Putusan Pengadilan Pajak · 155 halaman
PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026
PT Bank Pan Indonesia TBK. · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026 yang diucapkan 3 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 4A ayat (3) · Pasal 9 ayat (5) · Pasal 16D
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13 ayat (3) · Pasal 29 ayat (2) · Pasal 29 ayat (3)
- PMK 17/PMK.03/2013Pasal 62 ayat (3)
- UU 7/1992Pasal 6
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006887.16/2024/PP/M.VIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Pan Indonesia TBK.
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/207/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 3 Februari 2026