Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 209 halaman

PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 dan terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007421.15/2019/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. HUTAHAEAN, NPWP 01.102.036.9-218.000, beralamat di Jl. Cempaka No.61, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau dengan alamat korespondensi d.a. RB Prima Konsultan, Gedung Wirausaha Lt.5, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh H.W. Hutahaean, jabatan Direktur Utama.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rizal Bawazier,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019, Surat Kuasa Khusus : 197/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020,

2. Nama: Amir Yazid,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-377/PP/IKH/2019 tanggal 15 April 2019, Surat Kuasa Khusus : 198/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020,

3. Nama: Kamal Mukhtar,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-055/PP/IKH/2019 tanggal 17 Januari 2019,

Surat Kuasa Khusus: 199/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020, untuk selanjutnya disebut Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Maswanah/197406021994022001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Thomas Erwin K/197607021996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-825/PJ.07/2021 tanggal 19 Januari 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1734/PP/BR/2019 tanggal 31 Desember 2019 juncto

Telah membaca Surat Permohonan Banding Nomor 129/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor UB-81/WPJ.02/2019 tanggal 8 November 2019;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Netto............................................................... Rp 234.050.032.918,00 Penghasilan Kena Pajak..................................................... Rp 234.050.032.918,00 PPh yang terutang .............................................................. Rp58.512.508.000,00

Halaman ke 2 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Kredit Pajak:

Dibayar sendiri:

PPh Pasal 25....................................................................... Rp36.744.187.194,00 PPh Pasal 29....................................................................... Rp5.453.594.556,00

Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan............................... Rp42.197.781.750,00 Pajak yang tidak/kurang dibayar ........................................ Rp16.314.726.250,00 Sanksi Administrasi:

Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP........................................... Rp7.831.068.600,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ............................. Rp24.145.794.850,00

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 080/HTH/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan surat Nomor 129/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 Pemohon Banding mengajukan banding yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2019 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa adapun pemenuhan ketentuan formal pengajuan permohonan Banding terhadap SKPKB Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019, tanggal 22 April 2019 masa pajak 2014 adalah sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 angka (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan Keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Halaman ke 3 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Surat banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Surat Keputusan Keberatan SKPKB Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019, tanggal 22 April 2019 dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan diterima pada tanggai 25 April 2019;

3. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh H. W. Hutahaean jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 119 tanggal 24 April 1984 dari Notaris Syawal Sutan Diatas;

5. bahwa jumlah kurang bayar yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir SKPKB PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00003/206/14/218/18, tanggal 29 Januari 2018 sudah dilunasi sebesar Rp4.082.769.070,00 pada tanggal 19 Pebruari 2018 melalui Bank Mandiri Cabang Pekanbaru dengan NTPN D20AD614K2HSF650 NTB 000627679567 STAN 677222;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan SKPKB Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019, tanggal 22 April 2019 masa pajak 2014 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00003/206/14/218/18

Halaman ke 4 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

tanggal 29 Januari 2018 untuk tahun pajak 2014 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 080/HTH/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak;

bahwa terjadinya penurunan koreksi karena Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan telah menyetujui beberapa pos yang dikoreksi (temuan yang dibatalkan dapat dilihat dari Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir) antara lain:

1) Peredaran Usaha Rp2.096.594.805,00

2) Biaya Usaha Lainnya (Penyesuaian Fiscal Positif) Rp349.526.251,00

3) Penyesuaian Fiscal PositifRp946.611.215

3. bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019, tanggal 22 April 2019 masa/tahun pajak 2014;

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MenurutKoreksi yang
KeputusanPemohonDiajukan
No.Uraian
KeberatanBandingBanding
(Rp)(Rp)(Rp)
aPenghasilan Neto234.050.032.918179.825.638.00054.224.394.918
bKompensasi Kerugian000
cPenghasilan Kena Pajak234.050.032.918179.825.638.00054.224.394.918
dPajak Penghasilan (PPh) Terutang58.512.508.00044.956.409.50013.556.098.500
eKredit Pajak42.197.781.75042.197.781.7500
fPPh Kurang / (Lebih) Bayar16.314.726.2502.758.627.75013.556.098.500
gSanksi Administrasi7.831..068.6001.324.141.3206.506.927.280

Halaman ke 5 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Jumlah PPh yang masih harus /
h(lebih) dibayar24.145.794.8504.082.769.07020.063.025.780

Pokok Sengketa:

Menurut
No.UraianWajib PajakFiskusPokok Sengketa
(Rp.)(Rp.)(Rp.)
1Peredaran Usaha736.270.091.768737.690.167.7821.420.076.010
2Penghasilan dari Luar Usaha10.961.933.84663.766.252.56552.804.318.710
3Penyesuaian Fiskal Positif2.524.792.0943.820.929.5601.296.137.466
Jumlah Pokok Sengketa749.756.817.708805.277.349.90755.520.532.186

1. Koreksi positif berdasarkan pengujian arus uang/piutang sebesar Rp1.420.076.014,00 bahwa terjadinya Piutang Penjualan Tapioka sebesar Rp1.420.076.014,00 adalah disebabkan sistem penjualan konsinyasi dimana barang (Tapioka) dikirim dan masih dalam penitipan Tepung Tapioka kepada Vendor untuk dijual dan seberapa yang laku dijual itulah yang dilakukan pembayarannya kepada Pemohon Banding. Oleh sebab itulah maka sebelum dilakukan transaksi pembayarannya maka belum diterbitkan Faktur PPN;

bahwa kemudian Pemohon Banding melaksanakan stok opname terhadap barang titipan/konsinyasi Tapioka ternyata sudah tidak ada lagi stoknya di Gudang vendor. Usaha penagihan dilakukan terhadap piutang kepada vendor tersebut tetapi tidak berhasil hal ini diakibatkan oleh kondisi-kondisi tertentu yang ada di sisi Debitur, diantaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal (antara lain barang rusak/busuk karena terlalu lama tidak terjual) maupun eksternal dari sisi bisnis debitur (sipembeli pedagang bakso tidak membayar) bahkan ada vendor tidak ditemukan lagi (melarikan diri). Semua piutang tersebut di atas didasari dengan bukti:

1) penagihan,

2) somasi dan

3) Konfirmasi Piutang

Halaman ke 6 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4) mengadakan pertemuan cara penyelesaiannya tetapi vendor tidak menyanggupi pembayarannya.

bahwa Piutang Penjualan Tapioka sebesar Rp1.420.076.014,00 yang tidak dapat ditagih kepada:

1) CV. Buana Sejahtera Mandiri (penjualan 20-06-2014 = 8.000 kg & 26- 08-2014 = 20.000 kg) = Rp110.500.000,00

2) PT. Cakrawala Mitra Abadi (penjualan Peb. & Maret 2013 Tapioka = 230.780 kg) = Rp1.098.780.014,00

3) Firdaus (penjualan 21-12-2012 = 8.000 kg & 21-02-2013 = 16.000 kg) = Rp112.800.000,00

4) UD. Horas (penjualan 10 April 2014 Tapioka = 8.000 kg) = Rp37.426.000,00

5) PT. Industri Pembungkus International (penjualan 18-07-2014 = 15.000 kg) = Rp.51.370.000

6) Irum (penjualan 10 Mei 2014 = 4000 kg) = Rp9.200.000,00 bahwa dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh tersebut dijelaskan: "Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak (red. Kreditur) telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, misalnya melakukan somasi secara patut kepada Debitur, mengadakan pertemuan untuk melakukan penyelesaian utang piutang dengan Debitur, dan upaya maksimal lainnya;

2. Koreksi Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 a. bahwa menurut Laporan Audit Pemohon Banding dari KAP Drs. Katio & Rekan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011 yaitu pada Catatan atas Laporan Keuangan pada angka 3 huruf (b): Sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 bahwa modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh ke perusahaan sebesar Rp573.601.000.000,00;

b. bahwa menurut Laporan Audit dari KAP Drs. Katio & Rekan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2014

Halaman ke 7 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

yaitu pada Catatan Laporan Keuangan Nomor 24, bahwa kekurangan setor Modal Saham sebesar Rp17.760.695.000,00 adalah adanya ketidakbenaran akibat dari kesilafan pencatatan oleh Kasir sehingga Auditor dalam mengaudit Laporan Keuangan menggunakan data tersebut;

bahwa secara implisit bahwa pada pemberitahuan daftar hasil pemeriksaanhasilpenelitian/penelaahkeberatanNomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 bahwa Pemohon Banding memberikan pinjaman kepada PT. Labersa Hutahaean yang memiliki hubungan istimewa yang dibuktikan dengan kepemilikan saham pada tahun 2014 sebesar 61 % ((524.580 lembar: 863.181 lembar saham) oleh sebab itu memenuhi ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

c. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perhitungan bunga yang dibuat oleh Pemeriksa karena dasarnya bersumber karena ada menambah dan memperbesar atau peningkatan Modal Saham sebelum dibuat akte perubahan sebab asas keadilan bahwa tidak ada menimbulkan penerimaan bunga bagi Pemohon Banding dan juga tidak ada pembayaran bunga yang dilakukan oleh PT. Labersa Hutahaean. Menurut Pemeriksa perhitungan bunga pinjaman timbul karena adanya Piutang Afiliasi pada laporan keuangan per 31 Desember 2013 sebesar Rp92.610.000.000,00 dan setoran tambahan modal saham selama tahun 2014 sebesar Rp196.970.000.000,00 jadi jumlahnya setoran modal saham sebesar Rp289.580.000.000,00

• Akte Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 dari Notaris Eriyuf Brandel, SH = Rp573.601.000.000,00

• Akte Nomor 04 tanggal 3 Oktober 2014 dari Notaris H. Riyanto, SH. MKn = Rp863.181.000.000,00

• Peningkatan Modal Saham (Akte Nomor 56 ke Akte Nomor 04) = Rp289.580.000.000,00 bahwa pada pasal 3 huruf (b) Akte Nomor 04 tanggal 3 Oktober 2014 dari Notaris H. Riyanto, SH. MKn telah disebutkan merubah dengan

Halaman ke 8 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

cara menambah dan memperbesar modal yang disetor dalam kas perseroan. Untuk peningkatan Modal Saham tersebut di atas dilakukan penyetoran dengan melakukan konversi piutang afiliasi per 31 Desember 2013 sebesar Rp92.610.000.000,00 atau perubahaan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) menjadi setoran Modal Saham dengan nominal/ nilai perolehan yang sama;

• Piutang Afiliasi Pemohon Banding pada Neraca per 31-12-2013 = Rp92.610.000.000,00

• Hutang Afiliasi PT. Labersa Hutahaean pada Neraca per 31-12- 2013 = Rp92.610.000.000,00. Sedangkan setoran modal saham sebesar Rp196.970.000.000,00 dilakukan/disetorkan pada bulan Januari sd. Agustus 2014 sehingga jumlah modal saham yang sudah disetor adalah sebesar Rp92.610.000.000,00 + Rp196.970.000.000,00 = Rp289.580.000.000,00 d. bahwa rincian konversi Piutang Afiliasi menjadi setoran Modal Saham: Konversi Piutang Afiliasi Menjadi Setoran Modal

Tahun 2013

TanggalSetor Saham KeKeteranganJumlah (Rp.)
31-Dec-12Saldo awal Setoran saham37.310.000.000
5-Feb-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544670.000.000
14-Feb-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505443.000.000.000
6-Mar-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544540.000.000
20-Mar-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544550.000.000
22-Mar-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505446.500.000.000
4-Apr-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.300.000.000
17-Apr-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.600.000.000
6-May-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.500.000.000
17-May-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.100.000.000
5-Jun-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544400.000.000
17-Jun-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544700.000.000
19-Jun-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505446.500.000.000
17-Jul-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.000.000.000
18-Jul-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 108-000-42540831.000.000.000

Halaman ke 9 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

23-Jul-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544900.000.000
5-Aug-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505442.400.000.000
19-Aug-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 0505550544630.000.000
5-Sep-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.100.000.000
17-Sep-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505442.000.000.000
20-Sep-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505446.060.000.000
4-0ct-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.300.000.000
4-Nov-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505442.750.000.000
15-Nov-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505442.600.000.000
5-Dec-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505441.000.000.000
17-Dec-13Labersa Hutahaean,PTsetoran saham ke AC No. 05055505448.200.000.000
Jumlah per 31 Desember 201392.610.000.000

bahwa karena belum dibuat akte notarial untuk penambahan Modal Saham maka setoran uang saham tersebut nomenklaturnya ditampung pada perkiraan Piutang Afiliasi;

e. bahwa rincian tambahan setoran Modal Saham dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2014:

Setoran Modal Saham

Periode: Jan. sd. Agust. 2014

TanggalSetor Saham KeKeteranganJumlah (Rp.)
21-Jan-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham700.000.000
5-Feb-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham1.000.000.000
17-Feb-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham2.000.000.000
5-Mar-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham1.600.000.000
17-Mar-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham10.000.000.000
4-Apr-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham300.000.000
11-Apr-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham270.000.000
16-Apr-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham2.500.000.000
5-May-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham750.000.000
16-May-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham2,200.000.000
10-Jun-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham1.000.000.000
17-Jun-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham9.100.000.000
1-Jul-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham4.500.000.000

Halaman ke 10 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4-Jul-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham850.000.000
14-Jul-14Labersa Hutahaean.PTSetoran modal saham4.200.000.000
25-Jul-14Labersa Hutahaean.PTAGRO AC: 050555054430.000.000.000
4-Aug-14Labersa Hutahaean.PTAGRO AC: 050555054495.000.000.000
4-Aug-14Labersa Hutahaean.PTMandiri AC No : 108000425408310.000.000.000
4-Aug-14Labersa Hutahaean.PTNiaga AC: 751.01.00009.00715.000.000.000
11-Aug-14Labersa Hutahaean.PTAGRO AC: 05055505446.000.000.000
JUMLAH196.970.000.000

f. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k serta Pasal 6 ayat 1 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 kemudian Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal pada angka 3 (tiga) ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:

i. Konversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:

1) transaksi pelunasan utang, dan

2) transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas;

ii. Sepanjang konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika;

g. bahwa di Pengadilan Pajak pada persidangan Nomor Sengketa Pajak: 15-081012- 2010 telah diserahkan bukti untuk pemberian pinjaman oleh para pemegang saham didasarkan pada Surat Pernyataan yang ditanda tangani dibawah tangan di atas meterai;

Halaman ke 11 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

h. bahwa sesuai dengan Pasal 12 PP RI Nomor 94 Tahun 2010 huruf (1) pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh WP berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

1) bahwa pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

bahwa buktinya Pinjaman tersebut dari Pemohon Banding selaku Pemegang Saham sesuai yang tercatat pada Laporan Keungan Audit per 31 Desember 2013 PT. Labersa Hutahaean;

2) bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

bahwa buktinya telah disetor seluruhnya sesuai dengan bukti setoran dan juga dapat dilihat perubahan modal saham pada Pasal 3 huruf (B) dalam Akte Nomor 04 tanggal 3 Oktober 2014 dari Notaris H. Riyanto, SH. MKn.;

3) bahwa pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi;

bahwa buktinya dapat dilihat dari laporan keuangan Audit per 31 Desember 2013 dan per 31 Desember 2014;

4) bahwa perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya;

bahwa buktinya dapat dilihat dari laporan keuangan Audit per 31 Desember 2013 dan per 31 Desember 2014;

5) bahwa kesimpulan dari Pemohon Banding bahwa pemberian pinjaman dari Pemohon Banding selaku Pemegang Saham kepada PT. Labersa Hutahaean tidak dikenakan Bunga Pinjaman karena pemberiannya telah memenuhi Pasal 12 huruf (1) PP RI Nomor 94 Tahun 2010;

3. Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00 a) bahwa Hutang Pajak sebesar Rp47.788.223.532,00 sudah ada terdapat pada Laporan Audit Pemohon Banding dari KAP Drs. Katio &

Halaman ke 12 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Rekan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31-12- 2013 yaitu pada Catatan atas Laporan Keuangan pada angka 16;

b) bahwa menurut Pemohon Banding sumbernya timbulnya menjadi Hutang Pajak disebabkan dari Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011, tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas PPh Badan Tahun 2008 semula Rp87.914.968.955,00 (SKPKB Nomor 00016/206/08/218/10, tgl 1 Juli 2010) menjadi sebesar Rp31.858.815.688,00 dimana pada laporan tahun sebelumnya sudah ada tercatat masuk pada laporan keuangan per 31 Desember 2013, disamping itu perlu diberitahukan bahwa fokus pemeriksaan adalah untuk tahun pajak 2014 sehingga keliru kalau diperhitungkan untuk masa pajak 2014;

c) bahwa kemudian bahwa adanya nilai hutang pajak pada laporan keuangan per 31 Desember 2014 sebelumnya sudah ada pada laporan keuangan tahun 2013 dan sudah dilaksanakan pemeriksaannya oleh Fiskus dengan rincian sebagai berikut:

Perhitungan Hutang Pajak dari laporan keuangan tahun 2013 audited yang di ikuti tahun 2014 a SKPKB No. KEP-546/ WPJ,08/8D,U501/ 2011 tahun 2008 Rp. 31.858,815.688

" Banding syarat Dibayar 50 % (dibayar tgi.10 Juni 2011) Rp. 15.929.407.844 -/

# Sisa belum dibayar Rp. 15.929.407.844

= Sanksi 100 % bila banding KUP Pasal 27 ayat (5d) tidak dikabulkan Rp. 31.858.815.688 4/

' Jumlah Hutang Pajak sudah dibayar WP ke KPP (terlampir) Rp. 47.788.223.532

1 Dibayar menurut Pemeriksa Rp. 16,926.931.613 -/

« Sisa Rp. 306.861.291.919

» Denda PPN Ra. 38.570.597 44

1 jumlah koreksi oleh Pemeriksa Ro. 30.899.862.516

Sumber timbulnya Hutang Pajak SKPKB pada laporan keuangan per 31 Desember 2013 yang dicatat secara accrual

» SKPKB No. KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011 tahun 2008 Rp. 31.858.815.688

» Sanksi 100 % untuk banding KUP Pasa! 27 ayat (Sd) KUP Rp. 31.858.815.688 -/

* Sisa belum dibayar Rp. 63.717.631.376 s Banding syarat Dibayar 50 % (dibayar tgl.10 Juni 2011) Rp. 15.929.407.844 -/

# Sisa Hutang Pajak Rp. 47.788.223.532 bahwa bukti SKPKB. Putusan Pengadilan Pajak, Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkaman Agung dan SSP pembayaran pajak sudah diserahkan langsung kepada Terbanding;

Halaman ke 13 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

bahwa Pembayaran Hutang Pajak yang terdapat pada laporan keuangan Audit per 31 Desember 2013 yang bersumber dari Putusan PengadilanPajakNomor64219/PP/M.XB/15/2015yang mempertahankan SKPKB Nomor KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 masa pajak/ tahun 2008 telah dilakukan pembayarannya sebagai berikut:

Tanggal Dilapor KeTempat
NoTanggal Disetor/BayarJumlah
KPPPenyetoran
110 JUNI 201113 OKTOBER 201115.929.407.844,00Bank Mandiri
24 DESEMBER 201511 DESEMBER 201515.929.407.844,00Bank Mandiri
331 MEI 201628 JULI 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
430 JUNI 201628 JULI 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
528 JULI 201610 AGUSTUS 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
631 AGUSTUS 201631 AGUSTUS 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
830 SEPTEMBER 201610 OKTOBER 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
727 OKTOBER 201628 OKTOBER 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
928 NOVEMBER 201627 DESEMBER 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
1027 DESEMBER 201627 DESEMBER 20161.327.450.654,00Bank Mandiri
1127 JANAURI 201724 FEBRUARI 20171.327.450.654,00Bank Mandiri
1224 FEBRUARI 201724 FEBRUARI 20171.327.450.654,00Bank Mandiri
1329 MARET 201729 MARET 20171.327.450.654,00Bank Mandiri
1427 APRIL 201727 APRIL 20171.327.450.654,00Bank Mandiri

d) bahwa dengan demikian bahwa terjadinya Hutang Pajak didalam laporan keuangan sudah tercatat sebelumnya pada laporan keuangan audited per 31 Desember 2013 dan masih terbawa pada laporan keuangan tahun 2014 jadi dan bukan merupakan tambahan kekayaan pada tahun 2014 namun timbul karena terbitnya surat keputusan Dirjen Pajak SKPKB Nomor KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011, tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp31.858.815.688,00. Sebagai bukti Hutang Pajak dan tidak merupakan tambahan kekayaan yaitu adanya Putusan Mahkamah Agung RI REG. Nomor 1890/B/PK/PJK/2017, tanggal 6 November 2017 mengenai perkara Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 64219/PP/M.XB/15/2015 yang mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding. Kemudian perlu

Halaman ke 14 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

dijelaskan bahwa hutang pajak tersebut sudah ada termasuk pada laporan keuangan per 31 Desember 2013 dan masa pajak tersebut sudah diperiksa oleh KPP Madya Pekanbaru;

4. Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00 a) bahwa hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 dapat Pemohon Banding buktikan ekstensinya sebagai berikut:

Daftar Hutang Lain-lain Per 31 Desember 2014

VendorUraianBuktiJumlah
Hs. paneTBS di teluksono 257.824 kg45422.399.796
Hs. paneTBS 585.579 kg0078983.858.490
Pupuk urea 249.110 kg x Rp. 4.350 untuk kebun
PT. PGdalu-dalu248A1.191.991.350
Pupuk TSP 34.620 kg x Rp. 5,400 untuk kebun
PT. GCSwilayah 2 tapanuli2491,325.952,600
S. PaneTBS di teluksono013/B400.000.000
Hs. paneTBS di teluksono 458.964 kg018/B371.264.720
CV. EOSpareparts alat berat greader untuk dalu-dalu032/B55.992.970
Mechanical seal dia.32mm 2 pcs untuk PKS dalu-
CVTKMdalu034/B5.830.000
oil seal,bearing,trust bearing untuk presan line 1 &
Beringin Mtrline II PKS036/B111.188.000
CV. KPbahan untuk PKS dalu-dalu inv no 9544/KP/01/15037/B15.336.750
belting B.71 untuk kernel transfer line 1 & line H
SCSPKS dalu-dalu038/B10.304.000
RIAU BARUperalatan,bahan tehnik untuk dalu-dalu055/B117.384.300
PT. BTSPupuk borate 63,150 kg untuk kebun dalu-dalu636607.818.750
drive shaft long P15 wang yuen untuk PKS dalu-
PT. RPAdalu100/B52.074.000
CV SENTANAbahan kimia untuk PKS teluksono inv no 8974103/B62.844.375
MTCBspareparts alat berat untuk dalu-dalu105/B40.062.000
PT. RGpupuk bio kompos untuk laguboti inv no RG-1057109/B116.227.000
KARYA JAYAspareparts kendaraan untuk PKS dalu-dalu110/B216.415.500
PT.CAJ200.980 kg pupuk kiesrite untuk kebun dalu-dalu764799.900.400
PT. GCS117.800 kg pupuk MOP/KCL untuk teluksono1026635.531.000
RIAU BARUpita benang untuk PKS teluksono294/B112.529.450
CV. SIPtransformer step down out door untuk teluksono295/B104.236.000
Beringin Mtrspareparts PKS untuk PKS dalu-dalu296/B62.770.000
SUDIRMANbahan bangunan untuk kandir297/B112.133.000
solasi ban hitam,solasi, kaca las hitam,kaca las
RIAU BARU56.384.625
putih,red silicone390/B

Halaman ke 15 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

SAMSIADITBS di teluksono 222.245 kg404/B172.280.950
CV AKEspareparts PKS untuk PKS dalu-dalu486/B130.223.830
KARYA JAYAspareparts PKS untuk PKS teluksono537/B143.142.500
SDR BANban luar,ban dalam untuk kendaraan teluksono544/B112,384.250
CV SENTANAbahan kimia untuk PKS dalu-dalu inv no 5149605/B165.621.500
CV AKEspareparts PKS untuk PKS dalu-dalu631/B234.736.480
MHsewa Kubota298524.421.038
SEPsewa Kubota298612.210.519
RENsewa Kubota298712.210.519
JUMLAH8.997.660.662

bahwa detail Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 sudah diuraikan pada surat keberatan;

b) bahwa terjadi kesilafan untuk penyampaian General Ledger atas hutang lain-lain yang isinya pencairan investasi tanpa memeriksanya terlebih dulu;

5. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 276/WPJ.02/2011, tanggal 26 September 2011 dan Nomor KEP- 617/WPJ.02/2011, tanggal 9 Desember 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada Pemohon Banding yang berlaku sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016. Diberikan perlakuan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu untuk sarana dan fasilitas dilokasi kerja sebagai berikut: tempat tinggal termasuk perumahan bagi Pegawai dan keluarganya, pelayanan kesehatan, Pendidikan bagi pegawai dan keluarganya, peribadatan, pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya, olah raga bagi Pegawai dan keluarganya;

bahwa atas beban yang dibelanjakan untuk kepentingan perusahaan antara lain belanja mess perusahaan di lokasi operasional perusahaan, biaya telephone pulsa karyawan operasional dilapangan untuk memberikan laporan, alat tulis untuk administrasi kantor yang dibeli secara emergency di lokasi opersional dan BBM kendaraan dilapangan, makan/minum perjalanan dinas dan rapat di lokasi operasional.

Halaman ke 16 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.527.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa karena pembuktian telah lengkap dan sempurna yang diajukan Pemohon Banding atas data-data yang disampaikan tentang pokok sengketa pajak maka Pemohon Banding berdasarkan penilaian pembuktian selayaknya pokok sengketa seluruhnya harus dibatalkan;

3. bahwa Pendapat Pemohon Banding menolak dan tidak setuju serta membatalkan atas pernyataan dan temuan Pemeriksa atau Terbanding atas koreksi tersebut dibawah ini karena sudah diberikan bukti-bukti dan penjelasan oleh Pemohon Banding;

Koreksi Jenis Objek PPh Badan yang dibatalkanJumlah (Rp.)
Koreksi Positif Selisih Arus Uang / Piutang1.420.076.014
Koreksi Penghasilan Bunga Pinjaman12.904.594.984
Koreksi Tambahan Kekayaan Neto ( Hutang Pajak)30.899.862.516
Koreksi Tambahan Kekayaan Neto (Hutang Lain-lain)8.999.861.219
Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif1.296.137.466
Total55.520.532.186

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat bahwa terhadap yang diajukan Terbanding pada pokok sengketa sebesar Rp54.224.394.720,00 yang terdiri dari Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.010,00 dan Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp52.804.318.710,00 dinyatakan

Halaman ke 17 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

ditolak dan dihapuskan koreksinya dan menetapkan sebesar yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding serta mewajibkan Terbanding untuk menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti faktual dan konkret;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding PT. Hutahaean Nomor 129/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2019, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, yaitu tanggal 25 April 2019;

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

f. Jumlah yang telah disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah Rp4.082.769.070,00;

g. Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (oleh H.W. Hutahaean selaku Direktur Utama);

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, sepanjang surat banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 1 angka 6 dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Halaman ke 18 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

3. Eksepsi bahwa berdasarkan penelitian atas isi dari surat banding Pemohon Banding, Terbanding mengajukan eksepsi dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terkait Koreksi Peredaran Usaha berupa Pengujian Arus Uang/Piutang sebesar Rp1.420.076.014,00

1. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas arus uang/piutang menurut perhitungannya untuk membuktikan kebenaran atas dalil Pemohon Banding tersebut yang menjadi sengketa;

2. bahwa Pemohon Banding juga tidak melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatannya dalam permohonan banding atas sengketa arus uang/piutang yang menjadi sengketa;

3. bahwa Pemohon Banding memberikan dalil bahwa “...piutang penjualan tapioka sebesar Rp1.420.076.014 adalah disebabkan sistem penjualan konsinyasi dimana barang (tapioka) dikirim dan masih dalam penitipan tepung tapioka kepada vendor untuk dijual dan seberapa yang laku dijual itulah yang dilakukan pembayarannya kepada PT. Hutahaean, diantaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal (antara lain barang rusak/busuk karena terlalu lama tidak terjual) maupun eksternal dari sisi bisnis debitur (sipembeli pedagang bakso tidak membayar) bahkan ada vendor tidak ditemukan lagi (melarikan diri)...” Sebaliknya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada kaitannya dengan piutang yang tidak bisa ditagih, karena Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan arus uang kas yang sudah masuk tidak ada hubungannya dengan piutang yang tidak dapat ditagih;

Halaman ke 19 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4. bahwaPemohonBandingtidakmenjelaskan keterkaitan/hubungan antara Pengujian Arus Uang/Piutang dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, karena kedua hal tersebut merupakan dua sisi yang berbeda;

5. bahwa dasar hukum yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak jelas karena Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pasal dan isi Pasal yang dikemukakan Pemohon Banding tidak mendukung koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2) Terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa:

1. Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 a) bahwa Pemohon Banding keliru dalam menyebutkan dasar hukum atas positanya, karena tidak ditemukan Pasal 12 huruf (1) dalam PP Nomor 94 tahun 2010;

b) bahwa dasar fakta dalam posita Pemohon Banding yang menyatakan modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, tidak didukung dengan data laporan keuangan sehingga alasan Pemohon Banding menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel);

2. Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp30.899.862.516,00 a) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa posita Pemohon Banding kabur atau tidak jelas (obscuur libel) mengenai objek yang dijadikan alasan banding Pemohon Banding yaitu SKPKB Nomor KEP- 546/WPJ.02/BD.0601/2011;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang mendukung posita dan objek yang dijadikan dasar banding tidak jelas;

Halaman ke 20 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

3. Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp8.999.861.219,00 a) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa tidak jelas mengenai objek yang dijadikan alasan permohonan banding, Pemohon Banding menyatakan hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 tetapi tidak dapat membuktikan eksistensinya;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang mendukung posita, objek dan dokumen pendukung yang diajukan banding tidak jelas (obscuur libel);

3) Terkait Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00

1. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2. bahwa yang menjadi koreksi adalah hal-hal yang di luar dari dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa dalam permohonan bandingnya Pemohon Banding menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya atas koreksi tersebut tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding kabur/ tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang sesuai dengan koreksi dan Pemohon Banding tidak konsisten karena telah menyatakan "Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding’’ tetapi diajukan Banding;

b. bahwa Permohonan Pemohon Banding untuk ketiga koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik dan niat mengaburkan fakta (Doli Praesentis), dengan penjelasan sebagai berikut:

Halaman ke 21 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Peredaran Usaha Pengujian arus uang/piutang yang menjadi pokok sengketa sebesar Rp1.420.076.014,00 dengan tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dari perhitungan arus uang/piutang dan tidak menyampaikan bukti tulisan, berupa dokumen atau tulisan lain untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat Banding;

2) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00, dengan menyampaikan bahwa modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 sebesar Rp573.601.000.000,00 dan terjadi kekhilafan pencatatan oleh kasir, padahal berdasarkan neraca pada laporan keuangan dan catatan Nomor 22 pada laporan keuangan PT. Labersa Tahun 2014 diketahui modal yang telah disetor dan ditempatkan penuh hanya sebesar Rp555.840.305.000,00, sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp17.760.695.000,00;

3) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp30.899.862.516,00, dengan memperhitungkan atau mengakui sanksi administrasi berupa denda 100% apabila permohonan banding ditolak, sementara keputusan banding dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2015. Dengan demikian seharusnya belum dapat diakui sebagai hutang pajak;

4) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp8.999.861.219,00 karena:

a) Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi atas hutang lain-lain tersebut;

b) Berdasarkan penelitian pada general ledger atas hutang lain- lain tersebut merupakan pencairan investasi;

Halaman ke 22 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c) bahwa daftar hutang lain-lain yang diuraikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya berbeda dengan uraian daftar hutang lain- lain dalam permohonan banding;

5) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 dimana Pemohon Banding memperhitungkan biaya- biaya tersebut sebagai biaya yang dapat diperhitungkan dengan dasar hukum KEP-276/WPJ.02/2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada Pemohon Banding, sementara koreksi yang dilakukan oleh Termohon Banding tidak termasuk biaya yang diperkenankan dalam KEP-276/WPJ.02/2011;

c. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

4. bahwa sehingga berdasarkan uraian tersebut di atas, maka permohonan Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima, namun demikian apabila Majelis berpendapat lain dan sepanjang Surat Keputusan yang diajukan banding merupakan objek yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 1 angka 6 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, dan berikut Terbanding sampaikan materi atas pokok perkara;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil

Halaman ke 23 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pemeriksaan Nomor LAP-047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018;

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 080/HTH/lII/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diterima KPP Madya Pekanbaru tanggal 23 April 2018 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 yang pada intinya menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

III. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Jumlah Rupiah Menurut
No.UraianKeputusan
Pemohon BandingKeberatanPokok Sengketa
1Peredaran Usaha736.270.091.768737.690.167.7821.420.076.014
2Penghasilan dari Luar Usaha10.961.933.84663.766.252.56552.804.318.719
3Penyesuaian Fiskal Positf2.524.792.0943.820.929.5601.296.137.466
Jumlah749.756.817.708805.277.349.90755.520.532.199

Rincian Pokok Sengketa:

Jumlah Rupiah Menurut
NoSengketa PerpajakanPemohon
TerbandingPokok Sengketa
Banding
1Koreksi positif atas peredaranRp -Rp 1.420.076.014Rp 1.420.076.014

Halaman ke 24 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

usaha (pengujian arus
uang/piutang)
2Koreksi Bunga PinjamanRp -Rp 12.904.594.984Rp 12.904.594.984
3Koreksi Tambahan KekayaanRp -
Netto (Hutang Pajak)Rp 30.899.862.516Rp 30.899.862.516
4Koreksi Tambahan KekayaanRp -
Netto (Hutang Lain-lain)Rp 8.999.861.219Rp 8.999.861.219
5Koreksi Fiskal PositifRp -Rp 1.296.137.466Rp 1.296.137.466
Rp 55.520.532.199Rp 55.520.532.199

A. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014,00

1. Resume Petitum Dan Posita

Petitum:

i. Membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha arus uang atau piutang sebesar Rp1.420.076.014,00;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor 00003/206/14/218/18 Tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Posita:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014,00 karena:

a. Terdapat selisih perhitungan pengujian arus uang dan piutang antara Terbanding dengan Pemohon Banding;

b. Selisih tersebut merupakan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

2. bahwa Pemohon Banding mengemukakan dasar hukum sebagai berikut:

Pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-Undang PPh dijelaskan:

Halaman ke 25 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

"Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak (red. Kreditur) telah mengakuinya sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial dan telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, misalnya melakukan somasi secara patut kepada Debitur, mengadakan pertemuan untuk melakukan penyelesaian utang piutang dengan Debitur, dan upaya maksimal lainnya.”

Persesuaian Antara Petitum dan Posita:

1. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas arus uang/piutang menurut perhitungannya untuk membuktikan kebenaran atas dalil Pemohon Banding tersebut yang menjadi sengketa;

b) bahwa Pemohon Banding juga tidak melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatannya dalam permohonan banding atas sengketa arus uang/piutang yang menjadi sengketa;

c) bahwaPemohonBandingtidakmenjelaskan keterkaitan/hubungan antara Pengujian Arus Uang/Piutang dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, karena kedua hal tersebut merupakan dua sisi yang berbeda;

d) bahwa dasar hukum yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak jelas karena Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pasal dan isi Pasal yang dikemukakan Pemohon Banding tidak mendukung koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan Pemohon Banding dengan sengaja:

a. bahwa selain tidak menyampaikan bukti tulisan (dokumen) untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat Banding,

Halaman ke 26 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian bukti/keterangan yang diminta secara patut dan sah oleh Terbanding dalam proses keberatan; serta b. bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Peredaran Usaha arus uang/piutang yang menjadi pokok sengketa, yaitu:

1) tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dari perhitungan arus uang/piutang dan tidak menyampaikan bukti tulisan, berupa dokumen atau tulisan lain untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat Banding;

2) menyampaikan dasar hukum yang berbeda, yaitu saat keberatan dan di dalam surat permohonan Banding dengan itikad tidak baik karena Pemohoan Banding mengetahui bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

3. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Tanggapan Atas Permohonan Banding bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 11

Halaman ke 27 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang

Halaman ke 28 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

Halaman ke 29 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi On-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)

Halaman ke 30 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempai kedudukan Wajib Pajak badan

Pasal 29 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

Halaman ke 31 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

Halaman ke 32 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

Halaman ke 33 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

e. kerugian selisih kurs mata uang asing

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya

Halaman ke 34 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Halaman ke 35 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya...

...Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan... Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

Halaman ke 36 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 1 angka 7

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan berisis koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 11 ayat (1)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Halaman ke 37 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK .010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto

Pasal 3 ayat (1)

Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2) terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Halaman ke 38 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Halaman ke 39 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pembukuan, catatan, data dan informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaantetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksa.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan

Halaman ke 40 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 1 huruf a dan f

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan

pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku,

Halaman ke 41 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 39

1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 1

Halaman ke 42 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Halaman ke 43 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa - sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgementj Pemeriksa Pajak.

8) Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Teknik Pemeriksaan

E. Pengertian

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan

Halaman ke 44 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

3. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

4. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos- pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

F. Materi

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

Halaman ke 45 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan: 4) Satuan dan/atau Volume;

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.

b. Uraian Atas Objek Permohonan Banding

1. Fakta, Data dan Informasi

1) bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PRIN-00105/WPJ.02/KP. 1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 Juli 2017 atas masa dan tahun pajak 0114-1214 dengan kode dan kriteria pemeriksaan (1422) Semua jenis pajak (All Taxes), Pemeriksaan Khusus Analisis Risiko secara komputerisasi, Pemeriksaan Lapangan, WP di KPP Madya, Badan. Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan pada LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, dan dilakukan koreksi Peredaran Usaha arus uang/piutang sebesar Rp1.420.076.014,- karena berdasarkan pengujian arus uang dan piutang atas peredaran usaha Pemohon Banding diperoleh selisih;

2) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut KPP Madya Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

3) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Masa/Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding mengajukankeberatandengansuratNomor 080/HTH/lII/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang diterima

Halaman ke 46 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

KPP Madya Pekanbaru dengan LPAD Nomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

4) bahwa Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 080/HTH/lII/2018 tanggal 26 Maret 2018 diajukan dengan tidak melampirkan dokumen pendukung alasan Pemohon Banding, hanya melampirkan SKPKB Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

5) bahwa untuk dapat melakukan penelitian terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjamanbuku, catatan,datadaninformasiNomorS- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018 dengan rincian sebagai berikut:

a. Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir;

b. Profil Wajib Pajak yang meliputi gambaran usaha, skema proses bisnis dan mekanisme penjualan produk yang dihasilkan;

c. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 beserta Bukti Pelaporan dan lampirannya;

d. SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2014 beserta lampirannya;

e. Laporan Keuangan Tahun Pajak 2014 dan/atau Laporan Keuangan Audited Tahun 2014 (jika diaudit oleh Kantor Akuntan Publik);

f. Softcopy Buku Besar (General & Subsidiary Ledger) Tahun 2014;

g. Mapping GL (sesuai Nomor & Nama Akun) ke Laporan Audit;

h. Rekening Koran Bank terkait transaksi yang disengketakan dalam surat keberatan;

Halaman ke 47 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

i. Softcopy seluruh aktiva tetap & perhitungan penyusutannya Tahun 2014;

j. Dokumen Penjualan berupa Faktur Pajak, Invoice, Bukti Penerimaan Tahun 2014;

k. Dokumen Pembelian berupa Faktur Pajak, Bukti Pembayaran Tahun 2014;

l. Buku Penjualan, Produksi, dan Pembelian Tahun 2014;

m. Dokumen penjualan dan pembelian lokal Tahun 2014;

n. Bukti-bukti pemotongan pajak Tahun 2014;

o. Bukti Kas dan Bank Tahun 2014;

p. Dokumen-dokumen yang dipinjamkan pada saat proses pemeriksaan;

q. Bukti peminjaman dokumen dari Wajib Pajak kepada Pemeriksa selama proses pemeriksaan; dan r. Dokumen pendukung lainnya (buku, catatan dan informasi) dalam bentuk hardcopy dan softcopy terkait sengketayangdiajukankeberatanyang diserahkan/dipinjamkan dalam proses pemeriksaan.

6) bahwa Pemohon Banding sampai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam surat peminjaman buku,catatan,data dan informasi yang pertama tersebut, hanya memenuhi sebagian permintaan tersebut pada tanggal 22 Juni 2018 dengan data/dokumen yang diserahkan berupa:

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;

b. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Perubahan Terakhir;

c. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2014 & Bukti Lapor d. Fotokopi SPT PPN (Januari-Desember) 2014;

e. Fotokopi Faktur Pajak Masukan & Keluaran;

f. Fotokopi Laporan Keuangan audit;

g. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5277000456;

Halaman ke 48 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

h. Fotokopi Rekening Koran Bank Niaga 1510100053008;

i. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 050555040;

j. Fotokopi Rekening Koran Bank Riau 1010802047;

k. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555048;

l. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555145;

m. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5275005155;

n. FotokopiRekeningKoranBankMandiri 1080000665555;

o. FotokopiRekeningKoranBankMandiri 1080005737573;

p. FotokopiRekeningKoranBankMandiri 1080080000442;

q. FotokopiRekeningKoranBankMandiri 1070050000555;

r. FotokopiRekeningKoranBankMandiri 1070000053555;

s. Fotokopi PPh Pasal 4 ayat (2);

t. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pekanbaru;

u. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pintu Bosi/Tapanuli;

v. Fotokopi PPh Pasal 22;

w. Fotokopi PPh Pasal 23;

x. Fotokopi PPh Pasal 25;

y. Buku kas (Pekanbaru) - odner besar biru;

z. Buku kas keluar (Pekanbaru) - 103 odner kecil hitam; aa. Bukti Bank Keluar (Pekanbaru);

bb. Bukti Bank Masuk (Pekanbaru);

cc. Chart of Account;

dd. Buku Besar/GL;

ee. Laporan Gudang Dalu-dalu & Teluk Sono;

ff. Laporan Produksi Dalu-Dalu;

gg. Laporan Produksi Teluk Sono;

Halaman ke 49 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

bahwa adapun buku,catatan,data dan informasi yang belum diserahkan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Profil Wajib Pajak yang meliputi gambaran usaha, skema proses bisnis dan mekanisme penjualan produk yang dihasilkan;

b. Dokumen penjualan berupa invoice tahun 2014;

c. Buku Pembelian tahun 2014;

d. Dokumen pendukung lainnya (buku, catatan dan informasi) dalam bentuk hardcopy dan softcopy terkait sengketayangdiajukankeberatanyang diserahkan/dipinjamkan dalam proses pemeriksaan.

7) nahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-71/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 26 Februari 2019, serta meminta Pemohon Banding untuk memberikan hardcopy dan/atau softcopy dokumen, buku, catatan, data dan informasi sebagaimana tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi S-1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018;

8) bahwa Pemohon Banding hadir untuk melakukan pembahasan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-56/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 28 Februari 2019;

9) bahwa Terbanding juga juga telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua kepada Pemohon Banding dengan surat Nomor S- 1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 02 Juli 2018 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 50 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Profil Wajib Pajak yang meliputi gambaran usaha, skema proses bisnis dan mekanisme penjualan produk yang dihasilkan;

b. Dokumen penjualan berupa invoice tahun 2014;

c. Buku Pembelian tahun 2014;

d. Dokumen pendukung lainnya (buku, catatan dan informasi) dalam bentuk hardcopy dan softcopy terkait sengketayangdiajukankeberatanyang diserahkan/dipinjamkan dalam proses pemeriksaan.

10) bahwa Pemohon Banding sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan,datadaninformasikeduaNomor S-1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 02 Juli 2018 memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi kedua tersebut dengan memberikan pada tanggal 13 Juli 2018 dengan data/dokumen yang diserahkan sebagai berikut:

a. Profil Wajib Pajak;

b. Bukti Kas Kleuar (P.Bosi);

c. Buku Pembelian (logistic) Januari - Desember;

d. Fotokopi rekap dan bukti transfer setoran modal ke PT. Labersa.

11) bahwa dengan demikian, penelitian keberatan dilakukan berdasarkan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang tersedia, yaitu dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang diserahkan Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam angka 4) s.d 10) sebagai bukti yang mendasari dan mendukung dalil keberatan Pemohon Banding, dokumen, data, informasi dan/atau keterangan pemeriksaan, serta dokumen, data, informasi dan/atau keterangan pada sistem informasi perpajakan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Halaman ke 51 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

12) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap data dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, diperoleh hasil bahwa:

a. bahwa berdasarkan pengujian arus uang/piutang yang dilakukan,terdapatselisihsebesar Rp1.420.076.014,00. Atas selisih tersebut merupakan peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

b. bahwa Terbanding melakukan pengujian atas transaksi mana yang merupakan pelunasan piutang usaha terlebih dahulu, setelah diperoleh transaksi yang merupakan pelunasan piutang usaha, Terbanding memasukkan angka tersebut dalam pengujian arus uang/piutang dan diperoleh selisih sebesar Rp1.420.076.014,00;

KERTAS KERJA PEWPA MS BAN H

\Name WE PT hutaheean “

' Peredarar. Usaha bertasaran Pengajlah Anis Liarg!Piateng SAPP O1452.098.3-218.099

Po oo Jins papar darvari » Dasamber 2014 01

Surber Penguin:

" + SPT Tabanan PPh badan dan SPT Masa PPh

, > aperan Ludiln: Independeh KAP Cis kale & Kekar Latur 2014

. + Buku BasarSeneral eager

. + Pasaning Koran

Penghilangan Penghasilan Bruto :

A. Penenmaan * Operasi fate)

2 Tunai .

a Penerimaan uang als dan baa. : + Ap IG, SST A7 01g b Penerimaan ron ponghesiar

Oh Pengakuan oepouho Fi - Rp -

2) Panzalres orjaman : ~ Rr .

Ah Mutasi antarrekenng sendin > Rp (2,300 (BD 351 227}

4) Pombadalan transaksi pembellanretur perm efian ! - Bp -

5) Panggatlat baya palak ngsukannya talah dkredikar - Ro -

Eh Pecsnmeas penghaaian lalnnya - Ro (10,066 446,143)

7] Panama non penghasilan leanyga : "Rp Vibe B26 SSC 6ES

Juma) Panenmaas Tonal : Rp 795,964, 395,393

2 Non Turimi:

E. Puki powng: + Rp -

b. Gas pungut: + Rp .

6. Pelunasan piutang offer: dengan uBng ats akun iannya | + Rp :

Jumlah Penerima 1 Nan Tunal : Rp .

B. Axrual:

1 Pubag usaha :

8. Selde romi pirang veaha: "Hp -

b. Salto acai pictang usang: + 2p 2234 G30 37t

. duran 7 Rp 2.536,080,377

! 5 Uang muka pelannganfpendapatan dittnma di muka :

&. Sakic awal uang muks potangganipang, dizema d' muka: + Bp -

: b. Sako ah uang muka pelangganpend. dierma dimuka: - Rp -

Jumlah: Rp .

. 5 Pendapaler dianggubkar :

: 8. Sako pendapatan ditargguhkan awal : + Ap -

: b. Soko pendasstan drangguhkan skit : - Rp :

Juna: HP an nasal

Jumlah Akrual: Rp 2 534,DEL3TT

Cc. Senghasilan Grin Induag FRR Rp FTS.898 476 680

0. © FN Dipungad Sendin.

Halaman ke 52 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

PPN dipungut sendin dan SPT Masa PPN WP

2. Jumlah penyerahar seluruhnya: + Ro TIS IIS L7G 214

ct. Penyerahar ekspor: - £2 - tc Fanyershar kepasa Pomungu: : “FD -

9. Penyershar yang PPN-nya tdak dwungut : ~ Ro (272.539.375, 964}

& Penyaranar yang dibebaskan dari penganaa- PPN : - Bp 1,154,457 ,250)

f Senyerahar non BKP/IKE: "Rs -

vumiah: Rp 362,083,108,977

2 DPP PPN dmungu! sendin Ikdak bersumzer pada kas/oank :

8 Pemekeen sencn - Rp , b. Pemberian Cume-Cuma : “Rp :

C. Penyerahan antar cabang telah dfekt. ran : - Rp :

G. Penggantan Daye pajak masukannya lelah dkreddkan, : - Rp -

& PPN piutang awa! yang dFakturkan tahun in! : - Rp -

PPN piutang akhir yang dtakturkan tanun berikutnya : + 20 .

Jumtah: Rp 362023 108,977 dikurang PPN yang ade dalam ursuc ‘so di alas (10% x lurah) : Rp (36.208 210,898)

E. Penghastan Bross Manurut Pemeriksa : Rp 737,6B0,167,782

F. Penghastan Bur Menurut WP:

1 Peredaran usaha : + Rp 736,270,091, 768

dumtah Penghasi.an Brulo: Rp (736,270,097 ,768)

G. Selisin: Re 1,420,076 014

Penjelasari Selisih :

1 Fereda‘en usaha yang belum dkaporkan Pn 4 420,078,014

Penjelasan

No. Uraian ____Daear Hukum

1 [Bercasa xan pergujan 2rSetul peredaran Lsaha menurul pemarisa acaia” sebesar Rp 137 €90.167.782- (Pasati2 ayat 3 UU KUP dan Pasa. 4 ayat 1 UL PPh c. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan Banding atas koreksi omset (peredaran usaha) atas jenis pajak PPN Masa Pajak Juli 2014, November 2014, dan Desember 2014 yang dahulu diajukan proses keberatan bersamaan dengan koreksi SKPKB PPh Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018, yang mana:

i. Koreksi peredaran usaha tersebut berkaitan dengan koreksi peredaran arus uang/piutang yang disengketakan Pemohon Banding;

ii. Keputusan Keberatan tersebut menyatakan Menolak

Permohonan keberatan Pemohon Banding dan Mempertahankan SKPKB yang telah diterbitkan;

iii. Pemohon Banding secara nyata menyetujui hasil

Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak Juli 2014, November 2014 dan Desember 2014 yang telah ditetapkan oleh Terbanding, yang seharusnya menyetujui Koreksi Perdaran Usaha arus uang/

Halaman ke 53 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

piutang sebesar Rp1.420.076.014,00 karena koreksi keduanya berhubungan dan sejalan;

bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa:

i. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa penghitunganPeredaranUsahamenurut penghitungan pengujian arus uang dan piutang Pemohon Banding telah sesuai dengan Peredaran Usaha yang dilaporkan Pemohon Banding di dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014;

ii. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penghitungan Peredaran Usaha menurut penghitungan pengujian arus uang dan piutang Terbanding;

iii. PemohonBandingtidakkonsistenatas permohonannya, karena disatu sisi menyetujui hasil koreksi Terbanding tetapi disisi lain mengajukan Banding atas koreksi yang berkaitan atas koreksi yang telah disetujui.

13) bahwa berdasarkan Data pada Sistem Administrasi Perpajakan DJP diketahui bahwa:

a. Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 pada tanggal 28 April 2015, dengannilaipelaporanKurangBayar Rp5.453.594.556,00;

b. Berdasarkan data 1771 Lampiran -I SIDJP diketahui bahwa pada tahun 2014 Pemohon Banding membukukanperedaranusahasebesar Rp736.270.091.768,00 dan laba komersial sebesar Rp176.322.196.863,00;

2. Kesimpulan Terbanding berdasarkan Data, Fakta, Informasi dengan Dasar Hukum

Halaman ke 54 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

bahwa berdasarkan penelitian terhadap fakta yang diperoleh berdasarkan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa pengujian arus uang/ piutang dilakukan nyata-nyata atas arus uang kas masuk, dan terdapat selisih sebesar Rp1.420.076.014,00;

(2) bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penghitungan Peredaran Usaha menurut penghitungan pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan oleh Terbanding;

b. Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas arus uang/piutangmenurutperhitungannyauntuk membuktikan kebenaran atas dalil Pemohon Banding tersebut yang menjadi sengketa;

c. Pemohon Banding secara nyata menyetujui hasil Keputusan Keberatan PPN Masa Pajak Juli 2014, November 2014 dan Desember 2014 yang telah ditetapkan oleh Terbanding, yang seharusnya menyetujui Koreksi Perdaran Usaha arus uang/ piutang sebesar Rp1.420.076.014,00karenakoreksikeduanya berhubungan dan sejalan;

d. Pemohon Banding tidak konsisten atas permohonannya, karena disatu sisi menyetujui hasil koreksi Terbanding tetapi disisi lain mengajukan Banding atas koreksi yang berkaitan atas koreksi yang telah disetujui Pemohon Banding;

Halaman ke 55 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

(3) bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014,00;

3. Tanggapan Terbanding Atas Posita Pemohon Banding bahwa terkait dengan alasan permohonan banding Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa terkait “...piutang penjualan tapioka sebesar Rp1.420.076.014 adalah disebabkan sistem penjualan konsinyasi dimana barang (tapioka) dikirim dan masih dalam penitipan tepung tapioka kepada vendor untuk dijual dan seberapa yang laku dijual itulah yang dilakukan pembayarannya kepada PT. Hutahaean, diantaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal (antara lain barang rusak/busuk karena terlalu lama tidak terjual) maupun eksternal dari sisi bisnis debitur (sipembeli pedagang bakso tidak membayar) bahkan ada vendor tidak ditemukan lagi (melarikan diri)...”.

bahwa Terbanding berpendapat:

1) bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada kaitannya dengan piutang yang tidak bisa ditagih, karena Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan arus uang kas yang sudah masuk tidak ada hubungannya dengan piutang yang tidak dapat ditagih;

2) bahwaPemohonBandingtidakmenjelaskan keterkaitan/hubungan antara Pengujian Arus Uang/Piutang dengan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, karena kedua hal tersebut merupakan dua sisi yang berbeda;

3) bahwa dasar hukum yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak jelas karena Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan

Halaman ke 56 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pasal dan isi Pasal yang dikemukakan Pemohon Banding tidak mendukung koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

4) bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan ketidakbenaran penghitungan Peredaran Usaha menurut penghitungan pengujian arus uang dan piutang yang telah dilakukan oleh Terbanding;

5) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

B. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga Pinjaman sebesar

Rp12.904.594.984,00

1. Resume Petitum dan Posita

Petitum:

i. Membatalkan koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor 00003/206/14/218/18 Tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Posita:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 karena:

a. bahwa sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011, modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh ke perusahaan sebesar Rp573.601.000.000,00;

b. bahwa berdasarkan Laporan audit dari KAP Drs. Katio & Rekan tahun yang berakhir 31 Desember 2014 pada catatan laporan

Halaman ke 57 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

keuangan Nomor 24, bahwa kekurangan setor Modal Saham sebesar Rp17.760.695.000,00 adalah adanya ketidakbenaran akibat dari kesilafan pencatatan oleh Kasir sehingga Auditor dalam mengaudit Laporan Keuangan menggunakan data tersebut;

c. bahwa berdasarkan laporan keuangan per31 Desember 2013 diketahui piutang afiliasi sebesar Rp92.610.000.000,00 dan setoran tambahan modal saham selama tahun 2014 sebesar Rp196.970.000.000,00 jadi jumlah setoran modal saham sebesar Rp289.580.000.000,00;

d. bahwa belum dibuat akte notarial untuk penambahan Modal Saham, maka setoran uang saham tersebut nomenklaturnya ditampung pada perkiraan Piutang Afiliasi;

2. bahwa terkait dengan dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding, disimpulkan bahwa:

a. bahwa Pemohon Banding keliru dalam menyebutkan dasar hukum atas positanya, karena tidak ditemukan Pasal 12 huruf (1) dalam PP Nomor 94 tahun 2010;

b. bahwa Pemohon Banding mengunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k, yang intinya tentang yang menjadi objek pajak, termasuk:

huruf f:

bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang huruf k:

keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kesimpulan: dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding secara nyata mengakui bahwa bunga merupakan salah satu objek pajak;

Halaman ke 58 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. bahwa Pemohon Banding menggunakan dasar hukum Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf h, yang intinya tentang biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: huruf a:

biaya secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha.

huruf h:

syarat-syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Kesimpulan: koreksi yang dilakukan oleh Termohon Banding tidak berkaitan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a.

d. bahwa sesuai Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Konversi Utang menjadi Penyertaan Modal pada angka 3 (tiga) ditegaskan bahwa:

i. Konversi utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap) pada dasarnya merupakan peleburan dari dua transaksi yang dilakukan secara bersamaan, yaitu:

1) Transaksi pelunasan utang, dan

2) Transaksi penyertaan modal, sehingga meniadakan transaksi kas.

ii. Sepanjang konversi utang menjadi modal (debt to equity swap) dilakukan dengan nilai yang sama antara pelunasan utang dan penyertaan modal, yakni sebesar nilai buku utang terakhir, maka tidak ada konsekuensi perpajakan seketika.

Persesuaian Antara Petitum dan Posita

1. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonannya menyatakan bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, tidak didukung dengan data laporan keuangan sehingga alasan Pemohon Banding menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel);

Halaman ke 59 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

b) bahwa Pemohon Banding menyatakan laporan audit dari Drs. Katio & Rekan atas Laporan Keuangan tahun berakhir 31 Desember 2014 telah terjadi ketidakbenaran akibat dari kesilafan pencatatan oleh Kasir yang mencatat kekurangan setor Modal Saham sebesar. Rp17.760.695.000,00. bahwa berdasarkan fakta tersebut Pemohon Banding meragukan kebenaran dan kredibelitas hasil dari Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Drs. Katio & Rekan, dengan demikian dalil Pemohon Banding tidak jelas atau kabur (obscuur libel);

c) bahwa Pemohon Banding menyatakan belum dibuat akte notarial untuk penambahan Modal Saham maka setoran uang saham tersebut nomenklaturnya ditampung pada perkiraan Piutang Afiliasi, tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan peraturan mana yang mengatur diperbolehkannya hal tersebut dilakukan. Dengan demikian dalil Pemohon Banding kabur atau tidak jelas (obscuur libel);

2. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan Pemohon Banding dengan sengaja:

a. bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga PinjamansebesarRp12.904.594.984,00,dengan menyampaikan bahwa modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 sebesar Rp573.601.000.000,00 dan terjadi kekhilafan pencatatan oleh kasir, padahal berdasarkan neraca pada laporan keuangan dan catatan Nomor 22 pada laporan keuangan PT. Labersa Tahun 2014 diketahui modal yang telah disetordanditempatkanpenuhhanyasebesar Rp555.840.305.000,00, sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp17.760.695.000,00;

Halaman ke 60 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

b. bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya, dengan tidak menyampaikan data atau bukti rincian penghitungan pemenuhanmodalsahamyangtelahdisetor Rp573.601.000.000,00 sesuai dengan akta Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 dari Notaris Eriyuf Branded, SH;

c. bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan menggunakan berbagai macam dasar hukum yang tidak berkaitan dengan dasar koreksi Termohon Banding dan menggunakan dasar hukum yang nyata-nyata tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

3. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Tanggapan Atas Permohonan Banding bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka

Halaman ke 61 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh

Halaman ke 62 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib

Halaman ke 63 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi On-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

Halaman ke 64 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi;

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

e. kerugian selisih kurs mata uang asing

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu

Halaman ke 65 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a

Halaman ke 66 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran- pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan

kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya...

...Pengeluaran-pengeluaran sehubungan dengan pekerjaan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam bentuk uang. Pengeluaran yang dilakukan dalam bentuk natura atau kenikmatan, misalnya fasilitas menempati rumah dengan cuma-cuma, tidak boleh dibebankan sebagai biaya, dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Namun, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan... Pasal 14 ayat (5)

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan peredaran brutonya dihitung dengan cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 18 ayat (3)

Halaman ke 67 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

Pasal 12 ayat (1)

Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

Halaman ke 68 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2)

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 1 angka 7

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan berisis koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 11 ayat (1)

Halaman ke 69 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

Halaman ke 70 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pembukuan, catatan, data dan informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksa.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan,

Halaman ke 71 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 8 huruf a

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data

Halaman ke 72 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

Pasal 12 ayat 1 huruf a dan f

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Halaman ke 73 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 39

1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 1

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar

Halaman ke 74 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 9

Metode Pemeriksaan adalah Teknik Pemeriksaan dan Prosedur Pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

Pasal 1 angka 10

Teknik Pemeriksaan adalah cara-cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian yang dikembangkan oleh Pemeriksa Pajak untuk meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen.

Halaman ke 75 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

8) Surat Edaran Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan Teknik Pemeriksaan

E. Pengertian

1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan

Halaman ke 76 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Metode Pemeriksaan adalah teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan yang dilakukan terhadap buku, catatan, dan dokumen serta data, informasi, dan keterangan lain.

3. Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa.

4. Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos- pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu.

F. Materi

2. Metode Pemeriksaan

a. Metode Pemeriksaan terdiri atas Metode Langsung dan Metode Tidak Langsung

b. Metode Tidak langsung digunakan dalam hal Metode Langsung tidak dapat diterapkan.

c. Dalam hal Pemeriksa Pajak hanya menggunakan Metoda Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan.

d. Metode Tidak Langsung dapat digunakan untuk mendukung penggunaan Metode Langsung atau untuk melakukan identifikasi masalah.

e. Metode Tidak Langsung yang digunakan oleh Pemeriksa Pajak terdiri atas pendekatan: 4) Satuan dan/atau Volume;

Halaman ke 77 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

f. Pemeriksa Pajak dapat menggunakan satu atau lebih pendekatan Metode Tidak Langsung dalam melakukan pemeriksaan.

b. Uraian Atas Objek Permohonan Banding

1. Fakta, Data dan Informasi

1) bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PRIN-00105/WPJ.02/KP. 1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 Juli 2017 atas masa dan tahun pajak 0114 - 1214. Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, dan dilakukan koreksi Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 serta diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

2) bahwa berdasarkan koreksi Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 dapat diuraikan sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding pada tahun 2014 memiliki piutang afiliasi tanpa bunga ke PT. Labersa Hutahaean dengan saldo awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp92.610.000.000,00 dan saldo akhir per 2 Oktober 2014 Rp289.580.000.000,00 (sebelum dilakukannya perubahan hutang menjadi modal oleh PT Labersa Hutahaean di tanggal 3 Oktober 2014);

b. bahwa berdasarkan laporan keuangan PT Labersa Hutahaean, di ketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham PT Labersa Hutahaean belum menyetor seluruh saham yang seharusnya disetor Pemohon Banding;

Halaman ke 78 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. bahwa hal ini berakibat tidak dipenuhi nya ketentuan pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010, sehingga atas piutang afiliasi tanpa bunga tersebut menjadi terutang bunga;

d. bahwa Terbanding menghitung penghasilan bunga per hari sampai dengan tanggal 2 Oktober 2014 (dirubahnya hutang menjadi modal) dengan menggunakan rata-rata suku bunga dasar bank atas kredit korporasi yang dikeluarkan Bank Indonesia;

e. bahwa Dasar Hukum Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010 mengatur apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

3) bahwa berdasarkan data dan dokumen yang ada diketahui:

a. bahwa berdasarkan laporan keuangan Pemohon Banding tahun 2014 terdapat piutang afiliasi kepada PT. Labersa Hutahaeansejaktahun2013sebesar Rp92.610.000.000,00;

PT. HUTAHAEAN '

: CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN

PER 31 DaSEMBER 2074 DAN 2013 (Disajikan dalam cupiah kecual dinyatakan lain)

7. Panjar Uang Muka 1.705.411.263 429.034.129

Merupakan sade panjar uang muka pembelian ubi kayu, TES dan panjar operasional per 31 Desember 2014

: dan 2013

8. Piutang Afiliasi - $2.810.000,000

Merunakan saldo plutang afllas kepada PT. Laborsa Hitanasan par 31 Desember 2014 dan 2013. Pada lahun 2014, telah dilakuxar penerimaan atas seluruh piutang afiliasi lersebul b. bahwa berdasarkan keterangan dalam catatan atas laporan keuangan PT. Labersa Hutahaean tahun 2014, hutang afiliasi tersebut tidak dikenakan bunga dan tidak ada jadwal pengembaliannya;

Halaman ke 79 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

PT LASERSA HUTAHASAN

CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN (LANJUTAN)

PER 31 DESEMBER 2014 can 2213 (Disajikan aalam rup.ah, kecuali dinyatakan iain}

19. Liabilitas Bersyarat (PBB) 2.194.461.178 2.134.461.179

Tidak ada mutasi flabiltas Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014 disetankan belum derimanya Surat

Keterapan Pajak yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang mengenai besamya Pa ak Sum’ cen Bangunan atas nama PT. Labersa Hutahaean

Penambahan Pajak Bumi das Bangunan terulang untuk tahun 2013 sebesar Ro S41 201 346,- (saldo awal lanur 2012 sebesar Rp. *.252 25983200) merupakan saldc hutang atas Pajak Bum: dan Sungunan atas nama

FT. LABERSA HLTAHKELN yang Giterapkas get Dinas Pengaparan Kabupaten Sarpar tanggal 30 Maret 2913

1 20. Hutang Afiliasi - 92.610.C00.000 yum.ah tersebul merupakan sade hutang afiliasi kesada PT. Hutahacan per 3“ Desembar 2014 dan 2013.

Atas hulang in. ticak dikenakari bunga Gan tidak ada 'adwal bengembaliannya. sada tah. 20”4 telan dilakukan pembayaran hutang kepada PT Hutahaean sebesar Rp, 92 510.000.900,- c. bahwa berdasarkan laporan keuangan PT. Labersa Hutahaean tahun 2014 terdapat keterangan pada catatan atas laporan keuangan halaman 24 yang menerangkan, berdasarkan akta perubahan pendirian Nomor 56 tanggal 18 November 2011 yang dibuat dihadapan Eriyuf Brandel, SH. notaris di Pekanbaru, Pemohon Banding belum menyetorkan modal saham ke PT. Labersa Hutahaean sejumlah Rp17.760.695.000,00 per 31 Desember 2014;

Nama Pemegang Saham Jumlah Lembar Persentase kilat Nominal

Damn aman nan nm Saham _.___. Kepomilikan 0

Tn. SW butahasar S6 000 “T%5 36 000 030.000

Ny. tio Manisa Sibarani 72 600 12% 72 609 030.000

! Tn. Mangapul 4ulahaean 30,000 Eh 30.000 090.000

. Tn Maruahal Ccky Hutahasan 30.02 Si 30.000 039.000

Tn Siman 3909 Sy 32 000 099.000 hy. Hetnida Hulahaean 26.099 o% 20.006 009.006

Ny. Elida plutahaear. 26.003 oh 20.009 096,000

Ny. Mery Herawati Hutahaecan 76609 Aa 70.009 695.000

Ny. Dehtia 20 002 3 2.602.032.007

Ny. Dewi Anna 1 O% 1.039.000

Belum Sisers" PT. Hutahean £47 750.695.0003] <7 f73.091 . 100% ware 640,305. 000

Pata tabun 2044, berdasarkar ale notang No 94 tangoal 3 Oktober 2014 yang dihuat dihaGapan notans H.

Riyanto, SH. MKn, FT Hutahagan melakukan penambahan modal dasar diselor dari yang semula Rp.

673.601.000.000 - menjadi sebesar Mp. BE3.184 900 03¢,-. .

Berdasarkan glia gerubahar pendinan No. S8 tangga! “8 November 2011 yang dibuat dihadapan

Eriyuf Brancel, SH. notaris di Pexangaru, PT. Mutanaear belum menyetorkan model saham ke PT.j

Lebarse Hulshaean sejumiah Sp. 7.750.655 (UU per 21 Desember 2044. i

Halaman ke 80 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Tahun 20-4

Nama Pemega ie Sahar Jumlah Lemaar Sahari Preseniase | — Milai Nominal! “ , Kepemiiikari i rp ATT SS a = a ET

TEA Auatasar 96.00 “Te EN

- Ny, Tio Monica Sibarani 72.600 Bt 72,600,000,000

Tr Mangepul Hutahsean: 40.008 2 3¢.000.000.000

Tr Matvena: Com, Pulahatan 32.008 ki 0 $8.000,000.000

Ir Simor 30.000 Ik. 30,000,000.000

— Ns, Hotnida Halahagan 20105 ot 23,000, 000,000

Ny. Elitids Hulahaeas 20.095 Tk 22000.000.000 2001 Ny Mery Herawati Hutahagar . 20,000 a ~ 27.009,000,008

> ONY, Dag 2.008 2 29,000,000,000

[| Ny. Sew Anne | Ik | 1.008, 000

PT. Rutahapan 524. 580 61% 0. 524.580.000.000 roy Seken dsetor PT. Hutahaean : ; £17,750,895. 000

: Jumish : 163181. 101 845.420.505.000

N Pads lahun 2014, berdasarkan akla Nolaris No. D4 tanggal 3 Odlober 2914 yang clbyal dinadeoen Notaris H Riyarito. Se, Mkn, PT.

“S Halahaar, melakukan penambahan modal dasar cari yang semula Rp £75.60! 100.000. menjadi Rp. 88218.COGOO0-.

Berdasarkan akta perusahaan terakhi" lersebul pada Semern - perseroan belum menyatakan mode: sanagt: sebesar Rp,

——-17:750.895.000,..

4) bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Nomor PRINT- 00105/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2017 tanggal 22 Januari 2018, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan dasar, pada tahun 2013 Pemohon Banding memberikan pinjaman ke PT. Labersa Hutahaean sebesar Rp92.610.000.000,00 dan pada tahun yang sama ada kekurangan Modal saham sebesar Rp17.760.695.000,00 yang sebenarnya piutang Rp92.610.000.000,00 adalah sebagian untuk membayar/menutupi kekurangan modal saham sebesar Rp17.760.695.000,00 maka sisanya sebesar Rp74.849.305.000,00 adalah merupakan pinjaman PT. Labersa Hutahaean. Tetapi oleh karena kekeliruan pegawai staff accounting Pemohon Banding tidak membukukan menjadi modal saham;

Penghasilan bunga pinfarnan sebesar Rp. 12.904.594 964,

Pada Lahun 2913 T.Hutahaean memberikan pinjaman Ike PT, Laberse Hutahaean sebesar 29 69 $1¢.on0.000 dan pada tahun yang sama ada kekurangar Modal Saham sebesar Ro 17,760.598.999 eng seoemariiya piutang Rp

92.610.000.090 adalah sehagian untuk membayar/manutupi kekurangan mociat saham setiasar Rp 17.760.895,009,- make sisanya sehesar Ro 72,B49,305.00C1- adalah merupakan Pinjaman PT, Labersa Hutahagan.

Terapi Oleh karena Kekeilncan pegawe: staf atcounting PT. Huiahaean tidak membukakan memadi Modal Sanam.

