Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 155 halaman

PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026

PT Bank Pan Indonesia TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006887.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.312.166.0-091.000,

beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Tanah Abang,JakartaPusat,DKIJakarta(domisilielektronik hendi.purnawan@panin.co.id) yang diwakili oleh Herwidayatmo jabatan Presiden Direktur dan Hendrawan Danusaputra jabatan Wakil Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum: KEP-915/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025;

2. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025

3. Nama: Rahardian Ekananda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1712/PP/IKH/2023

tanggal 20 Desember 2023

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 029/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Rubiah Haryani / 19800820 200112 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama /NIP: Ngurah Budiarta W / 19930303 201402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-752/WPJ.19/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1464/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 724/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-331/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1047/DIR/EXT/24 tanggal 25 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 442/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 724/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 724/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraian KoreksiNilai Sengketa (Rp)
1DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:
A. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA7.651.844.465
B. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan7.191.925.574
C. Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi1.407.888.230
Total DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri16.251.658.269
2Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya31.439.736.000
3Sanksi Administratif kenaikan Pasal 13 ayat 3 huruf C KUP23.579.802.000

bahwa alasan-alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp16.251.658.269,00

A. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas

Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp7.651.844.465,00. Alasan Koreksi Terbanding

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp7.651.844.465,00 terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

bahwa Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 karena Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan;

bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat

melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan jurnal penjualan AYDA sebagaimana dituangkan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor diketahui bahwa selisih nilai AYDA yang tercatat dengan penjualan AYDA diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penjualan AYDA;

bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas tim peneliti keberatan berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding atas Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp7.651.844.465,00;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding untuk Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp7.651.844.465,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemberian kredit Pemohon Banding Perbankan.

bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai dengan total sebesar Rp7.651.844.465,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, sehingga penyerahan ini termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

(d) Jasa Keuangan: "

bahwa dikarenakan penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang. Oleh karena itu, penjualan AYDA bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

2) bahwa Agunan yang Diambil Alih (AYDA) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pemberian kredit Pemohon Banding Perbankan. bahwa penjualan AYDA dilakukan oleh Pemohon Banding dalam rangka penyelesaian kredit macet debitur dimana hal ini merupakan bagian dari usaha Jasa Perbankan atau Bank Umum sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), sehingga keliru jika penjualan AYDA dilihat sebagai transaksi yang terpisah dari kegiatan perbankan. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding seharusnya melihat penjualan AYDA sebagai satu kesatuan dari usaha pemberian dana kepada masyarakat;

Pasal 6:

“ Usaha Bank Umum meliputi:

a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu:

b) Memberikan kredit”

bahwa dengan kata lain, tidak akan terjadi penjualan AYDA apabila Bank tidak melakukan fungsinya atau usahanya memberikan kredit kepada masyarakat yang merupakan jasa keuangan;

bahwa Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur bahwa:

“ Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu

dalam kelompok jasa sebagai berikut:

d. Jasa keuangan;...”

bahwa hal tersebut dipertegas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 yang mengatur bahwa:

“Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah

sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.” bahwa penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dengan kegiatan usaha jasa perbankan yaitu sebagai penyalur dana masyarakat. Lebih

khusus, dalam hal debitur tidak dapat memenuhi janji, maka debitur berkewajiban untuk menyerahkan agunan sebagai jaminan utang piutang, dan Bank memiliki hak untuk menjual aset yang diagunkan debitur tersebut dalam rangka pelunasan utang;

bahwa sebagai Bank, Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha yang menjalankan "Bisnis Perdagangan AYDA" karena Pemohon Banding diberikan kewenangan untuk bertindak sebagai Kuasa Jual oleh debitur dalam rangka penyelesaian AYDA. AYDA merupakan jaminan debitur yang tidak boleh dimiliki Pemohon Banding dan harus dicairkan secepatnya oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka menurut Pemohon Banding penjualan AYDA bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai;

3) bahwa kegiatan penjualan AYDA tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

bahwa penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam kerangka penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha Pemohon Banding selaku Bank dengan fungsi utama sebagai perantara keuangan;

bahwa dinyatakan di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”; bahwa Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai secara jelas mengatur bahwa:

"Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai

berikut:

a) Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”

bahwa dari Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat diketahui bahwa untuk dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, suatu penyerahan barang harus memenuhi syarat-syarat tersebut di atas. Dalam sengketa ini, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak memenuhi persyaratan terakhir yaitu:

(d) penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.” bahwa berdasarkan argumentasi di atas, telah disampaikan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penjualan AYDA yang Pemohon banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa lebih lanjut dalam menafsirkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai di atas, Pemohon Banding juga memperhatikan pengertian "Pengusaha” sebagaimana didefinisikan secara jelas di dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyatakan bahwa:

" Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam

kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean "

bahwa dari definisi tersebut jelas bahwa sehubungan dengan AYDA, Bank tidak melakukan produksi, impor, ekspor, ataupun melakukan usaha perdagangan dan sebagainya atas AYDA. Sejalan dengan Memori Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pemohon Banding tidak dapat dikategorikan sebagai Pengusaha karena melakukan penjualan AYDA sebagai bagian dari upaya penyelesaian kredit macet dimana secara Akuntansi, AYDA tersebut dikategorikan sebagai aktiva non-produktif dan harus segera dijual oleh Bank;

bahwa AYDA tersebut tidak dapat Bank gunakan sebagai aktiva produktif seperti misalnya menyewakan, memperlakukannya sebagai investasi untuk

diperdagangkan dalam waktu yang tepat, atau memperlakukannya sebagai barang dagangan. Pedagang properti akan melakukan investigasi mengenai potensi kenaikan harga, seperti lokasi strategis, dsb., sebelum melakukan pembelian atau investasi atas properti tersebut. Agen properti mencari imbalan atas kesuksesan menjualkan properti pihak ketiga. Sementara AYDA adalah aktiva yang dikuasai Bank sebagai agunan atas kredit yang kemudian macet, dimana diatur di dalam Undang-Undang Perbankan bahwa Bank diharuskan untuk segera menjualnya (yaitu maksimal dalam jangka waktu 12 bulan); bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan sejatinya mempunyai makna dan substansi yang berbeda dengan pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai beserta dengan memori penjelasannya;

4) bahwa penyerahan AYDA tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pemohon Banding juga berpandangan bahwa penyerahan AYDA juga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yang mengatur bahwa:

"Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak

berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (8) Huruf (b) dan (c)".

bahwa Bank tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukannya karena Jasa Keuangan yang diberikan/diserahkan oleh Bank tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menegaskan bahwa:

(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk:

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; ”

dan dalam Penjelasan Pasal tersebut juga disebutkan:

"... Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa

pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai ...

bahwa merujuk pada ketentuan yang terdapat di dalam Memori Penjelasan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa: “penyerahan yang tidak terutang pajak" adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B. Pajak Masukan atas penyerahan yang tidak terutang pajak tidak dapat dikreditkan…”

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa:

1) Tujuan semula perolehan AYDA adalah tidak untuk diperjualbelikan. Perolehan AYDA adalah terkait dengan kegiatan pemberian kredit oleh perbankan;

2) Perolehan AYDA terkait kegiatan pemberian kredit yang merupakan penyerahan yang tidak terutang PPN menurut Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

3) Pajak Masukan atas perolehan AYDA tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 9 ayat (5) dan ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahan Wajib Pajak adalah Jasa Keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dengan demikian menurut Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, penyerahan AYDA tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. Perlu Pemohon Banding informasikan bahwa Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan pajak masukan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding. Dengan demikian, perlakuan Pemohon Banding atas penjualan AYDA yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sudah tepat dan bersifat konsisten;

5) Bank merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur sehingga dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan. bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain;

bahwa dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa menurut Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini Bank) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan Pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;

bahwa berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, debitur memberikan kuasa kepada Bank untuk menjual aktiva yang dijaminkan atas nama debitur melalui lembaga lelang dan tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Bank;

6) Terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang memenangkan Pemohon Banding lain atas sengketa yang sama.

bahwa terdapat beberapa referensi Putusan Pengadilan Pajak & Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan Permohonan Banding Wajib Pajak Bank lain terkait dengan koreksi PPN AYDA, yaitu:

1. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 62640/PP/M.XA/16/2015 atas Banding PT Bank Permata Tbk. atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-858/WPJ.19/2013 tanggal 2 Juli 2013. Majelis Hakim berpendapat bahwa penjualan AYDA kepada pihak lain merupakan tindak

lanjut penyelesaian kredit macet oleh bank sehingga kegiatan ini merupakan usaha perbankan, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal IA ayat (2) dan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak termasuk kedalam penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 59954/PP/M.XIIIA/16/2015 atas Banding PT Bank OCBC NISP Tbk. atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1024/WPJ.19/20 13 tanggal 12 Agustus 2013. Majelis Hakim meyakini Penyerahan AYDA oleh Pemohon Banding tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;

3. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan Put-56038/PP/M.IIIB/16/ 2014 atas Banding PT Bank Ekonomi Rahardja, yang menyebutkan bahwa atas koreksi pengalihan aktiva agunan yang diambil alih (AYDA) tersebut tidak dapat dipertahankan sesuai dengan amar putusan Pengadilan Pajak di bawah ini: "bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti

serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap dalam persidangan, Majelis meyakini bahwa AYDA adalah merupakan jaminan yang diserahkan oleh debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit, sehingga termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang, maka atas penyerahannya dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;...”

4. Putusan Mahkamah Agung Nomor 58/B/PK/PJK/2009 tanggal 2 Nopember 2010 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali Direktur Jenderal Pajak atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor 14003/PP/M.VI/2008 tanggal 9 Mei 2008. Direktur Jenderal Pajak di dalam permohonannya meminta peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang memutuskan bahwa penyerahan AYDA oleh PT Bank Century tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3291/B/Pk/Pjk/2018 tentang keputusan peninjauan kembali atas sengketa PT Bank Permata Tbk. Dalam putusan ini

Majelis Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan argumen sebagai berikut: "berupa butir A adalah Ekualisasi Peredaran Usaha dengan SPT Masa Pajak

Pertambahan Nilai dan butir B AYDA yang dicatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dalam Notes 2, huruf s Agunan yang diambil Alih, Notes 18 Aset Lain-lain dan Notes 45, Pendapatan (Beban) yang dapat dikonstruksikan merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN, yang keduanya telah diputus dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 4A ayat (3) huruf d dan Pasal 9 ayat (5) serta Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. "

bahwa berdasarkan uraian di atas, koreksi Terbanding atas Objek PPN Keluaran atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp7.651.844.465,00 seharusnya dapat dibatalkan;

B. Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus

dipungut sendiri atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00 Alasan Koreksi Terbanding

bahwa Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp7.191.925.574,00;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00 dengan alasan sebagai berikut: bahwa jasa yang Pemohon Banding berikan merupakan jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan.

bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa:

”Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam

kelompok jasa sebagai berikut:

(a)...

...

(d) Jasa Keuangan”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa:

”Jasa Keuangan meliputi:

1. Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

2. Jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi;

b) anjak piutang;

c) usaha kartu kredit; dan/atau

d) pembiayaan konsumen;

4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

5. Jasa penjaminan.”

bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Usaha Perbankan, pada poin nomor 4 dijelaskan bahwa:

“ penyerahan jasa keuangan tidak terutang PPN meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

d. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;

e. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

f. menerbitkan surat pengakuan utang;

g. menjamin atas risiko sendiri:

1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5) obligasi;

6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;..”

bahwa akun-akun yang menjadi objek koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah jasa-jasa Pemohon Banding yang mempunyai substansi sebagai berikut:

• Pendapatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana pihak ketiga yang merupakan penghasilan dari jasa keuangan;

• Pendapatan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dan layanan perbankan kepada nasabah;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, seharusnya Terbading mengecualikan penghasilan yang merupakan penghasilan dari jasa keuangan yang dianggap menjadi objek penyerahan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2018; bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai ya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00 seharusnya dapat dibatalkan;

C. Koreksi atas Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar

Rp1.407.888.230,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding telah melampirkan Rekonsiliasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2018, diketahui perhitungan rekonsiliasi sebagai berikut:

Objek PPN Cfm WPRp 117.246.983.344,00

DPP PPN cfm SPT Masa PPNRp 115.839.095.683,00

Selisih ObjekRp1.407.888.230,00

bahwa dengan melihat perhitungan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengakui adanya Objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan sebesar Rp1.407.888.230,00 artinya telah mengkonfirmasi koreksi Pemeriksa. Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas seluruh objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, Terbanding telah mengikutsertakan beberapa akun yang pada dasarnya bukan merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dimasukkan dalam perhitungan rekonsiliasi tersebut;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 seharusnya dapat dibatalkan;

2. Koreksi atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000.

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa terkait keberatan Pemohon Banding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya seharusnya menjadi Rp0,00 menurut

Terbanding tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut terbukti bahwa status Surat Pemberitahuan adalah Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Adapun alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 dengan membetulkan Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya menjadi Rp0,00 (Formulir 1111 AB bagian III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan, huruf B.1) sehingga status Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 NIHIL tidak dapat diterima, karena untuk masa-masa pajak berikutnya, sejak masa pajak September 2020, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masih berstatus Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pembetulannya untuk seluruh masa pajak setelah Desember 2018;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak keberatan Pemohon Banding atas sengketa Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp31.439.736.000,00;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 dengan alasan bahwa fakta yang sebenarnya Pemohon Banding telah menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 Nomor 045/DIR/EXT/23 tanggal 7 Februari 2023 kepada Terbanding selama Proses Pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding tersebut, Pemohon Banding telah mengungkapkan adanya Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan pada masa Desember 2018. Bahwa sebelum terjadi pengungkapan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding telah mengkreditkan pajak masukan sejumlah Rp31.439.736.000,00 yang menyebabkan kelebihan bayar sebesar Rp31.439.736.000,00 dan nilai tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (masa Januari 2019). Adapun setelah

pengungkapan ketidakbenaran oleh Pemohon Banding tersebut, selanjutnya Pemohon Banding melakukan Surat Pemberitahuan Pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Desember 2018 dengan membatalkan kredit pajak masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 dan selanjutnya membatalkan kompensasi kelebihan bayar pajak sebesar jumlah tersebut di masa Januari 2019;

bahwa Pemohon Banding informasikan disini bahwa kredit pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 tersebut berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai masukan 10% atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT JABATEX. Sebagai tambahan informasi transaksi tersebut diatas telah digugat oleh pihak lain dan putusan akhir gugatan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan transaksi jual beli tersebut. Merujuk kepada fakta bahwa transaksi tersebut harus dibatalkan maka Pemohon Banding melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang ditindaklanjuti dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2018 dan Januari 2019. Namun demikian, Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan Pengungkapan Ketidakbenaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding terkait dengan koreksi/ pembetulan atas kredit Pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 tersebut di masa Desember 2018 maka dengan demikian tidak terdapat lagi kompensasi kelebihan pembayaran Kredit Pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 di masa Januari 2019 sampai dengan masa pajak berikutnya sebagaimana terlampir di dalam tanggapan ini. Oleh karena itu berdasarkan penjelasan di atas, penalti kenaikan sanksi administrasi sebesar Rp23.579.802.000,00 sebagai akibat dari kompensasi kredit pajak masukan atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT. JABATEX sebesar Rp31.439.736.000,00 seharusnya dibatalkan;

bahwa berdasarkan Pasal 62 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dalam PMK 184/PMK.03/2015 terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pada saat proses pemeriksaan disebutkan: “Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib

Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.”

bahwa sesuai ketentuan diatas, maka seharusnya Pasal ini mengikat pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding karena pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan demikian, surat ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Terbanding seharusnya sesuai dengan pengungkapan yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan konsistensi pelaporan jumlah lebih bayar yang dikompensasikan dari masa Desember adalah 0 berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan pembetulan masa Januari 2019. Selain itu, Pemohon Banding telah menghubungi Account Representative Pemohon Banding dan meminta untuk membantu Pemohon Banding dalam melakukan Pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan menghapus kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp31.439.736.000,00 dimulai per Masa Pajak September 2020 s.d. Masa Pajak berikutnya;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 seharusnya dapat dibatalkan;

3. Koreksi atas Sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp23.579.802.000,00

Alasan Koreksi Terbanding

bahwa merujuk pada penjelasan angka 5 yang mempertahankan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, yang merupakan kompensasi yang tidak seharusnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah tepat karena telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pengenaan sanksi tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus ditanggung Pemohon Banding; Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding atas sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP

sebesar Rp23.579.802.000,00 dengan alasan bahwa jika merujuk pada tanggapan Pemohon banding terkait ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi adanya kompensasi kelebihan bayar pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 tersebut yang mana berdasarkan hasil pengungkapan Pemohon Banding dan Pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2018 maka kelebihan bayar Pajak adalah sebesar Rp0,00;

bahwa dengan demikian penetapan Terbanding bahwa adanya kenaikan sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP adalah tidak tepat; bahwa berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas sanksi administratif berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp23.579.802.000,00 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:-
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri8.970.376.790
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN793.054.545
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.000.000
a.6. Jumlah9.777.431.335
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN-
c. Jumlah Seluruh Penyerahan9.777.431.335
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri897.037.645
b. Dikurangi:
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan897.037.645
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri-
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan897.037.645
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar-
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya-
4PPN yang kurang dibayar-
5Sanksi Administrasi:
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP-
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar-

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 331/SUB/WPJ.19/2024 tanggal 14 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. DPP atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

A. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA)

sebesar Rp7.651.844.465,00.

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“ Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang

menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

“ Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau

berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam

hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“ Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal

Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 1:

1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang- Undang yang mengatur mengenai kepabeanan

2. Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud

3. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang

4. Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

14. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

15. Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 1A ayat (1):

“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“ Yang dimaksud dengan "Perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli

dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang

1A ayat (2) huruf b

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 23

"Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah."

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wall amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bank Umum dapat pula:

a. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

b. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

c. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kernbali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan

bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Pasal 12A ayat (1)

Bank Umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Penjelasan Pasal 12A ayat (1)

Pembelian agunan oleh bank melalui pelelangan dimaksudkan untuk membantu bank agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debiturnya. Dalam hal bank sebagai pembeli agunan Nasabah debiturnya, status bank adalah sama dengan pembeli bukan bank lainnya.

Bank dimungkinan membeli agunan di luar pelelangan dimaksudkan agar dapat mempercepat penyelesaian kewajiban nasabah debitumya. Bank tidak diperbolehkan memiliki agunan yang dibelinya dan secepat-cepatnya harus dijual kembali agar hasil penjualan agunan dapat segera dimanfaatkan oleh bank.

• Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:

Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi."

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang."

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

Pasal 1 angka 15

Agunan yang diambil alih yang selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh bank melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.

Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1)Bank wajib melakukan upaya peyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki (2)Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1)

Penjelasan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2)

(1)Pengaturan ini dimaksud agar bank melakukan kegiatan usaha sesuai

fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA

(2)Dokumentasi antara lain mencakup bukti data dan informasi mengenai upaya

pemasaran dan penjualan AYDA.

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan Butir 6

Disamping usaha pada butir 3 sampai dengan butir 5 di atas, bank umum jugs dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, balk melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.

Tanggapan Terbanding.

bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA), yang berasal dari akun sebagai berikut:

- 1461000Agunan Yang Dikuasai Bank Panin

- 3900410Laba Penj. Agunan Yang Dikuasai

bahwa penjualan AYDA tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa nilai penjualan AYDA sebesar Rp7.651.844.465,00 berasal dari adanya pembayaran Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan kode MAP 411128402 sebesar Rp2.000.000.000,00 NTPN 079D03AQ5HU692DB tanggal bayar 26 September 2018 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Pemeriksa dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

- Koreksi Objek PPN dengan total sebesar Rp7.651.844.465,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. penyerahan tersebut bukan merupakan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 1A ayat

(1) huruf a, karena tidak ada perubahan hak kepemilikan atau perpindahan aset;

- bahwa Pemohon Banding bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dalam hal penangangan AYDA. Sebagai bank, Pemohon Banding tidak menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang dan melakukan usaha perdagangan. Transaki penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan semata-mata untuk pelunasan hutang debitur kepada Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-394/WPJ.19/ BD.05/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Pencatatan AYDA saat diambil alih sampai dengan dijualnya AYDA sebagai berikut:

Jurnal pengambilalihan Jaminan menjadi AYDA:

Db. Agunan yang dikuasai Bank PANIN (AYDA) 1461000

Kr. Pinjaman

Jurnal Penjualan AYDA (penjualan <nilai AYDA tercatat):

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Db. Rugi Penjualan Agunan yang Dikuasai 4900410 (penjualan < nilai AYDA tercatat)

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 1461000

Jurnal. Penjualan AYDA (penjualan > nilai AYDA tercatat):

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 1461000

Kr. Laba Penjualan Agunan yang dikuasai 3900410 (penjualan>nilai AYDA tercatat) Ilustrasi:

Jurnal pengambilalihan Jaminan menjadi AYDA untuk debitur A dengan outstanding loan yang macet sebesar 100.000.000:

Db. Agunan yang dikuasai Bank PANIN (AYDA) 1461000 100.000.000

Kr. Pinjaman (debitur A100.000.000

Jurnal Penjualan AYDA debitur A (dengan kondisi penjualan < nilai AYDA tercatat): Db. Kas/Bank 90.000.000

Db. Rugi Penjualan Agunan yang Dikuasai 4900410 10.000.000

Kr. Agunan yang dikuasai Bank Panin (AYDA) 14610 100.000.000

b. Proses/kronologi terjadinya Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yaitu pada saat Pemohon Banding memberikan kredit atau pinjaman kepada Debitur dimana

kredit itu diproteksi dengan agunan, maka pada saat debitur macet, dilakukan penanganan penyelesaian kredit macet tersebut salah satunya dengan cara melelang agunan yang dimiliki debitur tersebut.

c. Tahapan penjualan AYDA pada umumnya proses penjualan AYDA dilakukan melalui mekanisme lelang yang dilakukan melalui Balai Lelang. Dalam hal-hal tertentu, agunan diambil alih dengan diikat oleh PPJB yang kemudian pada saat debitur dapat melunasi, PPJB tersebut dibatalkan.

bahwa Terbanding (Tim Peneliti) telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa), berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-338/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 26 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

a. Terbanding melakukan koreksi positif atas penjualan unit agunan yang diambil alih (AYDA) sebesar Rp7.651.844.465,00 dengan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Edaran Nomor SE- 121/PJ/2010;

b. Timbulnya koreksi tersebut karena adanya pengakuan pencatatan pendapatan di General Ledger Pemohon Banding atas akun:

1461000 Agunan Yang Dikuasai Bank Panin

3900410 Laba Penj. Agunan Yang Dikuasai

c. Bahwa nilai penjualan AYDA sebesar Rp7.651.844.465,00 berasal dari adanya pembayaran Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan kode MAP 411128402 sebesar Rp2.000.000.000,00 NTPN 079D03AQ5HU692DB tanggal bayar 26 September 2018;

bahwa Terbanding telah melakukan permintaan dokumen dan data kepada Pemohon Banding terkait koreksi AYDA dengan rincian sebagai berikut:

- Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke Pemohon Banding Nomor S-241/WPJ.195/2023 tanggal 4 Oktober 2023,

- Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi ke Pemohon Banding Nomor S-280/WPJ.195/2023 tanggal 9 November 2023,

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal yaitu apakah pengalihan/penjualan aktiva AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak; bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Penjelasan:

“ Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi

baik pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak;

b. Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;

c. Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean: dan

d. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya Pasal 4A ayat (2):

“ Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu

dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di ternpat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

bahwa penjualan/penyerahan AYDA merupakan penyerahan BKP yang dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai diatas dengan penjelasan sebagai berikut:

- Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan "Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank."

- Pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

- Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mengatur bahwa "Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki."

Selanjutnya dalam Memori Penjelasan menyatakan bahwa: "Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.". Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur.

- bahwa Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a;

bahwa Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur bahwa: Pasal 5 huruf d

"Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.":

Pasal 8 huruf a

"Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi: jasa perbankan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang."

Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur mengenai Iingkup usaha/kegiatan Bank Umum, di mana di dalamnya tidak meliputi Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA);

Dengan demikian, Penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 144 Tahun 2000, karena Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan;

bahwa Pemohon Banding di samping melakukan kegiatan usaha utama jasa perbankan juga melakukan kegiatan usaha Iainnya. Penjualan AYDA merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, dengan penjelasan sebagai berikut:

- Penjelasan Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-

kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha;

- Hal ini sejalan dengan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur bahwa "Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki." Selanjutnya dalam memori penjelasan menyatakan bahwa: "Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA." Berdasarkan ketentuan ini maka penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

- bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertarnbahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, balk melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa berdasarkan jurnal penjualan AYDA sebagaimana dituangkan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak Nomor

diketahui bahwa selisih nilai AYDA yang tercatat dengan penjualan AYDA diakui sebagai keuntunqan atau keruqian pada saat penivalan AYDA. Selain itu, Pemohon Banding pun melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas tanah dan/atau bangunan atas agunan yang dijual;

bahwa alasan lain yang dikemukakan oleh Pemohon Banding adalah asset yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada Bank merupakan penyerahan untuk jaminan utang piutang antara kedua pihak tersebut, yang tidak termasuk pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding, penyerahan asset sebagai jaminan hutang terjadi pada saat dilakukan akad kredit. Pada saat kredit macet, maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan. Pengambilalihan agunan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang;

bahwa sedangkan pada saat Pemohon Banding berusaha melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA yang diperoleh, Pemohon Banding telah bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa terkait alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak termasuk dalam definisi pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Di samping melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha lainnya salah satunya adalah penjualan AYDA yang dilakukan untuk penanganan penyelesaian kredit macet. Penjualan AYDA atas dalam rangka penanganan penyelesaian kredit macet tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, sehingga penjualan AYDA merupakan kegiatan sehari-hari Pemohon Banding dan kegiatan tersebut menjadi regular business activities sebagai konsekuensi dari pengarnbilalihan aset debitur;

b. berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di

dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, dan Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian; dan dalam penjelasannya yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang sehingga Terbanding berpendapat bahwa transaksi AYDA merupakan transaksi objek Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c. Menurut Terbanding, kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bank. Kegiatan sehari-hari Pemohon Banding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular bussiness activities), sehingga tidak terbatas pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen resmi perusahaan lainnya, tetapi lebih ke aktivitas usaha aktual yang biasa dilakukan/terjadi dalam perusahaan, penafsiran tersebut lebih melihat kebenaran material (substansi) dari pada-fakta formalnya, yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih;

d. berdasarkan Pasal 1 angka 15 dan memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dapat disimpulkan bahwa suatu penyerahan Barang Kena Pajak dapat dikenakan pajak jika memenuhi tiga syarat, yakni berikut:

1) Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak

Barang Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding dalam hal ini berupa tanah dan/atau bangunan tidak termasuk jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Penyerahan atas tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli (AYDA merupakan penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian jika AYDA dijual secara langsung kepada pembeli AYDA. Penyerahan tersebut juga dapat merupakan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang

perantara atau melalui juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah jika AYDA diserahkan melalui lelang. Sehingga atas penyerahan tanah dan/atau bangunan dari Pemohon Banding kepada pembeli AYDA atau pemenang lelang AYDA terutang Pajak Pertambahan Nilai. Jadi, syarat penyerahan Barang Kena Pajak ini terpenuhi;

2) Penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai merumuskan,

"Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang- undang yang mengatur mengenai kepabeanan"

3) Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PKP yang bersangkutan

bahwa penyerahan AYDA tersebut, dilakukan Bank dalam rangka kegiatan usahanya atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12A Undang-Undang Perbankan yang secara nyata dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian bagi Bank. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 dan 15 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai maupun pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Pengusaha Kena Pajak. Pemohon Banding juga telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga ketentuan ini terpenuhi;

e. Dengan demikian maka penjualan AYDA yang dilakukan Pemohon Banding merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sehingga syarat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya inipun terpenuhi;

bahwa selain itu, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Desember 2018 halaman 100 dan hasil pemeriksaan Tahun 2017 sebagaimana

dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/PJ.0401/2019 tanggal 16 September 2019 diketahui atas Penjualan AYDA telah diakui Pemohon Banding sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka AYDA memenuhi ketentuan sebagai penyerahan Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sehingga diusulkan untuk mempertahankan hasil pemeriksaan berupa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai penjualan AYDA sebesar Rp7.651.844.465,00;

B. Koreksi atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut

sendiri atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 4A ayat (2)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbemya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau katering

Adapun Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit;dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Undang-Undang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, antara lain mengatur:

Pasal 6

Usaha Bank Umum meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menerbitkan surat pengakuan hutang;

d. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI) ;

5. obligasi;

6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

e. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;

f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

g. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

k. dihapus

l. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wall amanat;

m. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

n. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Internal

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan Butir 2

Pasal 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan), mengatur bahwa usaha Bank Umum meliputi:

Butir 3.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlakuan PPN terhadap kegiatan usaha bank umum sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, dapat dibedakan menjadi sebagai berikut:

a. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

1) jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau

2) jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan; dan

b. kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN.

Butir 4.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN meliputi:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;

b. memberikan kredit;

c. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;

d. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit;

e. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

f. menerbitkan surat pengakuan utang;

g. menjamin atas risiko sendiri:

1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);

5) obligasi;

6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

h. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Butir 5.

Kegiatan usaha Bank Umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN meliputi:

a. memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah;

b. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;

c. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;

d. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;

e. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;

f. membeli, menjual atau menjamin untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

1) surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud;

2) surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;

3) kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;

4) Sertifikat Bank Indonesia (SB1);

5) obligasi;

6) surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;

7) instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

g. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa masih terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai terkait dengan Jasa Keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.191.925.574,00 dengan rincian sebagai berikut:

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil koreksi Terbanding dengan alasan pada intinya sebagai berikut:

✓ bahwa jasa yang Pemohon Banding berikan merupakan jasa keuangan yang

termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak

Pertambahan Nilai dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 121/PJ/2010 tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiata Usaha Perbankan;

✓ bahwa akun-akun yang menjadi Objek Koreksi yang dipertahankan oleh

Terbanding adalah jasa-jasa Pemohon Banding yang mempunyai substansi sebagai berikut:

• Pendapatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana pihak ketiga yang merupakan penghasilan dari jasa keuangan;

• Pendapatan yang berkaitan dengan pemberian pinjaman dan layanan perbankan kepada nasabah;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya Terbanding mengecualikan penghasilan yang merupakan penghasilan dari jasa keuangan yang dianggap menjadi objek penyerahan Pajak Pertambahan Nilai pada tahun 2018. Dengan demikian, koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp10.129.543.964,00 berhubungan dengan Jasa Keuangan yang seharusnya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa yuridis fiskal dan pembuktian yaitu apakah koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00 terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Berita Acara PembahasandanKlarifikasiSengketaPerpajakanNomorBA- 394/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 23 Januari 2024 diketahui bahwa atas koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.574,00 berdasarkan rincian dan keterangan sebagai berikut:

bahwa terkait dengan koreksi Terbanding atas akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM sebesar Rp5.934.650,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding (Tim Pemeriksa) dalam Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan disampaikan bahwa berdasarkan General Ledger dan hasil pemeriksaan dengan teknik ekualisasi akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Berita Acara

Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diketahui akun akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM digunakan untuk membukukan Penerimaan Biaya Fidusia yang dibebankan kepada Debitur KPM, dengan jurnal: Jurnal:

Db. Rekening Tabungan Nasabah

Kr. Penerimaan Biaya Fidusia KPM (37 018120)

Db. Biaya Fidusia KPM

Kr. Kas

✓ bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa General

Ledger akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM, sample surat permohonan keringanan fasilitas KPM, memo internal persetujuan keringanan, Loan Enquiry Basic Note Data, Compute Payoff;

✓ bahwa dalam bukti pendukung diketahui bahwa biaya tersebut dibayar nasabah

sehubungan dengan pelunasan fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) bersama- sama dengan pembayaran Pokok pinjaman, Bunga dan Denda, yang kemudian dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Fidusia KPM. Biaya Fidusia adalah biaya yang dikeluarkan sebagai tanda bukti kepercayaan. Fidusia adalah proses pengalihan hak atas kepemilikan benda yang dilakukan atas dasar kepercayaan yang menjamin bahwa debitur tetap menjadi pemilik mobil yang dikreditkan tersebut meskipun BPKB-nya dijadikan sebagai jaminan dan dibawa oleh pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut. Sehubungan dengan pendebetan Biaya Fidusia sebagaimana jurnal di atas, Terbanding telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding dengan meminta data tambahan berupa perjanjian/kontrak terkait adanya Biaya Fidusia dengan pihak leasing, penjelasan alur penerimaan dan alokasi penerimaan biaya fidusia namun sampai dibuatnya laporan penelitian ini Pemohon Banding tidak

merespon permintaan tersebut, maka alasan Pemohon Banding bahwa Penerimaan Biaya Fidusia tersebut termasuk jasa keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dibuktikan;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 31720100 Pendapatan Lain-lain KEP sebesar Rp43.027.303,00 disampaikan penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 31720100 Pendapatan Lain-lain

KEP (Kredit Express Panin) terkait pelunasan bunga dan pokok Kredit Express Panin), contoh kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga KEP yang setelah beberapa waktu di rekening penampungan kemudian dibukukan sebagai pendapatan, dengan jurnal:

Dr. Rekening penampungan KEP

Kr. Pendapatan Lain-lain KEP (31720100)

✓ bahwa Pemohon Banding memberikan bukti pendukung berupa General Ledger

akun 31720100 Pendapatan Lain-lain KEP, sample screenshoot web cermati.com/kredit-tanpa-agunan/kredit-express-panin;

✓ bahwa atas bukti dan dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding

tersebut, menurut Terbanding bukan merupakan bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan koreksi tersebut terkait pelunasan bunga dan pokok Kredit Express Panin, seharusnya Pemohon Banding memberikan kronologis beserta bukti dari perjanjian kredit, mengapa terjadi kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga KEP sampai dengan kemudian dibukukan sebagai pendapatan dan bukti-bukti pendukung lainnya;

✓ bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari dokunnen sumber

pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri, sebagaimana diatur

dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak. atau objek yang terutang pajak, faktanya sampai dengan dibuatnya laporan penelitian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung yang valid dan relevan yang menjadi dasar pencatatan dalam GL walaupun sudah diminta dua kali;

✓ bahwa Terbanding sudah melakukan permintaan data sebanyak tiga kali namun

Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan Terbanding; ✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR sebesar Rp185.212.234,00 disampaikan penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33082120 Komisi Appraisal

Eksternal KPR merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR, dengan jurnal sebagai berikut:

Jurnal:

Db. Rekening Tabung n1Giro Nasabah

Kr. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Db. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Kr. Rekening Appraisal

Kr. Kornisi Appraisal Eksternal KPR (33082120)

✓ bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa General

Ledger akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR, sample kuitansi dari

Kantor Jasa Penilai Publik atas penerimaan Jasa Penilaian Aset Tanah Bangunan dari nasabah, dan Tiket Multiple Jurnal.

✓ bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding beserta

jurnal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal KPR diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit KPR karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk didalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Wajib Pajak sebagaimana dibukukan dengan jurnal sebagaimana dimaksud di atas;

✓ bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan

jasa terkait Komisi Appraisal Eksternal KPR bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara karena dari kegiatan tersebut Pemohon Banding mendapatkan Komisi atau Fee, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakui Pemohon Banding sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 33020120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebesar Rp127.070.911,00 disampaikan penelitian sebagai berikut: ✓ bahwa Terbanding mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun sebelumnya

dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33020120 Komisi Appraisal

Eksternal Kredit Komersil merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil Kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal Kredit Komersil terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses Kredit Komersil, dengan jurnal:

Jurnal:

Db. Rekening Tabungan I Giro Nasabah

Kr. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Db. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Kr. Rekening Appraisal

Kr. Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil (33020120)

✓ bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa General

Ledger akun 33020120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil, sample Memorandum, perihal Pemindahan Saldo Komisi Appraisal Eksternal SMB dan Komersil, Daftar Komisi Appraisal Eksternal SMB, Daftar Komisi Appraisal Eksternal Komersil, sample kuitansi dari Kantor Jasa Penilai Publik atas penerimaan Biaya Appraisal Aset, sample Tiket Multiple Jurnal;

✓ bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding beserta

jurnal pencatatan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit Komersil karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk didalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana dibukukan dengan jurnal sebagaimana dimaksud di atas;

bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakui sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut. Substansi Komisi Appraisal Eksternal KPR dan Komisi Aprraisal Eksternal Kredit Komersil pada dasarnya mempunyai substansi yang sama;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 33020120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sebesar Rp522.507.073,00 disampaikan penelitian sebagai berikut: ✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33021120 Komisi Appraisal

Eksternal Kredit SMB (Small Medium Business) merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil Kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal Kredit SMB terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses Kredit SMB, dengan jurnal:

Jurnal:

Db. Rekening Tabungan I Giro Nasabah

Kr. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Db. Setoran Nasabah untuk Pihak Ketiga

Kr. Rekening Appraisal

Kr. Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB (33021120)

✓ bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pendukung berupa General

Ledger akun 33021120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil, sample Memorandum perihal Pemindahan Saldo Komisi Appraisal Eksternal SMB dan Komersil, Daftar Komisi Appraisal Eksternal SMB, Daftar Komisi Appraisal Eksternal Komersil, sample kuitansi dari Kantor Jasa Penilai Publik atas penerimaan Biaya Appraisal Aset, sample Tiket Multiple Jurnal;

✓ bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding beserta

jurnal pencatatan pada poin b dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit SMB karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk didalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Pemohon Banding sebagaimana dibukukan dengan jurnal sebagaimana dimaksud dalam poin b;

✓ bahwa Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Komisi

Appraisal Eksternal Kredit SMB bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara, sebagaimana dimaksud dalam. Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakui Pemohon Banding sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut. Substansi Komisi Appraisal Eksternal KPR dan Komisi Aprraisal Eksternal Kredit SMB pada dasarnya mempunyai substansi yang sama;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 33023120 Komisi Referral KPM sebesar Rp95.500.000,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33023120 Komisi Referral KPM

(Kredit Pemilikan Mobil) merupakan komisi yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan Clipan untuk produk pemasaran pembiayaan mobil baru dari Clipan (Referral KPM) terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPM, dengan jurnal:

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Kr. Komisi Referral KPM (33023120)

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger akun 33023120 Komisi Referral KPM, tidak ada data dan dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi a quo;

✓ bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding di atas dan

keterangan dalam General Ledger akun 33023120 Komisi Referral KPM dapat disimpulkan bahwa Komisi Referral KPM diperoleh dari PT Clipan Finance Indonesia atas pemasaran mobil baru sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan Clipan;

✓ bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan

jasa terkait Komisi Referaal KPM bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakuisebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut. Substansi Komisi Appraisal Eksternal KPR dan Komisi Referral KPM pada dasarnya mempunyai substansi yang sama;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 38091100 Penerimaan Priority Pass sebesar Rp278.600.000,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Pembahasan

dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan disampaikan bahwa berdasarkan General

Ledger dan hasil pemeriksaan dengan teknik ekualisasi akun 38091100 Penerimaan Priority Pass merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 38091100 Penerimaan Priority Pass

merupakan Rekening yang digunakan untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit Priority Pass yang melakukan kunjungan ke airport lounge, dengan jurnal:

Jurnal:

Db. Tagihan kepada Nasabah.

Kr. Penerimaan Priority Pass (38091100)

Db. Biaya Priority Pass

Kr. Kas/Bank

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger akun 38091100 Penerimaan Priority Pass dan memorandum perihal Biaya Kunjungan Airport Lounge Priority Pass;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan, diketahui bahwa

Fitur Priority Pass Airport Lounge diberikan kepada Pemegang Kartu Panin Infinite Black dimana akan dibebankan biaya untuk setiap kunjungan Priority Pass Airport Lounge, sebesar USD 27 per kunjungan per orang. Biaya tersebut juga berlaku bagi jika Pemegang Kartu membawa guest Ketika mengunjungi Priority Pass Airport Lounge;

Sehubungan dengan adanya pendebetan Biaya Priority Pass sebagaimana jurnal di atas, Terbanding Penelliti telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding dengan meminta data tambahan berupa perjanjian/kontrak terkait adanya Biaya Priority Pass dengan Airport Lounge, penjelasan alur penerimaan dan alokasi penerimaan biaya Prority Pass namun sampai dibuatnya laporan penelitian ini Pemohon Banding tidak merespon permintaan tersebut, maka alasan Pemohon Banding bahwa Penerimaan Biaya Priority Pass tersebut termasuk jasa keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dibuktikan;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft sebesar Rp2.168.000,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Fee tersebut diperoleh dari

nasabah yang meminta salinan dari sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit, dengan jurnal:

Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Fee dari Copy Sales Draft (38059100)

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft; ✓ bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin b dan keterangan

dalam General Ledger akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft dapat disimpulkan bahwa Fee tersebut didapat dari nasabah yang meminta bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit, dimana nasabah dikenakan charge atas permintaan tersebut. Dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat

(1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-88/PJ.0401/2019 tanggal 16 September 2019 bagian Uraian Hasil Pemeriksaan Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Barang dan Jasa, atas akun akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft telah diakui Pemohon Banding sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil Terbandingan tersebut;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 38006100 Penerimaan Biaya Inkaso sebesar Rp36.534.656,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dalam Berita Acara Pembahasan

dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan disampaikan bahwa berdasarkan General Ledger dan hasil pemeriksaan dengan teknik ekualisasi akun 38006100 Penerimaan Biaya Inkaso merupakan Objek Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan Penerimaan Biaya Inkaso merupakan

penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso (layanan Bank untuk melakukan penagihan sehubungan dengan pencairan cek, wesel), dengan jurnal:

Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Penerimaan Biaya Inkaso (38006100)

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger akun 38006100 Penerimaan Biaya Inkaso; ✓ bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari dokumen sumber

pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Pemohon Banding. atau objek yang terutang pajak, faktanya sampai dengan saat ini Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung yang menjadi dasar pencatatan dalam GL, walaupun sudah diminta dua kali;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebesar Rp2.546.576.944,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan Hasil Aprraisal Jaminan Kredit KPR

merupakan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit KPR yang dilakukan oleh appraisal internal, dengan jurnal Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR (37013120)

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding beserta jurnal pencatatan

pada poin b dan keterangan dalam General Ledger akun 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR dapat disimpulkan bahwa penerimaan tersebut merupakan Aprraisal Internal Fee yang diterima Pemohon Banding, sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa Aprraisal Internal dalam rangka persyaratan pengajuan kredit KPR;

✓ bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan

jasa terkait Hasil Aprraisal Jaminan Kredit KPR bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR telah diakui Pemohon Banding sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

bahwa terkait koreksi Terbanding atas akun 37014120 Hasil Jaminan Kredit Lainnya sebesar Rp3.348.793.807,00 disampaikan hasil penelitian sebagai berikut: ✓ bahwa Terbanding pajak mendasarkan pada hasil pemeriksaan tahun

sebelumnya dimana Pemohon Banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa Pemohon Banding menyatakan Hasil Aprraisal Jaminan Kredit Lainnya

merupakan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit lainnya selain KPR yang dilakukan oleh appraisal internal, dengan jurnal:

Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya (37014120)

✓ bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti

pendukung berupa General Ledger 37014120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada poin b dan keterangan

dalam General Ledger akun akun 37014120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya dapat disimpulkan bahwa penerimaan tersebut merupakan Aprraisal Internal Fee yang diterima Pemohon Banding, sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa Aprraisal Internal dalam rangka persyaratan pengajuan kredit lainnya selain KPR;

✓ bahwa dengan demikian Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan

jasa terkait Hasil Aprraisal Jaminan Kredit Lainnya bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang termasuk penyerahan Jasa Perantara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Jasa Perantara tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud

dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13

Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 37014120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya telah diakui Pemohon Banding sebagai jasa keuangan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak ada pengajuan keberatan dari Pemohon Banding atas hasil pemeriksaan tersebut;

✓ bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk

menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding;

C. Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar

Rp1.407.888.230,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong

atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan. dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Wajib Pajak. atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasakan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui Terbanding melakukan pengujian Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai yang Harus Dipungut Sendiri berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel di atas Koreksi Terbanding atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebesar Rp257.557.251.659,00 yang kemudian diidentifikasi Pemohon Banding terdiri dari:

bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding telah melampirkan Rekonsiliasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Tahun Pajak 2018, diketahui perhitungan rekonsiliasi sebagai berikut:

Objek Pajak Pertambahan Nilai cfm WP Rp117.246.983.344,00

DPP PPN cfm SPT Masa PPNRp115.839.095.683,00

Selisih objekRp 1.407.888.230,00

bahwa dengan melihat perhitungan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengakui adanya Objek Pajak Pertambahan Nilai yang belum dilaporkan sebesar Rp1.407.888.230,00 artinya telah mengkonfirmasi koreksi Terbanding. (Lampiran Rekonsiliasi SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pemohon Banding terlampir);

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri, sehingga seharusnya

Pemohon Banding dapat mengidentifikasi selisih sebesar Rp1.407.888.230,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh. kegiatan usaha. pekerjaan bebas Pemohon Banding. atau objek yang terutang pajak, faktanya sampai dengan saat ini Pemohon Banding masih dalam proses identifikasi atas selisih tersebut;

bahwa dengan demikian berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Koreksi atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

…

kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi,

pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 62 ayat (3)

Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.

Tanggapan Terbanding

bahwa atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksa dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan atas transaksi dengan nomor faktur pajak 011.005-18.21573961 tanggal 17 September 2018 lawan transaksi PT JABATEX dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp31.439.736.000,00 dikoreksi karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

• bahwa berdasarkan surat keberatan sesungguhnya Pemohon Banding mengajukan keberatan atas kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 dengan alasan bahwa fakta yang sebenarnya Pemohon Banding telah menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan. Berdasarkan

Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding tersebut Pemohon Banding telah mengungkapkan adanya Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2018; bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar 10% atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT. JABATEX, dimana atas transaksi tersebut telah digugat oleh pihak dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung membatalkan transaksi jual beli tersebut. Merujuk pada fakta bahwa transaksi tersebut harus dibatalkan maka Pemohon Banding melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang ditindaklanjuti dengan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 dan Januari 2019. Namun menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa dengan Pengungkapan ketidakbenaran atas kredit pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 di masa Desember 2018 maka dengan demikian tidak terdapat lagi kompensasi kelebihan pembayaran kredit pajak sebesar Rp31.439.736.000,00 di masa Januari 2019. Oleh karena itu, penalty kenaikan sanksi administrasi sebesar Rp23.579.802.000,00 sebagai akibat dari kompensasi kredit pajak masukan atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT JABATEX sebesar Rp31.439.736.000,00 seharusnya dibatalkan;

• bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Pemohon Banding berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-394/WPJ.19/BD.05/2024 tanggal 23 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa kronologis terjadinya koreksi kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 sebagai berikut:

✓ Berdasarkan SP2DK untuk Tahun Pajak 2018 Nomor SP2DK-

278/WPJ.19/KP.01/2020 tanggal 3 Juni 2020, Account Representative Pemohon Banding menanyakan perihal adanya Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke masa Pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00

dari Faktur Pajak Masukan PT. JABATEX. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon Banding telah menanggapi SP2DK melalui Surat Nomor 370/DIR/EXT/2020 tanggal 21 Juli 2020 yang menyatakan bahwa Pajak Masukan terkait dengan pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT. JABATEX, dimana Mahkamah Agung telah membatalkan transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan tersebut melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 26 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 yang diputuskan tanggal 13 Mei 2020;

✓ Pada tahun 2022, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Perintah

Pemeriksaan Lapangan Nomor: PRIN-00027/WPJ.19/RIK.SIS/2022 tertanggal 2 Agustus 2022 untuk melakukan Pemeriksaan Tahun Pajak 2018 kepada Pemohon Banding;

✓ Pada tanggal 7 Februari 2023, Pemohon Banding menyampaikan

Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021 melalui Surat Nomor 045/DIR/EXT/23 kepada Kantor Pelayanan Pajak dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

▪ bahwa pada prinsipnya, Pajak Pertambahan Nilai Masukan tidak dapat

dikreditkan karena terkait dengan kegiatan perbankan berupa jasa keuangan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

▪ Pajak Masukan tersebut tidak pernah diperhitungkan sebagai nilai

pengurang pajak terutang, melainkan hanya sebatas pengungkapan di dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;

▪ Pengungkapan Ketidakbenaran ini dilakukan karena Pemohon Banding

tidak dapat melakukan Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018, yang disebabkan Proses Pemeriksaan telah berjalan;

▪ Merujuk kepada Pasal 62 ayat (3), Peraturan Menteri Keuangan Nomor

17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pada saat proses pemeriksaan disebutkan bahwa:

"Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat

Pemberitahuan oieh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak."

Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka seharusnya Pasal ini mengikat pengungkapan ketidakbenaran Pemohon Banding karena pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan Pemohon Banding sudah sesuai dengan keadaan sebenarnya.

bahwa penyampaian Pengungkapan Ketidakbenaran atas nilai kompensasi tersebut tidak pernah diperhitungkan dalam menghitung pajak terutang, maka pengungkapan ketidakbenaran tersebut tidak menyebabkan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa pada tanggal 14 April 2023, Pemohon Banding menerima Surat

Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-00028/RIKSIS/ WPJ.193/2023 tertanggal 14 April 2023. Berdasarkan hasil temuan Pemeriksaan yang tertuang dalam SPHP, terdapat Koreksi atas Kredit Pajak yang menimbulkan adanya koreksi penalti kenaikan sanksi administrasi sebesar Rp33.931.962.000,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Tanggapan atas SPHP Nomor S00028/RIKSIS/VVPJ. 193/2023 tertanggal 14 April 2023 dengan Surat Tanggapan Nomor 166/DIR/EXT/23 tanggal 4 Mei 2023, dan menyampaikan Tanggapan tersebut secara langsung pada tanggal 5 Mei 2023;

✓ bahwa pada tanggal 9 Mei 2023, Pemohon Banding melakukan Pembetulan

atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 dengan menghilangkan nilai kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya sebesar Rp31.439.736.000,00. Karena nilai kompensasi tersebut tidak pernah diperhitungkan dalam menghitung pajak terutang, maka pembetulan tersebut tidak menyebabkan kekurangan bayar Pajak Pertambahan Nilai;

✓ bahwa pada tanggal 11 Mei 2023, Pemohon Banding menghadiri undangan

Terbanding dalam Proses Pembahasan Akhir. Dalam proses pembahasan akhir, terdapat pembahasan mengenai Koreksi atas Kredit Pajak yang menimbulkan adanya koreksi penaiti kenaikan sanksi administrasi sebesar

Rp33.931.962.000,00. Pemohon Banding telah menginformasikan adanya Pengungkapan Ketidakbenaran dan Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, namun Terbanding tidak mempertimbangkan adanya Pengungkapan Ketidakbenaran dan Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan sebesar Rp31.4349.736.000,00 tersebut berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan 10% atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT. JABATEX dikarenakan PT. JABATEX merupakan debitur Pemohon Banding yang sedang dalam status Pailit dan tidak dapat melunasi utang kepada Pemohon Banding. Oleh karena itu, tanah, bangunan, dan mesin-mesin tua tersebut digunakan sebagai jaminan atau agunan dalam proses penyelesaian kredit, dan Pemohon Banding membayarkan Pajak Pertambahan Nilai atas aset-aset tersebut. Adapun proses penyelesaian kredit berhubungan dengan jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tambahan informasi, transaksi tersebut diatas telah digugat oleh pihak lain dan putusan akhir gugatan tersebut adalah Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan transaksi jual beli tersebut;

• bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan dengan Terbanding, berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan BA-338/WPJ.19/BD.05/2023 tanggal 26 Januari 2024 dan diperoleh informasi sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran yang telah Pemohon Banding sampaikan dengan tetap mengkompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 karena menurut Terbanding pengungkapan ketidakbenaran itu tidak dapat disamakan dengan Surat Pemberitahuan. Dengan demikian pos kelebihan bayar tersebut masih dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya (sesuai Surat Pemberitahuan);

• bahwa pokok sengketa yang sesungguhnya adalah atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 yang tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding, sedangkan menurut Pemohon Banding seharusnya menjadi Rp0,00 karena Kelebihan Pajak dikompensasikan ke masa

berikutnya terkait dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,- berhubungan dengan PPN Masukan sebesar 10% atas transaksi pembelian tanah dan/atau bangunan dari PT. JABATEX dimana atas transaksi tersebut telah digugat oleh pihak lain dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung membatalkan transaksi jual beli tersebut, sehubungan hal tersebut Pemohon Banding melakukan pengungkapan ketidakbenaran yang ditindakianjuti dengan melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember 2018 dan Januari 2019. Namun demikian menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran yang telah Pemohon Banding sampaikan tersebut;

• bahwa tidak ada sengketa atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp31.439.736.000,00 atas transaksi dengan PT JABATEX atas Faktur Pajak Nomor Seri 011.005-18.21573961 dengan nilai DPP Rp314.397.360.000,00;

• bahwa berdasarkan penjelasan kronologis Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dengan Pemohon Banding diketahui bahwa sehubungan dengan adanya transaksi batal karena adanya Putusan Mahkamah Agung dengan PT Jabatex telah diungkapkan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan Pangungkapan Ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yaitu pada tanggal 21 Februari 2023;

• bahwa Surat Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut disampaikan dengan surat Nomor 045/DIR/EXT/23 yang diterima Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar tanggal 21 Februari 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEN- 85/WPJ.19/BG.01/2023, adapun elemen Surat Pemberitahuan yang pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah adanya ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan karena terdapat kesalahan pencantuman pada bagian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri 011.005- 18.21573961 dengan nilai DPP Rp314.397.360.000,00;

bahwa di dalam surat tersebut disampaikan juga bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan tersebut mengakibatkan jumlah lebih bayar

seharusnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan alasan bahwa terdapat kekeliruan yang tidak disengaja dan jumlah lebih bayar yang dimaksud sebenarnya tidak dikompensasikan ke masa pajak berikutnya karena Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak kurang bayar sesuai angka Pajak Pertambahan Nilai keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp897.037.645,00. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon untuk mengeliminasi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.439.736.000,00 pada formulir 1111B2 Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018;

• bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang telah dikreditkan Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri 011.005-18.21573961 dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak Rp314.397.360.000,00. Dengan demikian apa yang dimohon Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenaran telah diakomodir oleh Terbanding yaitu mengeliminasi jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.439.736.000,00 sehingga hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 62 ayat

(3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan surat ketetapan pajak telah diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Pemohon Banding;

• bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 (Normal) atas Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 telah dikreditkan Pemohon Banding, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 berstatus Lebih Bayar dan jumlah lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Adanya koreksi Pajak Masukan mengakibatkan jumlah lebih bayar sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak seharusnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal tersebut telah diakui juga oleh Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenarannya;

• bahwa dengan demikian terkait keberatan Pemohon Banding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya seharusnya menjadi Rp0,00 menurut Terbanding tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding

telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut terbukti bahwa status Surat Pemberitahuan adalah Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Adapun alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 dengan membetulkan Kompensasi Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya menjadi Rp0,00 (Formulir 1111 AB bagian III. Penghitungan Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan, huruf B.1) sehingga status Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 nihil tidak dapat diterima, karena untuk masa-masa pajak berikutnya, sejak masa pajak September 2020, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai masih berstatus Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Dengan demikian Pemohon Banding tidak konsisten dalam melakukan pembetulannya untuk seluruh masa pajak setelah Desember 2018. (KKP Detil Pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan SIDJP terlampir);

• bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas maka Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. Sengketa atas Sanksi Administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp23.579.802.000,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 3 ayat (7) huruf d

Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila:

d. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 8 ayat (4)

Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf c

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

e. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa:

f. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Pasal 62 ayat (3)

Dalam hal hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan oleh Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp23.579.802.000,00 atas kelebihan pajak yang seharusnya tidak dikompensasikan sehubungan dengan adanya koreksi Pajak Masukan yang dilakukan Terbanding sebesar Rp31.439.736.000,00 atas transaksi dengan PT

JABATEX atas Faktur Pajak Nomor Seri 011.005-18.21573961 dengan nilai DPP Rp314.397.360.000,00;

bahwa merujuk pada uraian dan penjelasan Terbanding, atas sengketa sebelumnya yaitu Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 diketahui bahwa berdasarkan penelitian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 (Normal) atas Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,- telah dikreditkan Pemohon Banding, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018 berstatus Lebih Bayar dan jumlah lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Adanya koreksi Pajak Masukan mengakibatkan jumlah lebih bayar sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak seharusnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal tersebut telah diakui juga oleh Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenarannya;

bahwa dengan demikian karena adanya pengkreditan Pajak Masukan mengakibatkan jumlah lebih bayar sebesar Rp31.439.736.000,00 yang tidak seharusnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, maka dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan (3) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka pengenaan sanksi admnistrasi Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah tepat karena telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan pengenaan sanksi tersebut merupakan konsekuensi logis yang harus ditanggung Pemohon Banding. Adapun perhitungan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp23.579.802.000,00 sebagai berikut:

Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya: Rp31.439.736.000,00 Sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: 75% x Rp31.439.736.000,-

= Rp23.579.802.000,-

bahwa terkait pernyataan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2018, menurut Terbanding hal tersebut tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Terbanding mengusulkan untuk menolak permohonan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1047/DIR/EXT/24 tanggal 25 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16

Mei 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00005/207/18/091/23

tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 442/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023;

Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara NTPN 2232800PCAE9AU9S sebesar

Rp57.075.263.166,00;

Bukti P-5 Matriks Sengketa;

Bukti P-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 29 Juli 2025, dan dokumen

pendukung berupa:

- Perikatan Jual Beli HGB 1967,

- Surat Kuasa HGB 1967 tanggal 27 Februari 2014,

- Perikatan Jual Beli HGB 2274 tanggal 27 Februari 2014,

- Surat Kuasa HGB 2274 tanggal 27 Februari 2014,

- Perikatan JualBeli HGB 2430 tanggal 27 Februari 2014,

- Surat Kuasa HGB 2430 tanggal 27 Februari 2014,

- Penawaran Harga Matahari tanggal 9 Agustus 2018,

- Pembatalan HGB 1967 tanggal 6 September 2018,

- Pembatalan HGB 2274 tanggal 6 September 2018,

- Pembatalan HGB 2430 tanggal 06 September 2018;

Bukti P-7 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 23

September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-424/WPJ.19/2025

tanggal 16 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00192/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Masa Pajak Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 724/DIR/EXT/24 tanggal 12 Agustus 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, Yang terdiri dari8.970.376.79025.222.035.06316.251.658.273
1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)7.651.844.465
2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan7.191.925.578
3. Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi1.407.888.230
2.Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya031.439.736.00031.439.736.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp7.651.844.465,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sebesar Rp7.651.844.465,00 yang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-UNdang PPN; bahwa dalil yang dikemukan Terbanding terhadap koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN adalah:

1. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum mendefinisikan “Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA adalah aktiva yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank.”

2. bahwa pada faktanya aktiva/aset AYDA yang diperoleh oleh Pemohon Banding meliputi tanah dan bangunan (merupakan BKP yang tidak termasuk dalam Jenis Barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai) sebagaimana dimaksud dalam pasal 4A ayat (2) Undang-Undang PPN;

3. bahwa Pasal 34 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14/15/PBI/2012 mengatur bahwa “Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.” Selanjutnya dalam Memori Penjelasan menyatakan: “Pengaturan ini dimaksudkan agar Bank melakukan kegiatan usaha sesuai fungsinya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Upaya penyelesaian antara lain dapat dilakukan dengan secara aktif memasarkan dan menjual AYDA.” Dengan demikian penjualan AYDA menjadi regular business activities dalam dunia perbankan sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur;

4. bahwa Penjualan AYDA memenuhi persyaratan penyerahan barang yang dikenai pajak sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN;

bahwa menurut Terbanding penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 karena penjualan agunan yang diambil alih (AYDA) bukan merupakan bagian kegiatan jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Perbankan; bahwa berdasarkan ketentuan pada Butir 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 secara tegas diatur bahwa bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding atas penjualan AYDA yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan penjelasannya;

bahwa menurut Terbanding atas penyerahan asset sebagai jaminan hutang terjadi pada saat dilakukan akad kredit. Sedangkan pada saat kredit macet maka dilakukan eksekusi berupa pengambilalihan agunan. Pengambilalihan agunan tersebut tidak termasuk dalam pengertian penyerahan asset sebagai jaminan hutang, melainkan penyerahan asset dalam rangka pelunasan hutang. Pada saat Pemohon Banding melakukan penjualan dalam rangka pencairan AYDA, Pemohon Banding telah

bertindak sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN;

bahwa di samping melakukan kegiatan usaha utama yaitu jasa perbankan, Pemohon Banding juga melakukan kegiatan usaha lainnya salah satunya adalah penjualan AYDA yang dilakukan untuk penanganan penyelesaian kredit macet. Penjualan AYDA atas dalam rangka penanganan penyelesaian kredit macet tersebut merupakan penyerahan yang dilakukan dalam rangka kegiatan usaha/business activity, sehingga penjualan AYDA merupakan kegiatan sehari-hari Wajib Pajak dan kegiatan tersebut menjadi reguler business activities sebagai konsekuensi dari pengambilalihan aset debitur.

bahwa menurut Terbanding kegiatan penjualan AYDA adalah dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan bank. Kegiatan sehari-hari Pemohon Banding harus dimaknai sebagai kegiatan usaha sehari-hari yang sesungguhnya (daily regular bussiness activities) sehingga tidak terbatas pada jenis usaha yang secara formal dinyatakan dalam peraturan, akta pendirian atau dokumen resmi perusahaan lainnya, tetapi Iebih ke aktivitas usaha aktual yang biasa dilakukan/terjadi dalam perusahaan. Penafsiran tersebut Iebih melihat kebenaran material (substansi) dari pada fakta formalnya, yang ditandai dengan frekuensi dan materialitas aktivitas usaha tersebut dalam satu tahun buku atau lebih

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri sebesar Rp7.651.844.465,00 dikarenakan PPN atas pengalihan tanah dan bangunan hanya berlaku jika ada penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) melalui perjanjian. PPJB dan Surat Kuasa Jual dianggap sebagai dokumen pendahuluan, bukan alat peralihan hak. Tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran di BPN, hak tidak beralih, sehingga tidak ada penyerahan BKP dan PPN tidak terutang;

bahwa koreksi objek Pajak Pertambahan Nilai dengan total sebesar Rp7.651.844.465,00 berhubungan dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) sehingga merupakan bagian dari jasa keuangan yang termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan

Nilai berdasarkan Pasal 4A ayat 3 huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

bahwa menurut Pemohon Banding Agunan Yang Diambil Alih adalah jaminan yang pada awalnya diserahkan oleh nasabah debitur kepada Pemohon Banding dalam rangka pemberian fasilitas kredit (Jasa Perbankan) oleh Pemohon Banding, sehingga penyerahan ini termasuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan Pasal 1A ayat (2) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 42 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang;

bahwa Penjualan AYDA merupakan kegiatan yang tidak dapat terpisah dari Jasa Perbankan yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pemohon Banding merupakan badan yang bergerak di bidang perbankan dengan menjalankan jasa keuangan. Dalam hal penyerahan jasa, sektor perbankan sejatinya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 4A Ayat 3 huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN atas pengalihan tanah dan bangunan hanya berlaku jika ada penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) melalui perjanjian. PPJB dan Surat Kuasa Jual dianggap sebagai dokumen pendahuluan, bukan alat peralihan hak. Tanpa Akta Jual Beli (AJB) dan pendaftaran di BPN, hak tidak beralih, sehingga tidak ada penyerahan BKP dan PPN tidak terutang; bahwa atas pembayaran SSP PPh Final tidak membuktikan adanya penyerahan untuk PPN. PPN dikenakan pada peristiwa penyerahan hak atas tanah/bangunan, dan dalam kasus ini, penyerahan tidak terjadi karena tidak ada AJB dan pendaftaran. SSP PPh Final hanya berfungsi sebagai prasyarat administrasi sebelum AJB ditandatangani dan tidak menciptakan penyerahan hak;

bahwa pembayaran sebesar Rp7.651.844.465,00 oleh PT. Daya Makmur Lestari adalah kompensasi/penalti atas pembatalan atau recovery kredit macet, bukan imbalan atas penyerahan BKP/JKP. PPN dikenakan atas imbalan atau harga penyerahan, dan kompensasi atas pembatalan tidak memenuhi syarat tersebut;

bahwa atas penerimaan uang sebesar Rp7.651.844.465,00 bukan merupakan imbalan jasa karena tidak ada jasa yang dikonsumsi. Meskipun nilai kompensasi lebih besar dari harga PPJB, ini tidak menjadikannya harga jual terselubung karena syarat penyerahan BKP tidak terpenuhi. Oleh karena itu, tidak ada PPN terutang atas transaksi pokok;

bahwa menurut Pemohon Banding, PPN atas pengalihan/penyerahan tanah bangunan hanya timbul bila ada penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (“BKP”) “karena suatu perjanjian”. PPJB dan Surat Kuasa Jual bersifat pendahuluan/otorisasi, bukan alat peralihan hak. Tanpa adanya Akta Jual Beli dan pendaftaran di BPN, hak belum ada dan tidak beralih, sehinga pada prinsipnya tidak terjadi penyerahan BKP. Oleh karena itu, tidak ada PPN yang terutang;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut:

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 1A ayat (2) huruf b

“Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan

e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

Pasal 4 ayat (1)

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

“Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. Pasal 4A ayat (3)

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah

Pasal 1 angka 1:

“Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain”

Pasal 6:

“Apabila debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”;

Pasal 12:

“Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji, batal demi hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998

Pasal 1 angka 23:

“Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan Nasabah Debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah”;

• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Pasal 7 ayat (1):

“Jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 7 ayat (2):

“Ketentuan mengenai kriteria dan/atau rincian barang dan jasa yang termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;

• Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:

Pasal 1

15. Agunan yang Diambil Alih yang untuk selanjutnya disebut AYDA, adalah aset yang diperoleh Bank, baik melalui pelelangan maupun diluar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri atas penjualan AYDA merupakan penyerahan yang dikenakan PPN sedangkan menurut Pemohon Banding penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukan merupakan bagian kegiatan penyerahan jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN melainkan kegiatan

penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN 10% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN;

bahwa menurut Pemohon Banding penjualan AYDA bukan merupakan bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Pemohon Banding selaku Bank yang memiliki fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary), dengan demikian, penjualan AYDA yang Pemohon Banding lakukan tidak masuk ke dalam pengertian barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari nasabah debitur kepada Pemohon Banding atas AYDA. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa AYDA yang dikategorikan sebagai aktiva non produktif dan tidak dapat disusutkan oleh Pemohon Banding serta harus segera dijual sebagai proses akhir penyelesaian kredit macet. Berdasarkan Pasal 12A UU Perbankan, membuktikan bahwa AYDA tidak dimiliki oleh Pemohon Banding untuk mendapatkan penghasilan sehingga penyerahan AYDA tidak dapat dikategorikan sebagai penyerahan BKP yang terutang PPN melainkan merupakan kelanjutan dalam rangka penyelesaian kredit macet Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal tersebut transaksi penjualan AYDA oleh Pemohon Banding bukan merupakan transaksi penyerahan sebagaimana dimaksud dalam UU PPN Pasal 1A angka 1 huruf a, sehingga sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPN bukan merupakan objek PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas penjualan AYDA sebagai Objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.651.844.465,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangansebesar Rp7.191.925.578,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan atas masing-masing rincian tersebut dengan uraian sebagai berikut:

(1) Penerimaan Biaya Fidusia KPM sebesar Rp5.934.650,00

(a) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan diketahui akun akuu 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM digunakan untuk membukukan Penerimaan Biaya Fidusia yang dibebankan kepada Debitur KPM;

(b) berdasarkan penjelasan Wajib Pajak diketahui akun akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM digunakan untuk membukukan Penerimaan Biaya Fidusia yang dibebankan kepada Debitur KPM, dengan jurnal:

Jurnal:

Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Penerimaan Biaya Fidusia KPM (37018120)

Db. Biaya Fidusia KPM

Kr. Kas

(c) Dari dokumen pendukung berupa General Ledger akun 37018120 Penerimaan Biaya Fidusia KPM, sample surat permohonan keringanan

fasilitas KPM, memo internal persetujuan keringanan, Loan Enquiry Basic Note Data, Compute Payoff diketahui bahwa biaya tersebut dibayar nasabah sehubungan dengan pelunasan fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) bersama-sama dengan pembayaran Pokok pinjaman, Bunga dan Denda, yang kemudian dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Biaya Fidusia KPM;

(d) Biaya Fidusia adalah biaya yang dikeluarkan sebagai tanda bukti kepercayaan. Fidusia adalah proses pengalihan hak atas kepemilikan benda yang dilakukan atas dasar kepercayaan yang menjamin bahwa debitur tetap menjadi pemilik mobil yang dikreditkan tersebut meskipun BPKB-nya dijadikan sebagai jaminan dan dibawa oleh pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit tersebut;

(e) Sehubungan dengan hal tersebut dilakukan pendebetan Biaya Fidusia sebagaimana jurnal di atas, Terbanding telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding dengan meminta data tambahan berupa perjanjian/kontrak terkait adanya Biaya Fidusia dengan pihak leasing, penjelasan alur penerimaan dan alokasi penerimaan biaya fidusia namun sampai dibuatnya laporan penelitian ini Pemohon Banding tidak merespon permintaan tersebut.

Dengan demikian alasan Pemohon Banding bahwa Penerimaan Biaya Fidusia tersebut termasuk jasa keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN tidak dapat dibuktikan;

(2) Pendapatan Lain-lain KEP sebesar Rp43.027.303,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 31720100 Pendapatan Lain- lain KEP (Kredit Express Panin) terkait pelunasan bunga dan pokok Kredit Express Panin), antara lain kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga KEP yang setelah beberapa waktu di rekening penampungan kemudian dibukukan sebagai pendapatan.

(b) Dari Pemohon Banding diketahui akun 31720100 Pendapatan Lain-lain KEP (Kredit Express Panin) terkait pelunasan bunga dan pokok Kredit Express Panin), contoh kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga KEP

yang setelah beberapa waktu di rekening penampungan kemudian dibukukan sebagai pendapatan, dengan jurnal:

Dr. Rekening penampungan KEP

Kr. Pendapatan Lain-lain KEP (31720100)

(c) Dokumen pendukung berupa General Ledger akun 31720100 Pendapatan Lain-lain KEP, sample screenshoot web cermati.com/ kredit-tanpa agunan/kredit-express-panin menurut Terbanding bukan merupakan bukti yang cukup dan relevan untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan koreksi tersebut terkait pelunasan bunga dan pokok Kredit Express Panin, seharusnya Pemohon Banding memberikan kronologis beserta bukti dari perjanjian kredit, mengapa terjadi kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga KEP sampai dengan kemudian dibukukan sebagai pendapatan dan bukti-bukti pendukung lainnya;

(d) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri. Sesuai Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP, Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya. dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Faktanya sampai dengan dibuatnya laporan penelitian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung yang valid dan relevan yang menjadi dasar pencatatan dalam GL walaupun sudah diminta dua kali;

(e) bahwa Terbanding sudah melakukan permintaan data sebanyak tiga kali namun Pemohon Banding tidak memberikan data yang diperlukan;

(3) Komisi Aprraisal Eksternal KPR sebesar Rp185.212.234,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR;

(b) Komisi Appraisal Eksternal KPR merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan

pihak Appraisal Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR, dengan jurnal sebagai berikut:

(c) bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal KPR diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit KPR karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk didalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Pemohon Banding;

(d) bahwa jasa komisi Appraisal Eksternal ini bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud. Sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan : kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM

beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas;

(e) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa berupa Komisi Appraisal Eksternal KPR bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak dikenai PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang- Undang PPN, yaitu termasuk penyerahan Jasa Perantara karena dari kegiatan tersebut Pemohon Banding mendapatkan Komisi atau Fee;

(4) Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebesar Rp127.070.911,00

(a) Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33020120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil Kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal Kredit Komersil terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses Kredit Komersil dengan jurnal:

(b) bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding beserta jurnal pencatatan dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit Komersil karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk didalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Pemohon Banding;

(c) Diketahui dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemohon banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang PPN;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakui Wajib Pajak sebagai jasa keuangan yang terutang PPN dan tidak ada pengajuan keberatan dari Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan tersebut. Substansi Komisi Appraisal Eksternal KPR dan Komisi Aprraisal Eksternal Kredit Komersil pada dasarnya mempunyai substansi yang sama;

(d) bahwa jasa komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil ini bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

Bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud. Sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan bahwa:

kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas.

(e) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d Undang-Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa

yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, yaitu termasuk penyerahan Jasa Perantara;

(5) Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sebesar Rp522.507.073,00

(a) Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33021120 Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB (Small Medium Business) merupakan rekening yang digunakan untuk menampung pendapatan yang diperoleh dari hasil Kerjasama dengan pihak Appraisal Eksternal Kredit SMB terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses Kredit SMB dengan jurnal:

(b) Bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding beserta jurnal pencatatan dapat disimpulkan bahwa Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB diperoleh dari pihak Appraisal dalam rangka proses Kredit SMB karena pihak Appraisal mendapat pekerjaan Appraisal Aset dari nasabah Pemohon Banding untuk keperluan proses pengajuan Kredit Komersil hal tersebut dibuktikan dari hasil penelitian kuitansi atas penerimaan Biaya Appraisal Aset dari nasabah tersebut termasuk di dalamnya Komisi Appraisal untuk Pemohon Banding, yang juga terlihat dari sample Tiket Multiple Jurnal yang diberikan Pemohon Banding;

(c) Bahwa jasa komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB ini bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

Bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud, sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan bahwa:

kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas.

(d) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d Undang-Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang termasuk penyerahan Jasa Perantara.

(6) Komisi Referral KPM sebesar Rp95.500.000,00

(a) Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 33023120 Komisi Referral KPM (Kredit Pemilikan Mobil) merupakan komisi yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan Clipan untuk produk pemasaran pembiayaan mobil baru dari Clipan (Referral KPM) terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPM, dengan jurnal:

Db. Kas/Uang Muka dari Pihak Ketiga (2450100)

Kr. Komisi Referral KPM (33023120)

(b) Bahwa pada proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa General Ledger akun 33023120 Komisi Referral KPM, tidak ada data dan dokumen pendukung lainnya yang dilampirkan Pemohon Banding sehubungan dengan koreksi a quo;

(c) Bahwa berdasarkan proses bisnis yang dijelaskan Pemohon Banding dan keterangan dalam General Ledger akun 33023120 Komisi Referral KPM dapat disimpulkan bahwa Komisi Referral KPM diperoleh dari PT Clipan

Finance Indonesia atas pemasaran mobil baru sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa pembiayaan Clipan;

(d) Diketahui dari hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, Pemohon banding mengakui bahwa jasa keuangan tersebut merupakan objek yang terutang PPN;

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-77/PJ.0401/2018 tanggal 13 Agustus 2018 halaman100 diketahui atas akun 33082120 Komisi Appraisal Eksternal KPR telah diakui Wajib Pajak sebagai jasa keuangan yang terutang PPN dan tidak ada pengajuan keberatan dari Wajib Pajak atas hasil pemeriksaan tersebut. Substansi Komisi Appraisal Eksternal KPR dan Komisi Referral KPM pada dasarnya mempunyai substansi yang sama;

(e) Bahwa jasa komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB ini bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

Bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud, sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan bahwa:

kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas;

(f) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Komisi Referaal KPM bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang- Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang termasuk penyerahan Jasa Perantara;

(7) Penerimaan Priority Pass sebesar Rp278.600.000,00

(a) Bahwa Pemohon Banding menyatakan akun 38091100 Penerimaan Priority Pass merupakan Rekening yang digunakan untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit Priority Pass yang melakukan kunjungan ke airport lounge;

(b) Bahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen yang diberikan diketahui bahwa Fitur Priority Pass Airport Lounge diberikan kepada Pemegang Kartu Panin Infinite Black dimana akan dibebankan biaya untuk setiap kunjungan Priority Pass Airport Lounge sebesar USD 27 per kunjungan per orang. Biaya tersebut juga berlaku bagi jika Pemegang Kartu membawa guest ketika mengunjungi Priority Pass Airport Lounge;

(c) Pada proses persidangan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung untuk menjelaskan alur transaksi penerimaan priority pass.

(d) Sehubungan dengan adanya pendebetan Biaya Priority Pass sebagaimana jurnal di atas, Terbanding telah meminta penjelasan kepada Pemohon Banding dengan meminta data tambahan berupa perjanjian/kontrak terkait adanya Biaya Priority Pass dengan Airport Lounge, penjelasan alur penerimaan dan alokasi penerimaan biaya Prority Pass namun sampai dibuatnya laporan penelitian ini Pemohon Banding tidak merespon permintaan tersebut, maka alasan Pemohon Banding bahwa Penerimaan Biaya Priority Pass tersebut termasuk jasa keuangan berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN tidak dapat dibuktikan;

(8) Fee dari Copy Sales Draft sebesar Rp2.168.000,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Fee tersebut diperoleh dari nasabah yang meminta salinan dari sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit;

(b) bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa General Ledger akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft;

(c) Pada proses persidangan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung untuk menjelaskan alur transaksi penerimaan berupa fee copy Sales Draft;

(d) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan keterangan dalam General Ledger akun 38059100 Fee dari Copy Sales Draft dapat disimpulkan bahwa Fee tersebut didapat dari nasabah yang meminta bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit, dimana nasabah dikenakan charge atas permintaan tersebut. Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang- Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN.

(9) Penerimaan Biaya Inkaso sebesar Rp36.534.656,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan Penerimaan Biaya Inkaso merupakan penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso (layanan Bank untuk melakukan penagihan sehubungan dengan pencairan cek, wesel);

(b) bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa General Ledger akun 38006100 Penerimaan Biaya Inkaso;

(c) Pada proses persidangan Pemohon banding tidak menyampaikan bukti pendukung untuk menjelaskan alur transaksi penerimaan biaya inkaso;

(d) bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP “Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.” Faktanya sampai dengan dibuat laporan penelitian Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti dan dokumen

pendukung yang menjadi dasar pencatatan dalam GL, walaupun sudah diminta dua kali;

(10)Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebesar Rp2.546.576.944,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan Hasil Aprraisal Jaminan Kredit KPR merupakan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit KPR yang dilakukan oleh appraisal internal dengan jurnal: Db. Rekening Tabungan/Giro Nasabah

Kr. Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR (37013120)

(b) bahwa dalam proses keberatan ini Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa General Ledger 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR;

(c) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding beserta jurnal pencatatan dan keterangan dalam General Ledger akun 37013120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR dapat disimpulkan bahwa penerimaan tersebut merupakan Aprraisal Internal Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa Aprraisal Internal dalam rangka persyaratan pengajuan kredit KPR;

(d) bahwa Appraisal Jaminan Kredit KPR bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud, sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan bahwa:

kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan

secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas.

(e) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Hasil Aprraisal Jaminan Kredit KPR bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d Undang-Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang termasuk penyerahan Jasa Perantara.

(11)Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sebesar Rp3.348.793.807,00

(a) bahwa Pemohon Banding menyatakan Hasil Aprraisal Jaminan Kredit Lainnya merupakan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit lainnya selain KPR yang dilakukan oleh appraisal internal;

(b) bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding hanya memberikan bukti pendukung berupa General Ledger 37014120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya;

(c) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan keterangan dalam General Ledger akun akun 37014120 Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya dapat disimpulkan bahwa penerimaan tersebut merupakan Aprraisal Internal Fee yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan nasabah yang menggunakan jasa Aprraisal Internal dalam rangka persyaratan pengajuan kredit lainnya selain KPR;

(d) bahwa Appraisal Jaminan Kredit lainnya bukan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN jo. SE-121/PJ/2010, melainkan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU PPN Oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;

bahwa pendapatan yang dicatat dalam akun sebagaimana dimaksud dalam angka (3) merupakan nilai penggantian atas jasa dimaksud, sebagaimana diatur dalam SE-121/PJ/2010 butir 3 huruf a disebutkan bahwa:

kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN, yang karakteristiknya sebagai berikut:

jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan;

Dengan demikian berdasarkan ketentuan SE-121/PJ/2010 atas transaksi Wajib Pajak memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas ATM beserta jaringan kepada Bank Issuer tidak memiliki karakteristik sebagaimana disebutkan dalam butir 3 huruf a di atas.

(e) Terbanding berpendapat bahwa kegiatan penyerahan jasa terkait Hasil Aprraisal Jaminan Kredit Lainnya bukan merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d Undang-Undang PPN, namun merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN yang termasuk penyerahan Jasa Perantara.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas jasa keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00 beserta ringkasan bentuk (nature) transaksi:

NoNomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Bentuk (nature) transaksi
137018120Penerimaan Biaya Fidusia KPM5.934.650Akun ini terkait dengan tagihan yang dibayar nasabah sehubungan dengan pelunasan fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) bersama-sama dengan pembayaran Pokok pinjaman, Bunga dan Denda, yang kemudian dicatat sebagai Penerimaan Biaya Fidusia KPM.
231720100Pendapatan Lain-lain KEP43.027.303Akun ini terkait dengan penerimaan atas kelebihan pembayaran pada saat nasabah Kredit Express Panin (KEP) melakukan pelunasan dan adanya pembayaran yang dilakukan oleh nasabah namun data nasabah (nomor loan) tidak diketahui. Jika
NoNomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Bentuk (nature) transaksi
terdapat kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga dan pokok KEP yang setelah beberapa waktu di rekening penampungan kemudian dibukukan sebagai pendapatan.
333082120Komisi Appraisal Eksternal KPR185.212.234Akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR. Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses KPR.
433020120Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil127.070.911Akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit komersil. Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses kredit komersil.
533021120Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB522.507.073Akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Small Medium Business (SMB). Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses kredit SMB.
633023120Komisi Referral KPM95.500.000Akun ini terkait dengan kerja sama dalam rangka pemasaran produk kendaraan bermotor baru sehubungan dengan proses Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Adapun Pemohon Banding menerima komisi sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi kepada calon nasabah untuk memilih produk kendaraan bermotor.
738091100Penerimaan Priority Pass278.600.000Akun ini terkait dengan akun tampungan untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit prioritas yang melakukan kunjungan ke airport lounge kemudian Pemohon Banding melakukan pembayaran ke airport lounge atas penggunaan fasilitas oleh nasabah.
838059100Fee dari Copy Sales Draft2.168.000Akun ini terkait dengan penerimaan dari nasabah yang meminta salinan sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit yang dilakukan nasabah.
938006100Penerimaan Biaya Inkaso36.534.656Akun ini terkait dengan penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso, yaitu layanan Bank dalam proses pencairan cek, wesel yang diminta oleh nasabah. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari jasa menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel dengan unjuk, cek, atau sarana lainnya, yang ditagihkan kepada nasabah.
NoNomor AkunNama AkunJumlah Koreksi (Rp)Bentuk (nature) transaksi
1037013120Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR2.546.576.944Akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh penilai internal. Adapun biaya penilai ditagihkan kepada nasabah sebagai bagian dari biaya dalam rangka proses penilaian agunan sebagai bagian dari proses pemberian KPR kepada nasabah.
1137014120Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya3.348.793.807Akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit selain KPR yang dilakukan oleh penilai internal. Adapun biaya penilai ditagihkan kepada nasabah sebagai bagian dari biaya dalam rangka proses penilaian agunan sebagai bagian dari proses pemberian kredit selain KPR kepada nasabah.
Total7.191.925.578

bahwa Pemohon Banding menyampaikan argumentasi sehubungan dengan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00 dengan uraian sebagai berikut:

1) Akun 37018120 - Penerimaan Biaya Fidusia KPM sehubungan dengan pembuatan akta fidusia oleh Notaris yang berkaitan dengan proses fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM);

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, kemudian Pemohon Banding juga telah menjelaskan nature dari akun tersebut. Adapun perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun tersebut mencatat tagihan yang dibayar nasabah sehubungan dengan pelunasan fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) bersama- sama dengan pembayaran Pokok pinjaman, Bunga dan Denda, yang kemudian dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Penerimaan Biaya Fidusia KPM. Biaya Fidusia adalah biaya terkait proses pengalihan hak atas kepemilikan benda yang dilakukan atas dasar kepercayaan yang rnenjamin bahwa debitur tetap menjadi pemilik mobil yang dikreditkan tersebut meskipun BPKB-nya dijadikan sebagai jaminan dan dibawa oleh pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit tersebut;

bahwa Pemohon Banding sampaikan dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selain membebankan bunga juga membebankan biaya

administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalam hal ini biaya penunjukan notaris, asuransi jaminan dan jiwa masalah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini umum dilakukan di industri perbankan yang mungkin besarannya saja yang berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini, tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pemohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara administrasi perlu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk mendukung pemberian kredit tersebut yaitu dalam hal ini, biaya notaris, biaya fidusia, asuransi, dan appraisal. Pernbebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris dan fidusia ini dibebankan karena dalam proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang memerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat menilai berapa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitor. Biaya- biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah peminjam sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasiian yang dibebankan oleh Pemohon Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN No. 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pemohon Bandingmenyampaikan bukti berupa Rincian Koreksi Akun 37018120 - Penerimaan Biaya Fidusia KPM sebesar Rp5.934.650,00 beserta dokumen Pendukung berupa Memorandum Permohonan Pelunasan Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Pemohon Banding sampaikan salah satu sarnpel Memorandum Permohonan Pelunasan Fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) sebagaimana ditunjukkan oleh tangkapan layar (screenshot) dibawah;

Tangkapan Layar (screenshot) atas Memorandum Permohonan Pelunasan Fasilftaas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) atas nama Rizki Burhan;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan dapat mernbuktikan bahwa koreksi Akun 37018120 - Penerimaan Biaya Fidusia KPM merupakan bagian dari Jasa Keuangan sehubungan dengan pemberian kredit sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

2) Akun 31720100 - Pendapatan Lain-lain KEP sehubungan dengan kelebihan pembayaran debitur atas Kredit Express Panin

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, kemudian Pemohon Banding juga telah menjelaskan nature dari akun tersebut. Adapun perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa akun tersebut terkait dengan penerimaan atas pelunasan fasilitas Kredit Express Panin (KEP) dengan kondisi sebagai berikut:

1. Terjadi kelebihan pembayaran saat nasabah pengguna fasilitas Kredit Express Panin (KEP) melakukan pelunasan sebesar Rp2.507.802,00;

2. Terdapat pembayaran yang dilakukan oleh nasabah, namun Pemohon Banding tidak dapat mendeteksi data nasabah yang digunakan pada saat terjadi pembayaran sebesar Rp40.519.500,00;

Jika terdapat kelebihan atas pembayaran pelunasan bunga dan pokok KEP yang setelah beberapa waktu di rekening penampungan kemudian dibukukan sebagai pendapatan. Sebelum dibukukan sebagai pendapatan, upaya menghubungi nasabah telah dilakukan oleh Pemohon Banding untuk mengembalikan kelebihan dana. Namun, hingga pada saat transaksi tersebut dibukukan sebagai penghasilan, tidak ada jawaban dari nasabah;

bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Rincian Koreksi Akun 31720100 Pendapatan Lain- lain KEP sebesar Rp43.027.303,00 beserta dokumen pendukung berupa Memorandum Pengakuan Pendapatan Lain - lain KEP sebesar Rp43.027.302,55. Berikut ini tangkapan layar (screenshot) Memorandum Pengakuan Pendapatan Lain - lain KEP sebesar Rp43.027.302,55;

Tangkapan Layar (screenshot) Memorandum Pengakuan Pendapatan Lain - lain KEP Sebesar Rp43.027.302,55;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan dapat mernbuktikan bahwa nature Akun 31 7201 00 - Pendapatan Lain-lain KEP merupakan kelebihan pembayaran yang berkaitan

dengan Kredit Express Panin, dimana jasa tersebut merupakan bagian dari jasa keuangan yang tidak terutang PPN;

3) Akun 33082120 - Komisi Appraisal Eksternal KPR sehubungan dengan kerja sama dengan pihak Appraisal Eksternal untuk kredit KPR

bahwa Pemohon Banding menanggapi akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR. Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses KPR;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selain membebankan bunga juga membebankan biaya administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalam hal ini biaya penunjukan notaris, asuransi jaminan dan jiwa nasabah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini urnum dilakukan di industri perbankan yang mungkin besarannya saja yang berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pemohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara administrasi perlu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk mendukung pemberian kredit tersebut, yaitu dalam hal ini, biaya notaris, biaya fidusia, asuransi, dan appraisal. Pembebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris den fidusia ini dibebankan karena dalam proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang memerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat menilai berapa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitur. Biaya- biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah peminjam sebagai bagian dan proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon

Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa untuk membuktikan argumentasinya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Rincian Koreksi Akun 33082120 - Komisi Appraisal Eksternal KPR sebesar Rp185.212.234,00 beserta dokumen pendukung berupa tangkapan layar (screenshot) Tiket Mutiple Jurnal atas Penerimaan Jasa Penilaian; Tangkapan Layar (screenshot) atas Memorandum Tiket Multiple Jurnal atas Penerirnaan Jasa Penilaian:

bahwa dengan demikian, koreksi Akun 33082120 - Komisi Appraisal Eksternal KPR merupakan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 dan bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, yang termasuk penyerahan Jasa Perantara sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

4) Akun 33020120 - Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sehubungan dengan kerja sama dengan pihak Appraisal Eksternal untuk kredit komersil: bahwa akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit komersil. Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi peniiai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses kredit komersil;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selain membebankan bunga juga membebankan biaya administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalam hal ini biaya penunjukan notaris, asuransi jaminan dan jiwa nasabah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini urnum dilakukan di industri perbankan yang mungkin besarannya saja yang berbeda¬beda antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini, tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pemohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara administrasi perlu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk mendukung pemberian kredit tersebut, yaitu dalam hal ini, biaya notaris, biaya fidusia, asuransi, dan appraisal. Pembebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris dan fidusia ini dibebankan karena dalam proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang mernerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat menilai berapa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitor. Biaya- biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah peminjam sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa Pemohon Banding sampaikan akun ini terkait dengan penampungan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit komersil. Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal. Dengan demikian, penerimaan tersebut merupakan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN. Berikut terlampir Rincian Koreksi Akun 33020120 - Komisi

Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebesar Rp127.070.911,00 beserta dokumen pendukung berupa tangkapan layer (screenshot) Tiket Mutiple Jurnal dan Penerimaan Jasa Penilaian;

Tangkapan Layar (screenshot) atas Tiket Multiple Jurnal dan Kwitansi atas Pernbayaran Jasa Penllaian oleh Nasabah kepada pihak penilai;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun 33020120 - Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil rnerupakan bagian dan Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 dan bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, yang termasuk penyerahan Jasa Perantara sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

5) Akun 33021120 - Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sehubungan dengan kerja sama dengan pihak Appraisal Eksternal untuk kredit Small Medium Business {SMB}

bahwa Pemohon Banding sampaikan akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit Usaha Mikro, Kecil, dan

Menengah (UMKM) atau Small Medium Business (SMB). Adapun Pemohon Banding menerima komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal kepada nasabah untuk melakukan penilaian sebagai salah satu bagian dari proses kredit SMB;

bahwa dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selaln membebankan bunga juga membebankan biaya administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalam hal ini biaya penunjukan notaris, asuransi jaminan dan jiwa nasabah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini umum dilakukan di industri perbankan yang mungkin besarannya saja yang berbecla¬becia antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini, tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pemohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara administrasi periu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk mendukung pemberian kredit tersebut, yaitu dalam hal ini, biaya notaris, biaya fidusia, asuransi, dan appraisal_ Pembebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris dan fidusia ini dibebankan karena dalam proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang memerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat menilai berapa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitor. Biaya- biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah peminjam sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding, berikut terlampir Rincian Koreksi Akun 33021120 - Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB

sebesar Rp522.507.073,00 beserta dokumen pendukung berupa tangkapan layar (screenshot) Memorandum Pemindahan Saldo Komisi Appraisal Eksternal SMB dan Komersil beserta daftar Komisi Appraisal Eksternal SMB sebagaimana di bawah ini;

Tangkapan layer (Screenshot) atas Memorandum Pemindahan Saldo Komisi Appraisal Eksternal SMB dan Komersil;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun 33021120 - Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB merupakan bagian dan Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 dan bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN. yang termasuk penyerahan Jasa Perantara sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

6) Akun 33023120 - Komisi Referral KPM sehubungan dengan kerja sama dalam proses kredit kepemilikan mobil;

bahwa akun ini terkait dengan kerja sama dalam rangka pemasaran produk kendaraan bermotor baru sehubungan dengan proses Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Adapun Pemohon Banding menerima komisi sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi kepada colon nasabah untuk memilih produk kendaraan bermotor;

bahwa untuk membuktikan argumentasinya, Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa Rincian Koreksi Akun 33023120 - Komisi Referral KPM sebesar Rp95.500.000,00;

7) Akun 38091100 - Penerirnaan Priority Pass sehubungan dengan akun tampungan atas pengenaan fasilitas airport lounge;

bahwa akun ini terkait dengan akun tampungan sehubungan dengan program insentif atas pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit prioritas yang melakukan kunjungan ke airport lounge. Nasabah pemegang kartu kredit prioritas mendapatkan gratis biaya kunjungan 3 (tiga) kali ke lounge Priority Pass. Adapun Pemohon Banding menanggung biaya kunjungan gratis tersebut kepada airport lounge. Apabila nasabah tersebut melakukan kunjungan ke 4 (empat) kali, Pemohon Banding akan melakukan penagihan kepada nasabah yang bersangkutan melalui kartu kredit prioritas;

bahwa sebelum nasabah memanfaatkan fasilitas airport lounge, Pemohon Banding melakukan penagihan kepada nasabah melalui kartu kredit prioritas. Setelah Pemohon Banding menagih ke nasabah, Pemohon Banding melakukan pembayaran ke airport lounge atas penggunaan fasilitas oleh nasabah pemegang kartu kredit Priority Pass Pemohon Banding. Adapun Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada airport lounge ke dalam akun 48030100 — Biaya Priority Pass sebagaimana ditunjukkan oleh tangkapan layer dibawah;

bahwa berdasarkan persandingan Akun 38091100 - Penerimaan Priority Pass dan Akun 48030100 - Biaya Priority Pass, selisih jumlah biaya yang Pemohon Banding catat lebih besar dari jumlah penerimaan. Hal ini disebabkan Pemohon

Banding menanggung biaya lebih atas penggunaan fasilitas airport lounge yang digunakan nasabah pemegang kartu kredit prioritas;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rincian Koreksi Akun 38091100 - Penerimaan Priority Pass sebesar Rp278.600.000,00; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat penyerahan jasa dari Pemohon Banding, sehingga seharusnya koreksi Akun 38091100 - Penerimaan Priority Pass bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN;

8) Akun 38059100 - Fee dari Copy Sales Draft sehubungan dengan penerimaan nasabah yang meminta salinan sales draft

bahwa akun ini terkait dengan penerimaan dari nasabah yang meminta salinan sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit yang dilakukan nasabah. Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rincian Koreksi Akun 38059100 - Fee dari Copy Sales Draft sebesar Rp2.168.000,00;

9) Akun 38006100 - Penerimaan Biaya lnkaso sehubungan dengan layanan Bank untuk melakukan penagihan dalam proses pencairan cek, wesel

bahwa akun ini terkait dengan penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso, yaitu layanan Bank dalam proses pencairan cek, wesel yang diminta oleh nasabah. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari jasa menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat sarana telekomunikasi maupun wesel dengan unjuk, cek, atau sarana lainnya, yang ditagihkan kepada nasabah;

bahwa untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding, berikut terlampir Rincian Koreksi Akun 38006100 - Penerimaan Biaya lnkaso sebesar Rp36.534.656,00 dan dokumen pendukung berupa tangkapan layar (screenshot) permohonan inkaso yang menunjukkan tagihan inkaso kepada nasabah atas pemindahan dana dibawah;

Tangkapan Layar (screenshot) atas penagihan biaya inkaso kepada nasabah Bank Panin;

bahwa dengan dernikian, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pendukung dan dapat membuktikan bahwa koreksi Akun 38006100 - Penerimaan Biaya Inkaso merupakan bagian dari Jasa Keuangan sehubungan dengan Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang dikecualikan dari pengenaan PPN;

10) Akun 37013120 - Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sehubungan proses penilaian agunan yang merupakan bagian dari proses pemberian kredit kepemilikan rumah kepada nasabah

bahwa akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh penilai internal. Adapun biaya penilai ditagihkan kepada nasabah sebagai bagian dari biaya dalam rangka proses penilaian agunan sebagai bagian dari proses pemberian KPR kepada nasabah;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selain membebankan bunga juga membebankan biaya administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalam hal ini biaya penunjukan notaris, asuransi jaminan dan jiwa nasabah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini umurn dilakukan di industri perbankan yang rnungkin besarannya saja yang berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini, tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pemohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara

administrasi perlu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk rnendukung pemberian kredit tersebut, yaitu dalam hal ini, biaya notaris. biaya fidusia, asuransi, dan appraisal. Pembebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris dan fidusia ini dibebankan karena dalam proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang memerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat menilai berapa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitur. Biaya- biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah peminjam sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; bahwa untuk membuktikan argumentasinya Pemohon Banding dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Rincian Koreksi Akun 37013120 - Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebesar Rp2.546.576.944,00 dan dokurnen pendukung berupa Persetujuan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Berikut di bawah merupakan tangkapan layar (screenshot) halaman 2 Persetujuan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah yang menunjukkan biaya appraisal yang ditagihkan kepada nasabah;

Tangkapan Layar (screenshot) halaman 1 dan 2 Persetujuan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah yang menunjukkan biaya appraisal yang ditagihkan kepada nasabah;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun 37013120 - Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR merupakan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 dan bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, yang terrnasuk penyerahan Jasa Perantara sebagaimana didalilkan oleh Terbanding;

11) Akun 37014120 - Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sehubungan dengan proses penilaian agunan yang merupakan bagian dari proses pemberian kredit selain KPR kepada nasabah

bahwa akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit selain KPR yang dilakukan oleh penilai internal. Adapun biaya penilai ditagihkan kepada nasabah sebagai bagian dari biaya dalam rangka proses penilaian agunan sebagai bagian dari proses pemberian kredit selain KPR kepada nasabah;

bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan dalam pemberian kredit kepada nasabah, Pemohon Banding selain membebankan bunga juga membebankan biaya administrasi terkait pemberian kredit yaitu dalarn hal ini biaya penunjukan notaris. asuransi jaminan dan jiwa nasabah dan biaya sehubungan dengan appraisal jaminan debitur. Pembebanan ini umum dilakukan di industri perbankan yang mungkin besarannya saja yang berbeda-beda antara bank satu dengan bank lainnya. Dalam hal ini, tidak ada pemberian jasa lain yang diberikan oleh Pernohon Banding kecuali jasa pemberian kredit dimana secara administrasi perlu dilakukan aktivitas-aktivitas tertentu untuk mendukung pemberian kredit tersebut, yaitu dalarn hal ini, biaya notaris, biaya fidusia, asuransi, dan appraisal. Pembebanan biaya ini hanya timbul jika pemberian kredit dilakukan. Biaya notaris dan fidusia ini dibebankan karena dalarn proses pemberian kredit tersebut timbul beban sehubungan dengan akad kredit dan pengurusan dokumen kredit lainnya seperti akta hak tanggungan atau akta fidusia yang memerlukan proses oleh notaris. Asuransi jiwa debitur dan jaminan juga diperlukan dalam pemberian kredit sebagai upaya perlindungan atas resiko kredit. Sedangkan appraisal jaminan debitur diperlukan untuk dapat rnenilai berupa jumlah kredit yang dapat diberikan berdasarkan jaminan debitor. Biaya-

biaya tersebut kemudian dibebankan kepada nasabah perninjam sebagai bagian dari proses pemberian pinjaman kredit. Bahwa penghasilan atas penunjukkan notaris, penutupan asuransi jaminan dan jiwa nasabah, dan appraisal jaminan debitur adalah penghasilan yang dibebankan oleh Pemohon Banding ke nasabah debitur sehingga penghasilan ini berkaitan erat dengan kegiatan pemberian kredit yang diatur di dalam Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 10 Tabun 1998 tentang Perbankan, yang sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 dikecualikan dari pengenaan PPN; Untuk membuktikan argumentasi Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding iampirkan Rincian Koreksi Akun 37014120 - Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sehesar Rp3.348.793.807,00 dan dokumen pendukung berupa Memorandum Penyediaan Fasilitas. Berikut di bawah merupakan tangkapan layar (screenshot) Memorandum Penyediaan Fasilitas yang menunjukkan biaya appraisal yang ditagihkan kepada nasabah

Tangkapan Layar (screenshot) Memorandum Penyediaan Fasilitas yang menunjukkan biaya appraisal yang ditagihkan kepada nasabah;

bahwa dengan demikian, koreksi Akun 37014120 - Hasil Appraisal Jaminan Kreclit Lainnya merupakan bagian dari Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 4A ayat (3) huruf d UU Nomor 42 Tahun 2009 dan bukan merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf UU PPN, yang termasuk penyerahan Jasa Perantara sebagaimana didalilkan oIeh Terbanding;

bahwa berdasarkan argurnentasi dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding berikan, Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp7.191.925.578,00 merupakan Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena penghasilan tersebut merupakan Jasa Keuangan yang tidak terutang PPN;

bahwa Pasal 4A ayat (3) UU PPN mengatur sebagai berikut:

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. Jasa penyediaan tempat parkir;

o. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. Jasa boga atau catering

Penjelasan Pasal 4A ayat (3) huruf d sebagai berikut:

“Jasa keuangan meliputi:

a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;

b. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;

c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

1) sewa guna usaha dengan hak opsi;

2) anjak piutang;

3) usaha kartu kredit; dan/atau

4) pembiayaan konsumen;

d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan

e. jasa penjaminan.

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas rincian koreksi a quo adalah sebagai berikut:

(1) Penerimaan Biaya Fidusia KPM sebesar Rp5.934.650,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun tersebut mencatat tagihan yang dibayar nasabah sehubungan dengan pelunasan fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) bersama-sama dengan pembayaran Pokok pinjaman, Bunga dan Denda, yang kemudian dicatat oleh Pemohon Banding sebagai Penerimaan Biaya Fidusia KPM. Biaya Fidusia adalah biaya terkait proses pengalihan hak atas kepemilikan benda yang dilakukan atas dasar kepercayaan yang rnenjamin bahwa debitur tetap menjadi pemilik mobil yang dikreditkan tersebut meskipun BPKB-nya dijadikan sebagai jaminan dan dibawa oleh pihak leasing sebagai lembaga pembiayaan kredit tersebut;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Penerimaan Biaya Fidusia KPM merupakan penghasilan Pemohon Banding terkait fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) yang merupakan jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penerimaan

Biaya Fidusia KPM sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Penerimaan Biaya Fidusia KPM sebesar Rp5.934.650,00 tidak dapat dipertahankan;

(2) Pendapatan Lain-lain KEP sebesar Rp43.027.303,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun tersebut terkait dengan penerimaan atas pelunasan fasilitas Kredit Express Panin (KEP) dengan kondisi sebagai berikut:

1. Terjadi kelebihan pembayaran saat nasabah pengguna fasilitas Kredit Express Panin (KEP) melakukan pelunasan sebesar Rp2.507.802,00;

2. Terdapat pembayaran yang dilakukan oleh nasabah, namun Pemohon Banding tidak dapat mendeteksi data nasabah yang digunakan pada saat terjadi pembayaran sebesar Rp40.519.500,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Pendapatan Lain-lain Kredit Express Panin (KEP) merupakan penghasilan Pemohon Banding terkait terkait dengan penerimaan atas pelunasan fasilitas Kredit Express Panin (KEP) yang merupakan jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pendapatan Lain-lain KEP sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Pendapatan Lain-lain KEP sebesar Rp43.027.303,00 tidak dapat dipertahankan;

(3) Komisi Aprraisal Eksternal KPR sebesar Rp185.212.234,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses KPR;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Komisi Aprraisal Eksternal KPR merupakan penghasilan Pemohon Banding dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal, dimana Pemohon Banding mendapatkan komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Komisi Aprraisal Eksternal KPR bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Komisi Aprraisal Eksternal KPR sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Komisi Aprraisal Eksternal KPR sebesar Rp185.212.234,00 tetap dipertahankan;

(4) Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebesar Rp127.070.911,00 bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan proses perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit komersil; bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil merupakan penghasilan Pemohon Banding dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal, dimana Pemohon Banding mendapatkan komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan; bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Komisi Appraisal Eksternal Kredit Komersil sebesar Rp127.070.911,00 tetap dipertahankan;

(5) Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sebesar Rp522.507.073,00 bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan pendapatan yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal terkait dengan perjanjian kredit sehubungan dengan proses kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Small Medium Business (SMB);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB merupakan penghasilan Pemohon Banding dari hasil kerjasama dengan pihak penilai Eksternal, dimana Pemohon Banding mendapatkan komisi dari penilai eksternal sehubungan dengan rujukan atau rekomendasi penilai eksternal, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat

(3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Komisi Appraisal Eksternal Kredit SMB sebesar Rp522.507.073,00 tetap dipertahankan;

(6) Komisi Referral KPM sebesar Rp95.500.000,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan kerja sama dalam rangka pemasaran produk kendaraan bermotor baru sehubungan dengan proses Kredit Pemilikan Mobil (KPM);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Komisi Referral KPM merupakan penghasilan Pemohon Banding dari hasil kerjasama dengan pihak Clipan, dimana Pemohon Banding mendapatkan komisi dari Clipan untuk produk pemasaran pembiayaan mobil baru, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Komisi Referral KPM bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan

Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Komisi Referral KPM sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Komisi Referral KPM sebesar Rp95.500.000,00 tetap dipertahankan;

(7) Penerimaan Priority Pass sebesar Rp278.600.000,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan akun tampungan sehubungan dengan program insentif atas pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit prioritas yang melakukan kunjungan ke airport lounge. Nasabah pemegang kartu kredit prioritas mendapatkan gratis biaya kunjungan 3 (tiga) kali ke lounge Priority Pass. Adapun Pemohon Banding menanggung biaya kunjungan gratis tersebut kepada airport lounge. Apabila nasabah tersebut melakukan kunjungan ke 4 (empat) kali, Pemohon Banding akan melakukan penagihan kepada nasabah yang bersangkutan melalui kartu kredit prioritas;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Penerimaan Priority Pass merupakan akun tampungan sehubungan dengan program insentif atas pemasaran yang dilakukan Pemohon Banding untuk mencatat penerimaan dari nasabah pemegang kartu kredit prioritas yang melakukan kunjungan ke airport lounge, dimana nantinya Pemohon Banding juga mencatat pembayaran kepada airport lounge ke dalam akun 48030100 — Biaya Priority Pass; bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Akun 38091100 - Penerimaan Priority Pass yang terbukti

merupakan akun tampungan tersebut tidak terkait dengan penyerahan jasa ataupun barang yang kena PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penerimaan Priority Pass sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Penerimaan Priority Pass sebesar Rp278.600.000,00 tidak dapat dipertahankan;

(8) Fee dari Copy Sales Draft sebesar Rp2.168.000,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan penerimaan dari nasabah yang meminta salinan sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit yang dilakukan nasabah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Fee dari Copy Sales Draft merupakan penghasilan Pemohon Banding terkait dengan penerimaan dari nasabah yang meminta salinan sales draft ke Bank mengenai bukti tertulis terkait transaksi kartu kredit yang merupakan jasa keuangan, yaitu jasa pembiayaan berupa usaha kartu kredit;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Fee dari Copy Sales Draft sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Fee dari Copy Sales Draft sebesar Rp2.168.000,00 tidak dapat dipertahankan;

(9) Penerimaan Biaya Inkaso sebesar Rp36.534.656,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso, yaitu layanan Bank dalam proses pencairan cek, wesel yang diminta oleh nasabah. Penerimaan tersebut merupakan bagian dari jasa menempatkan, meminjam, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat sarana telekomunikasi maupun wesel dengan unjuk, cek, atau sarana lainnya, yang ditagihkan kepada nasabah;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti bahwa Penerimaan Biaya Inkaso merupakan penghasilan Pemohon Banding terkait dengan penerimaan sehubungan dengan biaya inkaso, yaitu layanan Bank dalam proses pencairan cek, wesel yang diminta oleh nasabah yang merupakan jasa keuangan; bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat jasa keuangan merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Penerimaan Biaya Inkaso sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Penerimaan Biaya Inkaso sebesar Rp36.534.656,00 tidak dapat dipertahankan;

(10)Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebesar Rp2.546.576.944,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh penilai internal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR merupakan penghasilan Pemohon Banding dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh penilai internal. Jasa penilai (appraisal) adalah layanan profesional untuk memberikan opini independen mengenai nilai ekonomis suatu aset, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR sebesar Rp2.546.576.944,00 tetap dipertahankan;

(11)Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sebesar Rp3.348.793.807,00

bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan berdasarkan alat bukti yang disampaikan di dalam persidangan, akun ini terkait dengan hasil yang diterima dari nasabah sehubungan dengan penilaian jaminan kredit selain KPR yang dilakukan oleh penilai internal;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, terbukti Hasil Appraisal Jaminan Kredit KPR merupakan penghasilan Pemohon Banding dari nasabah sehubungan dengan

penilaian jaminan kredit selain kepemilikan rumah (KPR) yang dilakukan oleh penilai internal. Jasa penilai (appraisal) adalah layanan profesional untuk memberikan opini independen mengenai nilai ekonomis suatu aset, sehingga tidak termasuk dalam kategori jasa keuangan;

bahwa berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya bukan merupakan jasa keuangan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN, sehingga Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sebagai objek DPP Penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Jasa Keuangan - Hasil Appraisal Jaminan Kredit Lainnya sebesar Rp3.348.793.807,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp366.264.609,00 dan tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp6.825.660.969,00;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat atas koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

- Jasa Keuangan sebesar Rp7.191.925.578,00, sebesar Rp366.264.609,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak dapat dipertahankan, sedangkan sebesar Rp6.825.660.969,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tetap dipertahankan;

3. Koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan salam SPT Masa PPN diketahui bahwa terdapat koreksi DPP PPN Tahun 2018 (setahun) sebesar Rp257.557.251.659,00 berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger);

bahwa dalam surat keberatannya Pemohon Banding mengidentifikasi nilai koreksi sebesar Rp257.557.251.659,00 terdiri dari:

bahwa selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 menurut Pemohon Banding diperoleh dari perhitungan sebagai berikut:

bahwa dengan melihat perhitungan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya Objek PPN yang belum dilaporkan sebesar Rp1.407.888.230,00;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger) sendiri, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengidentifikasi selisih sebesar Rp1.407.888.230,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a UU KUP Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau

objek yang terutang pajak. Faktanya sampai dengan saat ini Pemohon Banding masih dalam proses identifikasi atas selisih tersebut;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti terkait pokok sengketa sebesar Rp1.407.888.230,00;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena atas selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00. Namun Pemohon Banding tidak menemukan rincian atas selisih rekonsiliasi sebesar Rp1.407.888.230,00;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 berdasarkan ekualisasi Peredaran Usaha dengan DPP PPN yang dilaporkan salam SPT Masa PPN diketahui bahwa terdapat koreksi DPP PPN Tahun 2018 (setahun) sebesar Rp257.557.251.659,00 berasal dari dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding (General Ledger); bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena atas selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00. Namun Pemohon Banding tidak menemukan rincian atas selisih rekonsiliasi sebesar Rp1.407.888.230,00;

bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan, Terbanding telah melakukan koreksi melalui metode ekualisasi Peredaran Usaha disandingkan dengan DPP PPN berdasarkan dokumen sumber pembukuan Pemohon Banding

(General Ledger), sehingga menurut Pengadilan Pajak Terbanding harus dapat memberikan rincian yang jelas atas koreksi yang didalilkan tersebut;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat metode ekulalisasi merupakan salah satu metode dalam rangka melakukan pemeriksaan terkait dengan pelaporan SPT oleh Wajib Pajak. Namun hal tersebut harus didukung oleh bukti yang kompeten sehingga dapat diketahui apakah koreksi yang didalilkan tersebut merupakan objek pajak atau bukan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sampai dengan berakhirnya persidangan banding, Terbanding tidak dapat memberikan rincian koreksi dan tidak dapat mengidentifikasi koreksi yang didalilkan oleh Terbanding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi DPP - Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - Selisih rekonsiliasi masih dalam proses identifikasi sebesar Rp1.407.888.230,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Koreksi - Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan atas transaksi dengan nomor seri faktur pajak 011.005-18.21573961

tanggal 17 September 2018 lawan transaksi PT JABATEX dengan nilai PPN sebesar Rp31.439.736.000,00 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa atas Koreksi Pajak Masukan tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan, namun mengajukan keberatan atas Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00. Dengan mempertimbangkan bahwa sesungguhnya tidak terdapat koreksi atas kompensasi melainkan hanya di pajak masukan, maka sesungguhnya tidak terdapat sengketa atas kompensasi. Pemohon Banding sendiri dengan sadar telah melakukan pengkompensasain atas pajak masukan sebagaimana dimaksud; bahwa berdasarkan penjelasan kronologis Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak dalam proses keberatan diketahui bahwa sehubungan dengan adanya transaksi batal karena adanya Putusan Mahkamah Agung dengan PT Jabatex telah diungkapkan oleh Pemohon Banding dengan menyampaikan Pangungkapan Ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

bahwa Surat Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut disampaikan dengan surat Nomor 045/DIR/EXT/23 yang diterima Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar tanggal 21 Februari 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat Nomor PEN- 85/WPJ.19/BG.01/2023. Adapun elemen SPT yang pengisiannya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya adalah adanya ketidakbenaran pengisian SPT karena terdapat kesalahan pencantuman pada bagian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri 011.005-18.21573961 dengan nilai DPP Rp314.397.360.000,00;

bahwa berdasarkan penelitian SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 (Normal) atas Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 telah dikreditkan Pemohon Banding sehingga SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 berstatus Lebih Bayar dan jumlah lebih bayar tersebut dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Adanya koreksi Pajak Masukan mengakibatkan jumlah lebih bayar sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak seharusnya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Hal tersebut telah diakui juga oleh Pemohon Banding dalam surat pengungkapan ketidakbenarannya;

bahwa dengan demikian terkait keberatan Pemohon Banding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya seharusnya menjadi Rp0,00 menurut Terbanding tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan tersebut terbukti bahwa status SPT adalah Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Adapun alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 dengan membetulkan Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya menjadi Rp0,00 (Formulir 1111 AB bagian III. Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan, huruf B.1) sehingga status SPT PPN Masa Pajak Januari 2019 NIHIL tidak dapat diterima karena untuk masa-masa pajak berikutnya, sejak masa pajak September 2020, SPT Masa PPN masih berstatus Lebih Bayar Kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00. Dengan demikian Pemohon Banding belum tuntas melakukan pembetulannya untuk seluruh masa pajak setelah Desember 2018 yang masih menunjukkan adanya kompensasi sebesar Rp31.439.736.000,00;

bahwa berdasarkan data pelaporan SPT PPN pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa setelah menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 terkait Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 Pemohon Banding hanya melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020, Maret 2020, April 2020, Mei 2020, Juni 2020, Juli 2020, dan Agustus 2020, sedangkan untuk Masa Pajak September 2020 sampai dengan Desember 2024 Pemohon Banding masih mengkreditkan Kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00;

bahwa dengan demikian dengan mengingat bahwa tidak terdapat koreksi terkait kompensasi, dan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas pajak masukan maka tidak ada koreksi yang dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan:

bahwa koreksi ini timbul karena Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran atas SPT PPN Masa Desember 2018 yang telah

Pemohon Banding sampaikan selama Proses Pemeriksaan sehubungan dengan transaksi Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00. sebelum SPHP diterbitkan. Dalam Pengungkapan Ketidakbenaran tersebut, Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak dikreditkan (tidak dijadikan sebagai pengurang Pajak Keluaran) oleh Pemohon Banding dan tidak menimbulkan kompensasi untuk periode pajak berikutnya;

bahwa merujuk pada Pasal 62 Ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 terkait dengan pengungkapan ketidakbenaran pada saat proses pemeriksaan. menyebutkan bahwa:

Dalarn hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan Web Wajib Pajak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 di atas, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan atas Surat Pemberitahuan sesuai dengan pengungkapan Wajib Pajak dimana dalam hal ini Terbanding tidak mempertimbangkan Pengungkapan Ketidakbenaran Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding telah membiayakan PPN Masukan atas Transaksi Penyerahan AYDA PT. JABATEX sebesar Rp31.439.736.000,00 dalam Akun 47078100 - 01. By. PPN Masukan Lainnya pada bulan Oktober 2018, Namun dernikian, telah terjadi kesalahan pelaporan atas pengkreditan Pajak Masukan atas Transaksi Penyerahan AYDA PT. JABATEX sebesar Rp31.439.736.000,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada masa Desember 2018;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data - data terkait dengan permintaan Pemeriksa beserta Surat Pengungkapan Ketidakbenaran sesuai Pasal 8 ayat (4) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 melalui Surat Nomor 045/D1R/EXT/23 tanggal 7 Februari 2023 yang disampaikan kepada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan Terbanding (Tim Pemeriksa) pada tanggal 21 Februari 2023, yang pada intinya Pemohon Banding menyampaikan

ketidakbenaran atas pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2018 (Normal) tentang Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri yang berasal dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) 011.005- 18.21573961 dengan nilai DPP sebesar Rp314.397.360.000,00 dan PPN masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2018;

bahwa sampai saat ini, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d. Agustus 2020. Namun kemudian, terdapat kendala sistem DJP pada saat melakukan proses pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan setelahnya, dimana Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan kompensasi kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 dalam sistem web e-Faktur;

bahwa Pemohon Banding telah menghubungi Account Representative (AR) Pemohon Banding baik secara lisan maupun melalui surat elektronik / e-mail dan meminta untuk membantu Pemohon Banding dalam melakukan Pembetulan SPT Masa PPN dengan menghapus kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp31.439.736.000,00 dimulai dari Masa Pajak September 2020 s.d. Masa Pajak berikutnya;. Namun sampai dengan surat penjelasan ini dibuat, belum ada kepastian ataupun penanganan lebih lanjut dari AR maupun KPP Wajib Pajak Besar Satu dalam rangka proses pembetulan SPT Masa PPN Pemohon Banding;

bahwa pada tanggal 17 April 2025, Pemohon Banding menyampaikan Pengungkapan Ketidakbenaran kepada Terbanding untuk Tahun 2020 & 2021 untuk menghapus nilai kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp31.439.736.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak dapat melakukan pembetulan SPT PPN untuk tahun 2022 dan seterusnya karena angka kompensasi kelebihan PPN sebesar Rp31.439.736.000,00 masih muncul dalam web e-faktur. Berikut dibawah ini Pemohon Banding sampaikan bukti tangkapan layar monitoring SPT PPN Masa Januari 2022 sistem web e Faktur:

bahwa pada 10 Maret 2025, dalam sistem Coretax, nilai Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya telah dihitung secara otomatis sebagai bagian dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Januari 2025. Pemohon Banding tidak dapat memilih untuk tidak menggunakan kompensasi

kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya. Pemohon Banding juga telah menginformasikan permasalahan ini kepada AR, namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari AR untuk menangani masalah tersebut. Agar Pemohon Banding tidak memanfaatkan kompensasi kelebihan masa pajak tersebut, Pemohon Banding membayar Pajak Keluaran ke setoran PPN lainnya untuk Masa Pajak Januari 2025; bahwa pada tanggal 10 April 2025, permasalahan nilai Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya yang dihitung secara otomatis sebagai bagian dari Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terjadi kembali untuk Masa Pajak Februari 2025. Belum ada tanggapan dari AR untuk menangani masalah tersebut. Agar Pemohon Banding tidak memanfaatkan kompensasi kelebihan masa pajak tersebut, Pemohon Banding membayar Pajak Keluaran ke setoran PPN lainnya untuk Masa Pajak Februari 2025;

bahwa pada tanggal 9 Mei 2025 saat pelaporan SPT PPN Masa Pajak Maret 2025, Pemohon Banding menghilangkan nilai kompensasi lebih bayar dengan cara memasukkan nilai Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sehingga Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi Nihil. Berikut dibawah ini merupakan Tangkapan Layar (screenshot) SPT PPN Masa Pajak Maret 2025, dimana nilai Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan telah dihilangkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding sama sekali tidak memanfaatkan nilai Kompensasi Kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya dalam melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Seandainya tidak terjadi kendala sistem DJP pada saat melakukan pembetulan SPT Masa PPN, Pemohon Banding dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN sampai detik ini, sehingga seharusnya jumlah lebih bayar pajak masukan yang dikompensasikan sampai dengan pelaporan SPT PPN Masa Pajak terakhir adalah sebesar Rp0,00 (Nihil); bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 dapat dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti dan keterangan dalam persidangan yang disampaikan oleh Para Pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan atas transaksi dengan nomor seri faktur pajak 011.005-18.21573961 tanggal 17 September 2018 lawan transaksi PT JABATEX dengan nilai PPN sebesar Rp31.439.736.000,00 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan Pangungkapan Ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui surat Nomor 045/DIR/EXT/23 yang diterima Terbanding tanggal 21 Februari 2023 mengenai adanya ketidakbenaran pengisian SPT karena terdapat kesalahan pencantuman pada bagian Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp31.439.736.000,00 yang berasal dari Faktur Pajak Nomor Seri 011.005-18.21573961 dengan nilai DPP Rp314.397.360.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berpendapat berdasarkan data pelaporan SPT PPN pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa setelah menyampaikan Surat Pengungkapan Ketidakbenaran SPT PPN Masa Pajak Desember 2018 terkait Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 Pemohon Banding hanya melakukan pembetulan SPT PPN Masa Pajak Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember 2019, Januari 2020, Februari 2020, Maret 2020, April 2020, Mei 2020, Juni 2020, Juli 2020, dan Agustus 2020, sedangkan untuk Masa Pajak September 2020 sampai dengan Desember 2024 Pemohon Banding masih mengkreditkan Kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2019 s.d. Agustus 2020. Namun kemudian, terdapat kendala sistem DJP pada saat melakukan proses pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2020 dan setelahnya, dimana

Pemohon Banding tidak dapat menghilangkan kompensasi kelebihan Pajak Masukan sebesar Rp31.439.736.000,00 dalam sistem web e-Faktur;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada tanggal 9 Mei 2025 saat pelaporan SPT PPN Masa Pajak Maret 2025, Pemohon Banding menghilangkan nilai kompensasi lebih bayar dengan cara memasukkan nilai Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan, sehingga Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menjadi Nihil; bahwa berdasarkan bukti, keterangan dan fakta dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding menyampaikan Pangungkapan Ketidakbenaran dalam proses pemeriksaan sebelum disampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) melalui surat Nomor 045/DIR/EXT/23 yang diterima Terbanding tanggal 21 Februari 2023 dan Terbanding tidak membantah dalil tersebut;

bahwa Pasal 8 ayat (4) UU KUP mengatur “Walaupun Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan proses pemeriksaan tetap dilanjutkan”; bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pengungkapan ketidakbenaran yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga menurut Pengadilan Pajak Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya adalah sebesar Rp0,00 sebagaimana Pangungkapan Ketidakbenaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding, oleh karenanya koreksi Terbanding atas Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan karenanya harus dibatalkan. Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding; bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

bahwa terkait dengan argumentasi Terbanding bahwa Pemohon Banding telah menikmati Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 pada SPT Masa PPN Masa Pajak-Masa Pajak setelahnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa apabila terdapat kekeliruan atas nilai Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak- Masa Pajak maka sesuai Pasal 12 yat (3) UU KUP, Terbanding berwenang melakukan koreksi dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas pelaporan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya sebesar Rp31.439.736.000,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan:

“Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur:

“Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau

hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban";

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, yang terdiri dari:
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA)7.651.844.4657.651.844.465
b. Penyerahan yang PPN-nya harus c. dipungut sendiri atas Jasa Keuangan7.191.925.5786.825.660.969366.264.609
d. Selisih rekonsiliasi masih dalam proses e. identifikasi1.407.888.2301.407.888.230
Jumlah16.251.658.2736.825.660.9699.425.997.304
2Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya31.439.736.00031.439.736.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp25.222.035.063 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.425.997.304 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp15.796.037.759 menurut Pengadilan Pajak

Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak

Berikutnya menurut TerbandingRp31.439.736.000 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp31.439.736.000 Kelebihan Pajak yang Dikompensasikan ke Masa Pajak Rp0 Berikutnya menurut Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri15.796.037.759
b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN793.054.545
c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut14.000.000
Jumlah16.603.092.304
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.579.603.741
3Kredit Pajak: PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama897.037.645
4Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) di bayar682.566.096
5Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
6PPN yang kurang/(lebih) dibayar682.566.096
7Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP298.144.871
8Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar980.710.967

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00192/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 16 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2018, atas PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.312.166.0-091.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp980.710.967,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.