Jumlah Rup
iah M
enurut No
Uraian
Pemoh
on Banding
T
erbandin
g 1
Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terhutang PPN :
a.1. Ekspor
0
00000000 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
298.077.700000
2.751.91
0 .8 5
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya harus tidak dipungut
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)
298.077.7000
2.751.91
0 .8 5
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terhutang PPN :
c. Jumlah Seluruh Penyerahan
298.077.700
2.751.91
0 .8 5
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut
Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan
Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya
dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d1. Impor BKP
00000
00000 d2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean
d.3 Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
0
0 Diperjualbelikan
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut
000
000 d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8
2.
Penghitung PPN Kurang bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau a.d.7)
29.807.770
275.19
1 .0 8
5
b. Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama
0
000000 b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
3.487.2000
3.48
7 .2 0
b.3 STP (pokok kurang bayar)
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri
26.320.5700
26.32
0 .5 7
b.5 Lain - lain
b.6 Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)
29.807.770
29.80
7 .7 7
c. Diperhitungkan :
c.1 SKPPKP
0
500
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)
29.807.7700
29.80
37 ..37 17
e. Jumlah perhitungan PPN Kurang bayar (a-d)
245.38 3.
Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
0000
5000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak…….(karena pembetulan)
c. Jumlah (a + b)
4.
PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)
245.38
3 .3 1
5.
Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP
11600000
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP
117.78
3 .9 9
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP
d. Kenaikan Pasal 13A KUP
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP
g. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)
117.78
37 ..93 90
6.
Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)
0
363.16 Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp0
Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/CASC-TAX/IX/2023 tanggal 4 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut: