P U T U S A N
Nomor PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 900.1.13.1/1949 tanggal 5 Juni 2025 tentang Penolakan atas Pengajuan Keberatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007087.32/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ACEH TIMUR INDONESIA NPWP 01.147.924.3.018.000, beralamat di Gedung Graha Aktiva Suite 1001 Jl. H.R Rasuna Said Blok X-1 Kav 03 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Markian Gunawan jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alex Siswandi,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1028/PP/IKH/2024 tanggal 1 Oktober
2024,
Surat Kuasa Khusus : 01/ATI/TAX/IX/2025 tanggal 2 September
2025,
2. Nama: Ahmad Taufiq,
Izin Kuasa Hukum: KEP-488/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025, Surat Kuasa Khusus : 02/ATI/TAX/IX/2025 tanggal 2 September
2025,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
KABUPATEN ACEH TAMIANG, berkedudukan di Komplek Perkantoran Pemda Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang, Aceh 24476, dalam hal ini diwakili oleh: