Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 19 halaman

PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Muda Mudi Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23 tanggal 23 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007252.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Muda Mudi Indonesia, NPWP 31.643.440.6-619.000, beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 197 RT.005 RW.002 Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, alamat korespondensi Jalan Emas 31, Malang, yang diwakili oleh Korsela Kristantya Riyadi, jabatan: Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Linawati / 19760419 199703 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

2. Nama / NIP: Chris Adi Kusuma /

19761228 199903 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

3. Nama / NIP: Samsul Arifin / 19841204 200412 1 002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur II,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-11391/WPJ.24/2025 tanggal 24 Juli 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-
1574/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;
Telah membaca Surat Banding Nomor 027/MMI/SB-01/VI.2024
tanggal 27 Agustus 2024;
Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-
88/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 31 Oktober 2024;
Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam
persidangan;
Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat
lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;
DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23 tanggal 23 Juni
2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mojokerto dengan
perhitungan sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 43/MMI/06/23 tanggal 25 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan

Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 027/MMI/SB-01/VI.2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 027/MMI/SB-01/VI.2024 tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa bukti pendukung yang diperlukan saat proses keberatan di DJP Kanwil Jatim II baru diperoleh setelah Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan oleh Pihak DJP Kanwil sehingga Pihak DJP Kanwil II Jatim mengarahkan adanya proses banding di Kantor Pengadilan Pajak Jakarta untuk menyerahkan dan memproses bukti atau dokumen pendukung terhadap sengketa pajak yang ada;

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas adanya surat keterangan dari Bapenda Mojokerto dengan alasan tidak adanya kegiatan penjualan material tambang pada periode waktu tersebut;

bahwa alasan koreksi Terbanding sesuai yang disampaikan Terbanding pada saat pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan – SPHP dan pada saat keberatan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan karena tidak adanya penjualan barang tambang pada periode tersebut dengan adanya dukungan Surat Tagihan Pajak dari Bapenda Mojokerto;

bahwa uraian mengenai alasan tersebut meliputi semua hal yang menurut Pemohon Banding dapat menyanggah atau membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak benar/tidak seluruhnya benar disertai dengan mengenai bukti dan dasar hukum yang berkaitan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dikabulkannya Surat Permohonan Banding ini dengan adanya dokumen dan surat keterangan dari Kepala Desa dan Bapenda Mojokerto;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Dibukanya rekening Pemohon Banding yang terblokir saat ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-88/SUB/WPJ.24/2024 tanggal 31 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

Pokok Sengketa

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
Peredaran Usaha18.361.813.9669.000.082.0929.361.731.874

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka (11), angka (16), dan angka (29), Pasal 3, Pasal 4 ayat (4), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28 ayat (3) dan ayat (11), serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP);

2. Pasal 4 ayat (1) serta Pasal 6 Undang-undang Nomor Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

Data dan Fakta Keberatan

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00236/RIK.SIS/KP.2403/2023 tanggal 21 Juni 2023 diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi berikut:

a) bahwa Surat Edaran nomor SE-65/PJ/2013 diantaranya mengatur metode pemeriksaan yaitu metode langsung dan metode tidak langsung;

b) bahwa berdasarkan pemeriksaan langsung terhadap laporan keuangan dan bukti pendukung peredaran usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp36.102.439.122 dan pada saat proses pemeriksaan Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa PT MMI COMPANY PROFILE tahun 2020,

PT Muda Mudi Indonesia

yang juga menyajikan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2019 dengan total omset Rp36.102.439.108 sebagai berikut:

c) bahwa Peredaran Usaha menurut Tim Pemeriksa sebesar Rp36.102.439.122 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan nomor 43/MMI/06/23 tanggal 25 Juli 2023 dengan alasan pada tahun 2019 Pemohon Banding tidak beroperasional sama sekali namun Pemohon Banding di pinjamkan kepada Sdr. Dhani Dimas Andrianto NIK 3174041703810010 yang beralamatkan di Jalan Ayub RT 012 RW 001 Jakarta Selatan dan berdomisili saat ini di Raffles Hills Blok EG3 No.11, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat 16454. No Hp. 081314430234 untuk kepentingan Kerjasama dengan PT. Waskita Karya;

bahwa berdasarkan pengujian Terbanding atas dokumen Pemohon Banding, diketahui bahwa:

a) Pemohon Banding telah menyatakan bahwa pada Tahun 2019 kegiatan Pemohon Banding di Kabupaten Mojokerto tidak beroperasi dengan dilampiri Fotokopi Data Pembayaran di Bapenda Kabupaten Mojokerto dan

PT Muda Mudi Indonesia

Fotokopi Surat Keterangan dari Kepala Desa MojoLebak nomor 145/464/416-316.11/2023 tanggal 21 Juni 2023;

b) Terbanding tidak dapat meyakini alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya karena dokumen dari Kepala Desa Mojolebak baru diterbitkan pada tahun 2023 dan tidak relevan untuk menggambarkan kondisi pada tahun 2019 sehingga Terbanding berpendapat sama dengan Tim Pemeriksa, bahwa terdapat kegiatan penjualan tanah urug yang dilakukan Pemohon Banding di Kabupaten Mojokerto. Hal tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 2 Desember 2022 dan juga terdapat Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT Merakindo Mix dan PT Anugerah Beton Indonesia;

c) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp36.102.439.122 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut:

d) terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penyerahan Jasa yang dipotong PPh 23 sebesar Rp299.356.600, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dimana atas transaksi Penyerahan Jasa sebesar Rp299.356.600 merupakan Peredaran Usaha Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 23;

e) terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penyerahan Jasa ke Waskita Karya cfm. Bukti Potong PPh 4(2) dan Faktur Pajak sebesar Rp4.514.941.495, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dimana atas transaksi Penyerahan Jasa ke Waskita Karya cfm. Bukti Potong PPh 4(2) dan Faktur Pajak sebesar Rp4.514.941.495 merupakan Peredaran Usaha Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 4 ayat (2);

f) terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penyerahan Jasa ke Waskita Karya yang belum dipotong PPh 4 (2) cfm. Faktur Pajak sebesar Rp4.858.405.302, Terbanding tidak sependapat dengan Pemeriksa atas

PT Muda Mudi Indonesia

transaksi Penyerahan Jasa ke Waskita Karya yang belum dipotong PPh 4

(2) cfm. Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut:

berdasarkan hasil pengujian Peneliti cfm. Aplikasi PKPM terhadap Faktur Pajak Keluaran dan dokumen bukti potong PPh Pasal 4 (2) yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses Keberatan, diketahui terdapat penyerahan yang sudah dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) kepada PT Waskita Karya sebanyak 7 Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp3.076.617.805. Dan terdapat 5 Faktur Pajak yang dibatalkan oleh Pemohon Banding;

g) terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penjualan Tanah Urug ke Waskita Karya cfm Bukti Potong PPh 22 sebesar Rp460.895.066, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dimana atas transaksi Penjualan Tanah Urug ke Waskita Karya cfm Bukti Potong PPh 22 sebesar Rp460.895.066 merupakan Peredaran Usaha Pemohon Banding yang terutang PPh Pasal 22;

h) koreksi Peredaran Usaha terkait Penjualan Tanah Urug berdasarkan BAPK Tim Pemeriksa tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp10.010.000.000, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dimana terdapat transaksi Penjualan Tanah Urug dari lokasi di Mojokerto sebesar Rp10.010.000.000; menurut Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak pada Jum'at, 2 Desember 2022, menyatakan bahwa Pemohon Banding mampu menjual sekitar 60-70 rit truk per hari dengan harga beli kepada warga setempat Rp150.000 per rit dan bila dijual ke kota Surabaya harganya Rp500.000 per rit;

PT Muda Mudi Indonesia

i) terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penyerahan Lainnya sebesar Rp15.958.837.659, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa tidak menggunakan metode langsung dan/atau metode tidak langsung dalam melakukan koreksi atas Peredaran Usaha berupa Penyerahan Lainnya yang berasal dari Equalisasi Company Profile Pemohon Banding sebesar Rp15.958.837.659;

Terbanding tidak meyakini atas Peredaran usaha berupa Penyerahan Lainnya sebesar Rp15.958.837.645 benar adanya. Karena pada saat proses pemeriksaan tidak terdapat dokumen/data yang terkait Penyerahan Lainnya tersebut;

berdasarkan hal tersebut di atas, Tim Peneliti tidak sependapat dengan Pemeriksa atas transaksi Penyerahan Lainnya sebesar Rp15.958.837.645 tersebut;

j) berdasarkan penelitian pada proses keberatan, Terbanding berkesimpulan bahwa terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Peredaran Usaha, sehingga Tim Peneliti mengurangkan koreksi pemeriksa sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding atas Surat Banding

bahwa berdasarkan data/dokumen/informasi yang diperoleh Terbanding, keterangan dari Pemeriksa serta keterangan-keterangan, Terbanding menyampaikan hal berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

bahwa Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Mei 2024;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam surat bandingnya, tidak terdapat alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding terkait Surat Keputusan Keberatan yang diterima pada tanggal 27 Mei 2024;

2) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti bahwa Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 diterima tanggal 27 Mei 2024;

3) bahwa Pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-9/PMK-03/2013;

4) bahwa Terbanding telah mengirimkan Surat Keputusan a quo pada tanggal 26 April 2024 dengan bukti resi pos P2404260174973 dan berdasarkan https://www.posindonesia.co.id/en/tracking diterima oleh Saudara Korsela Kristantya Riyadi pada tanggal 27 April 2024;

5) bahwa secara yuridis formal, Terbanding mengakui tanggal pengiriman pos tanggal 26 April 2024 dan Surat Keputusan diterima tanggal 27 April 2024;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan karena tidak adanya penjualan barang tambang pada periode tersebut dengan adanya dukungan surat tagihan Pajak dari Bapenda Mojokerto;

Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding melampirkan fotokopi Daftar Piutang, yang menurut Pemohon Banding dokumen tersebut adalah surat tagihan Pajak dari Bapenda Mojokerto sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

2) bahwa dokumen Fotokopi Data Piutang diatas merupakan data tagihan pajak daerah yang dimulai pada Masa dan Tahun Pajak Juni 2021; bahwa Tahun Pajak yang dilakukan pemeriksaan adalah Tahun Pajak 2019, sehingga Terbanding tidak mempertimbangkan data tersebut karena Masa dan Tahun Pajak data piutang tersebut tidak berkaitan dengan tahun pajak pemeriksaan;

3) bahwa dalam proses Pemeriksaan, Pemohon Banding sama sekali tidak meminjamkan dokumen apapun, dengan demikian tim pemeriksa meyakini bahwa Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan dan tidak menunjukkan itikad baik dalam penyelenggaraan pembukuan yang mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya sehingga melanggar ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-00236/RIK.SIS/KP.2403/2023 tanggal 21 Juni 2023;

4) bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-65/PJ/2013;

5) bahwa pada saat proses pemeriksaan, berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 02 Desember 2022 Pemohon Banding mengakui bahwa pada tahun pajak 2019 masih terdapat kegiatan usaha;

PT Muda Mudi Indonesia

bahwa terkait Koreksi Peredaran Usaha terkait Penjualan Tanah Urug berdasarkan BAPK Tim Pemeriksa tanggal 2 Desember 2022 sebesar Rp10.010.000.000, Terbanding sependapat dengan pemeriksa dimana terdapat transaksi Penjualan Tanah Urug dari lokasi di Mojokerto sebesar Rp10.010.000.000;

bahwa menurut Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak pada Jum'at, 2 Desember 2022, menyatakan bahwa Pemohon Banding mampu menjual sekitar 60-70 rit truk per hari dengan harga beli kepada warga setempat Rp150.000 per rit dan bila dijual ke kota Surabaya harganya Rp500.000 per rit;

6) bahwa dengan demikian dalil Pemohon Banding yang menyatakan pada tahun pajak 2019 tidak terdapat kegiatan usaha yang dilakukan, tidak terbukti berdasarkan keterangan/penjelasan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 2 Desember 2022;

bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan perundangan-undangan perpajakan diantaranya namun tidak terbatas pada Pasal 28 UU KUP terkait pembukuan, Pasal 4 ayat (1) UU PPh terkait penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanKeberatanNomorKEP-

00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 43/MMI/06/23 tanggal 25 Juli

2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Nomor 00004/206/19/602/23; Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 17 tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-5. Fotokopi Surat Setoran Pajak;

PT Muda Mudi Indonesia

Bukti P-6. Sofkopi Penjelasan Tertulis Standar Legal Formal pengajuan

Banding tingkat 2 Pengadilan Pajak Jakarta;

Bukti P-7. Sofkopi Surat Permohonan Keterangan kepada Bapenda; Bukti P-8. Sofkopi Surat Pernyataan dari Badan Pendapatan Daerah

tanggal 30 April 2024;

Bukti P-9. Sofkopi Surat Keterangan Kepala Desa Mojolebak;

Bukti P-10. Sofkopi Surat Perintah Blokir Rekening Dan Harta dari Kantor

Pelayanan Pajak Mojokerto tanggal 29 April 2024 untuk periode tahun 2018;

Bukti P-11. Sofkopi Surat Pernyataan Bersedia Bertanggungjawab dari

Pihak Pemakai bendera Pemohon Banding yang menimbulkan tagihan pajak;

Bukti P-12. Sofkopi bukti pengajuan Surat Keterangan dari Badan

Pendapatan Daerah hingga bulan Mei 2024;

Bukti P-13. Sofkopi bukti percakapan dengan pihak Badan Pendapatan

Daerah terkait dokumen keterangan dari Badan Pendapatan Daerah hingga bulan Mei 2024;

Bukti P-14. Sofkopi bukti Chat penyerahan Surat Banding di Jakarta

Pengadilan Pajak secara langsung;

Bukti P-15. Sofkopi bukti Chat percakapan dengan Pak Bambang Kantor

Wilayah terkait Surat Keterangan dari Badan Pendapatan Daerah;

Bukti P-16. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-745/WPJ.24/2025 tanggal

2 Juli 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2.Sofkopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3.Sofkopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

PT Muda Mudi Indonesia

Bukti T-4.Sofkopi Matriks Sengketa dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-5.Sofkopi Resi ke Pemohon Banding;

Bukti T-6.Sofkopi Berita Acara Surat Peminjaman Dokumen;

Bukti T-7.Sofkopi Berita Acara Pemberian Keterangan 2019;

Bukti T-8.Sofkopi Konfirmasi Kiriman Direktorat Jenderal Pajak Kantor

Wilayah Jawa Timur II nomor resi P2404260174973;

Bukti T-9.SofkopiKonfirmasiPenerimaanSuratKEP-

00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024;

Bukti T-10. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-745/WPJ.24/2025 tanggal

24 Maret 2025;

Bukti T-11. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-1620/WPJ.24/2025 tanggal 7

Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23 tanggal 23 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

PT Muda Mudi Indonesia

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Keputusan Keberatan Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 diterbitkan oleh Terbanding pada tanggal 26 April 2024;

bahwa berdasarkan bukti resi pengiriman pos Nomor P2404260174973 dan Surat Konfirmasi dari PT Pos Indonesia Nomor 91/KURLOG/MPSO/I/2025 yang diajukan Terbanding, serta pengakuan Pemohon Banding dalam persidangan mengenai penerimaan dokumen secara digital (softcopy) melalui komunikasi dengan petugas pos, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Keputusan Keberatan tersebut telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2024;

bahwa Surat Banding Nomor 027/MMI/SB-01/VI.2024 diajukan oleh Pemohon Banding dan diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Agustus 2024;

Menimbang bahwa ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan banding diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyatakan:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding.

Menimbang bahwa berdasarkan fakta tanggal penerimaan keputusan dan tanggal pengajuan banding tersebut di atas, Pengadilan Pajak melakukan perhitungan jangka waktu sebagai berikut:

PT Muda Mudi Indonesia

• tanggal diterima Keputusan: 27 April 2024

• jatuh tempo pengajuan banding (3 (tiga) bulan): 26 Juli 2024

• tanggal realisasi pengajuan banding: 27 Agustus 2024

bahwa dengan demikian, selisih waktu antara tanggal diterimanya Keputusan Keberatan sampai dengan tanggal diajukannya banding adalah 4 (empat) bulan, sehingga pengajuan banding tersebut telah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-Undang;

Menimbang bahwa terhadap alasan keterlambatan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding, yaitu karena menunggu terbitnya Surat Keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan ketidaktahuan prosedur (human error/awam), Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa alasan menunggu bukti surat dari pihak ketiga (Bapenda) tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding (force majeure) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Pemohon Banding seharusnya tetap mengajukan Surat Banding dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang untuk memenuhi syarat formal terlebih dahulu, sedangkan bukti-bukti pendukung dapat disusulkan pada saat proses persidangan;

bahwa ketidaktahuan Pemohon Banding mengenai prosedur hukum atau kesalahan dalam mendatangi kantor instansi yang salah (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak) setelah lewat waktu, merupakan kelalaian administratif dari Pemohon Banding sendiri dan tidak dapat menggugurkan ketentuan batas waktu yang bersifat imperatif (memaksa) dalam undang- undang;

PT Muda Mudi Indonesia

Menimbang bahwa karena pengajuan banding dilakukan melewati

jangka waktu 3 (tiga) bulan dan tidak terdapat kondisi force majeure yang sah menurut hukum, maka syarat formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak tidak terpenuhi;

Menimbang bahwa oleh karena persyaratan formal jangka waktu pengajuan banding tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak dapat diperiksa dan dipertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan banding harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Muda Mudi Indonesia

M E N G A D I L I

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/KEB/PJ/WPJ.24/2024 tanggal 26 April 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23 tanggal 23 Juni 2023, atas nama PT Muda Mudi Indonesia, NPWP 31.643.440.6-619.000, beralamat di Jalan Raya Canggu Nomor 197 RT.005 RW.002 Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Winarsih, S.P., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

ttd.

Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

PT Muda Mudi Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.