P U T U S A N
Nomor PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01008/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007015.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SURA INDAH WOOD INDUSTRIES, NPWP 01.061.902-057.000,
beralamat di Desa Tanjungan Driyorejo, Kab. Gresik Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Subono jabatan Direktur (domisili elektronik financesiwi90@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Moh. Yazid,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023tanggal15
Agustus 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK/SW-DIR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023,
2. Nama: Aditya Rizki Bahari,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023tanggal15
Agustus 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/SK/SW-DIR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;