Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-006699.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-006699.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006699.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Liem Sian Liong jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Tantawi Sagara jabatan Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Ermida Fermiana Sonbay,

Jabatan: Karyawan,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STEC/II/2026 tanggal 26 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti/197410291994022001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

2. Nama/NIP : Sapto Budi Darmoyo/197604212005011001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Mahmud Zein Firmansyah/198405202009011010, Jabatan : Plt. Kepala Seksi Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP : Tita Puspita Lundiana/198603242010122007,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Joni Rigenta Basuki/198302042006021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Bambang Yupito/198603172014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Benny Sriharsono/198607022014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Fabian Abhiwibawa/198802172014021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Maya Hapsari Diah K./198909032014022006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

10. Nama/NIP : Ari Suganda/198911102014021004,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

11. Nama/NIP : Yesa Dwi Christanto/198803212014021003,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

12. Nama/NIP : Galuh Untoro Yogi/198007102000121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

13. Nama/NIP : Andri/198407192003121006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

14. Nama/NIP : Gede Agus Febrata Ariyama/198602172006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

15. Nama/NIP : Muhammad Aswan Syahrir/198610192007011001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

16. Nama/NIP : Mulyono/198104242001121002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

17. Nama/NIP : I Gde Hanggara Hermawan/198412182006021003, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pelaksana Lanjutan,

18. Nama/NIP : Eko Heru Widiyanto/199012252010011004;

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

19. Nama/NIP : Mohammad Miftahul Farid M./199703172015121001; Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I;

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-154/BC/WBC.11/2025 tanggal 16 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1333/ PP/BR/2025 tanggal 9 Desember 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 006/ Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-219/ WBC.11/SUB/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda0 0 68.715.773 0 0 00 0 87.258.124 0 0 00 0 18.542.351 0 0 5.000.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran23.542.351

Menimbang bahwa atas SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/ 2025 tanggal 27 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Keberatan Nomor 007/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 24 Mei 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa

denda sebesar Rp23.542.351,00 (dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SPTNP Nomor 003365/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 27-Mar-2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 035819 tanggal 19-Mar-2025, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

a. bahwa Pemohon melakukan importasi barang berupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS, Negara Asal India(IN), yang diberitahukan dalam PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD38.102,40

b. bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 sesuai SPTNP Nomor 003365/WBC.11/ KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp23.542.351,00 (dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. PPN Impor: Rp 18.542.351,00

b. Denda: Rp 5.000.000,00

2. Atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan surat Nomor 007/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 24 Mei 2025yang pada intinya Pemohon

Banding tidak setuju atas perhitungan SPTNP tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan nilai pabean yang seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwaPemohonmelakukanimportasibarangberupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS, Negara Asal India, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 dengan nilai pabean total sebesar CIF USD38.102,40 dimana semua dokumen sudah sesuai

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Surat Penetapan;

2. Surat Kuasa;

3. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

4. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

5. Fotokopi Legalitas perusahaan;

6. Fotokopi Akta Perusahaan;

7. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 dengan perincian perhitungan sebagai berikut:

”Menolak Seluruhnya permohonan keberatan yang diajukan oleh PT Sata Tec Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai dalam SPTNP nomor : 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp23.542.351,00 (dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. PPN Impor: Rp 18.542.351,00

b. Denda: Rp 5.000.000,00

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Nilai Pabean

bahwa Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak menetapkan nilai pabean barang dalam PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 sesuai SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Februari 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp23.542.351,00 (dua puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. PPN Impor: Rp 18.542.351,00

b. Denda: Rp 5.000.000,00

Permohonan banding ini kami ajukan dengan alasan sebagai berikut:

1. Harga barang sesuai Invoice dan sudah sesuai dengan perjanjian di Purchase Order (PO) dan Sales Contract (SC).

2. Nilai tarif Pabean sudah sesuai.

Dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:

3. Fotokopi Surat Penetapan;

4. Surat Kuasa;

5. Fotokopi Identitas Direktur Perusahaan dan Pengurus (KTP);

6. Fotokopi PIB Beserta Kelengkapan;

7. Fotokopi Legalitas perusahaan;

8. Fotokopi Akta Perusahaan;

9. Data Pendukung (Sales Contract, Purchase Order)

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Nilai Pabean dalam PIB Nomor 035819 tanggal 19-Mar-2025 telah sesuai dengan fakta dan data yang ada

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memnuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen sebagai berikut:

P.1 Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-

00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025;

P.2 Softcopy SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret

2025;

P.3 Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250301447416 tanggal 27 Maret 2025

sebesar Rp23.542.351,00;

P.4 Softcopy Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB 000091255205

tanggal buku 21 Mei 2025 sebesar Rp23.542.351,00;

P.5 Softcopy Surat Keberatan Nomor 007/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 24 Mei

2025 beserta Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan dan Softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan;

P.6 Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia Nomor

2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

P.7 Softcopy NPWP a.n. PT. Sata Tec Indonesia;

P.8 Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

1403240335575 tanggal 14 Maret 2024;

P.9 Softcopy KTP a.n. Tantawi Sagara;

P.10 Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 Juli

2025 a.n. Liem Sian Liong;

P.11 Softcopy PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025;

P.12 Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor 036129/WBC.11/

KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Maret 2025;

P.13 Softcopy Bill of Lading;

P.14 Softcopy Packing List;

P.15 Softcopy Commercial Invoice;

P.16 Softcopy Dokumen Contract;

P.17 Softcopy Purchase Order;

P.18 Softcopy Bukti Transfer;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 219/WBC.11/SUB/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dalam hal ini berkedudukan hukum di Jalan Raya Bandara Juanda Nomor 39, Semambung, Sidoarjo, Jawa Timur 61254 (selanjutnya disebut sebagai Terbanding), dengan ini mengajukan Surat Uraian Banding (SUB) untuk memenuhi permintaan Panitera melalui surat nomor U-006699.19.2025/ PAN/2025 tanggal 6 Agustus 2025 perihal Permintaan Surat Uraian Banding atas permohonan banding yang diajukan oleh PT. Sata Tec Indonesia (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), terhadap Keputusan Terbanding nomor KEP-00727/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Sata Tec Indonesia terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 sebagai berikut:

A. Permasalahan

Bahwa Pemohon mengajukan banding atas KEP-00727/BC/WBC.11/KBT/ 2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Keputusan Terbanding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP- 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 melalui surat nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 4 Agustus 2025 dengan tagihan kekurangan pembayaran total sebesar Rp 23.542.351.

B. Kronologis, Fakta, dan Data/Bukti Hukum Terkait Sengketa

1. Bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi berupa UNMANUFACTURED FCV TOBACCO STEMS Negara Asal INDIA, dalam PIB Nomor: 035819 tanggal 19 Maret 2025 dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 38,102.40;

2. Berdasarkan SPTNP-003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025, terhadap barang impor dilakukan penetapan nilai pabean, sehingga Nilai Pabean atas PIB nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 menjadi total sebesar CIF USD 48,384;

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 136/PMK.04/2022;

D. Analisis

1. bahwa Terbanding membantah dalil-dalil Pemohon pada Surat Bandingnya.

2. bahwa Terbanding membantah dalil Pemohon sebagaimana disebutkan di atas selain apa yang dianggap benar.

a. Berdasarkan bukti nyata atau data obyektif dan terukur membuktikan nilai transaksi tidak dapat diterima

1) bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh Pembeli kepada Penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya dan/atau nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar”;

2) bahwa berdasarkan Pasal 30 PMK 144/PMK.04/2022 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap data dan/atau informasi yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk mendukung penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25”.

3) bahwa berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh disampaikan hal sebagai berikut:

a) Pemohon memberitahukan nilai pabean sesuai dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025 pada kolom 26 sebesar CIF USD38,102.40 yang terdiri atas nilai sebesar CIF USD38,102.40, freight 0.00 dan insurance 0.00;

b) Pemohon menyerahkan bukti Contract For Goods Bought or Sold Subject To The Following Terms And Conditions Endorsed Hereon nomor ITC/TEC-25.003 tanggal 10.02.2025 berisikan kesepakatan antara Pemohon selaku buyer dengan ITC LIMITED selaku seller atas jenis barang Indian Unmanufactured Tobacco Flue Cured Virginia Stems Crop 2024 senilai USD38,102.40 delivery terms: CIF Surabaya, Payment Term: 100% Payment TT On Shipment – Against BL;

c) Pemohon menyerahkan bukti commercial invoice dengan nomor 200016047 tanggal 25.02.2025, yang mencantumkan tagihan Unmanufactured FCV Tobacco Stems sebesar USD38,102.40, CIF Surabaya 100% Against B/L;

d) Pemohon menyerahkan pindaian bukti pembayaran tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Bank Mandiri tercantum nilai transaksi sebesar USD 114,307.20 namun Pemohon tidak menyerahkan dokumen rekening koran sehingga tidak dapat dilakukan uji silang terhadap kebenaran pembayaran nilai transaksi yang disampaikan oleh Pemohon dan tidak dapat diyakini telah terjadi pembayaran atas transaksi dalam sengketa a quo;

e) Bahwa terdapat perbedaan nilai yang diberitahukan dalam dokumen contract, dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Invoice dengan dokumen pembayaran (multipayment) namun tidak terdapat dokumen yang menjelaskan terkait hal tersebut sehingga atas nilai yang diberitahukan diragukan kebenarannya;

f) Pemohon tidak melampirkan Pembukuan yang merupakan pengakuan pencatatan atas transaksi sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon;

g) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan nilai transaksi barang yang bersangkutan, karena bukti yang dilampirkan tidak memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan nilai transaksi yang diberitahukan sebagai nilai pabean didukung dengan bukti yang nyata serta data obyektif dan terukur .

