Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Sanden Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 006613.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SANDEN INDONESIA, NPWP 01.869.586.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China Kavling No. 7A, 8 Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat - 17330, yang diwakili oleh Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diberikan oleh Takeshi Yaginuma, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP, Izin Kuasa Hukum : KEP-469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

2. Nama: Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-1090/PP/IKH/2022 tanggal 17 Oktober

2022,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Harry Sentosa/198410212009011003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Juni Ariani/197606201997032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Yoma Ayu Puspa Dewi/198204142002122001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1718/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1505/PP/BR/2024 Tanggal 5 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1651/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Oktober 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 005/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 (cap harian pos tanggal 1 Agustus 2024);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding sebesar Rp3.232.675.128

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa. Pemohon Banding telah melaksanakan transaksi-transaksi afiliasinya sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu koreksi transfer pricing yang dilakukan Terbanding kepada Pemohon Banding nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (contra legem) sebagaimana dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

(1) Koreksi transfer pricing atas penjualan ekspor ke afiliasi segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif transfer pricing atas penjualan ekspor ke afiliasi segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00 yang dilakukan Terbanding c.q. Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa terdapat perbedaan penghitungan PLI Aktual (Setahun Penuh) antara Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dengan Pemohon Banding (dalam Dokumentasi Transfer Pricing) sebagai berikut:

Menurut Terbanding c.q. Pemeriksa:

Menurut Pemohon Banding (Dokumentasi Transfer Pricing):

bahwa terdapat perbedaan nilai unsur-unsur rugi periode Januari-Maret 2022 yang digunakan sebagai dasar penyetahunan antara Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dengan Pemohon Banding (Dokumentasi Transfer Pricing);

bahwa perbedaan perhitungan PLI Setahun Penuh di atas disebabkan juga oleh tidak diperhitungkannya dalam perhitungan PLI oleh Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak: other operating income yang bersifat rutin dari kegiatan operasional Pemohon Banding (penjualan scrap, debit note terkait pembelian barang /bahan baku) dan reversal penyisihan penghapusan piutang dagang sebagai berikut:

b. bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan Woosu Ams Co Ltd yang telah dipilih sebagai perusahaan pembanding dalam Dokumentasi Transfer Pricing-Dokumen Lokal Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding;

bahwa Woosu Ams Co Ltd dipilih karena berdasarkan penjelasan Full Overview Business Woosu Ams Co Ltd di database pembanding hasil tarikan Oriana TPCatalyst menyatakan informasi sebagai berikut:

This company is primarily engaged in the manufacture of automobile parts and accessories. The company, established in 1983, is listed on Korean Securities Dealers Automated Quotations (KOSDAQ) under the ticker symbol 066590. The company was formerly known as Woosu Automotive Co., Ltd. The company has its registered head office in Changwon-si, South Korea.The company provides its products under four categories: powertrain, transmission, chassis, and export parts. Its powertrain parts include engine brackets, engineering supplements, steering pumps, manifolds, bearings, and other related products. Its transmission parts include clutch housings, intermediate plates, main shafts, and other related products. Its chassis parts include steering knuckles, brake drums, outer bearing cups, hubs, and other related products. Its export parts include water outlet pipes, thermostat covers and other related products. The company supplies its products to major car companies, such as Hyundai, Kia, General Motors, and Daewoo Motors.

bahwa produk water outlet pipes merupakan produk yang sebanding dengan produk Wajib Pajak, khususnya produk selang dan pipa / Hose and Pipe (produk utama Wajib Pajak) berikut:

Gambar Water Outlet Pipes:

bahwa oleh karena itu mohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima Woosu Ams Co Ltd sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding;

c. bahwa Terbanding tidak setuju dengan perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Terbanding c.q. Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:

(1) Yoosung Enterprise Co., Ltd.

(www.ypr.co.kr)

bahwa Yoosung Enterprise Co., Ltd telah ditolak oleh Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing-Dokumen Lokal karena alasan ketidaksebandingan produk. Yoosung Enterprise Co., Ltd menghasilkan piston and piston pin;

(2) Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd (http://www.hybiansu.com/en/)

bahwa Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd telah ditolak oleh Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing-Dokumen Lokal karena alasan ketidaksebandingan produk. Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd menghasilkan car transmission systems, accumulators, and engine parts, including carburetors, pistons, piston rings, and engine intake and exhaust valves;

bahwa produk Hubei tidak memiliki kemiripan baik dari segi karakteristik dan fungsi dengan Wajib Pajak. Hubei juga memiliki fungsi RnD dan Intangible Assets berupa teknologi yang tidak dimiliki oleh Wajib Pajak;

bahwa berikut terlampir produk Hubei:.

Produk Hubei

bahwa hubei juga memiliki fungsi RnD dan menggunakan teknologi canggih dalam kegiatan usahanya:

“Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (Securities referred to as: Huayang speed, stock code: 839946), located in Hubei Province Yunxian Chengguan Town Bridge Road on the 2nd, high-tech enterprises, the Ministry of Industry casting enterprises; Forklift, the Chinese fork "," casting experts, die-casting experts, "the reputation of the company uphold the" excellence, lighter and stronger "concept of development, commitment to high- end auto parts processing and lightweight research, The forerunner and leader.

“Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (singkatan stok: Transmisi Huayang, kode stok: 839946), terletak di No. 2, Daqiao South Road, Kota Chengguan, Kabupaten Yunxian, Provinsi Hubei, adalah perusahaan teknologi tinggi dan perusahaan akses pengecoran dari Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi; memiliki "Huayang Dial Fork, garpu geser Cina", reputasi "ahli pengecoran presisi, ahli die-casting", perusahaanmenganutkonseppengembangan"terus meningkatkan, lebih ringan dan lebih kuat", dan berkomitmen untuk pemrosesan kelas atas dan penelitian suku cadang mobil yang ringan. perintis dan pemimpin. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 30 Juni 1994. Perwakilan hukum perusahaan adalah Chen Lunhong,dankodekreditsosialterpaduadalah 914200006736730660. Perusahaan telah lulus sertifikasi kualitas TS16949, ISO14001, OHSAS18001, perlindungan lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja. Produk utama: produk seri mekanisme perpindahan mobil, selubung gearbox kendaraan tugas berat, tugas sedang dan tugas ringan, rakitan penutup atas, rakitan penutup atas, garpu pemindah mobil, berbagai braket, bagian die- casting paduan aluminium lainnya dan bagian pengecoran presisi, Gearbox dan aksesori energi baru.” (terjemahan about us dalam bahasa China)

d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding sebagaimana tertuang dalam Risalah Pembahasan Pemeriksaan yang menyatakan sebagai berikut:

“Pada database TP Catalyst tidak terdapat produk kandidat pembanding yang betul-betul mirip dengan produk Test Party (PT SI), sehingga pemeriksa menitikberatkan kepada fungsi sebagai manufaktur yang memproduksi peralatan untuk mobil.”

bahwa Terbanding seharusnya juga memperhatikan tingkat kesebandingan produk yang dihasilkan Pemohon Banding dengan produk-produk yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan pembanding. Kompleksitas, kerumitan serta kecanggihan produk yang dihasilkan perusahaan pembanding seharusnya dipertimbangkan dalam menerima/menolak perbedaan karakteristik produk yang dihasilkan perusahaan pembanding. Produk Pemohon Banding adalah produk selang dan pipa / Hose and Pipe untuk AC mobil tentunya cukup berbeda secara signifikan dengan produk yang dihasilkan Yoosung Enterprise Co., Ltd dan Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd;

e. bahwa Pemohon Banding setuju dengan dipertahankannya Yuyao Even Cable Co.,Ltd yang merupakan perusahaan pembanding final dalam Dokumentasi Transfer Pricing – Dokumen Lokal Pemohon Banding sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding;

f. bahwa Pemohon Banding juga setuju atas penolakan Terbanding atas Hansung Machinery Co.,Ltd sebagai perusahaan pembanding Pemohon Banding dalam dalam Dokumentasi Transfer Pricing – Dokumen Lokal Pemoohon Banding;

g. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka rentang wajar NCPM Perusahaan-Perusahaan Pembanding segmen manufaktur Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingNCPM 2019
1Woosu Ams Co Ltd1,16%
2Yuyao Even Cable Co.,Ltd8,00%
Min1,16%
Max8,00%

bahwa baik NCPM Pemohon Banding berdasarkan perhitungan Terbanding sebesar 4,51% maupun NCPM Pemohon Banding berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing-Dokumen Lokal Pemohon Banding sebesar 5,58% berada dalam rentang wajar minimum dan maksimum NCPM perusahaan-perusahaan pembanding di atas; bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan dan dibuktikan bahwa transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 telah dilaksanakan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Oleh karena itu mohon agar koreksi transfer pricing Terbanding atas penjualan ekspor Pemohon Banding ke afiliasi dalam segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

h. bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak seharusnya mendalami sebab-sebab tidak tercapainya target NCPM segmen manufacturing yang telah ditetapkan dalam budget Pemohon Banding sebelum menyatakan dan menyimpulkan bahwa transaksi-transaksi afiliasi Pemohon Banding pada segmen manufacturing telah dilakukan dengan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam hal penyebab tidak tercapainya target NCPM tersebut adalah disebabkan terjadinya resiko usaha selama tahun 2021 maka dapat disimpulkan bahwa penyebab-penyebab tidak tercapainya target NCP tersebut bersifat “genuine”;

bahwa oleh karena itu sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines berikut:

Par 1.129 OECD Transfer Pricing Guidelines (2010):

“… Of course, associated enterprises, like independent enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

dan par 2.7 OECD Transfer Pricing Guidelines (2010):

“There is no justification under the arm’s length principle for imposing additional tax on enterprises that are less successful than average or, conversely, for under-taxing enterprises that are more successful than average, when the reason for their success or lack thereof is attributable to commercial factors.”

maka tidak tercapainya target NCP segmen manufaktur akibat tidak tidak tercapainya target penjualan segmen manufaktur sebagai imbas belum pulihnya pasar dan daya beli masyarakat akibat pandemi covid- 19 merupakan penyebab genuine tidak tercapainya target NCP segmen manufaktur sebesar 7,35%;

bahwa target NCP segmen manufaktur sebesar 7,35% telah berada dalam rentang wajar NCP perusahaan-perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam segmen manufaktur;

bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha penjualan ekspor segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

(2) Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi kewajaran biaya bunga pinjaman atas pinjaman yang diperoleh dari Sanden Automotive System (Singapore) sebesar Rp112.774.044,00 dengan alasan bahwa penggunaan pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI (pembanding yang berasal dari Indonesia) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang mengatur:

“Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak konsisten menggunakan tingkat suku bunga pembanding: untuk pinjaman dalam USD Pemohon Banding menggunakan pembanding suku bunga pembanding yang berlaku di Indonesia, sedangkan pinjaman dalam JPY Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang, bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan tanggapan/penjelasan sebagai berikut:

bahwa tidak terdapat data suku bunga pinjaman JPY pembanding di Indonesia, sehingga Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang sebagai pembanding; bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi transfer pricing biaya dari luar usaha – biaya bunga pinjaman sebesar Rp112.774.044,00 dapat dibatalkan;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan-penjelasan di atas telah dapat dibuktikan bahwa seluruh transaksi-transaksi afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 telah dilaksanakan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan;

bahwa oleh karena itu koreksi Terbanding atas Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding sebesar Rp3.232.675.128,00 tersebut terbukti tidak tepat dan bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (contra legem) sehingga mohon dapat dibatalkan seluruhnya;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang Pemohon Banding mohonkan untuk seluruhnya;

c. Membatalkan koreksi Terbanding yang tercantum pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024;

d. Mengusulkan kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutus perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan bruto/Peredaran Usaha133.261.910.864
2Harga pokok penjualan107.875.953.789
3Biaya usaha21.124.857.492
4Penghasilan neto dalam negeri4.261.099.583
5Penghasilan neto dalam negeri lainnya2.081.915.662
6Fasilitas penanaman modal0
7Penyesuaian fiskal positif3.968.935.238
8Penyesuaian fiskal negatif3.869.025.717
9Jumlah penghasilan neto6.442.924.766
10Zakat/sumbangan keagamaan0
11Kompensasi kerugian0
12Penghasilan kena pajak6.442.924.766
13PPh Terutang1.625.962.580
14Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan2.472.263.423
15Pajak lebih dibayar/seharusnya tidak terutang846.300.843
16Sanksi administrasi0
17PPh yang masih lebih dibayar846.300.843

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1651/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 17 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Laporan Penelitian Keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

I. Koreksi Transfer Pricing atas penjualan ekspor ke afiliasi segmen

manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00

II. Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Koreksi Transfer Pricing atas penjualan ekspor ke afiliasi segmen manufaktur sebesar Rp3.119.901.084,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

a) Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai

dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta:

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00116/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 09 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Peredaran Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp3.398.902.924,00 dengan perincian:

a) Menurut SPT/Wajib Pajak Rp133.261.910.864,00

b) Menurut PemeriksaRp136.660.813.788,00

c) KoreksiRp 3.398.902.924,00

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa koreksi sebesar Rp3.398.902.924,00 yang merupakan hasil pengujian terhadap transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dibandingkan dengan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yang telah sesuai dengan PKKU yang diatribusikan ke Penjualan (segmen manufaktur);

b) bahwa pendapat Pemeriksa dalam perhitungan PLI pada segmen manufaktur:

(1) bahwa Pemeriksa setuju untuk memperhitungkan selisih kurs yang terkait dengan kegiatan operasional piutang dan hutang dagang sebagai unsur perhitungan operating profit, sehingga atas keuntungan selisih kurs dari transaksi keuangan yang berasal dari saldo kas/bank dan saldo pinjaman tidak dapat diperhitungkan;

(2) bahwa Pemeriksa tidak setuju untuk memperhitungkan other income sebagai unsur perhitungan operating profit karena merupakan pendapatan/biaya yang tidak terkait dengan produk utama;

(3) bahwa Laba Operasi dan PLI segmen manufaktur (April 2021 – Maret 2022) menurut Pemeriksa:

SalesRp95.679.786.711,24 COGSRp76.878.377.847,85 Gross ProfitRp18.801.408.863,39 Operating ExpenseRp14.673.741.167,63

- Personal ExpRp 6.826.111.314,03

- Selling ExpRp 1.149.656.309,50

- Shipping ExpRp 1.680.796.149,29

- GA ExpRp 5.934.928.323,96

- Foreign Exchange Gain(Rp1.696.820.397,31)

- Adjustment Financial Revenue (Forex)Rp 779.069.468,16

- Other IncomeRp0,00 Operating ProfitRp 4.127.667.695,76 NCPM4,51%

c) bahwa pendapat Pemeriksa Data Pembanding segmen manufaktur:

(1) bahwa karakteristik barang data pembanding yang digunakan Wajib Pajak:

(a) Woosu Ams Co. Ltd. : selain memiliki produk yang variatif juga manufaktur mobil listrik, ditolak oleh Pemeriksa;

(b) Hansung Machinery Co., Ltd. : produk perusahaan ini adalah bearing yang merupakan komponen untuk generator berukuran besar yang tidak diperuntukkan untuk otomotive, ditolak oleh Pemeriksa;

(c) Yuyao Even Cable Co. Ltd. : produk perusahaan ini adalah kabel control yang terbuat dari bahan metal/baja untuk mobil. Pemeriksa berpendapat bahwa produk ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan, diterima oleh Pemeriksa;

(2) bahwa Pemeriksa menambahkan dua data pembanding:

(a) Eiken Industries Co. Ltd. : memiliki fungsi yang sama dengan tested party (PT Sanden Indonesia) yaitu fully fledge manufacturer;

(b) Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co. Ltd. : memiliki fungsi yang sama dengan tested party (PT Sanden Indonesia) yaitu fully fledge manufacturer;

(3) bahwa berdasarkan perusahaan pembanding menurut Pemeriksa, rentang kewajaran perusahaan pembanding independen berada pada 8,21% sampai dengan 12,97% dengan median 8,42%, NCP Aktual Wajib Pajak 4,51% sehingga NCP Wajib Pajak masih dibawah rentang kewajaran (tidak memenuhi PKKU);

d) bahwa penerapan harga wajar terhadap transaksi afiliasi (segmen manufaktur) diperoleh hasil sebagai berikut:

Total Cost Tahun 2021

(1) Harga Pokok PenjualanRp55.200.555.848,00

(2) Biaya OperasionalRp11.652.279.074,00

(3) Total CostRp66.852.834.922,00

(4) Net Cost Plus cfm Pemeriksa (Q2)8,42%

(5) Laba Operasional menurut Pemeriksa Rp 5.629.048.713,00

(6) Laba Operasi menurut Wajib Pajak Rp 2.230.145.789,00

(7) Selisih tidak sesuai PKKURp 3.398.902.924,00 Sehingga atribusi selisih harga wajar transaksi afiliasi (segmen manufaktur) sebagai berikut:

(1) Sanpak Engineering Ind.Rp2.823.942.286,00

(2) Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.O Rp 574.960.638,00 JumlahRp3.398.902.924,00

e) bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-6932/WPJ.075/2023 tanggal 07 November 2023:

(1) bahwa menurut Pemeriksa terdapat perbedaan antara Local File dengan Dokumen Budget sebagai berikut:

(a) Pada dokumen budget tidak dilakukan segmentasi manufaktur dengan trading;

(b) Nilai total unsur sales, HPP, Biaya, Laba kotor dan Laba Operasi tidak sama;

(c) Berdasarkan dokumen Budget, Wajib Pajak menganggarkan Operating margin secara keseluruhan (manufaktur dan trading) sebesar 7,65% sedangkan pada budget yang tercantum pada local file telah dilakukan segmentasi dengan ratio laba yang berbeda manufaktur NCPM 5,58% dan trading ROS 7,32%;

(2) bahwa terkait review manual Pemeriksa telah menyatakan setuju terhadap kriteria yang ditentukan Wajib Pajak. Berikut ini manual review yang disetujui Pemeriksa:

(a) Fungsi R&D

Perusahaan yang memiliki beban R&D (>1%) dari penjualan selama periode dibawah penelaahan telah dieliminasi. Oleh sebab itu, perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D dikecualikan dalam analisis ini;

(b) Keberlangsungan Usaha

Perusahaan yang menanggung rugi operasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau rugi di tahun dasar analisis (2018) disisihkan;

(c) Kesamaan Produk dan Bisnis

Perusahaan yang profil dan produk bisnisnya terlihat secara signifikan berbeda dari PT SI akan dieliminasi, dan beberapa di antaranya dikeluarkan karena alasan kesebandingan lainnya (berdasarkan informasi yang terkandung dalam profil produk, website, dan informasi lainnya yang muncul dalam database Oriana);

(d) Informasi yang kurang memadai

Perusahaan yang menyediakan informasi yang kurang memadai (misalnya tidak ada deskripsi, data keuangan, dll) dieliminasi, dikarenakan data keuangan dan profil bisnis mereka tidak bisa dipertanggungjawabkan dan diandalkan;

(3) Elemen Laporan Keuangan menurut Pemeriksa:

bahwa data keuangan yang digunakan pemeriksa adalah 1 tahun (Periode April 2021 – Maret 2022) penggunaan data keuangan ini sama dengan Wajib Pajak. Periode Laporan keuangan pada SPT PPh Badan hanya atas periode April 2021 – Desember 2021 karena ada perubahan tahun buku. Untuk periode Januari 2022 – Maret 2022 data keuangan sesuai dengan yang disampaikan Wajib Pajak;

(4) bahwa Pemeriksa dalam perhitungan operating profit telah memperhitungkan selisih kurs yang berasal dari kegiatan operasional yaitu selisih kurs dari Piutang Dagang dan Hutang Dagang, sedangkan selisih kurs yang berasal dari kegiatan finansial yaitu selisih kurs dari Bank dan Loan merupakan pendapatan/biaya non operasional sehingga tidak diperhitungkan pada perhitungan operating profit. Hal ini sejalan dengan OECD TPG Paragraf 2.83 dan paragraph 2.88;

(5) bahwa other income pada segmen manufaktur adalah penjualan barang Scrap sebesar Rp146.003.002,00. Pemeriksa menolak barang scrap sebagai unsur pendapatan pada perhitungan operating profit karena:

(a) Pada Laporan keuangan data Pembanding tidak ada unsur pendapatan dari Penjualan Scrap baik itu pada Pos Operating revenue dan tidak ada pos other income;

(b) Pada laporan keuangan yang diaudit, pendapatan dari scrap dikelompokan sebagai pendapatan non operasional;

Data dan Informasi:

1) bahwa PT Sanden Indonesia melakukan perubahan periode buku laporan keuangan yang semula April – Maret menjadi Januari – Desember. Oleh karena itu tahun 2021 merupakan tahap awal perubahan periode buku, sehingga periode pelaporan keuangan PT Sanden Indonesia untuk tahun 2021 adalah April – Desember 2021;

2) bahwa berdasarkan Dokumen Transfer Pricing, PT Sanden Indonesia diketahui:

a) bahwa PT Sanden Indonesia melakukan kegiatan usaha perakitan, produksi dan perdagangan produk-produk pendingin udara mobil dan komponen terkait berupa kompresor, suku cadang pendukung, selang, pipa, drain tube, HVAC, kondensor dan tabung;

b) bahwa transaksi afiliasi:

(1) Pembelian Bahan Baku dan Barang Dagang/Purchase of Raw Materials and Merchandise Good:

(a) Sanden Vikas India Pvt. Ltd.