Halaman ke 81 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

5) bahwa atas Hutang Piutang Afiliasi tersebut tidak terdapat perjanjian antara kedua belah pihak, dan Pembuktian Hutang Piutang Afiliasi berdasarkan Akta Perusahaan dan laporan keuangan Pemohon Banding dan PT. Labersa Hutahaean;

6) bahwa berdasarkan PP RI Nomor 94 Tahun 2010 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan Pasal 12 ayat (1) huruf b mengatur: modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya. Apabila tidak memenuhi, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar, hal ini sesuai dengan Pasal 12 ayat (2);

7) bahwa penghitungan bunga berjalan dilakukan sejak 1 Januari 2014 s.d. 02 Oktober 2014, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010 mengatur apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam hal ini Terbanding menggunakan suku bunga rata-rata dari Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) Bank Indonesia sebagai suku bunga wajar;

8) bahwa Perhitungan Bunga Pinjaman, dengan perhitungan sebagai berikut:

Suku
Jumlah
Bunga/Penghasilan
NoTanggalPenambahan.hariSaldo Piutang
TahunBunga/hari
Setahun
(%)
101/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
202/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
303/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
404/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
505/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236

Halaman ke 82 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

606/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
707/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
808/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
909/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1010/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1111/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1212/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1313/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1414/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1515/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1616/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1717/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1818/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
1919/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
2020/01/2014-11,01%36592.610.000.00027.935.236
2121/01/2014700.000.00011,01%36593.310.000.00028.146.386
2222/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2323/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2424/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2525/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2626/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2727/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2828/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
2929/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
3030/01/2014-11,01%36593.310.000.00028.146.386
3131/01/201411,01%36593.310.000.00028.146.386
3201/02/2014-11,14%36593.310.000.00028.478.723
3302/02/2014-11,14%36593.310.000.00028.478.723
3403/02/2014-11,14%36593.310.000.00028.478.723
3504/02/2014-11,14%36593.310.000.00028.478.723
3605/02/20141.000.000.00011,14%36594.310.000.00028.783.929
3706/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
3807/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
3908/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929

Halaman ke 83 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4009/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4110/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4211/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4312/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4413/02/201411,14%36594.310.000.00028.783.929
4514/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4615/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4716/02/2014-11,14%36594.310.000.00028.783.929
4817/02/20142.000.000.00011,14%36596.310.000.00029.394.340
4918/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5019/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5120/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5221/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5322/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5423/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5524/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5625/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5726/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5827/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
5928/02/2014-11,14%36596.310.000.00029.394.340
6001/03/2014-11,29%36596.310.000.00029.790.134
6102/03/2014-11,29%36596.310.000.00029.790.134
6203/03/2014-11,29%36596.310.000.00029.790.134
6304/03/2014-11,29%36596.310.000.00029.790.134
6405/03/20141.600.000.00011,29%36597.910.000.00030.285.038
6506/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
6607/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
6708/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
6809/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
6910/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7011/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7112/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7213/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7314/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038

Halaman ke 84 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

7415/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7516/03/2014-11,29%36597.910.000.00030.285.038
7617/03/201410.000.000.00011,29%365107.910.000.00033.378.189
7718/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
7819/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
7920/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8021/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8122/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8223/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8324/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8425/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8526/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8627/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8728/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8829/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
8930/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
9031/03/2014-11,29%365107.910.000.00033.378.189
9101/04/2014-11,26%365107.910.000.00033.289.496
9202/04/2014-11,26%365107.910.000.00033.289.496
9303/04/2014-11,26%365107.910.000.00033.289.496
9404/04/2014300.000.00011,26%365108.210.000.00033.382.044
9505/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
9606/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
9707/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
9808/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
9909/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
10010/04/2014-11,26%365108.210.000.00033.382.044
10111/04/2014270.000.00011,26%365108.480.000.00033.465.337
10212/04/2014-11,26%365108.480.000.00033.465.337
10313/04/2014-11,26%365108.480.000.00033.465.337
10414/04/2014-11,26%365108.480.000.00033.465.337
10515/04/2014-11,26%365108.480.000.00033.465.337
10616/04/20142.500.000.00011,26%365110.980.000.00034.236.570
10717/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570

Halaman ke 85 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

10818/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
10919/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11020/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11121/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11222/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11323/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11424/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11525/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11626/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11727/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11828/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
11929/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
12030/04/2014-11,26%365110.980.000.00034.236.570
12101/05/2014-11,37%365110.980.000.00034.571.030
12202/05/2014-11,37%365110.980.000.00034.571.030
12303/05/2014-11,37%365110.980.000.00034.571.030
12404/05/2014-11,37%365110.980.000.00034.571.030
12505/05/2014750.000.00011,37%365111.730.000.00034.804.660
12606/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
12707/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
12808/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
12909/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13010/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13111/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13212/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13313/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13414/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13515/05/2014-11,37%365111.730.000.00034.804.660
13616/05/20142.200.000.00011,37%365113.930.000.00035.489.975
13717/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
13818/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
13919/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14020/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14121/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975

Halaman ke 86 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

14222/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14323/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14424/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14525/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14626/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14727/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14828/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
14929/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
15030/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
15131/05/2014-11,37%365113.930.000.00035.489.975
15201/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15302/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15403/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15504/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15605/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15706/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15807/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
15908/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
16009/06/2014-11,44%365113.930.000.00035.708.471
16110/06/20141.000.000.00011,44%365114.930.000.00036.021.896
16211/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16312/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16413/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16514/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16615/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16716/06/2014-11,44%365114.930.000.00036.021.896
16817/06/20149.100.000.00011,44%365124.030.000.00038.874.060
16918/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17019/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17120/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17221/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17322/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17423/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17524/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060

Halaman ke 87 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

17625/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17726/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17827/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
17928/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
18029/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
18130/06/2014-11,44%365124.030.000.00038.874.060
18201/07/20144.500.000.00011,48%365128.530.000.00040.425.326
18302/07/2014-11,48%365128.530.000.00040.425.326
18403/07/2014-11,48%365128.530.000.00040.425.326
18504/07/2014850.000.00011,48%365129.380.000.00040.692.668
18605/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
18706/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
18807/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
18908/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19009/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19110/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19211/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19312/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19413/07/2014-11,48%365129.380.000.00040.692.668
19514/07/20144.200.000.00011,48%365133.580.000.00042.013.655
19615/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
19716/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
19817/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
19918/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20019/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20120/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20221/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20322/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20423/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
20524/07/2014-11,48%365133.580.000.00042.013.655
30.000.000.00011,48
20625/07/2014%365163.580.000.00051.449.271
20726/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271
20827/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271

Halaman ke 88 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

20928/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271
21029/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271
21130/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271
21231/07/2014-11,48%365163.580.000.00051.449.271
21301/08/2014-11,62%365163.580.000.00052.076.701
21402/08/2014-11,62%. 365163.580.000.00052.076.701
21503/08/2014-11,62%365163.580.000.00052.076.701
120.000.000.00011,62283.580.00.0.00
21604/08/2014%365090.279.441
21705/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
21806/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
21907/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
22008/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
22109/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
22210/08/2014-11,62%365283.580.000.00090.279.441
22311/08/20146.000.000.00011,62%365289.580.000.00092.189.578
22412/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
22513/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
22614/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
22715/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
22816/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
22917/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23018/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23119/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23220/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23321/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23422/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23523/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23624/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23725/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23826/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
23927/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
24028/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
24129/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578

Halaman ke 89 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

24230/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
24331/08/2014-11,62%365289.580.000.00092.189.578
-11,60
24401/09/2014%365289.580.000.00092.030.904
24502/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
24603/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
24704/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
24805/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
24906/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25007/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25108/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25209/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25310/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25411/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25512/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25613/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25714/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25815/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
25916/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26017/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26118/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26219/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26320/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26421/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26522/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26623/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26724/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26825/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
26926/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
27027/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
27128/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
27229/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
27330/09/2014-11,60%365289.580.000.00092.030.904
27401/10/2014-11,61%365289.580.000.00092.110.241

Halaman ke 90 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

27502/10/2014-11,61%365289.580.000.00092.110.241
Jumlah Penghasilan Bunga12.904.594.984

9) bahwa pada tahun 2014, berdasarkan akta notaris No. 04 tanggal 3 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan notaris H. Riyanto, SH. Mkn, Pemohon Banding melakukan penambahan modal dasar disetor dari yang semula Rp573.601.000.000,00menjadisebesar Rp863.181.000.000,00;

10) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut KPP Madya Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

11) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Masa/Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding mengajukankeberatandengansuratNomor 080/HTH/III/2018 tanggal 26 Maret 2018 yang diterima KPP MadyaPekanbarudenganLPADNomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

12) bahwa untuk dapat melakukan penelitian terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018, surat permintaan peminjaman buku catatan, data dan informasi kedua dengan surat Nomor S- 1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 05 Desember 2018;

13) bahwa terkait penghasilan Bunga Pinjaman, Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;

b. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Perubahan Terakhir;

Halaman ke 91 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2014 & Bukti Lapor d. Fotokopi SPT PPN (Januari-Desember) 2014;

e. Fotokopi Faktur Pajak Masukan & Keluaran;

f. Fotokopi Laporan Keuangan audit;

g. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5277000456;

h. Fotokopi Rekening Koran Bank Niaga 1510100053008;

i. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 050555040;

j. Fotokopi Rekening Koran Bank Riau 1010802047;

k. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555048;

l. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555145;

m. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5275005155;

n. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080000665555;

o. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080005737573;

p. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080080000442;

q. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070050000555;

r. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070000053555;

s. Fotokopi PPh Pasal 4 ayat (2);

t. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pekanbaru;

u. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pintu Bosi/Tapanuli;

v. Fotokopi PPh Pasal 22;

w. Fotokopi PPh Pasal 23;

x. Fotokopi PPh Pasal 25;

y. Buku kas (Pekanbaru) - odner besar biru;

z. Buku kas keluar (Pekanbaru) - 103 odner kecil hitam; aa. Bukti Bank Keluar (Pekanbaru);

bb. Bukti Bank Masuk (Pekanbaru);

cc. Chart of Account;

dd. Buku Besar/ GL;

ee. Laporan Gudang Dalu-dalu & Teluk Sono;

ff. Laporan Produksi Dalu-Dalu;

gg. Laporan Produksi Teluk Sono;

Halaman ke 92 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

14) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-71/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 26 Februari 2019, serta meminta Pemohon Banding untuk memberikan hardcopy dan/atau softcopy dokumen, buku, catatan, data dan informasi sebagaimana tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi S- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018;

15) bahwa Pemohon Banding hadir untuk melakukan pembahasan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-56/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 28 Februari 2019;

16) bahwa berdasarkan hasil penelitian di dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksiPenghasilanBungaPinjamansebesar Rp12.904.594.984,00

2. Kesimpulan Terbanding berdasarkan Data, Fakta, Informasi dengan Dasar Hukum bahwa berdasarkan penelitian terhadap fakta-yang diperoleh berdasarkan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding pada tahun 2014 memiliki piutang afiliasi tanpa bunga ke PT. Labersa Hutahaean dengan saldo awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp92.610.000.000,00 dan saldo akhir per 2 Oktober 2014 Rp289.580.000.000,00

Halaman ke 93 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

(sebelum dilakukannya perubahan hutang menjadi modal oleh PT. Labersa Hutahaean di tanggal 3 Oktober 2014);

(2) bahwa berdasarkan laporan keuangan PT. Labersa Hutahaean Tahun 2014, diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai pemegang saham PT. Labersa Hutahaean belum menyetor seluruh saham yang seharusnya disetor Pemohon Banding yaitu sebesar Rp17.760.695.000,00. Berdasarkan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 94 Tahun 2010 disebutkan bahwa: "Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya; Atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar.

(3) bahwa penghitungan bunga berjalan dilakukan sejak 1 Januari 2014 s.d. 02 Oktober 2014, sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 94 tahun 2010 mengatur apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar. Dalam hal ini Terbanding menggunakan suku bunga rata-rata dari Suku Bunga Dasar Kredit (SDBK) Bank Indonesia sebagai suku bunga wajar;

3. Tanggapan Terbanding Atas Posita Pemohon Banding bahwa terkait dengan alasan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011, modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh ke perusahaan sebesar Rp573.601.000.000,00,

Halaman ke 94 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Terbanding berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan rincian yang membuktikan modal saham telah ditempatkan dan disetor seluruhnya ke perusahan PT. Labersa Hutahaean sebesar Rp573.601.000.000,00;

2) bahwa dalil Pemohon Banding tidak didukung dengan data laporan keuangan sehingga alasan Pemohon Banding menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel);

3) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

b. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan berdasarkan Laporan audit dari KAP Drs. Katio & Rekan tahun yang berakhir 31 Desember 2014 pada catatan laporan keuangn Nomor 24, bahwa kekurangan setoran Modal Saham sebesar Rp17.760.695.000,00 adalah adanya ketidakbenaran akibat dari kesilafan pencatatan oleh Kasir sehingga Auditor dalam mengaudit Laporan Keuangan menggunakah data tersebut;

Terbanding berpendapat:

1) bahwa berdasarkan fakta tersebut Pemohon Banding meragukan kebenaran dan kredibelitas hasil dari Laporan keuangan yang telah diaudit oleh Drs. Katio & Rekan. Padahal laporan keuangan yang telah diaudit seharusnya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya;

2) bahwa atas kekurangan setoran Modal Saham sebesar Rp17.760.695.000,00 Pemohon Banding menyatakan adanya kesilafan pencatatan oleh kasir, tetapi Pemohon Banding tidak menjelaskan upaya apa yang telah dilakukan atas kesalah tersebut dan prosedur apa yang telah dilanggar oleh kasir Pemohon Banding;

3) bahwa atas kesilafan dan kesalahan pencatatan tersebut, Pemohon Banding tidak menjelaskan peraturan yang

Halaman ke 95 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

memperbolehkan hal tersebut dilakukan sehingga tidak dikenakan sanksi;

4) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

c. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa belum dibuat akte notarial untuk penambahan Modal Saham, maka setoran uang saham tersebut nomenklaturnya ditampung pada perkiraan Piutang Afiliasi;

Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan peraturan mana yang mengatur diperbolehkannya hal tersebut dilakukan, apabila belum dibuat akte notarial untuk penambahan Modal Saham maka nomenklaturnya ditampung pada perkiraan piutang afiliasi;

d. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k serta Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf h Undang-Undang PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003;

Terbanding berpendapat

1) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding Pasal 4 ayat (1) huruf f dan huruf k secara nyata mengakui bahwa bunga merupakan salah satu objek pajak;

2) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding Pasal 6 ayat (1) huruf a, tidak berkaitan dengan koreksi penghasilan bunga pinjaman yang dilakukan oleh Terbanding;

3) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor

Halaman ke 96 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

S-289/PJ.42/2003 tanggal 28 Mei 2003 tidak dapat dijadikan dasar hukum, selain itu Pemohon Banding juga tidak menjelaskan keterkaitan peraturan tersebut dengan koreksi penghasilan bunga pinjaman yang dilakukan oleh Terbanding;

4) bahwa Pemohon Banding bermaksud mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan menggunakan berbagai macam dasar hukum yang tidak berkaitan dengan dasar koreksi Termohon Banding dan menggunakan dasar hukum yang nyata-nyata tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding;

5) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

C. Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar

Rp30.899.862.516,00

1. Resume Petitum Dan Posita Petitum:

i. Membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Pemohon Banding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor 00003/206/14/218/18 Tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Posita:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00 karena:

a. bahwa Hutang Pajak sebesar Rp47.788.223.532 sudah ada pada laporan audit Pemohon Banding dari KAP Drs. Katio & Rekan yang berakhir pada 31-12- 2013 pada angka 16;

b. bahwa menurut Pemohon Banding timbulnya hutang pajak disebabkan dari Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor

Halaman ke 97 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

KEP- 546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2008 semulaRp87.914.968.955,00(SKPKBNomor 00016/206/08/218/10 tanggal 1 Juli 2010) menjadi sebesar Rp31.858.815.688,00;

2. bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan dasar hukum atas posita yang disampaikan di dalam surat Bandingnya terkait koreksi Terbanding atas tambahan kekayaan netto (hutang pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00

Persesuaian Antara Petitum dan Posita

1. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa Posita Pemohon Banding kabur atau tidak jelas (obscuur libel) mengenai objek yang dijadikan alasan banding Pemohon Banding yaitu SKPKB Nomor KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011;

2. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan Pemohon Banding dengan sengaja:

bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp30.899.862.516,00, dengan memperhitungkan atau mengakui sanksi administrasi berupa denda 100% apabila permohonan banding bitolak, sementara keputusan banding dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2015. Dengan demikian seharusnya belum dapat diakui sebagai hutang pajak;

3. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical faltacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

Halaman ke 98 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

2. Tanggapan Atas Permohonan Banding bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat

Halaman ke 99 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal

Halaman ke 100 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidas, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

Halaman ke 101 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atad pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

Halaman ke 102 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

g. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 1 angka 7

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atasi temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan berisis koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 11 ayat (1)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkah buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang

Halaman ke 103 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Halaman ke 104 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pembukuan, catatan, data dan informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksa.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan

Halaman ke 105 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 1 huruf a dan f

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Pasal 28 ayat (3)

Halaman ke 106 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 39

1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak,

Halaman ke 107 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2G13 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 1

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan ppraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman

Halaman ke 108 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Halaman ke 109 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

b. Uraian Atas Objek Permohonan Banding

1. Fakta, Data dan Informasi

1) bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PRIN-00105/WPJ.02/KP. 1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 Juli 2017 atas masa dan tahun pajak 0114 - 1214. Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, dan dilakukan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (hutang pajak) sebesar Rp30.899.862.516 karena berdasarkan penelusuran neraca Laporan Keuangan per31- 12-2014 mencatat s&ldo hutang pajak melebihi saldo yang sebenarnya. Tidak terdapat setoran modal di tahun 2014 dan tidak terdapat penambahan hutang selain hutang usaha;

2) bahwa perbedaan saldo hutang pajak dalam neraca keuangan menyebabkan adanya keadaan sejumlah asset yang tidak dapat dijelaskan sumber diperolehnya asset tersebut. Hal tersebut diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi hutang pajak ke pihak lain (seksi penagihan):

“AA air —————————me,, n——vw—wv—m

- LP. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PA & FF DIREKTORAT JENDERAL PAJAK g "Uh sais P KANTOR WILAYAH RIAU DAN KEPULAUAN RIAU

NS apa REA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA PEKANBARU

PAMA Ia RMS Dan TON Tee maan ced PP EN AE ee areas rash sd tree des ae 3

HOT ACIS

MUDA SD ALS Dae) ng apn

Noe Weta Pelomipak 8 Tig cece hee ga Pa

Dara SP kop Saba Tanagiss

Sitar segers

Lacrenare 7 Setau Boreas,

Foal Jaeraban Percitsar Dats Saga 7 ucacskar Palak

Ta IA teaver Sar

Sersama i nati boring jawaban perasaan tite salon Ine Geek ale Coca gages

‘ No Karn Wajib Dafnk | NP Homu Liat Masuk Targy Surat Merek j

. 51 Antanarun jas Tp mn Pein ar Senen amen er A5 Nasamoer LO on en - at

Gate yang doerkat

0 Saito Turiptakas Palak per toate era

© Saco Tungeskan Falak par D1 Cerserite INA

So Majas: Pembayaran Tanggakas Iran tanggal 5 dscwar 207% Sasha der Let 21

Leo TKA

Dommer C sar cake, vatuk Jerat sihnzaklanja. Lesuai ketentuar Veit. Le Aka, see mer yana Seudare kar aces lowes ensik

Aes aris

Wo LATAR veal 1 ure

Halaman ke 110 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Me era

Ketetapan | Terbit Pajak

6 | oosslion/aug/s] mar | stp [2 fetslan Versi | Mora | aeniaisé] TT saegas] SY

[7 ooagnor/ujessje[ star [iP | 13 [Petaamiepes [feos | aaa, gal dana

La [ omoayicinnjiaia] saar33 | sie | as fpenbam Meee | Mapat | seseasr] «| nena aga

[$ |monsrosjosnsehaj suap | sup | 0 Jemtas'/antatan | Decor | nstseasss| Tisai] Kasanauh | seraqmaad rr eee)

Kesimpulan konfirmasi hutang pajak ke pihak lain:

3) bahwa eksistensi nilai hutang pajak SKPKB tahun 2008 dan denda PPN dalam neraca laporan keuangan Terbanding sebesar Rp47.788.223.532,00 dan Rp1.388.502.960,00 tidak dapat dibuktikan;

4) bahwa atas selisih pencatatan sebesar Rp30.899.862.516,00 tersebut menyebabkan adanya perbedaan nilai dalam neraca laporan keuangan antara aktiva (sisi debit neraca) dengan pasiva dan modal (sisi kredit neraca). Perbedaan tersbbut merupakan tambahan kekayaan netto yang merupakan penghasilan. Sisi debet neraca merupakan kekayaan Pemohon Banding dan sisi kredit neraca merupakan sumber diperolehnya kekayaan Pemohon Banding tersebut. Pemohon Banding mencatat saldo pada sisi kredit neraca lebih besar dari seharusnya;

5) bahwa atas koreksi tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014 oleh KPP Madya Pekanbaru;

6) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari

Halaman ke 111 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

2018 Masa/Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 080/HTH/III/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang diterima KPP Madya Pekanbaru dengan LPAD Nomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

7) bahwa untuk dapat melakukan penelitian terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018, surat permintaan peminjaman buku catatan, data dan informasi kedua dengan surat Nomor S- 1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 05 Desember 2018;

8) bahwa terkait koreksi tambahan kekayaan netto, Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;

b. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Perubahan Terakhir;

c. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2014 & Bukti Lapor d. Fotokopi SPT PPN (Januari-Desember) 2014;

e. Fotokopi Faktur Pajak Masukan & Keluaran;

f. Fotokopi Laporan Keuangan audit;

g. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5277000456;

h. Fotokopi Rekening Koran Bank Niaga 1510100053008;

i. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 050555040;

j. Fotokopi Rekening Koran Bank Riau 1010802047;

k. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555048;

l. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555145;

m. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5275005155;

n. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080000665555 o. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080005737573 p. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080080000442

Halaman ke 112 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

q. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070050000555 r. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070000053555 s. Fotokopi PPh Pasal 4 ayat (2);

t. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pekanbaru;

u. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pintu Bosi/ Tapanuli;

v. Fotokopi PPh Pasal 22;

w. Fotokopi PPh Pasal 23;

x. Fotokopi PPh Pasal 25;

y. Buku kas (Pekanbaru) - odner besar biru;

z. Buku kas keluar (Pekanbaru) - 103 odner kecil hitam; aa. Bukti Bank Keluar (Pekanbaru);

bb. Bukti Bank Masuk (Pekanbaru);

cc. Chart of Account;

dd. Buku Besar/ GL;

ee. Laporan Gudang Dalu-dalu & Teluk Sono;

ff. Laporan Produksi Dalu-Dalu; dan gg. Laporan Produksi Teluk Sono.

9) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-71/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 26 Februari 2019, serta meminta Pemohon Banding untuk memberikan hardcopy dan/atau softcopy dokumen, buku, catatan, data dan informasi sebagaimana tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi S- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018;

10) bahwa Pemohon Banding hadir untuk melakukan pembahasan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-56/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 28 Februari 2019;

Halaman ke 113 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

11) bahwa berdasarkan hasil penelitian di dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00

2. Kesimpulan Terbanding berdasarkan Data, Fakta, Informasi dengan Dasar Hukum bahwa berdasarkan penelitian terhadap fakta yang diperoleh berdasarkan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa Terbanding berpendapat yang menjadi dasar masalah dalam koreksi adalah Sanksi Kenaikan 100% atas Pengajuan Banding apabila tidak dikabulkan senilai Rp31.858.813.699,00 yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam Neraca tahun 2014 sebagai komponen Hutang Pajak;

hor bar 7 | oming Keterangar

3 Jumban Hutang walt Pajak 0 ELT EN TE

Halaman ke 114 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

PT. hUTAHALAN

LA TA AA Ra Tn bE IK

SERA TELEM BER NA tun tg

Ona tahap Ma ee cue. Suey otuesn watt ll — —.”—— oom

15. Hutang Bank Dan Lembaga Keuangan Jangka Pendek 1V8.328. 668 444.555.9848

Dera Fait - SAN Bg

Tarra Fine SA ata "5.454.600

PSA kirana. 44D ue CS Ana usa Gu

PfasGage aan Sala btu tarakan Terbangan lama AMP PN EL per Gt Doser ter IM 4 oon 2013 !

