Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 145 halaman

PUT-006660.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Ayani Family Group, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006660.25/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006660.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di Jl. Jend. A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, yang diwakili oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSC, MBA., Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc., dan Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Feriyanto, jabatan Direktur Utama berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., BSc, MBA.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-955/PP/IKH/2025 tanggal 12 Juni 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

2. Nama: Hilaryo Julansa, S.E., M.Si., BKP,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1555/PP/IKH/2023 tanggal 14 November 2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

3. Nama: Kevin Indrawan, S.H., M.H., M.Sc.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-208/PP/IKH/2024 tanggal 4 Maret 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

4. Nama: Muhammad Yudi Saepul Zaman, S.H., Izin Kuasa Hukum : KEP-51/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0150/SK-PTAFG/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat

DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4180/PJ.07/2025 tanggal 25 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1530/PP/BR/2024 tanggal 10 Desember 2024 juncto Nomor PEN- 24/PP/PrbSM/2025 tanggal 05 Februari 2025 juncto Nomor PEN- 29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025

tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-080/PP/Prb/2025 tanggal 2 Juli 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal

06 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

30/SUB/WPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Tanpa Nomor tanggal

03 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dan saksi/ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh dengan perhitungan sebagai berikut:

No. URAIAN PEMBAHASAN

WAJIB PAJAK FISKUS AKHIR

DISETUJUI)

1 | Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak - 0 650.000.C00; 650.009.909

2 | PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang 0 85.000.620 65.000.009

3 | Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah 0 0 6 b. Setoran masa 0 0 0

C. STP (pokok kurang bayar) 0 0 a d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. 0 0 O!

8. Uang Tebusan yang telah dibayar 0 0 0:

f PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar 0 0 0

9. Lain-lain 0 0 0 h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. 0 0 0 i, Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a #btctdtetrfrg-h) 0 0 0

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar ( 2 - 3.1) | 65.000.000 es.ooo.oo0

5 | Sanksi administratif. \ a. Bunga Pasal 13 (2) KUP | 28.392.000 28.392.990! b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP 0 0} c. Kenaikan Pasal 13 (3) hurud d KUP 0 0

0. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP 0 0

8. Jumlah sanksi administratif (a #b tc 28.392.000 28.382.000

16 | Jumiah PPh yang masih harus dibayar 445) 0 OT” 85.392.0001 95202001)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

DIBETULKAN ;

menjadi, pada Induk SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 :

Jumlah kurang/ (lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak : 0 berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (baris nomor 7) menjadi, pada Lampiran SKPKB PPh Final Pasal 4 Ayat 2 :

. kolom Pembahasan Akhir : (Tidak Disetujui)

2. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak : 0 (baris 1)

3. PPh Final Pasal 4 (2) yang terutang (baris 2) : 0

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (baris 4) : 9)

5. Sanksi Administratif Bunga Pasal 13 (2) KUP : 0 (baris 3 a.)

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (baris 6) : 0

UraianJUMLAH (Rp)
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
(Disetujui
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak:0650.000.0000
2PPh Pasal 4 (2) terutang065.000.0000
3Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah000
b.Setoran masa000
c.STP (pokok kurang bayar)000
d.Kompensasi kelebihan dari masa …….…...000
e.Lain-lain000
f.Uang tebusan yang telah dibayar000
g.PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
h.Kompensasi kelebihan ke masa ….. …...000
i.Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.i)065.000.0000
5Sanksi Administrasi :
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP28.392.0000
b.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP00
dKenaikan Pasal 18 (3) KUP00
e.Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)28.392.0000
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)93.392.0000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 Tanggal 08 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding seharusnya nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/ | . Loa

Uraian Semula (Dikurangi) | Menjadi

Po» ho NIA 2 NAN SAN .

La Dasar Pengenaan Pajak | 650.000,000,00 | 0,00; 650.000.006,00 pajak Penghasilan (PPh) oo ai b. Pajak Penghasilan (PPh) | 65.000.000,00 0,00, 65.000.000,00

Cc. Kredit Pajak | 0,60 | 0,00 0,00 en AAA BEA pn anom d. Kompensasi Masa/Tahun’)

SNe ' | 0,00 | 0,00 0,00 c. PPh Kurang/(Lebih) Bayar | 65.000.000,00 0,00| 65.000.000,00

. Sanksi Admininstrasi | 28.392.000,00 0,00 28.392.000,00 asa lomlah PPh vane mek TT oO a a .

& Jumlah PPh yang masih ! 93.392.000,00 | 0,00 | 93.392.000,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 06 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. TENTANG POSITA PEMOHON
Bahwa adapun alasan dan dasar hukum diajukannya banding ini adalah sebagai
berikut:
. BANDING DIAJUKAN TERHADAP KEPUTUSAN YANG DAPAT
DIAJUKAN BANDING BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN DI BIDANG PERPAJAKAN
● Bahwa Pemohon mengajukan Banding atas Surat a Quo sebagai
upaya hukum terhadap Keputusan yang dapat diajukan Banding
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU
PP”), Pasal 31 ayat (2) UU PP dan Pasal 27 ayat (1) Undang–
Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU
KUP”);
QUOTE
Pasal 1 angka 6 UU PP
“Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib
Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang
dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.”
QUOTE
Pasal 31 ayat (2) UU PP
“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan
memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
QUOTE
Pasal 27 ayat (1) UU KUP
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
● Bahwa selanjutnya Pemohon akan menguraikan apakah Surat a
Quo adalah merupakan Surat Keputusan yang dapat diajukan
banding di bawah ini;
● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur syarat-syarat Surat a
Quo dapat disebut sebagai keputusan dalam UU Pengadilan Pajak,
telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;
QUOTE
Pasal 1 angka 4 UU PP
“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka
pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa.”

● Bahwa pertama-tama Pemohon akan menguraikan apakah Surat

a Quo adalah keputusan yang telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP dengan uraian dibawah ini;

● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis di bidang perpajakan karena Surat a Quo telah diterbitkan dalam bentuk tertulis berupa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada pokoknya memuat jawaban atas Surat Keberatan Pemohon Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023, sehingga Surat a Quo telah memenuhi unsur “penetapan tertulis dibidang perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Terbanding selaku pejabat yang berwenang yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh selaku penerima wewenang dari Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang” sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (4) UU PP;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas Surat

Permohonan Keberatan Pemohon tanggal 08 Agustus 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK 202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP;

● Bahwa selanjutnya selain Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur
sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam UU PP yang
telah Pemohon uraikan diatas, maka Pemohon akan menguraikan
lebih lanjut apakah Surat a Quo juga merupakan Surat Keputusan
Tata Usaha Negara yang telah diterbitkan oleh Terbanding atas
permohonan Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 9
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Selanjutnya disebut “UU PERATUN”);
● Bahwa adapun ketentuan yang mengatur mengenai keputusan tata
usaha negara dalam UU PERATUN sebagai suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara
yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret,
individual, final dan menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat,
telah diatur dengan tegas dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;
QUOTE
Pasal 1 angka 9 UU PERATUN
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis
yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang
berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat
konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi
seseorang atau badan hukum perdata.;
● Bahwa agar Surat a Quo dapat disebut sebagai Surat Keputusan
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, maka
Surat a Quo harus/wajib memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
. Penetapan Tertulis;
. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang
berlaku;
. Bersifat Konkret;
. Bersifat individual;
. Bersifat final;
. Menimbulkan akibat hukum;
● Bahwa Surat a Quo merupakan keputusan tertulis yang memuat
jawaban atas Surat Permohonan Keberatan, sehingga Surat a Quo
telah memenuhi unsur “Penetapan Tertulis”, sebagai Keputusan
Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU
PERATUN;
● Bahwa selanjutnya Surat a Quo telah diterbitkan oleh Terbanding
selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh
dalam bidang perpajakan yang berwenang menyelesaikan dan
menerbitkan keputusan atas permohonan keberatan pemohon,
maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “Dikeluarkan oleh Badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara” sehingga Surat a Quo dapat
disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;
● Bahwa kemudian, Surat a Quo merupakan jawaban atas surat
Pemohon mengenai permohonan keberatan pemohon, yang
merupakan tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan
Peraturan Perundang-undangan perpajakan yaitu berdasarkan
Pasal 25 dan 26 UU KUP jo. Pasal 17 ayat (1) PMK 9/2013 Jo. PMK
202/2015, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur “berisi tindakan
hukum tata usaha berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu
Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 9 UU PERATUN;
● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo memiliki wujud dan isinya
merupakan keputusan tertulis, maka Surat a Quo telah memenuhi
unsur bersifat “Konkret”, sehingga Surat a Quo dapat disebut
sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa kemudian, Surat a Quo tidak ditujukan untuk umum melainkan sudah tertuju atau ditujukan kepada satu pihak yaitu Penggugat, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Individual”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa selanjutnya, Surat a Quo tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Final”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa pada akhirnya, Surat a Quo menimbulkan akibat hukum bagi Pemohon yaitu penolakan atas permohonan keberatan Pemohon sehingga Pemohon dipaksa untuk membayar utang pajak yang tidak diakui oleh Pemohon, maka Surat a Quo telah memenuhi unsur bersifat “Menimbulkan Akibat Hukum”, sehingga Surat a Quo dapat disebut sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN;

● Bahwa karena Surat a Quo telah memenuhi ketentuan dalam Pasal

1 angka 9 UU PERATUN, maka Surat a Quo telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara;

● Bahwa berdasarkan uraian diatas, karena Surat a Quo telah memenuhi unsur-unsur sebagai Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, maka Surat a Quo adalah surat keputusan yang dapat diajukan Banding oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak;

● Bahwa selanjutnya, selain Surat a Quo telah memenuhi unsur- unsur sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 UU PP dan sebagai Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU PERATUN, Surat a Quo juga harus dianggap sebagai Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata

Usaha Negara karena hanya itu satu-satunya objek yang dapat
diajukan upaya hukum kepada Pengadilan Pajak dalam rangka
mencari keadilan bagi Pemohon mengingat upaya hukum di
Pengadilan Pajak mengharuskan Pemohon menentukan surat
keputusan mana yang dapat dijadikan objek Banding terlebih
dahulu sebelum mengajukan Banding;
● Bahwa dalam hal Terbanding menganggap Surat a Quo bukan
merupakan Surat Keputusan atau Surat Keputusan Tata Usaha
Negara, maka Terbanding hendak menghalangi Pemohon untuk
menempuh upaya hukum dalam rangka mencari keadilan dan
Terbanding menolak untuk dilakukan koreksi oleh Pengadilan
Pajak meskipun Keputusan atau Tindakan tersebut telah nyata-
nyata merupakan keputusan atau tindakan yang melampaui
wewenang dan merugikan Pemohon;
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 6 UU PP Jo. Pasal
31 ayat (2) UU PP Jo. Pasal 27 ayat (1) UU KUP Jo. Pasal 1 angka
4 UU PP Jo. Pasal 1 angka 9 PERATUN, maka Surat a Quo
merupakan suatu surat keputusan dan dapat diajukan Banding dan
oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah
dinyatakan dapat diterima.
. BANDING DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR
DALAM UU KUP DAN UU PP
● Bahwa Surat A Quo dikirimkan Terbanding tanggal 08 Mei 2024
berdasarkan resi Nomor: JD0388393383 yang kemudian diajukan
Banding tanggal 06 Agustus 2024 atau masih dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan, yang jatuh tempo pada tanggal 07 Agustus 2024
sehingga Banding diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan
Permohonan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3)
UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU PP dan oleh karenanya demi
hukum Banding Pemohon haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 27 ayat (3) UU KUP
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan
diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.”
QUOTE
Pasal 35 ayat (2) UU PP
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak tanggal
diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan
Pasal 35 ayat (2) UU PP, maka Banding diajukan masih dalam
jangka waktu yang diatur dalam UU KUP dan UU PP, dan oleh
karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah dinyatakan
dapat diterima.
. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DALAM BAHASA INDONESIA
● Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Banding secara tertulis
atas Surat A Quo dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan
Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan
Pasal 35 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi hukum
Permohonan Banding Pemohon haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 27 ayat (3) UU KUP
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas
paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan
diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan
tersebut.”
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU PP
Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia
kepada Pengadilan Pajak.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan
Pasal 35 ayat (1) UU PP, maka Banding telah diajukan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia dalam UU KUP dan UU PP, dan
oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon haruslah
dinyatakan dapat diterima.
. 1 (SATU) PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN TERHADAP 1 (SATU)
SURAT KEPUTUSAN
● Bahwa Pemohon mengajukan 1 (satu) Surat Banding atas 1 (satu)
Surat A Quo yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-
00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 Tanggal 08 Mei 2024, sebagaimana
diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP, dan oleh karenanya demi
hukum Permohonan Banding Pemohon haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 36 ayat (1) UU PP
“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU PP, maka 1
(satu) Permohonan Banding telah diajukan terhadap 1 (satu) Surat
a Quo dan oleh karenanya Permohonan Banding Pemohon
haruslah dinyatakan dapat diterima.
. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN DAN DISERTAI ALASAN-
ALASAN YANG JELAS, MENCANTUMKAN TANGGAL DITERIMA
KEPUTUSAN YANG DIBANDING DAN DILAMPIRI SALINAN
DOKUMEN YANG DI BANDING;
● Bahwa Pemohon mengajukan Permohonan Banding atas Surat A
Quo yang diterima pada tanggal 06 Agustus 2024, disertai dengan
alasan-alasan yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat
(2) dan Pasal 36 ayat (3) UU PP, yang selanjutnya akan Pemohon
uraikan dalam surat Banding ini, dan oleh karenanya demi hukum
banding Pemohon haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 36 Ayat (2) UU PP
“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”
QUOTE
Pasal 36 ayat (3) UU PP
“Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang
dibanding.”
● Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat
(3) UU PP, maka Permohonan Banding telah diajukan oleh Firma
Rey & Co Jakarta Attorneys at Law selaku Kuasa Hukumnya
berikut alasan-alasan yang jelas sebagaimana dalam Posita
Banding atas Surat a Quo yang diterima oleh Pengadilan Pajak
tanggal 06 Agustus 2024, dan oleh karenanya Permohonan
Banding Pemohon haruslah dinyatakan dapat diterima;
. PERMOHONAN BANDING DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM WAJIB
PAJAK DENGAN SURAT KUASA KHUSUS
● Bahwa Permohonan Banding yang Pemohon mohonkan atas
Surat A Quo diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor :
0150/SK-PTAFG/VII/2024 Tanggal 18 Juli 2024 (Asli diberikan
pada saat sidang sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) dan ayat (3)
UU PP), sebagaimana amanat ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP,
dan oleh karenanya demi hukum Permohonan Banding Pemohon
haruslah diterima;
QUOTE
Pasal 37 ayat (1) UU PP
“Banding dapat diajukan oleh wajib pajak, ahli warisnya, seorang
pengurus atau kuasa hukum.”
● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum tersebut di
atas, Permohonan Banding Pemohon telah memenuhi ketentuan
formal sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP dan
oleh karenanya demi hukum Banding Pemohon haruslah diterima;
. KRONOLOGIS PENERBITAN SURAT A QUO
● Bahwa pada tanggal 23 Juni 2022, Terbanding telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
Nomor PEMB-00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 23
Juni 2022. (Selanjutnya disebut “SP2L”) secara langsung;
● Bahwa didalam SP2L tersebut, Terbanding juga melampirkan Surat
Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-
00148/WPJ.25/KP.0104/RIK.SIS/2022 tanggal 26 Juni 2022 yang
pada pokoknya menerangkan susunan Tim Pemeriksa pajak yang
terdiri dari Saudara Indra Bildan selaku Supervisor, Saudara
Tasliman Selaku Ketua Tim, Saudara M. Suriadi Selaku Anggota
dan Saudara Ulfa Sartika Selaku Anggota Tim;
● Bahwa kemudian pada tanggal 13 Juli 2022, Terbanding juga telah
mengajukan permintaan peminjaman daftar buku, catatan,
dokumen yang wajib dibawa dalam rangka pertemuan kepada
Pemohon Banding (Selanjutnya disebut “Permintaan
Peminjaman”);
● Bahwa terhadap permintaan peminjaman tersebut, Pemohon
Banding telah penuhi melalui penyerahan dokumen yang
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Dokumen yang
diterbitkan oleh Pemohon Banding tertanggal 11 Agustus 2022
secara langsung;

P3 KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Poa & DIREKTORAT JENDERAL PAyAK

4 CAGED: , KANTOR WILAYAH DJP ACEH

1 meh EN IP KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH q ka se 2 NLR UR PM BALL hte be KS 99 Holla ang erly

H 3 I. Hi

= ara fi TC OOK O65 arr ates Pat SEO gtk SITU aes tick ar ar

" a HI ANARINT CE MAS, (JAR PRAG iL AN 42 AUR TE io

TE MMA eee ee ate TAMERS ge

DAFTAR BUKU. CATATAN, DOKUMEN YANG WAJIB DIBAWA

DALAM RANGKA PERTEMUAN (hara Maya Park am Pare ———— —— TA

NPWP 39.342.376 6151 Iin pene SEN Jed Ahay Yang Ne 29 <a Avan arog Aceh

——- — ___Je"siNera Buku, Catatan, dee

il AS AXDUOTEL BANDA ACEH

J Qo ddcear Wee PA FU Rae, bata em Sons Ar AR

Akan Telp Geb) BLS Pensi clk Bee betel. Masa be et DEA ne

● Bahwa pada tanggal 14 April 2023, Terbanding telah
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-
00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023
(Selanjutnya disebut “SPHP”) secara langsung;
● Bahwa terhadap SPHP tersebut, pada tanggal 05 Mei 2023,
Pemohon Banding telah menyampaikan Surat Sanggahan Nomor
01/04/DU tanggal 05 Mei 2023 yang disampaikan secara langsung,
yang pada pokoknya Pemohon Banding menolak koreksi
Terbanding dalam SPHP;
● Bahwa selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023, Terbanding telah
menyampaikan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ikhtisar Hasil
Pembahasan Akhir kepada Pemohon;

BERITA CARA SERAT TERIMA BOKL MEN

Wane facta tt aral Basa

Hana Wasi

Alama fie bak Hob Thu Bes ronda Pais Ae

Serbo an ina saban haga PIHAK PPR AMAL

3) Yam utils

A amat AL Aide Yecr So AG Pennagaria Bands Aceh *

Matah selayunesa (eta sekarat PIHAK RETA, “a E AWANE LDP fA NGA ALA ican’ Po Sbened vomit 20 belas song busa cara Benda Bet $b. st gts rr Ganga Fase a Rt Ter

Pen vba Baal Bore PP Binaan (cnt kanes

BC ee ee Mo ON

Pu KEMENTESIAN KEUANGAN KEPUBLIK INDONESIA

PN Se DWHLKS ORAT JENTIERAL PAJAK

Masa R KAKTORANIL AYAI DA P ASEH

● Bahwa selanjutnya Terbanding telah menyampaikan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Atas Nama PT Ayani Family Group
Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (Selanjutnya
disebut “SKPKB”);

3 ia ei H KANTOR PELAYARAN PAJAK PRATAMA BANDA ACTH

Leh Sp of Soyer tht) ceive Mca. EL Ra MEN

BERITA ACARA PEMBAHASAN AKHIR ASI PEMERIKSAAH ery Sik TL eee OEE vo ~ ees aina i 4) apr sar "

5 ika MMI AE feces hr Kematian aa Tarik MP aan are Tee net Tea: | AP, aa varheatpaa Shoe arah PEN vee TN AS pele nee Se BAP SANA NIK SEES 1 tanggal AL Ling 2 EP ae yee ane Bem karat lara nahan tangan 22 pe Peiv..

as LMS AMIE Y OR0.I0 a ROWER PSA SEJAN SS ESL Lag ROCKS eh es KIAT AWE AL Bates “a 7 Pak ia PRA an

1g F PAS TOS PLO ASR PAJAK FESTAPA LM ALL

POOLS. SEMA ALA ions CATA Sead eee BATA arn

Me Pe i ! MA PELAN, Bae SEA Raga Ll

Ken tg oy

PALA LA ML Tag wl. oy , ap ot mo

ceo sy MEMIRTOR 20 SELANG AN RSBI MON ALE “och Ot DAA Gani I: Wobté1 Batak

Ea KONO UL.a ahd 25.54 SEATAKA RARE ADEA

‘ SURAT ETSI aR PAJAK MIURAKG OYA

4 DAK PRAGISSH AK FIKAL PASAL 4 mh

Mem Bon BLN SA LY GT cla beet ank ak ger pn ng n R- eet ke. roe. 7 aah UL FF wo 1 ani Papan Be Bp dieses

Pe os

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 (21

Nomor OI JAN turi

MusaMasun Palak Desesnn 2075

Tangga Perut Bada goes

Tarore Latu Ten cfnm S3 .

MEA apa Dear PT AYAM TANI Own Jp

JUNLAH MENURUT

‘ URAIAN SEM EGS AES

1 a Pee tanggung Pemgistahi | : -

FSR opchen wie°d bana c n bohecaeaa Basa (Porat s Abin , | :

. Picea Senang ana | peran og 1239p:

● Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon telah menyampaikan Surat
Permohonan Keberatan atas SKPKB Nomor
074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 yang diterima oleh
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh tanggal 10 Agustus
2023 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor
FORM-05002175/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus
2023;
● Bahwa kemudian Terbanding karena telah melakukan kesalahan
tulis dalam menyampaikan Surat Penyampaian Keputusan
Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 4 ayat (2) Nomor S-
1584/KPP.2501/2023 tanggal 30 November 2023 atas SKPKB
Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 yang dibetulkan
dengan SKPKB Pembetulan Nomor KEP-
00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023
tentang Pembetulan Atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara
Jabatan (Selanjutnya disebut dengan “Pembetulan I”);

Dean Aspect asi ML 9S Pennaygng

5 Hata Alam 35122 frida Aceh Indrresia

Pe DEL ysce AI

F-62052 HDL 219 ayani Evil Says borel com reel Weasayanihotel.com

Beren Aan

Noir O74/ACC/SK/V11/2023 Banda Aceh, OS Agustus 2023

Lampiran 14 Lembar/Set

Hal Pengajuan Keberatan

Yth, Direktur Jenderal Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Pratama Randa Aceh

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

: DIREKTORAT JENDERAL PAJAK as KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

7 KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BANDA ACEH a” cE pe ut - PN AN PN NON PIA JUAN DN BN flies

—. 5 . + a) Ka SAI Ye "1 . a St ae, pet If

Tv cvitwicz$6€c$tc5ctvtcvtvctEaE m5

Marner ST S84dhe Pr ood, 202 30 November 2023

Sifat Segera

Lari rar -

Hal Peryamoaar Keputusar Pembetulan SKPKB PPh Pasal 4 Ayat 2 “th. ?'mora rk? Ayani Fam yy Croup salar send A Vani Na 20 Kuta Alam Barda Aceh

Woe hears oa Bean Peda deed Man ngo BS Basu Dear for Rapa 4:

nabs Woe PE Dalam die bined cee MN PA GA iliac cachet a ee hi toe Dts lang) 27 Meng saber 09

Weis See Bei som OUR i li PD Papakea Pen sinda cack nd

AON nih Bere Sih re anna Mora Pia los Bowe HP De Im Tata +

OP saitttes Kena, Muara ed bar SED aes Peat Wore Poon oa dak afb te Lean dopa thessur on, Icy EA en Meeqe cm Te Tp

Kena Peete Seger Wn Vids Readiness Baroy les. oa.

ba bea ane Ba ani

Mba Mono Redan ater EP EA hk crea eta arg

Inai Lars

Ver Ia Ak li Dunn ted PN Bere Tel Shas hua os SE Se BL ba “lela Tea Do gana Mam, Bsd dk

ala ites he Ri yee restau Woes cs bet Beas an

Sele Pee DRA BE bate cab Aw. o>

So breedingihecn be cn Baja Dees Per ceca Sada u

● Bahwa dengan diterbitkan dan disampaikannya surat Pembetulan
I tersebut diatas, maka SKPKB Pembetulan I menjadi seperti
dibawah ini;

Buana da

MA BE bata an Saras Juanes (ain a

Belina beculeman Cine hk ae Bee aa aan agunan

Po Pir pines TS Awan bore. telan i

Jo Peirewtc lord rai Paice

Pocin anna tf Cisne

SPR EPP OSV ALA BAR ALT

SURAT KETETAPAN PALAK KLRANG BAYAR

PAJAK PENGHAS LAN FINAL PASAL 4 121

‘’oga7 ahun © ajar Sasaran II se Pesta Seri en AO Fa PTLAYAL. SAMINY SEE

NE S1 142.275 2 wll we NLA MEN COROT

No LEA AN Pangan

PN Ban Ig zoe wos

. a TAN 3 SETS

2 BR Para - 72 23022000 1 ewes bere Tara bere | 7 28.2220

: wos RES grcpwisc crus en an 2 BO :

● Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan
telah menerbitkan dan menyampaikan surat Pemberitahuan Daftar
Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dibawah ini;
● Bahwa atas surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian
Keberatan, Terbanding telah mengundang Pemohon untuk hadir
dalam rangka menyampaikan tanggapan melalui surat nomor S-
210/WPJ.25/2024 tanggal 17 April 2024 pada tanggal 02 Mei 2024;
● Bahwa kemudian Pemohon hadir pada hari Kamis tanggal 02 Mei
2024 untuk menyampaikan tanggapan melalui surat nomor
179/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang pada pokoknya
Pemohon menolak hasil penelitian Terbanding;

Ka KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA" Head ( We MIREK IORAT JENDERAL PAJAK

BTA KANTOR WILAYAH DJP ACEH ke ng SALIM BIP GP UAN en ec ee eo Gen Sg

PEMBERITAKUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan Duta beretagar Yaa Kung Baar

Nomor etetapan PARA SAR EU Kebaaren BAP Sock ea surga ar Kee ead Dik " Jerdc.: 1 Fi jak

Auer Be TELEMEK T S04 a1 BOOS Le tga de Meera 103

Tanggal Ketetapan PGE RS

Masa'Tahun Pajak Depsamhs 3

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

" DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

‘ woe KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ACEH

Marrtaar S-210 WPI 852024 17 April 2024

Sifat Seqera

Lemas cua set

Ha Surat Pemberitahuan Latak Hadir (SKPKB : 00059. P4Q1e 104234

Yt. Drextur PT Ayani Family Group

J Jend A Yan' No 20 Kuta Alam

Kete Banda Acer

ayanl vivem ayan betel com band banda

● Bahwa meskipun Pemohon telah menyampaikan tanggapan atas
Daftar Hasil Penelitian Keberatan Terbanding, namun demikian
Terbanding tetap tidak mempertimbangkan dan menolak
tanggapan Pemohon;
● Bahwa karena Terbanding tidak mempertimbangkan dan menolak
tanggapan Pemohon, maka Terbanding telah menerbitkan dan
menyampaikan Keputusan Keberatan a Quo kepada Pemohon;
● Bahwa selanjutnya Pemohon mengajukan upaya hukum Banding
terhadap Terbanding atas diterbitkan dan disampaikannya SKPKB

Not Poe ACE SH Me

Lapa - lil Pargeapan Tusi Pesta techoer iy

Pooperdes Sta

Dekan Forder Patah po Kemala haotar Malasah Push och

Gesit Kerana Mba tendane Th pk KA daan

Bana Bee silt

SOROR KEP O00A43 KEB RL WP na

PENA

SURAT RITA PAN PACES RIERAING GAY AR

Dike NN MAL PA AK, aa a ed eC se Oe ee a

Pesat Besa bnar Sie Bete apada Papak suisse) Baar

Te tar pore l ee. | BS ee

Sebati togia delat cbeetalkan ea Surat Si pices. na

Done kas Perth ad Papa Ming KEP

MANIA NTB BP ape oT Beny er na

a Quo kepada Ketua Pengadilan Pajak melalui Permohonan
Banding ini;
B. TENTANG POKOK SENGKETA
I.A MENGENAI KOREKSI PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DALAM
PEMERIKSAAN PAJAK
● Bahwa sebelum Pemohon menguraikan pokok sengketa dan
alasan Banding, perlu Pemohon jelaskan bahwa tujuan dari
Permohonan Banding ini adalah untuk mencari kebenaran materiil
berdasarkan beban pembuktian dengan paling sedikit 2 (dua) alat
bukti dan Pemohon Berharap Judex Facti dapat mengadili dan
memutus Perkara a Quo dengan seadil-adilnya berdasarkan
ketentuan Pasal 76 UU PP beserta penjelasannya;
QUOTE
Pasal 76 UU PP
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian
beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian
diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 ayat (1).”
QUOTE
Penjelasan Pasal 76 UU PP
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang – Undang
Perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan
apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil
bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam
persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal – hal yang diajukan
oleh para pihak.”
● Bahwa Terbanding telah menyampaikan SPHP Nomor S-
00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 Tanggal 14 April 2023 secara
langsung kepada Pemohon pada tanggal 14 April 2023
(Selanjutnya disebut “SPHP a Quo”);

, ADT EN LA PA TE TEA PN UT es Babad PN oo

Kakao . KAA MN PA LN

● Bahwa dalam SPHP a Quo tersebut, Terbanding melakukan
koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan uraian sebagai berikut:
Objek Pajak
menurut SPT Pemohon Rp. 0
menurut Terbanding Rp. 3.350.000.000
Rp. 3.350.000.000
● Bahwa adapun alasan Terbanding melakukan koreksi adalah
karena menurut Terbanding berdasarkan hasil pengujian, terdapat
objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dilakukan pemungutan oleh
Pemohon.
● Bahwa menurut Terbanding dalam Pasal 4 ayat (1) yang menjadi
objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dalam huruf g: Dividen, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
● Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan berdasarkan hasil
pemeriksaan buku besar tahun 2018 terdapat penarikan dana oleh

i, CE RCS ce nd TAN Ia

ETA bai UML deen

owner / pemegang saham sebesar Rp. 3.350.000.000,- Penarikan
dana ini menurut Terbanding tidak ada catatan atau bukti pinjam
meminjam atau bentuk pelunasan hutang piutang, oleh karena itu
pemeriksa menganggap penarikan dana ini bentuk dari Dividen dan
dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10%.
QUOTE
Pasal 4 ayat (2) UU PPh Jo. UU HPP
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya,
bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi
orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi
penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada
perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan
modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate,
dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya,
yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
● Bahwa terhadap hasil pemeriksaan mengenai PPh Final Pasal 4
ayat (2), Pemohon telah memberikan sanggahan dalam Surat
Nomor 01/04/DU Tanggal 05 Mei 2023 yang pada pokoknya
Pemohon menolak koreksi Terbanding;

ante

TE AAN IST BARDA ALE pejabat DA Tami Teh 20 Tega aan ra ba fend a 3S

● Bahwa adapun sanggahan Pemohon pada pokoknya
menerangkan bahwa menurut Terbanding ada pengambilan oleh
pemegang saham sebesar Rp. 3.350.000.000,- yang dianggap
sebagai pengambilan dari laba perusahaan tahun berjalan (2018)
dan dinyatakan sebagai dividen terselubung karena dari perkiraan
neraca tidak ada saldo laba ditahan sehingga timbul kewajiban PPh
final Pasal 4 ayat (2) sebagaimana tertuang dalam SPHP atas hal
ini Pemohon menyatakan tidak benar, karena tidak ada dalam pos
biaya dalam laporan keuangan yang mendukung pengeluaran
sebesar Rp. 3.350.000.000,-;
● Bahwa meskipun terdapat arus uang keluar masuk dari pemegang
saham hanya sebagai pengeluaran operasional perusahaan untuk
membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan
kegiatan pembangunan hotel dan bukan pengeluaran biaya dalam
perkiraan pos rugi laba dimana jika terdapat biaya dalam laporan
keuangan rugi laba yang tidak dapat dibuktikan pengeluarannya
baru dapat dikategorikan adanya pembayaran dividen terselubung;
● Bahwa selanjutnya dalam “Risalah Pembahasan”, Terbanding
menolak sanggahan Pemohon yang pada pokoknya berbunyi
sebagai berikut:
“1. Berdasarkan hasil pemeriksaan buku besar (Owner Withdrawal
No. Akun 310-00-010) dalam tahun 2018 terdapat penarikan
dana oleh owner / pemegang saham sebesar Rp.
3.350.000.000,- Penarikan dana ini menurut Pemeriksa tidak
catatan atau bukti pinjam meminjam atau bentuk pelunasan

Ryan tae AR ES BMA ball . ' PANAI tatty faa eM tia boat -

Paska Aa Temat arena PP Bana i ce

hutang piutang, oleh karena itu pemeriksa menganggap ini
penarikan dana ini bentuk dari dividen dan dikenakan PPh
Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 10%.
2. Berdasarkan Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)
terhadap wajib pajak tanggal 07 Maret 2023 bahwa penarikan
dana sebesar Rp. 3.350.000.000,- itu merupakan setoran dari
PT Ayani Family Group ke CV Hotel Wisata dalam rangka
untuk membayar bunga pinjaman Bank. Namun tidak ada bukti
valid berupa aliran dana dan dokumen pendukung adanya
pinjaman uang oleh PT Ayani Family Group dari CV Hotel
Wisata.
3. Berdasarkan penjelasan diatas pemeriksa mempertahankan
koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp.
3.350.000.000,-”
● Bahwa kemudian Pemohon menolak koreksi Terbanding dalam
Risalah Pembahasan diatas dengan alasan dan uraian sebagai
berikut:
- Bahwa menurut Terbanding ada pengambilan oleh pemegang
saham sebesar Rp. 3.350.000.000.- yang dianggap sebagai
pengambilan dari laba perusahaan tahun berjalan (2018) dan
dinyatakan sebagai dividen terselubung karena dari perkiraan
neraca tidak ada saldo laba ditahan sehingga timbul kewajiban
PPh Final pasal 4 (2) sebagaimana tertuang dalam SPHP. Atas
hal ini Pemohon menyatakan tidak benar, karena tidak ada
dalam pos biaya dalam laporan keuangan yang mendukung
pengeluaran sebesar Rp. 3.350.000.000.-
- Bahwa terdapat arus uang keluar masuk dari pemegang saham
hanya sebagai pengeluaran operasional perusahaan untuk
membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan
kegiatan pembangunan hotel dan bukan pengeluaran biaya
dalam perkiraan pos rugi laba, lain halnya atas biaya apa yang
dicatatkan dalam laporan rugi laba dimana jika terdapat biaya
dalam laporan keuangan rugi laba yang tidak dapat dibuktikan
pengeluarannya baru dapat dikategorikan adanya pembayaran
dividen terselubung.
● Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, Terbanding tetap
menolak sanggahan Pemohon terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2)
dan pada akhirnya menerbitkan SKPKB Nomor
00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 (selanjutnya disebut
“SKPKB 19/2023”);
● Bahwa kemudian Pemohon mengajukan Permohonan Keberatan
atas SKPKB 19/2023 melalui Surat Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023
tanggal 08 Agustus 2023 yang pada pokoknya Pemohon menolak
SKPKB 19/2023 yang diterbitkan oleh Terbanding;
● Bahwa selanjutnya dalam permohonan keberatan, Pemohon tetap
mendalilkan biaya PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi oleh
Terbanding adalah koreksi yang tidak berdasarkan alat bukti dan
hukum positif yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam
Permohonan Keberatan Pemohon yang berbunyi sebagai berikut;
- Menurut Terbanding berdasarkan hasil Pemeriksaan buku
besar dalam tahun 2018 terdapat penarikan dana oleh Owner/
Pemegang saham penarikan dana ini menurut Terbanding
tidak ada catatan atau bukti pinjam meminjam atau bentuk
pelunasan hutang piutang, oleh karena itu Terbanding
menganggap penarikan dana ini bentuk dari dividen dan
dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Alasan keberatan adalah Pemohon baru beroperasi tahun
2018 dan masih banyak kewajiban yang harus dibayarkan oleh

Jalan Ana55 Sami Ra NI Pearayang

NS Kata Alan 2122

Pande Ateh — not cola

Picu Sisi

Fo SAB OA ayani Ende apa bored rom satel www ayanotel.com

Rords feel

Nomor O74/ACC/SKAVIIN/2023 Banda Aceh, 08 Agustus 2023

Lamopiran 4tombar/set

Hal Pengajuan Keberatan

Yth. Direktur Jencerai Pajak

Up. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Fratama Banda Aceh

Pemohon sehingga Para Pemegang saham perusahaan
Pemohon pada tahun 2018 tidak melakukan RUPS atas
Pembagian Dividen kepada para Pemegang saham. Arus
uang keluar masuk dalam rekening Pemohon untuk
pengeluaran operasional perusahaan dan membayar
kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan
pembangunan hotel Ayani (Pembayaran Kredit) pada Bank
BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit
Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat oleh Notaris Erlina,
SH., M.Kn.
Bahwa berdasarkan hal tersebut maka jumlah utang pajak terutang
menurut SKPKB Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023
Masa Pajak Desember 2018 PPh Final 4 ayat (2) Pemohon sebesar
Rp. 65.000.000,- dan Sanksi Administrasi berupa Bunga Pasal 13
ayat (2) KUP sebesar Rp.28.392.000,- atas SKPKB tersebut harus
dihapuskan, sebab Pemohon baru beroperasi di tahun 2018 dan
Pemohon tidak melakukan RUPS Pembagian Dividen kepada para
pemegang saham, arus uang masuk dan keluar dalam rekening
Pemohon untuk Pengeluaran Operasional dan membayar
kewajiban yang berhubungan langsung dengan kegiatan
pembangunan Hotel Ayani Family;
● Bahwa selanjutnya, Terbanding telah melakukan penelitian dan
telah menerbitkan serta menyampaikan surat Pemberitahuan
Daftar Hasil Penelitian Keberatan kepada Pemohon melalui Surat
Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-210/WPJ.25/2024 tanggal 17
April 2024 dengan pendapat sebagai berikut;

If . yan Do Aceh

LN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA gan

SAY DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Vi bata KANTOR WILAYAH DJP ACEH an , : za salah yy

TC '"—b— wc

PEMBERITAHUAN DAFTAR HASIL PENELITIAN KEBERATAN

Jenis Ketetapan Peg ae na cde

Normnr Ketetapan Pet Pepa Was tee aka pnga. Sion Kota Pt a ot Pe

Seb EL TD BIPJIKA DL AIR age Never

Tangga! Ketetapan yo

Wasa Tahun Pajak

c. Berdasarkan data, informasi, dan keterangan yang diperoleh
selama proses penelitian diketahui hal sebagai berikut:
1) Bahwa yang menjadi dasar koreksi Tim Pemeriksa adalah
penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g. UU PPh yaitu penarikan
dana oleh owner/ pemegang saham merupakan objek PPh
Final pasal 4 ayat (2) atas Dividen.
2) Tim Peneliti Keberatan melakukan penelitian terhadap
pencatatan pada Buku Besar, rekening koran, dan Akta
Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang
diserahkan pada saat pemeriksaan dan pada pengajuan
keberatan.
3) Bahwa berdasarkan Ledger Report periode Desember 2018
diketahui Wajib Pajak mencatat Owner Withdrawal dengan
kode akun 310-00-010 sebagai biaya dari PT Ayani Family
Group, dengan rincian sebagai berikut:
4) bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g jo. PP-19/2009,
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, dengan nama dan
dalam bentuk apapun, termasuk pengeluaran perusahaan
untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan
sebagai biaya perusahaan wajib dilakukan pemotongan
PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh pihak yang membayar
5) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang
Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai berikut:
• Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah
sebagai berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)

310-60-010 - 000 - 0000wner Wutndrawi a 5

Date Trans Document Coce Note kar Debit Crest Balance

Gpening Balance ~~ To — oo > TO —— — Ra no Mee ae gue Se poe

Subtew! TT TS —

- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
6) Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52
tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
• Kredit investasi sebesar Rp9.500.000.000,-
dipergunakan untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1
angka I dan II Akta no. 52)
• Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
• Bahwa Jaminan atas kredit tersebut adalah:
- SHM Nomor 2191 a.n. Elvyani
- SHM Nomor 206 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi,
Feriyanto, Yuliana dan Maria
- SHGB Nomor 2034 a.n. Lie Elvyani, Risnawaty, Novi,
Feriyanto, Yuliana dan Maria
7) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan
Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024 antara Wajib pajak
dengan Tim Peneliti Keberatan, Wajib Pajak menyatakan
sebagai berikut:
8) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan
Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-
29/WPJ.256/2024 antara Wajib pajak dengan Tim Peneliti
Keberatan, Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

KS Peer yaa

Apaan Salalang bo Mn Laman dan peranjiar temait utang Rene ottoman

PUN DO IC

Jawualamiperelasan

- AKU Pajarjan Keset mormon bk Tangga Tt iter 146 sebosar Rot Gahar cho Gobir OW ate Wisata dan Pb Aw anit eavily cater.

Sn Senawcian Putusan Kecdit tangga BT guests Bd bit mat Pipe BAIK ar

Sercan Debitu OM entot vy sata :

Beat terse ab eiqe rake fF SUR Me AR ali Pekan quparn Roth Akan dan ite ces ,

F tobPromanyaan

Pekan kotha: porn Rea ber dasa kan Ded atatan berupa penankan sana oleh cane apakah ada etnis terkait penankan Uap terest tersetant 7

Jaabari peryulasan

9) Namun sampai dengan SPUH dibuat, Wajib Pajak belum
menyerahkan rincian terkait penarikan tersebut.
10) Berdasarkan surat jawaban Bank Rakyat Indonesia Cabang
Medan Putri Hijau No : B.50.eBO.II/OPK/11/2022 tanggal 01
November 2022 yang diperoleh ketika dilaksanakan
pemeriksaan pajak, memberi jawaban berupa akta notaris
Erlina No: 52 tanggal 14 Mei 2018 perjanjian kredit antara
Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT
Ayani Family Group disebutkan kredit sebesar
Rp9.500.000.000,- digunakan untuk kredit Refinancing
Hotel Wisata dengan Rekening Pinjaman No. Rek.
003701017341107 atas nama CV Hotel Wisata.
11) Bahwa CV Hotel Wisata memiliki hubungan istimewa atas
kepemilikan yang sama dengan PT Ayani Family Group,
sebagaimana tercantum dalam lampiran V SPT Tahunan
PPh Badan CV Hotel Wisata Tahun Pajak 2018 berikut:
12) Bahwa Tim Peneliti melakukan penelitian terhadap Ledger
2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Tim Pemeriksa,
namun Tim Peneliti tidak menemukan pencatatan/akun
terkait hutang dan bunga Bank pada tahun 2018.
13) Berdasarkan data dan fakta diatas diketahui bahwa:

Perarkan tersebut untuk miombayar Hutang Bana dari Cpetastuna

- Sebagian besar Paina tersebut Untu meibayar seluruh ulang Bank bancdian Terkan Der ankac bersebi. akam nam, serahkan paling lambat Tangga! PO

Marat du fa | LAMPIRAN -V x

= 1771 -NV SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN 4 vq "TARTAR PEMEGANG SAHAM SEICUIK MODAL DAY UM OAH DIVIGEN YANG CIBAC KAN 3 2 0 1 8 aa casan | uae a . , z

Ree Pat mangan race | DAFTAR SUSLNAN PENSURUS SAN KOM SAR S 4 - lg kp 01 763.224 8-104 600

5 NAR tes HOTEL WISATA

Bo ran an gags 42 2018

BAGIAN A CAFTAR PEMESANG SAHAM PEMILIK KIIDAL DAN LUNGAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

LN toh 2 wg un 1 ‘ 1 - a

BAGIAN B: CAITAR SUSGNAN PENGHRUS CAN KOMISARIS rats a , 7 1 Fa TEA :

• Bahwa perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang
Banda Aceh, CV Hotel Wisata, PT Ayani Family Group.
Bank dalam Perjanjian (Akta : 52 tanggal 14 Mei 2018)
disebutkan kredit sebesar 9.500.000.000,- digunakan
untuk kredit Refinancing Hotel Wisata dan seluruh
rekening utang Bank adalah atas nama CV Hotel
Wisata.
• Bahwa berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit
dari Bank BRI Tbk. ditujukan kepada CV Hotel Wisata,
hutang sebesar Rp22,975 Miliar merupakan hutang
Bank dari CV Hotel Wisata.
• Bahwa terbukti utang Bank senilai Rp 32.000.000.000,-
merupakan utang CV Hotel Wisata dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh,
bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan
Kredit Bank BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel
Wisata.
• Tidak terdapat bukti aliran dana dan pencatatan yang
valid dan sah bahwa pencairan kredit tersebut
digunakan oleh PT Ayani Family Group.
• Wajib Pajak tidak dapat membuktikan adanya aliran
dana CV Hotel Wisata kepada PT Ayani Family Group.
• Bahwa Tidak terdapat pengalihan bangunan Hotel Ayani
dari Pemilik kepada PT Ayani Family Group, sehingga
Bangunan Hotel Ayani tersebut bukan Aktiva dari Wajib
Pajak.
14) Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku, Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak, surat
permohonan keberatan Wajib Pajak, Berita Acara
Pembahasan Sengketa, serta uraian penelitian di atas, Tim
Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:
a. bahwa yang menjadi sengketa dalam permohonan
keberatan Wajib Pajak adalah Objek PPh Final Pasal 4
ayat (2) atas pembayaran dividen kepada owner/
pemilik Masa Pajak Desember 2018 yang belum
dilakukan pemotongan/penyetoran/pelaporan SPT
Masa PPh Final pasal 4 ayat (2);
b. Bahwa terbukti atas kredit tersebut merupakan
Perjanjian/Akad Kredit antara PT BRI (Persero) Tbk
dengan CV Hotel Wisata bukan PT Ayani Family Group,
sehingga atas pembayaran hutang bank untuk
keperluan pembangunan Hotel Ayani yang bukan
merupakan aktiva dari PT Ayani Family Group bukan
merupakan kewajiban dari Wajib Pajak;
c. Bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti yang valid
dan kompeten terkait penarikan owner tersebut secara
detail dan terinci.
d. Sehingga Tim peneliti Keberatan berpendapat bahwa
pengeluaran sebesar Rp. 650.000.000, pada bulan
Desember 2018 yang telah dicatat oleh Wajib Pajak
dalam Ledger Report tahun 2018 dengan kode akun
310-00-010 nama akun owner withdrawal merupakan
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang telah dibebankan sebagai
biaya perusahaan yang merupakan dividen yang wajib
dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final oleh
PT Ayani Family Group.
d. Bahwa berdasarkan uraian penelitian di atas, Tim Peneliti
Keberatan berkesimpulan bahwa koreksi Objek PPh Final Pasal
4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp
650.000.000- telah didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan
berkaitan serta sudah berlandaskan pada ketentuan
perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud
dalam memori penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP.
KESIMPULAN TIM PENELITI KEBERATAN
Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan
berpendapat bahwa besarnya Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2)
adalah sebagai berikut:
● Bahwa terhadap Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan
yang diterbitkan oleh Terbanding kemudian Pemohon mengajukan
Tanggapan Atas Hasil Penelitian Keberatan Nomor
179/ACC/SK/V/2024 tanggal 02 Mei 2024;
● Bahwa adapun alasan Pemohon mengajukan Tanggapan Atas
Hasil Penelitian Keberatan karena menurut Pemohon dalam
penarikan tersebut dilakukan sebagian besar untuk biaya utang
kepada CV Hotel Wisata sebagaimana Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tertanggal 24 Juni
2016, Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tertanggal 4 September 2017, dan Surat
Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal

ayani vow ay hee! com hotel

AGsntur PU NCU SE Mo

I capri -

Hal lanevanar Hasil Ssaebthar Reberutes kepada Sta

Dick Jendetal Barak pp kepata Kantor Malayah Parah ooh tu dang Keuangan Meyura tusdun R

