Putusan Pengadilan Pajak · 35 halaman
PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
PT Cardig Anugrah Sarana Catering · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026 yang diucapkan 28 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Cardig Anugrah Sarana Catering mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3) · Pasal 13A · Pasal 26 · Pasal 27 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 35 · Pasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006748.16/2024/PP/M.XIB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Cardig Anugrah Sarana Catering
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2020 Nomor 00025/207/20/059/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 12 Maret 2025
- Tanggal Pengucapan
- 28 Januari 2026