4G. Hutang Pajak 75.531 051 B62 76 161.498.104

PP pan nm LA 151516287

PRD Ey 4 285 TAG ON MoS FSA

Peres IPA VAST ara

PP oe PERG ASA SOAN BOS F2B.205

ALE IN DSA ISL LA PGC Gat. gua

Beate FE “BEB BUSS ae 1 AY 652. GC

Barsyarat (“sth Sane eG Sle oe Pa vw “RT; 498.962

Sya: Dony. -

SEP nun Bree LS APA AF 78s. 203 912

Racks: Sdrminusnes Fib Pace 2G DPI - SESS AE

Muba Sad hara ay peak oor at Lena POT“ dar pod

17. Hutang Lain-lain 8.449.561.219 1.634.626.386

: Maa era buco ini bul per ot ese mbar BUAT at wh aoe ee)

2 ka a?

18. Biaya Yang Masih Haras Dibayar 14.514 438.774 117.287.128.986

Sai Hn Mean OA By VAP SIG COE LS LA desa

Padat Sten ° = eee 2 TPP OEP GL tLe TOP ACE nee api TeeGate A Ea a

Mar iousan sada banya yaaa masi Tanya dinayar ces Ft Dara Bota dan PIA (2) bahwa Terbanding berpendapat hutang SKPKB tahun 2008, merupakan Hutang Bersyarat yaitu kemungkinan terjadinya 50% yaitu dapat terjadi atau dapat juga tidak. Jika kondisinya demikian cukup diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan;

(3) bahwa menurut Terbanding dalam AFB (statement Nomor 4, paragraph 181) dan FASB (SFAC 5 paragraf 67), menyatakan: Hutang diakui bila transaksi yang menimbulkan kewajiban telah terjadi. Kewajiban diakui bila memenuhi kriteria:

1. Memenuhi definisi suatu kewajiban;

2. Dapat diukur;

3. Relevan;

4. Dapat diandalkan.

(4) bahwa menurut Terbanding dalam PSAK (2002 : 23) Kewajiban dapat dicatat berdasarkan:

1. Biaya Historis;

2. Biaya Kini;

Halaman ke 115 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

3. Nilai Realisasi;

4. Nilai Sekarang.

(5) bahwa atas selisih pencatatan sebesar Rp30.899.862.516,00 tersebut menyebabkan adanya perbedaan nilai dalam neraca laporan keuangan antara aktiva (sisi debit neraca ) dengan pasiva dan modal (sisi kredit neraca). Perbedaan tersebut tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding dan Terbanding berpendapat bahwa nilai tersebut di atas merupakan tambahan kekayaan netto yang merupakan penghasilan. Sisi debet neraca merupakan kekayaan Pemohon Banding dan sisi kredit neraca merupakan sumber diperolehnya kekayaan Pemohon Banding tersebut. Pemohon Banding mencatat saldo pada sisi kredit neraca lebih besar dari seharusnya;

(6) bahwa dengan demikian, berdasarkan Pasal 4 Undang- Undang PPh pada ayat (1) huruf p dalam penjelasannya menyatakan apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan;

3. Tanggapan Terbanding Atas Posita Pemohon Banding bahwa terkait dengan alasan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

bahwa Hutang Pajak sebesar Rp47.788.223.532,00 sudah ada terdapat pada Laporan Audit PT. Hutahaean dari KAP Drs. Katio & Rekan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31-12-2013 yaitu pada catatan atas Laporan Keuangan pada angka 16;

Terbanding berpendapat

Halaman ke 116 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1) bahwa Terbanding, dalam kewenangannya untuk meyakini angka-angka dalam Laporan Keuangan, dapat menggunakanteknikpemeriksaankonfirmasi sebagaimana diatur dalam Per-04/PJ/2012 tanggal 3 Pebruari 2012. Pada lampiran No 10 Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Konfirmasi didefinisikan sebagai kegiatan untuk memperoleh kebenaran dan kelengkapan data dan/atau informasi yang telah dimiliki pihak lain terkait suatu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak,

2) bahwa Terbanding melakukan konfirmasi hutang pajak ke seksi penagihan KPP Madya Pekanbaru dan memperoleh jawaban konfimasi saldo hutang pajak per 31 Desember 2014 sebesar Rp18.276.863.976,00;

3) bahwa dengan demikian terdapat selisih jumlah hutang pajak sebesar Rp30.899.862.516,00;

4) bahwa Auditor dalam rangka melaksanakan tugasnya, sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) SA Seksi 330 (PSA Nomor 07) juga seharusnya melakukan konfirmasi dalam pelaksanaan audit. Konfirmasi dilaksanakan untuk memperoleh bukti mengenai asersi laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen. Pada dpsarnya bukti konfirmasi ini dianggap lebih dapat diandalkan; dibandingkan dengan bukti yang berasal dari perusahaan yang sedang diaudit;

5) bahwa terdapat upaya yang nyata dan jelas dari Pemohon Banding untuk menambah atau memperbesar nilai hutang pajak dalam laporan keuangan tahun 2014;

6) bahwa nilai hutang pajak tahun 2014 yang lebih besar daripada nilai yang sebenarnya, menunjukkan bahwa jumlah asset pemohon banding lebih rendah daripada nilai yang sebenarnya,

Halaman ke 117 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

7) bahwa Fakta dan Kronologis Hutang Pajak SKPKB 00016/206/08/218/10, (sumber data : SPT Tahunan 2010 - 2017):

shay a TER Teveccthes LE ond ggtaksinesn

: 2 FUER Barang fete yoo she beh de

: Lo Tarbang ag merta ebagina SOE Deel sebenar ha ga Susan daa NN NN

STEED RP LE ak Se na

Tita, onppet Oren tdean tov. 0.

TETDaTINg Yeas char 5 ta. Utah.

4 KAA cae Tg. TPA MAAN DUA Mann

‘ DOES MG Meeeenser teak ‘edit ieee os ane bvareteab Fo SG bagan WE thet nenas tes eb tale ys cs cp ee . Pessgsatat ais Be ME ore Lge Ian oe Pacis

ETE wha ab BT teng ae Tele Dine bir Cee Te Bolts

7 SIP le Gee tn DIR Cobar at Late Prop Peg i ecg

8) bahwa dengan demikian terdapat penambahan kekayaan netto yang merupakan penghasilan;

b. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

bahwa timbulnya hutang pajak disebabkan adanya Keputusan Dirjen Pajak No KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2008 semula sebesar Rp87.914.968.955,00 (SKPKB Nomor 00016/206/08/218/10 tgl 1 Juli 2010) menjadi sebesar Rp31.858.815.688,00; Terbanding berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding telah mencatat penambahan nilai hutang pajak terkait keputusan keberatan Nomor Ke- 546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 tanpa didasari dokumen yang valid berupa STP Pasal 27 (5d) dari Kantor Pelayanan Pajak;

2) bahwa keputusan pengadilan atas permohonan banding surat keputusan Dirjen Pajak SKPKB Nomor KEP-

Halaman ke 118 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas PPh Badan tahun 2008 sebesar Rp31.858.815.688,00 baru terbit pada tahun 2015;

3) bahwa KPP baru menerbitkan STP Pasal 27 (5d) sebesar Rp15.929.407.844,00 pada tanggal 10 November 2015;

4) bahwa berdasarkan PSAK 57 tentang Kewajiban diestimasi, Kewajiban Kontinjensi dan Aset Kontinjensi, Wajib Pajak baru dapat mencatat kewajiban yang diestimasi bila kewajiban yang diestimasi tersebut merupakan kewajiban kini dan kemungkinan besar (probable) mengakibatkan arus keluar sumber daya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut (par 13) dan setelah mempertimbangkan semua bukti yang tersedia dan terdapat kemungkinan besar untuk terjadi daripada tidak terjadi (more likely than not) pada akhir periode pelaporan (par. 15);

5) bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap laporan audit tahun 2014 hal 16 tidak terdapat pengungkapan dari auditor terkait kewajiban diestimasi yang akan timbul di masa yang akan datang sehubungan dengan peristiwa kemungkinan kekalahan sengketa banding Wajib Pajak di tingkat pengadilan Pajak;

6) bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Terbanding berkeyakinan bahwa Pemohon Banding telah melakukan mark up atas pencatatan hutang pajak yang lebih besar dibanding saldo sebenarnya dan menyebabkan adanya perbedaan nilai dalam neraca laporan keuangan antara aktiva (sisi debit neraca) dengan pasiva dan modal (sisi kredit neraca);

Halaman ke 119 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

7) bahwa atas perbedaan tersebut merupakan tambahan kekayaan netto yang merupakan penghasilan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Undang- Undang PPh;

8) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

c. bahwa Kesimpulan Terbanding terhadap Pembukuan dan Laporan Keuangan Pemohon Banding, adalah:

1) Pemohon Banding tidak menyelenggarakan Pembukuan sesuai Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang KUP;

2) Penyajian laporan keuangan Pemohon Banding tidak sesuai dengan PSAK Nomor1, sehingga tidak dapat diandalkan;

3) Audit yang dilaksanakan terhadap laporan keuangan tidak sesuai dengan standar profesi Auditor Publik, sehingga laporan audit tidak dapat diandalkan;

D. Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar

Rp8.999.861.219,00

1. Resume Petitum Dan Posita

Petitum:

i. Membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014

Posita:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain- lain) sebesar Rp8.999.861.219,00 karena:

Halaman ke 120 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 dapat dibuktikan ekstensinya;

b. bahwa terjadi kesilafan untuk penyampaian General Ledger atas hutang lain-lain yang isinya pencairan investasi tanpa memeriksanya terlebih dahulu;

2. bahwa Pemohon Banding tidak mengemukakan dasar hukum atas posita yang disampaikan di dalam surat Bandingnya terkait koreksi Terbanding atas tambahan kekayaan netto (hutang lain-lain) sebesar Rp1.296.137.466,00;

Persesuaian Antara Petitum dan Posita

1. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa Posita Pemohon Banding kabur atau tidak jelas (obscuur libel) mengenai dapat membuktikan eksistensi hutang lain-lain, karena tidak melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang membuktikan bahwa hutang lain-lain tersebut peristiwanya ada/ benar terjadi, benar adanya dan benar untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

2. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan:

a) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi atas hutang lain-lain tersebut;

b) bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger atas hutang lain-lain tersebut merupakan pencairan investasi;

c) bahwa daftar hutang lain-lain yang diuraikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya berbeda dengan uraian daftar hutang lain-lain dalam permohonan banding;

Halaman ke 121 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

3. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Tanggapan Atas Permohonan Banding bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disanhpaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

Halaman ke 122 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; ptau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Halaman ke 123 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

Halaman ke 124 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau j pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

Halaman ke 125 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

Halaman ke 126 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatanlmenghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ataubukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 1 angka 7

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan berisis koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 11 ayat (1)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

Halaman ke 127 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana d\maksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dap keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

Halaman ke 128 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pembukuan, catatan, data dan informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksa.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan,maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 ayat (3)

Halaman ke 129 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 1 huruf a dan f

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat

Halaman ke 130 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 39

1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud

Halaman ke 131 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 1

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan ppraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

Halaman ke 132 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

b. Uraian Atas Objek Permohonan Banding

1. Fakta, Data dan Informasi

1) bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PRIN- 00105/WPJ.02/KP.1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 Juli

Halaman ke 133 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

2017 atas masa dan tahun pajak 0114 - 1214. Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, dan dilakukan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (hutang lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00 karena Pemohon Banding pada Neraca Laporan Keuangannya per 31-12-2014 mencatat saldo hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 berdasarkan hasil pemeriksaan, atas eksistensi hutang tersebut tidak dapat dibuktikan. Berdasarkan bukti transaksi (dari Trimegah Aset Management), transaksi tersebut merupakan pencairan investasi dan bukan transaksi diterimanya pembayaran hutang;

2) bahwa atas selisih pencatatan saldo hutang lain-lain tersebut Terbanding menetapkan adanya tambahan kekayaan netto yang diperoleh Pemohon Banding;

3) bahwa berdasarkan print out GL pada account hutang lain-lain terdapat transaksi pencairan trim dana stabil dan pencairan trim kapital plus yang dicatat pada kredit hutang lain;

4) bahwaataskoreksihutanglain-lainsebesar Rp8.999.861.219,00, terdapat pada kode akun 2-2090 dengan nama kode hutang lain;

9g Hatarg in TN

Bepidahg — Api, 644,626,386.60e: “

Pa caret GAIA Pencak Ter Dans elt Rp,009,000,000.00 Rp? C41 528.388.0%r

Gran GI WII Pontakan ten iaceta pus RPESOCOOK,ON.0G ROIC GH MAN. Ka et) GI eaaied Pangan tes Dak, . Ro{C0,050,000,00 Rp 16,744 626, HOOK :

Pan Gi BRO Pengisian jas Dab Da FeSOoeA2 0990 Rot eee oo E

C0645 Ge TH PR Agro OMB ha kas pes Fig 100,060,668.00 Rp ii, 144,028,386,600r

GRO1C45 CAIR PB Asia O46 he has pav Fp 500,090,090.00 Rp £0,644, 626,c66.00¢r 1014 GJ k10216 Pongembalap bes ban ma jaya R533200009500 Re15, 91 625.366. 00a

! 3558 GIN mana Rp41548,1072199.00 R15 350

ADJ GI AISUNAS Ades krista: Fpy,$04 630.00 Rood 894.25 1,299.0¢er

‘Rpt OT A,218 Ob »

5) bahwa terdapat bukti transaksi Pembelian dan Penjualan Reksa Dana dengan PT. Trimegah Asset Management sebagai berikut:

Halaman ke 134 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

i. Konfirmasi Pembelian Trim Dana Stabil, Account No INVACC00003881 tanggal 27 Mei 2013

PO maya raat Manmngjantant

SUBSCRIFTION CONFIRMATION

LX SNPIRMASI TEMBELILN

To Kartan try

BTM Dade sey ode TL pan Gr tn , . gama pena

<4 ee a SA wee,

Pe na mk TO SApsaanAr

Ter totok ties Peas TRIM anak Tara ee a Mids be ba tee yn se pec aa ra Ay aut

Doms Deal ow any eC ee Mg 64

Poth pron te MR kal bas Cas

Po ang tan ite LEBAK ws ent Bree LN En an an oy 2 nan 996 BIST

SARAN Tana ana ae ANN,

PA Dena an ena Pa ala Te ii. Konfirmasi Penjualan Trim Dana Stabil, untuk Account No

INVACC00003881 tanggal 28 Maret 2014

Tri h :

rimega :

PT. Trimagah Aseot Menagement ,

' kete tilt Ore SEA tanah On AAA ie ASN :

Presi An ered eer Ae. BI aa !

T te ' : j i REDEMPTION CONF'RMATION

KONT RMASI PLE IJALASN

Ta {Kepeua yt! i PT HUT AN ARAN

FCT RDS RA ORE ER Tee UE ea oe

SOE RI ae erangan

$ 0 Wea Isa 6 Sct Wat tee lee Gre sO le fe ae ‘ be EN ef ede NR A Pe oy

PA an ena aa bm a en LO ENA eT

, Lee NS LT, CORPFLIICOLE?

Fae hare iM 6 te ue, TI QARA STAEIL

: Sita Un ing reeset eG NAN Det OE

" sedate aie Wo his Denga SETI at ee ate

Feuer ee an lea KA TO) ana ae Ke ast ou

: Peni mca oS er Cerai SOME GT EKA pa

MAN pee Can ed pe dnt Set Maes ;

Stang Aa ag La oy Fat ane BET i

BA gy Mains Ie Time Bal i 20c9 } i Sema Ia gt Theta | woe Dik

' ET ine tenn vine! eoonekan TDK el et NAN gue ee aa AA am

DAPAT AL ie Me RA ter ata as de eb at Nan gran

: Bone younaee oo PTR ee ce Las on wens

' AMAN LAM KAL PAR DEL Tat PAP TAP ee me Ab eee era ali

Noa Toe

Halaman ke 135 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

iii. Konfirmasi Account Stament, untuk Account No

INVACC00003881

Account Statement trim egah

= KANAN fit TS espe TARY

Tr IA Palapa TAN SA clas Trib Delle mee “HE tH i re ee ee)

SARI RITA TER ANE AT cent

Se na aman mania nm ea Teu Mose Free !

Peta Ini naa :

agan Lan, ani :

Po bare abe Lt San 1

PN Wek Kek aa sider:

tach paedine

Leang Uocres STR ERO -5 sateen

7 © vomatece howe Ferra asp

La AG Pee bey Mate Rey fies Leary:

rang! Ten Fate wal anna hay Gees Bebe an na we Tea te 1

1 chews Be Tn Kas Se apaan Dag han gang

Poto Laku

Teer OSE TES y Tera ho Ta KL nda LN Da0 ja Da nto Lara NA Sa Ne ee a!

[CAD UAN TAP ESA AMAN MAN au ASP cat hate Temes kan ema Ga

An Berat thie JR na ey Tera

La ma ma aa ama ama maan ana maan an iv. Konfirmasi Pembelian TRIM Kapital Plus, Account No

2013050012294 tanggal 27 Mei 2013

Trimegah S3

KONPIK MAS PEMBELIAN

Vota ea MAINAN EE Kelana fo an

Dashcipai los estona

Moe bre tot cre Se nd

1 Pas mene Muna

Pena Toe WIN

, LAMA Suse BA Mana Me tread i MAh un tree Dahan

Ne Kesan! SELAMA ra

Dear Pia bat

Tangan rantai he Banana:

Tara aa ata

Pa Rea RTT TTUND bar SN

‘ Hoa Xero iw? Dean an nat ra

Dara Bee eet

TGs ge Peritel ime ow

NAB ger Uta DATS 3508

QP tei Transat. HAIG ALT 731

Cratccetteat toa

Saddle Amar (Ono era AgS AL

Sato hace ede hyenas :

Halaman ke 136 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

v. Laporan Akun Account Number 201305Q012294 Periode Juni 2014

H PAPOR AN ARLEN , g

Asia pa Pa BNN Sa ree Na 2

Po 5 I Loa

Besa cal aes kepada sa ML ate reer

! beat aan &. Neng Pa , . . . lee les

Period June td

Sana Geko Lact Koo Poas ota Mab Ver tart baba Penny rtocm

TRIM Kayical fdas es | NG Sr eS

KINCIAN TRANS ALS LALAM PE aoi i

TNO PSEA UR ener ty

Taugaal desis. meuntaat Uae Karen Sa tr LA TA. [omy es tie a oa Padangan UIT ina Dra ai PS at

Kerang

Hana

6) bahwa pada laporan arus kas terdapat pada Bank Cimb Niaga Nomor rekening 151-01-00053-00-8 pada tanggal 3 April 2014 dan 17 Juni 2014, diketahui terdapat pencairan dana yang dengan data sebagai berikut:

— . ae a eet tan Ng 0

2 Censoia ho 6, Pelantun

General Ledger Detail)

WIT e LET

Te See Date Meme Debit Credit Table, Net Acticin Entice Ralence

21000410 So KAN Sanga deposi. Bgn Kan Rp304,916,72243 0004 14 GQ PMG sasa ct Ke La Pa Lan Kang Rp20e 08022617

POSE CL A2ANA Penzatar Terr Gasa slatdl Ape de aan karan Rpb,852.734,551 82

Ka Satie Tepes ic RS OQUGE SD Kanan Rpt5273155427

TALIS CA Teng Dep occ Qe lt Kara Reg) hd 478 K6

. KN BA ANA Tite age SS ke cer PRL AGAIN ROPE EID Re ti EES A bel OR

OT 2) TU Velecr Ggntung Sata Ter BELU Ken Rp24 549 206 58

2 10P2533 SL NPTA Bunga dress MARIA Ka PAI BN Kono RpE42221 25392

Cpe COAT: ede Bark 222 a6: BREAST hang" Rp642,797 20192

JOEL SEO Jaga car hace Ap APES Kardi Rp644,271 24241

Ke tan SMAN ad bank ney jera grt ROMSSID TD ards Fpbg3 Get 07422

MO 537 CEO kim rank maria KPPS Kandi Road 935.9742

ISO DGN Ganga Oni nu Eat ad Ta Kar dr Rp62.381 128 11

[Ove sg CL SRI Sung Berasa ISO SSIES Kanga R72. 539

TU AG GARA Soars Ueesic NT AIMEE IS AE Kendi Ren 458 264 98

JOU GI AANG Ader Mere O08 ANLDOL AT hard P1 3IR 184 48

BN Ee CI BONE Jasa Sue Mage GE AN 4252 85 Karidis R5794 51561483

MUG QW adn Naga NG Taat G2 BEN Kadr Rp334, M6 3E4 NG,

Lote 7h CL 501 MM Adm Mara QUE 3s ele: MEN Rede Rp?94340 964 26

SIG SI ITU Depeste 24d RIGS at Kerdit RP331782 015.06

Kan ara DI pe Nd Blaze deposne dyed Free rag GAS Kardi Rp322 5d 142 25

MOE GIS CEB RRS Stra Does (URN RIV 6? 224 fe Kenge Rp940 31256701

51090528 GC! KTNA Penzairan sam tag: ok: Ree ate TY Sah BG Kard Rp3903515 512 64 aan CBR Jepcsic NIK SUNAN Karat Rp359 115 S18 64

Halaman ke 137 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

7) bahwa menurut Terbanding berdasarkan print out GL pada account hutang lain terdapat transaksi pencairan trirjn dana stabil dan pencairan trim kapital plus yang dicatat pada kredit hutang lain. Menurut Terbanding atas saldo hutang lain-lain tersebut bukan merupakan transaksi diterima pembayaran hutang melainkan transaksi tersebut merupakan pencairan investasi;

8) bahwa berdasarkan COA hutang lain-lain terdapat pada kode akun 2- 2090, sebagai berikut:

IN. Account fama Account | Salio Awal : uebat kKred t | Saldo Leni Koreksi AUDITOR

BENER AE Juni PA po NG (ad no oo ee oe | Se ma

Mo -. | nen ee oe i ac ee man an mm magma EA

Bet IS BEE La WA i vo faba

- ‘ Sm ag Aam ete laa we fe es ape . - . 7 . ew jo EL SES OP UU U”— Po : ad ne TT OOOO TT Ag ST

9) bahwa berdasarkan tanggapan SPHP dari Pemohon Banding Nomor 123/HTH/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Pemohon Banding mengakui bahwa koreksi tambahan kekayaanNetto(HutangLain-lain)sebesar Rp8.999.861.219,00 merupakan investasi RTKP TRIM Kapital Plus ke PT. Trimegah Asset Management;

Menurut Pemeriksa

Tambahan Kekayaan Neto Rp8.999.861.219,00

Pemohon Banding pada Neraca Laporan Keuangan per 31- 12-2014 mencatat saldo hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00, berdasarkan hasil pemeriksaan atas eksistensi hutang tersebut tidak dapat dibuktikan;

Halaman ke 138 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

10) bahwa Terbanding melakukan penelitian terhadap GL terkait no account 2-2090 (account hutang lain-lain) berdasarkan data GL 2014 yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan, namun Terbanding tidak dapat menemukan rincian tranksaksi seperti yang dilalilkan Pemohon Banding dalam permohonannya atas koreksi hutang lain-lain;

Data GL 2014 dari Pemohon Banding pada saat proses keberatan:

Gegana Roi odd GOR JAS Oba

Baance

Gls Sand Percarian Tum Dara situ RAR POOR CSCS Kong Ral 644.626 106 Goce

CARA GG OUA Peratan nm kapotal cies ROT GOS IL TG harga Ret) 64d 626 306 Oe

Al GJ IIA Pengisian kas Daku? R5100 006 CNCLC Gale Calg Ral. 744,626 306 Cac

243 GJ 51302014 Perarsiar kas Coty Lau MeSUK BIG CSC Ol Dal Dew Rett 244 626 286 (Or

COGS GI TH PB An's 048 ke kas pku Red bea Igo QU Kasau Rot 144 626,386 or

CNN RA GEN PB Ato (46 re kas phe ROA AN kanji Ras 644 625 208 Cc

MS CHW une fe Rod BEP RAI bande Rp3 608 239 206 NG

! Taal Rol S45 27 MIG RENASUNS Loe ce KALUNG DOT: Ran RON 380 186 for

11) bahwa terdapat perbedaan rincian hutang lain-lain dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan rincian hutang lain-lain dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan:

Data GL 2014 dari Pemohon Banding saat proses pemeriksaan:

<-2090 Huang lain : :

Becinning — Rp3,644,628,385.0007 In

63091386 GJ 4/2/2014 Pencaan Trim Dana slabi Fip6,000,000,000.00 .Rp7,641,626,386.00er

G090926 SJ 17/2014 Pencaran Lim kapoial plus P.p3,960,000,009.00 Ap 10,614,626,386.00er

247 GJ 6/30/2014 Pengisian kas Data Rp 100,000,000,90 Rp 10,744,626,386.00er

248 GJ 8/30/2014 Pengisian kas Daku Daly Rp$00.050,000.K) Rett, 244,626,386.00er

63001645 GJ 7/412014 PB Agro 048 ko kas pku Ro105,000,090.00 Rp 14, 144,626,386.00er

6001645 GI 712014 PB Agro 048 ke kas nku Rp509,006,000.00 Ro10.644,626,386.00cr 1014 GJ 1271012014 Pengembalian kas bon - irma jaya Rp3.300.200.005.90 Ro13.944,626,38600cr 3856 GJ 12/10/2014 ima jaya Roé.946, 267,090.00 R2E.998,359,386.00cr

Add GJ 12/31/2014 Adust jumsosiex Rp1,501,835.U0 Rp8.599,861,219.00cr

'Rp0,899,061,219.00cr

Data GL 2014 dari Pemohon Banding saat proses keberatan:

Halaman ke 139 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

2200) Mulan ir.

Beginning RPT 6s. 626 062 Oct

Balance

MTA Saga Pencadran Tim Dang s-abil Rpe C00 220.008 00 Kana Rot Gd 526,388 O0cr

Fe BNI as Cleergete — Pencaras tom kapotal plus Rp3 G60 200,080.00 kandi RpICBAs 672,326 Olt

147 Ge62512034 — Pengsian kas Dau? Rot00 200,550 UD Calu Dak: Rp16.744 £26 386.00cr

248 CLAMS Pengisan kas Dale Dak Row. SOC 006.00 Dalu Galas Ap 24s 626,286. Oei

CoC Eth Gi A01 PS Agro 48 ke bas atu Roto. 20.255 GI karat Rod 144.626 386. 00er

CAOTEE Bi INO FB Agro C48 ke has ae Raced C60 65° 00 hands Rind Bee 626,288 Oct

205 Cyt era jaya Rp4 945,267 22 09 hanes Re 268.359.206 00c1 “ag Ryo en SAP CA KS SO foo G30 Go Rp4 G9 22.008 Cher Reh GB 358,286 Oder

12) bahwa terdapat perbedaan rincian hutang lain-lain dalam dalil Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan rincian hutang lain- lain dalam dalil Pemohon Banding saat mengajukan Banding;

13) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Masa/Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 080/HTH/lII/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang diterima KPP Madya Pekanbaru dengan LPAD Nomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

14) bahwa untuk dapat melakukan penelitian ¡terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018, surat permintaan peminjaman buku catatan, data dan informasi kedua dengan surat Nomor S- 1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 05 Desember 2018;

15) bahwa terkait koreksi tambahan kekayaan netto, Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;;

b. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan -f Perubahan Terakhir;

c. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2014 & Bukti Lapor d. Fotokopi SPT PPN (Januari-Desember) 2014;

Halaman ke 140 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

e. Fotokopi Faktur Pajak Masukan & Keluaran;

f. Fotokopi Laporan Keuangan audit;

g. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5277000456;

h. Fotokopi Rekening Koran Bank Niaga 1510100053008;

i. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 050555040;

j. Fotokopi Rekening Koran Bank Riau 1010802047;

k. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555048;

l. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555145;

m. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5275005155;

n. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080000665555;

o. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080005737573;

p. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080080000442;

q. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070050000555;

r. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070000053555;

s. Fotokopi PPh Pasal 4 ayat (2);

t. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pekanbaru;

u. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pintu Bosi/ Tapanuli;

v. Fotokopi PPh Pasal 22;

w. Fotokopi PPh Pasal 23;

x. Fotokopi PPh Pasal 25;

y. Buku kas (Pekanbaru) - odner besar biru;

z. Buku kas keluar (Pekanbaru) - 103 odner kecil hitam; aa. Bukti Bank Keluar (Pekanbaru);

bb. Bukti Bank Masuk (Pekanbaru);

cc. Chart of Account;

dd. Buku Besar/GL;

ee. Laporan Gudang Dalu-dalu & Teluk Sono;

ff. Laporan Produksi Dalu-Dalu; dan gg. Laporan Produksi Teluk Sono.

16) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat undangan

Halaman ke 141 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Nomor S-71/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 26 Februari 2019, serta meminta Pemohon Banding untuk memberikan hardcopy dan/atau softcopy dokumen, buku, catatan, data dan informasi sebagaimana tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku,catatan,data;daninformasiS- 1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018;

17) bahwa Pemohon Banding Banding hadir untuk melakukan pembahasan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sebdgaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-56/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 28 Februari 2019;

18) bahwa berdasarkan hasil penelitian di dalam proses keberatan, Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00;

2. Kesimpulan Terbanding berdasarkan Data) Fakta, Informasi dengan Dasar Hukum bahwa berdasarkan penelitian terhadap fakta yang diperoleh berdasarkan dokumen, data, informasi dan/atau keterangan yang tersedia dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Terbanding berpendapat mempertahankan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

(2) bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang membuktikan bahwa hutang lain- lain tersebut peristiwanya ada/ benar terjadi, benar adanya dan benar untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

Halaman ke 142 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

(3) bahwa berdasarkan penelitian pada general ledger, penelusuran berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang ada serta pengakuan dari Pemohon Banding pada saat tanggapan SPHP atas hutang lain-lain tersebut benar merupakan pencairan investasi;

(4) bahwa daftar hutang lain-lain yang diuraikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya berbeda dengan uraian daftar hutang lain- lain dalam permohonan banding;

(5) bahwa terdapat perbedaan rincian hutang lain-lain dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan rincian hutang lain-lain dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan. Hal ini membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas data yang diberikannya;

(6) bahwa dengan demikian berdasarkan bukti dan dokumen yang ada, maka Terbanding berpendapat untuk mempertahankan koreksi Tambahan Kekayaan Netto (Hutang lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00;

3. Tanggapan Terbanding Atas Posita Pemohon Banding bahwa terkait dengan alasan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

bahwa Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 dapat Pemohon Banding buktikan ekstensinya;

Terbanding berpendapat:

1) bahwa Pemohon Banding tidak konsisten atas data yang diberikannya, karena:

i. Terdapat perbedaan rincian hutang lain-lain dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, dengan rincian hutang lain-lain dalam

Halaman ke 143 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat mengajukan keberatan;

ii. Terdapat perbedaan rincian hutang lain-lain... dalam dalil Pemohon Banding saat mengajukan keberatan dan rincian hutang lain-lain dalam dalil Pemohon Banding saat mengajukan Banding.

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00, karena tidak melampirkan bukti atau dokumen pendukung yang membuktikan bahwa hutang lain-lain tersebut peristiwanya ada, benar terjadi/ benar adanya dan benar untuk kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh;

b. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

bahwa terjadi kesilafan untuk penyampaian General Ledger atas hutang lain-lain yang isinya pencairan investasi tanpa memeriksanya terlebih dahulu;

Terbanding berpendapat:

1) bahwa berdasarkan bukti yang ada dalam GL 2014 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan diketahui atas hutang lain-lain tersebut memang merupakan pencairan investasi;

2) bahwa berdasarkan tanggapan SPHP dari Pemohon Banding Nomor 123/HTH/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Pemohon Banding mengakui bahwa koreksi tambahan kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219,00 merupakan investasi RTKP TRIM Kapital Plus ke PT. Trimegah Asset Management;

3) bahwa berdasarkan data dan bukti yang ada, Terbanding menyimpulkan bahwa terdapat pencairan investasi yang

Halaman ke 144 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

merupakan penghasilan yang menjadi tambahan kekayaan netto Pemohon Banding;

4) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

E. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00

1. Resume Petitum dan Posita

Petitum:

i. Membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00;

ii. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, Nomor 00003/206/14/218/18 Tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Posita:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi TerbandingatasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp1.296.137.466 karena:

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 276/WPJ.02/2011 tanggal 26 September 2011 dan Nomor KEP- 617/WPJ.02/2011 tanggal 09 Desember 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada Pemohon Banding yang berlaku sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016;

b. bahwa atas beban yang dibelanjakan untuk kepentingan perusahaan antara lain belanja mess perusahaan dilokasi operasional perusahaan, biaya telepon pulsa karyawan operasional dilapangan untuk membuat laporan, alat tulis untuk administrasi kantor yang dibeli secara emergency dilokasi operasional dan BBM kendaraan di lapangan, makan/minum perjalanan dinas dan rapat di lokasi operasional;

Halaman ke 145 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. bahwa Pemohon Banding dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan AkhiratasPenyesuaianFiskalPositifsebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding;

Persesuaian Antara Petitum dan Posita

1. bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

a) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena yang menjadi koreksi adalah hal-hal yang di luar dari dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding;

b) bahwa dalam permohonan bandingnya Perpohon Banding menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya atas koreksi tersebut tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permphonan banding Pemohon Banding kabur/ tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang sesuai dengan koreksi dan Pemohon Banding tidak konsisten karena telah menyatakan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding” tetapi diajukan Banding;

2. bahwa Permohonan Pemohon Banding diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan Pemohon Banding dengan sengaja: mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00, dimana Pemohon Banding memperhitungkan biaya-biaya tersebut sebagai biaya yang dapat diperhitungkan dengan dasar hukum KEP- 276/WPJ.02/2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada Pemohon Banding, sementara koreksi yang dilakukan oleh Termohon Banding tidak termasuk biaya yang diperkenankan dalam KEP-276/WPJ.02/2011;

Halaman ke 146 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

3. bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Tanggapan Atas Permohonan Banding bahwa setelah membaca surat permohonan banding, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap permohonan banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP)

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 12 Ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana

Halaman ke 147 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 17B

Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

Halaman ke 148 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

d. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Ayat (3a)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak\ yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 28 Ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)

Halaman ke 149 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh)

Pasal 6 ayat 1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11 A;

Halaman ke 150 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihära penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya\ dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Halaman ke 151 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

Halaman ke 152 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

Halaman ke 153 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Pasal 1 angka 6

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 1 angka 7

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan pemeriksa pajak atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangai oleh kedua belah pihak, dan berisis koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.

Pasal 11 ayat (1)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkanlbuku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Halaman ke 154 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 30 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2 huruf c

Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.

Pasal 5

Pemberian natura dan kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Halaman ke 155 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c. meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d. meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f. melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang

Halaman ke 156 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

(1) Pembukuan, catatan, data dan informasi atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksa.

(2) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain yang diberikan Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17 ayat (3)

Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 1 angka 2

Halaman ke 157 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 1 huruf a dan f

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:

a. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

f. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak Pasal 28 ayat (3)

Buku, catatan, dan/atau dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, atau ayat (2) huruf c wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan.

Pasal 30 ayat (1)

Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) terlampaui dan Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan rincian dañar buku,

Halaman ke 158 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 31 ayat (1)

Dalam hal Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diminta berdasarkan berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan.

Pasal 39

1) Untuk memperoleh penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan.

2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, penjelasan yang lebih rinci sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak.

3) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak, dituangkan dalam berita acara mengenai pemberian penjelasan Wajib Pajak yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, kuasa dari Wajib Pajak, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan

Pasal 1 angka 1

Halaman ke 159 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.

Pasal 4 huruf c

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai Standar Pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti.

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi

Halaman ke 160 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos- pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan

Pasal 3 ayat (1)

Atas biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.

b. Uraian Atas Objek Permohonan Banding

1. Fakta, Data dan Informasi

Halaman ke 161 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1) bahwa terhadap Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan untuk berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan PRIN- 00105/WPJ.02/KP. 1005/RIK.SIS/2017 tanggal 13 Juli 2017 atas masa dan tahun pajak 0114 - 1214. Hasil Pemeriksaan tersebut dituangkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-047/WPJ.02/KP. 10/2018 tanggal 26 Januari 2018, dan dilakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 karena berdasarkan penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung terdapat biaya yang belum dilakukan penyesuaian fiskal positif;

2) bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 terdiri dari rincian sebagai berikut:

a. Pengeluaran yang tidak terkait dengan usaha dan pengeluaran yang berhubungan dengan natura (bukan termasuk natura yang diijinkan pada daerah terpencil) sebesar Rp527.037.976,00;

b. Pengeluaran yang tidak terkait dengan usaha dan pengeluaran yang berhubungan dengan natura (bukan termasuk natura yang diijinkan pada daerah terpencil) sebesar Rp25.905.000,00;

c. Pengeluaranbiayahandphonesebesar50% Rp3.648.214,00;

d. Pengeluaran yang tidak terkait dengan usaha dan pengeluaran yang berhubungan dengan natura - bukan termasuk natura yang diijinkan pada daerah terpencil) sebesar Rp390.020.025,00, dan e. Pengeluaran atas sumbangan sebesar Rp349.526.251,00 dengan rincian sebagai berikut:

Halaman ke 162 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

ELEAN ROM IST KAS WANT OR IN i

LE DATA fa og betatucer ten 7 ore royar Tere apars 17 2 ears i Pelli fe abetvtonac bac: D Bil Edo Serat acuar Lt wT ETE OM

Lo tose be kenalan barf - . ae Bowl Bes atl lun lel. tak ef Ff CET aa FG Bea lahahhan kan 7 ppi PruBr Be ef. puan ana pan ntt Treat

IE BAAK bsd beragterer asas 2. Cabins efvvat Ba op Tercaa Boss lps: ana at Lee ai eel BA) be abecututar bacice 1 Llllite Peru Besar tie: 2278 C2 ay PAT Pap rau ae paces Ig ia Fera rn Er Pat ai PIPI Bae ber uausan ear . jar ina Feta obs MIE kans Pen Ewe arus ra IL. Lia Petter sets KAA Han

Tas PE Be ana nace 5 Spins lore its Pte Coe

Haa BERI Ba daratan san S5 RE aret Bana Tore hit r Bee Peli Ba geet tran lan 5 flere fio Tere 3.222 150 f fete BEC Basa beraturan Letice 2 ver lies fro Rena 1 cos CLC tile PIL fae a@beritea ber i. PL Aa LA Tana Tirara re oee hat ate STT Ba ber turar bert > Bana Na ni Iyer Het eee

Tut BE Ba rta 2 Pa "i Sapi ana Ilang

Ita MTI bean tan barge 5. DI cat Seb paar Selalu KA Let

Mit PIED Bacar erocumat an 7 Ph wh ane TSC cot itt! BRI Bava serituransactir ra Pa At Stue slim bite rt

AN BL aturan tata L. Ka Iirite vts 3.50 CCE ate BL Basara sa tact C itna Cat Kemana foo coe “Eee f2TiD fa a neruiutas hatta i. TAT Tile lig embes Be sete mT Pase eee wit PALI bela etutranr amir 5. fal Bye hem ots Vote ete aa BAIT Basa utusan bacise ren MIA Teratas her cma. at Laga an Coe lara FAHIL Bawa kesyu tan banar Ps MELISA Cegembes lare Tegar peer nge baron BEC Ik

FI DPI Ba eietat an banter 5 flit Terate Fraus Car eee

0 we ee JUMLAH woe 52 7.037.876

PERAN TELEPON DAN FAKSIMILI wt RAS Daya tstepar can fg. tile Sd 1 mona aman Baja si wang tule PERLU) 36.5%

CL BAdEC Da, lalepor das fax ul ad PMs carvan Bag palang else 4 “ECO TUK

EE MAL Daya telepon dan favnile a SMS aman Bec rsnalang ist ag NA NG a Radio Suave Gk per can factile ol Tens anual aera dang jelga SS Lamar esr 00 35.080 a EAMG B.e,3 lalapan dar, fax mile J Veit S damar Bagas alang coe S5 antar eter BIO B3.eee

! u Bidet Saya telepon can lectule ot PRA seruan Biggs ylang nese medan very ThE “32500

MIE GS Sava delapan dan facmle ud VATS anyar Pestajaran pulsa he el GR EA er ER

‘cd G4 S22 telepor oan facile | TMs amat Bett spvarther wsenretengt tir re Jal TS “Ne B42 Biaya telepon dan faxmle s cobelit Feyuati Is uang pulse HF er 2S NM ee

ME EA Ana delapan tan dan tale nd Kilo Fesuga Felix su wang se Ng 23 cee

POR KAI Daya telepor can fet: GI C19 20Nd Febuari ts vary pulse HE our eur 000 28.606 i 2 KAIN Seva leleper dar fax tule GJ PAEONd Fabuan Bee rose csi fang utas Pe) BC

! SE GUE Da tali par car fa rule a KANG Feat Ip wag pulse BE my Sad “TIM 3

! “Ws BASE Daya telepar car fexmule bl felt | Fetuan i carp om ear panes) 23.000 h Bia Bcd Dira telepor can dana al CUED Fasa Ssh cv isivleng. se-selanat cect 27500

Ta heidsu Baya telepon car faxmule Gd GMN Fenruan 8 das takalta. “110 5.000 at CAC Baya telepon dar fear Ten PS Fetuaat Ect AP an 1d Tost AM 2 97¢

TM ALE Braye telepon car daa mek Ge PRA gel Bes slang HP cit 70 35.060

704 BASSE Saya lelepar car (panir rea cre Das Mdarel Be os ulang HP ne Bo MSI deve GEE Sag lelenae car daumie Sd fig Mis Maret Esl cron oon) 27.300

Bt BASED Sasa lalapan car faxmue od DRL seer Bo 8 ddlang HP ant our id tee feat EEE Seva telasan dar (game ad D1 2et4 vigrel Bet vs wang a! 22 iG Ex

ME Kari Sang delesar car Saul Sd BA 2h ‘rare, Be cist ularg 27 G0 25.53C

Vi GUT Saya lelerar Gan xml ot) SALE 0 Mater Be: sisa ente Sc ere fit KASI Bawa telesar car fami Sd PA Natl Byes sang AP oi tur on) eee oP MEN Bava ear car fatale Ta LOMAS satel E15 slang HP ani KE II MANA De

Wil GEL Sape belasan Far fan tle GI PN Ta Lab E. 5 slant suse TEU eee

Halaman ke 163 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

LT AN Es adas tante Sa x Pai del Dona Io SLS

Mag AI Ba ate cet tan oa Ke Pi sly Telo cutie cae hen ot Ta

TG PAGS Pa nenen rap bunda ad eth for Foster ie) 2500

Th DS Es a teetie dar lave SI PA ban Fal pur Ane NP Bet

PR Boss bean ran can Bao sala ad Gn: lim Saute. tate fod eee fhe Stich Spe leerce can fals od Btls JM Moree ta suns Wt SL

Vis BEP Ba lengan tan gente oo me nd MIL Be la pan hop aes le FHC E sve telencr aan lands 3 Pan Ao Sp agar sal Kaho 26.800

GP EN Ee alang san ae sala ta DM anslug fe cube he oot a EO

Pong beng Baya lelerst gan ieee is Bebe) Anusice: 21s wane suka aly 263¢0

Vr 20 Ba abelicce gan Be Sd BAGS Agar BR calles ete Wet} 2 Pa

Pam Sort Bagan aan lace “ (ITN SIS Buk Sen iid £3.36 pied TSEC Bota lelercy San fauna 3 CAKAR egustas Bo cules 2 Bh ten

' eid SEC Bp abelengn can ‘gemile je Kekal Sadari gula 2g QU) aa

KM SAK Bina leleres Kan dan ria Oe PETA clept. Tabace ang Wet SL

Dosa Agen b.a-3 lelbocn gan 3. cd: 5. Kk Serlame Bh siuiers cass Cate re

SAM SAG Bava telersn can an da By SS LEY Terlama Pulsa har WLS EN blige dil Be a lelercs san Renda i BEN Seclemce 8 swe ns rte Le Be

Ty ERO Papa telan pandan nda od PUM Ssctimce Pos ules cuba HELE 26.008

STE WM Padan gan tert Sl WME Agate Eos putse 7 Teld LG

SNE ASN © aye dalaser can fast Sl MAN Lease Bel pus santo TW SA

SES BAP Eiaye ek cer can fasa Sd MST 2D tone: si gute + anta: BOA Je Mee

UGG Kabah Sanga telecor ear fa. mu Sl Wie 22044 Saeter Fall pulse MEP 58.000

Ta AS Bavaieleror garde ale 3 WO As Laga Bal court tied iif Xx.

SAP ESQ) Bigo telecce dan fare 5 MISA Teeter Sen pulpa rages: A EL ee

UP EMG Be a terse dan fas mle 5 WSS Dasber Vouchers ulang al BC.XCG tld a0 Bag telecca dan xm Sg ESI Cobar Isi coucher sunat Wet) $t.6¢e

CS eS Brave telegts dan Bari Gl MIO Coba: br ulang pala karte: wile Meare

D382 ESD Bang telecon can far mae ren) Malad Ikemte Basa banter ae IL

CE ASAP Pa telesce dan anak ie NOW Ne ente Salsa ME PL Ate

SKP KUA Bag telesor dar fe. mie $I FLAW Ananta Beye cused Son 26.20 we BS) Basa telasar dam das le 3 NA nana BL ose eras KAN X6

LA BAM Bere tetesan dan (a. nile Sl VS Cicerte: Belang & Sia herr oan 7.0

Goo PA Bia tar dan fayrile a WORM us emte: uht KE NX

PAE ESC Baya tepos can far at BEA Meme Sis serdar = cuise Tara SIN 75.00

Pag guy Baen can eat: Si MR Ug een Dag tr Be 26.06

KM Suap Esa la car teen = Sl Hood cevce Polka 5 alang hig ae 52.00

Bit KUA Bnatalisan dar eer Sd MSN Cesemte £ cules fh! MC “IME BAN Bang teleror dan esai al BALA [esertte Tong HE ei 3x

Woe PMP Ba giekecr dana sia Ia MN Leserte rca kp MIMIN sare

Eat fC Beg teepor pandan Tas SR Went Deserbe: Se mtevaren cuts lt 6 sce

Teak EUS Pena telaran tar face ot IIA Legere Fira HF UML St eee

HM iad Baja lelerun dan fox Sl PON Casesber Para Er Pa Me a

Halaman ke 164 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

ISEBAN UMUM CAN SERBA SEKEL ee

L766 Sy. fa%ue asa rembinan asa larga © II Ola 5.080.050

11766 By Beige’ Sana Masa ne mes NN 3 CC.

12788 Sy Pangan Tana Tera, ian Nata Taat a D8 LN Mie 2.00 58 oR ce vtec get tue Tbe reer LN ait G.itsleMur sy Ualsta ape) Pause Q Vie lise LUPE EF na Be ramuan nas Dpto a. tala Men

56 E arang ages nang = leper Len voile 24 46h 205

Lok E res aan oran ra ja NAN Ka RaSh KUN

Bd Eorcer hens: ie Vel Tite Dn a Ee tegau too CL Vou Le te BAGS

39 Ev Bn aran hanes SJ PA 6 PTE OS cate Esta aur seo rut 3 241 & 200 Ws

Tuts Etec gina Bio AL ERA on Ee ava tu situ: 5. MAL 1S 604 945 srg ESSN A IE I IRUT Be Sets 4 SE Oe of PE sya Yi Fa OK AANG Tan tS pinta Aernayao Go pn GOT ut eh Einaya ui Go na kekal UNI wtf Bere ete cru! Sho Henna Mena

Kasad Perang isu nu So andere. 26876008 as ashe ib ctu Blo saat teng usa pete EIS ob sue GB) BG Ban Kan itis Salan 2 ru Cilsut il ea 28920 9

BIAYA SUMBANGAN ktnees POSME Bias Diya SUN ATTA Secesa” AD MAKA LA Te dssarkai gara TU eos

3) bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas penyesuaian fiskal positif dikarenakan yang dikoreksi oleh Terbanding adalah biaya telepon sebesar 50%, biaya belanja ibu dirut yang bukan pegawai Pemohon Banding, biaya bantuan dana, biaya open house dan sewa rumah untuk anak pemilik perusahaan;

4) bahwa biaya yang dikoreksi Terbanding tidak termasuk biaya yang dipertahankan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal

Halaman ke 165 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pajak No KEP-276/WPJ.02/2011 tentang persetujuan penetapan daerah tertentu kepada Pemohon Banding. Pada diktum kedua keputusan tersebut disebutkan diperkenankan untuk sarana dan fasilitas di lokasi kerja sebagai berikut:

- Tempat tinggal

- Pelayanan Kesehatan

- Pendidikan bagi pegawai dan keluarga

- Peribadatan

- Pengangkutan bagi pegawai dan keluarga

- Olahraga bagi pegawai dan keluarga tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda dan terbang layang.

