Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman

PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Sura Indah Wood Industries · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01008/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007015.15/2023/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SURA INDAH WOOD INDUSTRIES, NPWP 01.061.902-057.000,

beralamat di Desa Tanjungan Driyorejo, Kab. Gresik Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Subono jabatan Direktur (domisili elektronik financesiwi90@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Moh. Yazid,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1035/PP/IKH/2023tanggal15

Agustus 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 137/SK/SW-DIR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023,

2. Nama: Aditya Rizki Bahari,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1048/PP/IKH/2023tanggal15

Agustus 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 138/SK/SW-DIR/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot SubrotoNomor40-42Jakarta(domisilielektronik kanwil.130@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: TeddyIrlanWibowo/ 197908102001121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: AdeSelviaPermanaPutri/ 198609082009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1921/WPJ.07/2024 tanggal 29 April 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1151/PP/BR/2023 tanggal 10 Oktober 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-020/PP/PrbSM/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 077/SBd/SW- DIR/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-1509/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 September 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 120/SB/SW- DIR/IX/2023 tanggal 25 September 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 040/SW/FN/IX/2022 tanggal 15 September 2022 dengan jumlah pajak pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023, menetapkan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 077/SBd/SW-DIR/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 (cap harian pos tanggal 2 Agustus 2023);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 077/SBd/SW-DIR/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Peredaran Usaha99.709.188.585,00107.446.265.719,007.737.077.134,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha Sebesar Rp7.737.077.134,00 dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha disimpulkan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

2) bahwa langkah-langkah pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi Pemohon Banding yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, sebagai berikut:

1. Menentukan karakteristik usaha Pemohon Banding

a. Mengidentifikasi karakteristik transaksi afiliasi Pemohon Banding a.1. Kondisi yang mempengaruhi industry;

a.2. Kondisi transaksi afiliasi;

a.3. Karakteristik Pemohon Banding sebagai bagian dari Grup

usaha;

a.4. Rasio finansial;

b. Melakukan analisis fungsi;

2. Memilih Metode Transfer Pricing

a. Mengidentifikasi ketersediaan pembanding;

b. Memilih metode Transfer Pricing yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi;

3. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

a. Melakukan analisis kesebandingan

a.1. Karakteristik barang dan jasa;

a.2. Analisis fungsi;

a.3. Faktor-faktor kesebandingan lain, seperti ketentuan kontrak,

strategi bisnis, serta keadaan ekonomi;

b. Meningkatan kesebandingan

b.1. Syarat pengiriman barang;

b.2. Syarat pembayaran;

c. Penentuan harga atau laba wajar dalam pemeriksaan transfer pricing;

d. Primary adjustment, secondary adjustment dan corresponding adjustment;

3) bahwa Terbanding sependapat dengan Pemohon Banding bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi dilakukan secara agregasi di tingkat entitas dengan menguji kewajaran laba wajar yang diperoleh Pemohon Banding pada Tahun 2020;

4) bahwa Terbanding juga sependapat terkait dengan metode TNMM sebagai metode pengujian dengan menggunakan database komersial sebagai sumber data pembanding meliputi proses pencarian dan kriteria seleksi data pembanding;

5) bahwa profit level indikator yang dipilih Pemohon Banding adalah return on total cost tahun jamak 3 tahun yakni tahun 2019, 2018, dan 2017 dimana ROTC data pembanding menurut perhitungan Pemohon Banding berada dalam kisaran rentang kuartil antara 2,06% sampai dengan 10,48% dengan nilai tengah 5,57%;

6) bahwa besaran ROTC wajar data pembanding menurut Pemohon Banding ini telah sesuai dengan besaran ROTC Noda Corporation Jepang sebagai Induk Pemohon Banding yang mencatat ROTC tahun 2020

sebesar 4,68%. Karena itu performa Pemohon Banding yang mencatat ROTC tahun 2020 minus 5,29% adalah tidak wajar dan berada diluar rentang kuartil data pembanding yang diajukan oleh Pemohon Banding sendiri;

7) bahwa performa ROTC Pemohon Banding juga berada jauh dibawah ROTC yang dicatat oleh induk perusahaan yakni Noda Corporation Jepang;

Menurut Pemohon Banding

1) bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

2) bahwa Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer (transfer pricing setting) menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a (Dokumen Lokal) dan huruf b (Dokumen Induk), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, maka Pemohon Banding menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukannya dengan menentukan/menetapkan target laba operasi dalam bentuk rasio return on total cost (ROTC). Oleh karena itu dalam pendekatan penentuan/setting transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM, perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding namun laporan laba rugi nya menunjukkan rugi operasi tidak dipergunakan dalam penentuan rentang wajar ROTC perusahaan pembanding yang digunakan dalam penentuan harga transfer (transfer pricing setting). Hal ini disebabkan tidak ada perusahaan di manapun yang berencana untuk rugi dalam penyusunan anggaran laba rugi dan asumsi- asumsi yang mendasari anggaran laba rugi tersebut;

3) bahwa dalam Paragraf 3.69 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum/saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan);

4) bahwa dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat transaksi dilakukan. Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun- tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi dan pasar yang dapat diantisipasi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga yang telah disepakati oleh pihak independen;

5) bahwa Terbanding telah setuju dengan metode transfer pricing yang digunakan Pemohon Banding yaitu TNMM dengan PLI (Profit Level Indicator) berupa ROTC (Return on Total Cost);

6) bahwa Terbanding telah setuju bahwa karakter usaha Pemohon Banding adalah fully fledge manufacture yang menanggung seluruh resiko usahanya. Risiko adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan usaha;

7) bahwa sebagai konsekwensi dari karakter sebagai fully fledge manufacturer Pemohon Banding memiliki potensi untuk memperoleh operating profit yang tinggi dan sebaliknya juga dapat menderita operating loss yang besar, tergantung risiko-risiko usaha yang benar-benar terjadi. Hal ini dapat divisualisasikan dalam gambar berikut:

8) bahwa diagram di atas merupakan ilustrasi dari prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 berikut:

a. Par 1.56 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Usually, in the open market, the assumption of increased risk would also be compensated by an increase in the expected return, although the actual return may or may not increase depending on the degree to which the risks are actually realised. The level and assumption of risk, therefore, are economically relevant characteristics that can be significant in determining the outcome of a transfer pricing analysis. …” Terjemahan tidak resmi:

Par 1.56 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Biasanya, di pasar terbuka, asumsi peningkatan risiko juga akan dikompensasi dengan peningkatan pengembalian yang diharapkan, meskipun pengembalian aktual mungkin meningkat atau tidak tergantung pada tingkat realisasi risiko sebenarnya. Oleh karena itu, tingkat dan asumsi risiko merupakan karakteristik yang relevan secara ekonomi yang dapat menjadi signifikan dalam menentukan hasil analisis penentuan harga transfer. …”

b. Par 1.57 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Risk is inherent in business activities. Enterprises undertake commercial activities because they seek opportunities to make profits, but those opportunities carry uncertainty that the required resources to

pursue the opportunities either will be greater than expected or will not generate the expected returns. Identifying risks goes hand in hand with identifying functions and assets and is integral to the process of identifying the commercial or financial relations between the associated enterprises and of accurately delineating the transaction or transactions. …”;

Terjemahan tidak resmi:

Par 1.57 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Risiko melekat dalam kegiatan bisnis. Perusahaan melakukan aktivitas komersial karena mereka mencari peluang untuk menghasilkan keuntungan, tetapi peluang tersebut membawa ketidakpastian bahwa sumber daya yang dibutuhkan untuk mengejar peluang akan lebih besar dari yang diharapkan atau tidak akan menghasilkan pengembalian yang diharapkan. Mengidentifikasi risiko sejalan dengan mengidentifikasi fungsi dan aset dan merupakan bagian integral dari proses mengidentifikasi hubungan komersial atau keuangan antara perusahaan terkait dan secara akurat menggambarkan transaksi atau transaksi. …”

c. Par 1.71 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“… company is likely to direct much attention to identifying uncertainties it encounters, in evaluating whether and how business opportunities should be pursued in view of their inherent risks, and in developing appropriate risk mitigation strategies which are important to shareholders seeking their required rate of return. Risk is associated with opportunities, and does not have downside connotations alone; it is inherent in commercial activity, and companies choose which risks they wish to assume in order to have the opportunity to generate profits. No profit seeking business takes on risk associated with commercial opportunities without expecting a positive return. Downside impact of risk occurs when the anticipated favourable outcomes fail to materialise

Terjemahan tidak resmi:

Par 1.71 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“… perusahaan cenderung mengarahkan banyak perhatian untuk mengidentifikasi ketidakpastian yang dihadapinya, dalam mengevaluasi apakah dan bagaimana peluang bisnis harus dikejar mengingat risiko bawaannya, dan dalam mengembangkan strategi mitigasi risiko yang tepat yang penting bagi pemegang saham yang mencari tingkat pengembalian yang disyaratkan. Risiko diasosiasikan dengan peluang, dan tidak memiliki konotasi kerugian saja; itu melekat dalam aktivitas komersial, dan perusahaan memilih risiko mana yang ingin mereka asumsikan agar memiliki kesempatan untuk menghasilkan keuntungan. Tidak ada bisnis yang mencari keuntungan mengambil risiko yang terkait dengan peluang komersial tanpa mengharapkan pengembalian yang positif. Dampak kerugian dari risiko terjadi ketika hasil yang menguntungkan yang diantisipasi gagal terwujud;

9) bahwa Terbanding telah salah mengartikan dan menyimpulkan kaitan antara manajemen risiko dengan profitabilitas perusahaan yang berkarakter fully fledged manufacturer. Terbanding berkesimpulan bahwa oleh karena risiko kerugian akibat banjir, efek pengaruh pandemic, kenaikan upah minimun regional merupakan resiko usaha Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat melakukan manajemen risiko atas risiko-risiko di atas. Terbanding beranggapan kerugian operasional Pemohon Banding akibat risiko-risiko tersebut di atas seharusnya tidak terjadi dan dapat dimanage resiko-nya oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan asumsi Terbanding di atas dengan alasan berikut:

bahwa sesuai dengan par 1.67 OECD TPG 2017 di bawah ini:

Par 1.67 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks can not be influenced, and are a general condition of

commercial activity affecting all businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence…”

Terjemahan tidak resmi:

