Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman

PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Panorama JTB Tours Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006620.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Panorama JTB Tours Indonesia, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 1-3, Jalan Tomang Raya No. 63, RT.001, RW.013, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11440, domisili elektronik di tax.accounting@panorama- jtb.com, dalam hal ini diwakili oleh Royanto Handaya jabatan Direktur Utama berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Panorama JTB Tours Indonesia Nomor 05 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: T. Arsono;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-1063/PP/IKH/2024 tanggal 7 Oktober 2024; Surat Kuasa Khusus : 001/SKK-BANDING-PJTI/2024, 15 Oktober 2024;

2. Nama: Syahruddin;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-540/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 002/SKK-BANDING-PJTI/2024, 15 Oktober 2024;

3. Nama: Hanif Andhika Winardi;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum : KEP-41/PP/IKH/2024 tanggal 2 Mei 2024; Surat Kuasa Khusus : 001/SKK-BANDING-PJTI/2024, 15 Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama: Afit Arifitri/NIP 19781205 200012 2 001

Suradi /NIP 19790815 199903 1 001

Muhamad Soffa / NIP 19750121 199602 1 002 Haniek Listiyarini / NIP 19790507 200012 2 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1002/WPJ.05/2025 tanggal 20 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 031-08-PJTI- TAX-2024 tanggal 1 Agustus 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 102/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 September 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IX/PJTI/2023 tanggal 4 September 2023 Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut dan menurut Pemohon Banding penghitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 031-08-PJTI-TAX-2024 tanggal 1 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 031-08-PJTI- TAX-2024 tanggal 1 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pokok-Pokok Materi dan Alasan Pengajuan Banding

A. Pokok-Pokok Sengketa

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, Pemeriksa / Terbanding melakukan koreksi dengan perincian sebagai berikut :

UraianJumlah Menurut SPT/Wajib Pajak (Rp)Jumlah Menurut Pemeriksa (Rp)Koreksi (Rp)
1Dasar PPN Barang dan Jasa2.866.010.57521.158.809.54818.292.798.973

B. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan Surat Ketetapan Pajak

1) Pasal 12 ayat 2) UU KUP mengatur : “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Ketentuan ini mengatur bahwa kepada Wajib Pajak yang telah menghitung dan

membayar besarnya pajak yang terutang secara benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak atau pun Surat Tagihan Pajak”;

2) bahwa sesuai aturan hukum yang berlaku, pajak terutang yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan telah dijamin kebenarannya menurut hukum, walau (misalnya) pajak terutang dalam surat pemberitahuan (SPT) masih mengandung kekeliruan. Hal ini merupakan prinsip dasar dalam “self assessment system” sebagaimana diterapkan di Indonesia;

3) bahwa terkait Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tanggal 23 Juni 2023 atas SP2 Nomor: PRIN-00208/RIKSIS/KPP.0512/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN, kami (Wajib Pajak) berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 3) UU KUP;

4) bahwa Pasal 12 ayat 3) UU KUP mengatur : “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”; bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

4) bahwa memperhatikan Pasal 12 ayat 3) UU KUP, menurut kami (Pemohon Banding) untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Pemeriksa, selaku pejabat tata usaha negara yakni adanya bukti yang kuat dan kompeten bahwa pajak

terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah keliru;

5) bahwa dalam hal ditemukan bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 3) UU KUP, bahwa pajak terutang yang disampaikan oleh Wajib Pajak dalam surat pemberitahuan adalah (misalnya) keliru, Pemeriksa Pajak, selaku pejabat tata usaha negara di bidang perpajakan, masih diberikan kewajiban untuk menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Bahwa penetapan pajak yang terutang tersebut tidak boleh berlebihan dan tidak boleh berkekurangan, namun harus proporsional;

6) bahwa Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan tanggal 23 Juni 2023 atas SP2 Nomor: PRIN-00208/RIKSIS/KPP.0512/2022 tanggal 6 Desember 2022 yang mempertahankan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN ternyata tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat 2) dan 3) juncto Pasal 29 UU KUP;

7) bahwa menurut Pemohon Banding, pendekatan oleh Pemeriksa Pajak (Terbanding) tidak akurat dan tidak obyektif namun lebih didasarkan pada pandangan subyektif Tim Pemeriksa Pajak sehingga menghasilkan temuan pemeriksaan yang keliru, tidak sesuai fakta dan bahkan bertentangan dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

