Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Dwi Ratna Putra, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022

Mengabulkan

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00276/207/22/415/24 tanggal 24 September 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007382.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DWI RATNA PUTRA, NPWP 31.415.863.5-416.000, beralamat di Jalan Hartono Raya Ruko Versaille MDL Blok RV Nomor 27 Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Manyan Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, 60118, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com yang diwakili oleh Sdr. Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA., jabatan Kuasa Hukum;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Dr. Agung Satryo Wibowo, S.E., Ak., S.H., M.M., CA., CPA., Asean CPA,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1567/PP/IKH/2024tanggal17

Desember 2024,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/DRP-SKK/Banding/2025 tanggal 21 Agustus 2025,

2. Nama: Airlangga Dwi Nugraha, S.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1466/PP/IKH/2025 tanggal 1 Agustus

2025,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/DRP-SKK/Banding/2025 tanggal 21 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Silvia Anas/198510242009012007, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Kanafi/198110092003121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/198010232002121002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-591/PJ.07/2026 tanggal 3 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1246/PP/BR/2025 tanggal 19 November 2025 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-01/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/DRP-BandingPPN1122/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-190/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/DRP-BantahanPPN1122/XI/2025 tanggal 17 November 2025;

Telah membaca Surat Pernyataan Pencabutan Sengketa Banding Pemohon Banding Nomor 01-Cabut/DRP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/DRP-BandingPPN1122/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025 melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait sengketa banding tersebut, Pemohon Banding menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding dengan Surat Nomor 01-Cabut/DRP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang diterima Majelis pada tanggal 23 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/DRP-BandingPPN1122/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan ke-3 (Ketiga) tanggal 23 Februari 2026 menyampaikan surat pernyataan pencabutan sengketa banding melalui Surat Nomor 01-Cabut/DRP/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. Vivi Sartika jabatan Komisaris berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa PT Dwi Ratna Putra Nomor 308 tanggal 20 Februari 2025 yang dibuat oleh Sdr. Musawamah, S.H., Notaris di Kota Serang, terbukti merupakan pihak yang berwenang untuk mengajukan pernyataan pencabutan sengketa banding;

Menimbang bahwa Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :

(1) Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak;

(2) Banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :

a. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;

b. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;

(3) Banding yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat diajukan kembali;

Menimbang bahwa surat pernyataan pencabutan sengketa banding diajukan dalam sidang sebelum sengketa banding ini diputus oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa dalam persidangan tanggal 23 Februari 2026 Terbanding menyatakan tidak keberatan dan setuju atas permohonan pencabutan sengketa banding a quo;

Menimbang bahwa dengan dicabutnya sengketa banding tersebut maka sifat sengketa menjadi hilang, dan permohonan banding tidak relevan lagi untuk diperiksa;

bahwa oleh karena permohonan pencabutan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah disetujui Terbanding, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat

(2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat alasan hukum untuk mengabulkan pernyataan pencabutan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa banding Pemohon Banding yang diajukan melalui Surat Nomor 01/DRP-BandingPPN1122/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan pencabutan banding Pemohon Banding dan menghapus dari daftar sengketa atas Surat Banding Nomor 01/DRP- BandingPPN1122/VIII/2025 tanggal 24 Agustus 2025 yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00332/KEB/WPJ.08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00276/207/22/415/24 tanggal 24 September 2024, atas nama PT DWI RATNA PUTRA, NPWP 31.415.863.5- 416.000, beralamat di Jalan Hartono Raya Ruko Versaille MDL Blok RV Nomor 27 Tangerang, Kota Tangerang, Banten dan alamat korespondensi di Manyan Indah VII/18 Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, 60118, domisili elektronik agung.abhinaya@gmail.com.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 oleh Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Suhartono, S.E., M.Si., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026 oleh Majelis

Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Ditandatangani Secara Elektronik

Suhartono, S.E., M.Si., M.M.,

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.