Par 1.67 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Referensi untuk mengendalikan risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau bahwa ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi, dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang memengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan grup MNE untuk dipengaruhi…”;

bahwa telah jelas nyata diuraikan bahwa tidak semua risiko usaha dapat dikelola dan dikendalikan hingga nihil, karena secara faktual terdapat beberapa risiko usaha yang sulit untuk dikelola dan dipengaruhi (mitigasi) sedemikian rupa hingga risiko-risiko/ketidakpastian tersebut dapat di-nihil- kan (nullified). Risiko-risiko tersebut biasanya merupakan kondisi-kondisi umum dari suatu jenis kegiatan usaha yang berpengaruh terhadap seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama;

Par 1.63 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Risk management is not the same as assuming a risk. Risk assumption means taking on the upside and downside consequences of the risk with the result that the party assuming a risk will also bear the financial and other consequences if the risk materialises. A party performing part of the risk management functions may not assume the risk that is the subject of its management activity, but may be hired to perform risk mitigation functions under the direction of the risk-assuming party. …”;

Terjemahan tidak resmi:

Par 1.63 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Manajemen risiko tidak sama dengan mengambil risiko. Asumsi risiko berarti mengambil konsekuensi atas dan bawah dari risiko dengan hasil

bahwa pihak yang menanggung risiko juga akan menanggung konsekuensi keuangan dan lainnya jika risiko terwujud. Suatu pihak yang menjalankan sebagian dari fungsi manajemen risiko tidak boleh menanggung risiko yang merupakan subjek dari aktivitas manajemennya, tetapi dapat disewa untuk melakukan fungsi mitigasi risiko di bawah arahan pihak yang menanggung risiko. …”;

bahwa Par 1.63 secara jelas telah memberikan pengertian dan perbedaan antara manajemen risiko (risk management) dengan menanggung risiko (assuming the risks). Par 1.63 di atas secara eksplisit menjelaskan bahwa tidak tepat mengaitkan dan menyamakan manajemen risiko dengan menanggung risiko. Adanya manajemen risiko tidak berarti menghilangkan risiko sama sekali. Jadi anggapan Terbanding bahwa jika Pemohon Banding melakukan manajemen risiko maka Pemohon Banding akan terbebas dari risiko produksi yang banyak dipengaruhi faktor-faktor alam, kondisi ekonomi dan Pemohon Banding tidak mungkin menderita kerugian operasional adalah asumsi yang sangat tidak berdasar;

bahwa sebagai perusahaan yang berkarakter fully fledged maka operating profit aktual (ROTC aktual) Pemohon Banding akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana berbagai risiko produksi dan risiko usaha yang benar- benar terjadi selama tahun 2020;

10) bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Pemohon Banding paling sedikit sebagai berikut: … e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta- fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba” dengan menjelaskan secara garis besar dalam dokumen lokalnya mengenai sebab-sebab terjadi kerugian operasional Pemohon Banding sehingga target NCP dalam budget laba rugi Pemohon Banding tidak tercapai;

11) bahwasanya aktual ROTC yang diperoleh Pemohon Banding minus 5,29% tidaklah dengan serta merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon

Banding tidak melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukannya selama tahun 2020. Terbanding seharusnya mencari tahu dan mendalami sebab-sebab tidak tercapainya target ROTC Pemohon Banding;

12) bahwa selama tahun pajak 2020 Pemohon Banding mengalami kerugian operasional karena faktor–faktor alam diantaranya karena banjir yang memberikan dampak secara extraordinary dan penjelasan terkait dengan kerugian operasional tersebut telah Pemohon Banding tuangkan dalam TP Doc Tahun 2020;

13) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016 mengatur bahwa dalam transfer pricing diperkenankan menjelaskan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta- fakta non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

14) bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan bukti-bukti bahwa kerugian operasional Pemohon Banding tahun 2020 merupakan kerugian yang normal (genuine) dan bukan disebabkan harga transfer yang tidak wajar atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa hal ini sesuai dengan par 1.129 OECD TP Guidelines (2017) berikut:

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons”; Terjemahan tidak resmi:

“… Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya”;

15) bahwa menurut Pemohon Banding kerugian yang terjadi bukan karena skema transfer pricing, melainkan beberapa hal yang sangat mempengaruhinya:

a. bahwa terjadinya banjir, yang merendam seluruh area pabrik, sehingga mesin-mesin produksi, stock bahan baku, stock barang setengah jadi, stock barang jadi dan panel-panel listrik juga ikut terendam, otomatis kegiatan produksi berhenti total selama kurang lebih 7 s.d. 10 hari, memang benar Pemohon Banding mendapatkan penggantian dari pihak Asuransi akan tetapi tidak seluruhnya pihak asuransi mau menanggungnya. Pemohon Banding tetap harus menanggung Biaya Tetap setiap bulan, seperti Gaji dan Upah Karyawan, Listrik, Telephone, Biaya Operasional sehari-hari;

b. bahwa efek dari musibah banjir yang sangat luar biasa adalah mesin- mesin produksi tidak bisa langsung berproduksi melainkan harus menjalani perbaikan, perawatan dan trial berhari-hari sampai mencapai kondisi mesin yang benar-benar normal dan bisa beroperasional dengan baik;

c. bahwa Pandemi Covid 19, hampir semua orang mengetahui wabah ini berbahaya dan melanda hampir diseluruh dunia, sehingga sangat mempengaruhi jumlah order yang kita terima;

d. bahwa terjadinya kenaikan upah minimum regional, walaupun tidak signifikan tetapi tetap ada kenaikan sedangkan order mengalami penurunan;

e. bahwa terjadinya kenaikan harga bahan baku;

f. bahwa penurunan nilai tukar mata uang asing yang tidak bisa Pemohon Banding prediksi;

16) bahwa ketiadaan kewenangan pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer pricing atas Pemohon Banding yang mengalami genuine operating losses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat

(4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 berikut:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 (Pemohon Banding benar-benar mengalami kerugian operasional yang “genuine”) merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan Undang-Undang Pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding sebesar Rp7.737.077.134,00 tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya;

17) bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan perusahaan yang berada di negara Jepang yang memiliki tax rate lebih tinggi dari Indonesia sehingga tidak ada niat untuk melakukan penggeseran laba ke negara yang memiliki tax rate lebih tinggi dari Indonesia;

18) bahwa berdasarkan fakta-fakta, Pedoman OECD TP Guidelines, dan penjelasan di atas dapat dibuktikan koreksi transfer pricing Terbanding sebesar Rp7.737.077.134,00 merupakan koreksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan Undang-Undang Pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan

Pajak Yang Mulia untuk dapat membatalkan koreksi transfer pricing Terbanding untuk seluruhnya sebesar Rp7.737.077.134,00;

19) bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia berkenan membatalkan seluruh koreksi transfer pricing Terbanding sebesar Rp7.737.077.134,00;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

a. bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi peredaran usaha atas transfer pricing sebesar Rp7.737.077.134,00;

b. bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal;

2. menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo;

3. membatalkan Surat Keputusan Terbanding a quo;

4. mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
1Peredaran Usaha99.709.188.585107.446.265.7197.737.077.134
2Harga Pokok Penjualan91.985.315.68591.985.315.685-
3Laba Bruto7.723.872.90015.460.950.0347.737.077.134
4Biaya Usaha Lainnya13.292.233.69913.292.233.699-
5Laba Operasi(5.568.360.799)2.168.716.3357.737.077.134
6Penghasilan Dari Luar Usaha(2.439.651.833)(2.439.651.833)-
7Biaya Dari Luar Usaha---
8Penghasilan Neto Luar Negeri---
9Penghasilan neto Komersial(8.008.012.632)(270.935.498)7.737.077.134
10Penyesuaian Fiskal Positif2.776.284.9532.776.284.953-
11Penyesuaian Fiskal Negatif371.103.914371.103.914-
12Fasilitas Penanaman Modal Berupa---

Pengurangan Penghasilan Neto

13Penghasilan Neto Fiskal(5.602.831.593)2.134.245.5417.737.077.134
14Kompensasi Kerugian--
15Penghasilan Kena Pajak(5.602.831.593)2.134.245.5417.737.077.134
16PPh Badan Terutang-469.533.9001.934.269.000
17Kredit Pajak363.885.281363.885.2815.802.808.134
18PPh Badan Kurang (Lebih) Bayar(363.885.281)105.648.619(5.802.808.134)
19Sanksi Administrasi-33.469.482-
20PPh Badan YMH/(Lebih) Dibayar(363.885.281)139.118.101(5.802.808.134)
21STP---

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-1509/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 4 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Pokok Sengketa

Objek KoreksiJumlah (Rp)
Peredaran UsahaRp7.737.077.134,00

bahwa penjelasan atas koreksi adalah sebagai berikut:

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

a. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode Iainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, den Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (due puluh lima persen) pada Wajib Pajak

lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan diantara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak Iainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama balk langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

b. Data dan Fakta

1) Menurut Terbanding (Pemeriksa Pajak):

a) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 303/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.737.077.134,00;

b) bahwa alasan Koreksi adalah:

1. bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas peredaran usaha berdasarkan pemeriksaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

2. bahwa Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan menyampaikan bahwa dalam Tahun Pajak 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa penjualan produk barang jadi kepada pihak afiliasi sebesar Rp91.803.098.374,00;

3. bahwa tim pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan produk jadi kepada pihak afiliasi sebesar Rp91.803.098.374,00;

4. bahwa menurut pemeriksa pajak tidak terdapat perbedaan dalam metode dan Langkah Langkah penerapan prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan pemeriksa pajak dimana dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

5. bahwa berdasar pengujian dokumen penentuan harga transfer terlihat bahwa ROTC Pemohon Banding minus 5,29% jauh di bawah rentang kuartil data pembanding yang berada di kisaran positif 2,06% sampai positif 10,48%;

6. bahwa tidak ada penjelasan dan perhitungan konkret pengaruh kondisi-kondisi normatif yang disampaikan terhadap ROTC Pemohon Banding. Karena itu tim pemeriksa berpendapat bahwa kondisi yang disampaikan tidak berpengaruh pada performa keuangan Pemohon Banding;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut pemeriksa pajak melakukan koreksi Laba Wajar berdasar koreksi ROTC Wajar Data Pembanding kuartil 1 sebesar 2,06%;

8. bahwa sehingga diperoleh perhitungan wajar sebagai berikut: Cost Of Sales: Rp 91.985.315.685,00 Selling, general & adm Expenses: Rp 13.292.233.699,00 Jumlah: Rp105.277.549.384,00 Koreksi laba Wajar ROTC: Rp7.737.077.134,00 ( 7,36% )

9. bahwa selisih perhitungan laba wajar diatribusikan pada koreksi penjualan barang ke pihak afiliasi sebesar Rp7.737.077.134,00;

c) Dasar Hukum :

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP;

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh;

3. Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh;

4. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh;

d) bahwa pada saat proses keberatan telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan pemeriksa pajak dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor BA-814/WPJ.075/2023 tanggal 08 Februari 2023 dengan materi terangkum sebagai berikut:

1. bahwa mengenai gambaran usaha Pemohon Banding secara umum;

2. bahwa mengenai koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha, Koreksi peredaran usaha tersebut merukapan perhitungan atas transaksi degan pihak afiliasi dimana berdasarkan TP Doc Pemohon Banding menghitung PKKU dan mendapatkan rentang Quartil dengan menggunakan data pembanding, namun laba yang di sajikan Pemohon Banding tidak berada dalam rentang kuartil tersebut, sehingga pemeriksa pajak melakukan koreksi dengan menggunakan Quartil 1 dalam menghitung laba dan mengatribusikan kepada peredaran usaha;

3. bahwa Pemohon Banding pada prinsipnya memberikan dokumen namun tidak dapat menyajikan permintaan pemeriksa terkait brake down per periode tertentu terkait dampak yang timbul akibat adanya bencana yang dijadikan alasan oleh Pemohon Banding terkait dengan kerugiannya;

4. bahwa pemeriksaan yang dilakukan pemeriksa berdasarkan prosedur pemeriksaan sesauai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

5. bahwa pemeriksa pajak berpendapat Pada prinsip nya dapat dipelajari kembali atas alasan alasan tersebut, sebagai missal atas asuransi, direct labor cost dan dampak yang timbul karena Covid, karena selama proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dampak yang timbul secara actual atas kondisi kondisi tersebut;

e) bahwa pada saat proses keberatan telah dilakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding dan telah dituangkan

dalam Berita Acara Nomor BA-685/WPJ.075/2023 tanggal 02 Februari 2023 dengan materi terangkum sebagai berikut:

1. bahwa keberatan diajukan pada prinsipnya Pemohon Banding mengajukan keberatan karena tidak setuju dengan koreksi pemeriksa terkait peredaran usaha;

2. bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industry yangmenghasilkanproductInteriorRoomDoors (solid/engineering/flush),InteriorSlidingDoors (solid//engineering/flush), Closet Doors, Stairs and Mouldings, dimana hasil produksinya di jual kepada pihak afiliasi dan independen;

3. bahwa koreksi yang dilakukan pemeriksa pajak terkait peredaran usaha merupakan hasil koreksi dimana pemeriksa pajak mengatribusi laba usaha berdasarkan perhitungan transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan profit level indicator menggunkan ROTC dimana pemeriksa menggunakan rentang quartil 1 sesuai dengan hasil rata rata tertimbang dari perusahaan data pembanding sebesar 2,06%;

4. bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu NODA Corporation Jepang untuk penjualan hasil produksi berdasarkan kontrak dan melakukanpembelian untuk bahan baku dan bahan pembantu;

5. bahwa terkait dengan koreksi pemeriksa, Pemohon Banding dalam laporan keuangan mengakui kerugian yang disebabkan keadaan luar biasa antara lain banjir, Covid 19, keniakan harga bahan baku, kenaikan upah minimum regional dan adanya selisih kurs yang sangat fluktuatif, sehingga walaupun Pemohon Banding memnyusun TP Doc namun laba neto perusahaan tidak berada dalam rentang quartil yang di susun dalam TP Doc tersebut;

6. bahwa Covid 19 mempengaruhi seluruh sector industry tidak hanya terhadap Pemohon Banding sehingga wajar apabilan hal tersebut

mempengaruhi kondisi finansial Pemohon Banding pada tahun 2020;

7. bahwa bencana banjir sangat berdampak terhadap operasional perusahaan secara finansial Pemohon Banding sangat terdampak, dalam kurun waktu 1 s.d. 2 minggu sempat berhenti produksi, dan setelah itu dapat berjalan walaupun dengan volume produksi yang berjalan tidak seperti kondisi normal;

8. bahwa atas kerugian kebanjiran Pemohon Banding di cover oleh asuransi, namun penjelasan lebih lanjut akan Pemohon Banding sampaikan kemudian;

9. bahwa selain itu terdapat kenaikan harga bahan baku, akan Pemohon Banding sampaikan kemudian;

10. bahwa terkait labor cost dapat dijelaskan karyawan di Pemohon Banding sekitar 500 orang hampir seluruhnya merupakan karywan tetap, sehingga ktika terjadi bencana dan produksi berhenti, Pemohon Banding tetap membayarkan gaji sesuai dengan UMR dimana pada saat tersebut terdapat kenaikan UMR, sehingga hal tersebut sangat mempengaruhi finansial Pemohon Banding dimana pada saat tersebut terdapat penurunan pesanan dari NODA;

f) bahwa berdasarkan hasil Terbandingan diperoleh data dan informasi sebagai berikut:

1. bahwa sengketa antara Pemohon Banding dengan pemeriksa adalah perbedaan nilai penjualan kepada afiliasi;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban penyusunan TP doc terkait transaksi afiliasi;

3. bahwa dalam TP Doc Pemohon Banding telah melaksanakan penerapan prinsip-prinsip kewajaran PKKU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

4. bahwa dalam TP Doc yang disusun, Pemohon Banding menggunakan metode Transfer Pricing yang paling sesuai yaitu

TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Return of Total Cost (ROTC) dengan pemilihan data pembanding menggunakan tahun jamak 2017-2019 dan diperoleh rentang kuartil antara 2,06% s.d. 10,48%;

5. bahwa pemeriksa pajak sependapat dengan Pemohon Banding dalam pemilihan metode Transfer Pricing termasuk pemilihan data pembanding serta pemilihan PLI;

6. bahwa yang menjadi sengketa adalah Pemohon Banding atas penerapan prinsip PKKU melalui pemilihan metode tersebut diatas tetap mempertahankan ROTC dalam laporan Laba Rugi dengan nilai - 5,29% dengan memberikan argument dalam kutipan TP Doc lokal “ NODA masih mempunyai persediaan produk Pemohon Banding dalam jumlah yang berlebihan. Untuk menyesuaikan persediaan ke tingkat yang sesuai dalam waktu yang terbatas, NODA mengurangi jumlah pesanan ke Pemohon Banding dan setuju untuk menaikkan harga. NODA juga telah berusaha menjual produk Pemohon Banding di pasar Jepang. Namun, kenaikan biaya tenaga kerja yang cepat, peningkatan biaya bahan baku dan biaya tidak langsung di Indonesia, penurunan nilai tukar mata uang asing yang tidak terduga, terjadinya banjir, serta penyebaran Covid-

19 menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat mencapai laba usaha tahun 2020”;

7. bahwa tidak ada penjelasan dan perhitungan konkret pengaruh kondisi-kondisi normatif yang disampaikan terhadap ROTC Pemohon Banding, karena itu Tim Pemeriksa berpendapat bahwa kondisi yang disampaikan tidak berpengaruh pada performa keuangan Pemohon Banding;

8. bahwa sehingga pemeriksa pajak sesuai dengan langkah-langkah pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, melakukan koreksi sesuai dengan prinsip PKKU atas peredaran usaha dengan menggunakan ROTC Kuartil 1 sebesar 2,06% dan mengatribusikan ke penjualan kepada afiliasi;

g) bahwa berdasarkan data dan informasi di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa sengketa yang terjadi adalah adanya koreksi pemeriksa atas peredaran usaha terkait penerapan prinsip PKKU;

2. bahwa koreksi pemeriksa tersebut bersumber dari adanya koreksi dari pengujian penerapan prinsip PKKU;

3. bahwa Pemohon Banding berargumen telah melaksanakan prinsip prinsip PKKU namun dengan mengemukakan argumentasi yang menyebabkan laba perusahaan tidak dapat berada dalam rentang interkuartil yang disajikan dalam TP Doc Pemohon Banding;

4. bahwa argumentasi Pemohon Banding antara lain karena pemegang saham dalam hal ini NODA jepang mengurangi demand kepada Pemohon Banding dengan alasan over stock, terdapat juga alasan pandemic Covid 19, adanya kenaikan harga bahan baku, kenaikan labor cost serta adanya bencana alam banjir yang menyebabkan actual cost perusahaan menyebabkan kerugian;

5. bahwa Terbanding dengan menggunakan data, dokumen dan informasi dari pemeriksa pajak dan Pemohon Banding kemudian melakukan Terbandingan atas dokumen yang terkait sengketa tersebut;

6. bahwa secara prinsip tidak terdapat perbedaan metode transfer pricing yang digunakan Pemohon Banding dan pemeriksa pajak;

7. bahwa Terbanding tidak melakukan penghitungan ulang penerapan prinsip prinsip PKKU, karena tidak ada sengketa mengenai hal tersebut;

8. bahwa mengenai argumentasi Pemohon Banding terkait dengan kerugian perusahaan, Terbanding berpendapat bahwa penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada prinsipnya tidak menggunakan historical cost secara utuh walaupun tetap memperhatikan kondisi kondisi tertentu sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Huruf e PMK 213 Tahun 2016 yang mengatur bahwa dalam transfer pricing diperkenankan menjelaskan peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian /fakta-fakta non- keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba;

9. bahwa dalam TP Doc yang diserahkan Pemohon Banding tidak secara kuantitatif menjelaskan dampak dampak yang timbul akibat dari beberapa kondisi yang terjadi;

10. bahwa Pemohon Banding memberikan argumantasi secara naratif atas kondisi kondisi yang terjadi, sehingga tidak dapat diketahui secara kuantitatif dampak dampak yang timbul sehingga menyebabkan kerugian perusahaan dan tidak dapat berada dalam rentang kuartil perusahaan pembanding sebagaimana terdapat dalam TP Doc yang Pemohon Banding susun sendiri;

11. bahwa terkait dengan adanya bencana alam banjir yang dialami Pemohon Banding, dalam TP Doc Pemohon Banding tidak menjelaskan secara kuantitaif dampak yang timbul, hanya penjelasan naratif, selain itu dampak dari banjir tersebut telah di

cover asuransi PT Asuransi Tokio Marine dan dalam laporan keuangan audited, manajemen Pemohon Banding secara tegas menyatakan bahwa nilai pertanggungan asuransi adalah cukup untuk menutup semua kemungkinan kerugian atas resiko yang mungkin dialami entitas (Pemohon Banding);

12. bahwa kondisi pandemic Covid 19 juga mempengaruhi finansial Pemohon Banding, sebagaimana disampaikan dalam surat keberatan, namun Terbanding melihat dampak yang timbul dari kondisi tersebut tidak dapat diukur secara kuantitatif seberapa besar mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding , bahwa Terbanding sependapat dengan pemeriksa pajak yang menyatakan bahwa kondisi pandemic Covid 19 seharusnya juga mempengaruhi perusahaan lainnya, hal ini dapat dilihat pada performa keuangan Noda Corporation Jepang sebagai induk perusahaan yang mencatat ROTC tahun 2020 sebesar 4,68%;

13. bahwa dalam analisis rantai pasokan diketahui bahwa Noda Corporation Jepang bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi RnD/Desain, Pemasaran dan Distribusi. Sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi pengadaan dan manufaktur, Performa keuangan Pemohon Banding yang mencatat ROTC tahun 2020 minus 5,27% adalah tidak wajar dan bertolak belakang dengan fakta capaian ROTC Noda Corporation Jepang tahun 2020 Karena itu terbukti bahwa pandemi covid-19 bukanlah faktor yang menyebabkan performa keuangan suatu perusahaan di industri kayu menjadi minus;

14. bahwa Pemohon Banding juga memberikan alasan adanya kenaikan upah minimum regional dalam argumentasi sebagai salah satu faktor penyebab kinerja keuangan Pemohon Banding mengalami kerugian, Terbanding juga sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa Penetapan batasan upah minimum regional adalah sesuatu yang bersifat periodik dan jamak diketahui orang, Kebijakan ini bukanlah kebijakan force majeur yang bersifat

darurat sehingga manajemen perusahaan pasti bisa mengetahui dan mengantisipasi kenaikan yang terjadi akibat adanya inflasi sehingga penggunaan kenaikan upah minimum regional sebagai alasan yang mempengaruhi performa keuangan Pemohon Banding tentunya tidak sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha serta terkesan mengada-ada;

15. bahwa terkait alasan penurunan mata uang asing yang juga menjadi dalah satu factor penyebab kinerja keuangan mengalami kerugian Selisih kurs baik bersifat tambahan atau pengurangan telah diakomodasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini direpresentasikan dalam bentuk penghasilan atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung penghasilan kena pajak, sehingga alasan penurunan nilai mata uang asing sebagai faktor penentu kewajaran dan kelaziman transaksi afiliasi adalah tidak relevan;

16. bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya memberikan penjelasan terdapat perbedaan metode pengambilan data pembanding dimana Pemohon Banding menggunakan pendekatan ex ante sedangkan pemeriksa pajak menggunakan ex post adalah tidak tepat karena pada prinsipnya tidak terdapat perbedaan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding maupun pemeriksa pajak;

17. bahwa Terbanding berdasarkan Terbandingan atas data, dokumen dan informasi yang diperoleh baik dari Pemohon Banding, pemeriksa pajak maupun dari pemahaman atas ketentuan yang berlaku, sependapat dengan pemeriksa pajak bahwa Pemohon Banding telah menyusun TP Doc sesuai dengan prinsip prisip PKKU namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan nilai kuantitatif atas dampak dampak yang timbul dari kondisi kondisi sebagaimana mana disampaikan Pemohon Banding dalam surat keberatannya;

18. bahwa Terbanding berpendapat pemeriksa pajak telah melaksanakan tahapan pemeriksaan transfer pricing sesuai dengan PER-22/PJ/2013;

19. bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa tidak memenuhi ketentuan PER-32/PJ/2011;

20. bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bahwa transaksi dengan pihak afiliasi sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

21. bahwa sehingga Terbanding mepertahankan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar Rp7.737.077.134,00;

Tanggapan Terbanding atas Materi Surat Banding

1. bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya sama dengan isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.45/1994 tanggal 21 Februari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon banding jika dalam berkas banding tidak terdapat bukti-bukti pendukung baru yang dapat meyakinkan kebenaran permohonan banding Pemohon Banding;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 120/SB/SW-DIR/IX/2023 tanggal 25 September 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan/atau fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1.SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01008/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022; Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor 040/SW/FN/IX/2022 tanggal 15 September

2022;

Bukti P-4.Bukti Penerimaan Negara tanggal 2 Agustus 2022 sebesar

Rp139.118.101,00;

Bukti P-5.Matriks Sengketa;

Bukti P-6.Surat tanpa nomor tanggal 5 Januari 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-7.TP Documentation Tahun 2020;

Bukti P-8.SPT Tahunan Tahun 2020;

Bukti P-9.Audit Report Tahun 2020

Bukti P-10. Dokumentasi Banjir;

Bukti P-11. Perbandingan Harga Produk Dari Tahun 2018 s.d. 2022;

Bukti P-12. Penawaran Produk Ke Noda dari Pihak Lain;

Bukti P-13. Surat tanpa nomor tanggal 2 Februari 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-14. Surat Nomor NMC/L/2624/20/10-IL tanggal 14 Oktober 2020 tentang

Claim Settlement Proposal – Material Damage;

Bukti P-15. Cash Receipt Voucher Nomor 0020331 tanggal 24 Juni 2020 dari

Asuransi Tokio Marine;

Bukti P-16. Surat Nomor 39/SW/HR-GA/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang

Permohonan Pembayaran Klaim;

Bukti P-17. Surat Nomor 046/SW/HR-GA/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang

Permohonan Pembayaran Premi;

Bukti P-18. Cash Receipt Voucher Nomor 0020562 tanggal 23 Oktober 2020

dari Asuransi Tokio Marine;

Bukti P-19. Ringkasan Klaim Asuransi Bencana Banjir 10 April 2020;

Bukti P-20. Dokumen Pelimpahan Barang oleh Asuransi;

Bukti P-21. Surat tanpa nomor tanggal 19 April 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-22. Surat tanpa nomor tanggal 6 Mei 2024 tentang Penjelasan Tertulis

Akhir;

Bukti P-23. Transfer Pricing Documentation Tahun 2020;

Bukti P-24. Dokumentasi Banjir berupa Foto dokumentasi Banjir dan Video

banjir;

Bukti P-25. SPT PPh Pasal 21 Masa April dan Mei Tahun 2020;

Bukti P-26. Kerugian Hasil dan Hari Kerja Produksi;

Bukti P-27. Rincian Biaya PCR/Swab;

Bukti P-28. Laporan Keuangan Audited 2020;

Bukti P-29. Perbandingan Harga Produk Dari Tahun 2018 s.d. 2022;

Bukti P-30. Penawaran Harga ke Pihak Lain Independen;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-1509.SUB/WPJ.075/2023 tanggal 4

September 2023;

Bukti T-2.Matrik Sengketa;

Bukti T-3.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00243/WPJ.07/KP.0505/RIK.SIS/2021 tanggal 16 April 2021; Bukti T-4.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Matriks Pokok Sengketa;

Bukti T-7.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

303/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2022 tanggal

Bukti T-8.30 Juni 2022;

Bukti T-9.Matriks Pokok Sengketa (Revisi);

Bukti T-10. Surat tanpa nomor tanggal 9 Januari 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-11. Surat tanpa nomor tanggal 6 Februari 2024 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-12. Surat Nomor S-1138/WPJ.07/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang

Penjelasan Tertulis Akhir;

Bukti T-13. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01008/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 077/SBd/SW-DIR/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
Penghasilan Neto:
Peredaran Usaha99.709.188.585107.446.265.7197.737.077.134

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 berdasarkan pemeriksaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (3)

a. Setiap Pemohon Banding wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f,dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Pemohon Banding mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Pemohon Banding lain; hubungan antara Pemohon Banding dengan penyertaan

paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Pemohon Banding atau lebih; atau hubungan di antara dua Pemohon Banding atau lebih yang disebut terakhir;

b. Pemohon Banding menguasai Pemohon Banding lainnya atau dua atau lebih Pemohon Banding berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Pemohon Banding Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Pemohon Banding Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak

bahwa Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan menyampaikan bahwa dalam tahun pajak 2020, Pemohon Banding melakukan transaksi afiliasi berupa penjualan produk barang jadi kepada pihak afiliasi sebesar Rp91.803.098.374,00; bahwa Terbanding melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan produk jadi kepada pihak afiliasi sebesar Rp91.803.098.374,00;

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat perbedaan dalam metode dan Langkah Langkah penerapan prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Wajib Pajib pajak dengan pemeriksa pajak dimana dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa berdasarkan pengujian dokumen penentuan harga transfer terlihat bahwa ROTC Pemohon Banding minus 5,29% jauh di bawah rentang kuartil data pembanding yang berada di kisaran positif 2,06% sampai positif 10,48%;

bahwa Terbanding menolak alasan Pemohon Banding terkait ketidakberhasilan pencapaian ROTC terhadap data pembanding karena:

a. tidak ada data konkret terkait persediaan produk yang dimiliki NODA yang dianggap berlebihan sehingga NODA melakukan penyesuaian pesanan;

b. tidak ada data konkret terkait biaya tenaga kerja yang dianggap mengalami kenaikan dengan cepat;

c. tidak ada data konkret terkait biaya bahan baku dan biaya tidak langsung yang dianggap mengalami kenaikan;

d. terkait alasan penurunan nilai tukar mata uang asing yang tidak terduga, Terbanding berpendapat tidak sesuai dengan fakta dimana sesuai data https://kursdollar.org/grafik/USD/, nilai kurs tengah Bank Indonesia pada tahun 2020 relatif stabil. Dinamika hanya terjadi pada awal Januari 2020 sampai dengan Maret 2020 dan selebihnya nilai kurs tengah Bank Indonesia adalah stabil. Selain itu, proses bisnis wajib pajak yang membeli bahan baku di dalam negeri dan menjual barang jadi ke luar negeri menunjukkan bahwa nilai kurs mata uang asing relatif tidak berpengaruh kepada operasional perusahaan;

e. terkait kejadian banjir, dapat disampaikan bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan asuransi yang dibayar perusahaan telah cukup untuk mengantisipasi seluruh kerugian yang mungkin timbul;

f. terkait penyebaran Covid-19, dapat disampaikan bahwa pandemi juga melanda negara Jepang dan hal ini tidak begitu berpengaruh terhadap performa keuangan NODA Corp yang menunjukkan nilai ROS positif. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat seharusnya pandemi Covid-19 yang dialami Pemohon Banding juga berdampak sebagaimana dialami oleh NODA Corp;

bahwa Pemohon Banding belum menyandingkan dan merinci perubahan/penyesuaian yang terjadi dari ROTC data pembanding menjadi angka ROTC sebesar minus 5,29%;

bahwa penyesuaian yang dilakukan haruslah didasarkan pada bukti yang mendasari perbedaan antara kondisi Pemohon Banding dan perusahaan pembanding serta dapat dilakukan perhitungan yang tepat berdasarkan bukti tersebut;

bahwa Pemohon Banding wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pasal 4 ayat (2) PER-43/PJ/2010 s.t.t.d. PER-32/PJ/2011 mengatur : Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa transaksi afilasi Pemohon Banding dengan Noda Corp belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian / koreksi sebagai berikut:

ROTC Pemohon Banding-5,29%

ROTC Data Pembanding (Kuartil 1)2,06%

Koreksi ROTC7,35%

Perhitungan koreksi laba wajar Pemohon Banding :

Cost of Sales91.985.315.685,00

Selling, general and administrative expenses13.292.233.699,00

Total Cost105.277.549.384,00

Koreksi laba wajar berdasar koreksi ROTC

(7,35% x 105.277.549.384)7.737.077.134,00

bahwa dalam Transfer Pricing Document Pemohon Banding, diketahui bahwa kebijakan penentuan harga yang dilakukan adalah sebagai berikut:

bahwa Terbanding berpendapat, Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan, belum memberikan bukti penerapan kebijakan penentuan harga yang telah disebutkan Pemohon Banding dalam Transfer Pricing Documentnya; bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan proses keberatan hanya memberikan argumentasi secara naratif atas kondisi-kondisi yang terjadi, sehingga tidak dapat diketahui secara kuantitatif dampak-dampak yang timbul sehingga menyebabkan kerugian perusahaan dan tidak dapat berada dalam rentang kuartil perusahaan pembanding sebagaimana terdapat dalam TP Doc yang Pemohon Banding susun sendiri. Tidak ada penjelasan dan perhitungan konkret pengaruh kondisi-kondisi normatif yang disampaikan terhadap ROTC Pemohon Banding. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa kondisi yang disampaikan Pemohon Banding seharusnya tidak berpengaruh pada performa keuangan Pemohon Banding;

bahwa hal ini sesuai dengan data laporan konsolidasi Noda Corporation yang mencatat ROTC sebesar positif 4.68%;

bahwa pada kenyataannya, sebagaimana kondisi laporan keuangan yang tercantum dalam SPT Tahunan Pemohon Banding tidak menunjukkan kondisi yang tertuang dalam transfer pricing document;

bahwa berdasarkan data Orbis, diketahui lawan transaksi Pemohon Banding yakni NODA Corp selalu mengalami keuntungan yang stabil dari sisi Gross Profit Margin di angka 25% sebagai berikut:

bahwa NODA di Jepang memiliki GPM yang stabil setiap tahunnya sebesar 25% padahal Pemohon Banding memperoleh pesanan 100% dari NODA. Fungsi penjualan ada di pihak NODA di Jepang sehingga seharusnya yang menanggung risiko orderan/pesanan menurun adalah pihak NODA, Pemohon Banding sebagai kontrak manufaktur seharusnya memiliki margin yang tetap/stabil;

bahwa dalam analisis rantai pasokan diketahui bahwa Noda Corporation Jepang bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi RnD/Desain, Pemasaran dan Distribusi. Sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi pengadaan dan manufaktur, performa keuangan Pemohon Banding yang mencatat ROTC tahun 2020 minus 5,27% adalah tidak wajar dan bertolak belakang dengan fakta capaian ROTC Noda Corporation Jepang tahun 2020;

bahwa Transfer Pricing pada dasarnya bukan semata-mata masalah penghindaran pajak, melainkan juga terdapat isu pembagian hak pemajakan diantara dua negara. Bahwa atas hak pemajakan diantara Indonesia dan Jepang terkait dengan transaksi diantara pihak yang memiliki hubungan istimewa diatur dalam Pasal 9 P3B Indonesia-Jepang yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

Apabila :

(a)suatu perusahaan dari salah satu Negara, baik secara langsung maupun tidak

langsung turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari Negara lainnya, atau

(b)orang atau badan yang sama baik secara langsung maupun tidak langsung

turut serta dalam pimpinan, pengawasan atau modal suatu perusahaan dari salah satu Negara dan dalam suatu perusahaan dari Negara lainnya,

dan tiap kedua hal itu, diantara kedua perusahaan itu di dalam hubungan dagangan atau hubungan keuangannya diadakan atau diterapkan syarat-syarat yang menyimpang dari yang lazimnya terjadi diantara perusahaan-perusahaan yang bebas, maka setiap keuntungan yang seharusnya jatuh pada salah satu perusahaan, tetapi tidak diperolehnya karena adanya syarat syarat tersebut, dapat ditambahkan ke dalam laba perusahaan tersebut dan dikenakan pajak;

bahwa dalam pasal tersebut, dijelaskan apabila terdapat transaksi diantara pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa maka pembagian hak pemajakan dilakukan dengan melihat bagaimana pihak independen bertransaksi atau dapat diartikan sebagai apakah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau tidak;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengalami kerugian sebesar -5,29 sementara hasil pengujian PKKU berada pada rentang 2,06% s.d 10,48%. Dengan demikian, laba Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan perhitungan detail dan bukti pendukung kenaikan harga bahan baku, kenaikan upah yang signifikan, dampak atas banjir maupun pandemi covid yang mengakibatkan Laporan Keuangan Aktual menjadi rugi. Penjelasan Pemohon Banding masih bersifat narasi sehingga alasan-alasan tersebut tidak dapat dibuktikan;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan perhitungan ROTC sebelum dan setelah penyesuaian yaitu:

dimana menurut Pemohon Banding, penyesuaian sebesar Rp8.519.162.873,00 terdiri dari kerugian sebesar Rp7.221.308.981,00 terjadi akibat adanya banjir dengan rincian penghitungan:

dan penyesuaian sebesar Rp1.297.853.892,00 terjadi karena sebab lainnya antara lain adanya pandemi covid-19;

bahwa terkait kejadian banjir, dapat disampaikan bahwa manajemen Pemohon Banding telah menyatakan asuransi yang dibayar perusahaan asuransi telah cukup untuk mengantisipasi seluruh kerugian yang mungkin timbul;

bahwa berdasarkan pernyataan Pemohon Banding dalam persidangan dan dokumen klaim asuransi kepada PT Asuransi Tokio Marine, jumlah kerugian akibat banjir yang ditanggung pihak asuransi sebesar Rp6.131.523.485,00;

bahwa berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan 2020 dan laporan keuangannya sebagaimana terlampir, klaim asuransi yang diterima Pemohon Banding dari PT Asuransi Tokio Marine sebesar Rp6.131.523.485,00 tersebut belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai Penghasilan dari Luar Usaha. Lampiran-I SPT Tahunan PPh Badan menunjukkan bahwa Pemohon Banding melaporkan penghasilan dari luar usaha hanya sebesar Rp56.940.714,00;

bahwa dengan demikian, kerugian akibat banjir tidak berpengaruh terhadap performa/kinerja keuangan Pemohon Banding karena kerugian tersebut telah ditutup/diganti oleh Perusahaan Asuransi sehingga tidak perlu dilakukan penyesuaian HPP akibat banjir;

bahwa terkait kejadian lainnya selain banjir, tanggapan Terbanding adalah:

a) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan penghitungan konkret/actual dan penjelasan detail, rinci besarnya kerugian atau beban yang dialami Pemohon Banding, misalnya besarnya beban akibat pandemi yang mempengaruhi kinerja keuangan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan dokumen berupa:

i. Rincian medical swab/PCR;

ii. Summary negoisasi report;

iii. Surat penawaran harga prime board pine PT RGA;

b) bahwa terkait penyebaran Covid-19, dapat disampaikan bahwa pandemi juga melanda negara Jepang dan hal ini tidak begitu berpengaruh terhadap performa keuangan NODA Corp yang menunjukkan nilai ROS positif. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat seharusnya pandemi Covid-19 yang dialami Pemohon Banding juga berdampak sebagaimana dialami oleh NODA Corp;

bahwa berikut ini data keuangan NODA Corp yang selalu mengalami keuntungan yang stabil dari sisi Gross Profit Margin di angka 25% (berdasarkan data Orbis) sebagai berikut:

bahwa dalam analisis rantai pasokan diketahui bahwa Noda Corporation Jepang bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi RnD/Desain, Pemasaran dan Distribusi. Sedangkan Pemohon Banding bertindak sebagai pihak yang menyediakan fungsi pengadaan dan manufaktur, Performa keuangan Pemohon Banding yang mencatat ROTC tahun 2020 minus 5,29% adalah tidak wajar dan bertolak belakang dengan fakta capaian ROTC Noda Corporation Jepang tahun 2020. Karena itu terbukti bahwa pandemi covid-19 bukanlah faktor yang menyebabkan performa keuangan suatu perusahaan di industri kayu menjadi minus;

c) bahwa kenaikan biaya bahan baku dan kenaikan biaya tenaga kerja seharusnya sudah diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam membuat Laporan Keuangan Budgeting;

bahwa Penjualan Ekspor mayoritas berbentuk PLB (Prefinish Laminated Board), dengan Harga Jual produk lebih murah tentu berbanding lurus dengan penggunaan Bahan Baku & Pembantu yang lebih sedikit, sehingga seharusnya tidak berpengaruh pada keuntungan Pemohon Banding sepanjang telah memperhitungkan Harga Jual dengan kenaikan Bahan Baku yang umum terjadi sesuai perkembangan pasar;

bahwa uraian tersebut sejalan dengan hasil Analisis FAR, yang pada intinya menyatakan bahwa Pemohon Banding memiliki FUNGSI – Penetapan Harga Jual dengan penjelasan bahwa penetapan harga jual diputuskan berdasarkan hasil tawar menawar antara NODA Corp dengan Pemohon Banding dengan mempertimbangkan biaya produksi dan biaya lainnya;

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Document Pemohon Banding, diketahui bahwa kebijakan penentuan harga yang dilakukan adalah sebagai berikut:

d) bahwa terkait penurunan jumlah pesanan dari NODA Corporation, Terbanding berpendapat:

i. berdasarkan kontrak Penjualan Pemohon Banding dan Noda Corporation, Pemohon Banding sudah mengetahui produk dan volume yang Pemohon Banding kirimkan setiap bulan kepada Noda Corporation;

ii. dalam hal terdapat pengurangan jumlah pesanan sebagai akibat adanya

claim note, seharusnya Pemohon Banding melakukan evaluasi atas setiap kontrak/pesanan untuk memastikan agar keuntungan yang diperoleh adalah sudah masuk dalam range laba perusahaan pembanding;

iii. sampai dengan persidangan hari ini, Pemohon Banding belum memberikan

kontrak penjualan dengan Noda Corporation maupun amandemen kontrak sehingga Terbanding tidak dapat melakukan penelitian;

e) bahwa Rugi Selisih Kurs sebagai akibat penurunan nilai tukar mata uang asing bukan merupakan unsur yang menyebabkan ROTC Pemohon Banding menjadi -5,29%, dengan penjelasan sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan paragraph 2.88 OECD TG Tahun 2017 diatur bahwa keuntungan dan kerugian selisih kurs harus dimasukkan atau dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih, (1) perlu dipertimbangkan apakah

keuntungan dan kerugian selisih kurs bersifat perdagangan dan apakah pihak yang diuji bertanggung jawab atas hal itu atau tidak, (2) lindung nilai dari paparan mata uang asing pada piutang atau hutang perdagangan yang mendasarinya juga perlu dipertimbangkan dan diperlakukan dengan cara yang sama dalam menentukan laba bersih. Akibatnya, jika margin bersih transaksional diterapkan pada transaksi di mana risiko valuta asing ditanggung oleh pihak yang diuji, keuntungan atau kerugian valuta asing harus secara konsisten diperhitungkan (baik dalam perhitungan indikator laba bersih atau secara terpisah);

ii. bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan secara detail dan

terperinci mengenai keterkaitan rugi selisih kurs tersebut apakah terhadap pos Akun Operasional atau pos Akun Non-Operasional disertai dengan perhitungan dan bukti pendukung. Dengan tidak adanya penjelasan detail, rinci dan disertai bukti pendukung menjadikan alasan Pemohon Banding menjadi tidak dapat dibuktikan;

bahwa penentuan harga yang didasarkan pada anggaran yang akurat seharusnya tidak menimbulkan pergeseran yang signifikan pada ROTC anggaran. Menurut Terbanding, kondisi-kondisi yang menyebabkan perubahan ROTC Anggaran tersebut seharusnya merupakan kondisi-kondisi yang terbukti bersifat Extraordinary yang harus dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa karena prinsip ex ante adalah penentuan harga/laba yang wajar, maka seharusnya Pemohon Banding dapat melakukan evaluasi atas setiap kontrak/pesanan dari pihak yang mempunyai hubungan Istimewa untuk memastikan agar keuntungan yang diperoleh adalah sudah masuk dalam range laba perusahaan pembanding;

bahwa sesuai dengan TP Doc tahun pajak 2020, Pemohon Banding menyatakan dari segi karakteristik usaha Pemohon Banding yang merupakan Contract Manufacturing tidak selayaknya menanggung kerugian karena setiap penjualan dilakukan berdasarkan kontrak yang tentunya sudah dihitung keuntungannya; bahwa Terbanding tidak mengakui adanya penyesuaian biaya yang dilakukan oleh Pemohon Banding sehingga Terbanding tidak melakukan koreksi atas biaya (COGS dan operating expense) melainkan melakukan koreksi atas peredaran

usaha Pemohon Banding karena Tim Pemeriksa berkesimpulan bahwa transaksi afilasi Pemohon Banding dengan Noda Corp belum memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga perlu dilakukan penyesuaian/koreksi;

bahwa Terbanding melakukan koreksi laba wajar:

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013, selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Terbanding harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki resiko penghindaran pajak tinggi. Dalam hai ini, transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah ekspor ke Noda Corp sebesar 100% sehingga transaksi ekspor ini yang memiliki resiko penghindaran pajak tinggi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu untuk pasar ekspor dimana hampir sebagian besar hasil pengolahan kayu tersebut di ekspor/di jual ke perusahaan afiliasi yaitu Noda Corp. yang berada di negara Jepang;

bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc) dan telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020;

bahwa Pemohon Banding dalam menetapkan harga transfer (transfer pricing setting) menggunakan pendekatan ex ante sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat

(1) huruf a (Dokumen Lokal) dan huruf b (Dokumen Induk), wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, maka Pemohon Banding menentukan harga transfer atas transaksi afiliasi yang dilakukannya dengan menentukan/menetapkan target laba operasi dalam bentuk rasio return on total cost (ROTC). Oleh karena itu dalam pendekatan penentuan/setting transfer pricing dengan menggunakan metode TNMM, perusahaan pembanding yang sebanding dengan Pemohon Banding namun laporan laba rugi nya menunjukkan rugi operasi tidak dipergunakan dalam penentuan rentang wajar ROTC perusahaan pembanding yang digunakan dalam penentuan harga transfer (transfer pricing setting);

bahwa dalam Paragraf 3.69 OECD TP Guidelines disebutkan bahwa dalam pendekatan ex-ante (the arm’s length price-setting approach), pendekatan penetapan harga transfer yang dilakukan untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada saat sebelum / saat transaksi atau kontrak dilakukan (transaksi afiliasi dilakukan);

bahwa dalam pendekatan ini, informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan sumber dari informasi yang tersedia pada saat atau sebelum transaksi dilakukan. Informasi tersebut dapat berupa informasi mengenai transaksi yang digunakan sebagai pembanding pada tahun-tahun sebelum transaksi afiliasi dilakukan, selain itu juga termasuk informasi mengenai perubahan kondisi ekonomi, kondisi pasar, strategi bisnis dan lokasi geografis yang mempengaruhi pada saat transaksi afiliasi dilakukan yang diperkirakan memiliki pengaruh terhadap harga/tingkat laba;

bahwa terdapat prinsip-prinsip yang dijelaskan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 berikut:

“Bahwa sesuai dengan par 1.67 OECD TPG 2017 di bawah ini:

Par 1.67 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“References to control over risk should not necessarily be taken to mean that the risk itself can be influenced or that the uncertainty can be nullified. Some risks can not be influenced, and are a general condition of commercial activity affecting all businesses undertaking that activity. For example, risks associated with general

economic conditions or commodity price cycles are typically beyond the scope of an MNE group to influence…”

Terjemahan tidak resmi:

Par 1.67 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Referensi untuk mengendalikan risiko tidak harus diartikan bahwa risiko itu sendiri dapat dipengaruhi atau bahwa ketidakpastian dapat dihilangkan. Beberapa risiko tidak dapat dipengaruhi, dan merupakan kondisi umum dari aktivitas komersial yang memengaruhi semua bisnis yang melakukan aktivitas tersebut. Misalnya, risiko yang terkait dengan kondisi ekonomi umum atau siklus harga komoditas biasanya berada di luar cakupan grup MNE untuk dipengaruhi…”;

telah jelas nyata diuraikan bahwa tidak semua risiko usaha dapat dikelola dan dikendalikan hingga NIHIL, karena secara faktual terdapat beberapa risiko usaha yang sulit untuk dikelola dan dipengaruhi (mitigasi) sedemikian rupa hingga risiko- risiko/ketidakpastian tersebut dapat di NIHIL-kan (nullified). Risiko-risiko tersebut biasanya merupakan kondisi-kondisi umum dari suatu jenis kegiatan usaha yang berpengaruh terhadap seluruh perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama;

Par 1.63 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:

“Risk management is not the same as assuming a risk. Risk assumption means taking on the upside and downside consequences of the risk with the result that the party assuming a risk will also bear the financial and other consequences if the risk materialises. A party performing part of the risk management functions may not assume the risk that is the subject of its management activity, but may be hired to perform risk mitigation functions under the direction of the risk-assuming party…”; Terjemahan tidak resmi:

Par 1.63 Pedoman Penetapan Harga Transfer OECD 2017:

“Manajemen risiko tidak sama dengan mengambil risiko. Asumsi risiko berarti mengambil konsekuensi atas dan bawah dari risiko dengan hasil bahwa pihak yang menanggung risiko juga akan menanggung konsekuensi keuangan dan lainnya jika risiko terwujud. Suatu pihak yang menjalankan sebagian dari fungsi manajemen risiko tidak boleh menanggung risiko yang merupakan subjek dari

aktivitas manajemennya, tetapi dapat disewa untuk melakukan fungsi mitigasi risiko di bawah arahan pihak yang menanggung risiko. …”;

bahwa Par 1.63 secara jelas telah memberikan pengertian dan perbedaan antara manajemen risiko (risk management) dengan menanggung risiko (assuming the risks). Par 1.63 di atas secara eksplisit menjelaskan bahwa tidak tepat mengaitkan dan menyamakan manajemen risiko dengan menanggung risiko. Adanya manajemen risiko tidak berarti menghilangkan risiko sama sekali. Jadi anggapan Terbanding bahwa jika Pemohon Banding melakukan manajemen risiko maka Pemohon Banding akan terbebas dari risiko produksi yang banyak dipengaruhi faktor-faktor alam, kondisi ekonomi dan Pemohon Banding tidak mungkin menderita kerugian operasional adalah asumsi yang sangat tidak berdasar; bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan matriks pendapat masing-masing pihak antara Pemohon Banding dengan Terbanding atas sengketa a quo sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbanding
1Metode TNMMTNMMTNMM
2Karakteristik Wajib PajakContract ManufactureContract Manufacture
3Profit Level IndikatorReturn On Total Cost (ROTC)Return On Total Cost (ROTC)
4Data PembandingSama & 8 Pembanding, yaitu: GREENPLY INDUSTRIES LTD. HANSOL HOME DECO CO., LTD KEDING ENTERPRISES CO., LTD ROSEWOOD LAMINATES PRIVATE LIMITED SEVEN INDUSTRIES CO LTD SUMITOMO FORESTRY CO.,LTD SUNCHANG CORPORATION TAEJONG CO,. LTDSama & 8 Pembanding, yaitu: GREENPLY INDUSTRIES LTD. HANSOL HOME DECO CO., LTD KEDING ENTERPRISES CO., LTD ROSEWOOD LAMINATES PRIVATE LIMITED SEVEN INDUSTRIES CO LTD SUMITOMO FORESTRY CO.,LTD SUNCHANG CORPORATION TAEJONG CO,. LTD
5SengketaTerdapat penjelasan atas kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding dan kerugian yang dialami bukan karena faktor transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewaTidak menerima penjelasan atas kerugian yang dialami Pemohon Banding dan kondisi yang disampaikan tidak berpengaruh pada performa keuangan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa “Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memuat informasi mengenai Pemohon Banding paling sedikit sebagai berikut: …

e. peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-faktanon-keuanganyang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba” dengan menjelaskan secara garis besar dalam dokumen lokalnya mengenai sebab-sebab terjadi kerugian operasional Pemohon Banding sehingga target NCP dalam budget laba rugi Pemohon Banding tidak tercapai;

bahwasanya aktual ROTC yang diperoleh Pemohon Banding -5,29% tidaklah dengan serta merta dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukannya selama tahun 2020. Terbanding seharusnya mencari tahu dan mendalami sebab-sebab tidak tercapainya target ROTC Pemohon Banding;

bahwa kerugian operasional Pemohon Banding tahun 2020 merupakan kerugian yang normal (genuine) dan bukan disebabkan harga transfer yang tidak wajar atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding;

Hal ini sesuai dengan par 1.129 OECD TP Guidelines (2017) berikut:

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons”;

Terjemahan tidak resmi:

“… Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya”;

bahwa menurut Pemohon Banding kerugian yang terjadi bukan karena skema transfer pricing, melainkan beberapa hal yang sangat mempengaruhinya dengan adanya pandemi covid dan juga adanya banjir sebagai berikut:

a. bahwa bukti-bukti foto-foto dan video kondisi banjir dapat Pemohon Banding sampaikan pada email m6a.setpp@kemenkeu.go.id dan disampaikan foto-foto

serta beberapa bukti berita di media-media terkait dengan banjir pada tahun 2020 sebagai berikut;

- https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/20530351/update-banjir-kali- lamong-balongpanggang-surut-3-kecamatan-lain-masih;

- https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01264045/kali-lamong-meluap- puluhan-desa-di-gresik-terendam;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan beberapa pencegahan dan antisipasi jika terdapat bencana alam dan hal tersebut merupakan bentuk dari mitigasi risiko yaitu berupa membuat tembok sekeliling pabrik, sumur resapan dan juga diasuransikannya barang-barang yang terdapat dipabrik namun pada tahun 2020 terdapat banjir yang salah satunya disebabkan karena jebolnya pagar dan mengakibatkan masuknya air dan merendam barang-barang dan mesin-mesin produksi di area pabrik Pemohon Banding;

bahwa bentuk mitigasinya adalah seperti gambaran foto-foto sebagai berikut:

b. bahwa biaya labour yang tetap dikeluarkan sedangkan pabrik sedang dalam kondisi tidak beroperasi maupun pasca banjir dimana tetap ada biaya gaji yang dibuktikan dengan SPT PPh Pasal 21 masa April dan masa mei pada tahun 2020;

c. bahwa dengan adanya banjir terdapat kerugian hasil dan hari kerja produksi (Bussiness Interuption) karena tidak adanya aktivitas produksi yang dilakukan di lingkungan Pemohon Banding dengan hitungan sebagai berikut:

bahwa output hasil/produk yang di hasilkan bulan april yaitu dalam m3 sebesar 362.6682 m3 untuk setiap jenis produknya masing-masing yaitu sebagaimana informasi diatas yaitu produk coated, flush door dan uncoated. Bahwa harga/m3 tersebut didapatkan dari data penjualan dibulan April sebagai berikut:

d. bahwa ketika banjir tersebut reda/surut tidak berarti para pekerja di produksi langsung melakukan kegiatan produksi namun perlu melakukan pembersihan mesin-mesin, maintenance, dan trial mesin satu persatu. Banjir juga mengakibatkan Pemohon Banding perlu melakukan pembelian dan menunggu datangnya material-material tersebut untuk diproduksi. Selain itu perlu menunggu Listrik untuk menyala karena ada pemberitahuan dan pengecekan dari PLN untuk memastikan bahwa Listrik sudah aman digunakan;

e. bahwa selain adanya banjir juga adanya order yang berkurang dibandingkan sebelumnya namun Perusahaan tidak ada pengurangan gaji dan upah yang dibayarkan kepada pekerja;

f. bahwa adanya pandemi covid juga mengakibatkan adanya pengeluaran yang tidak teranggarkan yaitu adanya biaya medical swab/PCR;

bahwa Pemohon Banding memang mengasuransikan barang-barang yang terdampak banjir dan mendapatkan ganti rugi, namun dari permohonan ganti rugi yang di ajukan oleh Pemohon Banding yang tidak mengcover seluruh kerugian yang diterima oleh Pemohon Banding dan yang disetujui hanya

Rp4.852.115.514,00 dan telah dicatat pada laporan keuangan audited Tahun 2020 sebagaimana berikut;

bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh asuransi hanya memperhitungkan Sebagian dari kerugian yang diterima oleh Pemohon Banding berupa material, bangunan, mesin namun asuransi tidak memperhitungkan aspek-aspek seperti

kerugian hasil dan hari kerja produksi, perbaikan mesin, perbaikan listrik, masa tunggu saat material baru belum datang;

bahwa setelah menyampaikan penjelasan terkait dengan penyesuaian yang dilakukan maka jika tidak terdapat dampak atas banjir maupun pandemi covid maka Pemohon Banding memiliki performa positif dan masuk dalam rentang wajar sesuai dengan dokumen TP Doc Pemohon Banding yang ditunjukkan seperti tabel berikut:

bahwa peredaran usaha yang tercermin dalam harga jual Pemohon Banding kepada customer baik independen dan afiliasi telah menerapkan PKKU dimana Pemohon Banding dapat memberikan sampel contoh atas produk yang sama/mirip yang dijual atas harga per unit dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 yang menunjukkan secara konsisten harga tersebut naik sebagaimana data dan dokumen yang sudah diserahkan pada sidang sebelumnya dan Pemohon Banding lampirkan kembali;

bahwa harga jual yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi telah memenuhi prinsip PKKU dimana hal tersebut dibuktikan dengan Pemohon

Banding sempat melakukan penawaran kepada pihak lain di negara Amerika dimana calon pembeli tersebut menyampaikan penawaran dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga Noda. Sehingga dari hal tersebut diatas maka harga jual kepada pihak afiliasi telah menunjukan harga yang dibawah harga yang ditawarkan kepada pihak independent dan telah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan perusahaan yang berada di negara Jepang yang memiliki tax rate lebih tinggi dari Indonesia sehingga tidak ada niat untuk melakukan penggeseran laba ke negara yang memiliki tax rate lebih tinggi dari Indonesia;

bahwa apabila menilik Laporan Laba Rugi Konsolidasi NODA (perusahaan afiliasi Pemohon Banding) yang dapat terlihat di laporan TP Doc bahwa prosentase rugi operasi Pemohon Banding terhadap total keuntungan konsolidasi tersebut sangatlah kecil dan disamping itu Perusahaan NODA berada di negara yang memiliki Tax Rate lebih tinggi dibandingkan Indonesia sehingga kerugian Pemohon Banding adalah kerugian yang bersifat genuine (asli), bukan akibat abuse transfer pricing atas transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding ke NODA;

bahwa ketiadaan kewenangan Pemeriksa untuk melakukan koreksi transfer pricing atas Pemohon Banding yang mengalami genuine operating losses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (4) PER-43/PJ/2010 s.t.d.t.d. PER- 32/PJ/2011 berikut:

(1)Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan

dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

(2)Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa;

bahwa koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding terhadap Pemohon Banding yang telah memenuhi dan mematuhi ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 (Pemohon Banding benar-benar mengalami kerugian operasional yang “genuine”) merupakan tindakan Terbanding yang bertentangan dengan peraturan perpajakan (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan undang-undang pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga koreksi transfer pricing Terbanding sebesar Rp7.737.077.134,00 tersebut seharusnya dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan fakta-fakta, Pedoman OECD TP Guidelines, dan penjelasan di atas dapat dibuktikan koreksi transfer pricing Terbanding sebesar Rp7.737.077.134,00 merupakan koreksi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku (onwetmatig van bestuurs/contra legem) dan tindakan yang melampaui kewenangan (ultra vires) yang diberikan Undang- Undang Pajak (Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011) sehingga Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia untuk dapat membatalkan koreksi transfer pricing Terbanding untuk seluruhnya sebesar Rp7.737.077.134,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan oleh para pihak didalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa tedapat fakta-fakta pada persidangan bahwa Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha industry yang menghasilkan product Interior Room Doors (solid/engineering/flush), Interior Sliding

Doors (solid//engineering/flush), Closet Doors, Stairs and Mouldings, dimana hasil produksinya di jual kepada pihak afiliasi dan independent. Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi yaitu NODA Corporation Jepang untuk penjualan hasil produksi berdasarkan kontrak dan melakukanpembelian untuk bahan baku dan bahan pembantu;

bahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaannomorLAP- 303/WPJ.07/KP.05/RIKSIS/2022 tanggal 30 Juni 2022 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi peredaran usaha sebesar Rp7.737.077.134,00;

bahwa Tim Pemeriksa melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi penjualan produk jadi kepada pihak afiliasi sebesar Rp91.803.098.374,00. Sebagaimana pada Lampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa menurut pemeriksa pajak tidak terdapat perbedaan dalam metode dan Langkah Langkah penerapan prinsip prinsip kewajaran dan kelaziman usaha antara Pemohon Banding dengan Terbanding tetapi Berdasar pengujian dokumen penentuan harga transfer terlihat bahwa ROTC Pemohon Banding minus 5,29% jauh di bawah rentang kuartil data pembanding yang berada di kisaran positif 2,06% sampai positif 10,48%;

bahwa berdasarkan hal tersebut Terbanding melakukan koreksi Laba Wajar berdasar koreksi ROTC Wajar Data Pembanding kuartil 1 sebesar 2,06%. Sehingga diperoleh perhitungan wajar sebagai berikut:

Cost Of Sales: Rp 91.985.315.685

Selling, general & adm Expenses: Rp 13.292.233.699

Jumlah: Rp105.277.549.384

Koreksi laba Wajar ROTC: Rp 7.737.077.134 ( 7,36% )

bahwa selisih perhitungan laba wajar diatribusikan pada koreksi penjualan barang ke pihak afiliasi sebesar Rp7.737.077.134,00;

bahwa menurut Terbanding Pemohon Banding pada prinsipnya memberikan dokumen namun tidak dapat menyajikan permintaan pemeriksa terkait brake down per periode tertentu terkait dampak yang timbul akibat adanya bencana yang dijadikan alasan oleh Pemohon Banding terkait dengan kerugiannya;

bahwa menurut Pemohon Banding Covid 19 mempengaruhi seluruh sector industry tidak hanya terhadap Pemohon Banding sehingga wajar apabila hal tersebut mempengaruhi kondisi finansial Pemohon Banding pada tahun 2020. Disamping itu Bencana banjir sangat berdampak terhadap operasional perusahaan Secara finansial Pemohon Banding sangat terdampak, dalam kurun waktu 1 sd 2 minggu sempat berhenti produks. Sehingga menyebabkan actual cost perusahaan menyebabkan kerugian

bahwa dalam TP Doc yang disusun, Pemohon Banding menggunakan metode Transfer Pricing yang paling sesuai yaitu TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Return of Total Cost (ROTC) dengan pemilihan data pembanding menggunakan tahun jamak 2017-2019 dan diperoleh rentang kuartil antara 2,06% sd 10,48%

bahwa yang menjadi sengketa adalah atas penerapan prinsip PKKU melalui pemilihan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) Return of Total Cost (ROTC) dengan pemilihan data pembanding menggunakan tahun jamak 2017- 2019 dan diperoleh rentang kuartil antara 2,06% sd 10,48% adalah dimana Pemohon Banding tetap mempertahankan ROTC dalam laporan Laba Rugi dengan nilai - 5,29% dengan memberikan argumen dalam kutipan TP Doc lokal sebagai berikut :

“NODA masih mempunyai persediaan produk PT SIWI dalam jumlah yang berlebihan. Untuk menyesuaikan persediaan ke tingkat yang sesuai dalam waktu yang terbatas, NODA mengurangi jumlah pesanan ke PT SIWI dan setuju untuk menaikkan harga. NODA juga telah berusaha menjual produk PT SIWI di pasar Jepang. Namun, kenaikan biaya tenaga kerja yang cepat, peningkatan biaya bahan baku dan biaya tidak langsung di Indonesia, penurunan nilai tukar mata uang asing yang tidak terduga, terjadinya banjir, serta penyebaran Covid-19 menyebabkan PT SIWI tidak dapat mencapai laba usaha tahun 2020”;

bahwa atas Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur yang bergerak dalam bidang pengolahan kayu untuk pasar ekspor dimana hampir sebagian besar hasil pengolahan kayu tersebut di ekspor / di jual ke perusahaan afiliasi yaitu Noda Corp. yang berada di negara Jepang;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan matriks pendapat masing-masing pihak antara Pemohon Banding dengan Terbanding atas sengketa a quo sebagai berikut:

NoKeteranganPemohon BandingTerbanding
1Metode TNMMTNMMTNMM
2Karakteristik Wajib PajakContract ManufactureContract Manufacture
3Profit Level IndikatorReturn On Total Cost (ROTC)Return On Total Cost (ROTC)
4Data PembandingSama & 8 Pembanding, yaitu: GREENPLY INDUSTRIES LTD. HANSOL HOME DECO CO., LTD KEDING ENTERPRISES CO., LTD ROSEWOOD LAMINATES PRIVATE LIMITED SEVEN INDUSTRIES CO LTD SUMITOMO FORESTRY CO.,LTD SUNCHANG CORPORATION TAEJONG CO,. LTDSama & 8 Pembanding, yaitu: GREENPLY INDUSTRIES LTD. HANSOL HOME DECO CO., LTD KEDING ENTERPRISES CO., LTD ROSEWOOD LAMINATES PRIVATE LIMITED SEVEN INDUSTRIES CO LTD SUMITOMO FORESTRY CO.,LTD SUNCHANG CORPORATION TAEJONG CO,. LTD
5SengketaTerdapat penjelasan atas kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding dan kerugian yang dialami bukan karena faktor transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewaTidak menerima penjelasan atas kerugian yang dialami Pemohon Banding dan kondisi yang disampaikan tidak berpengaruh pada performa keuangan Pemohon Banding

bahwa menurut Pemohon Banding kerugian operasional tahun 2020 merupakan kerugian yang normal (genuine) dan bukan disebabkan harga transfer yang tidak wajar atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding. Kerugian operasional disebabkan beberapa hal yang sangat mempengaruhinya dengan yaitu adanya pandemi covid dan juga adanya banjir;

bahwa terdapat fakta pada persidangan bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti berupa foto-foto serta beberapa bukti berita di media-media terkait dengan banjir pada tahun 2020 sebagai berikut :

- https://regional.kompas.com/read/2020/04/10/20530351/update-banjir-kali- lamong-balongpanggang-surut-3-kecamatan-lain-masih

- https://www.jawapos.com/surabaya-raya/01264045/kali-lamong-meluap- puluhan-desa-di-gresik-terendam

bahwa terdapat fakta pada pesidangan yang disampaikan Pemohon Banding bahwa dengan adanya banjir terdapat kerugian hasil dan hari kerja produksi (Bussiness Interuption) karena tidak adanya aktivitas produksi yang dilakukan di lingkungan Pemohon Banding dengan hitungan sebagai berikut

bahwa terdapat fakta pada pesidangan bahwa Pemohon Banding bahwa permohonan ganti rugi yang di ajukan oleh Pemohon Banding yang tidak mengcover seluruh kerugian yang diterima oleh Pemohon Banding dan yang disetujui hanya Rp4.852.115.514,00 dan telah dicatat pada laporan keuangan audited Tahun 2020;

bahwa terdapat fakta pada pesidangan bahwa Pemohon Banding setelah menyampaikan penjelasan terkait dengan penyesuaian yang dilakukan maka jika tidak terdapat dampak atas banjir maupun pandemi covid maka Pemohon Banding memiliki performa positif dan masuk dalam rentang wajar sesuai dengan dokumen TP Doc Pemohon Banding yang ditunjukkan seperti tabel berikut:

bahwa apabila menilik Laporan Laba Rugi Konsolidasi NODA (perusahaan afiliasi Pemohon Banding) yang dapat terlihat di laporan TP Doc bahwa prosentase rugi operasi Pemohon Banding terhadap total keuntungan konsolidasi tersebut sangatlah kecil dan disamping itu Perusahaan NODA berada di negara yang memiliki Tax Rate lebih tinggi dibandingkan Indonesia sehingga kerugian Pemohon Banding adalah kerugian yang bersifat genuine (asli), bukan akibat abuse transfer pricing atas transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding ke NODA;

bahwa terdapat fakta pada perisidangan berupa dokumen-dokumen keuangan dan keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak bahwa koreksi terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 adalah penilaian Kembali atas Peredaran Usaha yang dilakukan kepada perusahaan afiliasi ke PT NODA di Jepang;

bahwa terdapat fakta pada perisidangan berupa dokumen-dokumen keuangan dan keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak bahwa dalam penilaian Metode Transfer Pricing menunjukkan kesamaan antara Pemohon Banding dan Terbanding :

- Metode TNMM: TNMM

- PLI: Return On Total Cost (ROTC)

- Perusahaan Pembanding dan : 5 Perusahaan yang sama

bahwa terdapat fakta pada perisidangan bahwa terdapat perbedaan hasil penilaian ROTC antara Pemohon Banding ( - 5,29%) sedangkan Terbanding (Q2 = 5,57%). Bahwa terdapat fakta pada persidangan berupa bahwa ROTC Pemohon Banding yang dituangkan pada TP Documen Tahun 2020 adalah negatif dikarenakan posisi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 dalam posisi Rugi;

bahwa terdapat fakta pada perisidangan berupa dokumen-dokumen keuangan dan keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Posisi Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2020 Rugi dikarenakan adanya kejadian- kejadian luar biasa (force major) yaitu Banjir dan kondisi masa Covid;

bahwa terdapat fakta pada perisidangan berupa dokumen-dokumen keuangan dan keterangan-keterangan yang disampaikan bahwa kerugian atas Banjir dan Covid 19 sebesar Rp8.519.162.873,00 jika dilakukan penyesuaian atas kerugian tersebut maka ROTC Pemohon Bandning adalah sebesar 3,05% sedangkan menurut

Terbanding ROTC (Q1) sebesar 2,06%. Oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat ROTC Pemohon Banding negative dikarenakan adanya kondisi luar biasa yaitu Banjir dan Covid 19;

bahwa terdapat fakta pada persidangan berupa dokumen-dokumen keuangan dan keterangan-keterangan yang disampaikan para pihak bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak ada unsur melakukan penyimpangan terhadap PKKU dan negara Jepang yang memiliki tax rate lebih tinggi dari Indonesia sehingga tidak ada niat untuk melakukan penggeseran laba;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.737.077.134,00 adalah tidak benar sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya”;

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki

tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 71iding ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam 71iding, karena itu fakta atau hal- hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Peredaran Usaha7.737.077.13407.737.077.134

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp2.134.245.541
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp7.737.077.134
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp(5.602.831.593)

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto(5.602.831.593)
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak(5.602.831.593)
4Pajak yang Terutang0
5Kredit Pajak363.885.281
6Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(363.885.281)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(363.885.281)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01172/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01008/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22 tanggal 7 Juli 2022, atas nama PT SURA INDAH WOOD INDUSTRIES, NPWP 01.061.902-057.000, beralamat di Desa Tanjungan Driyorejo, Kab. Gresik Jawa Timur (domisili elektronik financesiwi90@gmail.com), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp363.885.281,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.