4) bahwa berdasarkan penelitian sebagaimana tersebut diatas, nilai transaksi yang diberitahukan belum dapat memenuhi kriteria nilai transaksi yang dapat ditetapkan nilai pabean, sehingga atas nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method),

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf 3, yang menyatakan:

“Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik, nilai transaksi Barang Serupa, metode deduksi, metode komputasi, atau metode pengulangan (fallback method) yang diterapkan secara berurutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dalam hal:

e. “hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdapat ketidaksesuaian antara data dan informasi terkait nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dengan data dan/atau informasi yang diperoleh Pejabat Bea dan Cukai terkait transaksi impor, informasi keuangan dan informasi lainnya berdasarkan data atau aplikasi yang tersedia di Direktorat J enderal Bea dan Cukai maupun di instansi terkait berdasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur ”;

b. Penggunaan Data Pembanding Dalam Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Bahwa mengingat nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat dijadikan penetapan nilai pabean, maka dilakukan penelitian menggunakan Metode VI.3 sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ,13, 19, dan 20 jo. Lampiran huruf H PMK-144/PMK.04/2022, dengan syarat sebagai berikut:

c. Telah Dimintakan Bukti Tambahan Sesuai Pasal 15 PMK-51/PMK.04/ 2017 Sebagaimana Telah Diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022

1) bahwa pada tahap keberatan telah dimintakan permintaan peminjaman data dan informasi tambahan lainnya untuk penguatan nilai transaksi (hal tersebut untuk melaksanakan Pasal 15 PMK-51/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah Menjadi PMK-136/PMK.04/2022 serta asas audi et alteram partem yaitu meminta keterangan kedua belah pihak baik Pejabat Penetap maupun Pemohon), namun Pemohon tidak menyerahkan semua bukti tambahan yang dimaksud.

2) bahwa menurut pendapat ahli dari Akademisi Hukum Pajak dan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Bwawijaya menjelaskan pada intinya :

a) Tindakan Terbanding menunjukkan bahwa telah menerapkan asas-asas dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, antara lain asas kecermatan (memutus keberatan dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bukti-bukti dari pihak Pemohon dan pejabat penetap), asas tidak menyalahgunakan wewenang (menunjukkan bahwa penelaah keberatan tidak sewenang-wenang dalam memutus keberatan, dibuktikan dengan tetap memberi kesempatan kepada Pemohon keberatan untuk memperkuat dan memperjuangkan keberatannya dengan meminta bukti-bukti tambahan) dan asas kepastian hukum (dengan meminta bukti-bukti penentu kepada para pihak meunjukkan bahwa penelaah keberatan bermaksud memberikan kepastian hukum yang dilihat dari fakta serta bukti-bukti terkait).

b) dibenarkan jika putusan keberatan hanya berdasar pada dokumen serta fakta yang ada pada permohonan keberatan saja, sepanjang permintaan bukti tersebut telah dilakukan oleh Terbanding secara patut kepada Pemohon Banding;

c) Tindakan Pemohon yang tidak menyerahkan kelengkapan dokumen meskipun sudah diminta secara patut dan layak oleh penelaah keberatan DJBC dapat dikategorikan melanggar asas itikad baik

3) berkaitan dengan hal tersebut, jika dalam Persidangan a quo, Pemohon menyampaikan bukti baru yang notabene tidak terdapat dalam bukti yang diserahkan dalam proses keberatan, Terbanding mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk dapat mempertimbangkan bukti dimaksud mengingat dasar penelitian keberatan oleh Terbanding hanya berkas atau bukti yang diserahkan pada proses keberatan.

E. Simpulan

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. Bahwa terdapat perbedaan nilai yang diberitahukan dalam dokumen contract, dokumen Pemberitahuan Impor Barang dan Invoice dengan dokumen pembayaran (multipayment) namun tidak terdapat dokumen yang menjelaskan terkait hal tersebut sehingga atas nilai yang diberitahukan diragukan kebenarannya.