8) bahwa mempertimbangkan uraian dan penjelasan di atas, kami (Pemohon Banding) secara tegas memohon dengan hormat agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 – dibatalkan;

B. Pemenuhan Ketentuan Material Surat Ketetapan Pajak

DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp18.292.798.973,- Koreksi Fiskal Positif

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan tidak dapat menerima;

bahwa sesuai dengan Pendapat Pemeriksa dalam Pembahasan Akhir sebagaimana Risalah Pembahasan Akhir tanggal 23 Juni 2023 adalah “Pemeriksa menerima sebagian sanggahan Wajib Pajak sesuai dengan keterangan, Penjelasan dan dokumen yang disampaikan dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

bahwa namun pada kenyataannya bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 nilai koreksinya mengacu kepada nilai koreksi sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan “SPHP” dan tidak menerima sebagian tanggapan Wajib Pajak sebagaimana pernyataan Pemeriksa dalam Risalah Pembahasan. Pemeriksa telah bertindak tidak konsisten terhadap pendapatnya sendiri;

bahwa Pasal 4 ayat 1) huruf c) UU PPN mengatur: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : “Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,

b) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan

c) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya; Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma";

bahwa selanjutnya Pasal 4 ayat 1 huruf h) UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan: “Termasuk dalam pengertian ekspor Jasa Kena Pajak adalah penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean”;

bahwa Pasal 7 ayat 2) UU Pajak Pertambahan Nilai mengatur : “Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a) ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

a) ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

b) ekspor Jasa Kena Pajak”

bahwa dalam Memori Penjelasannya dinyatakan : Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu,

a) Barang Kena Pajak Berwujud yang diekspor;

b) Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean; atau

c) Jasa Kena Pajak yang diekspor termasuk Jasa Kena Pajak yang diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean,

dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (nol persen);

bahwa pengenaan tarif 0% (nol persen) tidak berarti pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa

Kena Pajak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 11 ayat 1) dan 2) UU PPN mengatur :

1. Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak;

2. Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean,saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran;

bahwa mengingat Jasa agent perjalanan ini mengandung transaksi yang cukup kompleks, mulai dari komponen yang bukan obyek pajak, komponen yang PPNnya telah dipungut oleh perusahaan penerbangan hingga komponen yang merupakan obyek pajak dengan tarif 0% (nil persen sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat 2) UU PPN - perkenankanlah kami menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan; bahwa Angka 3) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan mengatur :

Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 huruf p adalah penggantian yakni: Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang- undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;

Namun demikian mengingat jasa Perusahaan Perjalanan ini mempunyai sifat yang khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang akan dikonsumsi di luar negeri maka menerapkan Pasal 1 huruf p secara harafiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan asas netralitas yang dianut PPN. Seperti diketahui jasa angkutan udara dalam negeri telah dikenakan PPN atas seluruh harga tiket termasuk komisi untuk Biro Perjalanan, sedang jasa hotel, jasa angkutan darat/laut dikecualikan dari PPN. Sementara itu Paket Wisata luar negeri yang dijual di Indonesia pada dasarnya jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri;

bahwa selanjutnya berkenaan dengan penentuan DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Perusahaan Perjalanan, angka 4.1.1 dan 4.1.2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan mengatur :

Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri; Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan memberikan contoh Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:

Atas kegiatan penjualan Paket Wisata =

10% x 10% (nilai invoice - tiket angkutan udara dalam negeri)= Rp.X Atas kegiatan lainnya seperti PCO =

10% x (nilai invoice - Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah) = Rp.Y PPN yang harus disetor= Rp. X + Y

bahwa memperhatikan Pasal 4 ayat 1) huruf c) dan h), Pasal 7 ayat 1) dan 2), Pasal 11 ayat 1) dan 2) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, penetapan besaran DPP = Dasar Pengenaan Pajak oleh Pemohon Banding telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa dalam Koreksi DPP = Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai oleh Pemeriksa (Terbanding), masih terkandung biaya-biaya penggantian atas tiket pesawat domestic yang di dalamnya telah termasuk unsur Pajak Pertambahan Nilai sehingga koreksi oleh Terbanding berpotensi menimbulkan dampak “pajak berganda” (“double taxations”) – mohon lihat Penjualan Tiket Domestik; transaksi merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (i.e. Sales Air International) karena merupakan jasa yang dikonsumsi di Luar Daerah Pabean yang secara prinsip sebetulnya tidak terutang pajak pertambahan nilai di Indonesia namun akan terutang di negara di mana jasa tersebut dimanfaatkan (mohon lihat “destinantion principle dalam legal character of VAT);

bahwa dalam koreksinya Pemeriksa Pajak (Terbanding) mendasarkan pada dasar hukum Pasal 1 jo 2 huruf k) PMK-75/PMK.03/2010 stdtd PMK- 121/PMK.03/2015. Bahwa aturan tersebut menyatakan: “untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih”; bahwa Pemohon Banding dalam penyerahan jasanya mendasarkan pada pemberian komisi/imbalan per transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Pelanggan, sehingga dengan demikian aturan Pasal 1) jo 2) huruf k) PMK- 75/PMK.03/2010 stdtd PMK-121/PMK.03/2015 tidak dapat diterapkan sebagai dasar untuk pengenaan PPN bagi Wajib Pajak;

bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan mendasarkan pada Pasal 1) jo 2) huruf k) PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK-

121/PMK.03/2015 akan menyebabkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang berlebihan (“over taxation”) dan melebihi “creation of value added” oleh Pemohon Banding (PKP = Pengusaha Kena Pajak) selaku pengusaha agen biro perjalanan. Dan dampak selanjutnya adalah timbulnya ketidak-adilan dan mengganggu netralitas (“neutrality”);

bahwa mohon pula dipertimbangkan bahwa dalam penjualan tiket oleh Pemohon Banding disalurkan kepada para sub agen – sub agen. Sehingga penerapan PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK-121/PMK.03/2015 akan menyebabkan pengenaan triple taxations / pengenaan pajak sebanyak 3 “tiga” kali atas penyediaan jasa yang sama;

bahwa memperhatikan uraian dan alasan tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 05 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 – merupakan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai (“bertentangan”) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

C. Permohonan (“Petitum”)

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan menetapkan jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.860.237.289
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.773.286
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah2.866.010.575
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)2.866.010.575
d. Atas impor BPK/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang
belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak dari luar Daerah Pabeaan di dalam Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.8. Tanggung jawab secara renteng0
d.9. Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10)286.023.567
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri286.023.567
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah286.023.567
c. Diperhitungkan:0
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)286.023.567
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)0
3Kelebihan Paja yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak………(karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4PPN yang kurang dibayar (2.e+3.c)0
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP0
d. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah0
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.g)0

bahwa demikian surat banding disampaikan, dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan seluruhnya banding oleh Pemohon Banding. Dalam hal Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 102/SUB/WPJ.05/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Keberatan Terbanding, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Pokok Sengketa:

Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp18.292.798.973

Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

• Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 4 ayat (1);

• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Pasal 1 dan Pasal 2 huruf k;

b. Data dan Fakta

1. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor Lap- 009/RIK.SIS/KPP.0512/2023 tanggal 3 Juli 2023, terbanding melakukan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 18.292.798.973 dengan dasar penetapan sebagai berikut:

2. bahwa Pemohon banding mengajukan Permohonan keberatan ke KPP Madya Dua Jakarta melalui surat nomor 001/IX/PJTI/2023 tanggal 4 September 2023 atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan alasan:

Sesuai Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.3/1989, penetapan besaran DPP = Dasar Pengenaan Pajak oleh kami telah sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Bahwa koreksi DPP PPN oleh pemeriksa ditumpuk dalam satu koreksi dan dalam satu Masa Pajak Desember 2021. Hal tersebut kurang selaras dengan UU PPN yang berlaku di Indonesia;

3. bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa SE-18/PJ.3/1989 merupakan peraturan pelaksana dari PP Nomor 28 Tahun 1988. PP Nomor 28 Tahun 1988 telah dicabut pada tanggal 1 Januari 1995 dengan penerbitan PP Nomor 50 Tahun 1994. PP Nomor 50 Tahun 1994 sendiri tidak mencabut SE-18/PJ.3/1989 secara tegas. Namun dikarenakan SE-18/PJ.3/1989 bertentangan dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015 dalam hal perhitungan PPN terutang bagi

penyerahan jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata, maka peneliti berpendapat bahwa SE-18/PJ.3/1989 menjadi tidak berlaku;

4. bahwa Terbanding berpendapat bahwa perhitungan PPN terutang bagi penyerahan jasa yang dilakukan oleh biro perjalanan wisata adalah sebagaimana ketentuan Pasal 2 huruf k PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yaitu menggunakan Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

5. bahwa atas penetapan koreksi penyerahan yang ditumpuk di Masa Desember, terbanding berpendapat bahwa terdapat kesalahan hitung pada SKPKB Nomor Masa. Bahwa koreksi penyerahan PPN seharusnya dihitung berdasarkan Masa Pajak terjadinya transaksi penyerahan;

6. bahwa dalam persandingan data antara penyerahan di SPT Tahunan PPh Badan dengan penyerahan di SPT Masa PPN terbanding menemukan kesalahan hitung. Selisih penurunan saldo uang muka penjualan seharusnya menjadi pengurang pada nilai penyerahan cfm SPT Tahunan, bukan pengurang pada nilai penyerahan cfm SPT Masa PPN. Atas kesalahan perhitungan tersebut, perhitungan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Januari s.d Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

7. bahwa selanjutnya, perhitungan koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Desember 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbanding mengabulkan sebagian permohonan pemohon banding sehingga koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Desember 2021 menjadi sebagai berikut:

Pos-Pos Yang DikoreksiMenurut
SPTSKPKBSK Keberatan
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.860.237.28921.153.036.2624.631.925.568

c. Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, terbanding berpendapat bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang ditetapkan oleh terbanding sudah tepat karena:

- bahwa data yang digunakan dalam persandingan data diperoleh dari buku besar (ledger) dan SPT Masa yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

- bahwa Pemohon Banding menolak penghitungan PPN menggunakan Dasar Perhitungan Pajak Nilai Lain sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 huruf k PMK-75/PMK.03/2010 stdtd PMK-121/PMK.03/2015, namun faktanya sebagian besar transaksi penyerahan jasa yang dilakukan oleh pemohon banding ditagihkan dengan menerbitkan faktur pajak dengan kode 040 (DPP dihitung dengan menggunakan nilai lain);

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat banding Nomor 031-08-PJTI-TAX-2024 tanggal 1 Agustus 2024 berdasarkan penelitian Terbanding sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 01.955.108.4- 073.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 006620.16.2024/PAN/2024 tanggal 22 September 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1 Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-

00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024;

Bukti P-2 Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023; Bukti P-3 Salinan Surat Keberatan Nomor 001/IX/PJTI/2023 tanggal 4 September 2023; Bukti P-4 Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Panorama JTB

Tours Indonesia Nomor 05 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat oleh Hendra Justin Fu, S.H., M.Kn. Notaris di Jakarta Barat;

Bukti P-5 Surat kuasa dan dokumen pendukung atas nama T. Arsono;

Bukti P-6 Surat kuasa dan dokumen pendukung atas nama Syahruddin;

Bukti P-7 Surat kuasa dan dokumen pendukung atas nama Hanif Andhika Winardi; Bukti P-8 Salinan Akta Notaris Hendra Justin FU, SH., M.Kn. Nomor 05 tanggal 31

Januari 2022;

Bukti P-9 Pakta Integritas Direktur atas nama Royanto Handaya;

Bukti P-10 Matriks Sengketa;

Bukti P-11 Penjelasan tertulis pengganti surat bantahan tanggal 3 Februari 2025; Bukti P-12 Data penjualan Desember 2021;

Bukti P-13 Rincian Penyerahan PPN dipungut atau tidak dipungut Desember 2021

(21.04.2025) dan lampirannya berupa:

- Sample Invoice No VAT

- Sample Invoice VAT

Bukti P-14 Invoice Nomor 351-0248522.0 kepada PT. Reckit Benckiser Indonesia

atas nama Sugar Boyle Sinaga;

Bukti P-15 Penjelasan tertulis Nomor 001/PPN/XII-2021/2025 tanggal 28 Juli 2025,

dan lampirannya berupa:

- Rincian Penyerahan PPN Dipungut dan Tidak Dipungut Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-16 Penjelasan tertulis Nomor 002/PPN/XII-2021/2025 tanggal 28 Juli 2025,

dan lampirannya berupa:

- Perjanjian Kerjasama Penanganan Perjalanan Dinas Perusahaan PT. Reckitt Benckiser Indonesia dengan PT. Panorama JTB Tours Indonesia Nomor: A/1562/PTI/CBD/PCP/0719 tanggal 12 November 2018;

- Certificate of Accreditation dari IATA (Internasional Air Transport Association);

- Billing Penagihan dari IATA;

- Bukti Pembayaran Billing ke IATA;

- Invoice Nomor 351-0248522.0 tanggal 16 November 2021;

- Bukti Pembatalan Invoice 351-0248522.0 tanggal 16 November 2021;

- Invoice Pengganti Nomor 351-0253708.0 tanggal 06 Desember 2021;

- Bukti Penerimaan Pembayaran Invoice dari PT Reckitt Benckiser Indonesia (RCP710-0080210);

Bukti P-17 Kesimpulan Akhir Nomor 001/PPN/Des-2021/2025 tanggal 25 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1 Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2 Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3 Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4 Matrik sengketa dan penjelasan koreksi;

Bukti T-5 Penjelasan Tertulis tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-6 Kesimpulan Akhir Nomor S-858 /WPJ.05/2025 tanggal 4 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 031-08-PJTI-TAX-2024 tanggal 1 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.860.237.2894.631.925.5681.771.688.279

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.771.688.279 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.771.688.279 dengan alasan yang pada intinya menurut Terbanding terdapat Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.771.688.279 yang belum dilaporkan;

bahwa pendapat Terbanding tersebut didasarkan pada pengujian dengan melakukan ekualisasi penyerahan cfm SPT PPh Badan dengan penyerahan cfm PPN;

bahwa dari pengujian tersebut terdapat selisih yang oleh Terbanding dianggap sebagai adanya Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding tidak terdapat Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.771.688.279 yang belum dilaporkan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP PPN oleh Pemeriksa (Terbanding) tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 29 UU KUP. Menurut Pemohon Bd , Pemeriksa tidak memenuhi syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengoreksi pajak terutang yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding pendekatan yang dilakukan Pemeriksa Pajak tidak akurat dan objektif, melainkan lebih didasarkan pada pandangan subjektif Tim Pemeriksa, sehingga menghasilkan temuan yang keliru, tidak sesuai fakta, dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Risalah Pembahasan Akhir, Pemeriksa menyatakan menerima sebagian sanggahan Wajib Pajak, namun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang diterbitkan ternyata mengacu pada nilai koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan tidak menerima sebagian tanggapan tersebut, yang dianggap sebagai tindakan tidak konsisten;

bahwa menurut Pemohon Banding berargumen penetapan besaran DPP oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, mengacu pada Pasal 4 ayat (1) huruf c) dan h), Pasal 7 ayat (1) dan (2),

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU PPN, serta khususnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.3/1989 tentang Pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan. Menurut Pemohon Banding SE-18/PJ.3/1989 yang menetapkan DPP atas penjualan Paket Wisata dan produk pihak lain (angkutan) sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri. Untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan atau PCO, DPP-nya adalah seluruh nilai peredaran dikurangi pungutan yang dibayar kepada instansi pemerintah;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa PMK-75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-121/PMK.03/2015, yang mengatur DPP 10% jika penyerahan tidak didasari komisi/imbalan, tidak dapat diterapkan pada Pemohon Banding. Hal ini karena dalam penyerahan jasanya, Pemohon Banding mendasarkan pada pemberian komisi/imbalan per transaksi yang dilakukan untuk kepentingan Pelanggan;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi DPP oleh Pemeriksa masih mengandung biaya-biaya penggantian atas tiket pesawat domestik yang di dalamnya telah termasuk unsur PPN, sehingga berpotensi menimbulkan "pajak berganda". Selain itu, transaksi tiket pesawat internasional seharusnya objek PPN tarif 0% atau tidak terutang di Indonesia berdasarkan prinsip destinasi;

bahwa menurut Pemohon Banding penerapan PMK 121/PMK.03/2015 dianggap akan menyebabkan pengenaan PPN yang berlebihan ("over taxation") dan melebihi nilai tambah yang diciptakan oleh Pemohon Banding sebagai agen biro perjalanan. Lebih lanjut, karena penjualan tiket disalurkan kepada sub agen, penerapan PMK tersebut akan menyebabkan pengenaan "triple taxations" atau pajak sebanyak tiga kali atas jasa yang sama;

Menimbang bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.771.688.279 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN mengatur bahwa yang menjadi objek PPN diantaranya adalah penyerahan jasa kena pajak dalam daerah pabean oleh pengusaha;

bahwa Pasal 1 angka 19 UU PPN menyebutkan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

bahwa Pasal 8A UU PPN menyebutkan

(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain;

(2) Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Pasal 2 huruf k) PMK-75/PMK.03/2010 s.t.d.t.d PMK-121/PMK.03/2015 mengatur bahwa nilai lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

bahwa perusahaan biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata pada umumnya menjalankan fungsi dalam memberikan layanan yang berkaitan dengan perjalanan wisata. Kegiatan utama dalam menjalankan fungsi tersebut adalah menjual paket perjalanan wisata kepada konsumen;

bahwa dalam pelaksanaan penjualan paket wisata, pengusaha akan menagihkan kepada konsumen dalam satu tagihan utuh yang dapat mencakup beberapa komponen biaya, antara lain biaya tiket, biaya akomodasi (seperti hotel), biaya tur, serta biaya lainnya yang masih terkait dengan layanan perjalanan wisata tersebut;

bahwa sehubungan dengan komponen biaya perhotelan yang secara umum tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka apabila seluruh tagihan paket wisata dikenai PPN menggunakan mekanisme normal (dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau penggantian) dapat menimbulkan ketidakadilan dalam pengenaan pajaknya;

bahwa untuk mengatasi potensi ketidakadilan tersebut, Pemerintah mengatur perlakuan khusus melalui ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, yang menetapkan bahwa atas penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dikenai PPN berdasarkan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak;

bahwa meskipun demikian, dalam praktiknya pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata tidak selalu terbatas pada kegiatan penjualan paket wisata, melainkan juga sering menjalankan fungsi sebagai perantara dalam penjualan tiket maskapai penerbangan kepada konsumen;

bahwa dalam fungsi sebagai perantara penjualan tiket tersebut, substansi kegiatan yang dilakukan adalah penyerahan jasa perantara, dengan imbalan berupa komisi. Komisi ini diperoleh dari selisih antara harga tiket yang dibayarkan oleh konsumen kepada biro perjalanan dan jumlah yang dibayarkan oleh biro perjalanan kepada maskapai penerbangan;

bahwa penjualan tiket maskapai penerbangan seringkali melibatkan International Air Transport Association (IATA). IATA merupakan asosiasi internasional yang berperan penting dalam pengaturan dan standarisasi industri penerbangan sipil, khususnya dalam sistem distribusi dan penjualan tiket maskapai penerbangan. Peran IATA dalam konteks ini mencakup pembentukan standar teknis, sistem keuangan, hingga regulasi yang diterapkan secara global oleh maskapai dan agen perjalanan;

bahwa IATA menetapkan standar internasional dalam format tiket penerbangan, baik tiket fisik maupun tiket elektronik (e-ticket), termasuk sistem pengkodean untuk maskapai, bandara, dan rute penerbangan. Standarisasi ini memungkinkan integrasi dan interoperabilitas sistem distribusi global (Global Distribution System/GDS) yang digunakan oleh agen perjalanan dan maskapai di seluruh dunia;

bahwa salah satu fungsi utama IATA dalam penjualan tiket adalah mengelola sistem Billing and Settlement Plan (BSP), yaitu suatu sistem penyelesaian keuangan terpusat antara agen perjalanan dan maskapai penerbangan. Melalui sistem BSP, agen perjalanan yang telah terakreditasi dapat menjual tiket dari berbagai maskapai anggota IATA dan menyetor hasil penjualannya secara periodik kepada IATA, yang selanjutnya mendistribusikan dana tersebut kepada masing-masing maskapai terkait;

bahwa atas penyerahan jasa perantara, Pengadilan Pajak berpendapat pengusaha biro perjalanan wajib memungut PPN atas komisi yang diterima, dan bukan atas seluruh nilai penjualan tiket, karena yang menjadi objek pajak adalah imbalan atas jasa perantara, bukan nilai keseluruhan tiket pesawat;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan Pengadilan Pajak diperoleh fakta- fakta sebagai berikut:

- bahwa dari pemeriksaan persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang biro perjalanan wisata;

- bahwa diketahui Terbanding dalam melakukan koreksinya didasarkan pada pengujian dengan melakukan ekualisasi penyerahan cfm SPT PPh Badan dengan penyerahan cfm PPN;

- bahwa dari ekualisasi tersebut terdapat selisih sebesar Rp.17.716.882.794, yang kemudian digunakan untuk menentukan koreksi DPP Nilai lain sebesar Rp1.771.688.297;

- bahwa dari pemeriksaan terhadap bukti invoice diketahui bahwa jumlah yang ditagihkan Pemohon Banding adalah tagihan atas tiket penerbangan, bukan tagihan atas paket wisata;

- bahwa dari Certificate of Accreditation diketahui Pemohon Banding telah terakreditasi oleh IATA;

- bahwa dari bukti billing dari IATA diketahui Pemohon Banding menerima pendapatan komisi atas penjualan tiket maskapai penerbangan;

- bahwa tidak terdapat bukti Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN atas komisi penjualan tiket maskapai penerbangan;

- bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa atas pendapatan komisi penjualan tiket penerbangan ini belum dilakukan pemungutan PPN;

- bahwa dari bukti Data Penjualan Desember 2021 diketahui Pemohon Banding memperoleh margin dari penjualan tiket sebesar Rp 1.058.272.888, terdiri dari margin tiket domestik Rp 758.284.686 dan margin tiket internasional Rp299.988.202;

Menimbang bahwa dari fakta-fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa atas margin yang diterima Pemohon Banding dari penjualan tiket domestik dan tiket internasional, pada substansinya merupakan imbalan berupa komisi yang diterima Pemohon Banding atas fungsinya sebagai perantara penjualan tiket;

2. bahwa atas penyerahan jasa perantara penjualan tiket ini berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN merupakan objek PPN;

3. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan PPN dengan dasar pengenaan pajak Nilai lain yang dilakukan Terbanding tidak tepat, karena in casu Pemohon Banding semata-mata bertindak sebagai perantara penjualan tiket;

4. bahwa berdasarkan Pasal 8A ayat (1) UU PPN juncto Pasal 1 angka 19 UU PPN Pengadilan Pajak berpendapat atas penyerahan jasa perantara penjualan tiket ini terutang PPN dengan dasar pengenaan pajak berupa Penggantian;

5. bahwa terbukti Pemohon Banding belum melakukan pemungutan PPN atas komisi yang diterima atas fungsinya dalam penyerahan jasa perantara penjualan tiket;

6. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terbukti terdapat objek PPN yang belum dilakukan pemungutan PPN di Masa Desember 2021, dengan dasar pengenaan pajak sebesar Rp 1.058.272.888;

7. bahwa dapat disimpulkan terdapat Dasar Pengenaan Pajak penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.058.272.888 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 1.771.688.279 yang tetap dipertahankan sebesar Rp 1.058.272.888 dan yang tidak dipertahankan sebesar Rp713.415.391;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian Sengketa (Koreksi)Nilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.771.688.2791.058.272.888713.415.391
Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan
Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan
menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 4.631.925.568
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 713.415.391 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 3.918.510.177
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Yang Masih Harus/(Lebih)
Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoUraianJumlah (Rp)

1Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

a.1.Ekspor0 a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.918.510.177 a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN5.773.286 a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0 a.6.Jumlah3.924.283.463

b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0

c. Jumlah Seluruh Penyerahan3.924.283.463 2Penghitungan PPN Kurang Bayar:

a. Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri391.851.017

b. Dikurangi:

b.1.PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0 b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0 b.3.Dibayar dengan NPWP sendiri286.023.567

NoUraianJumlah (Rp)
3 4 5 6b.4. Lain-lain c. Diperhitungkan: c.1. SKPLB c.2. SKPPKP d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan e. Jumlah penghitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .......... (karena pembetulan) c. Jumlah (a+b) PPN yang kurang dibayar Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayar0 0 0 286.023.567 105.827.450 0 0 0 105.827.450 35.589.771 141.417.221
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23 tanggal 5 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT Panorama JTB Tours Indonesia, NPWP 01.955.108.4-073.000, beralamat di Gedung Panorama Lt. 1-3, Jalan Tomang Raya No. 63, RT.001, RW.013, Tomang, Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11440, domisili elektronik di tax.accounting@panorama-jtb.com, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 3.924.283.463 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp391.851.017 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp286.023.567 Jumlah penghitungan PPN Kurang / (Lebih) BayarRp105.827.450 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp0 PPN yang kurang dibayarRp105.827.450 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp35.589.771 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp141.417.221

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Jumat, tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.