Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2025
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari 2025.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari 2025
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 3 ayat (5a); Pasal 7 ayat (1); Pasal 23 ayat (2); Pasal 32
- UU PPNPasal 15A ayat (2)
- UU 5/1986Pasal 1
- UU 48/2009Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 41; Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006667.99/2025/PP/M.XIVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Matahari Surya Mitra Pangan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2025
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026