Putusan Pengadilan Pajak · 27 halaman
PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026
PT Armada Bahari Utama · Gugatan Pajak · Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026 yang diucapkan 2 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Armada Bahari Utama mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2019
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 19 ayat (5) · Pasal 25 ayat (1) · Pasal 32 · Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 19 ayat (5)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 1 · Pasal 31 ayat (1) · Pasal 40 ayat (3) · Pasal 41 ayat (1) · Pasal 45 ayat (3) · Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006617.99/2025/PP/M.VA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Armada Bahari Utama
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00017/107/19/035/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 19 Januari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 2 Februari 2026