Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman
PUT-006759.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006759.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 23 Juni 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian gugatan PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia mengenai Gugatan Pajak masa pajak Maret 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Maret 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 23 ayat (2)
- UU PPhPasal 25 ayat (6); Pasal 28 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006759.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Garuda Sakti Nusantara Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Nomor 00318/106/23/216/24
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Juni 2026