Putusan Pengadilan Pajak · 24 halaman
PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
Putusan Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2014
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan Putusan Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025 mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2014, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2014
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14 ayat (1) · Pasal 23 ayat (2) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 20
- PMK 08/PMK.03/2013Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- Putusan Nomor PUT-007000.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2025
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2014
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Oktober 2023
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025