Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman

PUT-006950.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Netcracker Technology Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006950.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006950.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NETCRACKER TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.194.155.4-

058.000, beralamat di Gedung Menara BCA, 50th Floor, Unit 5023 - 5025, Jalan MH Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Fajri Yusuf Herman jabatan Direktur, domisili elektronik linda.m.ong@NetCracker.com;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dicky Darmawi,

Izin Kuasa Hukum: KEP-14/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/XII/22/DD tanggal 7 Desember 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Yasti Miyarsih/197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/197612171999032002, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Nur Rofiq Muhamad Azhari/197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Dedy Sulaiman/198012172002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1696/WPJ.07/2023 tanggal 6 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1545/PP/BR/2022 tanggal 25 November 2022 jo. PEN-110/PP/Ucp/2026 tanggal 11 Mei 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/VII/NTI- TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1642/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal 11 November 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

ed ~ hi DN aa .

po ' . 1 | h ‘ ,

4 . noe te 1 " 1 ' . 1

‘ " ’ Ss ty i 1

~ ant 1 uF

. ' ' : . " Bo an we

4 Bese oan ' .

sobs ie ' .

1 1 . , be ai

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/V/NTI-TAX/2021 tanggal 20 Mei 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: ao Jumlat papal varie terutang mromerad surat ketetapan pajak peotie tote atertbate Petisah LA Tia RN

3 penuh panah Kan sterutasp menarut perhitungan Wajib Paras cebu Tiban ih eo demlab paras sang terutang sang disetujal dala pembahasan akh conch ann sePee uy mp 9 do Santlan sang dhluras' sebesa Rp 2 KTP TRL AUN tangnah Oe Maret pends aah persepsi (sun oS A densa NP DAE BEA SBY

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022, memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

citambar? _.

Pf RRR

PPN Kurang/(Lebih) Bayar 1.786.718. 109 1.786.718.109

Sanksi Bunga 0 0

Sanksi Kenaikan 1.091.014.209 1.091.014.209

Jumlah pajak ymh/lebih) dibayar 2877732318) | 2.877.732.318

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 02/VII/NTI-TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Juli 2022 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/VII/NTI-TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterima pada tanggal 12 April 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Fajri Yusuf Herman dengan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 38 Tahun 2021;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
a.Penyerahan yang terhutang PPN17.867.181.086017.867.181.086
b.PPN Kurang/(Lebih) Bayar1.786.718.10901.786.718.109
c.Sanksi Bunga000
d.Sanksi Kenaikan1.091.014.20901.091.014.209
e.Jumlah pajak ymh/(lebih) dibayar2.877.732.31802.877.732.318

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp17.867.181.086,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp17.867.181.086,00 berdasarkan uji arus uang dan piutang dagang, sehingga dikenakan PPN sebesar Rp1.786.718.109,00, dengan rincian sebagai berikut:

satao Akhir Piutang

00 Trade receivables 40, Th D006 BU 154 EDA Tn

'Ditambah : Penerimaan Kas dan Bank

Ciubank IDR B24 863 50%

Doe Satrhank US -

Ditambah: Pelunasan Offset non Kas/Bank

Ik Tag bae Krom Te NCT Sol Int Asuac OS ISA

PELUNWAGAN PLTANG Gas F4

Dikurangi: Saldo Awal Piutang

: Trade eat e Ff H3 (6° SOT LLL ase.

Ditambah: saldo awal uang muka penjualan

- Unearned Revenue. SI IS TG1S Pola ned ts

Dikurangi: saldo akhir uang muka penjualan

Uneared beveanue SL Iss 0g PPO el Das

Ditambah:

— FPR Fase! oo dipotong oleh Kusen menurut Lamaran SPI PPN hss. Doi. Ge. lau

Peredaran Usaha termasuk PPN 113.648.933.574

Dikurangi :

PPN sang dipungut tenda rim SFT PEN | Day aa aba seliaih burs alas pelunasan oiitane IP O34 6°35 2551

Peredaran Usaha cfm. Pengujian 104.417.430.647

Peredaran Usaha cim. SPP / Wajib Pajak B6.550.219.561

KOREKSI — 17.86 7.181.086 a ana — ————-..- —

Oovek PEN chm PPR Badan

Peres

DPP PEN menurut Perhitungan. PE Ti

DPP PPN menurut SPT W529 Fak

Koreksi Oytek PPX Lis LIL Lis

Dasar hukum:

1. Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

2. Pasal 28 UU KUP;

3. Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

4. Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

5. Pasal 16A UU PPN;

6. PP Nomor 1 Tahun 2012;

7. Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1. bahwa Terbanding kurang tepat dalam melakukan koreksi karena hanya berdasarkan asumsi tanpa adanya bukti kompeten yang cukup sebagaimana

diatur di dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 184/PMK.03/2015:

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: ………………………….

c) temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa sejenis dengan Nomor Put-43788/PP/M.III/16/2013, di mana Majelis Hakim berpendapat: Bahwa pengujian melalui arus piutang hanya merupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisih tersebut tidak dapat serta merta dijadikan koreksi, karena harus dibuktikan.

3. bahwa selisih koreksi arus piutang dagang atas peredaran usaha sebesar Rp17.867.181.086,00 dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Sebesar Rp21.333.904.749,00 merupakan selisih karena kesalahan pencatatan jurnal penyesuaian pada saldo akhir piutang dagang oleh auditor. bahwa Pemohon Banding telah mencatat saldo akhir piutang dagang menurut laporan keuangan audit 2016 sebesar Rp89.199.826.730,00 dan dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menentukan angka saldo akhir piutang dalam pengujian arus piutang dagang. Akan tetapi, terdapat kekeliruan auditor (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dalam mencatat jurnal penyesuaian atas piutang dagang sehingga saldo akhir piutang dagang seharusnya sebesar Rp67.865.921.981,00;

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian oleh auditor (PAJE) pada awalnya:

bahwa jurnal penyesuaian auditor (PAJE) yang seharusnya:

Ke Ke

Deskripsi Dr Cr

FAJE | Account

Dial flue Peron T Belu 1 Li Ut

Litt Dead From Toes Anya Fie lin elit lis bahwa dengan demikian saldo akhir piutang dagang seharusnya adalah sebagai berikut:

ye hurvel Salda Akhir hurcel Salds Akhir “ Deskripe! Selde ABET ig ATL setelah ti setelah

Account Penyesuaian . eat: , Pertesuaia IN 2 ,

AU III P eet Audit ids P =

SRI esa-di b. Sebesar (Rp3.466.723.663,00) merupakan rugi selisih kurs yang timbul dari sistem akuntansi Pemohon Banding.

4. bahwa berdasarkan penjelasan poin 3 di atas, maka perhitungan pengujian arus piutang dagang dan ekualisasi omzet SPT PPh Badan dengan DPP PPN seharusnya sebagai berikut:

ISaldo Akhir Piutang

Ditambah: Penerimaan Kas dan Bank

Due Dor el ee Clo las

Ditambah: Pelunasan Offset non Kas/Bank

Be er mn PA ea

Dikurangi: Saldo Awal Piutang

Ten aula KI la Mo at

Ditambah: saldo awal uang muka penjualan

Dikurangi: saldo akhir uang muka penjualan

Ditambah :

- BER banal ll divctens: leh Kksn menaran lamriran sho RPL Pesan Po ai ile (Peredaran Usaha termasuk PPN 92.315.028.825

Dikurangi :

PEN pama hounest ens isha AFT RR TS Tara

Peredaran Usaha cfm. Pengujian 86.950.249.561 peredaran Usaha cim. SPT / Wajib Pajak 86.550.239.561

KORLKSI _ ' 0

Qavek PRN thet PPR Bedar

Peuvedueg ian

GPP PPN menurut Perk itucgar. TE EIU LE”

DPP PPN menurut SFT Yara Feisk

Horeks: Quvek PPN -

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa Terbanding kurang tepat dalam melakukan koreksi karena hanya berdasarkan asumsi tanpa didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

3. Bahwa pengujian melalui arus piutang dagang hanya merupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisih tersebut tidak dapat serta merta dijadikan koreksi karena harus dibuktikan;

4. Bahwa selisih atas pengujian arus piutang dagang tersebut terjadi karena kesalahan auditor dalam mencatat jurnal penyesuaian pada saldo akhir piutang dagang, sehingga secara substansi tidak terdapat penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1642/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/VII/NTI-TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang diterima Pengadilan Pajak tanggal 11 Juli 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang√ dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding√ dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 yang diterima tanggal 12 April 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

√

KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

√ dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan padasaat penandatanganan surat banding k. Surat/SKP/Keputusan yang diajukan banding

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan uraian di atas, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sepanjang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Korokai Yang

Draian Keputusan Pemohon Dajakan po [Reece Dn MO “HT “& | SeniearKenaikan’ [Tosi ore.a09] ~~ 0] 1001011209 paman pajakymn/tebin atasan | 2.g77-7a2318) oj 2av7-732.818

Menurut Pemohon Banding bahwa uraian menurut Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding;

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Pasal 12 ayat (3)

Pasal 28 ayat (1)

Pasal 28 ayat (3)

Pasal 28 ayat (5)

Pasal 28 ayat (7) b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009

Pasal 4 ayat (1) c. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

Pasal 4 ayat (1)

Pasal 16A ayat (1) d. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

2. Hasil Penelitian

Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.867.181.086,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana tersebut pada Surat Banding, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

bahwa untuk menguji alasan banding yang Pemohon Banding tersebut di atas, Terbanding telah mengirimkan permintaan dokumen, data, dan informasi terkait koreksi Terbanding yang disengketakan oleh Terbanding melalui surat Nomor:

a. S-1698/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 10 September 2021, dan b. S-338/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 14 Maret 2021;

bahwa Terbanding juga telah mengundang Pemohon Banding dalam rangka pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan kepada Pemohon Banding melalui surat Nomor UND-28/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 18 Januari 2022 pada hari Jumat tanggal 2 Februari 2022;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen/bukti dan peraturan perpajakan, antara lain dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00050/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 18 Februari 2021 halaman 14, diperoleh informasi sebagai berikut:

1) Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding atas pelunasan penerimaan bank, sehingga jumlah pelunasan bank diperhitungkan sebesar Rp86.474.865.509,00;

2) Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding atas saldo awal piutang yang disajikan terpisah di dalam laporan keuangan yang merupakan satu kesatuan, sehingga jumlah saldo awal piutang diperhitungkan sebesar Rp67.857.633.640,00;

3) Terbanding menerima sebagian sanggahan Pemohon Banding atas adanya laba selisih kurs, sehingga dimasukkan sebagai pengurang perhitungan arus uang dan piutang sebesar Rp2.033.779.058,00;

bahwa dengan demikian, koreksi peredaran usaha menjadi:

Koreksi menurut SPHPRp44.992.423.061,00

Koreksi yang dibatalkanRp27.125.241.975,00

Koreksi yang dipertahankanRp17.867.181.086,00 b. Berdasarkan LAP-00050/WPJ.07/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 18 Februari 2021 halaman 41. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, data/dokumen pendukung yang disampaikan bersamaan dengan surat tanggapan atas SPHP, data/dokumen pada saat pembahasan akhir, dan pendapat Terbanding atas koreksi peredaran usaha. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Koreksi pengujian arus uang dan piutang bahwa merujuk pada pendapat Terbanding dalam pembahasan akhir bahwa koreksi peredaran usaha dibatalkan sebagian sebesar Rp27.125.241.975,00dantetapdipertahankansebesar Rp17.867.181.086,00. Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP PPN sebesar Rp17.867.181.086,00 tersebut;

2) Koreksi ekualisasi peredaran usaha menurut SPT PPh Badan terhadap Objek PPN. Terbanding menerima sanggahan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi tersebut;

bahwa dengan demikian, koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Koreksi menurut SPHPRp56.005.433.915,00

Koreksi yang dibatalkanRp38.138.252.829,00

Koreksi yang dipertahankanRp17.867.181.086,00 bahwa kemudian Pemohon Banding dalam pembahasan akhir memberikan tanggapan, koreksi penyerahan (DPP PPN) sebesar Rp17.867.181.086,00 merupakan selisih kurs sehubungan dengan invoice dalam USD sedangkan pelunasan dalam Rupiah;

c. bahwa dalam keberatan sebagaimana surat Pemohon Banding Nomor 02/V/NTI-TAX/2021 tanggal 20 Mei 2021, Pemohon Banding menyatakan bahwa saldo akhir piutang dagang menurut laporan keuangan audit 2016 sebesar Rp89.199.826.730,00 dan dijadikan dasar Terbanding sebagai

angka saldo akhir piutang dalam pengujian arus piutang. Akan tetapi, terdapat kekeliruan pencatatan karena auditor salah dalam mencatat jumal penyesuaian atas piutang dagang sehingga seharusnya saldo akhir piutang sebesar Rp67.865.921.981,00;

d. bahwa dalam proses pemeriksaan tidak terdapat sengketa atas Saldo akhir piutang dagang, sehingga terbanding berpendapat Pemohon Banding mengakui besarnya saldo akhir piutang dagang sebesar Rp89.199.826.730,00. Saldo akhir piutang dagang ini sesuai dengan Laporan Keuangan Audited tahun 2016 yang dilampirkan di SPT Tahunan Badan 2016. Sampai dengan pemeriksaan selesai dilakukan, Pemohon Banding tidak mengajukan Pembetulan SPT Tahunan Badan 2016;

e. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat kekeliruan pencatatan karena auditor salah dalam mencatat jumal penyesuaian atas piutang dagang sehingga seharusnya saldo akhir piutang sebesar Rp67.865.921.981,00. Atas saldo akhir piutang dagang tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa:

1) Surat Keterangan dari Auditor (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) terkait jurnal penyesuaian (PAJE) Nomor 10 dan 15 (lampiran 2) yang baru dibuat tanggal 25 Februari 2021;

Pe PP Rena na be , - pera on tebe rs fora

1 " oa rot .

Meo tee

2) Dalam surat keterangan tersebut antara lain disebutkan “Berdasarkan permintaan dari PT Netcracker Technology Indonesia, kami sampaikan sebagai berikut:” ….. dst.;

Dengan demak tan sadar utang cane adakah suhapa metikut :

em Sehun

Nr 1 | akn Akte 4 1 Salil Ak

Lenin bln Abeta ci ae telat rT veteah

A cant _ Henyevanian ! Penyesalan .

mual | NAAR stan Audit pecresiean

DL en cae 1 vate SO) TR MESRA AT Sh MUS ALL rears KAS CAN bahwa Terbanding berpendapat bahwa Surat Keterangan tersebut atas permintaan Pemohon Banding, dan belum dapat dibuktikan kebenarannya atas eksistensi transaksi yang disebutkan dalam jurnal penyesuaian sebesar Rp1.248.896.000,00 tersebut. Sampai dengan Surat Keputusan Keberatan ini dibuat, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung yang diminta;

bahwa dalam surat keterangan tersebut antara lain disebutkan “Efek nilai koreksi selisih kurs tidak material dikarenakan masih dibawah limit. Demikian surat keterangan ini disampaikan untuk keperluan internal

perusahaan”. Terbanding berpendapat bahwa surat keterangan tersebut hanya terbatas untuk keperluan internal, bukan untuk kepentingan perpajakan;

3) Bahwa Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyampaikan saldo akhir piutang dagang sebagai berikut:

Salin Akta Paar

KAA nb MP oF et Lt

KAA PI ein Kas dan Rank

- Trak FS ta qTeo th? 244

- Voc Lalk Lola

Darn at: Mita Cee gn His. a

- Mal i baie | (a SAS a

PE ee) wR. yt

Ukurangi: lel darat Pia arig

GoTo gal pt ts Ia PEP ni

Adaa: sau AA gang (uk pean

To Ip. arme > Preven le § Ua Ld TEA AI

Dika Ani Kar AKI YAN YK engan

NN onta TI SIN SNN. HAN DN PEN LAS VE:

Di anbalh "

Po MP BASA AA AK Lap STT Ta CRP er ar

Pedal atk Walid dernihasik FHN H2 415 2.635

III AN Lu IL yt ~

1 MUD me pattern bd, ee ee

PN PI TNI Mi PEN NN Sana Moo aa Tati 1 ce PAN Di ii

Pre PA Di TN Ha KI MEN TN KI BIAN ob CNN MET Ha Hai ID DIC “Lam TT A

Peredaran Usa chro Pengipar Ia . Ui. 95 PA

Her ellarai Use CH SPI Wol Hajak. A. AAA

KLE BAL _ Mn TT :

MR Gane ST vel rek Pres bek NPM LR. Ps Udah

LN TA MEI OR ae ter TAS MA ta “a Te Bia ika Ha ag HET HE oe pot Clos peatcFh ial

S08P ‘larg oie a ras eT MAN NN Kat

Pied toe Sow rae ie ey _ _. 7

Pein l2eall:

bana Mak Hera reba Pop So cpm yan UT oakign Oa alta - pong

HERE HE ir a Pan larangan aa TN ND Ye

DR PPK renon SET We Plak

BT MAT LN SANA NI pita been cum NN DE | TER

Pra -.itk- dee, Sanyo I [een 1 = . so . Ar Ur tr at “1

Kuki Ghyeh PFI, 1 _. ele bahwa data Selisih Kurs karena pencatatan system (NAV) dalam Surat Keberatan Pemohon Banding yang tertulis sebesar Rp3.466.723.663,00 dibandingkan dengan data Selisih Kurs dalam Surat Tanggapan

Pemohon Banding yang ditulis sebesar Rp19.900.960.144,00 dalam surat Nomor 02/NTI-TAX/2021 tanggal 18 Januari 2021 di bawah ini terdapat ketidakkonsistenan data yang ditulis Pemohon Banding dan Terbanding tidak mendapatkan penjelasan atas perbedaan data ini; Moti at aso

Kubah ose bantal In ! m LI aa aa | Hoe Ha, bee PORT ae rfl tt .

saide awal plutang yo Bare .

Bp OP NST 6 OA san saldo omah pan bang ass fie an bb ntanhat Saldo awal piutang pihak Ieelasi 7% " Ha.

Pet ep OC Se kar a tak ga. = 7 sit La Rn Pau ant YA :

we ja 1 md 114 1 bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Terbanding sependapat dan mempertahankan koreksi penyesuaian fiskal positif atas penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri sebesar Rp17.867.181.086,00 karena telah sesuai dengan bukti yang kompeten dan cukup serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 02/VII/NTI-TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00960/KEB/PJ/ WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021 Masa Pajak Desember 2016 atas nama Pemohon Banding NPWP 02.194.155.4-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 11 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Menimbang bahwa pada pokoknya materi surat bantahan Pemohon Banding sama dengan materi surat banding;

bahwa hal-hal/informasi yang berbeda dari informasi yang ada pada surat banding adalah sebagai berikut:

Syarat Formal Pengajuan Bantahan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut "UU Pengadilan Pajak") menyatakan sebagai berikut:

Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan. Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:

Tanggal diterima adalah tanggal setempel pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

bahwa salinan Surat Uraian Banding Nomor S-1642/SUB/WPJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang dikirimkan lewat pos diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 18 Oktober 2022;

bahwa Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan masih dalam tenggang waktu yang diizinkan atau setidak-tidaknya belum lewat jangka waktu sebagaimana telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan dan Permohonan bahwa dengan mempertimbangkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar pengajuan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 dapat diterima, serta menetapkan kembali kewajiban pajak Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan sebagai berikut:

. Per Keputusan Ditambah/ Lg.

Uraian Kebcratan (Dikurangi) MR (Rp) (Rp) P

Poo asda). Kena Pajak/Dasar ja 1: Pajak 17 867.181.0¢ (17.867.181.086 )

DNAN 2-5 —— —-- es Kurang /(Lebih) Bayar 1.786.718.1 - (1.786.718.109! ) scour Bunga )

Seo << Kenaikan | 1.091.014 = (1.091.014.209: )

Jamilah PPh ymh / (Lebih) 2.877.732.31- (2.877.732.318: )

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022,

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021,

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Netcracker

Technology Indonesia Nomor 38 tanggal 18 November 2021 yang dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta;

Bukti P-4. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor

292/T/PERDAGANGAN/2007 tanggal 5 April 2007 tentang Izin Usaha Tetap;

Bukti P-5. Laporan Keuangan Auditan PT Netcracker Technology Indonesia untuk periode yang berakhir 31 Desember 2015 dan 2016;

Bukti P-6. Surat Keterangan Manager Incharge KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto,

Mawar & Rekan;

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara: Penerimaan Pajak melalui Citibank N.A tanggal 19 Maret 2021 NTPN D5EBF0T49IL3BVOF sebesar Rp2.877.732.318,00;

Bukti P-8. Surat Keberatan Nomor 02/V/NTI-TAX/2021 tanggal 20 Mei 2021 beserta Bukti Penerimaan Surat (BPS) tanggal 20 Mei 2021;

Bukti P-9. ResumePutusanPengadilanPajakNomorPut-

43788/PP/M.III/16/2013;

Bukti P-10. Surat Keterangan Auditor tanggal 25 Februari 2021 terkait kesahalah atas jurnal penyesuaian;

Bukti P-11. Matrik sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 16 Februari 2023;

Bukti P-13. Kertas Kerja Penyesuaian Auditor atas Akun: Lead Schedule - Due

From and Due To, Periode tanggal 31 Desember 2016;

Bukti P-14. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015;

Bukti P-15. Korespondensi e-mail atas kesalahan jurnal penyesuaian auditor; Bukti P-16. Kertas Kerja Penyesuaian Auditor atas Akun: Lead Schedule - Due

From and Due To, Periode tanggal 31 Desember 2017;

Bukti P-17. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2017 dan 2016;

Bukti P-18. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017;

Bukti P-19. Kertas Kerja Penyesuaian Auditor atas Akun: Due From & Due To,

Periode tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-20. Surat Auditor tanggal 2 Maret 2023 perihal Kronologis Transaksi

Piutang Hutang Pihak Berelasi PT Netcrackrer Technology Indonesia; Bukti P-21. Konfirmasi Saldo Netcracker EMEA Ltd., Netcracker Technology

Singapore Pte Ltd, dan Netcracker Technology Hongkong Tahun 2016, 2017, 2018;

Bukti P-22. Kertas Kerja Jurnal Penyesuaian Tahun 2016, 2017, 2018;

Bukti P-23. Ringkasan Saldo Akhir Piutang Dagang PT Netcrackrer Technology

Indonesia per 31 Desember 2015 s.d. 31 Desember 2018;

Bukti P-24. General Ledger;

Bukti P-25. Credit Note dan Invoice;

Bukti P-26. Surat Tugas Pelaksanaan Audit;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 23 Maret 2023;

Bukti P-28. Kertas Kerja Auditor (indekks: Check correction of 2016 and Assess its effect to FS);

Bukti P-29. Materiality Limit Determintion Memo dari Auditor;

Bukti P-30. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 3 Mei 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00050/WPJ.07/KP.0605/

RIK.SIS/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (Setelah Pembahasan Akhir);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-00960/KEB/PJ/

WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022;

Bukti T-4. Matrik sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 3 Maret 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 24 Maret 2023;

Bukti T-7. Kesimpulan Akhir Nomor S-441/WPJ.07/2023 tanggal 14 April 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/VII/NTI-TAX/2022 tanggal 8 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang karena tidak ada pajak yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri0,0017.867.181.086,0017.867.181.086,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp.17.867.181.086,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp.17.867.181.086,00 dengan alasan berdasarkan pengujian arus uang dan piutang terhadap peredaran usaha menurut PPh Badan, terdapat selisih sebagai berikut:

Sa an Adha oe a

Dato. Pora Pisa alat Dai

Ora tts th lh Pu Ita i Pae t aaa Has Boasade

: I. Do Io: 1 | Ted ” at “oy uae wad : "

Kdi Intan pi . SSardedes Awal Pir

Deere pe ee od 1: a, ' an mod

Urat oli ala EV kl MAAF ea PL pedang Ll alat nget” saldo akhir nuatag aa ta java luna

Dafam ha

Pesat La at teojata site PPI 113.648 FAA

KIA Ink pi

Peredaran Lanal TT Rosai eign 1OA ALT IIA 7

Braacutina sna Una Tati. SPT fs Woaagits Fuajide He 250,240 561

Sehingga ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN menjadi sebagai berikut : Oovek PEN chm PPR Badan

Peres

DPP PEN menurut Perhitungan. PE Ti

DPP PPN menurut SPT W529 Fak

Koreksi Oytek PPX Lis LIL Lis

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

1. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak atas sengketa sejenis dengan Nomor Put-43788/PP/M.III/16/2013, dimana Majelis Hakim berpendapat: Bahwa pengujian melalui arus piutang hanya merupakan alat analisa dalam menganalisis kebenaran peredaran usaha, sehingga selisih tersebut tidak dapat serta merta dijadikan koreksi, karena harus dibuktikan.

2. bahwa selisih koreksi arus piutang dagang atas peredaran usaha sebesar Rp17.867.181.086,00 merupakan selisih karena kesalahan pencatatan jurnal penyesuaian pada saldo akhir piutang dagang oleh auditor sebesar Rp21.333.904.749,00 dan rugi selisih kurs yang timbul dari sistem akuntansi Pemohon Banding sebesar (Rp3.466.723.663,00);

3. bahwa Pemohon Banding telah mencatat saldo akhir piutang dagang menurut laporan keuangan audit 2016 sebesar Rp89.199.826.730,00 dan dijadikan dasar oleh Terbanding untuk menentukan angka saldo akhir piutang dagang dalam pengujian arus piutang dagang, akan tetapi, terdapat kekeliruan auditor (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan) dalam mencatat jurnal penyesuaian atas piutang dagang sehingga saldo akhir piutang dagang seharusnya sebesar Rp67.865.921.981,00;

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian oleh auditor pada awalnya:

he No

Deskripsi Dr Cr

PAJE | Account P bahwa jurnal penyesuaian auditor yang seharusnya:

he he

Deskripsi Cr

FAJE | Account bial De Prom, Toei T elation Lit Ladd Tit

LS Tone Fram. Tas pears SL DES ii:

bahwa dengan demikian saldo akhir piutang dagang seharusnya adalah sebagai berikut:

ta rural Salde Akhir rural Salde Akhir

— Deskripsi Salado Akhir isi ithe setelak The getelsk

Audit ra Per . Audit tdi P .

SIN iese-di bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka perhitungan pengujian arus piutang dagang seharusnya sebagai berikut:

Balada whois Pitu NN 7

Tatan Petaieelissuag: Bas haa Dek

Saka aa eet HN

Litwin Pelaksana Gifs ore Mast ut. Kk

Dieklirsig. Sal Asal Pig

Tea oa Ia MN pan Paha sa Me PE HERERO) ba LI

Trikursnel sala sebar ang at ES pria an

Kata h

Pereckaaguc. Usung besainsik SEX Ge 2152s BAL

Isikan

That NP 2b. oT head eb Pp Te _— TI

Pejalan, Vena ea, Feetipaiy.dt: BUS OS Sl

Persediaan, Deni. elisa. SET ot SWaqih Saga Ba B20.0-15 SEL

Sehingga ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

99rek PPN siri PPK Beda

Ferresuataan

DPP PPR menurut Perhitungan. ari LT

DPP PPN menurut SET Waa Pajak

Koreksi! Quek PEN -

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan Pemohon Bading dalam SPT Masa PPN?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut :

1. Kertas Kerja Penyesuaian Akun Due From/To Tahun 2016;

2. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2016;

3. Korespondensi e-mail dengan Auditor;

4. Kertas Kerja Penyesuaian Akun Due From/To Tahun 2017;

5. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2017;

6. Laporan Keuangan Auditan untuk Tahun Buku yang Berakhir 31 Desember 2018;

7. Kertas Kerja Penyesuaian Akun Due From/To Tahun 2018;

8. Surat Auditor tanggal 2 Maret 2023 perihal Kronologis Transaksi Piutang/Utang Pihak Berelasi;

9. Konfirmasi Saldo Netcracker EMEA, Netcracker Technology Singapore Pte Ltd, dan Netcracker Technology Hongkong;

10. Kertas Kerja Jurnal Penyesuaian 2016, 2017, 2018;

11. Ringkasan Saldo Akhir Piutang Dagang 2015 s.d. 2016;

12. General Ledger;

13. Credit Note dan Invoice;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut :

1. bahwa pada saat pemeriksaan pajak 2016 hingga pembahasan akhir hasil pemeriksaan (closing conference), Pemohon Banding tidak menyadari adanya kesalahan jurnal penyesuaian pada saldo akhir piutang dagang 2016. Kesalahan tersebut menyebabkan selisih pada uji arus piutang dagang;

2. bahwa telah terjadi ketidaktepatan memasukkan angka yang dilakukan oleh Auditor Pemohon Banding ketika membuat jurnal penyesuaian terkait hutang/ piutang pihak berelasi, berdasarkan surat penjelasan tertulis yang ditandatangani oleh Bp. Riki Afrianof (Partner KAP AAJ RSM) tertanggal 2 Maret 2023;

3. bahwa berdasarkan prinsip substance over form, yaitu substansi ekonomi di atas bentuk formalnya, bahwa secara substansi telah terjadi ketidaktepatan/ kesalahan auditor Pemohon Banding (KAP AAJ RSM) dalam pembuatan jurnal penyesuaian atas akun piutang/hutang pihak berelasi;

4. bahwa sengketa atas koreksi peredaran usaha dan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tersebut terjadi karena kesalahan pencatatan jurnal penyesuaian yang secara substansi tidak terdapat tambahan kemampuan ekonomis, tidak terdapat penyerahan BKP/JKP maupun penerimaan uang yang diterima Pemohon Banding. Dengan demikian, seyogyanya tidak muncul koreksi PPh dan PPN;

bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

1. Perubahan saldo akhir piutang dagang yang menjadi pokok sengketa banding didasarkan pada Surat Keterangan Auditor dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Namun, surat tersebut dibuat atas permintaan Pemohon Banding dan ditujukan hanya untuk kepentingan internal perusahaan, sehingga validitas serta independensinya sebagai alat bukti eksternal, khususnya dalam konteks perpajakan, diragukan. Hal ini menunjukkan bahwa dasar perubahan saldo belum memiliki kekuatan pembuktian yang memadai;

2. Dalam proses penyusunan jurnal penyesuaian, Pemohon Banding tidak mampu menunjukkan Kertas Kerja Auditor sebagai dasar utama audit. Padahal, kertas kerja tersebut merupakan bukti penting dalam memastikan validitas proses audit. Pengakuan adanya kesalahan pencatatan hanya didasarkan pada email dari senior manager KAP, bukan pada dokumen formal, sehingga tidak jelas pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut;

3. Terdapat pula berbagai kejanggalan dalam pencatatan, termasuk kesalahan signifikan dalam input mata uang EUR, dimana nilai negatif seharusnya dicatat namun justru dimasukkan sebagai nilai positif dengan selisih yang sangat besar. Selain itu, terdapat penambahan saldo dalam mata uang rupiah dalam jumlah besar serta hilangnya saldo tertentu dalam akun tanpa disertai bukti pendukung atau penjelasan yang memadai;

4. inkonsistensi penggunaan kurs mata uang, yakni antara kurs NAV dan kurs Bank Indonesia, sehingga tidak jelas kurs mana yang digunakan dalam pembukuan. Kondisi ini semakin memperlemah keandalan laporan keuangan yang dijadikan dasar oleh Pemohon Banding dalam sengketa ini;

5. Dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan penjelasan tambahan dari auditor yang menyatakan bahwa telah dilakukan pengecekan ulang dan ditemukan selisih, yang kemudian disepakati oleh manajemen untuk dimasukkan ke dalam jurnal penyesuaian. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan saldo dilakukan atas persetujuan dan inisiatif Pemohon Banding, bukan semata-mata hasil temuan independen auditor. Bahkan, koreksi lanjutan pada tahun berikutnya juga didasarkan pada informasi baru dari manajemen dan pihak berelasi;

6. konfirmasi saldo piutang dan hutang pihak berelasi dilakukan saat pemeriksaan pajak berlangsung dan tidak dilengkapi dengan bukti pendukung yang memadai. Terdapat perbedaan antara pencatatan Pemohon Banding dan hasil konfirmasi dari pihak berelasi, yang seharusnya berdampak pada perbedaan saldo. Hingga akhir persidangan, tidak terdapat restatement atas laporan keuangan audited tahun 2016, sehingga memperkuat kesimpulan bahwa perubahan saldo yang diajukan tidak didukung oleh bukti yang cukup dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan para pihak dalam persidangan yang menjadi pokok masalah adalah adanya koreksi peredaran usaha yang dipertanyakan dalam pengujian ekualisasi peredaran usaha dengan DPP PPN menjadi koreksi DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, dimana menurut Pemohon Banding pada koreksi peredaran usaha di PPh Badan terdapat kesalahan kesalahan nilai saldo akhir piutang usaha per tanggal 31 Desember 2016 khususnya untuk piutang usaha dari perusahaan afiliasi dan adanya rugi selisih kurs yang belum diperhitungkn, oleh karenanya perhitungan dalam pengujian arus uang dan piutang yang dilakukan Terbanding tidak tepat;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang pendapat KAPnya ditandatangani oleh Riki Arianof pada tanggal 2 Agustus 2018 untuk tahun 2016, diketahui jumlah akhir piutang dagang per tanggal 31 Desember 2016 adalah Rp89.199.826.730,00 dengan perincian AR related parties Rp63.245.630.430,00 dan AR third parties Rp25.954.196.300,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang pendapat KAP nya ditandatangani oleh Riki Arianof pada tanggal 3 Oktober 2019 untuk tahun 2017, diketahui jumlah akhir piutang dagang per 31 Desember 2016 yang dinyatakan Kembali dalam laporan keuangan audited tahun 2017 adalah Rp89.199.826.730,00 dengan perincian AR related parties Rp63.245.630.430,00 dan AR third parties Rp25.954.196.300,00 ;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa laporan keuangan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang

pendapat KAPnya ditandatangani oleh Eishennoraz pada tanggal 2 Oktober 2020 untuk tahun 2018, diketahui bahwa atas kesalahan ayat jurnal penyesuaian (AJE) tahun 2016 telah dilakukan dikoreksi dan disesuaikan pada saldo akhir piutang dagang per 31 Desember 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dalam persidangan mendalilkan bahwa AR related parties per tanggal 31 Desember 2016 sejumlah Rp63.245.630.430,00 adalah tidak benar karena KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan salah dalam melakukan jurnal penyesuaian yakni :

bahwa berikut adalah jurnal penyesuaian oleh auditor pada awalnya:

he he

Deskripsi £

Lidl Ta Pen ab T aifis Limite ee Ita BL 5 bahwa jurnal penyesuaian auditor yang seharusnya:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mendalilkan bahwa kesalahan ayat jurnal penyesuaian tersebut karena KAP menetapkan saldo akhir piutang dagang pihak affiliasi (Due from/to-NCT EMEA Limited) sejumlah EUR4.466.010.00 ekuivalen Rp63.245.630.430,00, dimana seharusnya saldo akhir piutang dagang pihak affiliasi (Due from/to-NCT EMEA Limited) adalah sejumlah Rp55.719.236.931,00, (EUR 975.000,00), dan (USD 34.564,46) ekuivalen Rp41.447.317.596,00 sebagaimana tangkapan layer AJE dibawah ini:

Hae Tua Srtap 5 Bespare ties Tuh ven Haa

Beng d Skevatee IL DM ce wo we nO eat Yee Mia is Ney ku anna na ot a pa | _ Jd kanan an - poe wel mn 1 : | eH

, | Ta 7 mo ees coe

TA - el oo . wk Oh nes a Daan iia = ot et Ti th “es ‘

, Ban jar : ! : , pa jumlah saldo akhir piutang usaha related parties menurut Pemohon Banding adalah Rp41.911.725.081,00 (Rp40.662.829.681,00 + Rp1.248.896.000,00), sehingga saldo piutang dagang menurut Pemohon Banding Rp.67.864.921.981,00 (Rp41.911.725.681,00 + Rp25.954.196.300,00) sebagaimana yang didalilkan Pemohon Banding dalam persidangan sehingga perhitungan pengujian arus uang dan piutang menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

Salad Akhir Fiuteng

Ditan9ahk Peuerimeaan Heat dav Bank

Ditamish Feluiwsatan Offset win Hat Bauk

Dikurange: Salado Awal Fiutewg,

Diternmigeh salad swelusus mikes peryelar

Dikurane: alde SKhir Usus muks persis

Ditenmaeh

Peredaran taka termasuk FP S2 F125 0,8 £275

Dikursig!

Perederev. Jtehe thm. Ferempian ae fa st 261

Beredar. Jeska cfm SPT 1 teng Park $a 2500 220 361

bahwa menurut Pengadilan Pajak ayat jurnal penyesuaian (AJE) yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak didukung oleh kertas kerja pemeriksaan yang menunjukan asal muasal timbulnya penyesuaian yang dilakukan oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa General Ledger akun 1361 Due from/to-NCT EMEA Limited, diketahui seluruh transaksi penambahan atau pengurangan piutang currency code-nya menggunakan mata uang asing berupa USD dan EUR, adapun mata uang Rupiah (IDR) digunakan hanya untuk mereklas dari mata uang asing menjadi mata uang Rupiah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa General Ledger akun 1361 Due from/to-NCT EMEA Limited diketahui bahwa di tahun 2015 Pemohon Banding mencatat transakasi sebagai berikut :

TanggalUraianMata UangJumlahJumlah (Rp.)
1/1/2015Opening balance at 1 Jan 2015EUR(975.000)(15.125.471.605)
30/3/2015Reassesment cost plus April 2014 – March 2015USD(3.456.446)(43.205.575.000)
30/3/2015Reassesment cost plus April 2014 – March 2015USD(34.564)(432.055.750)
JUMLAH(4.466.010)

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa surat penjelasan dari akuntan yang melakukan audit, diketahui bahwa terjadi adanya kesalahan dari ayat jurnal penyesuaian (AJE) nilai saldo piutang dagang Due from/to-NCT EMEA Limited dimana KAP mencatakan saldo piutangnya sejumalh EUR 4.466.010 yang merupakan angka yang terkait transaksi yang dicatat oleh Pemohon Banding dalam akun akun 1361 Due from/to-NCT EMEA Limited pada tahun 2015;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan surat konfirmasi piutang diketahui saldo piutang Pemohon banding pada Netcracker Technology EMEA adalah senilai Rp55.719.236.931,00, (EUR 975.000,00), dan (USD 34.564,00) atau ekuivalen Rp41.447.317.596,00 bukan sejumlah Rp63.245.630.430,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak nilai saldo piutang dagang yang seharusnya diperhitungkan dalam pengujian arus uang dan piutang adalah sejumlah Rp67.865.921.981,00 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak atas rugi selisih kurs yang belum diperhitungkan dalam pengujian arus uang dan piutang para pihak dalam persidangan tidak memberikan tanggapan atau bantahan secara spesifik, oleh karena itu Pengadilan Pajak menyatakan atas selisih kurs tetap diperhitungkan dalam pengujian arus uang dan piutang, mengingat apabila tidak diperhitungkan maka peredaran usaha Pemohon Banding akan lebih rendah dibandingkan yang sudah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Pemohon Banding dapat membuktikan dalil batahannya sejumlah Rp17.867.181.086,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp17.867.181.086,00 dan koreksi Terbanding atas DPP penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namum untuk mengabil putusaan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
DPP Penyerahan Yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri17.867.181.086,000,0017.867.181.086,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri menurut TerbandingRp17.867.181.086,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp17.867.181.086,00 - DPP Penyerahan Yang PPN-nya Harus

Dipungut Sendiri menurut Pengadilan PajakRp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00960/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 12 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21 tanggal 22 Februari 2021, atas nama PT NETCRACKER TECHNOLOGY INDONESIA, NPWP 02.194.155.4-058.000, beralamat di Gedung Menara BCA, 50th Floor, Unit 5023 - 5025, Jalan MH Thamrin Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, domisili elektronik linda.m.ong@NetCracker.com, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0,00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN720.000.000,00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,00
a.6. Jumlah720.000.000,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan720.000.000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.091.014.209,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.091.014.209,00
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar(1.091.014.209,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya1.091.014.209,00
4PPN yang Kurang Dibayar0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,00
Jumlah0,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttd.ttd.

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H, M.Si.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.,

Panitera Pengganti ttd.

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.