Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman

PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026

PT Armada Bahari Utama · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006617.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ARMADA BAHARI UTAMA, NPWP 0022488613035000,

beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 155, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh Arief Dermawan jabatan Direktur, berdasarkan Akta Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H, M.Kn., Nomor 55 tanggal 20 Oktober 2023, (domisili elektronik: simlala_abu@smshipping.co.id)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arief Dermawan,

Jabatan: Direktur,

untuk selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Wawan Gunawan /197710121998031002,

2. Nama / NIP: Romlih /197807032000121003

3. Nama / NIP: Dwi Septi Nugroho /19750924 200212 1 002

4. Nama / NIP: Ady Kartika Candra/19830307 200212 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1650/WPJ.05/2025 tanggal 22 Desember 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 976/PP/BR/2025 tanggal 24 September 2025

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00097/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 15 Agustus 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar melalui surat nomor 0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025.

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 Tanggal 02 Juli 2025 yang menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak;

Menimbang bahwa atas surat Tergugat tersebut, Penggugat tidak setuju sehingga dengan Surat Nomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Pendahuluan

bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai No. 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 dan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai masa Desember 2019 No. 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024;

2. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa dasar hukum diajukannya Gugatan terhadap Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

• Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.t.d dengan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007 (“UU KUP”), Gugatan dapat diajukan oleh Wajib Pajak atas Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam proses Keberatan. Penggugat mengajukan Gugatan atas penolakan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas surat No. S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 sehingga Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU KUP;

• Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (“UU PP”), Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Penggugat mengajukan Gugatan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengemukakan alasan yang menjadi dasar perhitungan sebagaimana diuraikan di bawah ini, sehingga keberatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU PP;

• Sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP, Gugatan harus diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Keputusan yang digugat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

• Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 yang Penggugat terima tanggal 04 Juli 2025 Penggugat ajukan permohonan Gugatan pada tanggal 29 Juli 2025

sehingga Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PP;

bahwa dengan demikian, permohonan Gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU No.16 Tahun 2009 tentang KUP, Pasal 40 ayat (1) dan

(3) pada UU No.14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

3. Surat Keberatan dan Tanggapan atas Surat Keberatan

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No.0006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 tersebut Penggugat sudah mengajukan Surat Keberatan No.1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.

bahwa atas Surat Keberatan tersebut pihak Tergugat (Dirjen Pajak) telah mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar No. KEP-00009/KEB/WPJ.05//2025 tanggal 12 Februari 2025 yang isinya MENGABULKAN SELURUHNYA keberatan Wajib Pajak dalam surat Wajib Pajak No. No.1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

bahwa atas dikabulkannya seluruh permohonan Penggugat pada Surat Keputusan Keberatan No. KEP-00009/KEB/WPJ.05//2025 tanggal 12 Februari 2025 tersebut, Penggugat menerima dan selanjutnya Penggugat mengajukan surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak No.00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 melalui Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 sebagai akibat dikabulkan seluruhnya Keberatan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa periode Desember 2019;

bahwa melalui surat No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 pihak Tergugat telah menolak surat pemohonan Penggugat dengan alasan sesuai butir 1 huruf (a) pada surat No. No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 yang menyatakan bahwa :” Sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan No.118 tahun 2024 disebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan

pembatalan Surat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan : tidak diajukan Keberatan”

bahwa pada butir 1 huruf b pada surat No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 yang menyatakan bahwa :”Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN No.0006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 yang terkait Surat Tagihan Pajak No.00017/107/19/035/24 masa Pajak Desember 2019 telah diajukan keberatan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atas STP No.00017/107/19/035/24 Masa Pajak Desember 2019 tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan sesuai Pasal 38 ayat

(3) huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf a dan Pasal 39 ayat (2) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024”

4. Tanggapan Penggugat atas Penolakan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar

bahwa atas turunnya surat Penolakan Surat Permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 maka Penggugat mengajukan Permohoan Gugatan kepada Pengadilan Pajak;

5. Alasan Tergugat Menolak Surat Permohonan Pengurangan atau PembatalanSurattagihanPajakyangTidakBenar No.0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025

Alasan Tergugat menolak Surat Permohonan Penggugat sehingga menimbulkan sengketa pajak ini, tertera dalam surat Dirjen Pajak No.S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 dengan alasan sebagai berikut;

5.1Tergugat menyatakan Sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a Peraturan

Menteri Keuangan No.118 tahun 2024 disebutkan bahwa selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat tagihan Pajak

Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan: tidak diajukan Keberatan”

5.2SesuaisuratKetetapanPajakKurangBayarPPN

No.0006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 yang terkait Surat Tagihan Pajak No.00017/107/19/035/24 masa Pajak Desember 2019 telah diajukan keberatan, maka permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar atas STP No.00017/107/19/035/24 Masa Pajak Desember 2019 tidak memenuhi persyaratan dan tidak dipertimbangkan sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf a dan Pasal 39 ayat (2) pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 tahun 2024”

5.3Sehubungan dengan hal tersebut di atas, ”permohonan Saudara

Penggugat kembalikan dan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.118 Tahun 2024 saudara tidak dapat mengajukan permohonan kembali”

6. Tanggapan Penggugat atas Alasan Penolakan

bahwa terhadap alasaan-alasan penolakan atas Surat Permohonan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tersebut Penggugat menyatakan ketidaksetujuannya dan menolak keras alasan-alasan yang disampaikan pihak Tergugat dan berikut adalah alasan-alasan Penggugat terkait terbitnya surat No.S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025, antara lain;

6.1bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

No.00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 merupakan bagian dari atau satu kesatuan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No.00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024;

6.2bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa No.00006/207/19/035/24 telah diajukan Keberatan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melalui surat Permohonan Keberatan No.1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024;

6.3bahwasesuaisuratKeputusanKeberatanNo.KEP-

00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan Mengabulkan Sepenuhnya permohonan Keberatan Penggugat;

6.4bahwa dengan dikabulkannya Surat Keberatan Pemohon Keberatan

Penggugat tersebut secara otomatis bahwa kedudukan Surat Tagihan Pajak No.00017/107/19/035/24 menjadi tidak ada landasan dasar hukum dan perhitungannya, sehingga seharusnya atas Surat Tagihan Pajak tersebut menjadi gugur atau batal dengan sendirinya;

6.5bahwa sesuai dengan bunyi Pasal 34 huruf a butir 1 pada Surat

Peraturan Menteri Keuangan No.8 tahun 2013 menyatakan :”Pengurangan atau pembatalan Surat tagihan Pajak yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal: Surat Keputusan Keberatan yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak berkurang”;

6.6bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan PMK 118 Tahun 2024 pada

Pasal 38 ayat (3) huruf a sebagai alasan permohonan Pembatalan STP No. 016/A.12/III/2025 ditolak, yang berbunyi;

6.7bahwa Penggugat sepakat pembatalan STP No.00017/107/19/035/24

ditolak jika proses keberatan masih berlangsung hal ini disebabkan belum diketahuinya keputusan diterima atau tidaknya permohonan keberatan atas SKPKB No.00006/207/19/035/24;

6.8bahwaPenggugatmengajukanpembatalanSTP

No.00017/107/19/035/24melaluisuratpermohonanNo. 0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 setelah proses keberatan selesaidengansuratkeputusankeberatanNo.KEP- 00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang intinya mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Penggugat. Sehingga sudah tidak diajukan keberatan atau keberatan sudah selesai

6.9bahwa dalam hal ini karena sudah tidak diajukan keberatan atau

keberatan sudah selesai maka Penggugat dapat mengajukan pembatalan STP No.00017/107/19/035/24;

7. Kesimpulan

bahwa dari beberapa alasan-alasan yang Penggugat sampaikan di atas terlihat bahwa Tergugat telah keliru dengan menolak surat Pemohonan Pengurangan atas Pembatalan Surat Tagihan Pajak No.00017/107/19/035/24 yang diajukan Penggugat karena tidak ada alasan sama sekali bagi pihak Tergugat untuk menolak surat Penggugat tersebut karena justru terbitnya surat Penolakan bertentangan dengan peraturan perpajakan lainnya yang masih berlaku saat ini;

bahwa mengacu pada pertimbangan di atas Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Pajak sebagai benteng terakhir dalam sengketa pajak ini, kiranya berkenan membatalkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar No.S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tersebut di atas;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 00097/STG-CT/WPJ.05/2025 tanggal 15 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat pengajuan gugatan Penggugat Nomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak sebelum tanggal 31 Juli 2025,dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

YaTidak Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada

a

Pengadilan Pajak;

bGugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) had sejak tanggal diterima surat Keputusan yang digugat;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

cGugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

dTerhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan;

eGugatan diajukan dengan diserta! alasan-alasan yang jelas;

Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima, Surat Keputusan/

f

objek gugatan lainnya yang diterima tanggal 4 Juli 2025;

Surat Gugatan dilampirkan salinan dokumen yang digugat, yaitu Surat Direktur

g

Jenderal Pajak Nomar S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025;

hSurat Gugatan ditandatangani oleh Arief Dermawan selaku bertindak selaku:

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

Surat/skp/keputusan*) yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang

i

dapat diajukan gugatan.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka permohonan Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Surat Tergugat Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025, telah dikirimkan kepada Penggugat pada 2 Juli 2025 dan diterima pada tanggal 4 Juli 2025.

b. bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.

c. bahwasuratpermohonangugatanpenggugatNomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tidak terdapat data kapan diterima oleh Pengadilan Pajak, namun karena Panitera Pengadilan Pajak telah membuat Permintaan Surat Tanggapan kepada Tergugat Nomor TG-006617.99.2025/PAN/2025 tanggal 31 Juli 2025, maka jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat yang digugat tidak terlewati, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Objek Gugatan

bahwa Surat Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 29 Juli 2025 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat Tagihan pajak yang tidak benar dengan surat nomor 0612/A.12/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 hal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang Tidak Benar STP atas Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 21 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019;

III. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP).

b. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

Data dan fakta

a. Kronologis Penerbitan Objek Gugatan:

No.TanggalKeterangan
122 Februari 2024Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 dan STP (Denda Pasal 14 (4) KUP) Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 kepada Penggugat.
222 Mei 2024Penggugat mengajukan Permohonan Keberatan Nomor 1493/A.12/V/2024 atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019.
312 Februari 2025Tergugat menerbitkan KEP-00009/KEB/WPJ.05/2025 atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 dengan amar putusan mengabulkan seluruhnya.
45 Maret 2025Penggugat mengajukan permohonan pengurangan
atau pembatalan STP yang tidak benar nomor 0612/A.12/III/2025 tanggal 5 Maret 2025.
52 Juli 2025Tergugat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan yang Tidak Benar Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025.
64 Juli 2025Penggugat menerima surat Tergugat nomor S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025.
729 Juli 2025Penggugat mengajukan gugatan atas S- 00062/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025 ke Pengadilan Pajak.

b. bahwa alasan Tergugat mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang diajukan oleh Penggugat adalah berdasarkan penelitian atas alasan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, bahwa STP Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 21 Februari 2024 yang diajukan pembatalan memiliki keterkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019.

c. Sesuai Pasal 38 Ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 disebutkan bahwa:

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi: tidak diajukan keberatan.

d. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 telah diajukan

keberatan dan mendapatkan keputusan mengabulkan seluruhnya sesuaiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025.

Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan penelitian pada Surat Gugatan Penggugat, data dan fakta, serta data internal Tergugat disampaikan beberapa hal berikut:

a. bahwa perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah perihal yuridis terkait ketentuan formal dan pihak yang berwenang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar.

b. Sesuai dengan ketentuan perpajakan, diatur bahwa: Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar.

Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar termasuk permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, hanya dapat diajukan dalam hal Surat Ketetapan Pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi: tidak diajukan keberatan.

Pasal 39 ayat (1) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024

Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atau permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak benar dengan ketentuan sebagai

Berikut: melakukan penelitian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan yang pertama.

Pasal 39 ayat (2) PMK Nomor 118 Tahun 2024

Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan yang tidak memenuhi persyaratan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan.

c. bahwa penelitian Tergugat, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024, karena STP Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 21 Februari 2024 ada kaitannya atau terdapat keterkaitan dengan SKPKB PPN Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 yang telah diajukan Permohonan Keberatan dan telah diputus.

d. Oleh karena tidak memenuhi ketentuan formal dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, maka Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat.

e. Dalam Surat Permohonan Gugatannya, Penggugat menyatakan bahwaPenggugatmengajukanpembatalanSTP No.000017/107/19/035/24melaluisuratpermohonanNo. 0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025 setelah proses keberatan selesai dengan surat keputusankeberatanNo.KEP- 00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang intinya mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Pemohon Gugatan. Sehingga sudah tidak diajukan keberatan atau keberatan sudah selesai.

Tanggapan Tergugat:

bahwa yang dimaksud dengan tidak diajukan keberatan adalah ketika Penggugat tidak mengajukan Permohonan Keberatan atau mengajukan Permohonan Keberatan tetapi dicabut dan Direktur

Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut (Pasal 38 ayat (3) huruf b PMK No.118 Tahun 2024) atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan (Pasal 38 ayat

(3) huruf b PMK No.118 Tahun 2024). Namun, ketika Penggugat mengajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan penelitian dan diterbitkan keputusan keberatan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian tidak diajukan keberatan sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK No.118 Tahun 2024.

bahwa menurut Tergugat, pengertian tidak diajukan keberatan artinya adalah Penggugat tidak mengajukan permohonan keberatan baik itu sedang dalam proses atau telah selesai proses keberatannya. bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK No.118 Tahun 2024 sudah jelas dan tegas mengatur demikian, sehingga tidak ambigu dan tidak memerlukan penafsiran yang berbeda.

f. Tergugat sampaikan bahwa pada saat Surat Tanggapan ini dibuat, atas STP Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 21 Februari 2024 telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar secara Jabatan dari KPP Pratama Kebon Jeruk Satu.

g. Tanpa mengurangi indepedensi Majelis Hakim dalam memutus perkara, Tergugat menyampaikan bahwa terdapat Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 008456.99/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2025 yang memiliki sengketa yang hampir sama dengan sengketa gugatan yang diajukan Penggugat, dengan penjelasan sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan tersebut maka Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa karena atas Surat Tagihan Pajak tersebut berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak dan atas Surat Ketetapan Pajak tersebut sudah diajukan keberatan maka tindakan Tergugat yang tidak memproses lebih lanjut permohonan Pasal 36 ayat

(1) huruf c Penggugat adalah sesual dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 18 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 8/PMK.03/201 3. bahwa atas permohonan Penggugat yang dikembalikan tersebut maka Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 bahwa menurut Pengadilan Pajak ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a juncto Pasal 19 ayat (5) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sudah jelas dan tegas mengatur demikian dan tidak ambigu sehingga tidak memerlukan penafsiran lain.

Aturan dalam kedua Pasal a quo merupakan lex stricta (legal certainty) yang dalam penerapannya tidak membutuhkan penafsiran lebih lanjut. Tergugat sebagai pelaksana peraturan (dalam hal mi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) apabila mengenai proses permohonan pengurangan atau pembatalan sudah secara jelas diatur dan tidak menimbulkan ambiguitas maka tidak perlu lagi menganalisa mengenai hubungan hukum antara satu Pasal dengan Pasal lainnya.

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 329/PJ/WPJ.34/2024 tanggal 30 Agustus2024tentangPengembahanPermohonan Pengurangan atau Pembataian Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nflai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2016 Nomor000l2Il07Il6I2l4I2l tanggal 28 Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00012/NKEB/PJ/KPP.3402/2023 tanggal 15 Maret 2023 atas nama PT GAN WAN SOLO, NPWP 03.206.610.2- 214.001, beralamat di Jalan H. Adam Malik RT 006 RW 003, Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang kewenangan selaku Wakil Penggugat untuk menandatangani surat gugatan terpenuhi;

b. Surat Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 diterbitkan sudah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut, diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanSuratTergugatNomorS-00062/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 21 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019 atas nama Penggugat

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 006617.99/2025/PAN.Wk/2025 tanggal 20 Agustus 2025 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti T-1. Kronologis Sengketa tanggal 1 Desember 2025;

Bukti T-2. SalinanDigitalKeputusanNomorKEP-04062/NKEB-

CT/WPJ.05/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Digital STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember

2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024; Bukti P-2. Salinan Digital Surat Pengembalian Pemohonan Pengurangan

atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-

00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-4. Salinan Digital Surat Setoran Pajak NTPN 0D1F64HOF48EOAN3

tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp5.401.842;

Bukti P-5. SalinandigitalBuktiPenerimaanNegaraNTPN

0D1F64HOF48EOAN3 tanggal 15 Mei 2024 sebesar Rp5.401.842;

Bukti P-6. Salinan Digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN

No.00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024

Bukti P-7. Salinan Digital Surat Permohonan Pengembalian Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas nama Penggugat No.0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025

Bukti P-8. Salinan digital Pakta Integritas atas nama Arief Dermawan

(Direktur Penggugat);

Bukti P-9. Salinan digital Akta Notaris Bayu Rushadian Hutama, S.H, M.Kn.,

Nomor 55 tanggal 20 Oktober 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024, termasuk sengketa pajak berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 2296/A.12/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00062/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

PENDAPAT MAJELIS:

Menimbang bahwa Tergugat dan Penggugat menyampaikan pendapat, alat bukti, dan dasar hukum yang relevan dengan pokok sengketa, sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Tergugat menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024, karena STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 ada kaitannya atau terdapat keterkaitan dengan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa atas SKPKB a quo, telah diajukan permohonan keberatan oleh Penggugat melalui surat nomor 1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, dan telah selesai diproses dengan Keputusan Keberatan nomor KEP- 00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang intinya mengabulkan seluruhnya permohonan keberatan Penggugat. Oleh karena itu, atas SKPKB a quo sudah tidak diajukan keberatan atau keberatan sudah selesai;

bahwa menurut Tergugat, yang dimaksud dengan tidak diajukan keberatan adalah ketika Penggugat tidak mengajukan Permohonan Keberatan atau mengajukan Permohonan Keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut (Pasal 38 ayat (3) huruf b PMK No.118 Tahun 2024) atau diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan (Pasal 38 ayat (3) huruf b PMK No.118 Tahun 2024). Namun, ketika Penggugat mengajukan keberatan dan ditindaklanjuti dengan penelitian dan diterbitkan keputusan keberatan, maka hal tersebut tidak termasuk dalam pengertian tidak diajukan keberatan sesuai Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK No.118 Tahun 2024;

bahwa karena tidak memenuhi ketentuan formal dalam PMK Nomor 118 Tahun 2024, maka Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-00062/NKEB- CT/WPJ.05/2025 tanggal 2 Juli 2025 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat;

bahwa Tergugat menyatakan pada saat Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak, atas STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 telah diajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar secara Jabatan dari KPP Pratama Kebon Jeruk Satu. Selanjutnya pada persidangan tanggal 19 Januari 2026, Tergugat menyampaikan Keputusan Nomor KEP- 04062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Secara Jabatan.

Menimbang, bahwa Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut:

bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 merupakan bagian dari atau satu kesatuan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN

Barang dan Jasa Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Masa Pajak Desember 2019;

bahwa atas SKPKB a quo telah diajukan Keberatan melalui surat Permohonan Keberatan No.1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan oleh Tergugat telah diterbitkan Keputusan Keberatan nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan Keberatan Penggugat;

bahwa menurut Penggugat, dengan dikabulkannya Surat Keberatan Penggugat tersebut, secara otomatis bahwa kedudukan Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 menjadi tidak ada landasan dasar hukum dan perhitungannya, sehingga seharusnya atas Surat Tagihan Pajak tersebut menjadi gugur atau batal dengan sendirinya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 34 huruf a butir 1 pada Surat Peraturan Menteri Keuangan No.8 tahun 2013;

bahwa oleh karena itu, maka Penggugat dapat mengajukan pembatalan STP PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024.

Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan para pihak di persidangan, penilaian terhadap bukti-bukti dan ketentuan perpajakan yang relevan dengan sengketa ini, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024, dimana STP a quo memiliki keterkaitan dengan penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00006/207/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024;

bahwa atas SKPKB a quo, Penggugat mengajukan keberatan dengan surat nomor 1493/A.12/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 dan telah diterbitkan Keputusan

Keberatan nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan Keberatan Penggugat;

bahwa atas STP a quo, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar dengan surat nomor 0612/A.12/III/2025 tanggal 05 Maret 2025, namun dengan Surat Tergugat Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025, Tergugat menyatakan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, dengan alasan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (3) huruf a PMK Nomor 118 Tahun 2024, sehingga Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

bahwa dalam persidangan, Tergugat mengakui bahwa dengan dikabulkannya keberatan Penggugat atas SKPKB aquo, maka STP terkait SKPKB tersebut seharusnya juga dibatalkan dan menyatakan bahwa pembatalan STP akan dilakukan secara jabatan.

bahwa Tergugat telah menindaklanjuti pembatalan STP tersebut dengan menerbitkan Keputusan Nomor KEP-04062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf C Secara Jabatan, yang disampaikan pada persidangan tanggal 19 Januari 2026. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat dengan dibatalkan STP a quo secara jabatan, maka STP a quo sudah tidak berlaku lagi dan tidak mempunyai ketetapan hukum, sehingga Pengadilan Pajak Mengabulkan Seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-00062/NKEB-CT/WPJ.05/2025 tanggal 02 Juli 2025 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24 tanggal 22 Februari 2024 atas nama PT ARMADA BAHARI UTAMA, NPWP 0022488613035000, beralamat di Jalan Raya Kebayoran Lama No. 155, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, (domisili elektronik: simlala_abu@smshipping.co.id).

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 oleh Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 2 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani secara elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani secara elektronik Muhammad Akhsanul Fata, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.