Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman

PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026

PT Cardig Anugrah Sarana Catering · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cardig Anugrah Sarana Catering mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 32
  • UU PPNPasal 4 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Cardig Anugrah Sarana Catering
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
12 Maret 2025
Tanggal Pengucapan
28 Januari 2026