanya juga diajukan banding; bahwa atas sengketa koreksi kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019 telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor: PUT-007511.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025; bahwa pada putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa tidak terbukti transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar;

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp2.863.258.170;

bahwa mempertimbangkan koreksi koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 merupakan koreksi sekunder dari koreksi kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019, maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi Dasar Pengenaan

Pajak PPh Pasal 23 mengikuti penyelesaian sengketa koreksi kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019;

bahwa karena koreksi primer berupa koreksi kewajaran transaksi penjualan kepada pihak afiliasi pada pos peredaran usaha di PPh Badan tahun 2019 telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak maka sudah semestinya koreksi sekunder berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 juga dibatalkan;

bahwa in casu Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti transaksi penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi tidak wajar, sehingga tidak terbukti terdapat objek Pajak PPh pasal 23 berupa dividen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 juncto Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.863.258.170 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini; bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak2.863.258.17002.863.258.170

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak

menurut Terbanding Rp 9.512.488.750
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 2.863.258.170 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 6.649.230.580
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan
Pasal 23 Masa Pajak Desember 2019 yang masih harus/(lebih) dibayar menurut
Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena Pajak6.649.230.580
2Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Terutang132.984.611
3Kredit Pajak132.984.611
4PPh yang kurang/(lebih) dibayar (2-3)0
5Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, atas nama PT Indomatsumoto Press & Dies Industries NPWP 01.069.463.6-055.000 beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 8, Wisma Indomobil Lantai 10, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di nada.widjajanti@indomatsumoto.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak /Penghasilan Kena PajakRp6.649.230.580 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 TerutangRp132.984.611 Kredit PajakRp132.984.611 PPh yang kurang/(lebih) dibayarRp0 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp0 PPh Pasal 23 Masih Harus/(Lebih) DibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., Winarsih, SP., S.H., M.M.

M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.