Pok LN Diatas

Bea rn 28] 27

17 Mei 2018 antara Pemohon dan CV Hotel Wisata, serta sebagian
lainnya untuk keperluan operasional perusahaan yang
membutuhkan uang tunai. Oleh karena itu, Pemohon mengakui
bahwa pengeluaran dana tersebut adalah atas transaksi
pembayaran utang dan pengeluaran biaya operasional lainnya, dan
bukan merupakan dividen;
I.B TENTANG ALASAN DAN DASAR HUKUM DALAM BANDING
TERKAIT KOREKSI PPh FINAL PASAL 4 AYAT (2) DEMI HUKUM
HARUS DIBETULKAN DAN DINYATAKAN NIHIL
● Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik dalam
SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar Hasil
Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat keberatan
dengan uraian sebagai berikut;
● Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan ini
Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan dan dasar hukum
yang membuktikan koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4
ayat (2) telah dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui
wewenang dengan uraian sebagai berikut;
● Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi
pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari pajak
final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos pengeluaran yang
tidak jelas dalam buku besar (general ledger) Pemohon;
● Bahwa perlu Pemohon tegaskan karena bangunan gedung Hotel
Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana Pemohon
telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-00039 atas
koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran/biaya yang
dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan
transaksi pembayaran utang dan biaya operasional bangunan
gedung Hotel Ayani milik Pemohon;
● Bahwa adapun seluruh pos biaya pengeluaran telah dicatat dengan
jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada
catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen tidak
dicatat dalam laporan keuangan termasuk dalam buku besar
(general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding
di bawah ini;
● Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos
pengeluaran yang tercatat sebagai “TRANSFER KE OWNER,
PENARIKAN INCOME & PENARIKAN OWNER”, tidak serta merta
pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen
terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai
dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam
bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel
Ayani milik Pemohon;
● Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah
terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding
telah berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon
telah menikmati pembagian dividen terselubung tersebut;
● Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan
asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan
(konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham
perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan
apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan
atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana
yang didalilkan oleh Terbanding;
● Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh
pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah
merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus
dilakukan oleh Terbanding;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP

310-60-014 - 000 - 0000wner Withdraw! - OO

Date Trans Hocument Coce hote Ret Debit Crest Balance

Opening Batange a oo ee cee evn) ratu A on re eae t PA Laga pera La 4 duo

. Poe a a A AR NE « ta o ma

Subtotal aa, Tx

“Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari bank,
akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi,
dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai hubungan dengan
Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan pajak, penagihan pajak,
atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas
permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak, pihak-pihak
tersebut wajib memberikan keterangan atau bukti yang diminta.”
● Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU KUP harus
dilakukan oleh Terbanding adalah untuk membuktikan
pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Terbanding adalah
pemeriksaan yang valid dan competent sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.”
● Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama pemeriksaan
pajak dan selama penelitian keberatan, Terbanding tidak pernah
meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang sama
perusahaan Pemohon untuk membuktikan ada tidaknya
pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham atau
pemegang saham tertentu;
● Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau
bukti dari seluruh pemegang saham, maka koreksi Terbanding
adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi
berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak
didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
● Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti
yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak
dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi
dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);
● Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak
meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham
perusahaan Pemohon, Terbanding juga tidak mempertimbangkan
laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon
tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada
seluruh pemegang sahamnya secara proporsional;
● Bahwa alat bukti surat/dokumen yang membuktikan Pemohon tidak
mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai
Rp. 650.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan
Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per
31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga
tidaklah logis dividen senilai Rp. 650.000.000 dapat dibagikan
kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana
dibuktikan dibawah ini;
● Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil Terbanding
yang menyatakan Pemohon melakukan pembagian dividen
terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2)
padahal laba atau untung yang didalilkan oleh Terbanding sebagai
dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan
pembagian;

● Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir;

● Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu ?

● Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang dipaksakan dalam rangka mencari penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung;

● Bahwa dengan demikian apabila terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

● Bahwa selanjutnya untuk menguatkan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas;

● Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang berwenang dan

dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas dinyatakan adanya
keputusan untuk membagi dividen kepada seluruh pemegang
saham secara proporsional, serta keputusan tersebut telah disetujui
oleh seluruh pemegang saham secara kuorum dalam mengambil
keputusan yang dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham;
● Bahwa mekanisme tersebut diatas telah diatur dengan Pasal 71
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas (Selanjutnya disebut “UU PT”) yang pemohon kutip
berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 71 UU PT
“(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali
ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh
dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif”
● Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas maka telah terbukti
dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak
terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan
sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita acara;
● Bahwa karena RUPS tidak pernah dilaksanakan dengan agenda
pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen tidak dapat
dibagikan kepada pemegang saham;
● Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan karena
alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya dapat dibagikan
apabila perusahaan Pemohon mempunyai saldo laba yang positif
untuk membagi dividen;
● Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak
2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung tersebut
tidak cukup untuk membagi dividen senilai Rp. 650.000.000;
● Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan
setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan dividen
hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba yang positif,
maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon telah
membagikan dividen secara terselubung dalam rangka
menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), demi hukum
haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;
● Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi
Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan
dinyatakan batal demi hukum;
● Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan dan
dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis Surat a Quo
haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL;
● Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon akan
mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di dalam
Persidangan Pengadilan Pajak.
C. TENTANG PETITA PEMOHON
● Bahwa Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal
pengajuan Banding sehingga Pemohon memohon agar Majelis Hakim
dapat menerima Permohonan Banding Pemohon dan menyatakan
Permohonan Banding dapat diterima;
● Bahwa berdasarkan pasal 80 ayat (1) huruf (b) UU PP, Putusan Pengadilan
Pajak dapat berupa membatalkan;
QUOTE
Pasal 80 ayat (1) huruf b UU PP
“Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
(b) Mengabulkan sebagian atau seluruhnya”
● Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka Pemohon memohon
kepada Majelis yang memeriksa perkara a Quo untuk mengabulkan petita
Pemohon dengan amar mengabulkan Permohonan Banding Pemohon
seluruhnya dan/atau membatalkan Surat a Quo;
● Bahwa Berdasarkan Asas Praduga Rechtmatig, asas ini mengandung
pengertian bahwa setiap tindakan penguasa harus selalu dianggap benar
rechtmatig sampai ada putusan yang membatalkannya. Dengan ini
Pengadilan Pajak yang merupakan sebuah badan peradilan yang
melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung
Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak (Pasal 2 UU PP),
merupakan penguasa dalam hal mengadili sengketa pajak yang ada di
Indonesia;
● Bahwa Petita yang akan dimohonkan oleh Pemohon di bawah ini
merupakan dasar diajukannya Peninjauan Kembali atas Putusan
Pengadilan Pajak di masa yang akan datang apabila mengenai suatu
bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya
sebagaimana amanat Pasal 91 huruf d UU PP;
QUOTE
Pasal 91 huruf d UU PP
“Permohonan Peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan
alasan – alasan sebagai berikut:
d. Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa
dipertimbangkan sebab-sebabnya”
● Bahwa selanjutnya Pemohon dapat mengajukan Positum dan Petitum
tambahan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan
Pajak berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 76 UU PP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 76 UU PP
“Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang
dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau
tanggapan belum diungkapkan.”
● Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 19 PERMA 7 tahun 2018,
Mahkamah Agung berwenang memerintahkan Pengadilan Pajak untuk
mengadakan pemeriksaan tambahan atau meminta segala keterangan,
dan pertimbangan serta mengirimkan bukti yang dianggap perlu dalam
Pemeriksaan Peninjauan Kembali;
QUOTE
Pasal 19 ayat (1) PERMA 7 tahun 2018
“Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa perkara permohonan Peninjauan
Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002
tentang Pengadilan Pajak, Mahkamah Agung berwenang memerintahkan
Pengadilan Pajak untuk mengadakan pemeriksaan tambahan atau
meminta segala keterangan, dan pertimbangan serta mengirimkan bukti
yang dianggap perlu dalam pemeriksaan peninjauan kembali.”
● Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini
Pemohon mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar
berkenan memutus sebagai berikut:
1. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon dapat diterima;
2. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon untuk seluruhnya;
3. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024, tanggal 08 Mei 2024;
4. Memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat
(2) yang semula Rp. 650.000.000 menjadi Nihil;
5. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp.
93.392.000 menjadi Nihil.
6. Bahwa atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

30/SUB/WPJ.25/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini
disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding
sebagai berikut:
Pokok sengketa:
A. Koreksi Objek PPh Final sebesar Rp650.000.000,-
Menurut Terbanding
a. Dasar hukum
1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
. Pasal 12 ayat (3)
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah
pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur
Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.
. Pasal 13 ayat (1) huruf a
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan
pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:
a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.;
. Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat
terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian
Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling
lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
. Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang
tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan
informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib
Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,
atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam
penyelesaian keberatannya.
. Pasal 28 ayat (1), ayat (7), dan ayat (11)
(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di
Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan
mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan
biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat
dihitung besarnya pajak yang terutang.
(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar
pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain
termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang
dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi
on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di
Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal
Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan
Wajib Pajak badan.
. Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan ayat (3a)
(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan
(3) Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau
catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan
dokumen lain yang berhubungan dengan
penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha,
pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang
terutang pajak;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat
atau ruang yang dipandang perlu dan memberi
bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.
(3a) Buku, catatan, dan dokumen, serta data, informasi, dan
keterangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak permintaan disampaikan.
. Memori Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Paragraf ketiga dan
keempat
Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada
Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 36 Tahun 2008
. Pasal 4 ayat (1) huruf g
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g pada angka 12 antara lain
dijelaskan:
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah antara lain:
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
. Pasal 4 ayat (2)
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan
lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan
bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada
anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya,
transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan
transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan
modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh
perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real
estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
. Pasal 17
(2c) Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen
yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh
persen) dan bersifat final.
(2d) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pajak
Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
. Pasal 1
Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak
Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
. Pasal 2
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang
membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar
dividen.
4) Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara
Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PMK-
184/PMK.03/2015
Pasal 14 ayat (1) huruf a
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan
Lapangan, Wajib Pajak wajib memperlihatkan dan/atau
meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi
dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang
berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan
usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek
b. Data dan Fakta
1) Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Final Pasal 4
ayat (2) Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023
Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal
27 November 2023 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan KPP Pratama Banda Aceh Nomor LAP-
00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023
2) Berdasarkan LHP dan KKP diketahui bahwa Terbanding
melakukan Koreksi atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas
Dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp650.000.000,-
berdasarkan pencatatan penarikan Owner/Pemegang Saham.
3) Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan
Keberatan dengan Surat nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8
Agustus 2023 yang diterima KPP Pratama Banda Aceh
berdasarkan LPAD nomor FORM-
05002175/BPS/KPP.250103/2023 tanggal 10 Agustus 2023.
4) Bahwa data yang digunakan dalam proses keberatan adalah
sebagai berikut:
a. Data KPP Pratama Banda Aceh berdasarkan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke KPP
Pratama Banda Aceh dengan Nota Dinas nomor ND-
1340/WPJ.25/2023 tanggal 8 September 2023 adalah sebagai
berikut:
(1) Copy KKP dan LHP dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy
(Lengkap);
(2) Copy Surat Permintaan Peminjaman Dokumen;
(3) Copy Bukti Peminjaman Dokumen Wajib Pajak;
(4) Copy Berita Acara Pemenuhan Peminjaman Buku,
Catatan, Dan Dokumen;
(5) Copy Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Undangan Pembahasan Akhir Pemeriksaan;
(6) Copy Surat Tanggapan Wajib Pajak;
(7) Copy Berita Acara Pembahasan dan/atau Pemberian
Keterangan;
b. Data Pemohon Banding berdasarkan Surat Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi ke Wajib Pajak
Nomor S-2/WPJ.25/2024 tanggal 3 Januari 2024, adalah
sebagai berikut:
(1) Fotokopi Surat Penawaran Putusan Kredit nomor B.2292-
KC-I/ADK/05/2018 tanggal 11 Mei 2018;
(2) Fotokopi Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei
2018;
(3) Softcopy Ledger 2018 yang terdiri dari bulan Maret 2018
s.d. Desember 2018 (10 file dalam format *.xls);
(4) Softcopy Akta Pendirian Peseroan Terbatas Nomor 37
tanggal 17 Juni 2016;
(5) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 56 tanggal 19 September 2022;
(6) Softcopy Akta Berita Acara RUPS PT Ayani Family Group
Nomor 01 tanggal 2 Desember 2019;
(7) Softcopy Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-
PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022
(8) Struktur Organisasi
(9) Surat Setoran Pajak Hotel Per Maret – Desember 2018
(10) Rekening Koran BRI nomor Rek. 00370100406430 Bulan
Januari s.d. Desember 2018
(11) Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dokumen
Pemeriksaan tanggal 11 Agustus 2022
c. Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4) UU
KUP
(1) Berdasarkan penelitian terhadap proses peminjaman buku,
catatan, data, dan dokumen yang dilakukan oleh Tim
Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan pajak,
diketahui bahwa permintaan proses peminjaman buku,
catatan, data, dan dokumen telah dilakukan secara detail,
spesifik, dan relevan dengan pos yang akan diuji. Dengan
demikian, ketentuan Pasal 26A ayat (4) dapat diterapkan,
sehingga terdapat data yang tidak dipertimbangkan
sebagaimana diatur ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.
(2) Terbanding telah menyampaikan surat terkait peminjaman
buku, catatan dan dokumen dalam proses Pemeriksaan
Pajak sebagai berikut:
 S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023
Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen;
 S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; dan
 S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
(3) Bahwa atas surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen telah dibuatkan Berita Acara Tidak dipenuhinya
seluruh/sebagian peminjaman Buku, Catatan, dan
Dokumen tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran Daftar
Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan dalam
Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
1. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
2. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang
mempunyai Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
3. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
4. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang
Saham)
5. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
(4) Bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tertanggal 20 Juni 2016, Surat Perjanjian
Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tertanggal 11
September 2017, dan Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 1072/L/NE/V/2018 tertanggal 18 Mei 2018 antara
PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tersebut tidak
diberikan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.
(5) Sehingga atas Buku, Catatan, Dokumen yang Belum
Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan sebagaimana
tercantum pada huruf c, diatas tidak dipertimbangkan
sebagaimana diatur dalam pasal 26A ayat (4) UU KUP.
5) Tim Peneliti Keberatan telah melaksanakan pembahasan dan
klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding pada
tanggal 5 Maret 2024. Hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa
perpajakan sebagaimana telah dituangkan dalam Berita Acara
Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA-
29/WPJ.256/2024 tanggal 5 Maret 2024.
6) Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 37
tanggal 17 Juni 2016 diketahui Susunan Pengurus dan Pemegang
Saham dari PT Ayani Family Group adalah sebagai berikut:
• Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000,- (6.000
lembar Saham) dan telah ditempatkan dan disetor penuh
100% dengan uang tunai melalui kas Perseroan.
• Pemegang Saham dari PT Ayani Family Group adalah
sebagai berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)
- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
c. Tanggapan terbanding
1. Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding tidak
meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta oleh
pemeriksa pajak melalui surat permintaan peminjaman buku,
catatan, dan dokumen baik sebagian atau seluruhnya.
2. Terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut:
. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Perihal
Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen;
. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen; dan
. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023 Perihal
Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,
Catatan dan Dokumen.
3. Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas, Pemeriksa
Pajak telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman
Buku Catatan dan Dokumen yang dilampiri dengan rincian daftar
buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum
diserahkan oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023 dengan
Lampiran Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum
Dipinjamkan dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
. Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
. Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan Istimewa (Pemegang Saham)
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
. Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak yang
mempunyai hubungan istimewa (Pemegang Saham)
. Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga Bank.
4. Pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan dokumen
yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa pajak pada saat
pemeriksaan namun tidak diberikan/dipinjamkan yang
disampaikan oleh Pemohon Banding dengan surat nomor
171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024 Perihal Pengantaran
Dokumen dalam Proses Keberatan a.n. PT Ayani Family Group,
dengan melampirkan:
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017;
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018;
. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Juni 2016
5. Bahwa didalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887/L/NE/IX/2017 tanggal
11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018,
bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat “… telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Tanggal, 23 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua
puluh Nomor : AHU-0042199-AH.01.15 Tahun 2020,…”

TS Sena Se AS!

Tana PTS au belas Mei OA Gitu sembilan mus sembilan puluh tujuh) Momo GR TERY Perubahan tersebut terah mendapat Persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Republik Ifonusia, janggal 28 (dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh) Nomer

AHU-0042169 AH 01.15 Tahun 2020, akta mana diperbuat dihadapan HUSNI USMAN,

Sarjana Hukum, Notaris di Kota Meaan,

Untuk setunjutnya disebut Pihak Kedua, utau; YANG BERPIUTANG

dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada
perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang
tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP, buku, catatan, dan/atau dokumen a quo tidak
dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses penyelesaian
keberatan.
7. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh Pemohon
Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat dan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
8. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang
KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara
Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal
Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti
dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta
pada saat pemeriksaan.
9. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikan
kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan/meminjamkan
buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan
tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil
pemeriksaan.
10. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses
pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses
pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga
negara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 29 ayat (3)
Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah
melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan
pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AUPB).
11. Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti
berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan
pada saat persidangan a quo dengan lampiran daftar buku, catatan
dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh Pemohon Banding
pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan
peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen.
12. Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa
buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam
lampiran surat permintaan peminjaman buku, catatan dan
dokumen secara rinci namun faktanya Pemohon Banding tidak
memberikan bukti a quo pada saat pemeriksaan.
Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa
buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:
. telah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon
Banding pada proses pemeriksaan; dan
. telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan dengan
koreksi yang menjadi sengketa,
namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo
pada saat pemeriksaan.
13. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik, dengan
tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan dan
memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta
pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja mengalihkan proses
pembuktian pada saat persidangan di Pengadilan Pajak.
14. Pemohon Banding juga telah menunjukkan Iktikad tidak baik
dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur.
15. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam
persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak
disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan serta
belum pernah diuji dalam proses pemeriksaan, sehingga menurut

Terbanding, akan menjadi tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam proses pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam persidangan banding ini.

16. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak jo. Pasal 27 ayat (2) Undang- Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan.

17. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

18. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

19. Perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum

formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP.

20. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

21. Apabila terdapat Pemohon Banding yang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP.

22. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.

23. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia,
atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut
dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh
Majelis Hakim pada proses persidangan banding.
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016
tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung I);
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung
II);
. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018
tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III);
. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April
2017.
24. atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagaimana
berikut:
• Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik
dalam SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun
Daftar Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat
keberatan dengan uraian sebagai berikut;
• Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka
dengan ini Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan
dan dasar hukum yang membuktikan koreksi Terbanding
terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan secara
sewenang-wenang dan melampaui wewenang dengan uraian
sebagai berikut;
• Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi
pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari
pajak final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos
pengeluaran yang tidak jelas dalam buku besar (general
ledger) Pemohon;
• Bahwa perlu Pemohon tegaskan karena bangunan gedung
Hotel Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana

Pemohon telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-00039 atas koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran/biaya yang dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan transaksi pembayaran utang dan biaya operasional bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon;

• Bahwa adapun seluruh pos biaya pengeluaran telah dicatat dengan jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen tidak dicatat dalam laporan keuangan termasuk dalam buku besar (general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dibawah ini;

• Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos pengeluaran yang tercatat sebagai “Penarikan OWNER", tidak serta merta pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel Ayani milik Pemohon;

• Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding telah berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon telah menikmati pembagian dividen terselubung tersebut;

• Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan (konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

• Bahwa prosedur/hukum acara menanyakan kepada seluruh
pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah
merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus
dilakukan oleh Terbanding;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP
"Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari
bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan
pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta."
• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum
acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU
KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk
membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh
Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal
29 ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
"Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama
pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan,
Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari
seluruh pemegang sama perusahaan Pemohon untuk

membuktikan ada tidaknya pembagian dividen terselubung kepada pemegang saham atau pemegang saham tertentu;

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

• Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon, Terbanding juga tidak mempertimbangkan laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada seluruh pemegang sahamnya secara proporsional;

• Bahwa alat bukti surat/dokumen yang membuktikan Pemohon tidak mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai Rp. 650.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga tidaklah logis dividen senilai Rp. 650.000.000 dapat dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon melakukan

pembagian dividen terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) padahal laba atau untung yang didalilkan oleh Terbanding sebagai dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan pembagian;

• Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir;

• Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu ?

• Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang dipaksakan dalam rangka mencari penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung;

• Bahwa dengan demikian apabila terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

• Bahwa selanjutnya untuk menguatkan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang

perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka
Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen
menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas;
• Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila
telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang
berwenang dan dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas
dinyatakan adanya keputusan untuk membagi dividen kepada
seluruh pemegang saham secara proporsional, serta
keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang
saham secara kuorum dalam mengambil keputusan yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham;
• Bahwa mekanisme tersebut diatas telah diatur dengan Pasal
71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut “UU PT") yang
pemohon kutip berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 71 UU PT
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS,
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba
yang positif”
• Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka telah
terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak
terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan

sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita acara;

• Bahwa karena RUPS tidak pernah dilaksanakan dengan agenda pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham;

• Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan karena alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan Pemohon mempunyai saldo laba yang positif untuk membagi dividen;

• Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak 2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung tersebut tidak cukup untuk membagi dividen senilai Rp. 650.000.000;

• Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan dividen hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba yang positif maka dalil Terbanding yang menyatakan Pemohon telah membagikan dividen secara terselubung dalam rangka menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

• Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum

• Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis Surat a Quo haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL;

• Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di dalam Persidangan Pengadilan Pajak.

Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

 Bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah
penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g. UU PPh yaitu dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen
dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi dikeluarkan oleh PT
Ayani Family Group.
Pasal 4 ayat (1) huruf g
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
termasuk:
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun,
termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada
pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha
koperasi;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa
hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.
Termasuk dalam pengertian dividen adalah antara lain:
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
 Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pada
Buku Besar, rekening koran, dan Akte Perjanjian Kredit nomor
52 tanggal 14 Mei 2018 yang diserahkan pada saat
pemeriksaan dan pada saat keberatan.

 Bahwa berdasarkan Ledger Report periode September s.d.

Desember 2018 diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 dengan jumlah sebesar Rp3.350.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut: 310-00-010 - 000 - 000Owner Withdrawl

Date Trans# Document Code Note /Ref Debit Credit Balance

Opening Balance

Oman Bote a NEA he Re 0 SR nata

Subtotal TT

MO-O410 - 000 - 090 Owaer Withdrawl

Cale Trangs# Docmari Sena Now Ret Cater frags Balance

Dering Bianca 5

. Bote . ‘Rate Ta UAE .

a A ob aos Wie .

Bantan: " "

KH O0O A0 IGD 600 Owner Withdraw

Date Trane! DecaTati Soom Hote el Debit ord Balazs

Cem Iii

Susota si

10-00-0170 - Oto - 002 Owner Withdraw”

Oats Trans = Gocument Coca kote Rat Dabir Erasir Bilirce

Dati Salance “10

Ha bon, Be ana . . “00

Le: po Nove the : rao

Subtargl

 Salah satu alasan Pemohon Banding dalam surat
keberatannya menyatakan sebagai berikut:
”Arus uang keluar masuk dalam rekening PT Ayani Familiy
Group untuk pengeluaran operasional perusahaan dan
membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan
kegiatan pembangunan hotel Ayani (pembayaran kredit)
pada bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan
Perjanjian Kredit No ; 52 tanggal 14 Mei 2018 Akte Notaris
Erlina SH. M.Kn. (Rekening Terlampir)”
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan nomor BA-29/WPJ.256/2024 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Peneliti
Keberatan), Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

150 Petarnyaan lerkar sarcks perme: ksa horsasarkan pescatatan Berea perankan dasa oie ower"

apaka” ads era Terkat penangan Uang Teseoul Perse our?

Javad perpen

- Perjaka: versebuluctuk mcnbiayal Hotang Sank dan Sperasosal

- Sebagian besar penarsan lerseb.t unis membayar seluruh i anang liank

- Binwan terkait penarkas terasi akan kam serahkan paling lanstat Tanaga 23

Klan 2024

 Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal
14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
• perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda
Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group
• Kredit Investasi sebesar Rp9.500.000.000,- dipergunakan
untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II
Akta no. 52)
• Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
• Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama
CV Hotel Wisata.
 Bahwa terbukti bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian
Kredit No ; 52 tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV
Hotel Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan
seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening
a.n. CV Hotel Wisata.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
Nomor 37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang Saham
dari Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
- Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)
- Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
- Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
 Bahwa CV Hotel Wisata merupakan perusahaan milik
pemegang saham atau Wajib Pajak yang memiliki hubungan
istimewa atas kepemilikan yang sama dengan Terbanding,
yaitu Sdri. Elvyani dan Sdr. Feriyanto menjadi Pemilik Modal
dan Pengurus dari CV Hotel Wisata.
 Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel
Wisata dengan Terbanding.
 Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap
Ledger 2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Terbanding
pada saat Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding
tidak menemukan pencatatan/akun terkait hutang dan bunga
Bank pada tahun 2018.
 Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP Nomor 36 Tahun
2005 tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung Bangunan Gedung mengatur:
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah
permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung
kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung.
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa
Pajak), Pemohon Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012
atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan
Gedung nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7
November 2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan
Gedung Hotel di Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec.
Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10
UU No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti
IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan
Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel
Ayani adalah Sdri. Elvyani.
 Bahwa Pasal 34 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva
berupa Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani,
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan
mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31
Desember 2018 senilai Rp40.000.000.000,- tidak memiliki
dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan
pengakuan pemohon banding secara sepihak, namun tidak
ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani
sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan
tersebut.
 Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh,
Prov Aceh.
 Bahwa berdasarkan Ledger Report bulan Desember 2018
diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal
dengan kode akun 310-00-010 sebesar Rp650.000.000,-
merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui
penarikan tersebut adalah biaya perusahaan.
 Bahwa Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan
tersebut sebagian besar untuk ”pembayaran kredit pada bank
BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No
; 52 tanggal 14 Mei 2018”, terbukti bahwa perjanjian kredit a
quo merupakan kredit dari CV Hotel Wisata yang merupakan
Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon
Banding.
 Sehingga terbukti bahwa Penarikan sebesar Rp650.000.000,-
digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang
dimiliki oleh Pemegang Saham yang bukan merupakan
Hutang dari Pemohon Banding.
 Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal
1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang

MO-00-91D - GC) - ono Owner Withdraw"

Bale Trans# Document toca hota Rat Dwbic Era Balarew

Org Salance Ocal,

Subic!

saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib
dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10%
oleh pihak yang membayar.
 Sehingga berdasarkan hasil penelitian Keberatan, Terbanding
menyatakan bahwa penarikan sebesar Rp Rp650.000.000,-
merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding
berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Final sebesar
Rp650.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
. KESIMPULAN DAN USUL
1. Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen
sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:
a. Surat banding Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023
berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada
memenuhi/tidak memenuhi*) ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35
ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
b. bahwa Keputusan Terbanding : KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal
8 Mei 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;
c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku;
2. Usul
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding
dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-
00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Keberatan pemohon
banding atas surat ketetapan pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 00019/240/18/101/23 tanggal
29 Mei 2023 Sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan
Terbanding Nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27
November 2023 Masa Pajak Desember 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Tanpa

Nomor tanggal 03 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

. SURAT BANTAHAN DIAJUKAN DALAM JANGKA WAKTU YANG DIATUR
DALAM UU PP
● Bahwa Surat Uraian Banding Terbanding dikirim oleh Pengadilan Pajak
kepada Pemohon Banding pada tanggal 4 November 2024 berdasarkan
Resi PT Pos Indonesia Nomor P2411040151768 yang kemudian diajukan
Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding tanggal 3 Desember 2024 atau
masih dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterima Surat Uraian
Banding Terbanding yang jatuh tempo selambat-lambatnya pada tanggal
4 Desember 2024, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam
jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45
ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(selanjutnya disebut “UU PP”) dan Pasal 1 angka 12 UU PP;
QUOTE
Pasal 45 ayat 3 UU PP
“Pemohon Banding atau Penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan
kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”
Pasal 1 angka 12 UU PP
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal
faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada
saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.“
. BANTAHAN PENGGUGAT ATAS SURAT URAIAN BANDING
TERBANDING DALAM PERKARA A QUO
Bahwa terhadap Surat Uraian Banding Terbanding, akan Pemohon bantah
dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut;
1. Pemohon Menolak Surat Uraian Banding Terbanding Mengenai
Koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2)
● Bahwa dalam Surat Uraian Banding Terbanding yang pada
pokoknya menyatakan menolak banding Pemohon mengenai
koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) karena menurut Terbanding
Pemohon tidak pernah memberikan / meminjamkan buku, catatan
dan/atau dokumen yang diminta Terbanding Kepada Pemohon
sebagaimana yang disampaikan oleh Terbanding berdasarkan
uraian di bawah ini;
c. Tanggapan terbanding
1. Berdasarkan fakta pemeriksaan yang dituangkan dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui Pemohon Banding
tidak meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang
diminta oleh pemeriksa pajak melalui surat permintaan
peminjaman buku, catatan, dan dokumen baik sebagian
atau seluruhnya.
2. Terkait dengan hal tersebut, Pemeriksa Pajak telah
menyampaikan surat terkait peminjaman buku, catatan dan
dokumen dalam proses Pemeriksaan Pajak sebagai berikut
i. S-018/KPP.250100/2023 Tanggal 24 Januari 2023
Perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen;
ii. S-040/KPP.250100/2023 Tanggal 13 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; dan
iii. S-067/KPP250100/2023 Tanggal 28 Februari 2023
Perihal Peringatan Pertama/Kedua Permintaan
Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
3. Selanjutnya, atas surat peringatan tersebut di atas,
Pemeriksa Pajak telah membuat Berita Acara Tidak
Dipenuhinya Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen
yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan
dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan
oleh Wajib Pajak tanggal 12 April 2023 dengan Lampiran
Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan
dalam Rangka Pemeriksaan adalah sebagai berikut:
▪ Perjanjian dan Realisasi Pencairan Hutang Bank
▪ Perjanjian dan Realisasi Hutang Pihak yang mempunyai
Hubungan istimewa (Pemegang Saham)
▪ Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Bank
▪ Pencatatan/Pembukuan dan Pelunasan Hutang Pihak
yang mempunyai hubungan istimewa (Pemegang
Saham)
▪ Rincian Pencatatan / Pembukuan Pembayaran Bunga
Bank.
4. Pada proses keberatan, Pemohon Banding memberikan
dokumen yang sebelumnya telah diminta oleh pemeriksa
pajak pada saat pemeriksaan namun tidak
diberikan/dipinjamkan yang disampaikan oleh Pemohon
Banding dengan surat nomor 171/ACC/SK/IV/2024 tanggal
1 April 2024 Perihal Pengantaran Dokumen dalam Proses
Keberatan a.n. PT Ayani Family Group, dengan
melampirkan:
i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016;
ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017;
iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018;
iv. Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016
tanggal 24 Juni 2016
5. Bahwa di dalam Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016, 887 /L/NE/IX/2017
tanggal 11 September 2017, 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18
Mei 2018, bahwa pada lembar kedua terdapat kalimat ". ..
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal 23 (dua puluh
tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor : AHU-0042199-
AH.01.15 Tahun 2020, ... "
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan
tanggal mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa
tidak ada perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV
Hotel Wisata yang tercantum pada Surat Perjanjian
tersebut.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-
Undang KUP, buku, catatan, dan atau dokumen a quo tidak
dipertimbangkan oleh Terbanding dalam proses
penyelesaian keberatan.
7. Tindakan Terbanding yang tidak mempertimbangkan buku,
catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan oleh
Pemohon Banding pada saat keberatan adalah sudah tepat
dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang perpajakan.

Fi Ap San

SEA ae Har Td in

PO bey CA

. a. Sg ol x 1 oe. ans ay

5 a, PA na A3 mat STORE PAN EN EA er a TE RLETE 248 age ana “mg +

: i oe hr BEG teehee Gah Seta kik et eo pu oa rere Pala “omc

POLA ANA Sb TD GA Pao foe: tela an dpi peat AAA SALA UMS ar

Beaten hi. Bee cin an ere af tan

SOU oe Ts TI ol ge edan, Mun YANG BE ROM AG

8. Tujuan utama pengaturan Pasal 26A ayat (4) Undang- Undang KUP adalah untuk meningkatkan hak dan kewajiban antara Pemohon Banding dengan otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak berwenang menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti dan Pemohon Banding wajib menyampaikan bukti yang diminta pada saat pemeriksaan.

9. Dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding telah diberikankesempatanseluas-luasnyauntuk memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen dan bahkan kesempatan tersebut masih tetap dibuka pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

10. Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

11. Terbanding telah melakukan penelitian/persandingan antara bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen yang baru disampaikan pada saat persidangan a quo dengan lampiran daftar buku, catatan dan/atau dokumen yang wajib dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen.

12. Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo telah dicantumkan dalam lampiran surat permintaan peminjaman

buku, catatan dan dokumen secara rinci namun faktanya
Pemohon Banding tidak memberikan bukti a quo pada saat
pemeriksaan.
Hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa bukti
berupa buku, catatan, dan/atau dokumen a quo:
● telah dilakukan permintaan secara patut kepada
Pemohon Banding pada proses pemeriksaan; dan
● telah dilakukan permintaan secara rinci dan relevan
dengan koreksi yang menjadi sengketa.
namun faktanya Pemohon Banding tidak memberikan bukti
a quo pada saat pemeriksaan.
13. Pemohon Banding sudah menunjukkan itikad tidak baik,
dengan tidak melaksanakan kewajibannya meminjamkan
dan memperlihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang
diminta pada saat pemeriksaan serta dengan sengaja
mengalihkan proses pembuktian pada saat persidangan di
Pengadilan Pajak.
14. Pemohon Banding juga telah menunjukkan itikad tidak baik
dengan membuat Surat Perjanjian dengan tanggal mundur.
15. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang disampaikan dalam
persidangan banding ini merupakan bukti baru, yang tidak
disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat
pemeriksaan serta belum pernah diuji dalam proses
pemeriksaan, sehingga menurut Terbanding, akan menjadi
tidak adil apabila dokumen yang tidak pernah diuji dalam
proses pemeriksaan tersebut dipertimbangkan dalam
persidangan banding ini.
16. Lebih lanjut, keberatan merupakan upaya hukum
administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-
Undang KUP dan banding merupakan upaya hukum
lanjutan dari keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1
angka 6 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan

Pajak Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang KUP. Oleh karena itu, ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang dikemukakan oleh Pemohon Banding selama proses pemeriksaan.

17. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, apabila terdapat bukti yang baru disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses sidang banding maka sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses persidangan banding.

18. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, maka sudah sepatutnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah disampaikan pada saat pemeriksaan (dan/atau keberatan). Hal ini justru akan menjadi preseden buruk terhadap penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar, yaitu karena Wajib Pajak yang tidak patuh diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang patuh.

19. Perlu Terbanding ingatkan kembali bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang merupakan hukum formal atau hukum acara yang mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yang harus ditaati oleh semua pihak, termasuk di dalamnya ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

20. Dengan kata lain, ketentuan khusus tersebut seharusnya mengesampingkan ketentuan hukum acara pembuktian yang bersifat umum (hukum acara pembuktian) kecuali dapat dibuktikan bahwa bukti a quo tidak pernah dilakukan permintaan secara patut kepada Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan permintaan telah dilakukan secara rinci dan relevan dengan koreksi yang dihasilkan.

21. ApabilaterdapatPemohonBandingyang mengesampingkan permintaan buku, catatan, dan dokumen dalam proses pemeriksaan dan keberatan karena menganggap dapat disampaikan pada proses banding, maka dengan ini dimohon adanya kearifan Majelis Hakim sebagai Judex Factie dalam menafsirkan atau melakukan konstruksi terhadap hukum acara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP.

22. Selanjutnya, kewenangan Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak adalah untuk menentukan apa yang harus dibuktikan maka, demi keadilan, Majelis Hakim sepatutnya menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen yang tidak pernah diberikan Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan namun diberikan Pemohon Banding pada proses banding seyogyanya tidak termasuk sebagai bagian yang harus dibuktikan, sehingga penilaian pembuktian Majelis Hakim benar-benar hanya terhadap buku, catatan dan/atau dokumen yang telah diminta kepada dan diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan dan/atau penelitian keberatan.

23. Dengan tidak mengurangi kewenangan Majelis Hakim yang Mulia, atas surat perjanjian dibawah ini sepatutnya bukti tersebut dikesampingkan dan dimohon untuk tidak

dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada proses
persidangan banding.
i. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung I);
ii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017
(Perjanjian Kepemilikan Gedung II);
iii. Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian
Kepemilikan Gedung III);
iv. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal
4 April 2017.
● Bahwa Pemohon akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding dengan uraian di bawah ini;
● Bahwa pernyataan Terbanding yang menyatakan Pemohon tidak
memberikan buku, dokumen atau catatan dalam pemeriksaan
adalah pernyataan yang tidak berdasarkan hukum karena faktanya
Terbanding tidak pernah meminta akta notaris tentang Surat
Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20
Juni 2016, akta notaris tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana
Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017, akta notaris
tentang Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 dan akta notaris tentang
Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal 24
Juni 2016, Namun Pemohon yang dengan inisiatif menyampaikan
adanya dokumen peminjaman dana antara Pemohon dengan CV
Hotel Wisata dengan Pemohon akan tetapi Pemohon memerlukan
waktu memintanya dari Saudara Ferryanto selaku Direktur Utama
PT Ayani Family Group yang pada waktu itu sedang berada diluar
kota;
● Bahwa dengan demikian terdapat fakta yang tidak dapat dibantah
oleh Terbanding adanya dokumen yang menerangkan hubungan
hukum utang piutang atau pinjam meminjam dana antara Pemohon
dengan CV Hotel Wisata, Namun tetap tidak dipertimbangkan oleh
Terbanding demi mencapai target pajak Terbanding di KPP
Pratama Banda Aceh dan Kanwil DJP Aceh;
● Bahwa untuk mendukung alat bukti surat atau tulisan tersebut
berupa akta notaris tersebut diatas, Pemohon akan menghadirkan
saksi fakta untuk menerangkan dokumen berupa akta notaris
tersebut yang pada pokoknya menerangkan adanya hubungan
hukum tentang peminjaman dana antara Pemohon dengan CV
Hotel Wisata;
● Bahwa selanjutnya untuk membuka khasanah Judex Facti dan
Terbanding, jika benar (quad non) dokumen tersebut baru diberikan
pada saat penelitian, namun keterangan saksi fakta tetap dapat
didengarkan di muka pengadilan pajak dan keterangan saksi fakta
tersebut sama kedudukannya dengan alat bukti surat atau tulisan
karena keterangan saksi fakta dapat dituangkan dalam bentuk
tulisan atau surat sehingga alat bukti keterangan saksi yang
dituangkan dalam bentuk dokumen sama dengan alat bukti surat
atau tulisan;
● Bahwa alat bukti berupa keterangan saksi fakta adalah salah satu
alat bukti yang digunakan dalam pembuktian di pengadilan pajak
sesuai dengan hukum acara peradilan pajak sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal
69 ayat (1) huruf c, yang berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 69 ayat (1) huruf c UU PP
“Alat bukti dapat berupa:
c. keterangan para saksi”
● Bahwa dengan demikian dokumen yang dipersoalkan oleh
Terbanding dipersamakan dengan keterangan saksi fakta yang
dapat didengarkan keterangannya di muka persidangan
pengadilan pajak;
● Bahwa selanjutnya, pernyataan Terbanding yang menyatakan
Terbanding telah menyampaikan Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Peminjaman Buku Catatan dan Dokumen adalah tidak
berdasarkan fakta karena Terbanding tidak pernah menyampaikan
Berita Acara yang dimaksud kepada Pemohon sehingga dalil
Terbanding adalah dalil yang mengada-ada saja demi mencari
target penerimaan pajak;
● Bahwa dengan demikian, dokumen yang telah diminta oleh
Terbanding telah diberikan seluruhnya oleh Pemohon kecuali akta
notaris yang telah Pemohon uraikan diatas dengan alasannya;
● Bahwa kemudian, Terbanding menyatakan, Bahwa di dalam Surat
Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20
Juni 2016, 887 /L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017,
1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018, bahwa pada lembar kedua
terdapat kalimat ". .. telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Tanggal, 23
(dua puluh tiga) Juli 2020 (dua ribu dua puluh Nomor : AHU-
0042199-AH.01.15 Tahun 2020, ... "
dari tanggal ini terbukti bahwa perjanjian ini dibuat dengan tanggal
mundur, sehingga pada tahun 2018 terbukti bahwa tidak ada

rea eof "

kh Lotte , : LINA TAI SENILAI PENA DN TAN TE .

Hana ae bani Hi ORME 2D papan Preece

perjanjian antara Pemohon Banding dengan CV Hotel Wisata yang
tercantum pada Surat Perjanjian tersebut.
● Bahwa berdasarkan dokumen berupa akta tersebut diatas,
Terbanding menyatakan menolak dokumen tersebut karena
dokumen tersebut dibuat dengan tanggal mundur sehingga
dokumen tersebut dianggap tidak sah;
● Bahwa terhadap pernyataan tersebut telah membuktikan,
Terbanding tidak paham ilmu hukum kenotariatan dan dipastikan
tidak lulus magister kenotariatan karena Terbanding tidak paham
keberlakuan dari akta legalisasi notaris yang tidak pernah
dibatalkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewjisde);
● Bahwa berdasarkan ilmu kenotariatan, akta legalisasi notaris tetap
dianggap sah dan berlaku sepanjang para pihak tidak ada yang
mengajukan keberatan kepada pengadilan dan telah diputus
dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewjisde);
● Bahwa adapun mengenai tanggal yang dibuat dengan tanggal
penutup pada akta legalisasi notaris yang berbeda dengan tanggal
terjadinya peristiwa hukum dalam akta tersebut, adalah hal yang
sangat wajar dan logis karena memang akta legalisasi tersebut
dibuat untuk menerangkan peristiwa hukum yang telah terjadi di
masa lampau dan bukan untuk menerangkan kesepakatan di masa
yang akan datang, sehingga pembuatan akta yang menurut
Terbanding dibuat dengan tanggal mundur adalah telah sesuai
dengan maksud dibuatnya akta legalisasi notaris tersebut;
● Bahwa dalam hal Terbanding menganggap akta legalisasi tersebut
tidak sah karena dibuat dengan tanggal mundur adalah bukan
kewenangan Terbanding karena hanya lembaga eksekutif melalui
badan peradilan yang dapat menyatakan akta legalisasi notaris
tidak sah dan berwenang untuk membatalkannya, sehingga telah
terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak

terbantahkan Terbanding telah melampaui wewenang karena Terbanding sebagai pelaksana lembaga eksekutif telah mengambil alih kewenangan lembaga yudikatif;

● Bahwa selanjutnya, tanggapan Terbanding yang menyatakan, “Pemohon Banding nyata-nyata tidak menghormati proses pemeriksaan dengan tidak memberikan/meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan yang juga merupakan kewajibannya sebagai warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP. Sebaliknya, Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)”;

● Bahwa perlu Pemohon jelaskan secara terbuka berdasarkan pengalaman di Pengadilan Pajak, kuasa hukum Terbanding dalam banyak kasus dalam membela Direktur Jenderal Pajak di Pengadilan Pajak tidak pernah mengakui UU Administrasi Pemerintahan (UU AP) termasuk Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding juga tidak mengakui UU AP dan AUPB dan oleh karena itu pernyataan Terbanding yang menyatakan “Pemeriksa Pajak telah melaksanakan pemeriksaan dan menerbitkan surat ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)” adalah merupakan pepesan kosong belaka atau retorika belaka;

● Bahwa adapun alasan Pemohon menyatakan Terbanding hanya menyampaikan pepesan kosong belaka atau retorika belaka karena Terbanding telah menyamakan dirinya seperti “Bunglon” karena ketika Terbanding di luar pengadilan pajak, Terbanding

menyatakan Terbanding tunduk dan patuh kepada UU AP dan
AUPB, Namun ketika Terbanding berada di dalam pengadilan
pajak, Terbanding hanya mengakui UU AP, UU PPSP dan
turunannya tetapi tidak mengakui UU AP dan AUPB, dengan cara
melanggar hukum positif tersebut sepanjang sanksinya tidak diatur
didalamnya;
● Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta
merupakan fakta yang tidak terbantahkan Terbanding tidak tunduk
kepada UU AP dan AUPB sehingga Terbanding telah
melaksanakan pemeriksaan pajak dan menerbitkan surat
ketetapan pajak tidak sesuai dengan AUPB;
● atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan sebagaimana
berikut:
• Bahwa Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding baik dalam
SPHP, pembahasan di tingkat pemeriksaan maupun Daftar
Hasil Penelitian Keberatan dan Pembahasan di tingkat
keberatan dengan uraian sebagai berikut;
• Bahwa berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, maka dengan
ini Pemohon hendak menyampaikan uraian alasan dan dasar
hukum yang membuktikan koreksi Terbanding terkait PPh
Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan secara sewenang-
wenang dan melampaui wewenang dengan uraian sebagai
berikut;
• Bahwa Terbanding telah keliru dan menganggap telah terjadi
pembagian dividen secara terselubung untuk menghindari
pajak final PPh Pasal 4 ayat (2) karena adanya pos
pengeluaran yang tidak jelas dalam buku besar (general
ledger) Pemohon;
• Bahwa perlu Pemohon tegaskan karena bangunan gedung
Hotel Ayani adalah milik Pemohon yang sah sebagaimana
Pemohon telah uraikan dalam Permohonan Banding atas Kep-
00039 atas koreksi PPh Badan, maka segala pos pengeluaran

biaya yang dikeluarkan termasuk pengeluaran uang tunai adalah merupakan transaksi pembayaran utang dan biaya operasional bangunan gedung Hotel Ayani milik Pemohon;

