Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-006759.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-006759.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00173/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006759.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GARUDA SAKTI NUSANTARA INDONESIA, NPWP

0424620144216000, beralamat di Komplek Mega Asri, Jl. Arifin Ahmad A No.4, RT001/RW015, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28252, dan beralamat korespondensi di Jl. Serai No.49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Banjarmasin dalam hal ini diwakili oleh Kordias, jabatan Direktur,

1. Nama: Andinna Alvionita, S.H.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-778/PP/IKH/2024 tanggal 30

Agustus 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 011/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

2. Nama: Indri Dhandria Alwi,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1007/PP/IKH/2025 tanggal 18

Juni 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 021/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

3. Nama: Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-500/PP/IKH/2025 tanggal 24

Maret 2025

BerdasarkanSuratKuasaKhusus051/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

4. Nama: Drs. Hariyasin, Ak., C.A., S.H., M.H., BKP.,

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-086/PP/IKH/2024 tanggal 25

Januari 2024

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 031/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

5. Nama: Samsun, S.E., Ak., M.A.

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1024/PP/IKH/2025 tanggal 23

Juni 2025

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/GASINDO- KUASA/PAJAK/IX/2025 tanggal 2 September 2025;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST- 4758/PJ.07/2025 tanggal 30 Oktober 2025;, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 981/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 001/GT-GSNI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00053/STG- CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 083/GASINDO-KPP- SK/IX/2025 tanggal 16 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokokRp 488.883.615 pajak/penundaan pokok pajak/pokok pajak yang harus

dibayar

2. Telah dibayar0

3. Kurang dibayar (1-2)Rp 488.883.615

4. Sanksi Administrasi:

a. Denda Pasal 7 Undang-Undang No.Rp100.000

6 Tahun 1983 tentang KUP

sebagaimana telah diubah beberapa

kali terakhir dengan UU No.7 Tahun

2021 (KUP) atas keterlambatan

penyampaian Surat Pemberitahuan

Pajak (SPT) Masa/Tahunan

b. Bunga Pasal 8 (2) KUPRp0

atas pembetulan SPT Tahunan yang

mengakibatkan utang pajak menjadi

lebih besar

c. Bunga Pasal 8 (2a) KUPRp0

atas pembetulan SPT Masa PPh

Pasal 25 yang mengakibatkan utang

pajak menjadi lebih besar

d. Bunga Pasal 9 (2a) KUPRp0

atas pembayaran atau penyetoran

pajak yang dilakukan setelah tanggal

jatuh tempo pembayaran atau

penyetoran pajak yang terutang pada

suatu saat atau masa pajak

e. Bunga Pasal 9 (2b) KUPRp0

atas pembayaran atau penyetoran

pajak yang dilakukan setelah tanggal

jatuh tempo penyampaian SPT

Tahunan

f. Bunga Pasal 14 (3) KUPRp62.919.321

atas PPh dalam tahun berjalan tidak

atau kurang dibayar; atau atas

kekurangan pembayaran pajak

sebagai akibat salah tulis dan/atau

salah hitung

g. Bunga Pasal 19 (2) KUPRp0

Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan

mengangsurataumenunda

pembayaranataskekurangan

pembayaranpajakterutang

berdasarkan SPT Tahunan

h. Bunga Pasal 19 (3) KUPRp0

Dalam hal Wajib Pajak yang

diperbolehkanmenunda

penyampaian SPT Tahunan, atas

kekurangan pembayaran pajak

akibat penghitungan pajak sementara

pajak terutang kurang dari jumlah

pajak yang sebenarnya terutang

i. Jumlah sanksi administrasiRp 63.019.321 (a+b+c+d+e+f+g)

5. Jumlah yang masih harus dibayarRp 551.902.936 (3+4.i)

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang pertama dengan Surat Nomor 012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00440/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00440/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang kedua dengan Surat Nomor 014/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut.

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo, sehingga mengajukan gugatan dengan surat Nomor 001/GT-GSNI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2025 (melalui sistem informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 001/GT- GSNI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Kronologis

No.DokumenNomorTanggal
1.Permohonan Penangguhan Pembayaran cicilan Masa PPh Pasal 25031/GASINDO-PAJAK/III/2023 BPS nomor FORM- 05003607/BPS/KPP.020403/202328-03-2023 06-04-2023
2.STP PPh Masa/Tahun Pajak Maret 202300318/106/23/216/2425-04-2024
3.Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang ke-1 (pertama)012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/202427-09-2024
4.Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cKEP-00440/NKEB/WPJ.02/202527-02-2025
5.Permohonan Pengurangan atau Pembatalan ke-2 (kedua)014/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/V/202528-04-2025
6.Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf cKEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/202514-07-2025

Dasar Hukum Gugatan Penggugat:

1) Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP–537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal- Hal Tertentu,

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan Bea Meterai Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan,

bahwa sampai dengan batas akhir jangka waktu sesuai Dasar Hukum di atas, hingga saat pengajuan gugatan belum pernah menerima balasan ataupun keputusan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan terkait surat permohonan tersebut. Maka berdasarkan aturan yang berlaku Penggugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat telah diterima, sehingga sejak masa Maret 2023, Penggugat tidak lagi melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25. SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2023, yang telah dilaporkan dengan status Lebih Bayar sebesar Rp977.767.230,00 sebagai akibat dari pembayaran angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari dan Februari diajukan restitusi dan hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Sehingga penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak Maret 2023 dengan Nomor 00318/106/23/216/24 tertanggal 25 April 2024 sebesar Rp551.902.936,00, tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan

sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 2 Huruf c UU KUP serta pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. bahwa STP PPh Pasal 25 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–537/PJ./2000 tentang Perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu pada Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan pada Pasal 119 ayat (1) huruf a dan Pasal 8).

Sehingga sangat jelas permohonan pengurangan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang diajukan Penggugat pada tanggal 28 Maret 2023 (BPS nomor FORM- 05003607/BPS/KPP.020403/2023) tanggal 6 April 2023 yang terhitung mulai Maret 2023 menjadi Rp.0,00 (NIHIL).

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan Penggugat.

3. Membatalkan Surat Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00053/STG-CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Agustus 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur sebagai berikut Pasal 7

Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.

Pasal 9 ayat (1)

Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.

Pasal 9 ayat (4)

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 14 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;

b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

c. Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga;

d. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak;

e. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran;

Pasal 14 ayat (3)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu

Pasal 7 ayat (1)

Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Pasal 7 ayat (2)

Pengajuan permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan

Pasal 7 ayat (3)

Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

c Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang

ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan

Pasal 119 ayat (1) huruf a

permohonan dimaksud disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan;

Pasal 119 ayat (8)

Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulanbulan yang tersisa dari Tahun Pajak yang bersangkutan.

2. Data dan fakta

Kronologis penerbitan Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa/Tahun Pajak Maret 2023 dapat diuraikan sebagai berikut:

a) Penggugat mengajukan Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai surat nomor: 031/GASINDO- PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 06 April 2023 sesuai Bukti Penerimaan Surat (BPS) nomor FORM-05003607/BPS/KPP.020403/2023 tanggal 06 April 2023.

b) Berdasarkan penelitian KPP Pratama Pekanbaru Tampan bahwa atas surat Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai surat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 diketahui sebagi berikut:

- Pada perihal surat permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak menyebutkan “Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023“.

- Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetapi Wajib Pajak meminta penangguhan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25.

- Permohonan Wajib Pajak tersebut tidak mencantumkan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.

c) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa pengajuan Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

d) Dengan demikian disimpulan bahwa atas permohanan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan

pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan permohonan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan KEP-537/PJ/2000 sehingga bukan merupakan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

e) Berikutnya KPP Pratama Pekanbaru Tampan menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 karena terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, berikut ditambah dengan sanksi administrasi.

f) Atas Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 tersebut Penggugat (Wajib Pajak) mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang ke-1 (pertama) melalui surat nomor 012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Nomor KEP- 00440/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan isi keputusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor 012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/2024tanggal27September2024, Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa/Tahun Pajak Maret 2023.

g) Berikutnya Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang ke-2 (Kedua) melalui surat nomor 014/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang memutuskan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor 014/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025, Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa/Tahun Pajak Maret 2023.

3. Tanggapan Tergugat

a. bahwa yang menjadi Objek Gugatan adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025.

b. Sedangkan mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan adalah seluruh rangkaian dari mulai surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 Hal Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 s.d. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025.

c. Dalam surat gugatannya Penggugat menyimpulkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP- 537/PJ./2000 tentang Perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu pada Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan pada Pasal 119 ayat (1) huruf a dan Pasal 8).

d. bahwa terkait dengan surat Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai surat nomor 031/GASINDO- PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023, dengan ini Tergugat sampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) bahwa Penggugat mengajukan surat Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 sesuai surat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang diterima KPP Pratama Pekanbaru Tampan pada tanggal 06 April 2023 sesuai Bukti Penerimaan Surat (BPS) nomor FORM- 05003607/BPS/KPP.020403/2023 tanggal 06 April 2023.

2) Atas surat Permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dari Penggugat tersebut telah diproses oleh KPP Pratama Pekanbaru Tampan dengan hasil sebagai berikut:

a) Pada perihal surat permohonan yang disampaikan oleh Penggugat

(Wajib Pajak)menyebutkan “Permohanan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023”;

b) Penggugat (Wajib Pajak) tidak mengajukan permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetapi Wajib Pajak meminta penangguhan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25;

c) Permohonan Penggugat (Wajib Pajak) tidak mencantumkan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh.

d) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 537/PJ/2000 Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa pengajuan Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

e) Dengan demikian disimpulan bahwa atas permohanan yang disampaikan oleh Penggugat (Wajib Pajak), tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dikarenakan permohonan yang disampaikan oleh Penggugat (Wajib Pajak) tidak memenuhi ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 sehingga bukan merupakan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

3) Dikarenakan surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 Hal Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tidak dapat dikategorikan sebagai permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebagiamana dimaksud dalam Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 537/PJ./2000 tentang Perhitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, maka KPP Pratama Pekanbaru Tampan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan keputusan terkait dengan surat permohonan Penggugat (Wajib Pajak) tersebut.

4) Berikutnya KPP Pratama Pekanbaru Tampan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 karena terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar berikut ditambah dengan sanksi administrasi.

5) bahwa berdasarkan surat Penggugat (Wajib Pajak) nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 pada perihal surat, sangat jelas menyebutkan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023, jadi bukan menyebutkan permohonan pengurangan besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 jo. Pasal 119 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-11/PJ./2025.

6) Berikutnya berdasarkan surat Penggugat (Wajib Pajak) nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 sangat jelas tidak mencantumkan perhitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, sehingga dalam hal ini tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 11/PJ./2025.

7) Dengan demikian penerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 karena terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar berikut ditambah dengan sanksi administratif, sudah tepat dan sudah sesuai dengan peraturan dibidang perpajakan.

8) Dalam hal atas Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 Penggugat (Wajib Pajak) mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dapat Tergugat sampaikan penjelasan sebagai berikut:

a) Permohonanke-1(pertama)nomor012/GASINDO-

PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Nomor KEP- 00440/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan isi keputusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor 012/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024,MempertahankanSuratTagihanPajaknomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa/Tahun Pajak Maret 2023.

b) Permohonanke-2(kedua)nomor014/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025, dan telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang memutuskan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor 014/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025,MempertahankanSuratTagihanPajaknomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa/Tahun Pajak Maret 2023.

e. Terkait dengan kesimpulan dan usul Penggugat yang menyatakan bahwa STP PPh Pasal 25 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu pada Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan pada Pasal 119 ayat (1) huruf a dan Pasal 8), berdasarkan uraian tanggapan Tergugat diatas disimpulkan:

1) bahwa berdasarkan fakta dalil Penggugat yang menyatakan surat Penggugat (Wajib Pajak) nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal

28 Maret 2023 yang dianggap sebagai surat permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah bertentangan dengan fakta sebenarnya dimana didalam surat tersebut Penggugat (Wajib Pajak) mengajukan permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023.

2) bahwa surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 Hal Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 537/PJ./2000 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 11/PJ./2025.

3) bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 diterbitkan karena terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar berikut ditambah dengan sanksi administrasi, sudah tepat dan sudah sesuai dengan peraturan dibidang perpajakan.

4) bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Nomor KEP- 00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 telah diproses, dan diterbitkan sesuai dengan data dan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 001/GT-GSNI/VIII/2025 tanggal 07 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), Pasal 41 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 telah diterbitkan sesuai dengan data dan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat tentang gugatan terhadap Surat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025, dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas nama Penggugat NPWP 42.462.014.4-216.000 / 0424620144216000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 083/GASINDO-KPP-SK/IX/2025 tanggal 16 September 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Dasar Hukum

1) Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP–537/PJ./2000 tentang Perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Bantahan Atas Surat Tanggapan Tergugat

1. bahwa sesuai halaman 8 s.d 9 dari 12 halaman pada surat nomor S-00053/STG- CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Agustus 2025 hal: Surat Tanggapan atas Pengajuan Gugatan terhadap Surat Keputusan/Objek Gugatan Lainnya (sesuai Pasal 23 UU KUP) tanggapan Tergugat angka 3 huruf d point 3 yaitu surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 dengan Bukti Penerimaan Surat (BPS) Nomor: FORM-05003607/BPS/KPP.020403/2023 diterima pada tanggal 6 April 2023.

2. Selanjutnya ada kunjungan atau visit oleh Account Representatif (AR) saudara Johanes Ritonga sebagai salah satu pejabat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan. Sehingga sangat jelas seharusnya permohonan Penggugat di proses dan diberikan/jawaban atas surat permohonan Penggugat tersebut.

3. bahwa dalam pembuatan surat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 yang diterima pada tanggal 6 April 2023, secara Tertulis (tersurat) yang ditulis pada halnya disebut: “Permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023”. Maksudnya (tersirat) Permohonan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023. Alasan Penggugat mengapa meminta penangguhan karena adanya:

- Pembatalan pekerjaan;

- Kerugian yang besar;

- Dana Penggugat tertahan;

- Kegiatan Usaha tidak dapat dilanjutkan sejak tanggal 18 Maret 2023.

Berdasarkan hal tersebut, karena memang laporan keuangan Penggugat mengalami kerugian maka secara tertulis/tersurat telah meminta penangguhan atau secara tersirat meminta untuk tidak melakukan pembayaran cicilan masa PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 mulai bulan Maret 2023.

4. bahwa hingga saat ini Penggugat belum pernah menerima surat balasan ataupun Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan terkait surat permohonan tersebut. Maka berdasarkan aturan atau dasar hukum yang berlaku Penggugat berpendapat bahwa permohonan Penggugat telah diterima, sehingga sejak masa Maret 2023, Penggugat tidak lagi melakukan

pembayaran angsuran PPh Pasal 25 apalagi SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2023, yang telah dilaporkan dengan status Lebih Bayar sebesar Rp977.767.230,00 akibat dari pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Januari 2023 dan Februari 2023 diajukan restitusi yang hingga saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

5. Sehingga STP PPh Pasal 25 yang diterbitkan oleh Tergugat tidak sesuai dengan Dasar Hukum yang berlaku (Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP – 537/PJ./2000 tentang Perhitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu pada Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 tentang ketentuan pelaporan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan pada Pasal 119 ayat (1) huruf a dan Pasal 8).

6. bahwa dari uraian dan penjelasan atas sengketa a quo, Penggugat juga telah mendapatkan surat Perhitungan Hasil Pemeriksaan (PHP) untuk tahun pajak 2023, di mana Tergugat (pemeriksa) tidak ada mengakui adanya kredit pajak atas angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023 (masa Maret sampai dengan Desember 2023) yang diakui sebagai lebih bayar, sehingga Penggugat juga tidak ada merugikan pada kas negara.

Usulan:

Berdasarkan alasan - alasan yang telah dikemukakan diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Pajak c.q. Hakim Majelis yang mengadili dan memeriksa Perkara ini agar menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menolak dan membatalkan Surat Nomor S-00053/STG-CT/WPJ.02/2025 tanggal 21 Agustus 2025.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Tagihan Pajak PPh Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April

2024;

Bukti P-2.Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

PajakyangTidakBenarnomor014/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025;

Bukti P-3.SuratKeputusanTergugatNomorKEP-00173/NKEB-

CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-4.Akta Pendirian Nomor 01 tanggal 01 Oktober 2024;

Bukti P-5.Pakta Integritas, Kartu Tanda Penduduk, dan NPWP Direktur atas

nama Kordias Pasaribu;

Bukti P-6.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu

Identitas atas nama Andinna Alvionita, S.H.;

Bukti P-7.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu

Identitas atas nama Indri Dhandria Alwi;

Bukti P-8.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu

Identitas atas nama Drs. Hariyasin, Ak., C.A., S.H., M.H., BKP; Bukti P-9.Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu

Identitas atas nama Samsun, S.E., Ak., M.A.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Izin Kuasa Hukum, dan Kartu

Identitas atas nama Vonny Kristanti Kusumo, S.E., S.H., M.M., BKP.; Bukti P-11. Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 (Not Audited);

Bukti P-12. SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023;

Bukti P-13. Surat Nomor S-413/RIKSIS/KPP.0204/2025 tanggal 16 September

2025 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-14. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPh Badan Nomor

00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis Nomor 03/PT.GSNI/X/2025 tanggal 17 Oktober

2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis Nomor 01/PT.GSNI/XI/2025 tanggal 18 November

2025, perihal Kesimpulan Akhir;

Bukti P-17. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor

KEP-00363/KP-CT/KPP.0204/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Bukti P-18. Surat Nomor 026/GASINDO-DJP/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal

Permintaan Keputusan mengenai Permohonan Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun 2023;

Bukti P-19. Surat Paksa Nomor S-05497/SP/KPP.0204/2024 tanggal 16 Agustus

2024;

Bukti P-20. Surat Nomor 046/GASINDO-PAJAK/V/2023 tanggal 11 Mei 2023

perihal Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak;

Bukti P-21. Surat Nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28 Maret 2023

perihal Permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Perhitungan STP dan Nota Perhitungan Pajak Penghasilan; Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak Nomor LAP-00261/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 22 Oktober 2025;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis Nomor S-7448/PJ.07/2025 tanggal 27 Oktober

2025, perihal Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB- CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 001/GT-GSNI/VIII/2025 tanggal 7 Agustus 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi obyek gugatan adalah Keputusan Tergugat KEP- 00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025, karena Tergugat menolak permohonan Penggugat atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, terkait Surat Taghan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023.

bahwa Tergugat menolak Pemohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dengan alasan pada pokoknya bahwa Surat Tagihan yang dimintakan untuk Pengurangan atau Pembatalan tersebut telah benar sesuai fakta bahwa terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau

kurang dibayar berikut ditambah dengan sanksi administrasi, penerbitan STP tersebut sudah tepat dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, serta Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 telah diproses, dan diterbitkan sesuai dengan data dan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa di persidangan para pihak telah menyampaikan argumentasi dan fakta-fakta berdasrkan pandangan masing-masing pihak dan menyampaikan akat bukti dokumen pendukung argumentasinya, berdasarkan hal-hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, diterbitkan karena adanya angsuran PPh Tahun berjalan (PPh Pasal 25) Masa Pajak Maret 2023 yang tidak atau kurang dibayar sebesar Rp488.883.615, dan ditambah Sanksi Administrasi berupa Denda Pasal 7 Undang- Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 (KUP) atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa Rp100.000,00 dan sanksi bunga berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang KUP sebesar Rp62.919.321,00 sehingga jumlah Pajak yang masing harus dibayar sebesar Rp551.902.936,00

bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa Penggugat tidak melakukan pembayaran Angsuran masa PPh Pasal 25 tahun 2023 karena Penggugat telah mengajukan Permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 dengan surat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28- 03-2023 dan diterima oleh Tergugat berdasarkan bukti penerimaan surat (BPS) Nomor FORM-05003607/BPS/KPP.020403/2023 tanggal 06-04-2023.

bahwa atas Penangguhan Pembayaran Cicilan Masa PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2023 yang diajukan Penggugat tersebut, Tergugat tidak menjawab surat Permohonan tersebut karena menurut Tergugat terminologi Penangguhan Pembayaran Cicilan tersebut bukanlah permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (6) huruf d UU PPh jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 dan tidak memenuhi pesyaratan untuk dapat dipertimbangkan sebagai permohonan pengurangan Angsuran PPh Pasal 25.

bahwa meskipun Tergugat tidak memberikan jawaban atas permohonan Penangguhan Pembayaran Cicilan tersebut, namun Penggugat menghentikan pembayaran angsuran masa PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Maret 2023, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 karena terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, berikut ditambah dengan sanksi administrasi. bahwa berdasarkan kronologis peristiwa di atas dan berdasarkan penilaian terhadap isi surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28-03-2023 dapat diketahui bahwa permohonan Penangguhan pembayaran cicilan PPh Pasal 25 yang dimaksudkan Penggugat sebagai permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak memenuhi persyaratan baik dari persyaratan formal terkait bentuk dan peristilahannnya maupun persyaratan material terutama terkait dengan persyaratan melampirkan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

bahwa oleh karena surat Penggugat nomor 031/GASINDO-PAJAK/III/2023 tanggal 28-03-2023 tidak memenuhi persyaratan sebagai permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 maka Tergugat tidak berkewajiban memproses surat tersebut sebagai surat permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, oleh karena itu ketentuan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 yang mengatur bahwa dalam dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak Tergugat harus menjawab permohonan wajib pajak, menjadi tidak berlaku.

bahwa di persidangan terbukti bahwa meskipun Penggugat tidak memperoleh persetujuan / keputusan untuk melakukan pengurangan besaran PPh Pasal 25, namun Penggugat tidak melakukan setoran PPh Pasal 25, sehingga Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, mengenai hal ini Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Penerbitan Surat Tagihan Pajak atas angsuran PPh Pasal 25 pada masa- masa pajak tahun 2023 yang diterbitkan pada tanggal 25 April tahun 2024 tersebut telah sesuai Fakta bahwa Penggugat tidak melakukan Pembayaran Angsuran Masa

yang seharusnya dillakukan pembayaran oleh Penggugat.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa substansi anguran Masa PPh Pasal 25 berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU PPh jo. Pasal 28 ayat (1) huruf e UU PPh, adalah angsuran yang dapat dikreditkan dengan jumlah PPh terutang pada satu tahun pajak, sehingga pada dasarnya penerbitan STP PPh Pasal 25 tersebut dimaksudkan sebagai Surat Tagihan atas angsuran PPh Pasal 25 yang akan dikreditkan terhadap PPh Terhutang tahun 2023.

bahwa di persidangan Penggugat membuktikan bahwa Penggugat telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 pada tanggal 27 September 2024, dan status SPT tersebut adalah SPT Lebih Bayar, dan terbukti bahwa Penggugat tidak mengkreditkan Pokok Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, sehingga dapat disimpulkan bahwa PPh Pasal 25 yang merupakan angsuran Masa tahun 2023 tersebut tidak diperhitungkan sebagai Kredit Pajak pada kewajiban PPh Badan Tahun 2023.

bahwa di persidangan terbukti bahwa atas Kewajiban PPh Badan tahun 2023 telah dilekukan Pemeriksaan Pajak dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, dan di dalam perhitungan pajak yang harus di bayar Pada SKPLB Tersebut Penggugat tidak memperhitungkan Pokok Pajak atas STP Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah Pajak lebih bayar atas SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tidak termasuk kredit pajak yang ditagih dengan STP Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dengan tidak pernah diperhitungkannya Pokok Pajak atas STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, baik pada SPT Tahunan Tahun 2023, maupun pada SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, maka PPh Pasal 25 yang ditagih dengan STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, tersebut tidak pernah diperhitungkan sebagai Kredit Pajak yang seharusnya dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh yang masih harus dibayar tahun pajak

2023.

bahwa dipersidanga terdapat fakta bahwa atas STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yangke-1(pertama)melaluisuratnomor012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024, telah diterbitkan Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Nomor KEP-00440/NKEB/WPJ.02/2025 tanggal 27 Februari 2025 dengan isi keputusan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Wajib Pajak dalam suratnya nomor 012/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024, Mempertahankan Surat Tagihan Pajak nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada dasarnya STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, adalah untuk menagih angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2023, namun demikian terbukti baik pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2023 atas nama Penggugat dan pada SKPLB PPh tahun pajak 2023 Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025 yang diterbitkan Tergugat, baik Penggugat atau Tergugat tidak memperhtungkan adanya angsuran PPh Pasal 25 sehingga STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, pada dasarnya tidak diperlukan lagi karena Jumlah Pajak yang terutang baik Pasal SPT PPh Badan tahun 2023 dan SKPLB PPh Badan tahun 2023 di atas tidak memperhitungan adanya angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 adalah untuk menagih angsuran masa tahun berjalan 2023, yang merupakan kredit pajak terhadap PPh terutang tahun 2023 sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU PPh, dan apabila Penggugat melakukan pembayaran atas STP tersebut, maka jumlah Pokok STP tersebut akan menjadi Kredit Pajak yang diperhitungkan terhadap PPh Terutang Tahun 2023, namun demikian karena PPh terutang tahun 2023 telah

