Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman
PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Dwi Ratna Putra, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2022
Mengabulkan
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan banding PT Dwi Ratna Putra mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2022
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 39 ayat (2)
- Putusan
- Mengabulkan
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007382.16/2025/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dwi Ratna Putra
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2022 Nomor 00276/207/22/415/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 6 Maret 2026