Putusan Pengadilan Pajak · 74 halaman
PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Sura Indah Wood Industries · PPh Pasal 25/29 Badan · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 18 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sura Indah Wood Industries mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 26 · Pasal 29 ayat (2)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1) · Pasal 9 ayat (1)
- UU PPhPasal 4 ayat (1) · Pasal 18 ayat (3) · Pasal 18 ayat (4)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1) · Pasal 69 ayat (1e) · Pasal 76 · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007015.15/2023/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sura Indah Wood Industries
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020 Nomor 00011/206/20/057/22
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 14 Mei 2024
- Tanggal Pengucapan
- 18 Februari 2026