Putusan Pengadilan Pajak, 38 halaman
PUT-006950.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Netcracker Technology Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006950.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 22 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Netcracker Technology Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2016
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 27 ayat (1); Pasal 28; Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 16A
- UU PPhPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006950.16/2022/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Netcracker Technology Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00022/207/16/058/21
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 8 Mei 2023
- Tanggal Pengucapan
- 22 Mei 2026