Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman

PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

Putusan Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2014

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2014, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007000.99/2023/PP, antara:

PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi, yang mewakili dan hadir dalam persidangan,

Nama: Cuaca, S.E., Ak, M.Si., S.H., M.H., CLA,

Jabatan: Kuasa Hukum,

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,

Nama: Elia Ernawati/NIP 197501191995112001,

: Irma Handayani/NIP 197610291999032001,

: Rina Muasaroh/NIP 198602092009012003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I, Surat Tugas: ST-9130/WPJ.04/2023 tanggal 23 Oktober 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1055/PP/BR/2023 tanggal 12 September 2023;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PBM/G- PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S- 40/STG/WPJ.04/2023 tanggal 24 Agustus 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Desember 2014 Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga;

Menimbang, bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 001/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 dan dengan Surat Tergugat Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 telah ditolak sehingga dengan Surat Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 (Cap Pos 1 Agustus 2023);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PT Prabu Budi Mulia

KRONOLOGIS:

1. Bahwa Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga atas nama Tergugat menerbitkan STP Nomor: 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

2. Bahwa Pemohon mengajukan upaya administrasi pembatalan terhadap STP a quo kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga dengan surat Nomor: 001/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023;

3. Bahwa Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I a.n. Tergugat menerbitkan Nomor: S KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 dan mempertahankan STP Nomor: 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

Alasan-atasan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Terdapat 2 (dua) alasan mengajukan gugatan ini, yaitu Argumentasi Hukum Formal Pembatalan dan Argumentasi Hukum Substansi/Pokok Perkara Pembatalan STP yang diuraikan sebagai berikut:

1. STP a quo diterbitkan oleh Kepala KPP sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP

Bahwa alasan substansi Pembatalan terhadap STP, yaitu STP diterbitkan oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang dengan uraian sebagai berikut:

1) Bahwa STP diterbitkan oleh Kepala KPP tanpa dasar hukum wewenang sehingga bertentangan dengan Ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan STP;

2) Bahwa NKRI sebagai Negara hukum, ternyata Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum wewenang untuk menerbitkan STP. Dengan demikian, hak Warga Masyarakat untuk mendapatkan Perlindungan hukum berupa meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan STP a quo;

2. STP a quo diterbitkan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan

PT Prabu Budi Mulia

Bahwa perundang-undangan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak sudah diundangkan untuk diketahui umum. Tetapi, Pemohon tidak mengetahui apakah Termohon menerbitkan LHP sebagai dasar untuk menerbitkan STP a quo. Oleh karena Termohon tidak memberitahu Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menerbitkan STP a quo, dengan berdasarkan asas fiktif positif, asas kepatutan, dan asas good governance yaitu seoptimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemohon dapat dibenarkan menyatakan STP a quo diterbitkan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas alasan Pembatalan STP a quo adalah karena bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (7) UU AP, dan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013sehingga STP a quo memenuhi kualifikasi tidak benar karena itu hares dibatalkan;

3. Petitum

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon Mejelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. MembatalkanKeputusanTergugatNomor:KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023;

3. Menyatakan tidak sah STP Nomor: 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

4. Membatalkan STP Nomor: 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

5. Mewajibkan Tergugat mencabut STP Nomor: 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono);

bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

PT Prabu Budi Mulia

Bukti P-1. SalinanKeputusanTergugatNomorKEP-

02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 40/STG/WPJ.04/2023 tanggal 24 Agustus 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 Agustus 2023, diketahul hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan√

yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan

penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaanpenggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√

f.. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima,√

Surat Keputusan/objek gugatan lainnya yang diterima

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai√

dengan dokumen yang diajukan gugatan)

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Cuaca, SE, AK, M.Si, SH,

MH, CLA bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

PT Prabu Budi Mulia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa√

khusus;

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas:

a. bahwa Permohonan Penggugat, menurut penelitian sementara memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Akan tetapi terhadap pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 terkait penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014 yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

URAIAN MENGENAI OBYEK GUGATAN

1. Penggugat sebelumnya telah mengajukan permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas surat ketetapan pajak sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

PT Prabu Budi Mulia

2. Atas permohonan tersebut tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c karena permohonan Wajib Pajak dengan nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 dengan keputusan mempertahankan Surat tagihan Pajak Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016;

UraianSemula (Rp)Dikurangkan / DihapuskanMenjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar000
Sanksi Administrasi - Bunga pasal 14 (14) KUP5.435.774.00005.435.774.000
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar5.435.774.00005.435.774.000

3. AtasSuratKeputusanTergugatNomor:KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023, Penggugat telah mengajukan permohonan gugatan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP terhadap tergugat dengan surat Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023;

URAIAN SURAT GUGATAN

bahwa pendapat menurut Penggugat tercantum dalam surat gugatan sebagaimana dikutip dalam risalah ini;

TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik

PT Prabu Budi Mulia

Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang_Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856)

Pasal 8 ayat (1)

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Pasal 8 ayat (2a)

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

Pasal 36 ayat 1 huruf a

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah

PT Prabu Budi Mulia

terkhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Pasal 15A ayat (1)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;

Pasal 15A ayat (2)

Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak;

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Publik;

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Pasal 22 ayat (1)

Diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang

Pasal 23

Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi:

PT Prabu Budi Mulia

a. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;

b. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur;

c. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan

d. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas

4. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 38 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang yang tidak benar; atau

d. membatalkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi, yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

PT Prabu Budi Mulia

Pasal 38 ayat (9)

Tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

Pasal 2 huruf c

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang- Undang KUP yang tidak benar;

Pasal 14 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

PT Prabu Budi Mulia

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ata

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Pasal 14 ayat (5)

Permohonanpenguranganataupenghapusansanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 14 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

b. Tanggapan Tergugat

Atas gugatan Penggugat Nomor: 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 terhadap Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Bersarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena permohonanWajibPajakNomor:KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 berkenaan dengan STP pajak Pertambahan Nilai Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014 dapat disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan data internal Aplikasi SIDJP diketahui bahwa:

PT Prabu Budi Mulia

a. Bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 untuk masa pajak Desember 2014 , dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0
Sanksi Administrasi - Bunga pasal 14 (4) KUP5.435.774.000
Jumlah Yang Masih Harus Dibayar5.435.774.000

Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP, atas permohonan tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 terkait penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014;

b. KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 berkenaan dengan STP pajak Pertambahan Nilai Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 dengan keputusan: Menolak Permohonan Wajib Pajak;

PenggugatmenyampaikanSuratGugatanNomor: 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 terhadap Surat Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 terkait penolakan terhadap permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat TagihanPajakPertambahanNilaiNomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014 dengan alasan:

PT Prabu Budi Mulia

a. STP a quo diterbitkan oleh kepala KPP sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP Bahwa alasan subtansi pembatalan terhadap STP yaitu STP diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dengan uraian sebagai berikut:

- Bahwa STP diterbitkan oleh Kepala KPP tanpa dasar hukum wewenang sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP hanya untuk menerbitkan STP;

- Bahwa NKRI sebagai Negara Hukum, ternyata kepala KPP tidak memiliki dasar hukum wewennag untuk menerbitkan STP. Dengan demikian , Hak Warga Masyarakat untuk mendapatlan perlindungan hukum beriupa meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan STP aquo;

b. STP a quo diterbitkan tidak berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan

Bahwa perundang-undangan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata Cara Pemeriksaan Pajak sudah diundangkan untuk diketahui umum. Tetapi pemohon tidak mengetahui apakah Termohon menerbitkan LHP Sebagai dasar untuk menerbitkan STP a quo. karena termohon tidak memberitahuLaporanHasilPemeriksaanuntuk menerbitkanSTP a quo, dengan berdasarkan asas fiktif positif, asas kepatutan, asas goog governance yaitu seoptimal mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat,makapemohonndapatdibenarkan menyatakan STP aquo diterbitkan todak bersarkan lapornan Hasil pemeriksaan;

Berdasarkan uraian diatas maka tim peneliti berpendapat:

PT Prabu Budi Mulia

a. Bahwa atas sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan, Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Hal ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP dan Pasal 2 huruf a PMK 08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

b. Bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan paling banyak 2 (dua) kali sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat (7) PMK 08/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak;

c. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Penggugat didalam Surat Gugatan nomor 002/PBM/G-PP/VII/ 2023 tanggal 28 Juli 2023 tidak sesuai dengan dalil-dalil atau dasar hukum Tergugat dalam penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena permhonan Wajib Pajak terkait penolakan Surat Tagihan Pajak pajak Pertambahan Nilai Nomor :00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 berdasarkan hasil penelitian sementara memenuhi

PT Prabu Budi Mulia

ketentuan formal sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, pasal 40 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Namun demikian, atas pemenuhan ketentuan formal ini masih perlu dilakukan penelitian ulang pada saat persidangan Gugatan di Pengadilan Pajak;

b. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena permhonan Wajib Pajak terkait keputusan penolakan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor :00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember yang diajukan gugatan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

c. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena permhonan Wajib Pajak terkait penolakan Surat Tagigahan Pajak pajak Pertambahan Nilai Nomor :00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

PT Prabu Budi Mulia

a. Menolak permohonan gugatan Penggugat atas nama Penggugat NPWP: 01.398.824.1-063.000 dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 Tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena permhonan Wajib Pajak terkait penolakan Surat Tagigahan Pajak pajak Pertambahan Nilai Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 Masa Pajak Desember 2014;

b. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapannya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti T-1. Salinan Laporan Penelitian;

Bukti T-2. SalinanKeputusanTergugatNomorKEP-

02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023;

Bukti T-3. Salinan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

STP Nomor 001/KPP/P/PBM/II/2023 tanggal 16 Februari 2023 beserta LPAD; dan

Bukti T-4. Salinan Surat Tagihan Pajak Nomor 00044/107/14/063/16

tanggal 26 Januari 2016.

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam persidangan tidak mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya;

PT Prabu Budi Mulia

Menimbang, bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Penelitian NPWP atas nama Natanael Bangun;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2014 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 diajukan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2023 (Cap Pos 1 Agustus 2023), masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal

PT Prabu Budi Mulia

diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas Keputusan tersebut Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli yang diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Agustus 2023;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut;

Menimbang, bahwa terdapat 2 (dua) alasan mengajuan gugatan ini, yaitu Argumentsi Hukum Formal Pembatalan dan Argumentasi Hukum Substansi/Pokok Perkara Pembatalan STP yang diuraikan sebagai berikut;

Menimbang, bahwa terkait Argumentasi Hukum Formal bahwa STP a quo diterbitkan oleh Kepala KPP sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP sehingga STP tersebut merupakan STP yang diterbitkan oleh Pejabat yang tidak berwenang karena UU KUP hanya memberikan wewenang atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk

PT Prabu Budi Mulia

menerbitkan STP sehingga meminta Pengadilan Pajak untuk membatalkan STP a quo;

Menimbang, bahwa terkait Argumentasi Hukum Substasni bahwa STP a quo diterbitkan tidak berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan karena Pemohon tidak mengetahui apakah Termohon menerbitkan LHP sebagai dasar untuk menerbitkan STP a quo. Oleh karena Termohon tidak memberitahu Laporan Hasil Pemeriksaan untuk menerbitkan STP a quo berdasarkan asas fiktif positif, asas kepatutan dan asas good governance;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memiinta Pembatalan STP a quo karena bertentangan dengan Pasal14 ayat (1) UU KUP, Pasal 12 aayat (3) dan Pasal 14 ayat (7), dan Pasal 20 PMK 17/PMK.03/2013 sehingga STP a quo memenuhi kualifikasi tidak benar dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan yang digugat dengan dalil STP yang diterbitkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, oeh karenanya mempunyai kewenangan menerbitkan Surat Tagihan Pajak;

Menimbang, bahwa produk hukum Surat Tagihan Pajak Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi tiga Nomor Lap-90035/WPJ.04/KP.04/KP.1205/2016 tanggal 26 Januari 2016;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok sengketa gugatan ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang, bahwa berasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang KUP, antara lain menyatakan:

Bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat tagihan pajak apabila:

a. Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak;

PT Prabu Budi Mulia

c. Wajib Pajak dikenakan sangsi admintrasi berupa denda dan/ atau bunga;

Menimbang, bahwa Peraturan Mentreri Keungan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tatacara Penerbitan Surat Tagihan Pajak antara lain menyatakan:

Bahwa STP bisa diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak Ketika terdapat data atau informasi yang menunjukkan kewajiban perpajakkan yang belum dipenuhi; BahwamekanismepenerbitanSTPmengikutiprosedur administrasi/pemeriksaan/Verifikasi; artinya DJP dapat menerbitkan STP berdasarkan hasil Verifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan ulang atau data baru yang menunjukkan kekurangan pemenuhan pajak;

Menimbang, bahwa Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep- 206/PJ/2021 tanggal 21 mei 2021 tentang pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak menyatakan antara lain berisi bahwa Pejabat ditingkatkanwill/ KPP dapat melakukan tindakan-tindakan seperti:

• Menerbitkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak;

• Menerbitkan surat perintah pemeriksaan;

• Melakukan pemeriksaan/ pengawasan administrasi perpajakan;

• Dan/ atau tugas-tugas lain yang secara formal adalah kewenangan Dirjen Pajak;

Menimbang, bahwa meskipun telah diundang secara patut, mulai dari awal persidangan sampai berakhirnya persidangan Penggugat tidak pernah hadir untuk menjelaskan argumentasi lebih lanjut untuk mendukung pendapat yang disampaikannya dalam surat gugatan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan (yang selalu dihadiri oleh Tergugat), Tergugat memberikan tambahan pendapat untuk mendukung pendapat yang disampaikannya dalam surat tanggapan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;

Menimbang, bahwa dikaitkan dengan sengketa a quo, bahwa surat gugatan nomor 002/PBM/G-PP/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023 tidak

PT Prabu Budi Mulia

menguraikan secara jelas dan tegas mengenai Tindakan tanpa wewenang yang mana dilakukan oleh Tergugat apakah dikarenakan substansi kewenangannya, atau karena wilayah hukumnya atau apakah ketidakwenangan dikarenakan telah lewat waktu;

Menimbang, bahwa pada suatu surat gugatan, haruslah terpenuhi alasan-alasan gugatan. Posita dari suatu gugatan adalah hal-hal yang menyangkut kejadian material dan alasan-alasan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan tegas baik mengenai alasan berdasarkan kejadian maupun yang menyangkut alasan berdasarkan hukum;

Menimbang, bahwa demi terangnya pemeriksaan sengketa a quo, dapat Tergugat sampaikan bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00044/107/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan berdasarkan;

1) Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP; Tentang Kewenangan Dirjen Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP);

2) Peraturan Mentereri Keungan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tatacara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

3) Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor Kep-206/PJ/2021 tanggal 21 mei 2021 tentang pelimpahan Wewenang Dirjen Pajak Kepada Para Pejabat Dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Bahwa STP a quo menurut Penggugat diterbitkan tidak berdasarkan laporan hasil pemeriksaan, Penggugat mendalilkan berdasarkan perundang-undangan ketentuan pasal 20 peraturan Menteri keuangan nomor 17/PMK.03/2013 tentang tata cara pemeriksaan pajak yang sudah di undangkan untuk diketahui umum;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengetahui apakah Tergugat menerbitkan LHP sebagai dasar untuk menerbitkan STP a quo karena Tergugat tidak memberitahu laporan hasil pemeriksaan untuk menerbitkan hasil STP a quo;

PT Prabu Budi Mulia

Menimbang, bahwa produk hukum surat tagihan pajak nomor

00044/017/14/063/16 tanggal 26 Januari 2016 diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi tiga dengan nomor LAP-90035/WPJ.04/KP.1205/2016 tanggal 26 Januari 2016;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalil/alasan penggugat dalam gugatannya tidak terbukti dan tidak berdasar sehingga seharusnya tidak dipertimbangkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian a quo, Pengadilan pajak berpendapat bahwa STP yang disengketakan telah diterbitkan berdasarkan ketentuan/peraturan yang berlaku demikian juga terhadap STP a quo telah diterbitkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan KPP PratamaJakartaSetiabuditigadengannomorLAP- 90035/WPJ.04/KP.1205/2016 tanggal 26 Januari 2016;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Prabu Budi Mulia

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02366/NKEB/PJ/WPJ.04/2023 tanggal 6 Juli 2023 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Desember 2014 atas nama PT Prabu Budi Mulia, NPWP 15.204.811.2-221.000, beralamat di Gd. Crowne Plaza Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 2-3 Setiabudi;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 oleh Drs. Uming, M.Si. sebagai Hakim Ketua Majelis, Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. dan Ari Julianto, S.E., M.M., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Moh. Gauss Sitompul, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.

Anang Mury Kurniawan,Drs. Uming, M.Si.

S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.

Ari Julianto, S.E., M.M., Ak.

Panitera Pengganti

ttd.

Moh. Gauss Sitompul, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

PT Prabu Budi Mulia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.