Putusan Pengadilan Pajak, 209 halaman
PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
PT. Hutahaean, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2014
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025 yang diucapkan 15 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Hutahaean mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2014
- Pos yang disengketakan
- Koreksi Peredaran Usaha
- Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32 ayat (1)
- UU PPhPasal 4; Pasal 6 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36 ayat (2); Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007421.15/2019/PP/M.XB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Hutahaean
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2014 Nomor 00003/206/14/218/18
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 Januari 2021
- Tanggal Pengucapan
- 15 Desember 2025