Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 19 halaman

PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026

PT Muda Mudi Indonesia · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 14 Januari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Muda Mudi Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 28 · Pasal 29 ayat (1)
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 · Pasal 35 · Pasal 40
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007252.15/2024/PP/M.XIVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Muda Mudi Indonesia
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00004/206/19/602/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
30 Juli 2025
Tanggal Pengucapan
14 Januari 2026