Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman
PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
PT Aceh Timur Indonesia, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 April 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Aceh Timur Indonesia mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
- Jenis sengketa
- Banding
- Pajak
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
- Pos yang disengketakan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang
- Pasal yang dirujuk
- UU HKPDPasal 44 ayat (2); Pasal 44 ayat (6)
- UU 1/1995Pasal 13 ayat (4)
- UU KUPPasal 27 ayat (1); Pasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007087.32/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Aceh Timur Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- BPHTB
- Tahun Pajak
- Tidak tercantum
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 24 April 2026