menjadi ketetapan pajak yang bersifat tetap berdasarkan SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, maka pada dasarnya tidak diperlukan lagi angsuran PPh Pasal 25.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pokok Pajak pada STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 adalah angsuran bagi PPh terutang tahun 2023, sedangkan PPh terutang tersebut telah ditetapkan dengan SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, dan terdapat fakta bahwa pada SKPLB tersebut tidak memperhitungkan angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih dengan STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, sehingga dapat disimpulkan bahwa angsuran PPh Pasal 25 tidak perlu ditagih lagi dan tidak perlu diperhitungkan sebagai angsuran / kredit pajak pada PPh terutang tahun 2023. bahwa oleh karena PPh terutang tahun 2023 telah ditetapkan dengan SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, dan dalam perhitungan Pajak Lebih Bayar pada SKPLB tersebut tidak memperhitungkan Pokok Pajak pada STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, maka Tergugat seharusnya mengabulkan Surat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat yang ke-1 (pertama) melalui surat nomor 012/GASINDO- PERMOHONAN/DJP/IX/2024 tanggal 27 September 2024 dan Permohonan ke-2 (kedua) nomor 014/GASINDO-PERMOHONAN/DJP/V/2025 tanggal 28 April 2025. bahwa Surat Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 yang memutuskan Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, pada dasarnya mempertahankan STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023, namun demikian karena PPh Terutang tahun 2023 telah ditetapkan dengan diterbitkannya SKPLB Nomor 00025/406/23/216/25 tanggal 24 September 2025, maka PPh terutang tahun 2023 tersebut tidak memelukan angsuran PPh Pasal 25, oleh karena itu Pokok Pajak yang ada pada STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 tidak perlu ditagih dan tidak diperhitungkan sebagai angsuran terhadap PPh terutang tahun 2023.

bahwa Pengadilan pajak juga mempertimbangkan fakta bahwa di dalam STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 terdapat jumlah pokok pajak dan sanksi karena tidak ada pembayaran angsuran PPh Pasal 25, dan dengan mempertimbangkan bahwa sesuai dengan fakta bahwa Penggugat menghentikan pembayaran angsuran masa PPh Pasal 25 secara sepihak meskipun tidak mendapatkan keputusan pengurangan besaran angsuran masa PPh Pasal 25, maka sanksi terkait hal tersebut tetap dapat dikenakan kepada Penggugat.

bahwa berdasarkan uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas STP PPh Pasal 25 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Masa Pajak Maret 2023 yang tetap dipertahankan adalah jumlah sanksi bunga sedangkan pokok pajak yang mernupakan angsuran PPh Pasal 25 tidak dapat dipertahankan sehingga Jumlah yang masih harus dibayar pada menjadi sebagai berikut:

Jumlah Yang masih Harus dibayar Rp 551.902.936,00

Jumlah Pokok Pajak (yang dibatalkan) Rp488.883.615,00

Jumlah yang tetap harus dibayar Rp 63.019.321,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00173/NKEB-CT/WPJ.02/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Masa Pajak Maret 2023 Nomor 00318/106/23/216/24 tanggal 25 April 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT GARUDA SAKTI NUSANTARA INDONESIA, NPWP 0424620144216000, beralamat di Komplek Mega Asri, Jl. Arifin Ahmad A No.4, RT001/RW015, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau 28252, dan beralamat korespondensi di Jl. Serai No.49 RT 36, Simpang Gatot Subroto VIII, Banjarmasin. dengan perhitungan sebagai berikut.

1. Angsuran PPh tahun berjalan/angsuran pokokRp0 pajak/penundaan pokok pajak/pokok pajak yang harus

dibayar

2. Telah dibayarRp0

3. Kurang dibayarRp0

4. Sanksi Administrasi:

a. Denda Pasal 7 Undang-Undang No. 6Rp100.000

Tahun1983tentangKUP

sebagaimana telah diubah beberapa

kali terakhir dengan UU No.7 Tahun

2021 (KUP) atas keterlambatan

penyampaian Surat Pemberitahuan

Pajak (SPT) Masa/Tahunan

f. Bunga Pasal 14 (3) KUPRp62.919.321

atas PPh dalam tahun berjalan tidak

atau kurang dibayar; atau atas

kekuranganpembayaranpajak

sebagai akibat salah tulis dan/atau

salah hitung

i. Jumlah sanksi administrasiRp 63.019.321

5. Jumlah yang masih harus dibayarRp 63.019.321

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari,

S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.