• Bahwa adapun seluruh pas biaya pengeluaran telah dicatat dengan Jelas sehingga tidak ada pos biaya pengeluaran yang tidak ada catatannya, sehingga tidak logis biaya pembagian dividen tidak dicatat dalam laporan keuangan termasuk dalam buku besar (general ledger) Pemohon sebagaimana didalilkan oleh Terbanding dibawah ini;

• Bahwa dalam hal Terbanding menemukan adanya pos pengeluaran yang tercatat sebagai "Penarikan OWNER”, tidak serta merta pos pengeluaran tersebut dapat dimaknai sebagai dividen terselubung karena faktanya pengeluaran tersebut bukan sebagai dividen tetap sebagai pengeluaran yang harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dalam rangka penyelesaian bangunan Hotel Ayani milik Pemohon;

• Bahwa dalam hal Terbanding memaksakan dan menganggap telah terjadi pembagian dividen secara terselubung, maka Terbanding telah berasumsi seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon telah menikmati pembagian dividen terselubung tersebut;

• Bahwa untuk membuktikan apakah asumsi tersebut merupakan asumsi atau kenyataan maka Terbanding harus menanyakan (konfirmasi dengan berita acara) kepada seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon apakah telah terjadi pembagian dividen dan apakah terdapat pemegang saham tertentu yang mendapatkan atau yang tidak mendapatkan pembagian dividen sebagaimana yang didalilkan oleh Terbanding;

• Bahwa prosedur hukum acara menanyakan kepada seluruh pemegang saham (konfirmasi dengan berita acara) adalah

merupakan amanat Pasal 35 ayat (1) UU KUP yang harus
dilakukan oleh Terbanding;
QUOTE
Pasal 35 ayat (1) UU KUP
"Apabila dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan diperlukan keterangan atau bukti dari
bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor
administrasi, dan atau pihak ketiga lainnya, yang mempunyai
hubungan dengan Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan
pajak, penagihan pajak, atau penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktur
Jenderal Pajak, pihak-pihak tersebut wajib memberikan
keterangan atau bukti yang diminta."
• Bahwa adapun alasan hukum mengapa prosedur/hukum
acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) UU
KUP harus dilakukan oleh Terbanding adalah untuk
membuktikan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh
Terbanding adalah pemeriksaan yang valid dan competent
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Penjelasan Pasal 29
ayat (2) UU KUP;
QUOTE
Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP
“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan
pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
• Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap selama
pemeriksaan pajak dan selama penelitian keberatan,
Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari
seluruh pemegang sama perusahaan Pemohon untuk
membuktikan ada tidaknya pembagian dividen terselubung
kepada pemegang saham atau pemegang saham tertentu;

• Bahwa karena Terbanding tidak pernah meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham, maka koreksi Terbanding adalah koreksi yang prematur dan tidak berdasarkan hukum tetapi berdasarkan asumsi, sehingga koreksi Terbanding tidak didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

• Bahwa karena koreksi Terbanding tidak di didasarkan atas bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka koreksi Terbanding tidak dapat dipersamakan dengan pemeriksaan pajak (tax audit) tetapi dapat dipersamakan dengan perampokan pajak (tax robbery);

• Bahwa selain Terbanding patut diduga telah dengan sengaja tidak meminta keterangan atau bukti dari seluruh pemegang saham perusahaan Pemohon, Terbanding juga tidak mempertimbangkan laporan keuangan Pemohon tahun pajak 2018 karena Pemohon tidak mempunyai laba atau untung untuk dapat dibagikan kepada seluruh pemegang sahamnya secara proporsional;

• Bahwa alat bukti surat/dokumen yang membuktikan Pemohon tidak mempunyai laba atau untung yang cukup untuk dibagikan senilai Rp 650.000.000 adalah karena berdasarkan Daftar Perhitungan Laba/Rugi Per 31 Desember 2018, laba atau untung Pemohon Per 31 Desember 2018 hanya senilai Rp. 40.095.703, sehingga tidaklah logis dividen senilai Rp 650.000.000 dapat dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham Pemohon, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

• Bahwa dengan demikian sangatlah tidak relevan dalil Terbanding yang menyatakan Pemahaman melakukan pembagian dividen terselubung untuk menghindari pajak PPh Final pasal 4 ayat (2) padahal laba atau untung yang didalilkan

oleh Terbanding sebagai dividen terselubung tidak ada atau tidak cukup untuk dilakukan pembagian;

• Bahwa jika terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung, maka pembagian dividen tersebut tidaklah juga mungkin dibagikan kepada pemegang saham tertentu, namun pembagian dividen tersebut demi hukum harus dibagikan kepada seluruh pemegang saham perseroan yang sah sebagaimana akta perubahan perseroan terakhir;

• Bahwa yang menjadi pertanyaan adalah apakah mungkin dividen dapat dibagikan kepada semua pemegang saham apabila untung atau laba Pemohon saja tidak cukup untuk dibagikan kepada Pemegang Saham tertentu?

• Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta yang telah dibuktikan dalam Daftar Perhitungan Laba Rugi, maka dalil Terbanding adalah dalil yang mengada-ada demi koreksi yang dipaksakan dalam rangka mencari penerimaan negara dari pajak dan cenderung merupakan bentuk perampokan yang terselubung;

• Bahwa dengan demikian apabila Terbanding berpendapat telah terjadi pembagian dividen terselubung hanya kepada pemegang saham tertentu namun tidak dibagikan kepada seluruh pemegang saham, maka dalil Terbanding yang menyatakan telah terjadi pembagian dividen terselubung untuk menghindari pemungutan PPh Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak berdasarkan hukum dan oleh karena itu dalil tersebut demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya dikesampingkan;

• Bahwa selanjutnya untuk menguatkan uraian Pemohon diatas yang pada pokoknya menerangkan pembagian dividen secara terselubung menurut ketentuan hukum positif dibidang perpajakan tidaklah mungkin untuk dapat dilaksanakan, maka

Pemohon akan menerangkan mekanisme pembagian dividen
menurut ketentuan hukum positif di bidang perseroan terbatas;
• Bahwa pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan apabila
telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
yang pelaksanaannya dilakukan di hadapan notaris yang
berwenang dan dalam agenda RUPS tersebut dengan tegas
dinyatakan adanya keputusan untuk membagi dividen kepada
seluruh pemegang saham secara proporsional, serta
keputusan tersebut telah disetujui oleh seluruh pemegang
saham secara kuorum dalam mengambil keputusan yang
dibuktikan dengan diterbitkannya Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham;
• Bahwa mekanisme tersebut diatas telah diatur dengan Pasal
71 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas (Selanjutnya disebut "UU PT") yang
pemohon kutip berbunyi sebagai berikut;
QUOTE
Pasal 71 UU PT
(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS.
(2) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk
cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat
(1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen,
kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba
yang positif.
• Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka telah
terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak
terbantahkan pembagian dividen tidak mungkin dilaksanakan
sebelum terlebih dahulu dilaksanakan RUPS dengan berita
acara;
• Bahwa karena RUPS tidak pernah dilaksanakan dengan
agenda pembagian dividen, maka mutatis mutandis dividen
tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham;
• Bahwa selanjutnya, selain dividen tidak dapat dibagikan
karena alasan belum dilaksanakan RUPS, dividen hanya
dapat dibagikan apabila perusahaan Pemohon mempunyai
saldo laba yang positif untuk membagi dividen;
• Bahwa faktanya laba atau untung Pemohon untuk tahun pajak
2018 hanya Rp. 40.095.703, sehingga laba atau untung
tersebut tidak cukup untuk membagi dividen senilai Rp
650.000.000;
• Bahwa karena pembagian dividen hanya dapat dilaksanakan
setelah dilaksanakannya RUPS dengan berita acara, dan
dividen hanya dapat diberikan apabila terdapat saldo laba
yang positif maka dalil Terbanding yang menyatakan
Pemohon telah membagikan dividen secara terselubung
dalam rangka menghindari Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2),
demi hukum haruslah ditolak atau setidak-tidaknya
dikesampingkan;
• Bahwa berdasarkan uraian Pemohon diatas, maka koreksi
Terbanding terkait PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan
dan dinyatakan batal demi hukum;
• Bahwa karena koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) dibatalkan
dan dinyatakan batal demi hukum, maka mutatis mutandis
Surat a Quo haruslah dibetulkan dan ditetapkan senilai NIHIL;
• Bahwa untuk memperkuat Posita Pemohon di atas, Pemohon
akan mengajukan alat bukti surat, Saksi-saksi dan Ahli di
dalam Persidangan Pengadilan Pajak.
Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
 Bahwa yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah
penerapan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yaitu dividen,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari
perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian
sisa hasil usaha koperasi dikeluarkan oleh PT Ayani Family
Group.
Pasal 4 ayat (1) huruf g
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis,
dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g:
Huruf g
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang
saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil
usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk
dalam pengertian dividen adalah antara lain:
12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi
pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan.
 Terbanding melakukan penelitian terhadap pencatatan pada
Buku Besar, rekening koran, dan Akta Perjanjian Kredit nomor
52 tanggal 14 Mei 2018 yang diserahkan pada saat
pemeriksaan dan pada saat keberatan.
 Bahwa berdasarkan Ledger Report periode September s.d.
Desember 2018 diketahui Pemohon Banding mencatat Owner
Withdrawal dengan kode akun 310-00-010 dengan jumlah
sebesar Rp3.350.000.000,-, dengan rincian sebagai berikut:
 Salah satu alasan Pemohon Banding dalam surat keberatannya
menyatakan sebagai berikut:
"Arus uang keluar masuk dalam rekening PT Ayani Family
Group untuk pengeluaran operasional perusahaan dan
membayar kewajiban yang berhubungan langsung dengan
kegiatan pembangunan hotel Ayani (pembayaran kredit) pada
bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit
No : 52 tanggal 14 Mei 2018 Akta Notaris Erlina SH. M.Kn.
(Rekening Terlampir)"
 Bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi
Sengketa Perpajakan nomor BA-29/WPJ.256/2024 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Peneliti
Keberatan), Wajib Pajak menyatakan sebagai berikut:

! F110 - S00 - OH re Wind ad

"Frasa franca) Oncuman Ta row Gal ere Tmn Malina

Spenng ial TO TT a

- Ee. - Ka bls. ay Cr Lo oi BAL ne . Aa Ao

Setan 1 ana aa Ta BN TN Haa gee Pog fae - soe Sk

Pakan BIS aah a THN eh mati Pa PA TN . TOD IL oc

Bulat ba pl daan "

TO - COG) - Caer” MANA ira

Dasa Teenpe Do curaest ee Ra Pain cet eae wom oe Tita ok oP Tia ae PD OG ' Da Dp:

or Na Le aa NN Nana Ad: Tae nT Ae La Dr en Lap

JOSE 1D - 000 - Cheer WA oa

Dae Itabak— Ditinleari' fede Mole kr tebe cna Bete oo oo BNN

MOO0115 Mo “ieittramnet Withdrawi 7 :

Oreo Tran Cemara Dana Panin Rai Da aa cen Boalt i

‘tuning faa USS EL

Pattee pam ee we thew Ree Ani we jang 1 sania COO lara wadartcant. MAA er rcs vena tie ' “nyo Doo

Save a ete tad be Be han al, Sep ana gee . KN TN LN = TAN a NG Me Al 5 ba Se eer el ed ae ar 1 Oa HD apotek mal ~~" Pala Mr T.

(151 Pearnyaai h

Tera hence Heth berdasarkan Boal berupa “penanxan dana oleh Gamer"

apakan aca Tinta berkat Pea hs uang Srsebul tense? i

 Bahwa Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14
Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
• perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh,
CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.
• Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan
untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta
no. 52).
• Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
• Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama
CV Hotel Wisata.
 Bahwa terbukti bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian
Kredit No : 52 tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel
Wisata dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Banda Aceh, bukan PT Ayani Family Group, dan
seluruh pencairan Kredit Bank BRI menggunakan Rekening
a.n. CV Hotel Wisata.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor
37 tanggal 17 Juni 2016 diketahui Pemegang Saham dari
Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
• Ny. Elvyani Rp360.000.000,- (3.600 lembar Saham)
• Ny. Risnawati Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
• Tn. Feriyanto Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
• Ny. Yuliana Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
• Ny. Maria Rp60.000.000,- (600 lembar saham)
 Bahwa CV Hotel Wisata merupakan perusahaan milik
pemegang saham atau Wajib Pajak yang memiliki hubungan

Jasabanperygasan

- Penarikan tersetul untuk mernbayar Kutang back dan Operasnal.

- Sebagian besar penankan (ersebei untuk merabayar seluruh Hutang Bank

! LD Pangan terkail penankas fersebul akan. kau serahkan pakng lambal Tanogat 29 t tdarel 2024

istimewa atas kepemilikan yang sama dengan Terbanding, yaitu
Sdri. Elvyani dan Sdr. Feriyanto menjadi Pemilik Modal dan
Pengurus dari CV Hotel Wisata.
 Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel
Wisata dengan Terbanding.
 Bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Ledger
2018 yang diserahkan Wajib Pajak kepada Terbanding pada
saat Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding tidak
menemukan pencatatan/akun terkait hutang dan bunga Bank
pada tahun 2018.
 Bahwa Pasal 1 angka 6 dan angka 7 PP Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung Bangunan Gedung mengatur:
6. Izin mendirikan bangunan gedung adalah perizinan yang
diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik
bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan
gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
persyaratan teknis yang berlaku.
7. Permohonan izin mendirikan bangunan gedung adalah
permohonan yang dilakukan pemilik bangunan gedung
kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan izin
mendirikan bangunan gedung.
 Bahwa berdasarkan BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara
Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak),
Pemohon Banding menyatakan:
- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012 atas
nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan
 Bahwa berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
nomor SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November
2022 diketahui bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di
Jalan A. Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota
Banda Aceh, Prov Aceh adalah ELVYANI;
 Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal 1 angka 10 UU
No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB
tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani
adalah Sdri. Elvyani.
 Bahwa Pasal 34 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas mengatur sebagai berikut:
(1) Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam
bentuk uang dan / atau dalam bentuk lainnya.
(2) Dalam hal penyetoran modal saham dilakukan dalam
bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penilaian
setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli
yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
 Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani,
 Bahwa pengakuan Pemohon Banding dengan mencantumkan
Nilai Bangunan Gedung dalam Neraca per 31 Desember 2018
senilai Rp.40.000.000.000,- tidak memiliki dasar dan bukti yang
valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan pemohon
banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa
pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai
dengan IMB atas bangunan tersebut.
 Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas
bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari
Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh.
 Bahwa berdasarkan Ledger Report bulan Desember 2018
diketahui Pemohon Banding mencatat Owner Withdrawal
dengan kode akun 310-00-010 sebesar Rp 650.000.000,-
merupakan bukti bahwa Pemohon Banding telah mengakui
penarikan tersebut adalah biaya perusahaan.
 Bahwa Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan
tersebut sebagian besar untuk "pembayaran kredit pada bank
BRI Cabang Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No:
52 tanggal 14 Mei 2018”, terbukti bahwa perjanjian kredit a quo
merupakan kredit dari CV Hotel Wisata yang merupakan
Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pemohon
Banding.
 Sehingga terbukti bahwa Penarikan sebesar Rp 650.000.000,-
digunakan untuk membayar Hutang dari Perusahaan yang
dimiliki oleh Pemegang Saham yang bukan merupakan Hutang
dari Pemohon Banding.
 Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. Pasal
1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa dividen yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang

ma mma —————————— ———um ——

090-016 «DOG - OG Owner Withdrawl

Data Thane | Docc Code Hote Ret Debit Creda Balance

Downlog Batara | EKO.

Air MMR Ma ha Cr Ce sole wa, “ rea ee KD

A ews Weta. - he APE ae Ba AN 7 pegat

Syed RE 1

saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib
dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10%
oleh pihak yang membayar.
 Sehingga berdasarkan hasil penelitian Keberatan. Terbanding
menyatakan bahwa penarikan sebesar Rp 650.000.000,-
merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas,
Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Objek PPh Final
sebesar Rp 650.000.000,- telah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
● Bahwa Pemohon akan membantah Surat Uraian Banding
Terbanding dengan uraian di bawah ini;
● Bahwa Tanggapan Terbanding yang menyatakan “Bahwa terbukti
bahwa Hutang Bank sesuai dengan Perjanjian Kredit No : 52
tanggal 14 Mei 2018 merupakan Hutang CV Hotel Wisata dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Banda Aceh,
bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan Kredit Bank
BRI menggunakan Rekening a.n. CV Hotel Wisata, adalah keliru
dan tidak berdasarkan fakta hukum;
● Bahwa adapun kesimpulan Terbanding tidak berdasarkan fakta
hukum karena Terbanding telah dengan tegas menyatakan,
hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal
14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
▪ perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV
Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.
▪ Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan
untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta no.
52)
▪ Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
▪ Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama CV
Hotel Wisata.

● Bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding telah mengakui hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group;

● Bahwa dengan demikian hubungan hukum dalam Perjanjian Kredit

Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan Pemohon;

● Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa tidak ada perjanjian hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon” adalah tidak berdasarkan fakta hukum tetapi hanya asumsi saja dalam rangka membenarkan koreksi Terbanding;

● Bahwa sebagaimana Pemohon telah jelaskan diatas, hubungan hukum hutang piutang antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon telah dibuktikan dengan akta Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal 20 Juni 2016 (Perjanjian Kepemilikan Gedung I), Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal 11 September 2017 (Perjanjian Kepemilikan Gedung II), Surat Perjanjian Peminjaman Dana Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 (Perjanjian Kepemilikan Gedung III) dan Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017;

● Bahwa dengan demikian telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan fakta yang tidak terbantahkan, hubungan hukum antara CV Hotel Wisata dengan Pemohon hubungan hukum hutang piutang atau peminjaman dana;

● Bahwa selanjutnya, Terbanding menyatakan “Bahwa berdasarkan

BAPK tanggal 21 Juli 2022 antara Pemohon Banding dengan Terbanding (Tim Pemeriksa Pajak), Pemohon Banding menyatakan:

- 2012: gedung Hotel mulai dibangun, IMB-nya tahun 2012
atas nama Ibu Elvyani (Orang tua Direktur Utama) dengan
peruntukan Gedung Hotel
- 2015: gedung hotel selesai dibangun
- 2016: gedung hotel dipinjam oleh PT Ayani Family Group
kepada Ibu Elvyani, tidak ada renovasi dan penambahan
struktur bangunan”
adalah keterangan yang tidak harus sah dan meyakinkan karena BAPK
adalah bukan merupakan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada
norma hukum yang mengatur bahwa BAPK adalah alat bukti surat atau
tulisan yang sah;
● Bahwa adapun alasan BAPK adalah bukan alat bukti yang sah dan
meyakinkan adalah karena keterangan dalam BAPK tersebut
disampaikan tanpa melampirkan dokumen apapun sehingga
Pemohon bisa saja lupa karena Pemohon tidak dapat menghafal
semua peristiwa yang sudah terjadi beberapa tahun kemudian;
● Bahwa meskipun Pemohon lupa dalam memberikan keterangan
dalam BAPK, namun Pemohon dapat menyampaikan seluruh alat
bukti surat atau tulisan termasuk seluruh akta notaris yang
membuktikan adanya hubungan hutang piutang antara Bank BRI,
Tbk dengan Pemohon dan Peminjaman Dana antara CV Hotel
Wisata dengan Pemohon;
● Bahwa dengan demikian BAPK bukan merupakan alat bukti yang
sah dan bukan satu-satunya alat bukti yang sah sepanjang
ditentukan lain oleh alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam
Pasal 69 UU PP;
● Bahwa selanjutnya, dalil Terbanding yang menyatakan “Bahwa
berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung nomor SK-
PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 diketahui
bahwa Pemilik dari Bangunan Gedung Hotel di Jalan A. Yani,
Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov
Aceh adalah ELVYANI dan berdasarkan Pasal 1 angka 9 dan pasal

1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2002 Jo PP No. 36 Tahun 2005 atas bukti IMB tahun 2015 dan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2022 terbukti bahwa Pemilik dari Gedung Hotel Ayani adalah Sdri. Elvyani” adalah penafsiran yang salah dan salah penafsiran hukum pajak;

● Bahwa Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum yang mengatur mengenai Persetujuan Bangunan Gedung dan IMB karena Terbanding juga tidak tunduk pada nilai-nilai hukum lain selain dari UU KUP dan UU PPSP dan turunannya sehingga akan menjadi percuma dan sia-sia jika Pemohon menjelaskannya panjang kali lebar nilai hukum lain kepada Terbanding selain hukum pajak;

● Bahwa adapun alasan lain Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum lain selain hukum pajak adalah karena Judex Facti juga menganut mazhab untuk memutus perkara a Quo berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat norma Pasal 78 UU PP;

● Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak saja dan adapun bantahan Pemohon terhadap tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai berikut;

● Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon dalam SPT Pemohon tahun 2018 yang tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

NERACA

PER 31 DESEMBER 2018

PT. AYANI FAMILY GROUP

● Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon diatas yang
menghasilkan peredaran usaha bagi Pemohon dan tidak pernah
dikoreksi telah dibuktikan dengan penyusutan Pemohon dalam
Daftar Harta dan Penyusutan Pemohon per 31 Desember 2018;
● Bahwa selanjutnya, Tanggapan Terbanding yang mendalilkan
“Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas tidak
terdapat bentuk penyertaan modal dalam bentuk aktiva berupa
Gedung aktiva dari Sdri. Elvyani, “Bahwa pengakuan Pemohon
Banding dengan mencantumkan Nilai Bangunan Gedung dalam

KTIVA PASSIVA

Aktiva Lancar DI Hutang Lancar

Kas Rp 86,764,080 Hutang Bark Rp 32.000 2ec cut

Bath Rp 161.970.705 Hutang Daga3 Re 466 Lan 205

Bhutang Cagang Rp 90 915.184 Hutang Pajak Rp -

Persediaan Rp 362 322 007 Hutang Lain ya Rp 7673207 75

PPh Rp . TT —

Total Aktiva Lancar Rp MAGS yag Total Vassiva Sp 411693

Aktiva Tetap IV Modal

Tanah Dan Bangunan Rs 40.000,009,000 Moda Diseter Rp OM tune

Invertaris Ka-to-IGlata Re 24! 694 609 Laba Tahun Sebeur-ya Rs

Guobal Peralatan Kamar Rp 1805 g000uu Late Tahun 2018 : Dtarar ! Rp ab Cet 203

Kengeraan Rp 557 978,000

Glolal Peratan Mes.n Rp 534 515,002 Total Modas.ana Ro 1.1972

Ak. Penyusutan Rp (2532 212.900)

Tota: Aktiva Tetap Rp 40 572.685 700 Jumlah Modal

TOTAL AKTVA _ R 41,286 661638 (TOTAL PASIVA Rp 412866

BANDA GAL 19 SEPTEMBER 2015

FAMILY GROUP

IYANTO

A YORPNTUR UTAMA hotei banda ace

PT AYANI FAMILY HOTEL

DAFTAR HARTA DAN PENYUSUTAN

PER 31 ORSEMBER 2016

TAHUN usa | HARGA MIL SISA DUR Ci] OUT Pee An ay PILAI SISA BUKU 31

JUMLAH TARIF 4 4.

JEH S HARTA MAH) PERO.ENAN | aqnra! TARIF] PEROLEHAN JAMUARI Z0t8 Ba MN ang DES 2014

\ (Rp) Rp (Rp IRp) (Rp3

E 3 oe

HERALATAN KANTOR. we |. Pe eee!

-—___ —— ee, - ap iva es | | ase [4 ee Rp GAT BOM ODD] PE CAT. BOH GOD] My OTST ISO] Fe 1981 SOT, 185 885.450,

Pa - on a — ——-. ——— md ———

1 TOTAL | — Te #4708600 [Rp 7,854,600 Rp 67.950.480 | Rp S498 180 Rp 185,883,456

——— II —— A— +—+_-. Fe —— —— 25 — 5

IPEBALATAN KAMAR | —— IS 7 _ 4S oo

[Swtal Peralatan naman) BOE 4 1 FE Re t.o0s.000 G00] Rp 1.805,000.400 | Re 4012500001 Re 401250000 | Rp 1205753 DDE i “TOTAL N __[ Rp 05,000,000 Rp 1605000000 | Rp 401,250,000 | Rp 40125000 | Rp 1201752000

= to 4 po — — = a — —1

KERDERAAN

Sepats Moher Vanona | ime [Sata tes Tap el Tete Tap ST hp

Toyota Iriva | Zn mers Te | ae Rp wadogdodTRe oo cannconces Re angatosa| Ry — so nae 00 Ae Saree

IL oh Re 687875000 [Rp 617.6750001 Rp 82,106,875 Ro 82,59.875) Rp 575378425

IMESIN __ ee anN ’ oe a ne oo a.

Gisyal Perolatan Mesir — iid 8 1128 | Ru 694 211 MU) R0 EM 515.003 Ra 86 14 STS) Ra BB PIA ATE | Rp 607 Toa 28 i tom "LI NT TT Rp) enksigotoi Rp — eaasieooo| Rp sestagrs RO oasanasrel Rp 67,704,126

HTAMAM/BANGUNAM fd — - es Pun --

Bangaran | Toe |” 20 [8 Tp 40,000 608.600 | RE 40 cet.dor.coo ne_2cin Soyo | he 2000001 200 | Rp Kao! mm a eee 5 - Ka — - : —. —- . !

7 TOTAL . | [Re 40,000,060,000 | Rp 40 000,000,000 | Rp 2,030.960,000 Rp 2.000.000.300) Rp 38.960.000.000

TOTAL SELURUH AKT.VA Ro 43204598.600| Rp 43.204858.600 | Rp 2612212800 Rp 26322129001 Rp 40,872.685.790

4 PORE 3 SEP Te MBR KI 1G

PTA FAMILY HOTEL va IFAN TO

KAN pig TUR UTAMA ayanl hotel banda ace

Neraca per 31 Desember 2018 senilai Rp40.000.000.000,- tidak memiliki dasar dan bukti yang valid, nilai tersebut hanya berdasarkan pengakuan pemohon banding secara sepihak, namun tidak ada bukti lainnya berupa pelepasan Hak dari Sdri. Elvyani sebagai pemilik gedung sesuai dengan IMB atas bangunan tersebut”, “Sehingga terbukti berdasarkan IMB dan Akta Pendirian diatas bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pemilik dari Bangunan Gedung Hotel Ayani yang terletak di Jalan A Yani, Kel/Desa Peunayong, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Prov Aceh” adalah penafsiran hukum yang gagal paham karena Terbanding tidak mempunyai kompetensi di bidang hukum lain kecuali hukum pajak dengan hanya memahami UU KUP dan UU PPSP beserta turunannya dengan segala keterbatasannya;

● Bahwa adapun alasan lain Pemohon tidak akan mengomentari dan memberikan tanggapan terhadap Terbanding lebih lanjut terkait norma hukum lain selain hukum pajak adalah karena Judex Facti juga menganut mazhab untuk memutus berdasarkan hukum pajak saja sesuai amanat norma Pasal 78 UU PP dan tidak punya nyali memutus berdasarkan nilai-nilai hukum lain;

● Bahwa dengan demikian Terbanding hanya akan membantah tanggapan Terbanding apabila berkaitan dengan hukum pajak saja dan adapun bantahan Pemohon terhadap tanggapan Terbanding berdasarkan hukum pajak adalah sebagai berikut;

● Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon telah dibuktikan dengan disampaikannya Neraca Pemohon dalam SPT Pemohon tahun 2018 yang tidak pernah dikoreksi oleh Terbanding dalam tahun pajak sebelumnya, sebagaimana dibuktikan dibawah ini;

NERACA

PER 31 DESEMBER 2018

PT. AYANI FAMILY GROUP

KTIVA PASSIYA UT

● Bahwa bukti kepemilikan bangunan gedung Pemohon diatas yang
menghasilkan peredaran usaha bagi Pemohon dan tidak pernah
dikoreksi telah dibuktikan dengan penyusutan Pemohon dalam
Daftar Harta dan Penyusutan Pemohon per 31 Desember 2018;
● Bahwa pernyataan Terbanding yang mendalilkan “Bahwa
Pemohon Banding Menyatakan Bahwa Penarikan tersebut
sebagian besar untuk "pembayaran kredit pada bank BRI Cabang

Na an aan aa ah mem ro na

Aktiva Lancar IN Hutang Lancar

Kas Rp 68 764,08 Hutang Bark Rp 32,060.cC0 coc

Berk Ro 181.970.790 Hutang Dagar 9 Rp 496.045 338

Bnytang Gagang Ro gC 915,151 Hutang Pajak Rp -

Persed aan Ro 392 322,007 Hutang Lair nya Rp 7619327975

PPh Rp :

Total Abtiva Lancar Ra RETCES.) Total Vasslva Sp 411893

Aktiva Tetap IV Modal

Tanah Dan Bangunan Rs 49000009000 Moda. Disetce Rp 107 Ie GBS

Invertaris Kartor |GlaLa Re 267 64.609 Laba Tahun Setir nya Kp

Gobal Peralalan Kamar Rp 1 605,000 GL) kata Tohun 2018 | Dtaran * Kp Ada TI

Kenderaan Kp 657,574,000

Global Peratan Mes.a Re 894 513,05 Total Modas,ata Re 1112

Ak. Penyusutar. Rp (2.832 242.9601

Totai Aktiva Tetap Rp 40.£72,685.700 Jumlah Modal

TOTAL AKTIVA — Ry 44,286.661638 [TOTAL PASIVA Rp 41, 286,8

BANDA GAL 19 SEPTEMBER 261%

FAMILY GROUP,

IYANTO a\ PERAN TUR UTAMA hotei banda ace!

PT AYANI FAMILY HOTEL

OAFTAR HARTA DAN PENYUSUYAN

PER 31 DESEMBER 2018

Pe ae anna METODE GARIS LURUS _ am

TAHUN usa | | HARGA NILAI SISA BUKU C1 TAN PENTA Si | ravi sisa BURL »]

JUMLAH | PE TARIF

JENS HARTA MUAH | PEROLENAN | yANrA ARF| PEROLEHAN JANUARI 7018 Tune sate ee Des 201%

‘ \ (Rp3 (Rp) (Ro) Rp.) A Rp3

Tia 8 [I TT i ba ET

FERALATAN mna — _ — oT

Gove Perataten Kantor 28 4 25 Pp CATO OOO) RU oo 47.004 500) he 61851150 | Ap G1 GST ISO | Ry 18S 855450

Io — TT [Rp 745,804,600 Vip _247,8047600 Rp 64,051,160 Rp 61.881 180 RP 185,851,488

PERALATAN KAMAR ! _ an NI 4 7

Sabal Povalateynarar "2918 4 [Re 1.804.000 000] Re 5.605,000.00 | Re 401,252,000] Rp act 26¢.000} Rp *.705.750 200

"TOTAL _ _ — Rp *,705,000,00C_ Rp 1,605,000,000 Rp 491,250,000 Rp 401,250,003 | Rp 1.201.750.000

KENDFRAAN ees en SAN Mean | — .

Sapna: Motor Yamara Uae] 7012 se ws [Rp Iranboce [Rp Ii eveoce ap ante Ap pama Rp Tara 3

Toyota rare -| Dima [~~ 2018 6 [128 | Rp tantokoec | Rp aa. ceo cow | Re 80000 000 | Ra wooo anc Re 589.070 C00

— tora. a | — —— Rp 657,575.00] Rp 647,675,000! Rp 2,106,075 Rp 81196875 | RO” 675378128

Iwesin ; as en es _ ~

Global Peralatan Mesir ' _ Path} 8 124 1 Ra E34 519 900] Rp 638 519 005 | Ra BAN BTS YR: AB AIA 878 ip GO? Tha 125

[tora Ste Rp 694,519,000] Rp 604,819,000] Rp 06,814,875] Ro esrasre | Rp _8C7.704,128

TANAW/BANGUNAN UU TI ” _ —

Bangunan 2016 20 | 8 1 Rp. 40.000.000000 Rp 4c ccc.d00.coa | Ro 2.600.900 00 | Re 2.500000 260 | Ry 28,008.200 500

Pom 2 IE 40,000,000,000 | Rp 40 000,000,000." Rp 2,050,000,000 | Rp 2,000,000,200 Rp 3.000.060.000 “TOTAL SELURUN AKTNA Rn 43204598200 | Rp 45,204.898.600| Rp 2,6322129001 Rp 26322120001 Rp 40,572,685.700

3 9 SEPTEMBER 2:19 uae FAMILY HOTEL

Saal Me hotel banda aceh

Banda Aceh sesuai dengan Perjanjian Kredit No: 52 tanggal 14 Mei
2018”, terbukti bahwa perjanjian kredit a quo merupakan kredit dari
CV Hotel Wisata yang merupakan Perusahaan yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Pemohon Banding”, “Sehingga terbukti bahwa
Penarikan sebesar Rp 650.000.000,- digunakan untuk membayar
Hutang dari Perusahaan yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang
bukan merupakan Hutang dari Pemohon Banding”, merupakan
penafsiran yang keliru dan gagal paham karena Terbanding tidak
membaca akta Perjanjian Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018;
● Bahwa terungkap fakta dan berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 diketahui sebagai berikut:
▪ perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh, CV
Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group.
▪ Kredit investasi sebesar Rp. 9.500.000.000,- dipergunakan
untuk Refinancing Hotel Wisata (Pasal 1 angka I dan II Akta no.
52).
▪ Jangka waktu kredit selama 72 Bulan dimulai sejak
penandatanganan akta.
▪ Rekening Pinjaman Nomor 003701017341107 atas nama CV
Hotel Wisata.
Bahwa berdasarkan Akta Perjanjian Kredit nomor 52 tanggal 14 Mei
2018 diatas, telah terbukti dan dapat dibuktikan serta merupakan
fakta yang tidak terbantahkan, Terbanding telah mengakui
hubungan hukum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal
14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank BRI Tbk Cabang
Banda Aceh, CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group;
● Bahwa dengan demikian hubungan hukum dalam Perjanjian Kredit
Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 adalah perjanjian kredit antara Bank
BRI Tbk Cabang Banda Aceh dengan PT Ayani Family Group;
● Bahwa karena telah terbukti hubungan hukum hutang piutang atau
pinjam meminjam antara Bank BRI Tbk Cabang Banda Aceh
dengan Pemohon, maka telah terbukti, Penarikan sebesar Rp
650.000.000,- digunakan untuk membayar Hutang dari
Perusahaan yang dimiliki oleh Pemohon;
● Bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU
PPh jo. Pasal 1 dan Pasal 2 PP-19/2009, Penghasilan berupa
dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang
saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan wajib
dilakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) final sebesar 10% oleh
pihak yang membayar;
● Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Terbanding tidak dapat
membuktikan penarikan sebesar Rp 650.000.000,- merupakan
Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) UU PPh;
● Berdasarkan uraian tersebut diatas, koreksi Terbanding atas Objek
PPh Final sebesar Rp 650.000.000,- demi hukum haruslah
dibatalkan;
● Bahwa untuk memperjelas uraian Pemohon diatas, maka
Pemohon akan menyampaikan matriks sengketa dalam rangka
menyampaikan petita Pemohon, sebagaimana berikut ini;
Bahwa berdasarkan uraian alasan dan dasar hukum diatas, dengan ini Pemohon
mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang mulia, agar berkenan
memutus dengan amar sebagai berikut:
• DALAM URAIAN BANDING TERBANDING
- Menyatakan uraian Banding Terbanding tidak dapat diterima atau
setidak-tidaknya Menolak Uraian Banding Terbanding untuk seluruhnya.
• DALAM POKOK PERKARA

MAIRIKS SENGKETA

IDENTITAS PEMOHON BANDING

NAMA PT AYANI FAMILY GROUP

NPWP / NOP 80.342.276.6.101.000

JENIS DAN MASA/ TAHUN PAJAK PPh Pasal 4ayat (2) / Desember 2018

NO. KETETAPAN No. 00019/240/18/101/23

NO. KEPUTUSAN KEP-00043/ KEB/PJ/WP3,25/2024

Nomor Sengketa

PERMOHONAN KEPUTUSAN KOREKSI KOREKSI | PERMOHONAN

NO JENIS SENGKFTA CFM SPT CFM SKP KOREKSI KEBERATAN KEBERATAN KTB-SPT KFB-SKP BANDING

Ja MAKA MAS ee ee BEAN

1-2 4-2

1 Devices yang diter ma/Linerolek IL O20 ENG z bana Man ESO SALAK a waib Pa'sk Grea Pitad Daan hegei .

2 [Pei yarg wash canis c bayan SE Sa UG 6 IRR In ana Up i

Me NN Nm...

Me NN Nm...

Me NN Na“ sm...

Lo oo” eoo—”“”U“UXYU—U—U————— ND

a. Menyatakan Permohonan Banding Pemohon dapat diterima;

b. Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon untuk seluruhnya;

c. Membetulkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024;

d. Memutuskan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang semula Rp. 650.000.000 menjadi Nihil;

e. Memutuskan Jumlah PPh yang masih harus dibayar semula Rp. 93.392.000 menjadi Nihil.

f. Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti P-2.Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT Ayani Family

Group Nomor 56 tanggal 19 September 2022 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-3.Company Profile;

Bukti P-4.Keterangan Ahli Mengenai Keadilan dan Kepastian Hukum

Penerbitan Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang Dibetulkan Secara Jabatan tanggal 19 Maret 2025;

Bukti P-5.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Affidavit Ahli Hukum

Pajak yang Dihadirkan Pemohon Banding untuk Membuktikan Dugaan Pelanggaran Prosedural atas Penerbitan Keputusan Keberatan yang Tidak Pernah Dimohonkan Serta Keputusan Keberatan yang Keputusannya Tidak Pernah Dilakukan Penelitian pada Persidangan Hari Kamis Tanggal 20 Maret 2025;

Bukti P-6.Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025 perihal Fakta Persidangan

Ke-4 (Keempat) Mengenai Keterangan Ahli Dr. Richard Burton, S.H., M.H.;

Bukti P-7.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-8.Penjelasan Tertulis Terkait Asas Kesamaan Para Pihak di Mata

Hukum oleh Majelis Hakim tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis tentang Keabsahan Legal Standing Kuasa

Hukum Terbanding Mewakili Direktur Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-10. Cuplikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan

Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Bukti P-11. Foto dan lokasi objek sengketa;

Bukti P-12. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 696/L/NE/VI/2016 tanggal

20 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-13. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 697/L/NE/VI/2016 tanggal

24 Juni 2016 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-14. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 887/L/NE/IX/2017 tanggal

11 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-15. Akta Surat Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 1072/L/NE/V/2018 tanggal

18 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-16. Akta Perjanjian Kredit Nomor 34 tanggal 19 April 2016 yang dibuat di hadapan T. Muhammad Ali Bahar, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-17. Akta Perjanjian Kredit Nomor 04 tanggal 4 September 2017 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-18. Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti P-19. Surat Pernyataan Elvyani tanggal 10 September 2018;

Bukti P-20. Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017 tanggal 4 April 2017 beserta lampirannya;

Bukti P-21. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Agustus 2018;

Bukti P-22. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode September 2018;

Bukti P-23. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Oktober 2018;

Bukti P-24. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode November 2018;

Bukti P-25. Laporan Transaksi Bank BRI PT Ayani Family Group periode Desember 2018;

Bukti P-26. Account Statement Bank BRI PT Ayani Family Group periode Januari 2025;

Bukti P-27. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Agustus 2018; Bukti P-28. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode September 2018; Bukti P-29. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Oktober 2018; Bukti P-30. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode November 2018; Bukti P-31. Account Statement Bank BRI Hotel Wisata periode Desember 2018; Bukti P-32. Matriks Sengketa;

Bukti P-33. Putusan Kredit Menengah Nomor R.106-KW-I/ADK/05/2018 tanggal

9 Mei 2018;

Bukti P-34. Nota Dinas Nomor B. -KC-I/AO/11/2017 tanggal 8 November 2017; Bukti P-35. Laporan Kunjungan Nasabah tanggal 20 Desember 2017;

Bukti P-36. Pemberitahuan Revisi Faktur tanggal 7 Maret 2017 beserta kuitansi dan faktur pajak terkait;

Bukti P-37. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022;

Bukti P-38. Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti Nomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti P-39. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.II/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022;

Bukti P-40. Cuplikan Lampiran IV SPT Tahunan Tahun Pajak 2020 a.n. Elvyani; Bukti P-41. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 a.n. Hotel Wisata;

Bukti P-42. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 15 Mei 2025;

Bukti P-43. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 3 Juli 2025;

Bukti P-44. Bantahan atas Penjelasan Tertulis Terbanding Tanpa Nomor

Tanggal 17 Juli 2025;

Bukti P-45. Penjelasan Tertulis Terkait Majelis Telah Memerintahkan Terbanding

Untuk Memberikan Dokumen Pada Tanggal 21 Agustus 2025 Namun Hingga Saat Ini Terbanding Tidak Memenuhi Perintah Tersebut Khususnya Dokumen Berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

Bukti P-46. Kesimpulan Pemohon Banding tanggal 2 Oktober 2025;

Bukti P-47. Affidavit Saksi Fakta Saudara Radian Selaku Mantan Pegawai Bank

BRI pada Tanggal 4 September 2025;

Bukti P-48. Daftar Alat Bukti Pemohon Banding tanggal 2 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-42 sebagai berikut:

Bukti T.1.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023;

Bukti T.2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal

4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023;

Bukti T.3.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Bukti T.4.KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat 2 Secara Jabatan;

Bukti T.5.Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T.6.Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T.7.Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T.8.Pakta Integritas tanggal 21 Juli 2022;

Bukti T.9.Trial Balance periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;

Bukti T.10. Ledger Report periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;

Bukti T.11. General Ledger periode Januari 2018 s.d. Desember 2018;

Bukti T.12. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak tanggal Januari 2023;

Bukti T.13. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak tanggal Januari 2023;

Bukti T.14. Fotokopi KTP a.n. Feriyanto;

Bukti T.15. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januari 2023 beserta resi bukti kirimnya;

Bukti T.16. Surat Peringatan Pertama/Kedua Permintaan Peminjaman Buku,

Catatan, dan Dokumen Nomor S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023 beserta resi bukti kirimnya;

Bukti T.17. Surat Peringatan Kedua Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor S-067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023 beserta resi bukti kirimnya;

Bukti T.18. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 12 April 2023;

Bukti T.19. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomorS-

00191/RIK.SIS/KPP.2501/2023 tanggal 14 April 2023 beserta Daftar Temuan Pemeriksaan;

Bukti T.20. Surat Sanggahan atas SPHP Nomor 01/04/DU tanggal 5 Mei 2023; Bukti T.21. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Kertas Kerja Pemeriksaannya;

Bukti T.22. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2302/WPJ.256/2024 tanggal 6 Mei 2024;

Bukti T.23. Matriks Sengketa;

Bukti T.24. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T.25. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T.26. Surat Tugas Nomor ST-3251/WPJ.256/2023 tanggal 11 Agustus 2023;

Bukti T.27. Surat Tugas Nomor ST-4921/WPJ.256/2023 tanggal 19 September 2023;

Bukti T.28. Penjelasan tertulis tanggal 3 Juli 2025;

Bukti T.29. Penjelasan tertulis tanggal 17 Juli 2025

Bukti T.30. Surat Permintaan Informasi dan/atau Bukti Nomor S-

773/KPP.2501/2022 tanggal 20 Oktober 2022;

Bukti T.31. Surat Penyampaian Informasi Debitur a.n. CV Hotel Wisata Nomor

B.50.e-BO.II/OPK/11/2022 tanggal 1 November 2022;

Bukti T.32. Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Erlina, S.H., M.Kn., Notaris di Banda Aceh;

Bukti T.33. Berita Acara Hasil Pertemuan dengan Wajib Pajak;

Bukti T.34. Pakta Integritas;

Bukti T.35. Berita Acara Pelaksanaan Pengujian di Tempat Wajib Pajak; Bukti T.36. Berita Acara Permintaan Keterangan Wajib Pajak;

Bukti T.37. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman

Buku, Catatan, dan Dokumen;

Bukti T.38. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan;

Bukti T.39. Persetujuan Bangunan Gedung Nomor SK-PBG-117102-07112022-

001 tanggal 7 November 2022;

Bukti T.40. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00043/RIKSIS/KPP.2501/2022 tanggal 21 November 2022;

Bukti T.41. Pendapat Akhir Nomor S-6281/PJ.07/2025 tanggal 10 September 2025;

Bukti T.42. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006320.25/2021/PP/M.XIB Tahun 2023;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menghadirkan Saksi/Ahli yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu:

1. Nama: Richard Burton

Nomor KTP: 3173082608630004

Tempat/Tanggal Lahir: Cimahi, Jawa Barat / 26 Agustus 1963

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Kiara Residence Blok C 17 Nomor 11 RT 001 RW

015, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor

Agama: Kristen Protestan

Pekerjaan: Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Jakarta

2. Nama: Radian

Nomor KTP: 110607.110569.0004

Tempat/Tanggal Lahir: Tiku Agam/ 11 Mei 1969

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat: Jalan TGK Abdul Hamid III, Kelurahan Lamcot,

Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa

Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Tanpa Nomor tanggal 06 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

A. Keabsahan Legal Standing Kuasa Hukum Terbanding yang Mewakili Direktur

Jenderal Pajak dalam Beracara di Pengadilan Pajak

Menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Surat Tugas

Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk persidangan 12 Juni 2025, terbukti Pemohon telah menerima Surat Tugas yang ditandatangani Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; namun Surat Tugas a quo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil

Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya antara wakil Terbanding dan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, sehingga Pemohon mengajukan keberatan dan meminta penjelasan normatif atas dasar pelimpahan kewenangan tersebut, yang hingga persidangan tidak dapat dibuktikan oleh wakil Terbanding, sehingga kedudukannya sebagai wakil Direktur Jenderal Pajak patut diragukan (Vide P.1.1.);

b. bahwa Pemohon menyampaikan alat bukti berupa contoh Surat Tugas dari Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang membuktikan adanya dasar hukum yang jelas, karena secara tegas merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 tanggal 22 Juni 2017, sehingga hubungan hukum antara pemberi dan penerima tugas sah dan bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal. Dengan dicantumkannya rujukan tersebut, Surat Tugas memiliki legitimasi hukum yang jelas sebagai kuasa yang sah, telah memenuhi persyaratan formil, dan tidak dapat dinyatakan cacat hukum (Vide P.1.2.);

c. bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), Terbanding wajib tunduk pada ketentuan yang memberikan hak kepada orang pribadi atau badan hukum untuk berperkara dengan kuasa hukum, serta memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menugaskan bawahannya melalui Surat Tugas sebagai dasar hukum yang sah dalam mewakili pejabat pemerintah di persidangan (Vide P.1.3.);

d. bahwa berdasarkan SEMA Nomor 07 Tahun 2012 jo. Pasal 34 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, pejabat pemerintah termasuk Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan kuasa melalui Surat Kuasa Khusus atau Surat Tugas kepada pegawai atau kuasa hukum untuk mewakili dalam persidangan, sepanjang mencantumkan secara jelas pelimpahan kewenangan dan ruang lingkup tugasnya. Secara normatif, Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas sama-sama merupakan instrumen pemberian wewenang yang sah, dengan perbedaan pada aspek formal dan penggunaannya. Namun dalam perkara a quo, Surat Tugas yang diajukan tidak memuat secara jelas hubungan hukum, dasar pelimpahan kewenangan, maupun cakupan kewenangan yang diberikan,

sehingga menimbulkan keraguan atas legal standing Kuasa Hukum Terbanding dan secara hukum patut dianggap tidak memenuhi persyaratan formal berdasarkan asas due process of law (Vide P.1.4.);

e. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) UU Pengadilan Pajak, sebelum memeriksa pokok sengketa, Judex Factie wajib menilai kelengkapan dan keabsahan formil, termasuk Surat Kuasa Khusus dan Surat Tugas. Apabila terdapat keberatan atas keabsahan pelimpahan kewenangan, seharusnya persidangan ditunda atau diperbaiki terlebih dahulu. Namun faktanya persidangan tetap dilanjutkan tanpa perbaikan Surat Tugas a quo, sehingga keterangan dan alat bukti wakil Terbanding seharusnya tidak dapat dipertimbangkan. Ketidakabsahan tersebut menimbulkan cacat hukum dan mencederai prinsip fair trial, karena Surat Tugas merupakan dasar legalitas perwakilan yang menentukan sah atau tidaknya tindakan hukum dalam persidangan (Vide P.1.5.);

f. bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis tertanggal 3 Juli 2025 tentang keabsahan legal standing Kuasa Hukum Terbanding, terbukti Surat Tugas a quo tidak mencantumkan hubungan hukum antara wakil Terbanding dan Direktur Jenderal Pajak, melainkan hanya dengan Direktur Keberatan Banding dan Peraturan. Pemohon telah mengajukan keberatan dan meminta penjelasan dasar pelimpahan kewenangan tersebut, namun wakil Terbanding tidak dapat menunjukkan dasar hukum yang sah maupun melakukan perbaikan. Akibatnya, hubungan hukum tetap tidak jelas dan Surat Tugas a quo patut diragukan keabsahannya sebagai dasar kewenangan dalam perkara ini (Vide P.1.6.);

Menimbang bahwa terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas

Terbanding Nomor ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Pasal 123 ayat (2) HIR menegaskan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, karena

kewenangannya melekat sebagai tugas kedinasan (legal mandatory). Ketentuan ini diperkuat oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (7) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-001/PP/2010 tentang Tata Tertib Persidangan Pengadilan Pajak mengatur bahwa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mewakili Terbanding/Tergugat, Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dipersamakan dengan Surat Kuasa Khusus.

3. bahwa berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak tentang pelimpahan wewenang telah berlaku sejak 1993 dan terakhir diperbarui melalui KEP-305/PJ/2024 yang mencabut KEP-206/PJ/2021. Berdasarkan keputusan tersebut, kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Tugas kepada pegawai, termasuk untuk menghadiri sidang di Pengadilan Pajak, dilimpahkan kepada Direktur Keberatan dan Banding.

4. bahwa dasar jabatan Penelaah Keberatan dalam persidangan mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.1/SJ.2/2023 Lampiran I huruf E, yang menegaskan tugas Penelaah Keberatan untuk melakukan penelaahan atas permohonan keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pembatalan atau pembetulan ketetapan pajak, serta penyelesaian banding, gugatan, dan Peninjauan Kembali. Tugasnya meliputi penyusunan konsep Surat Uraian Banding (SUB), tanggapan gugatan, laporan hasil sidang, memori Peninjauan Kembali, analisis dan evaluasi putusan, serta pelaksanaan proses beracara dan penyusunan dokumen persidangan di Pengadilan Pajak.

5. bahwa berdasarkan SE-65/PJ/2012, penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak dilakukan melalui pembentukan Tim Sidang oleh Pejabat Eselon III di Direktorat Keberatan dan Banding atau Kanwil DJP, yang beranggotakan minimal dua Penelaah Keberatan untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya, Direktur Keberatan dan Banding atau Kepala Kanwil DJP menerbitkan Surat Tugas kepada Tim Sidang untuk menghadiri

persidangan atau melakukan uji bukti sesuai panggilan atau penetapan jadwal dari Pengadilan Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding dan pendapat para pihak terkait Keabsahan Legal Standing atas Surat Tugas Terbanding Nomor ST- 2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 yang menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal untuk mewakili Direktur Jenderal Pajak untuk menghadiri persidangan pada hari Kamis, tanggal 12 Juni 2025, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa menurut Pengadilan Pajak, KEP-305/PJ/2024 adalah peraturan Kebijakan (Beleidsregel). Beleidsregel adalah peraturan internal yang dihasilkan dari diskresi pejabat administrasi, berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dan tidak terikat pada hierarki formal Peraturan Perundang-Undangan sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan;

2. bahwa menurut Pengadilan Pajak, ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 diterbitkan berdasarkan KEP-305/PJ/2024 yang merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. bahwa PMK No. 164 /PMK.01/2021 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan secara tegas mengatur bahwa Surat Tugas adalah naskah dinas yang diterbitkan oleh pejabat berwenang untuk menugaskan pegawai atau pejabat tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, dan dalam PMK a quo tidak mensyaratkan pencantuman keputusan pengangkatan, penandatangan, riwayat jabatan, atau unsur-unsur lain sebagaimana lazim dalam perjanjian atau kuasa perdata.

4. bahwa atas Pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021 Jo KEP-305/PJ/2024 tidak pernah dibatalkan, dan Pengadilan Pajak tidak memiliki kewenangan menguji materi (judicial review) atas keputusan yang bersifat mengatur (regeling), namun dapat menguji atas keputusan yang bersifat beschikking sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang

nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Judicial Review atas peraturan di bawah Undang-undang adalah kewenangan Mahkamah Agung;

5. bahwa format Surat Tugas Terbanding telah sesuai dengan standar resmi tata naskah dinas sebagaimana ditetapkan dalam PMK No. 118 /PMK.01/2021 dan PMK No. 164 /PMK.01/2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelimpahan kewenangan dalam pemberian tugas dalam bentuk Surat Tugas telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak in casu yang masih berlaku dan tidak pernah dibatalkan;

6. bahwa menurut Pengadilan Pajak, persidangan di Pengadilan Pajak merupakan forum hukum publik, bukan forum perdata. Hubungan hukum yang diperiksa adalah hubungan antara pemerintah sebagai Pemungut Pajak dengan warga negara sebagai Wajib Pajak, yang bersifat publiekrechtelijk dan bukan privaatrechtelijk. Dalam konteks a quo, menurut Pengadilan Pajak, kehadiran Terbanding bukan sebagai subjek hukum privat, melainkan sebagai organ pemerintahan yang mewakili jabatan (public office) sehingga instrumen hukum yang digunakan adalah penugasan kedinasan, bukan pemberian kuasa perdata.

7. bahwa menurut Pengadilan pajak, walaupun Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Terbanding dapat didampingi atau diwakili oleh kuasa hukum dengan Surat Kuasa Khusus namun norma ini ditujukan untuk representasi oleh pihak luar (kuasa hukum), bukan untuk aparatur internal yang menjalankan tugas jabatannya.

8. bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan a quo maka majelis berpendapat, Surat Tugas Terbanding adalah produk administrasi yang sah, yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, dan berlaku mengikat .

9. menurut Pengadilan Pajak, penerbitan ST-2031/PJ.07.2025 tanggal 20 Mei 2025 sejalan dengan Pasal 123 ayat (2) HIR, dan bahwa pegawai negeri yang berdasarkan peraturan menjalankan perkara untuk Pemerintah sebagai wakil negara tidak memerlukan surat kuasa khusus, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/032/SK/IV/2007 tentang memberlakukan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan, yang

memperbolehkan instansi pemerintah memberikan Surat Tugas tanpa materai kepada pejabatnya untuk mewakili dalam persidangan.

10. bahwa menurut Pengadilan Pajak, karena penerbitan KEP-305/PJ/2024 juga merupakan pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai Pasal 418 PMK Nomor 118 /PMK.01/2021 jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021 dan mengingat Surat Tugas yang diterbitkan Terbanding dapat mengikat secara luas (erga omnes), artinya apabila surat tugas tersebut dinyatakan cacat formal, maka semua Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dinyatakan cacat formal dan tidak berlaku, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum atas seluruh Surat Tugas yang telah diterbitkan oleh Terbanding;

11. bahwa karena Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding dapat mengikat secara luas, tidak bersifat individual, maka penerbitan KEP-305/PJ/2024 sebagai tindak lanjut pelaksanaan kewenangan yang diberikan Menteri Keuangan kepada Dirjen Pajak sesuai pasal 418 PMK No. 118 /PMK.01/2021 jo. PMK No. 164 /PMK.01/2021, dan keabsahan Surat Tugas yang diterbitkan oleh Terbanding menurut Pengadilan Pajak dapat diajukan gugatan terlebih dahulu ke Peradilan Tata Usaha Negara, dan merupakan kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negara.

B. Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pernah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan SKPKB Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 Pemohon telah menerima ketetapan dari Kepala KPP Pratama Banda Aceh yang menetapkan PPh kurang bayar sebesar Rp93.392.000,00 (Vide P.2.1.);

2. bahwa Permohonan Keberatan Nomor 074/ACC/SK/VIII/2023 tanggal 08 Agustus 2023 dan telah disampaikan langsung kepada KPP Pratama Banda Aceh pada 10 Agustus 2023. Keberatan diajukan karena pada

tahun 2018 Pemohon Banding baru mulai beroperasi, masih menanggung kewajiban finansial pembangunan Hotel Ayani, tidak melaksanakan RUPS pembagian dividen, dan seluruh arus kas digunakan untuk operasional serta pembayaran kredit Bank BRI Cabang Banda Aceh sesuai Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018. Dengan demikian, pengenaan pajak atas dasar pembagian dividen beserta sanksi administrasi dalam SKPKB tidak relevan dengan kondisi riil perusahaan tahun 2018 dan seharusnya dihapuskan (Vide P.2.2.);

3. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) huruf a jo. Pasal 25 ayat (3) UU KUP keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak, yaitu paling lambat 28 Agustus 2023. Karena Pemohon Banding mengajukan keberatan dalam tenggang waktu tersebut, maka secara formal keberatan telah memenuhi ketentuan dan layak diterima untuk diperiksa serta diputus (Vide P.2.3.);

4. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2), Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Keputusan Keberatan, melainkan hanya Keputusan Pembetulan I secara jabatan. Tidak diterbitkan dan disampaikannya Keputusan Keberatan menyebabkan keberatan secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Karena itu, Keputusan Pembetulan I tidak dapat dianggap sebagai pengganti Keputusan Keberatan dan telah melanggar hak prosedural Pemohon Banding (Vide P.2.4.);

5. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024, Pemohon Banding tidak pernah menerima Surat Keputusan Keberatan atas SKPKB-00019, melainkan menerima KEP-00043 yang diterbitkan atas Keputusan Pembetulan I yang tidak pernah diajukan keberatan. Tidak diterbitkan dan disampaikannya Keputusan Keberatan menyebabkan keberatan secara hukum belum diputus dan menimbulkan cacat prosedural. Oleh karena itu, penerbitan

KEP-00043 tersebut melanggar hak prosedural Pemohon Banding sesuai ketentuan peraturan perpajakan (Vide P.2.5.)

6. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU KUP, Terbanding wajib menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu 12 bulan sejak diterima. Namun hingga lewat jangka waktu tersebut, tidak pernah diterbitkan atau disampaikan keputusan keberatan atas SKPKB-00019. Sesuai Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan tidak diberikan keputusan, keberatan dianggap dikabulkan demi hukum. Dengan demikian, keberatan Pemohon Banding harus dinyatakan dikabulkan, dan setiap tindakan fiskus yang bertentangan dengan ketentuan tersebut tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar penagihan pajak (Vide P.2.6.)

7. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP, apabila dalam 12 bulan sejak diterimanya keberatan tidak diterbitkan dan/atau disampaikan keputusan keberatan atas SKPKB-00019, maka keberatan Pemohon Banding demi hukum harus dinyatakan dikabulkan (Vide P.2.7.)

8. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (5) PMK 9/2013, apabila keberatan dikabulkan termasuk karena dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan Terbanding wajib menerbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Pemohon Banding karena Terbanding tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, keberatan Pemohon Banding demi hukum dianggap dikabulkan dan seharusnya diterbitkan Keputusan Keberatan yang mengabulkan (Vide P.2.8.),

9. bahwa berdasarkan Pasal 6 PMK 9/2013 Pemohon Banding berhak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak yang tidak disetujui. Selain itu, apabila setelah pengajuan keberatan diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan yang menambah pajak terutang, penelitian keberatan tetap dilakukan terhadap Surat Ketetapan Pajak yang diajukan keberatan, bukan berdasarkan keputusan pembetulan tersebut (Vide P.2.9.)

10. bahwa berdasarkan Pasal 52 ayat (1) huruf b dan Pasal 66 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan, penerbitan Surat a Quo yang tidak pernah dimohonkan keberatan merupakan keputusan yang cacat prosedur (undue

process of law). Karena diterbitkan secara cacat prosedur, Surat a Quo tersebut demi hukum dapat dibatalkan dan harus dinyatakan batal demi hukum (Vide P.2.10.)

11. bahwa berdasarkan Keterangan dan Affidavit Ahli Hukum Pajak Dr. Richard Burton, S.H., M.H., penerbitan keputusan keberatan wajib mengikuti hukum acara dalam UU KUP dan PMK 9/2013. Pasal 25 ayat (1) UU KUP secara limitatif hanya menetapkan lima objek keberatan, sehingga keputusan pembetulan bukan objek keberatan. Karena Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas SKP dan bukan atas keputusan pembetulan yang merupakan produk hukum berbeda dengan dasar dan prosedur berbeda, maka penerbitan keputusan keberatan di luar prosedur yang sah adalah cacat hukum dan tidak sah. Demi kepastian hukum dan asas fair trial, tindakan tersebut beserta seluruh akibat hukumnya harus dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum (Vide P.2.11. dan P.2.12.);

12. berdasarkan alat bukti, Keputusan Pembetulan atas SKP bukan objek keberatan dan berbeda secara hukum dari SKP, baik dari dasar hukum maupun prosedurnya. Karena itu, mempersamakan SKP dengan Keputusan Pembetulan bertentangan dengan asas legalitas. Penerbitan Keputusan Keberatan yang merujuk pada Keputusan Pembetulan, padahal keberatan diajukan atas SKP awal (SKP 19), merupakan cacat prosedur dan penyalahgunaan wewenang menurut UU AP, sehingga tidak sah dan harus dianggap tidak pernah ada.

13. bahwa Keberatan seharusnya diputus atas SKP 19. Jika dalam 12 bulan tidak diterbitkan keputusan, maka berdasarkan Pasal 26 ayat (5) UU KUP keberatan demi hukum dikabulkan. Pasal 16 UU KUP bersifat opsional, dan Pasal 6 PMK 9/2013 hanya berlaku jika terdapat penambahan pajak terutang—yang dalam perkara a quo tidak terjadi. Dengan demikian, Keputusan Keberatan yang didasarkan pada Keputusan Pembetulan adalah cacat prosedur dan tidak sah, sehingga keberatan atas SKP 19 wajib dinyatakan dikabulkan demi hukum (Vide P.2.11.).

Menimbang bahwa Penerbitan Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar yang menurut Pemohon Banding diterbitkan cacat prosedur mengenai keputusan keberatan (atas keputusan pembetulan) yang tidak pernah diajukan keberatan (yang diajukan SKPKB), sehingga menyebabkan batalnya surat keputusan keberatan a quo, Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

1. bahwa tidak ada norma hukum tertulis mana pun yang melarang Terbanding untuk menerbitkan pembetulan atas keputusan Terbanding atau menjadikannya batal demi hukum.

2. bahwa Pasal 16 UU KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak, atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatan, dapat melakukan pembetulan atas berbagai produk hukum perpajakan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan. Pembetulan ini bersifat administratif, tidak mengandung sengketa, dan dilakukan dalam rangka asas pemerintahan yang baik. Objek yang dapat dibetulkan meliputi surat ketetapan pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), Surat Tagihan Pajak, serta berbagai surat keputusan seperti pembetulan, keberatan, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan ketetapan pajak, pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, dan pemberian imbalan bunga.

3. bahwa ruang lingkup pembetulan terbatas pada kesalahan administratif, yaitu: kesalahan tulis (nama, NPWP, jenis/masa/tahun pajak, dll.), kesalahan hitung (operasi matematika), dan kekeliruan penerapan ketentuan perpajakan (tarif, norma, sanksi, PTKP, kredit pajak, dll.). Pembetulan dapat berupa penambahan, pengurangan, atau penghapusan sesuai sifat kesalahan, dan dapat diajukan kembali atau dilakukan karena jabatan. Direktur Jenderal Pajak wajib memutus permohonan pembetulan dalam 6 bulan; jika tidak diputus, permohonan dianggap dikabulkan dan diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan. Atas permintaan Wajib Pajak, DJP wajib memberikan alasan tertulis atas penolakan atau pengabulan sebagian. Pembetulan ini merupakan amanat Undang-Undang.

4. bahwa Surat Keputusan Pembetulan bukan produk hukum yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan produk yang dibetulkan sebagaimana Pasal 16 UU KUP, dan hanya menyangkut kesalahan tulis, hitung, atau kekeliruan

penerapan ketentuan. Pembetulan terbatas pada bagian yang salah (misalnya salah penjumlahan), tanpa mengubah seluruh isi ketetapan. Jika kesalahan administratif tersebut tidak dibetulkan, produk hukum justru menjadi tidak dapat dilaksanakan.

5. bahwa berdasarkan Pasal 16 UU KUP, setiap kesalahan wajib segera dibetulkan. Dalam perkara ini, kesalahan diketahui saat proses keberatan sehingga dilakukan pembetulan secara jabatan; jika tidak dibetulkan, justru bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Pembetulan tidak menghilangkan keberlakuan produk hukum yang dibetulkan; sebagaimana putusan pengadilan yang telah dibetulkan tetap dapat dan harus dilaksanakan oleh para pihak.

Menimbang bahwa berdasarkan berkas banding, pendapat para pihak terkait permasalahan a quo Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Pengadilan Pajak terlebih dahulu menilai aspek formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak yang menjadi objek sengketa, khususnya terkait adanya pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh Terbanding pada saat proses keberatan dengan mendasarkan pada Pasal 16 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

2. bahwa terhadap pembetulan tersebut, Terbanding menerbitkan SKP dengan nomor yang berbeda dari SKP semula, meskipun secara substansi materiil tidak terdapat perubahan terhadap dasar pengenaan pajak, jumlah pajak terutang, maupun pokok koreksi yang disengketakan;

3. bahwa menurut Pengadilan pajak, secara tata cara administrasi, pembetulan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung yang diketahui dalam proses keberatan seharusnya dimuat dan disempurnakan dalam Keputusan Keberatan, bukan dengan menerbitkan SKP baru dengan nomor yang berbeda, karena hal demikian berpotensi menimbulkan ketidakpastian administratif dan kerancuan formal objek sengketa. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketidaktepatan prosedural tersebut tidak mengubah substansi hak dan kewajiban perpajakan Pemohon Banding, serta tidak menimbulkan kerugian materiil yang menghilangkan esensi sengketa pajak yang diperiksa dalam perkara a quo;

4. bahwa penjelasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak mempertegas bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menentukan kebenaran materiil sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan. Hakim berupaya menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan penilaian yang adil bagi para pihak berdasarkan fakta yang terungkap, tidak terbatas pada apa yang diajukan oleh para pihak saja;

5. bahwa Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa pajak menganut asas kebenaran materiil dan peran aktif Hakim, namun demikian pemeriksaan perkara tetap dibatasi oleh objek sengketa yang diajukan oleh para pihak (asas dominus litis), sehingga Majelis hanya menilai substansi hak dan kewajiban perpajakan yang disengketakan tanpa memperluas atau menciptakan objek sengketa baru. Oleh karena itu, meskipun Pengadilan pajak menilai terdapat cacat prosedural dalam cara pembetulan administrasi, cacat tersebut tidak bersifat esensial dan tidak menghapus kewenangan Pengadilan Pajak untuk tetap memeriksa dan mempertimbangkan substansi materiil sengketa pajak yang diajukan oleh para pihak;

6. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk tetap melanjutkan pemeriksaan materiil juga didorong oleh kesadaran bahwa hukum pajak memiliki sifat hukum publik yang kuat, di mana kepentingan negara dalam membiayai pembangunan melalui pajak harus dilindungi, sejauh tidak melanggar keadilan bagi warga negara. Membatalkan sebuah ketetapan pajak hanya karena kesalahan prosedur yang tidak merugikan hak pembelaan Wajib Pajak akan merugikan keuangan negara secara tidak proporsional. Sebaliknya, membiarkan kesalahan tersebut tanpa koreksi juga akan merusak tatanan administrasi. Oleh karena itu, jalan tengah yang diambil Pengadilan Pajak adalah dengan memberikan teguran atau penilaian atas cacat prosedural tersebut namun tetap mengutamakan pemeriksaan substansi.

7. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam memahami antara Pasal 16, Pasal 25, dan Pasal 26 UU KUP harus dibaca secara menyeluruh dengan tetap menempatkan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sebagai norma sangat penting yang memberikan arah bagi hakim. Karena kebenaran materiil adalah mahkota dari hukum pajak, maka setiap hambatan prosedural yang tidak

bersifat esensial harus dikesampingkan demi memberikan putusan yang seadil- adilnya. Majelis berketetapan untuk tetap melaksanakan pemeriksaan materiil sengketa, menilai setiap alat bukti yang sah, dan mengambil keputusan berdasarkan hukum serta keyakinan hakim demi kepastian hukum yang substantif bagi kedua belah pihak yang bersengketa.

8. bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat pemeriksaan perkara a quo tetap dilanjutkan pada pokok sengketa, dengan menilai kebenaran materiil atas koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2)0,00650.000.000,00650.000.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp650.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00019/240/18/101/23, sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023, diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil PemeriksaanKPPPratamaBandaAcehNomorLAP- 00128/WPJ.25/KP.01/RIKSIS/2023 tanggal 16 Mei 2023.

2. bahwa berdasarkan LHP dan KKP, Terbanding melakukan koreksi atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Masa Pajak Desember 2018 sebesar

Rp650.000.000,00, berdasarkan pencatatan penarikan Owner/Pemegang Saham.

3. bahwa dalam proses Pemeriksaan Pajak, Terbanding telah menyampaikan surat peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yaitu: S-018/KPP.250100/2023 tanggal 24 Januari 2023 (permintaan peminjaman), S-040/KPP.250100/2023 tanggal 13 Februari 2023 (peringatan), dan S-067/KPP.250100/2023 tanggal 28 Februari 2023 (peringatan lanjutan).

4. bahwa berdasarkan penelitian proses pemeriksaan, permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan dokumen telah dilakukan secara rinci, spesifik, dan relevan, sehingga Pasal 26A ayat (4) UU KUP dapat diterapkan. Telah dibuat Berita Acara tanggal 12 April 2023 atas tidak dipenuhinya sebagian dokumen, antara lain perjanjian dan realisasi utang bank, utang pihak berhubungan istimewa (pemegang saham), pencatatan dan pelunasan utang, serta rincian pembayaran bunga bank. Termasuk yang tidak diserahkan adalah beberapa Surat Perjanjian Peminjaman Dana antara PT Ayani Family Group dan CV Hotel Wisata tahun 2016–2018. Karena tidak dipinjamkan saat pemeriksaan, dokumen tersebut tidak dipertimbangkan sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

5. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, dan dokumen yang diminta pemeriksa melalui surat S-018 (24 Januari 2023), S-040 (13 Februari 2023), dan S-067 (28 Februari 2023). Atas ketidakpatuhan tersebut, dibuat Berita Acara tanggal 12 April 2023 yang mencantumkan dokumen belum diserahkan, antara lain perjanjian dan realisasi utang bank, utang pihak berhubungan istimewa, pencatatan dan pelunasan utang, serta rincian pembayaran bunga bank. Dalam proses keberatan, Pemohon Banding baru menyampaikan dokumen-dokumen tersebut melalui surat Nomor 171/ACC/SK/IV/2024 tanggal 1 April 2024, termasuk perjanjian peminjaman dana tahun 2016–2018 dan perjanjian pinjam pakai tahun 2016.

6. bahwa Surat Perjanjian Peminjaman Dana tahun 2016–2018 memuat persetujuan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 23 Juli 2020 (Nomor AHU- 0042199-AH.01.15 Tahun 2020), sehingga menunjukkan adanya indikasi tanggal mundur dan pada tahun 2018 belum terdapat perjanjian sebagaimana

dicantumkan. Sesuai Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen yang tidak disampaikan saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam keberatan. Tindakan Terbanding tersebut telah tepat dan sesuai ketentuan, karena Pemohon Banding telah diberi kesempatan luas untuk menyerahkan dokumen, termasuk saat pembahasan akhir, namun tidak memenuhinya sebagaimana kewajiban Pasal 29 ayat (3) UU KUP. Sebaliknya, pemeriksa telah bertindak sesuai peraturan dan AUPB, serta melakukan penelitian dan persandingan atas dokumen yang baru disampaikan dalam persidangan dengan daftar dokumen yang sebelumnya diminta dalam pemeriksaan.

7. bahwa hasil penelitian Terbanding menunjukkan bahwa dokumen yang disengketakan telah diminta secara patut, rinci, dan relevan dalam proses pemeriksaan, namun tidak diserahkan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding dinilai beritikad tidak baik karena tidak memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen saat pemeriksaan, mengalihkan pembuktian ke persidangan, serta membuat perjanjian bertanggal mundur. Dokumen yang diajukan di persidangan merupakan bukti baru yang belum pernah diuji dalam pemeriksaan, sehingga tidak adil untuk dipertimbangkan. Selain itu, keberatan dan banding merupakan upaya hukum berjenjang, sehingga ruang lingkup pemeriksaan banding seharusnya terbatas pada hal-hal yang telah dikemukakan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

8. bahwa tanpa mengurangi kewenangan Majelis Hakim, bukti baru yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan sepatutnya dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan, karena tidak pernah diajukan dalam pemeriksaan maupun keberatan. Untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum, Majelis perlu menolak dokumen yang tidak diserahkan pada tahap sebelumnya, agar tidak menimbulkan preseden buruk dan ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang patuh prosedur. UU KUP sebagai hukum acara khusus, termasuk Pasal 26A ayat (4) harus diutamakan dibanding ketentuan pembuktian umum, kecuali terbukti bahwa permintaan dokumen tidak dilakukan secara patut, rinci, dan relevan. Oleh karena itu, dimohon kearifan Majelis sebagai judex facti untuk menafsirkan dan menerapkan ketentuan tersebut secara konsisten.

9. bahwa berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim berwenang menentukan apa yang harus dibuktikan. Demi keadilan, pembuktian seharusnya dibatasi pada dokumen yang telah diminta dan diserahkan dalam proses pemeriksaan dan/atau keberatan, sehingga dokumen yang baru diajukan pada tahap banding tidak termasuk objek pembuktian. Oleh karena itu, tanpa mengurangi kewenangan Majelis, dimohon agar dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dokumen yang baru diajukan, yaitu Surat Perjanjian PeminjamanDanaNomor696/L/NE/VI/2016,887/L/NE/IX/2017, 1072/L/NE/V/2018, serta Surat Keterangan Nomor 244/ACC/SK/IV/2017.

10. bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan:

 Pemohon menolak seluruh dalil Terbanding dan menyatakan koreksi PPh

Final Pasal 4 ayat (2) dilakukan secara sewenang-wenang. Tuduhan adanya dividen terselubung hanya didasarkan pada asumsi atas pos pengeluaran di general ledger, padahal seluruh pengeluaran merupakan pembayaran utang dan biaya operasional pembangunan Hotel Ayani yang sah dan tercatat jelas.

 Terbanding tidak pernah mengonfirmasi kepada seluruh pemegang saham sebagaimana mekanisme Pasal 35 ayat (1) UU KUP, sehingga koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan relevan sebagaimana diwajibkan Pasal 29 ayat (2) UU KUP. Selain itu, laporan laba rugi 2018 menunjukkan laba hanya Rp40.095.703, sehingga tidak mungkin ada pembagian dividen Rp650.000.000,00.

 Secara hukum perseroan, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS dan jika terdapat saldo laba positif (Pasal 71 UU PT). Karena tidak pernah ada RUPS dan tidak terdapat laba yang memadai, dalil dividen terselubung tidak berdasar hukum.

 Dengan demikian, koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan

Surat a quo ditetapkan nihil. Pemohon akan menguatkan dalilnya dengan bukti surat, saksi, dan ahli di persidangan.

Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

 Koreksi Terbanding didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang mengatur dividen sebagai objek pajak, termasuk pengeluaran perusahaan

untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 Untuk mendukung koreksi tersebut, Terbanding meneliti Buku Besar, rekening koran, dan Akta Perjanjian Kredit Nomor 52 tanggal 14 Mei 2018 (Bukti T-1) yang diserahkan saat pemeriksaan dan keberatan.

 Berdasarkan Ledger Report periode September–Desember 2018,

Pemohon mencatat akun Owner Withdrawal (kode 310-00-010) sebesar Rp3.350.000.000.

 Dalam keberatan, Pemohon menyatakan arus kas PT Ayani Family Group digunakan untuk operasional dan pembayaran kewajiban pembangunan Hotel Ayani, termasuk kredit Bank BRI Cabang Banda Aceh berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 14 Mei 2018. Hal tersebut juga dibahas dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak No. BA- 29/WPJ.256/2024.

 Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 52 tanggal 14 Mei 2018, kredit investasi Rp9,5 miliar diberikan oleh Bank BRI Cabang Banda Aceh kepada CV Hotel Wisata dan PT Ayani Family Group untuk refinancing Hotel Wisata, dengan jangka waktu 72 bulan, dan rekening pinjaman atas nama CV Hotel Wisata. Dengan demikian, utang bank tersebut merupakan utang CV Hotel Wisata kepada Bank BRI, bukan PT Ayani Family Group, dan seluruh pencairan menggunakan rekening CV Hotel Wisata.

 Berdasarkan Akta Pendirian No. 37 tanggal 17 Juni 2016, pemegang saham

PT Ayani Family Group adalah Ny. Elvyani (mayoritas), serta Ny. Risnawati, Tn. Feriyanto, Ny. Yuliana, dan Ny. Maria. CV Hotel Wisata dimiliki pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon (Elvyani dan Feriyanto). Tidak terdapat perjanjian utang-piutang antara CV Hotel Wisata dan Pemohon.

 Hasil penelitian Ledger 2018 tidak menunjukkan pencatatan utang maupun bunga bank pada tahun tersebut. PP No. 36 Tahun 2005 mengatur bahwa izin mendirikan bangunan diajukan oleh pemilik bangunan kepada pemerintah daerah sesuai persyaratan administratif dan teknis

 Dalam BAPK 21 Juli 2022, Pemohon menyatakan: hotel mulai dibangun tahun 2012 (IMB atas nama Elvyani), selesai 2015, dan sejak 2016 gedung dipinjam PT Ayani Family Group dari Elvyani tanpa renovasi atau perubahan struktur.

 Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-117102-07112022-001 tanggal 7 November 2022 menetapkan pemilik gedung Hotel Ayani di Banda Aceh adalah Elvyani. Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2002 jo. PP No. 36 Tahun 2005 serta bukti IMB 2015 dan PBG 2022, terbukti pemilik Gedung Hotel Ayani adalah Elvyani.

 Pasal 34 UU PT mengatur bahwa setoran modal dapat berupa uang atau bentuk lain yang dinilai berdasarkan nilai wajar. namun, dalam Akta Pendirian Perseroan tidak terdapat penyertaan modal berupa gedung dari Elvyani kepada perseroan.

 Pencatatan nilai gedung Rp40 miliar dalam neraca per 31 Desember 2018 tidak didukung bukti sah, karena tidak ada pelepasan hak dari Elvyani sebagai pemilik berdasarkan IMB. Dengan demikian, Pemohon bukan pemilik sah Gedung Hotel Ayani.

 Ledger Desember 2018 mencatat Owner Withdrawal Rp650.000.000,00 sebagai biaya perusahaan. Terbanding menilai penarikan tersebut merupakan pengeluaran untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang memenuhi kriteria dividen menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga terutang PPh Pasal 4 ayat (2).

 Pemohon dinilai tidak konsisten: dalam keberatan menyatakan untuk operasional dan pembayaran kredit BRI; dalam SPUH untuk pembayaran utang ke CV Hotel Wisata dan operasional; sedangkan dalam banding menyatakan bukan dividen, melainkan pembayaran penyelesaian pembangunan hotel.

 Ketidakkonsistenan tersebut menunjukkan dalil Pemohon tidak jelas dan tidak membuktikan bantahan atas koreksi Terbanding.

 Hingga persidangan terakhir, Pemohon tidak dapat menunjukkan pencatatan penarikan Rp650.000.000,00 dalam jurnal utang maupun biaya

operasional, serta tidak membuktikan adanya utang dan pelunasannya kepada CV Hotel Wisata.

 Dalil bahwa dana digunakan untuk membayar kredit BRI justru menegaskan bahwa kredit tersebut merupakan utang CV Hotel Wisata perusahaan milik pemegang saham—bukan utang Pemohon, sehingga penarikan tersebut dipakai untuk membayar kewajiban pihak terafiliasi.

 Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh jo. PP 19/2009, pengeluaran perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya termasuk dividen dan wajib dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%.

 Terbanding merujuk Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-

006320.25/2021/PP/M.XIB Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pengeluaran perusahaan yang diterima pemegang saham secara fiskal bukan biaya (Pasal 9 ayat (1) huruf b UU PPh), melainkan termasuk dividen.

11. Dengan demikian, koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp650.000.000,00 dinilai telah sesuai ketentuan perpajakan.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan DPP PPh Final

Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp650.000.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan Ledger Report September–Desember 2018 dana yang ditransfer Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata bukan dividen terselubung. Dana sebesar Rp3.350.000.000 digunakan untuk membayar pokok dan bunga utang terkait pencairan kredit Bank BRI dengan mekanisme reimbursement guna pembangunan Hotel Ayani, sesuai perjanjian kredit No. 34/2016, No. 4/2017, dan No. 52/2018 (Vide P.3.1),

2. bahwa berdasarkan Ledger Report, arus dana dari rekening Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata digunakan untuk membayar cicilan pokok dan bunga kredit pembangunan Hotel Ayani. Oleh karena itu, dalil Terbanding yang menyatakan transfer Rp3.350.000.000 sebagai dividen terselubung adalah keliru dan menyesatkan, karena dana tersebut dipakai untuk memenuhi kewajiban kredit Bank BRI, bukan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham (Vide P.3.1);

3. bahwa berdasarkan bukti, koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Terbanding dilakukan secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan. Terbanding keliru menyimpulkan adanya dividen terselubung hanya karena pos pengeluaran dalam general ledger. Faktanya, seluruh pengeluaran, termasuk tunai, merupakan pembayaran utang dan biaya operasional terkait pembangunan dan pengelolaan Hotel Ayani milik Pemohon (Vide P.3.1);

4. bahwa seluruh pos pengeluaran telah dicatat secara jelas dalam laporan keuangan dan general ledger, sehingga tidak logis apabila dianggap sebagai dividen yang tidak dicatat. Pencatatan “Owner Withdrawal” tidak otomatis merupakan dividen terselubung, karena faktanya merupakan pembayaran melalui transfer dan tunai untuk penyelesaian pembangunan Hotel Ayani. Jika tetap dianggap dividen terselubung, maka Terbanding hanya mendasarkan pada asumsi bahwa seluruh pemegang saham telah menikmati pembagian tersebut tanpa bukti (Vide P.3.1);

5. bahwa untuk membuktikan dugaan dividen terselubung, Terbanding seharusnya mengonfirmasi kepada seluruh pemegang saham melalui berita acara guna memastikan ada atau tidaknya pembagian dividen. Secara hukum, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS di hadapan notaris, dengan keputusan pembagian yang disetujui secara kuorum dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS (Vide P.3.1);

6. bahwa karena tidak pernah dilaksanakan RUPS dengan agenda pembagian dividen, maka dividen tidak dapat dibagikan kepada pemegang saham. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan memiliki saldo laba positif (Vide P.3.1);

7. bahwa Surat Pernyataan Elvyani (Vide P.3.2.) membuktikan Pemohon telah mengirim dana Rp3.350.000.000 kepada CV Hotel Wisata, terdiri dari transfer Bank BRI Rp3.150.000.000 dan tunai Rp200.000.000. Seluruh dana tersebut digunakan untuk membayar pokok dan bunga kredit Bank BRI terkait pembangunan Hotel Ayani, dengan Rp3.150.000.000 didebit melalui rekening CV Hotel Wisata dan sisanya dibayar tunai (Vide P.3.2.);

8. bahwa Rekening Koran CV Hotel Wisata periode Agustus–Desember 2018 membuktikan transfer Rp3.150.000.000 dari Pemohon digunakan untuk

pembayaran bunga dan pokok kredit Bank BRI terkait pembangunan Hotel Ayani, bukan dividen terselubung. Total dana Rp3.150.000.000 ditransfer melalui Bank BRI ke rekening CV Hotel Wisata untuk didebit sebagai cicilan kredit. Transaksi tersebut menunjukkan pengiriman dana guna pembayaran kewajiban kredit, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai pembagian dividen (Vide P.3.3.);

9. bahwa Rekening koran CV Hotel Wisata (Agustus–Desember 2018) membuktikan transfer Rp3,15 miliar dari Pemohon digunakan untuk membayar bunga dan pokok kredit Bank BRI pembangunan Hotel Ayani, bukan dividen. Dana tidak ditransfer ke rekening pribadi pemegang saham, melainkan ke rekening CV Hotel Wisata untuk didebit Bank BRI, sehingga tidak memenuhi kriteria pembagian dividen (Vide P.3.3.);

10. bahwa dividen seharusnya dibayarkan kepada pemegang saham tanpa dasar hukum yang jelas, sedangkan dalam perkara ini terdapat dasar pembayaran kredit. Terbanding juga tidak pernah mengonfirmasi kepada seluruh pemegang saham untuk membuktikan adanya dividen terselubung, sehingga koreksi bersifat prematur dan asumtif (Vide P.3.3.)

11. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) jo. Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP, Terbanding wajib meminta keterangan kepada seluruh pemegang saham untuk membuktikan ada tidaknya dividen terselubung. Prosedur konfirmasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan yang sah, valid, dan kompeten menurut UU KUP. Karena Terbanding tidak pernah melakukan konfirmasi, koreksi yang dilakukan bersifat prematur, asumtif, dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat serta relevan. Dengan demikian, koreksi tersebut tidak memenuhi standar pemeriksaan pajak yang sah menurut peraturan perundang-undangan (Vide P.3.4.);

12. bahwa berdasarkan Pasal 71 UU PT, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS di hadapan notaris, dengan keputusan kuorum dan Berita Acara RUPS. Faktanya, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pernah dilaksanakan, sehingga dividen tidak mungkin dibagikan. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan jika terdapat saldo laba positif, sedangkan laba tahun 2018 hanya Rp40.095.703, tidak cukup untuk membagi Rp650.000.000,00.

Dengan demikian, dalil adanya dividen terselubung tidak berdasar hukum, sehingga koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) harus dibatalkan dan Surat a quo ditetapkan nihil (Vide P.3.5.);

13. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 UU PT dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS yang sah di hadapan notaris, dengan keputusan kuorum dan dibuktikan Berita Acara RUPS. Dalam perkara a quo, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pernah dilaksanakan, sehingga dividen tidak mungkin dibagikan. Selain itu, dividen hanya dapat dibagikan apabila terdapat saldo laba positif yang cukup. Dengan demikian, dalil adanya pembagian dividen terselubung tidak berdasar hukum dan harus ditolak (Vide P.3.6.),

14. bahwa berdasarkan Bantahan atas SUB tertanggal 3 Desember 2024, Pemohon secara tegas menolak dalil adanya dividen terselubung. Secara hukum, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS yang sah di hadapan notaris dan wajib dibagikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Dengan demikian, tuduhan adanya dividen terselubung tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (Vide P.3.7.);

15. bahwa berdasarkan Affidavit Saksi Radian, mantan Account Officer Bank BRI, rekening CV Hotel Wisata dipertahankan karena sejak awal pinjaman tercatat atas nama CV tersebut, sementara legalitas PT Ayani Family Group belum disahkan dan secara teknis serta legal perbankan tidak memungkinkan perubahan nama rekening (novasi dan sistem perbankan) (Vide P.3.8.),

16. bahwa Penggunaan rekening CV Hotel Wisata semata-mata bersifat teknis dan prosedural sesuai ketentuan bank, bukan untuk penyalahgunaan dana. Seluruh dana pencairan (reimbursement) digunakan untuk pembangunan Hotel Ayani milik Pemohon, dan pendapatan hotel dipakai untuk melunasi pinjaman ke Bank BRI melalui rekening tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat penyimpangan maupun dividen terselubung, sehingga koreksi Terbanding tidak berdasar hukum dan harus ditolak (Vide P.3.8.),

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak mengatur:

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

bahwa selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, alat bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa berdasarkan Ledger Report September–Desember 2018, transfer Rp3.350.000.000 dari Pemohon ke rekening CV Hotel Wisata merupakan pembayaran pokok pinjaman dan bunga kredit Bank BRI melalui mekanisme reimbursement untuk pembangunan Hotel Ayani sesuai Perjanjian Kredit No. 34/2016, No. 4/2017, dan No. 52/2018. Arus dana tersebut menurut Pengadilan Pajak bukan merupakan deviden terselubung.

2. Surat Pernyataan Elvyani membuktikan transfer Rp3.350.000.000 (Rp3.150.000.000 via Bank BRI dan Rp200.000.000 tunai) seluruhnya untuk pembayaran pokok pinjaman berikut bunganya, guna pembangunan Hotel Ayani. Seluruh pengeluaran tercatat dalam general ledger dan laporan keuangan. “Owner Withdrawal” untuk pembangunan hotel Ayani, dan tanpa RUPS maupun saldo laba ditahan positif, menurut Pengadilan Pajak dana ini tidak dapat dikualifikasi sebagai dividen terselubung.

3. bahwa Rekening koran CV Hotel Wisata (Agustus–Desember 2018) menunjukkan transfer Rp3,15 miliar digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman berikut bunga kredit Bank BRI untuk pembangunan Hotel Ayani, dan dana masuk ke rekening CV Hotel Wisata, bukan ke pemegang saham serta Terbanding tidak mengonfirmasi ke pemegang saham. Dana tersebut telah dikualifikasi oleh Terbanding sebagai deviden terselubung, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena tidak didukung dengan bukti aliran uang ke pemegang saham.

4. bahwa berdasarkan Pasal 71 UU PT, dividen hanya dapat dibagikan melalui RUPS sah di hadapan notaris dengan keputusan kuorum dan Berita Acara, serta secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Dalam perkara a quo, RUPS dengan agenda pembagian dividen tidak pernah dilaksanakan dan saldo laba 2018 hanya Rp40.095.703, sehingga dividen Rp650.000.000,00 tidak mungkin dibagikan, namun Terbanding mengkualifikasi sebagai deviden

terselubung, menurut Pengadilan Pajak adalah tidak tepat, karena tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

5. bahwa koreksi a quo merupakan secondary adjustment atau berkaitan dengan koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018 yang juga diajukan banding dengan sengketa Nomor 006662.15/2024/PP. Pada pemeriksaan sebelumnya Pengadilan Pajak telah membatalkan koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018 dengan amar putusan mengabulkan banding Pemohon Banding. Dengan telah dibatalkannya koreksi Biaya Penyusutan dan Biaya Bunga pada PPh Badan 2018, maka koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebagai secondary adjustment menurut Pengadilan Pajak dengan sendirinya ikut gugur atau dibatalkan.

6. bahwa dengan demikian, atas koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp650.000.000,00 Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4(2)650.000.000,000,00650.000.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut TerbandingRp650.000.000,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp650.000.000,00

Nilai DPP PPh Final Pasal 4 (2) menurut PengadilanRp0,00 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut TerbandingRp65.000.000,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp65.000.000,00 PPh Final Pasal 4 (2) Terutang menurut Pengadilan Pajak Rp0,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00043/KEB/PJ/WPJ.25/2024 tanggal 08 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00019/240/18/101/23 tanggal 29 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00023/NKEB/PJ/KPP.2501/2023 tanggal 27 November 2023 atas nama PT AYANI FAMILY GROUP, NPWP 80.342.276.5-101.000, beralamat di Jl. Jend. A Yani No 20 Kuta Alam, Kota Banda Aceh dan alamat korespondensi di Firma Rey & Co Jakarta Attorneys at Law, Komplek Menteng Utama II, Blok FB 11 No. 19, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP PPh Final Pasal 4 (2)0,00
2. PPh Final Pasal 4 (2) Terutang0,00
3. Kredit Pajak0,00
4. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,00
5. PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0,00
6. Sanksi Administrasi0,00
7. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd.Ttd.

Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ttd.

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd.

Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.