2. Bahwa dalam menetapkan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan yang berlaku.

F. Permohonan

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan :

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya.

- Menguatkan Keputusan TERBANDING nomor KEP-00727/BC/WBC.11/ KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak Nomor B- 006699.19.2025/PAN/2025 tanggal 5 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Softcopy Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor

KEP-00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025;

Bukti P-2. Softcopy SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal

27 Maret 2025;

Bukti P-3. Softcopy Billing DJBC Nomor Billing 640250301447416 tanggal 27

Maret 2025 sebesar Rp23.542.351,00;

Bukti P-4. Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara dengan Nomor NTB

000091255205 tanggal buku 21 Mei 2025 sebesar Rp23.542.351,00; Bukti P-5. Softcopy Surat Keberatan Nomor 007/SATA-EXIM/V/2025 tanggal 24

Mei 2025 beserta Softcopy Tanda Terima Berkas Pengajuan Keberatan dan Softcopy Surat Kuasa Pengajuan Keberatan;

Bukti P-6. Softcopy Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sata Tec Indonesia

Nomor 2 tanggal 5 Maret 2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya;

Bukti P-7. Softcopy bermeterai Akta Berita Acara Nomor 7 tanggal 11 Desember

2024 yang dibuat oleh Notaris Lidya Elizabhet, S.H., M.Kn., di Kota Surabaya beserta Softcopy bermeterai Surat Pengesahan Kementerian Hukum Republik Indonesia;

Bukti P-8. Softcopy NPWP a.n. PT. Sata Tec Indonesia;

Bukti P-9. Softcopy Perizinan Usaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha

1403240335575 tanggal 14 Maret 2024;

Bukti P-10. Softcopy KTP a.n. Tantawi Sagara;

Bukti P-11. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 006/SK/STEC/VIII/2025 tanggal

31 Juli 2025 a.n. Liem Sian Liong;

Bukti P-12. Softcopy Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/PT-STEC/II/2026

tanggal 26 Februari 2026 a.n. Ermida Fermiana Sonbay;

Bukti P-13. Softcopy Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 a.n. Ermida

Fermiana Sonbay;

Bukti P-14. Softcopy PIB Nomor 035819 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-15. Softcopy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor

036129/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-16. Softcopy Bill of Lading;

Bukti P-17. Softcopy Packing List;

Bukti P-18. Softcopy Commercial Invoice;

Bukti P-19. Softcopy Dokumen Contract;

Bukti P-20. Softcopy Purchase Order;

Bukti P-21. Softcopy Bukti Transfer;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Softcopy Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean Nomor

003063/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025;

Bukti T-2. Softcopy PIB Pembanding Nomor 023899 tanggal 20 Februari 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00727/BC/ WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Sata Tec Indonesia Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan

Cukai dalam SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 ditandatangani oleh Liem Sian Liong, tercantum pada surat banding a quo dengan jabatan Kuasa Hukum, yang mendapatkan kuasa dari Tantawi Sagara, jabatan Direktur, untuk mengajukan banding sesuai Surat Kuasa Nomor 006/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025;

bahwa berdasarkan Akta Notaris Nomor 7 tanggal 11 Desember 2024 yang dibuat oleh Lidya Elizabhet, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Surabaya, dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU- 0085757.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 27 Desember 2024, tercantum Tantawi Sagara dengan jabatan sebagai Direktur;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Surat Kuasa Nomor 006/SK/STEC/VIII/2025 tanggal 31 Juli 2025 tercantum Tantawi Sagara, jabatan Direktur, memberi kuasa kepada Liem Sian Liong, jabatan Kuasa Hukum, untuk mengajukan banding ke

Pengadilan Pajak atas SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

Pasal 37 ayat (1)

Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00727/ BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 antara lain tercantum SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 hanya dapat diajukan keberatan kepada Terbanding sebagaimana kutipan berikut:

bahwa berdasarkan uraian tersebut Pengadilan Pajak berpendapat karena SPTNP Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan banding ke Pengadilan Pajak, maka Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang mendatangani, sehingga Surat Banding a quo tidak sah;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, karena Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak sah, oleh karenanya Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Banding a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor 006/Banding/STEC/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf

d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00727/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 27 Maret 2025 atas nama PT. SATA TEC INDONESIA, NPWP 12.591.706.2-601.000, beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 409 RT. 013 RW. 002 Sukowati, Kapas Kab. Bojonegoro Jawa Timur, tidak dapat diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 oleh Hafsah Febrianti, S.H., LL.M. sebagai Hakim Ketua, Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti, namun dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.Hafsah Febrianti, S.H., LL.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.