5) bahwa atas koreksi tersebut, diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014 oleh KPP Madya Pekanbaru;

6) bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kutang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Masa/Tahun Pajak 2014, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 080/HTH/lII/2018 Tanggal 26 Maret 2018 yang diterima KPP Madya Pekanbaru dengan LPAD Nomor PEM:01001688\218\apr\2018 tanggal 23 April 2018;

7) bahwa untuk dapat melakukan penelitian terhadap alasan keberatan dan bukti yang dimiliki Pemohon Banding untuk mendukung alasan keberatannya, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Nomor S-1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018, surat permintaan peminjaman buku catatan, data dan informasi kedua dengan surat Nomor S-1409/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 05 Desember 2018;

8) bahwa terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon Banding memberikan dokumen sebagai berikut:

Halaman ke 166 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan;

b. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan - Perubahan Terakhir;

c. Fotokopi SPT PPh Badan Tahun 2014 & Bukti Lapor d. Fotokopi SPT PPN (Januari-Desember) 2014;

e. Fotokopi Faktur Pajak Masukan & Keluaran;

f. Fotokopi Laporan Keuangan audit;

g. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5277000456;

h. Fotokopi Rekening Koran Bank Niaga 1510100053008;

i. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 050555040;

j. Fotokopi Rekening Koran Bank Riau 1010802047;

k. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555048;

l. Fotokopi Rekening Koran Bank Agro 0515555145;

m. Fotokopi Rekening Koran Bank Panin 5275005155;

n. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080000665555;

o. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080005737573;

p. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1080080000442;

q. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070050000555;

r. Fotokopi Rekening Koran Bank Mandiri 1070000053555;

s. Fotokopi PPh Pasal 4 ayat (2);

t. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pekanbaru;

u. Fotokopi PPh Pasal 21 - Pintu Bosi/Tapanuli;

v. Fotokopi PPh Pasal 22;

w. Fotokopi PPh Pasal 23;

x. Fotokopi PPh Pasal 25;

y. Buku kas (Pekanbaru) - odner besar biru;

z. Buku kas keluar (Pekanbaru) - 103 odner kecil hitam; aa. Bukti Bank Keluar (Pekanbaru);

bb. Bukti Bank Masuk (Pekanbaru);

cc. Chart of Account;

dd. Buku Besar/GL;

ee. Laporan Gudang Dalu-dalu & Teluk Sono;

Halaman ke 167 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

ff. Laporan Produksi Dalu-Dalu; dan gg. Laporan Produksi Teluk Sono.

hh. Keputusan Nomor KEP-276/WPJ.02/2011 tanggal 26 September 2011;

ii. Keputusan Nomor KEP-617/WPJ.02/2011 tanggal 09 Desember 2011.

9) bahwa Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir dan melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan surat undangan Nomor S-71/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 26 Februari 2019, serta meminta Pemohon Banding untuk memberikan hardcopy dan/atau softcopy dokumen, buku, catatan, data dan informasi sebagaimana tercantum dalam surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi S-1171/WPJ.02/BD.06/2018 tanggal 23 Mei 2018;

10) bahwa Pemohon Banding hadir untuk melakukan pembahasan pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-56/WPJ.02/BD.06/2019 tanggal 28 Februari 2019;

11) bahwa terkait koreksi positif atas pengeluaran handphone sebesar 50% yang dilakukan oleh Terbanding adalah sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002;

12) bahwa berdasarkan rincian koreksi fiskal positif dalam penelitian, maka yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan;

13) bahwa dalam permohonan bandingnya Pemohon Banding menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya

Halaman ke 168 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

atas koreksi tersebut tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

14) bahwa dengan demikian, terbukti bahwa koreksi biaya sebesar Rp1.296.137.466,00 belum dilakukan penyesuaian Fiskal Positif oleh Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014;

15) bahwa dengan demikian, atas koreksi fiskal positif sebesar Rp1.296.137.466,00 tersebut, memenuhi ketentuan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

2. Tanggapan Terbanding Atas Posita Perinohon Banding bahwa terkait dengan alasan permohonan banding oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Biaya yang dibebankan berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP- 276/WPJ.02/2011 tanggal 26 September 2011 dan Nomor KEP- 617/WPJ.02/2011 tanggal 09 Desember 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada; PT. Hutahaean yang berlaku sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016;

Terbanding berpendapat:

1) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, karena yang menjadi koreksi adalah hal- hal yang di luar dari dasar hukum Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-276/WPJ.02/2011 tanggal 26 September 2011 dan Nomor KEP-617/WPJ.02/2011 tanggal 09 Desember 2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada PT. Hutahaean yang diajukan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

Halaman ke 169 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

b. bahwa terkait dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa atas beban yang dibelanjakan untuk kepentingan perusahaan antara lain belanja mess perusahaan dilokasi operasional perusahaan, biaya telepon pulsa karyawan operasional dilapangan untuk membuat laporan, alat tulis untuk administrasi kantor yang dibeli secara emergency dilokasi operasional dan BBM kendaraan di lapangan, makan/minum perjalanan dinas dan rapat di lokasi operasional;

Terbanding berpendapat

1) bahwa koreksi Terbanding adalah atas pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Undang-Undang PPh;

2) bahwa terkait koreksi positif atas pengeluaran handphone sebesar 50% yang dilakukan oleh Terbanding adalah telah sesuai dengan ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002;

3) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding tersebut tidak dapat diterima;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa berdasarkan penelitian Terbanding atas Surat Banding Pemohon Banding dengan memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 36 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat disimpulkan:

1) bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Halaman ke 170 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

sehingga permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

2) bahwa Permohonan Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Terkait Koreksi Peredaran Usaha berupa Pengujian Arus Uang/Piutang sebesar Rp1.420.076.014,00 a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan rincian atas arus uang/piutang menurut perhitungannya untuk membuktikan kebenaran atas dalil Pemohon Banding tersebut yang menjadi sengketa;

b) bahwa Pemohon Banding juga tidak melampirkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatannya dalam permohonan banding atas sengketa arus uang/piutang yang menjadi sengketa;

c) bahwa Pemohon Banding memberikan dalil bahwa “...piutang penjualan tapioka sebesar Rp1.420.076.014,00 adalah disebabkan sistem penjualan konsinyasi dimana barang (tapioka) dikirim dan masih dalam penitipan tepung tapioka kepada vendor untuk dijual dan seberapa yang laku dijual itulah yang dilakukan pembayarannya kepada PT. Hutahaean, diantaranya keuangan debitur yang tidak sehat akibat pengaruh faktor internal (antara lain barang rusak/busuk karena terlalu lama tidak terjual) maupun eksternal dari sisi bisnis debitur (sipembeli pedagang bakso tidak membayar) bahkan ada vendor tidak ditemukan lagi (melarikan diri)...” Sebaliknya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada kaitannya dengan piutang yang tidak bisa ditagih, karena Pengujian arus uang/piutang yang dilakukan oleh Terbanding merupakan arus uang kas yang sudah masuk tidak ada hubungannya dengan piutang yang tidak dapat ditagih.

Halaman ke 171 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

d) bahwaPemohonBandingtidakmenjelaskan keterkaitan/hubungan antara Pengujian Arus Uang/Piutang dengan piutang yang nyata- nyata tidak dapat ditagih, karena kedua hal tersebut merupakan dua sisi yang berbeda;

e) bahwa Dasar Hukum yang dikemukakan oleh Pemohon Banding tidak jelas karena Pemohon Banding menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang mengakibatkan Pasal dan isi Pasal yang dikemukakan Pemohon Banding tidak mendukung koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

2) Terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa: Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984,00 a) bahwa Pemohon Banding keliru dalam menyebutkan dasar hukum atas positanya, karena tidak ditemukan Pasal 12 huruf (1) dalam PP Nomor 94 tahun 2010;

b) bahwa dasar fakta dalam posita Pemohon Banding yang menyatakan modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya, tidak didukung dengan data laporan keuangan sehingga alasan Pemohon Banding menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel);

3) Terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa: Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp30.899.862.516,00 a) bahwa tidak terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa Posita Pemohon Banding kabur atau tidak jelas (obscuur libel) mengenai objek yang dijadikan alasan banding Pemohon Banding yaitu SKPKB Nomor KEP- 546/WPJ.02/BD.0601/2011;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (obscuur libel)

Halaman ke 172 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

karena tidak terdapat dasar hukum yang mendukung posita dan objek yang dijadikan dasar banding tidak jelas;

4) Terkait Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha berupa: Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp8.999.861.219,00 a) bahwa terdapat dasar hukum yang mendukung dasar fakta yang diuraikan Pemohon Banding;

b) bahwa Tidak jelas mengenai objek yang dijadikan alasan permohonan banding, Pemohon Banding menyatakan hutang lain-lain sebesar Rp8.999.861.219,00 tetapi tidak dapat membuktikan eksistensinya;

c) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang mendukung posita, objek dan dokumen pendukung yang diajukan banding tidak jelas (obscuur libel);

5) Terkait Koreksi Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 a) bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak berkaitan dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

b) bahwa yang menjadi koreksi adalah hal-hal yang di luar dari dasar hukum yang diajukan oleh Pemohon Banding;

c) bahwa dalam permohonan bandingnya Pemohon Banding menyatakan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding. Dengan demikian, seharusnya atas koreksi tersebut tidak diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

d) bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan banding Pemohon Banding kabur/ tidak jelas (obscuur libel) karena tidak terdapat dasar hukum yang sesuai dengan koreksi dan Pemohon Banding tidak konsisten karena telah menyatakan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir bahwa

Halaman ke 173 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00 telah disetujui Pemohon Banding”tetapi diajukan Banding;

3) bahwa Permohonan Pemohon Banding untuk semua koreksi yang disengketakan diajukan dengan itikad tidak baik (Exceptio Doli Praesentis), dikarenakan Pemohon Banding dengan sengaja:

a) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dajlam pos Peredaran Usaha Pengujian arus uang/piutang yang menjajdi pokok sengketa sebesar Rp1.420.076.014,00 dengan tidak menjelaskan lebih lanjut rincian dari perhitungan arus uang/piutang dan tidak menyampaikan bukti tulisan, berupa dokumen atau tulisan lain untuk membuktikan kebenaran dalilnya dalam surat Banding;

b) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga PinjamansebesarRp12.904.594.984,00,dengan menyampaikan bahwa modal saham telah ditempatkan dan disetor penuh sesuai dengan akta perubahan Nomor 56 tanggal 18 Nopember 2011 sebesar Rp573.601.000.000,00 dan terjadi kekhilafan pencatatan oleh kasir, padahal berdasarkan neraca pada laporan keuangan dan catatan nomor 22 pada laporan keuangan PT. Labersa Tahun 2014 diketahui modal yang telah disetordanditempatkanpenuhhanyasebesar Rp555.840.305.000,00, sehingga terdapat kekurangan penyetoran sebesar Rp17.760.695.000,00;

c) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp30.899.862.516,00, dengan memperhitungkan atau mengakui sanksi administrasi berupa denda 100% apabila permohonan banding ditolak, sementara keputusan banding dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2015. Dengan demikian seharusnya belum dapat diakui sebagai hutang pajak;

Halaman ke 174 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

d) bahwa mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Netto sebesar Rp8.999.861.219,00 karena:

1. Pemohon Banding tidak memberikan bukti atau dokumen pendukung untuk membuktikan eksistensi atas hutang lain- lain tersebut

2. Berdasarkan penelitian pada general ledger atas hutang lain- lain tersebut merupakan pencairan investasi;

3. bahwa daftar hutang lain-lain yang diuraikan Pemohon Banding dalam permohonan keberatannya berbeda dengan uraian daftar hutang lain- lain dalam permohonan banding;

e) mengaburkan fakta yang sebenarnya dalam pos Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.296.137.466,00, dimana Pemohon Banding memperhitungkan biaya-biaya tersebut sebagai biaya yang dapat diperhitungkan dengan dasar hukum KEP- 276/WPJ.02/2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu kepada Pemohon Banding, sementara koreksi yang dilakukan oleh Termohon Banding tidak termasuk biaya yang diperkenankan dalam KEP-276/WPJ.02/2011;

4) bahwa terdapat Kesesatan berfikir (logical falacy) dari Pemohon Banding karena pada surat permohonan Pemohon Banding tidak menjelaskan kebenaran atas permohonannya atau tidak menjelaskan ketidakbenaran dari Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

a. bahwa menyatakan permohonan banding Pemohon Banding dengan Nomor 129/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena:

Halaman ke 175 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1) banding Pemohon Banding kabur/tidak jelas (Obscuur libel), dan

2) banding diajukan dengan itikad yang tidak baik dan niat mengaburkan fakta yang sebenarnya (Exceptio Doli Praesentis) atas ketidakbenaranKeputusanTerbandingNomorKEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

b. bahwa menolak banding Pemohon Banding karena:

1) Keputusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan telah benar; dan

2) MempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keputusan Terbanding atas Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar(SKPKB)PajakPenghasilanNomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007421.15.2019/PAN/Wk/2019 tanggal 26 November 2019 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

Bukti P-2 Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Halaman ke 176 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bukti P-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 080/HTH/III/2018 tanggal 26 Maret 2018;

Bukti P-4 Fotokopi Surat Kuasa Khusus Nomor 130/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019;

Bukti P-5 Fotokopi SPUH-90/WPJ.02/2019 tanggal 1 April 2019;

Bukti P-6 Fotokopi Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti P-7 Fotokopi Slip Setoran Bank dan Bukti Pengeluaran Bank;

Bukti P-8 Fotokopi PHP-200/WPJ.02/KP.10/2017 tanggal 12 Desember 2017; Bukti P-9 Fotokopi PHP-074/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 29 Maret 2018; Bukti P-10 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-276/WPJ.02/2011 tentang Persetujuan Penetapan Daerah Tertentu;

Bukti P-11 Fotokopi Invoice;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Somasi I, Surat Somasi II, Klarifikasi Somasi I & II; Bukti P-13 Fotokopi Bukti Penerimaan Negara NTPN D20AD614K2HSF650 tanggal 19 Februari 2018;

Bukti P-14 Surat Kuasa Khusus Nomor 198/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020;

Bukti P-15 Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-377/PP/IKH/2019 tanggal 15 April 2019;

Bukti P-16 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Amir Yazid; Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 199/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020;

Bukti P-18 Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-055/PP/IKH/2019 tanggal 17 Januari 2019;

Bukti P-19 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Kamal Mukhtar; Bukti P-20 Pakta Integritas

Bukti P-21 Fotokopi Kartu Tanda Penduduk a.n. Harangan Wilmar Hutahaean; Bukti P-22 Fotokopi SPT PPh Badan 2014;

Bukti P-23 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutahaean Nomor 12 tanggal 20 Februari 2019;

Bukti P-24 Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Hutahaean Nomor 5 tanggal 10 Maret 2016;

Halaman ke 177 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bukti P-25 Surat Pemberitahuan Perubahan Alamat Korespondensi Nomor

065/HTH/I/2020 tanggal 8 Januari 2020;

Bukti P-26 Surat Kuasa Khusus Nomor 197/HTHN/I/2020 tanggal 3 Januari 2020;

Bukti P-27 Fotokopi Keputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-738/PP/IKH/2019 tanggal 24 Juli 2019;

Bukti P-28 Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Rizal Bawazier; Bukti P-29 Surat Pengganti Surat Bantahan Nomor 012/HTH/RBPK/RIB/III/20 tanggal 13 Maret 2020;

Bukti P-30 Kronologis Sengketa Banding Nomor 013/HTH/RBPK/RIB/VI/20 tanggal 24 Juni 2020;

Bukti P-31 Penjelasan Tertulis Nomor 017/HTN/RBPK/RIB/VII/2020 tanggal 14 Juli 2020;

Bukti P-32 Bukti-bukti untuk koreksi atas Penghasilan Bunga Pinjaman;

Bukti P-33 Bukti untuk pemberian pinjaman oleh para pemegang saham didasarkan pada Surat Pernyataan untuk ditanda tangani di bawah tangan di atas materai;

Bukti P-34 Bukti-bukti untuk koreksi atas Hutang Pajak;

Bukti P-35 Daftar Hutang Lain-lain;

Bukti P-36 Fotokopi Faktur Pajak;

Bukti P-37 Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2014;

Bukti P-38 Penjelasan Tertulis Nomor 015/HTN/RBPK/RIB/VIII/2020 tanggal

24 Agustus 2020;

Bukti P-39 Penjelasan Tertulis Nomor 016/HTN/RBPK/RIB/VIII/2020 tanggal

24 Agustus 2020;

Bukti P-40 Penjelasan Penutup Nomor 017/HTN/RBPK/RIB/I/2021 tanggal

11 Januari 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (asli/fotokopi) surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

Halaman ke 178 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bukti T-2 Fotokopi SKPKB PPh Badan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 080/HTH/III/2018 tanggal 26 Maret 2018;

Bukti T-4 FotokopiLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018;

Bukti T-5 Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6 Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-

735/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019;

Bukti T-7 Fotokopi Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2013 dan 2012;

Bukti T-8 Fotokopi Catatan Atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2014 dan 2013;

Bukti T-9 Fotokopi Neraca per 31 Desember 2015 dan 2014;

Bukti T-10 Fotokopi General Ledger;

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis tanpa tanggal bulan Agustus 2020;

Bukti T-12 Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor S-86/WPJ.02/KP.1000/2017 tanggal 23 Agustus 2017;

Bukti T-13 Fotokopi Tanggapan atas SPHP tanggal 19 Desember 2017;

Bukti T-14 Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2020;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis tanggal 24 November 2020;

Bukti T-16 Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-

200/WPJ.02/KP.10/2017 tanggal 12 Desember 2017;

Bukti T-17 Pendapat Akhir Nomor S-345/PJ/PJ.07/2021 tanggal 18 Januari 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019

Halaman ke 179 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 129/HTH/VII/2019 tanggal 18 Juli 2019 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Koreksi Peredaran Usaha20.913.274.206,0020.983.849.132,001.420.076.014,00
2Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha2.764.228.560,002.763.371.694,0052.804.318.719,00

Halaman ke 180 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014, dan koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp52.804.318.719 yang terdiri dari koreksi positif Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984, koreksi positif Tambahan Kekayaan Neto (Hutang Pajak) sebesar Rp30.899.862.516, dan koreksi positif Tambahan Kekayaan Netto (Hutang Lain-lain) sebesar Rp8.999.861.219 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Halaman ke 181 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak- pihak yang bersangkutan; dan

Halaman ke 182 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

Halaman ke 183 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur

Halaman ke 184 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Halaman ke 185 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Halaman ke 186 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen,

Halaman ke 187 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya; Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010)

Halaman ke 188 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan

Pasal 8 (c)

Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik Kelapa Sawit dan Tepung Tapioka; Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014 berdasarkan pengujian arus uang/piutang;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang apabila mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar;

Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, pengujian arus piutang hanyalah merupakan pendekatan yang tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK- 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

BBahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan pembuktian;

Halaman ke 189 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik Kelapa Sawit dan Tepung Tapioka;

• Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Katio dan Rekan dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

• Bahwa atas Peredaran Usaha, Terbanding melakukan koreksi didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang

Halaman ke 190 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang;

b. bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan sandingan pengujian arus piutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut TerbandingMenurut WPSelisih
Penerimaan uang kas dan bank3,176,557,547,0193,176,557,547,019-
-Mutasi antar rekening sendiri( 2,206,180,151,887)(2,206,180,151,887)-
-Penerimaan penghasilan lainnya( 10,886,446,143)(10,886,446,143)-
-Penerimaan non penghasilan lainnya( 188,526,550,686)(188,526,550,686)-
Jumlah Penerimaan Tunai770,964,398,303770,964,398,303-
Piutang usaha :-
a.Saldo awal piutang usaha---
b.Saldo akhir piutang usaha2,934,080,3772,934,080,377-
-/- Piutang tidak tertagih, tetapi PPN sudah dilunasi-(1,420,076,614)1,420,076,614
Jumlah2,934,080,3771,514,003,7631,420,076,614
Penghasilan bruto include PPN773,898,478,680772,478,402,0661,420,076,614
-/- PPN Dipungut Sendiri :( 36,208,310,898)( 36,208,310,898)-
Penghasilan Cm Arus Piutang737,690,167,782736,270,091,1681,420,076,614
Penghasilan Cfm SPT/WP736,270,091,768736,270,091,768-
Selisih1,420,076,014(600)1,420,076,614

c. bahwa selisih peredaran usaha menurut Pemohon Banding berasal dari Piutang Tidak Tertagih atas tagihan-tagihan dengan perincian sebagai berikut:

NoNama VendorPenjualanJumlah (Kg)Nilai (Rp)
1CV. Buana Sejahtera Mandiri20-06-20148.000 kg110.500.000
26-08-201420.000 kg
2PT.Cakrawala Mitra AbadiPebruari & Maret 2013230.780 kg1.098.780.014
3Firdaus21-12-20128.000 kg112.800.000
21-02-201316.000 kg
4UD.Horas10/4/20148.000 kg37.426.000
5PT. Industri Pembungkus Internati18-07-201415.000 kg51.370.000
6Irum10/5/20144.000 kg9.200.000
Jumlah Piutang Penjualan yang tidak dapat ditagih1.420.076.014

d. bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding telah telah melakukan upaya penagihan atas piutang-piutang sebagaimana disebutkan diatas namun tetap tidak berhasil karena berbagai faktor disisi Debitor antara lain: kondisi keuangan Debitor yang tidak sehat, atau tidak dapat ditemukan lagi (melarikan diri);

e. Bahwa diketahui bahwa Pemohon Banding tidak mencatat piutang tak tertagih sebagai penghasilan karena sistem penjualan bersifat konsinyasi dimana penjualan baru akan dicatat sebagai penghasilan jika telah dibayar oleh vendor/debitor/konsumen;

Halaman ke 191 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

f. Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak didasarkan pada bukti namun pada analisis uji arus uang dan piutang yang dapat dibantah oleh Pemohon Banding di dalam persidangan;

g. bahwa analisis uji arus uang dan piutang yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung dengan penggunaan metode lainnya seperti analisis uji arus barang/ persediaan untuk memperkuat penggunaan metode tidak langsung yang dilakukan;

h. bahwa analisis uji arus uang dan piutang merupakan salah satu metode tidak langsung yang dapat digunakan oleh pemeriksa dalam menghitung pajak terutang khususnya ketika pemeriksa tidak dapat melakukan metode langsung dan/atau bermaksud menguji kebenaran penjualan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak didalam SPT Tahunannya;

Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap didalam persidangan serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.420.076.014 yang dilakukan oleh Terbanding dan didasarkan pada analisis uji arus uang dan piutang tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

Koreksi positif Penghasilan Bunga Pinjaman sebesar Rp12.904.594.984 Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Penghasilan Bunga Pinjaman dari Piutang Afiliasi kepada PT. Labesa Hutahaean (perusahaan afiliasi) sebesar Rp12.904.594.984;

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa Saldo Awal Piutang Afiliasi sebesar Rp92.610.000.000 dan saldo akhir per 2 Oktober 2014 sebesar Rp289.580.000.000 sebelum dilakukan perubahan hutang menjadi penyertaan modal oleh PT. Labersa Hutahaean pada tanggal 3 Oktober 2014;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan utama bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang

Halaman ke 192 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang tanpa bukti yang kompeten dan hanya didasarkan pada asumsi dan indikasi;

Bahwa secara substansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa pemberian pinjaman dari Pemohon Banding kepada anak perusahaan (PT. Labersa Huatahaean) merupakan investasi kepada anak perusahaan dan tidak dikenakan bunga sehingga tidak ada pendapatan bunga atas investasi tersebut dan ini dapat dibuktikan dengan tidak adanya aliran dana pembayaran bunga dari PT. Labersa Hutahaean kepada Pemohon Banding selama tahun 2014;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan peraturan perundang-undangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik Kelapa Sawit dan Tepung Tapioka;

• Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Katio dan Rekan dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

• Bahwa atas Penghasilan dari luar usaha berupa Penghasilan Bunga Pinjaman dari Piutang Afiliasi Terbanding melakukan koreksi didasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 94/2010);

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Halaman ke 193 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010

(1)Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak

berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:

a. Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;

b. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;

c. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan

d. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.

Pasal 12 ayat (2) PP 94/2010

Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dan pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding memiliki Piutang Afiliasi kepada PT. Labersa

Halaman ke 194 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Hutahaean dengan saldo awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp92.610.000.000 dan saldo akhir per 2 Oktober 2014 sebesar Rp289.580.000.000 sebelum hutang dikonversi menjadi modal pada tanggal 3 Oktober 2014 oleh PT. Labersa Hutahaean;

b. Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan terhadap dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa Akte Pendirian PT. Labersa Hutahaean Nomor 56 Tanggal 18 November 2011 dari Notaris Eriyuf Brandel, S.H., Akte Notaris Nomor 4 Tanggal 3 Oktober 2014 dari Notaris H. Riyanto, S.H., M.Kn, dan Laporan Keuangan (audited) PT. Labersa Hutahaean per 31 Desember 2013 dan 2014, diketahu bahwa sampai dengan akhir tahun 2014 Pemohon Banding belum menyetorkan modal saham yang seharusnya disetor kepada PT. Labersa Hutahaean atau dengan kata lain bahwa modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham PT Labersa Hutahaean (dalam hal ini Pemohon Banding) belum disetor seluruhnya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) PP 94/2010;

c. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana disebutkan pada huruf a dan b diatas, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa atas Piutang Afiliasi dari Pemohon Banding kepada PT. Labersa Hutahaean memenuhi ketentuan sebagaimana diatur didalam PP 94 Tahun 2010 yaitu Pinjaman Kepada Pihak Afiliasi yang harus dikenakan bunga;

d. bahwa menurut Terbanding, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam Pasal 12 PP 94 Tahun 2010 sehingga atas Piutang Afiliasi tersebut oleh Terbanding dihitung penghasilan bunga per hari sampai dengan tanggal 2 Oktober (sebelum piutang dikonversi menjadi modal) dengan menggunakan tingkat suku bunga rata-rata kredit korporasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Bunga atas Pinjaman Afiliasi sebesar Rp12.904.594.984 sudah benar dan dipertahankan;

Halaman ke 195 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Pajak sebesar Rp30.899.862.516

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Pajak sebesar Rp30.899.862.516;

Bahwa Terbanding melakukan ekualisasi saldo Hutang Pajak berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2014 dengan saldo Hutang Pajak per 31 Desember 2014 berdasarkan hasil konfirmasi ke Seksi Penagihan KPP Madya Pekanbaru dengan perincian sebagai berikut:

L/K PemohonSeksi Penagihan
UraianSelisih
BandingKPP
Saldo SKPKB tahun 2008 per 31-12-201447.788.223.53216.926.931.61330.861.291.919
Saldo Denda PPN per 31-12-20141.388.502.9601.349.932.36338.570.597
Jumlah49.176.726.49218.276.863.97630.899.862.516

Bahwa menurut Terbanding, nilai Hutang Pajak (saldo SKPKB ditambah dengan saldo denda per 31 Desember 2014) pada Laporan Keuangan sebesar Rp49.176.726.492 tidak dapat dibuktikan karena secara nyata/riil, nilai Hutang Pajak berdasarkan data pada KPP Madya Pekanbaru atas SKPKB mupun denda yang sama adalah sebesar Rp18.276.863.976;

Bahwa menurut Terbanding, perbedaan saldo hutang pajak dalam neraca keuangan menyebabkan adanya tambahan kekayaan netto yang diperoleh oleh Pemohon Banding dari pembebasan hutang sebesar Rp30.899.862.516 yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh merupakan penghasilan;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan utama bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang tanpa bukti yang kompeten dan hanya didasarkan pada asumsi dan indikasi;

Bahwa secara substansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa timbulnya Hutang Pajak sebesar Rp 47.788.223.532 pada Laporan Keuangan Tahun 2013

Halaman ke 196 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

disebabkan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 546/WPJ.02/BD.0601/2011 tanggal 27 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008 (SKPKB Nomor 00016/206//218/10 tanggal 1 Juli 2010) menjadi sebesar Rp31.858.815.688;

Bahwa lebih lanjut, menurut Pemohon Banding perhitungan Hutang Pajak sebesar Rp47.788.223.532 adalah sebagai berikut:

Perhitungan Hutang Pajak 2008 di Laporan Keuangan 2013
SKPKB 2008 menurut Keputusan Keberatan DJP No KEP-5463 1,858,815,688
Pembayaran Syarat 50% jika Ajukan Banding (dibayar 10 Juni 2011)(15,929,407,844)
Sisa Belum Dibayar1 5,929,407,844
Sanksi 100% bilan Banding Kalah3 1,858,815,688
Total Hutang Pajak atas SKPKB 20084 7,788,223,532

Bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan PSAK 46, paragraf 55 disebutkan bahwa: ”Jumlah tambahan pokok dan denda pajak yang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dibebankan sebagai pendapatan atau beban lain-lain pada Laporan Laba Rugi periode berjalan, kecuali apabila diajukan keberatan dan atau banding, Jumlah tambahan pokok pajak dan denda yang ditetapkan dengan SKP ditangguhkan pembebanannya.”

Bahwa pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2013, Pemohon Banding tidak membebankan Biaya Pajak sehingga Laba Komersial dan Laba Kena Pajak (Fiskal) tidak terdapat perbedaan;

Bahwa selanjutnya pada tahun 2015 Pemohon Banding menerima Putusan Pengadilan Pajak Nomor 64219/PP/M.XB/15/2015 yang menolak seluruh permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan terkait SKPKB Tahun Pajak 2008;

Bahwa menurut Pemohon Banding, Hutang Pajak sebesar Rp47.788.223.532 yang terdapat dalam Laporan Keuangan Audit 2013 baru dibayarkan pada tahun 2017 karena adanya Putusan Pengadilan Pajak tersebut, dengan perincian sebagai berikut:

Halaman ke 197 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

NO.TANGGALTANGGALJUMLAHTEMPAT
DISETOR / BAYARDILAPOR KE KPPDISETOR (Rp.)PENYETORAN
110 JUNI 201113 OKTOBER 2 0 1 115.929.407.844Bank Mandiri
24 DESEMBER 201511 DESEMBER 2 0 1 515.929.407.844Bank Mandiri
331 MEI 201628 JULI 201 61.327.450.654Bank Mandiri
430 JUNI 201628 JULI 201 61.327.450.654Bank Mandiri
528 JULI 201610 AGUSTUS 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
631 AGUSTUS 201631 AGUSTUS 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
830-Sep-1610 OKTOBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
727 OKTOBER 201628 OKTOBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
928-Nov-1627 DESEMBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
1027 DESEMBER 201627 DESEMBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
1127 JANAURI 201724 FEBRUARI 2 0 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1224 FEBRUARI 201724 FEBRUARI 2 0 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1329 MARET 201729 MARET 20 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1427-Apr-1727-Apr-171.327.450.654Bank Mandiri
Jumlah47.788.223.536

Bahwa Pemohon Banding, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur didalam PSAK, apabila terdapat keraguan dalam sengketa pajak, maka pencatatan hutang pajak termasuk sanksi-sanksinya dibenarkan menurut PSAK;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pemohon Banding mencoba untuk melakukan bantahan atas perhitungan angka menurut Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Koreksi Hutang Pajak menjadi Penghasilan (menurut Terbanding)
SKPKB No. KEP-546/WPJ.02/BD.0601/2011 tahun 200831.858.815.688
Banding syarat Dibayar 50 % (dibayar tgl.10 Juni 2011)(15.929.407.844)
Sisa belum dibayar15.929.407.844
Sanksi 100 % bila Banding KUP Pasal 27 ayat (5d) Tidak Dikabulkan31.858.815.688
Jumlah Hutang Pajak dicatat oleh Pemohon Banding (2013 & 2014)47.788.223.532
Telah dibayar menurut Terbanding16.926.931.613
Sisa belum dibayar30.861.291.919
Denda PPN38.570.597
Jumlah koreksi cfm Terbanding30.899.862.516

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan pembukuan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik Kelapa Sawit dan Tepung Tapioka;

• Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Katio dan Rekan dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

Halaman ke 198 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

• Bahwa atas Penghasilan dari luar usaha berupa Koreksi Hutang Pajak menjadi Tambahan Kekayaan Netto, dilakukan oleh Terbanding berdasarkan selisih angka Hutang Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan dengan hasil konfirmasi hutang pajak dari KPP Madya Pekanbaru;

• Bahwa atas selisih besaran Hutang Pajak sebagaimana disebutkan diatas, oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan pembebasan utang yang memenuhi unsur sebagai penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan objek pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Halaman ke 199 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa koreksi Hutang Pajak menjadi Tambahan Kekayaan sebesar Rp30.899.862.516;

b. Bahwa atas Penghasilan dari luar usaha berupa Koreksi Hutang Pajak menjadi Tambahan Kekayaan Netto, dilakukan oleh Terbanding berdasarkan selisih angka Hutang Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan maupun SPT Tahunan PPh Badan dengan hasil konfirmasi hutang pajak dari KPP Madya Pekanbaru;

c. Bahwa atas selisih besaran Hutang Pajak sebagaimana disebutkan diatas, oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan pembebasan utang yang memenuhi unsur sebagai penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan objek pajak;

d. Bahwa menurut Pengadilan Pajak, Hutang Pajak yang dicantumkan oleh Pemohon Banding didalam Laporan Keuangan serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2014 merupakan nilai ketetapan pajak untuk tahun pajak 2008 termasuk sanksi yang ditangguhkan pembebanannya sebagaimana diperkenankan oleh PSAK 46 paragraf 55. Bahwa hal itulah yang menyebabkan terjadinya selisih besaran Hutang Pajak antara Pemohon Banding dengan Kantor Pelayanan Pajak Madya Pekanbaru;

e. Bahwa selanjutnya pada tahun setelah tahun sengketa (tahun 2015), upaya hukum (pengajuan keberatan) yang diajukan oleh Pemohon Banding atas ketetapan pajak Tahun Pajak 2008 tersebut ditolak sehingga Pemohon Banding harus melunasi hutang pajak dimaksud beserta dengan sanksi;

f. Bahwa selanjutnya, berdasarkan hasil upaya hukum berikutnya yaitu pengajuan banding ke Pengadilan Pajak juga menghasilkan keputusan (Nomor Put- 64219/PP.M.XB/15/2015) yang juga menolak permohonan banding Pemohon Banding sehingga menyebabkan Pemohon Banding harus melakukan pelunasan atas surat ketetapan pajak a quo;

g. Bahwa Pemohon Banding melakukan pelunasan atas hutang pajak sebagaimana disebutkan diatas secara mengangsur dengan perincian pembayaran sebagai berikut:

Halaman ke 200 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

NO.TANGGALTANGGALJUMLAHTEMPAT
DISETOR / BAYARDILAPOR KE KPPDISETOR (Rp.)PENYETORAN
110 JUNI 201113 OKTOBER 2 0 1 115.929.407.844Bank Mandiri
24 DESEMBER 201511 DESEMBER 2 0 1 515.929.407.844Bank Mandiri
331 MEI 201628 JULI 201 61.327.450.654Bank Mandiri
430 JUNI 201628 JULI 201 61.327.450.654Bank Mandiri
528 JULI 201610 AGUSTUS 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
631 AGUSTUS 201631 AGUSTUS 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
830-Sep-1610 OKTOBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
727 OKTOBER 201628 OKTOBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
928-Nov-1627 DESEMBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
1027 DESEMBER 201627 DESEMBER 2 0 1 61.327.450.654Bank Mandiri
1127 JANAURI 201724 FEBRUARI 2 0 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1224 FEBRUARI 201724 FEBRUARI 2 0 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1329 MARET 201729 MARET 20 1 71.327.450.654Bank Mandiri
1427-Apr-1727-Apr-171.327.450.654Bank Mandiri
Jumlah47.788.223.536

h. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa selisih angka Hutang Pajak pada Laporan Keuangan serta SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dibandingkan dengan angka/ data hutang pajak menurut KPP Madya Pekanbaru bukanlah merupakan pembebasan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Pajak sebesar Rp30.899.862.516 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan; Koreksi positif Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 047/WPJ.02/KP.10/2018 tanggal 26 Januari 2018, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219;

Bahwa menurut Terbanding, Saldo Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219 tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan berdasarkan bukti transaksi dari PT. Trimegah Aset Management merupakan pencairan investasi dan bukan transaksi diterimanya pembayaran hutang;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa berdasarkan

Halaman ke 201 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tanggal 7 Januari 2013 jo PMK-184/PMK.03/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding tidak dapat menetapkan jumlah pajak yang terutang tanpa bukti yang kompeten dan hanya didasarkan pada asumsi dan indikasi;

Bahwa secara substansi, Pemohon Banding menyatakan bahwa memang betul telah terjadi kesalahan penyampaian General Ledge/ Buku Besar atas Hutang Lain-lain pada saat pemeriksaan namun demikian secara substansi bahwa Hutang Lain-lain betul-betul merupakan hutang kepada lawan transaksi sebagaimana dimuat dalam Daftar Hutang Lain-lain sebagai berikut:

VENDORU R A I A NBUKTIJUMLAH
Hs. paneTBS di teluksono 257.824 kg45422.399.796
Hs. paneTBS 585.579 kg0078983.858.490
PT. PGPupuk urea 249.110 kg x Rp. 4.350 untuk kebun dalu-dalu248A1.191.991.350
PT. GCSPupuk TSP 34.620 kg x Rp. 5.400 untuk kebun wilayah 2 tapanuli2491.325.952.600
S. PaneTBS di teluksono013/B400.000.000
Hs. paneTBS di teluksono 458.964 kg018/B371.264.720
CV. EOSpareparts alat berat greader untuk dalu-dalu032/B55.992.970
CV TKMMechanical seal dia.32mm 2 pcs untuk PKS dalu-dalu034/B5.830.000
Beringin Motoroil seal,bearing,trust bearing untuk presan line I & line II PKS036/B111.188.000
CV. KPbahan untuk PKS dalu-dalu inv no 9544/KP/01/15037/B15.336.750
SCSbelting B.71 untuk kernel transfer line I & line II PKS dalu-dalu038/B10.304.000
RIAU BARUperalatan,bahan tehnik untuk dalu-dalu055/B117.384.300
PT. BTSPupuk borate 63,150 kg untuk kebun dalu-dalu636607.818.750
PT. RPAdrive shaft long P15 wang yuen untuk PKS dalu-dalu100/B52.074.000
CV Sentanabahan kimia untuk PKS teluksono inv no 8974103/B62.844.375
MTCBspareparts alat berat untuk dalu-dalu105/B40.062.000
PT. RGpupuk bio kompos untuk laguboti inv no RG-1057109/B116.227.000
Karya Jayaspareparts kendaraan untuk PKS dalu-dalu110/B216.415.500
PT. CAJ200.980 kg pupuk kiesrite untuk kebun dalu-dalu764799.900.400
PT. GCS117.800 kg pupuk MOP/KCL untuk teluksono1026635.531.000
Riau Barupita benang untuk PKS teluksono294/B112.529.450
CV.SIPtransformer step down out door untuk teluksono295/B104.236.000
Beringin Motorspareparts PKS untuk PKS dalu-dalu296/B62.770.000
Sudirmanbahan bangunan untuk kandir297/B112.133.000
Riau Barusolasi ban hitam,solasi, kaca las hitam,kaca las putih,red silicone390/B56.384.625
SamsiadiBS di teluksono 222.245 kg404/B172.280.950
CV Akespareparts PKS untuk PKS dalu-dalu486/B130.223.830
Karya Jayaspareparts PKS untuk PKS teluksono537/B143.142.500
Sdr Banban luar,ban dalam untuk kendaraan teluksono544/B112.384.250
CV Sentanabahan kimia untuk PKS dalu-dalu inv no 5149605/B165.621.500
CV Akespareparts PKS untuk PKS dalu-dalu631/B234.736.480
MHsewa Kubota298524.421.038
SEPsewa Kubota298612.210.519
RENsewa Kubota298712.210.519
JUMLAH8.997.660.662

Halaman ke 202 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan pembukuan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu bukti pendukung P-1 s.d. P-40;

• Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pabrik Kelapa Sawit dan Tepung Tapioka;

• Bahwa laporan keuangan Pemohon Banding telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Katio dan Rekan dan mendapat pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”;

• Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penghasilan dari luar usaha berupa Koreksi Hutang Lain-lain karena Terbanding berpendapat bahwa saldo Hutang Lain-lain yang tercantum didalam Laporan Keuangan Tahun 2014 per tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp8.999.861.219 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan berdasarkan bukti transaksi dari PT. Trimegah Aset Management merupakan pencairan investasi dan bukan transaksi diterimanya pembayaran hutang;

• Bahwa atas selisih besaran Hutang Lain-lain sebagaimana disebutkan diatas, oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan pembebasan utang yang memenuhi unsur sebagai penghasilan, atau tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan objek pajak;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal

Halaman ke 203 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP

...

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti-bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui karena Terbanding berpendapat bahwa saldo Hutang Lain-lain yang tercantum didalam Laporan Keuangan Tahun 2014 per tanggal 31 Desember 2014 sebesar Rp8.999.861.219 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan berdasarkan bukti transaksi dari PT. Trimegah Aset Management merupakan pencairan investasi dan bukan transaksi diterimanya pembayaran hutang;

b. Bahwa atas selisih besaran Hutang Lain-lain sebagaimana disebutkan diatas, oleh Terbanding dianggap sebagai keuntungan pembebasan utang yang memenuhi unsur sebagai penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis sehingga merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU Pajak Penghasilan;

c. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;

d. Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa penjelasan dan bantahan dari Pemohon Banding tidak konsisten dan berubah-ubah sehingga tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

e. Bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding mengakui bahwa Hutang Lain-lain merupakan investasi ke PT Trimegah Asset Management sementara pada saat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa Hutang Lain-lain

Halaman ke 204 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

benar-benar merupakan Hutang Lain-lain dan telah dilunasi pada tahun 2015. Selanjutnya pada surat permohonan banding Pemohon Banding menyatakan adanya kekhilafan dalam penyampaian General Ledger/Buku besar yang menunjukkan adanya pencairan investasi. Dengan kata lain, Pemohon Banding membantah adanya pencairan investasi kepada PT. Trimegah Asset Management;

f. Bahwa didalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan berupa perincian Daftar Hutang Lain-lain yang pada intinya berisikan informasi mengenai transaksi yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai Perkebunan Kelapa Sawit;

g. Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a s.d. f diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan serta bukti pendukung yang meyakinkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak benar;

Bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha berupa Tambahan Kekayaan Neto Hutang Lain-lain sebesar Rp8.999.861.219 sudah benar dan dipertahankan;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

KeteranganKoreksiDipertahankanTidak Dapat Dipertahankan
Peredaran Usaha1 ,420,076,014-1 ,420,076,014
Penghasilan dari Luar Usaha:
Bunga Pinjaman1 2,904,594,98412,904,594,984-
Tamb. Kekayaan Netto (hutang pajak)3 0,899,862,516-3 0,899,862,516
Tamb. Kekayaan Netto (hutang lain-lain)8 ,999,861,2198,999,861,219-

Halaman ke 205 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan putusan Terbanding Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 Tahun Pajak 2014 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Peredaran Usaha1.420.076.014,000,001.420.076.014,00
2Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha52.804.318.719,0021.904.456.203,0030.899.862.516,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Peredaran Usaha semula menurut TerbandingRp737.690.167.782,00
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.420.076.014,00
Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp736.270.091.768,00
2.Penghasilan dari Luar Usaha semulaRp62.496.724.970,00

Halaman ke 206 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

menurut Terbanding
Koreksi tidak dapat dipertahankanRp30.899.862.516,00
Penghasilan dari Luar Usaha menurut Pengadilan PajakRp31.596.862.454,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang tidak/kurang dibayar menurut Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Peredaran Usaha736.270.091.768,00
Harga Pokok Penjualan533.788.259.409,00
Laba Bruto202.481.832.359,00
Pengurang Penghasilan Bruto26.113.668.451,00
Penghasilan Netto dalam negeri176.368.163.908,00
Penghasilan dari Luar Usaha31.596.862.454,00
Penyesuaian Fiskal Positif3.820.929.560,00
Penyesuaian Fiskal Negatif10.055.861.534,00
Penghasilan Netto201.730.094.388,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak201.730.094.000,00
PPh Terutang50.432.523.500,00
Kredit Pajak
- Dibayar sendiri42.197.781.750,00
Pajak Yang tidak atau kurang /(lebih) dibayar8.234.741.750,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP3.952.676.040,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus /(lebih) Dibayar12.187.417.790,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

Halaman ke 207 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00089/KEB/WPJ.02/2019 tanggal 22 April 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18 tanggal 29 Januari 2018 atas PT. HUTAHAEAN, NPWP 01.102.036.9-218.000, beralamat di Jl. Cempaka No.61, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau denganalamat korespondensi d.a. RB Prima Konsultan, Gedung Wirausaha Lt.5, Jl. HR. Rasuna Said Kav C-5, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Netto201.730.094.388,00
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak201.730.094.000,00
PPh Terutang50.432.523.500,00
Kredit Pajak
- Dibayar sendiri42.197.781.750,00
Pajak Yang tidak atau kurang /(lebih) dibayar8.234.741.750,00
Sanksi administrasi Bunga Pasal 13(2) UU KUP3.952.676.040,00
Jumlah PPh Yang Masih Harus /(lebih) Dibayar12.187.417.790,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 oleh Drs. Haryono, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. dan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Halaman ke 208 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. dan Akhirruddin, S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

S.E., S.H., M.A.B.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti, ttd.

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Halaman ke 209 dari 209 Halaman. Putusan Nomor PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025

PT. Hutahaean

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.