Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 21 halaman

PUT-006699.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Sata Tec Indonesia · Bea Masuk / Nilai Pabean · Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-006699.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026 yang diucapkan 19 Juni 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Sata Tec Indonesia mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2025.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2025
Pasal yang dirujuk
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 5 ayat (1) · Pasal 30
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-006699.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Sata Tec Indonesia
Nama Wakil
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 003365/WBC.11/KPP.MP.01/2025
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2025
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
23 April 2026
Tanggal Pengucapan
19 Juni 2026