P U T U S A N
Nomor PUT-007173.99/2024/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-415/WPJ.28/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Jawaban Surat Wajib Pajak a.n. PT Amanie Internasional Nomor Surat 001/AI-QA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007173.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AMANIE INTERNASIONAL, NPWP 31.712.565.6-311.000, beralamat di Jalan Kinibalu 4 No. 1, RT.007 / RW.002, Kebun Tebeng, Ratu Agung, Bengkulu (38227), yang diwakili oleh Sdr. Yohana Andriani, Jabatan: Direktur Utama, (domisili elektronik: rahmadhidayatips@gmail.com); Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rahmad Hidayat
Izin Kuasa Hukum : KEP-331/PP/IKH/2024 tanggal 02 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/AI-SKK/VIII/2024 tanggal 22 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Joe Fry Alwin Sinurat / 198312042007011001 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP
2. Nama / N I P: Iyan Firman / 198510262007011001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP
3. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP