PUTUSAN
Nomor PUT-007513.12/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00670/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00051/203/19/435/23 tanggal 3 November 2023 Masa Pajak Desember 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007513.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Indomatsumoto Press & Dies Industries NPWP 01.069.463.6- 055.000 beralamat di Jalan MT Haryono Kavling 8, Wisma Indomobil Lantai 10, Jatinegara, Jakarta Timur, DKI Jakarta, domisili elektronik di nada.widjajanti@indomatsumoto.com, dalam hal ini diwakili oleh I Ketut Nuraga Pata jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris M. Kholid Artha, S.H. Nomor 49 tanggal 1 Juli 2024 tentang Akta Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Indomatsumoto Press & Dies Industries, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fikri Firmansyah;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-029/PP/IKH/2023 tanggal 12 Januari 2023; Surat Kuasa Khusus : 001/FAD/IMM/I/25 tanggal 10 Januari 2025;
2. Nama: Nada Widjajanti;
Jabatan: Karyawan
Surat Kuasa Khusus: 002/FAD/IMM/I/25 tanggal 10 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: