Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman

PUT-006803.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT D & D Packaging Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006803.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT D & D Packaging Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU HPPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006803.16/2022/PP/M.XIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT D & D Packaging Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00017/207/19/052/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
4 Oktober 2023
Tanggal Pengucapan
18 Desember 2025