PUTUSAN
Nomor PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak berupa Surat Teguran Nomor S.Teg-00043/CT/KPP.1210/2025 tanggal 04 Juli 2025 atas Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2025 yang belum disampaikan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006667.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.844.206.3-657.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Kahfi Permana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12
Februari 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/IWPI-SKK/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025,
2. Nama: Rinto Setiyawan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/MSMP/X/2025 tanggal 14 Oktober 2025,
untuk yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat,
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: