Putusan Pengadilan Pajak · 34 halaman
PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Panorama JTB Tours Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Panorama JTB Tours Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2) · Pasal 26 · Pasal 29 · Pasal 32
- UU PPNPasal 1 · Pasal 4 ayat (1) · Pasal 8A
- PMK 121/PMK.03/2015Pasal 2
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1) · Pasal 37 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006620.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Panorama JTB Tours Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00334/207/21/087/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Agustus 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026