(b) Sanden Automotive Systems (Singapore)

(c) Tianjin Sanden Auto Airconditioning

(2) Penjualan barang dagangan dan barang jadi/sales of merchandise goods and finished goods kepada:

(a) Sanpak Engineering Ind.

(b) Sanden Manufacturing Poland Sp. Zo. O

(c) Sanden Automotive Climate Sysytems

(3) Jasa Manajemen/Management Fee - Sanden Holdings Corporation Jepang

(4) Beban Bunga Pinjaman/Loan Interest Expense - Sanden Automotive System (Singapore) Pte., Ltd.

c) bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), PT Sanden Indonesia dikategorikan sebagai fully-fledged manufacturer dan sebagai fully-fledged distribution, PT Sanden Indonesia tidak melakukan fungsi riset dan pengembangan yang tercermin dari tidak adanya biaya untuk riset dan pengembangan;

d) bahwa sesuai Dokumen Lokal Tahun 2021 dalam menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2021 untuk segmen manufaktur, diketahui sebagai berikut:

1) Pihak Yang Diuji: PT Sanden Indonesia

2) Metode Penentuan Harga Transfer : TNMM

3) Indikator Tingkat Laba (PLI): Net Cost Plus Mark Up

4) Data Base: TP Catalyst – Release 131 Februari 2021

5) Kode US SIC: 3714 dan 3799

6) Perusahaan pembanding:

- Woosu Ams Co., Ltd.,

- Hansung Machinery Co. Ltd.,

- Yuyao Even Cable Co., Ltd

7) Rentang Kewajaran:

3,32% hingga 6,75% dengan median 5,49%

8) Wajib Pajak menghitung tingkat kewajaran transaksi afiliasi dengan menggunakan data keuangan tahun 2019 perusahaan pembanding (single year).

9) Berdasarkan data budgeting Wajib Pajak, NCPM Segmen Manufaktur yang dianggarkan 7,35%.

10) Berdasarkan Laporan Keuangan Aktual Wajib Pajak (April 2021 s.d. Maret 2022) NCP Aktual Segmen Manufaktur 5,58%.

3) bahwa penelitian atas General Ledger Forex pada segmen manufaktur diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Selisih kurs dari Loan bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan penjualan atau merupakan kegiatan non operasional;

b) Selisih kurs dari Bank bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan penjualan (pembayaran pinjaman) atau merupakan kegiatan non operasional;

c) Atas selisih kurs transaksi hutang dagang dan piutang dagang telah diperhitungkan oleh Pemeriksa;

d) Pemeriksa melakukan adjustment atas selisih kurs dari bank dan loan untuk masa Januari s.d. Maret 2022 yaitu sebesar Rp779.069.468,18;

4) bahwa penelitian atas Other Income dalam perhitungan Operating Profit, bahwa Other Income sebesar Rp146.003.042,00 pada segmen manufaktur merupakan penjualan barang scrap yang merupakan pendapatan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama Wajib Pajak dan dalam laporan keuangan yang diaudit pendapatan scrap dikelompokan sebagai pendapatan non operasional;

5) bahwa Penelitian atas perusahaan pembanding segmen manufaktur Wajib Pajak dan Pemeriksa dapat dirangkum sebagai berikut:

a) Woosu Ams Co., Ltd. (www.woosu.co.kr)

Tim Peneliti menolak perusahaan pembanding ini dikarenakan terdapat biaya R&D dan perusahaan pembanding memiliki produk yang variatif dibanding Wajib Pajak;

b) Hansung Machinery Co. Ltd. (http://www.hansungmc.com/)

Tim Peneliti menolak perusahaan pembanding ini dikarenakan perusahaan pembanding mengalami kerugian di tahun 2016 s.d. 2018;

c) Yuyao Even Cable Co. Ltd. (www.evencable.com)

Tim Peneliti berpendapat perusahaan pembanding ini diterima meskipun dari segi karakteristik barang berbeda tetapi produk ini dipergunakan untuk mobil/otomotive (peruntukannya). Perusahaan pembanding ini juga tidak terdapat biaya R&D;

d) Eiken Industries Co. Ltd. (www.eiken-kk.co.jp)

Tim Peneliti menolak perusahaan pembanding ini dikarenakan terdapat biaya R&D;

e) HubeiHuayangAutomobileGearshiftSystemCo.Ltd. (www.hybiansu.com)

Tim Peneliti berpendapat perusahaan pembanding ini diterima meskipun dari segi karakteristik barang berbeda tetapi produk ini dipergunakan untuk mobil/otomotive (peruntukannya). Perusahaan pembanding ini juga tidak terdapat biaya R&D;

6) bahwa dalam penelitian manual review dari Kertas Kerja Analisis Benchmarking Segmen Manufakturing PT Sanden Indonesia Tahun 2021 yang disampaikan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menambahkan satu perusahaan pembanding yaitu Yoosung Enterprise Co., Ltd. (www.ypr.co.kr), dengan ringkasan penelitian sebagai berikut:

a) R&D: tidak ada

b) Tiga Tahun Rugi: tidak

c) Produk:

YPR memproduksi dan memasok berbagai jenis ring piston besi cor, ring oli baja tahan karat, liner silinder, pemandu katup, dan camshaft yang dapat digunakan ke mobil, kelautan, mesin pertanian, tidak hanya ke perakit dalam negeri sebagai suku cadang O.E. dan pasar pengganti, tetapi juga ke pasar luar negeri. Tim Peneliti berpendapat perusahaan pembanding ini diterima meskipun dari segi karakteristik barang berbeda tetapi produk ini dipergunakan untuk otomotive (peruntukannya);

d) NCP tahun 2019 adalah sebesar 4,95%.

7) bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka rentang kewajaran NCP tahun 2019 perusahaan-perusahaan pembanding menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

NoNama Perusahaan PembandingLaba OperasiTotal CostNCP
a)Yuyao Even Cable Co., Ltd.$1,397$17,4538,00%
b)Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd.$5,382$30,72917,51%
c)Yoosung Enterprise Co., Ltd.$10,576$213,6304,95%

bahwa dari data pembanding tersebut diperoleh data interquartile NCP sebagai berikut:

a) Lower-quartile (Q1)6,48%

b) Median (Q2)8,00%

c) Upper-quartile (Q3)12,76%

bahwa berdasarkan data diatas menunjukkan rentang kewajaran NCP perusahaan-perusahaan pembanding berada diantara 6,48% dan 12,76%, NCP Aktual Wajib Pajak 4,51% sehingga NCP Wajib Pajak masih dibawah rentang kewajaran (tidak memenuhi PKKU);

8) bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada segmen manufaktur sebagai berikut:

a) COGSRp55.200.555.848,00

b) Operating ExpenseRp11.652.279.074,00

c) Total CostRp66.852.834.922,00

d) Q28,00%

e) Net Cost Plus cfm Tim Peneliti (Q2) Rp 5.350.046.873,00

f)Laba Operasi menurut Wajib Pajak Rp 2.230.145.789,00

g) Selisih tidak sesuai PKKURp 3.119.901.084,00

Sehingga perhitungan atribusi selisih harga wajar transaksi afiliasi pada segmen manufaktur sebagai berikut:

a) Sanpak Engineering Ind.Rp2.592.135.789,00

b) Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.O Rp 527.765.295,00

c) JumlahRp3.119.901.084,00

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan penghitungan PLI tested party yang dibandingkan dengan PLI perusahaan pembanding disimpulkan bahwa PLI tested party masing dibawah rentang kewajaran atau tidak memenuhi PKKU;

2) bahwa berdasarkan peninjauan kembali atas data pembanding, Terbanding menolak sebagian data pembanding Pemohon Banding dan Pemeriksa serta menambahkan satu perusahaan pembanding, sehingga koreksi atas selisih harga wajar yang diatribusikan ke Penjualan menjadi sebesar Rp3.119.901.084,00;

3) bahwa Terbanding berpendapat untuk mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding dan mengurangkan koreksi Pemeriksa;

Koreksi Biaya Dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

a) Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b) Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

c) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Dan Tata Cara Pengelolaannya;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

4) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi: Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

Tanggapan Terbanding

Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00116/RIKSIS/KPP.0703/2023 tanggal 09 Mei 2023 diketahui terdapat koreksi Biaya dari Luar Usaha Tahun Pajak 2021 sebesar Rp112.774.044,00 dengan perincian:

a) Menurut SPT/Wajib Pajak Rp3.762.896.939,00

b) Menurut PemeriksaRp3.650.122.895,00

c) KoreksiRp 112.774.044,00

2) bahwa koreksi dilakukan dengan penjelasan:

a) bahwa berdasarkan pengujian terhadap kewajaran biaya bunga pinjaman atas pinjaman yang diperoleh dari Sanden Automotive System (Singapore) terdapat selisih yang tidak memenuhi PKKU sebesar Rp112.774.044,00;

b) bahwa Pemeriksa berpendapat suku bunga yang berlaku di Indonesia tidak tepat untuk digunakan sebagai data pembanding karena pinjaman diperoleh dari negara Singapura sehingga data pembanding suku bunga pinjaman yang berlaku di negara Singapura lebih tepat digunakan sebagai data pembanding. Wajib Pajak juga tidak konsisten dalam menggunakan data pembanding, dimana untuk pinjaman yang diperoleh dari negara Jepang menggunakan data pembanding suku bunga yang berlaku di negara Jepang;

c) bahwa Pemeriksa menggunakan data pembanding tingkat suku bunga pinjaman bank yang dilaporkan Monetaary Authority of Singapore pada situs https://www.ceicdata.com/id/indicator/singapore/long-term-interest- rate;

d) bahwa berdasarkan penghitungan ulang biaya bunga yang dilakukan oleh Pemeriksa diketahui terdapat selisih biaya bunga yang tidak memenuhi PPKU sebesar Rp112.774.044,00;

3) bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemeriksa dan telah dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-6932/WPJ.075/2023 tanggal 07 November 2023:

a) bahwa Wajib Pajak melakukan pengujian dengan menggunakan sumber data pembanding yang berbeda, yaitu:

(1) Pinjaman sebesar USD 2.000.000 kepada pihak afilasi Sanden Automotive System (Singapore) dengan menggunakan data pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI;

(2) Pinjaman sebesar JPY 120.000.000 kepada pihak afiliasi Sanden Holdings Corporation (Jepang) dengan menggunakan suku bunga pinjaman investasi dalam JPY diperoleh dari Japan Bank Lending Ratedapatdiaksesmelaluilinksebagaiberikut: https://www.ceicdata.com/en/indicator/japan/bank-lending-rate;

b) bahwa Pemeriksa tidak setuju untuk pinjaman kepada pihak afiliasi Sanden Automotive System (Singapore) dengan menggunakan data pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI, karena terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara suku bunga di Indonesia dengan di Singapura. bahwa pinjaman yang diterima berasal dari negara Singapura seharusnya membandingkan dengan suku bunga yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini sejalan dengan pinjaman yang diperoleh dari pihak afiliasi yang berada di Jepang dengan menggunakan data pembanding suku bunga yang berlaku di negara tersebut;

c) bahwa Penghitungan suku bunga berdasarkan rate suku bunga per- bulan karena metode yang digunakan adalah CUP dimana suku bunga tiap bulan fluktuatif maka penghitungan harus didasarkan pada kondisi yang seharusnya, tidak dapat dihitung dengan rata-rata;

Data dan Informasi

1) bahwa Penelitian atas Dokumen Perjanjian Utang Sanden Automotive Systems (Singapore) Pte., Ltd. (lender) dengan PT Sanden Indonesia (borrower) tanggal 28 Maret 2019:

a) Jumlah pokok pinjaman: US$2,000,000

b) Jangka waktu peminjaman : 60 bulan (28 April 2019 s.d. 28 Maret 2024)

c) Tujuan: working capital

d) Suku Bunga: 4,22539% per tahun

e) Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran pokok pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal pembayaran.

2) bahwa Sesuai Dokumen Lokal Tahun 2021 dalam menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2021, diketahui sebagai berikut:

a) bahwa atas pinjaman afiliasi sebesar US$ 2,000,000, pengujian dilakukan dengan analisis CUP dengan membandingkan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI;

b) bahwa berdasarkan analisis CUP rentang wajar interkuartil suku bunga pinjaman jangka panjang berada di 4,32% hingga 4,81% dengan median 4,62%. Suku bunga yang dikenakan Sanden Automotive System (Singapore) adalah sebesar 4,23%;

c) bahwa atas pinjaman afiliasi sebesar JPY 120,000,000, pengujian dengan analisis CUP dengan membandingakan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam JPY diperoleh dari Japan bank Lending rate;

(https://www.ceicdata.com/en/indicator/japan/bank-lending-rate).

d) bahwa Wajib Pajak tidak konsisten dalam menggunakan sumber data pembanding untuk menguji kewajaran tingkat suku bunga pinjaman kepada Sanden Automotive System (Singapore) dan pinjaman kepada Sanden Holdings Corporation (Jepang);

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding tidak seharusnya menggunakan data pembanding suku bunga dengan suku bunga pinjaman dalam negeri, karena pinjaman diperoleh dari Singapore dan dalam mata uang USD;

2) bahwa sumber data pembanding yang digunakan oleh Pemeriksa dalam menguji kewajaran tingkat suku bunga sudah tepat;

3) bahwa Terbanding berpendapat untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Biaya Dari Luar Usaha;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-006613.15.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 23 Oktober 2024 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-41 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-2 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

005/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023;

Bukti P-4 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023; Bukti P-5 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-6 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-7 Fotokopi Bermeterai KTP, NPWP, dan BPE atas nama atas nama

Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-8 Fotokopi Bermeterai Passport atas nama Takeshi Yaginuma; Bukti P-9 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 8 Tanggal 27 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sanden Indonesia;

Bukti P-10 Fotokopi Daftar Isian Surat Banding;

Bukti P-11 Softcopy Surat Banding;

Bukti P-12 Fotokopi Bermeterai Akta Notaris Amelia Kasih, S.H., M.Kn

Nomor 8 Tanggal 27 Juni 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Sanden Indonesia;

Bukti P-13 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024;

Bukti P-14 FotokopiSuratPermohonanKeberatanNomor

005/FNA/PSI/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023;

Bukti P-15 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023;

Bukti P-16 Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023; Bukti P-17 Surat Kuasa Khusus Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM, BKP;

Bukti P-18 Pakta Integritas atas nama Muhammad Riza Pahlevi, S.E., MM,

BKP;

Bukti P-19 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

469/PP/IKH/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Muhammad Riza Pahlevi;

Bukti P-20 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Muhammad Riza Pahlevi; Bukti P-21 Surat Kuasa Khusus Nomor 016/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024

atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-22 Pakta Integritas atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus,

S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-23 Fotokopi Bermeterai Surat Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-

1090/PP/IKH/2022 Tanggal 17 Oktober 2022 atas nama Selamat Sodugaon Carl Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-24 Fotokopi NPWP dan KTP atas nama Selamat Sodugaon Carl

Fransiscus, S.E., Ak., M.Si., C.A.;

Bukti P-25 Fotokopi Bermeterai Paspor dan Izin Tinggal Terbatas atas nama

Takeshi Yaginuma;

Bukti P-26 Pakta Integritas atas nama Takeshi Yaginuma;

Bukti P-27 Matriks Sengketa;

Bukti P-28 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-29 Fotokopi Bermeterai dan Excel Contoh Jurnal Selisih Kurs; Bukti P-30 Fotokopi Bermeterai Contoh Jurnal, Dokumen Pencatatan, dan

Foto Scrap;

Bukti P-31 Fotokopi Bermeterai dan Excel Mapping Selisih Kurs dan Other

Income;

Bukti P-32 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-33 Excel Matriks Komparasi Pembanding;

Bukti P-34 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-35 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-36 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-37 SPHP;

Bukti P-38 Lampiran SPHP;

Bukti P-39 Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-40 Fotokopi Bermeterai Terjemahan Perjanjian Pinjaman

Tersumpah;

Bukti P-41 Closing Statement;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1 Softcopy Surat Uraian Banding;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-5353/WPJ.07/2024 tanggal 6 Desember

2024;

Bukti T-3 LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-4 Surat Tugas Nomor ST-14/WPJ.07/2025 tanggal 2 Januari 2025; Bukti T-5 Matriks Sengketa;

Bukti T-6 Surat Tugas Nomor ST-367/WPJ.07/2025 tanggal 24 Januari

2025;

Bukti T-7 Penjelasan Tertulis (PPh Badan, dan PPN Masa April, Mei, Juni,

Juli, Agustus 2021);

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-714/WPJ.07/2025 tanggal 28 Februari

2025;

Bukti T-9 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-10 Excel Lampiran Loan dan Bank;

Bukti T-11 LPK;

Bukti T-12 Excel KKP Keberatan;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-1024/WPJ.07/2025 tanggal 11 April 2025; Bukti T-14 Surat Tugas Nomor ST-1124/WPJ.07/2025 tanggal 23 April 2025; Bukti T-15 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-16 Surat Tugas Nomor ST-1495/WPJ.07/2025 tanggal 28 Mei 2025; Bukti T-17 Surat Tugas Nomor ST-1718/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025; Bukti T-18 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 006/PSI/VII/2024 tanggal 29 Juli 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Peredaran Usaha133.261.910.864136.381.811.9483.119.901.084
2Biaya dari Luar Usaha3.762.896.9393.650.122.895112.774.044

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084

2. Koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084

bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan koreksi a quo melalui pengujian kewajaran laba transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan budgeting pada Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa tingkat laba untuk segmen manufaktur sebesar 7,35% dan untuk segmen Trading sebesar 8,54%, dengan lndikator laba (Profit Level Indicator) yang digunakan Net Cost Plus (NCP) untuk segmen Manufaktur dan Operating margin (OM) untuk Segmen Trading, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian Terbanding atas dokumen budgeting tersebut, diketahui bahwa:

a. tidak ada segmentasi dari lini usaha manufaktur dan lini usaha trading dan Operating Profit 7,65% dihitung dengan menggunakan PLI Operating Margin (Operating Profit/Operating Revenue);

b. Pemohon Banding tidak mempertimbangkan data perusahaan perusahaan independen;

c. Budgeting yang dicantumkan pada Dokumen lokal berbeda dengan dokumen budgeting yang diserahkan pada tanggal 24 Maret 2023;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan pada Dokumen Lokal pada hal 82 dan 83 segmentasi laporan rugi laba berdasarkan dokumen lokal sebesar Rp7.547.614.109,00 (April-Desember 2021), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding memberikan perhitungan segmentasi rugi laba untuk FY2021 (April-Desember 2021) per-produk pada tanggal 24 Maret 2023 via email, dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pengujian Terbanding atas dokumen tersebut, diketahui bahwa:

a. segmentasi berdasarkan laporan rugi laba dokumen lokal tidak sesuai dengan segmentasi yang sebenarnya;

b. laba operasi (April-Desember 2021) pada dokumen lokal sebesar Rp7.547.614.109,00 tidak sesuai dengan Laba Operasi pada laporan keuangan audited sebesar Rp4.261.100.000,00;

c. untuk membandingkan kinerja keuangan 9 bulan dibandingkan dengan 12 bulan akan menghasilkan tingkat kesebandingan yang tidak andal, maka Terbanding menambahkan data keuangan Januari - Maret 2022 sesuai data yang dikirimkan Pemohon Banding via email;

bahwa berdasarkan pengujian budgeting Pemohon Banding dan Dokumen Lokal Tahun 2021 Pemohon Banding ditandatangani tanggal 6 Desember 2021, Terbanding membuktikan bahwa Dokumen lokal Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang menyatakan “Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi”, sehingga Dokumen lokal Pemohon Banding tidak memenuhi prinsip ex-ante;

bahwa berdasarkan Pasal 28 UU KUP dan PER-22/PJ/2013, dokumentasi TP wajib mencerminkan kondisi saat transaksi dilakukan, bukan sebagai pembenaran data yang telah berjalan (justifikasi retrospektif) di akhir periode Tahun Pajak 2021;

bahwa walaupun Dokumen lokal Pemohon Banding tersebut tidak memenuhi ketentuan, namun data dalam Dokumen lokal tersebut tetap dapat dipergunakan sebagai data perpajakan dalam melakukan pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa berdasarkan hasil pengujian atas data yang digunakan dalam Dokumen lokal Pemohon Banding, Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang hanya menggunakan tahun tunggal untuk peningkatan kesebandingan dalam melakukan peninjauan manual. Terbanding melakukan penelitian ulang atas data perusahaan pembanding yang digunakan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding melakukan peninjauan manual sesuai dengan langkah- langkah yang dilakukan Pemohon Banding, kecuali untuk analisis terhadap data keuangan, pemeriksa menggunakan data keuangan 3 tahun untuk mengeliminasi perusahaan pembanding yang memiliki data keuangan yang anomali;

bahwa penggunaan analisis data keuangan multi years dalam menentukan data pembanding akan menghasilkan data pembanding yang handal. Analisis multi years dapat mengidentifikasi terhadap kondisi yang tidak wajar (anomali), sehingga pembanding yang memiliki data keuangan anomali seharusnya dieliminasi;

bahwa dalam Perhitungan PLI, Terbanding melakukan penyesuaian berupa selisih kurs dari Loan sebesar Rp779.069.468,00 karena merupakan transaksi yang tidak berkaitan dengan penjualan atau merupakan kegiatan non operasional dan other income sebesar Rp146.003.042,00 karena merupakan penjualan barang scrap yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama;

bahwa Terbanding setuju untuk memperhitungkan keuntungan selisih kurs yang terkait dengan kegiatan operasional piutang dan hutang dagang sebesar Rp917.750.928,00 dari total keuntungan selisih kurs sebesar Rp1.696.820.397,00 sebagai unsur perhitungan operating profit;

bahwa Terbanding mempertahankan Penyesuaian selisih kurs dari Bank dan Loan untuk masa Januari s.d. Maret 2022 sebesar Rp779.069.468,00 karena merupakan selisih kurs dari transaksi keuangan;

bahwa berdasarkan hasil Penelitian atas General Ledger Forex pada segmen manufaktur diketahui bahwa selisih kurs dari Loan bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan penjualan atau merupakan kegiatan non operasional, selisih kurs dari Bank bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan penjualan (pembayaran pinjaman) atau merupakan kegiatan non operasional, atas selisih kurs transaksi hutang dagang dan piutang dagang sebesar Rp917.750.928,00 telah diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa penyesuaian selisih kurs yang disetujui Terbanding hanya atas selisih kurs yang terkait dengan kegiatan operasional yang terdiri dari transaksi Piutang dan Hutang, sedangkan selisih kurs dari Tabungan (Bank) dan Loan tidak disetujui karena merupakan selisih kurs dari transaksi keuangan, sesuai dengan panduan OECD TPG 2017 Paragraf 2.88 bahwa:

"Whether foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the net profit indicator raises a number of difficult comparability issues. First, it needs to be considered whether the foreign exchange gains and losses are of a trading nature (e.g. exchange gain or loss on a trade receivable or payable) and whether or not the tested party is responsible for them. Second, any hedging of the foreign currency exposure on the underlying trade receivable or payable also needs to be considered and treated in the same way in determining the net profit. In effect, if a transactional net margin is applied to a transaction in which the foreign exchange risk is borne by the tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for (either in the calculation of the net profit indicator or separately).";

bahwa berdasarkan PSAK 1 Paragraf 82A:

Entitas menyajikan pos penghasilan dan beban yang timbul dari aktivitas operasi dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali disyaratkan atau diizinkan lain oleh PSAK lain.

Sehingga sesuai ketentuan di atas keuntungan dan kerugian kurs dari aktivitas pendanaan (seperti pinjaman dalam mata uang asing) harus disajikan dalam beban keuangan atau pendapatan keuangan, bukan dalam laba operasi.;

bahwa terkait Other Income sebesar Rp146.003.422,00, pendapatan pada segmen manufaktur tersebut merupakan penjualan barang scrap yang merupakan pendapatan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang diaudit Catatan 23 hal 37 dan Mapping Selisih Kurs dan Other Income, other income sebesar Rp146.003.042,00 merupakan bagian dari others income sebesar Rp1.264.736.042,00 pada segmen usaha manufaktur;

bahwa berdasarkan Rantai Nilai Industri pada Dokumen Lokal pada hal 22, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan R&D; bahwa berdasarkan proses peninjauan manual pada dokumen lokal pada hal 74, Pemohon Banding terbukti menyatakan “Perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D dikecualikan dalam analisis ini”;

bahwa selanjutnya pada dokumen lokal halaman 75, Pemohon Banding menyatakan “Perusahaan yang menanggung rugi operasi selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau rugi di tahun dasar analisis (2018) disisihkan; bahwa Perusahaan Pembanding pada segmen manufaktur yang digunakan Pemohon Banding sesuai dokumen lokal hal 76, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Kinerja Keuangan 2 (dua) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada hal 343 dan 344, terbukti Pemohon Banding tetap menggunakan Perusahaan Pembanding walaupun mengalami kerugian operasi di tahun dasar analisis (2018) dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa Terbanding menolak Hansung Machinery Co.Ltd. dikarenakan perusahaan pembanding mengalami kerugian di tahun 2016 s.d. 2018, sesuai dengan prinsip kesebandingan yang diatur dalam PER-22/PJ/2013; bahwa terkait Data Perusahaan Pembanding Woosu Ams Co. Ltd., berdasarkan Dokumen Lokal, terbukti terdapat pernyataan yang inkonsistensi, di mana Pemohon Banding menyatakan “Perusahaan yang memiliki beban R&D (>1%) dari penjualan selama periode dibawah penelaahan telah dieliminasi” dan pernyataan “..perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D dikecualikan dalam analisis ini”;

bahwa meskipun Pemohon Banding menyatakan R&D perusahaan pembanding tidak berdampak signifikan karena hanya 0,84% dari penjualan, namun fungsi R&D merupakan perbedaan utama dalam analisis fungsi. Di mana dalam Transfer Pricing keberadaan fungsi R&D membuktikan usaha yang lebih komplek dan berpengaruh terhadap stuktur harga dan laba perusahaan pembanding;

bahwa penolakan data pembanding oleh Terbanding tidak hanya berdasarkan besaran nilai ratio R&D, tetapi lebih pada faktor kesebandingan yang mencakup fungsi operasional yang dilakukan Woosu Ams Co. Ltd.;

bahwa perusahaan pembanding Eiken Industries Co Ltd sudah tidak digunakan dalam menghitung rentang kewajaran oleh Terbanding, Terbanding (Tim Peneliti) mengganti perusahaan pembanding Eiken Industries Co Ltd dengan Yoosung Enterprise Co., Ltd. Atas penggantian data pembanding tersebut menyebabkan Keputusan Keberatan dikurangi sebagian, sehingga terdapat logical fallacy dalam dalil Pemohon Banding; bahwa Terbanding berpendapat Yoosung Enterprise Co., Ltd. (www.ypr.co.kr) diterima meskipun dari segi karakteristik barang berbeda tetapi produk ini dipergunakan untuk mobil/otomotive (peruntukannya). Perusahaan pembanding tidak terdapat biaya R&D;

bahwa berdasarkan data perusahaan pembanding Yuyao Even Cable Co. Ltd., Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co. Ltd., dan Yoosung Enterprise Co., Ltd., NCP tahun 2019 perusahaan pembanding menurut Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

NoNama PerusahaanLabaTotal CostNCP
Operasi
1Yuyao Even Cable Co., Ltd.$ 1,397$ 17,4538,00%
2Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd.$ 5,382$ 30,72917,51%
3Yoosung Enterprise Co., Ltd.$10,576$213,6304,95%

bahwa rentang kewajaran NCP tahun 2019 perusahaan pembanding berada diantara 6,48% dan 12,76%, sehingga NCP Aktual Pemohon Banding sebesar 4,51% masih dibawah rentang kewajaran;

bahwa perhitungan atribusi selisih harga wajar transaksi afiliasi pada segmen manufaktur tim peneliti keberatan sebagai berikut:

Sanpak Engineering Ind.Rp2.592.135.789,00 Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.ORp 527.765.295,00 JumlahRp3.119.901.084,00

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044

bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Utang Sanden Automotive Systems (Singapore) Pte., Ltd. (lender) dengan PT Sanden Indonesia (borrower) tanggal 28 Maret 2019, diketahui bahwa:

a. Jumlah pokok pinjaman : US$2,000,000

b. Jangka waktu peminjaman : 60 bulan (28 April 2019 s.d. 28 Maret 2024)

c. Tujuan: working capital

d. Suku Bunga: 4,22539% per tahun

e. Pembayaran bunga dilakukan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran pokok pada tanggal yang ditentukan dalam jadwal pembayaran;

bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Tahun 2021 dalam menguji penerapan kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun 2021, diketahui bahwa:

a. atas pinjaman afiliasi sebesar US$2,000,000,00 pengujian dilakukan dengan analisis CUP dengan membandingkan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI.

b. berdasarkan analisis CUP rentang wajar interkuartil suku bunga pinjaman jangka panjang berada di 4,32% hingga 4,81% dengan median 4,62%. Suku bunga yang dikenakan Sanden Automotive System (Singapore) adalah sebesar 4,23%.

c. atas pinjaman afiliasi sebesar JPY120,000,000,00 pengujian dengan analisis CUP dengan membandingakan suku bunga yang dibebankan kepada PT Sanden Indonesia dengan suku bunga pinjaman investasi dalam JPY diperoleh dari Japan Bank Lending rate. (https://www.ceicdata.com/en/indicator/japan/bank-lending-rate).

d. Pemohon Banding tidak konsisten dalam menggunakan sumber data pembanding untuk menguji kewajaran tingkat suku bunga pinjaman kepada Sanden Automotive System (Singapore) dan pinjaman kepada Sanden Holdings Corporation (Jepang);

bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengatur:

Melakukan pengujian tingkat bunga atas pinjaman ke pihak afiliasi: Pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen. Tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen biasanya dihitung dari tingkat suku bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR, atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya;

bahwa pinjaman yang diterima berasal dari negara Singapura seharusnya membandingkan dengan suku bunga yang berlaku di Negara tersebut. Hal ini sejalan dengan pinjaman yang diperoleh dari pihak afiliasi yang berada di Jepang dengan menggunakan data pembanding suku bunga yang berlaku di negara tersebut;

bahwa Terbanding menggunakan data pembanding tingkat suku bunga pinjaman bank yang dilaporkan Monetary Authority of Singapore pada situs https://www.ceicdata.com/id/indicator/singapore/long-term-interest-rate; bahwa penerapan Suku bunga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia mencerminkan kebijakan moneter Indonesia dan tingkat risiko perbankan domestik, dan tidak mencerminkan kondisi yang berlaku di Singapura. Sehingga data pembanding tingkat suku bunga pinjaman bank yang dilaporkan Monetary Authority of Singapore lebih sesuai untuk digunakan dalam analisis kesebandingan karena memiliki tingkat kesebandingan yang sama.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi transfer pricing (primary adjustment) sebesar Rp3.232.675.128,00 pada (koreksi) Pos Penjualan sebesar Rp3.119.901.084,00 dan Pos Biaya Dari Luar Usaha – Biaya Bunga Pinjaman sebesar Rp112.774.044,00;

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084

bahwa yang menjadi pokok sengketa transfer pricing Peredaran usaha terdiri dari 2 (tiga) pokok sengketa yaitu perhitungan PLI Segmen Manufaktur dan pemilihan Perusahaan Pembanding;

bahwa menurut Pemohon Banding, vide Dokumentasi Transfer Pricing PT Sanden Indonesia dan SPT Badan FY 2021, terdapat perbedaan nilai unsur-unsur rugi periode Januari-Maret 2022 yang digunakan sebagai dasar penyetahunan antara Terbanding dengan Pemohon Banding (Dokumentasi Transfer Pricing);

bahwa laba selisih kurs akibat dari kegiatan usaha Pemohon Banding bukan akibat transaksi pinjaman. Selisih kurs ini untuk pembelian Currency JPY untuk pembayan ke supplier dalam mata uang JPY (Selisih kurs antara kurs pembelian JPY dan Pembukuan PT Sanden Indonesia), dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa setiap akhir bulan (Closing Pembukuan) ada penggantian rate yang mengacu pada BI Rate Tengah, dimana saldo akhir dari bank dikalkulasi antara rate pembukaan berjalan dengan rate diakhir bulan dan dilakukan seacara taat asas sesuai dengan PSAK;

bahwa other operating income yang bersifat rutin dari kegiatan operasional Pemohon Banding yaitu penjualan scrap dan debit note terkait pembelian barang /bahan baku) dan reversal penyisihan penghapusan piutang dagang;

bahwa penjualan barang dengan bukti disposal form dan gambar sebagai berikut:

bahwa reversal penyisihan penghapusan piutang dagang juga merupakan other operating income yang bersifat rutin dari kegiatan operasional Pemohon Banding, vide Catatan Atas Laporan Keuangan nomor 23 Laporan Keuangan Audited FY 2021;

bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, perhitungan aktual PLI Pemohon Banding dalam TP Doc Lokal adalah sebagai berikut:

bahwa terkait perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding, Woosu Ams Co Ltd dipilih karena sesuai dengan kriteria pemilihan perusahaan pembanding dalam Dokumentasi Transfer Pricing bahwa perusahaan pembanding yang memiliki fungsi RnD ditolak sebagai perusahaan pembanding, karena Pemohon Banding tidak memiliki fungsi RnD;

bahwa dalam analisa benchmarking untuk menentukan perusahaan- perusahaan pembanding tentunya tidak dapat ditemukan perusahaan pembanding yang 100% sama dengan Pemohon Banding baik fungsi- fungsi yang dilakukan, produk yang dihasilkan dan risiko usaha yang ditanggung dalam kegiatan usahanya;

bahwa hal ini juga diakui dan diakomodir dalam peraturan transfer pricing Indonesia Pasal 8 PMK 22/PMK.03/2020 yang membolehkan penggunaan rentang kewajaran dalam pengukuran kewajaran transfer pricing. Penggunaan rentang kewajaran ini terjadi karena perusahaan-perusahaan pembanding yang terpilih pada saat benchmarking bukan perusahaan- perusahaan yang identik dan homogen dengan perusahaan yang dianalisis (Pemohon Banding). Terdapat berbagai variasi fungsi, risiko, produk dari perusahaan-perusahaan pembanding yang dapat digunakan sebagai perusahaan pembanding;

bahwa konsep rentang kewajaran ini mengakomodir dan mentoleransi perbedaan-perbedaan antara perusahaan-perusahaan pembanding dengan Perusahaan yang dianalisis kewajarannya (Pemohon Banding) dalam batas-batas tertentu (tidak material) dan sesuai dengan professional, objectives and good faith judgments sebagaimana digariskan dalam OECD TP Guidelines (2022) bahwa:

“Where they are used, commercial databases should be used in an objective manner and genuine attempts should be made to use the databases to identify reliable comparable information (par 3.32).”

“The process followed to identify potential comparables is one of the most critical aspects of the comparability analysis and it should be transparent, systematic and verifiable. In particular, the choice of selection criteria has a significant influence on the outcome of the analysis and should reflect the most meaningful economic characteristics of the transactions compared. Complete elimination of subjective judgments from the selection of comparables would not be feasible, but much can be done to increase objectivity and ensure transparency in the application of subjective judgments. Ensuring transparency of the process may depend on the extent to which the criteria used to select potential comparables are able to be disclosed and the reasons for excluding some of the potential comparables are able to be explained… (par 3.46)”

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

• Size criteria in terms of Sales, Assets or Number of Employees. The size of the transaction in absolute value or in proportion to the activities of the parties might affect the relative competitive positions of the buyer and seller and therefore comparability.

• Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities. … (3.43)”

bahwa penggunaan rasio biaya RnD terhadap penjualan di atas 1% untuk menolak perusahaan pembanding dengan alasan memiliki signifikan RnD activities dalam analisa transfer pricing Pemohon Banding telah sejalan dengan guidance dalam par 3.43 OECD TP Guidelines, sebagaimana dinyatakan dalam TP Doc Lokal Pemohon Banding dengan tangkapan layar sebagai berikut:

bahwa Woosu Ams Co Ltd hanya memiliki rasio biaya RnD terhadap Penjualan sebesar 0,84% sehingga Woosu Ams Co Ltd dapat diterima sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menolak pemilihan pembanding Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd oleh Terbanding dengan alasan bahwa Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd telah ditolak sebagai Perusahaan Pembanding dalam Dokumentasi Transfer Pricing Wajib Pajak dengan alasan dissimiliar product sesuai dengan full overview dalam database Oriana sebagai berikut:

This company is engaged in the manufacturing of motor vehicle parts and accessories. Its registered head office is strategically located in Shiyan, China. The company's business operation is involved in the production or rebuilding of car transmission systems, accumulators, and engine

parts, including carburetors, pistons, piston rings, and engine intake and exhaust valves. It has machine shops with state-of the-art technology and equipment capable of performing machine repairs and other related support services which are catered along with its skilled technicians and engineers on a job or shop basis. The company extensively provides its services and products in the region and the surrounding areas. “;

bahwa Terbanding telah mengakui bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co Ltd TIDAK SEBANDING dengan Pemohon Banding, namun Terbanding tetap memaksakan menggunakannya sebagai perusahaan pembanding hanya semata-mata karena merupakan perusahaan manufaktur. Hal ini tercantum dalam halaman 3 risalah pembahasan akhir pemeriksaan pajak 2021;

bahwa Pemohon Banding memberikan hasil tinjauan website atas perusahaan-perusahaan pembanding pilihan Terbanding dengan hasil tinjauan website: Perusahaan-Perusahaan Pembanding Pilihan Terbanding seluruhnya tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak dapat digunakan sebagai pembanding;

bahwa Produk Hubei tidak memiliki kemiripan baik dari segi karakteristik dan fungsi dengan Wajib Pajak. Hubei juga memiliki fungsi RnD dan Intangible Assets berupa teknologi yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, sebagaimana informasi dalam laman perusahaan sebagai berikut:

“Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (Securities referred to as: Huayang speed, stock code: 839946), located in Hubei Province Yunxian Chengguan Town Bridge Road on the 2nd, high-tech enterprises, the Ministry of Industry casting enterprises; Forklift, the Chinese fork","casting experts, die-casting experts," the reputation of the company uphold the" excellence, lighter and stronger" concept of development, commitment to high-end auto parts processing and lightweight research, The forerunner and leader.

bahwa Pemohon Banding menolak pembanding Yoosung Enterprise Co., Ltd yang telah ada dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding dan ditolak sebagai perusahaan pembanding dengan alasan ketidaksebanding produk (dissimilar product);

bahwa Yoosung Enterprise Co Ltd memproduksi piston dan piston pin serta bagian-bagian dari mesin (Primarily engaged in the manufacture of engine parts, including piston rings and pins, cylinder liners and valve guides piston and piston pin manufacturing) yang tidak sebanding dengan produk Pemohon Banding;

bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak dalam proses pemeriksaan telah melakukan benchmarking ulang (melakukan penarikan data Oriana TP- Catalyst ulang dengan kriteria sama dengan yang digunakan Pemohon Banding) dan telah setuju bahwa Yoosung Enterprise Co Ltd tidak menjadi perusahaan pembanding. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa Pajak TELAH SETUJU bahwa Yoosung Enterprise Co Ltd ditolak sebagai pembanding;

bahwa perhitungan rentang wajar NCPM dengan perusahaan pembanding Woosu Ams Co., Ltd., dan Yuyao Even Cable Co., Ltd., minimal 1,16% dan maksimal 8,00%, sehingga NCPM menurut Terbanding sebesar 4,51% dan menurut Pemohon Banding sebesar 5.58% berada dalam rentang wajar minimum dan maksimum NCPM pembanding berdasarkan Pasal 8 ayat 7 huruf a PMK 22/PMK.03/2020, bahwa

“Rentang kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b merupakan rentang indikator harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda, berupa: a. nilai minimum sampai dengan nilai maksimum (full range), dalam hal terbentuk dari dua pembanding;..” ;

bahwa dengan menambahkan Woosu Ams Co Ltd dalam daftar perusahaan-perusahaan pembanding pilihan Terbanding, maka perhitungan rentang wajar NCPM versi Terbanding menjadi sebagai berikut:

bahwa NCPM menurut Terbanding 4,51% maupun menurut Pemohon banding sebesar 5,58% berada dalam rentang kuartil satu sampai dengan kuartil tiga perusahaan-perusahaan pembanding di atas (4% hingga 10,38%) sesuai Pasal 8 ayat 7 huruf b PMK 22/PMK.03/2020;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044

bahwa Pemohon Banding merujuk pada ketentuan dalam PMK No. 22/PMK.03/2020, bahwa pihak yang menjadi fokus analisis dalam penentuan kewajaran harga atau laba adalah "pihak yang diuji" (tested party);

bahwa oleh karena itu, apabila pihak yang diuji adalah pihak dalam negeri (Indonesia), maka pemilihan pembanding seharusnya difokuskan pada entitas yang juga berdomisili di Indonesia. Hal ini untuk memastikan kesetaraan kondisi ekonomi dan karakteristik pasar, sebagaimana diatur dalam prinsip transfer pricing internasional dan ditegaskan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020, bahwa:

“Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding”;

bahwa penggunaan pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari bank persero, bank pemerintah daerah, bank swasta nasional, bank asing dan campuran dan bank umum yang dipublikasikan oleh BI (pembanding yang berasal dari Indonesia) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020 yang menjadi rujukan;

bahwa sedangkan untuk pinjaman dalam JPY, Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang karena memang tidak terdapat data suku bunga pinjaman dalam JPY sebagai pembanding di Indonesia, sehingga Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang sebagai pembanding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa terkait pengujian transaksi dengan afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Penjelasan Pasal 29 ayat (1) UU KUP menyatakan antara lain bahwa: Pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilakukan dengan menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan, pembukuan atau pencatatan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Wajib Pajak.

Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2):

...

Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

...

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk laba usaha;

Pasal 18 ayat (3):

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) antara lain mengatur:

Pasal 8:

(1) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar.

(2) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(3) Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

(4) Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

(5) Nilai indikator harga Transaksi Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

a. titik kewajaran (arm’s length point); atau

b. titik di dalam rentang kewajaran {arm’s length range);

Pasal 12 ayat (9):

Dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen Dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, antara lain mengatur: Pasal 2 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk;

b. dokumen lokal; dan/ atau

c. laporan per negara.

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Pinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 5:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 18:

(1) Wajib Pajak wajib menyelenggarakan dan menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

(2) Termasuk dalam pengertian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menjadi dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha pada transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(3) Wajib Pajak wajib menyampaikan dokumentasi dalam melaporkan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang terdiri dari satu set dokumen induk dan satu set lampiran dari dokumen induk.

(4) Wajib Pajak dapat menentukan sendiri jenis dan bentuk dokumen yang disesuaikan dengan bidang usahanya sepanjang dokumen tersebut mendukung penggunaan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih, termasuk laporan keuangan yang tersegmentasi.

(5) Dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang harus disediakan oleh Wajib Pajak sekurang-kurangnya mencakup:gambaran perusahaan secara rinci seperti struktur kelompok usaha, struktur kepemilikan, struktur organisasi, aspek-aspek operasional kegiatan usaha, daftar pesaing usaha, dan gambaran lingkungan usaha;

a. kebijakan penetapan harga dan/atau penetapan alokasi biaya;

b. hasil analisis kesebandingan atas karakteristik produk yang diperjualbelikan, hasil analisis fungsional, kondisi ekonomi, ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian, dan strategi usaha.

c. pembanding yang terpilih;

d. catatan mengenai penerapan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dipilih oleh Wajib Pajak serta alasan penolakan metode yang tidak dipilih.

Pasal 19

Wajib Pajak wajib melaporkan transaksi yang dilakukannya dengan pihak- pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1 PT Sanden Indonesia - Laporan Keuangan Audited FY 2021

2 PT Sanden Indonesia - SPT Badan FY 2021 - Bermaterai

3 Final TPD Local File Sanden FY 2021 - Bermaterai

4 Loan Agreement SDS – Singapore - Bermaterai

5 Contoh Jurnal Selisih Kurs

6 Contoh Jurnal Selisih Kurs (File Excel)

7 Contoh Jurnal beserta dokumen pencatatan dan foto barang scrap 8 Mapping Selisih Kurs dan Other Income

9 Mapping Selisih Kurs dan Other Income (File Excel)

10 Matrik Komparasi Pembanding Terpilih & Reason_upload

11 SPHP Nomor S-00256RIKSIKPP.07032023 tanggal 28 Maret 2023 dan

Lampiran

12 Lampiran SPHP Nomor S-00256RIKSIKPP.07032023 tanggal 28 Maret

2023 (Lampiran Penjelasan Koreksi Transfer Pricing)

13 Risalah Pembahasan Akhir Pemeriksaan Tahun 2021

14 Terjemahan – Perjanjian Pinjaman

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan, LHP;

2. Laporan Penelitian Keberatan;

3. data file excel mengenai Forex Loan dan Forex Bank.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut:

1. Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084

bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding melakukan koreksi atas transaksi penjualan pada segmen manufaktur dengan pihak afiliasi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan pengujian budgeting Pemohon Banding pada Dokumen Penentuan Harga Transfer Lokal Pemohon Banding Lokal Tahun Pajak 2021 (TP Doc Lokal) dan fakta bahwa TP Doc Lokal ditandatangani tanggal 6 Desember 2021, Dokumen lokal Pemohon Banding tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi (ex-ante);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan prinsip substance over form dalam analisis transfer pricing dan asas kebenaran materiil yang dianut dalam Undang-undang perpajakan sesuai dengan amanah Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 beserta penjelasannya, kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi tidak dapat disandarkan hanya pada pemenuhan formal Dokumen Penentuan Harga Transfer yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding, namun didasarkan pada kebenaran materiil analisis transfer pricing yang dilakukan para pihak;

bahwa Pengadilan Pajak tetap menguji kebenaran materiil analisis transfer pricing berdasarkan fakta hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan, termasuk TP Doc Lokal yang disampaikan Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu, dalam hal TP Doc Lokal Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal penyusunan dan pelaporan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 213/PMK.03/2016, Pengadilan Pajak tetap menggunakan data dalam TP Doc Lokal tersebut dalam melakukan pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi;

bahwa sengketa koreksi penjualan kepada afiliasi sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa terkait dengan pemilihan data pembanding dan penyesuaian kesebandingan berupa kinerja keuangan;

bahwa para pihak sepakat bahwa analisis transfer pricing menggunakan metode TNMM dengan PLI berupa NCP (net cost plus) dan data pembanding tahun 2019;

bahwa terkait sengketa pemilihan data pembanding, sebagaimana tertuang dalam TP Doc Lokalnya, Pemohon Banding memilih perusahaan manufaktur pembanding Woosu Ams Co., Ltd., Yuyao Even Cable Co., Ltd., dan Hansung Machinery Co., Ltd.;

bahwa menurut Terbanding, perusahaan manufaktur pembanding yang andal yaitu Yuyao Even Cable Co., Ltd., Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd., dan Yoosung Enterprise Co., Ltd.;

bahwa oleh karena itu, Terbanding menolak perusahaan pembanding Woosu Ams Co. Ltd., dan Hansung Machinery Co., Ltd., serta menambahkan Yoosung Enterprise Co., Ltd. dan Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd.;

bahwa atas perusahaan pembanding Woosu Ams Co. Ltd., menurut Terbanding, Woosu Ams Co. Ltd. memiliki fungsi R&D sehingga tidak sebanding dengan Pemohon banding sebagai tested party;

bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding menyatakan dalam TP Doc Lokal bahwa Pemohon Banding telah mengeliminasi perusahaan yang memiliki beban R&D (>1%) dari penjualan dan mengecualikan perusahaan pembanding yang memiliki fungsi R&D;

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal, Pemohon Banding menyatakan bahwa Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding meliputi manufaktur dan perdagangan dengan bisnis utamanya yaitu distributor dan manufaktur suku cadang mobil seperti AC, selang, pipa, kompresor, HVAC, kondensor, dan drain tube untuk wilayah Indonesia;

bahwa berdasarkan analisis Fungsi, Aset, dan Risiko pada halaman 38 TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan manufaktur melaksanakan semua fungsi kecuali R&D sehingga diketegorikan sebagai fully-fledged manufacturer;

bahwa berdasarkan halaman 22 dan halaman 32 TP Doc Lokal diketahui bahwa Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, hal ini tercemin dari tidak adanya biaya untuk riset dan pengembangan;

bahwa menurut Pemohon Banding, Woosu Ams Co. Ltd. memiliki biaya R&D tidak berdampak signifikan karena hanya 0,84% dari penjualan sehingga Woosu Ams Co Ltd dapat diterima sebagai Perusahaan Pembanding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penggunaan rasio biaya R&D di atas 1% untuk menolak perusahaan pembanding yang memiliki aktivitas R&D yang signifikan dalam analisa transfer pricing sejalan dengan Paragraf 3.43 OECD TP Guidelines;

bahwa Paragraf 3.43 OECD TP Guidelines menegaskan bahwa:

“In practice, both quantitative and qualitative criteria are used to include or reject potential comparables. Examples of qualitative criteria are found in product portfolios and business strategies. The most commonly observed quantitative criteria are:

Intangible-related criteria such as ratio of Net Value of Intangibles/Total Net Assets Value, or ratio of Research and Development (R&D)/Sales where available: they may be used for instance to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities. …;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam melakukan analisis kesebandingan suatu data pembanding, subjektivitas dalam pertimbangan kualitatif dan kuantitatif berperan dalam pemilihan data pembanding; bahwa analisis transfer pricing tidak menentukan nilai mutlak kewajaran transaksi, namun nilai statistik dalam rentang kewajaran tertentu untuk mengakomodasi adanya perbedaan kondisi dalam batas tertentu yang tidak signifikan;

bahwa oleh karena itu, OECD TP Guidelines yang telah diterima dalam perpajakan internasional sebagai pedoman atau kelaziman internasional dalam melakukan analisis transfer pricing, pada paragraf 3.43 menyatakan bahwa kriteria kuantitatif terkait Intangible, antara lain rasio biaya R&D terhadap penjualan dapat digunakan untuk mengeliminasi perusahaan pembanding yang memiliki IP berharga atau aktivitas R&D yang signifikan; bahwa paragraf 3.43 OECD TP Guidelines a quo menjadi referensi bagi Pemohon Banding untuk menetapkan kriteria kuantitatif rasio biaya R&D sebesar 1%;

bahwa dalam paragraf 3.43 OECD TP Guidelines dinyatakan bahwa: to exclude companies with valuable intangibles or significant R&D activities when the tested party does not use valuable intangible assets nor participate in significant R&D activities;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, kondisi yang dijelaskan dalam OECD TP Guidelines tersebut yaitu tested party menggunakan IP namun tidak berharga atau melakukan kegiatan R&D yang tidak signifikan;

bahwa oleh karenanya, OECD TP Guidelines tersebut mengatur bahwa kriteria kuantitatif rasio biaya R&D dapat digunakan apabila tested party melakukan kegiatan R&D namun tidak signifikan sehingga perlu suatu nilai ambang batas untuk menentukan signifikan tidaknya kegiatan R&D agar sebanding dengan kondisi tested party;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam hal tested party tidak memiliki sama sekali biaya R&D, akan lebih mudah dan menunjukkan objektivitas untuk tidak memilih pembanding yang memiliki biaya R&D;

bahwa di samping itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara transparan dan objektif perhitungan atau acuan angka ambang batas signifikansi biaya R&D sebesar 1%;

bahwa Pemohon Banding memilih 2 (dua) data pembanding yaitu Woosu Ams Co., Ltd. dan Yuyao Even Cable Co., Ltd.;

bahwa faktanya, NCPM Woosu Ams Co., Ltd., untuk tahun 2019 sebesar 1,16%, terdapat deviasi yang jauh dengan NCPM Yuyao Even Cable Co., Ltd. sebesar 8,00%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, deviasi yang jauh antara NCPM Woosu Ams Co., Ltd. dengan data pembanding lainnnya menunjukkan cukup signifikannya fungsi R&D yang dilaksanakan Woosu Ams Co., Ltd sehingga mempengaruhi NCPM;

bahwa oleh karena itu, dalil Terbanding untuk menolak data pembanding Woosu Ams Co., Ltd dengan alasan Woosu Ams Co., Ltd bukan merupakan pembanding yang andal, dapat diterima;

bahwa atas Hansung Machinery Co.Ltd., Terbanding berpendapat bahwa perusahaan pembanding tersebut mengalami kerugian di tahun 2016 s.d. 2018 sehingga tidak sesuai dengan prinsip kesebandingan sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013;

bahwa atas dalil penolakan Terbanding terhadap Hansung Machinery Co.Ltd. tersebut Pemohon Banding tidak memberikan bantahannya; bahwa dalam kesimpulan akhirnya menyatakan bahwa perusahaan pembanding menurut Pemohon Banding yaitu Woosu Ams Co., Ltd. dan Yuyao Even Cable Co., Ltd., oleh karenanya, menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengakui bahwa Hansung Machinery Co.Ltd. bukan merupakan pembanding yang andal;

bahwa atas penambahan perusahaan pembanding Yoosung Enterprise Co., Ltd. dan Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd. oleh Terbanding, Terbanding mendalilkan bahwa perusahaan pembanding tersebut merupakan pembanding yang andal karena meskipun memiliki karakteristik produk berbeda namun produk tersebut digunakan untuk mobil (otomotif) dan perusahaan pembanding tersebut tidak memiliki biaya R&D;

bahwa menurut Pemohon Banding, Yoosung Enterprise Co., Ltd. dan Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd. telah ada dalam TP Doc Lokal namun ditolak sebagai perusahaan pembanding dengan alasan ketidaksebanding produk (dissimilar product);

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan laman www.ypr.co.kr, Yoosung Enterprise Co., Ltd. memproduksi piston dan piston pin serta bagian-bagian dari mesin yang tidak sebanding dengan produk Pemohon Banding;

bahwamenurutPemohonBanding,berdasarkanlaman www.hybiansu.com/en, diketahui bahwa:

This company is engaged in the manufacturing of motor vehicle parts and accessories. Its registered head office is strategically located in Shiyan, China. The company's business operation is involved in the production or rebuilding of car transmission systems, accumulators, and engine parts, including carburetors, pistons, piston rings, and engine intake and exhaust valves. It has machine shops with state-of the-art technology and equipment capable of performing machine repairs and other related support services which are catered along with its skilled technicians and engineers on a job or shop basis. The company extensively provides its services and products in the region and the surrounding areas;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, metode TNMM yang digunakan merupakan pendekatan laba operasi yang telah mempertimbangkan fungsi, aset, dan risko yang tercermin dalam biaya operasi sehingga perbedaan produk yang secara langsung mempengaruhi harga jual tidak sensitif atau dapat ditoleransi pada metode ini;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan dan bukti pendukung bahwa perbedaan karakteristik produk tersebut mempengaruhi fungsi, aset, dan risko yang ditanggung sehingga akan menyebabkan perbedaan kondisi dengan Pemohon Banding;

bahwamenurutPemohonBanding,berdasarkanlaman www.hybiansu.com/en, diketahui bahwa Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd. juga memiliki fungsi R&D dan Intangible Assets berupa teknologi yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding, sebagaimana ditunjukkan pada tangkapan layar berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd. (singkatan stok: Transmisi Huayang, kode stok: 839946), adalah perusahaan teknologi tinggi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, laman Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd., memberikan informasi yang bias karena terdapat perbedaan nama entitas 'Hubei Huayang Automobile Transmission System Co., Ltd.' dengan 'Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd.' dan penggunaan frasa perusahaan teknologi tinggi dalam laman tersebut belum membuktikan bahwa terdapat biaya R&D yang ditanggung oleh Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co., Ltd.;

bahwa faktanya Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co., Ltd. memiliki biaya R&D;

bahwa oleh karena itu, menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding bahwa Yoosung Enterprise Co., Ltd. dan Hubei Huayang Automobile Gearshift Systems Co., Ltd. merupakan pembanding yang andal dapat diterima; bahwa dengan menerima 3 (tiga) perusahaan pembanding menurut Terbanding, yaitu Yuyao Even Cable Co., Ltd., Hubei Huayang Automobile Gearshift System Co., Ltd., dan Yoosung Enterprise Co., Ltd, Pengadilan Pajak menerima pendapat Terbanding bahwa rentang kewajaran NCP tahun 2019 berada di antara Q1=6,48% dan Q3=12,76%, dengan Q2=8,00%;

bahwa terkait pokok sengketa mengenai penyesuaian kesebandingan (comparability adjustment) atas laporan keuangan Pemohon Banding, Terbanding melakukan penyesuaian keuntungan selisih kurs dari Loan sebesar Rp779.069.468,00 dan other income sebesar Rp146.003.042,00; bahwa atas penyesuaian selisih kurs dari Loan sebesar Rp779.069.468,00, Terbanding berpendapat bahwa keuntungan selisih kurs tersebut tidak terkait dengan kegiatan operasional piutang dan hutang dagang, namun selisih kurs dari transaksi keuangan;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan General Ledger Forex pada segmen manufaktur, selisih kurs sebesar Rp779.069.468,00 bukan merupakan transaksi yang berkaitan dengan penjualan atau merupakan kegiatan non operasional;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding a quo dengan alasan bahwa laba selisih kurs tersebut berasal dari pembelian mata uang asing untuk pembayaran ke supplier sehingga terdapat selisih kurs antara kurs pembelian mata uang asing dan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding berdasarkan PSAK;

bahwa OECD TP Guidelines Paragraf 2.88 menyatakan bahwa:

Whether foreign exchange gains and losses should be included or excluded from the determination of the net profit indicator raises a number of difficult comparability issues. First, it needs to be considered whether the foreign exchange gains and losses are of a trading nature (e.g. exchange gain or loss on a trade receivable or payable) and whether or not the tested

party is responsible for them. Second, any hedging of the foreign currency exposure on the underlying trade receivable or payable also needs to be considered and treated in the same way in determining the net profit. In effect, if a transactional net margin is applied to a transaction in which the foreign exchange risk is borne by the tested party, foreign exchange gains or losses should be consistently accounted for (either in the calculation of the net profit indicator or separately);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, selisih kurs bersifat perdagangan antara lain keuntungan atau kerugian pertukaran atas piutang atau hutang dagang) dan lindung nilai (hedging) terhadap eksposur mata uang asing pada piutang atau hutang dagang dapat diperhitungkan dalam menentukan nilai PLI;

bahwa sesuai dengan PSAK 10, pada pengakuan awal, transaksi valuta asing dicatat dalam mata uang fungsional dengan kurs spot antara mata uang fungsional dan valuta asing pada tanggal transaksi, dan pada akhir setiap periode pelaporan pos moneter valuta asing dijabarkan menggunakan kurs penutup;

bahwa faktanya, pada Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding tahun 2021, pada halaman 9 dinyatakan bahwa:

‘pada tanggal laporan keuangan, saldo aset dan liabilitas moneter dalam mata uang selain Rupiah dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal tersebut. Keuntungan atau kerugian yang timbul dibebankan atau dikreditkan pada laporan laba rugi tahun berjalan’;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding bahwa selisih kurs tersebut berasal dari kurs saat pencatatan pembelian mata uang asing dan setiap akhir bulan disesuaikan dengan rate tengah BI, berdasarkan TP Doc Lokal, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta bahwa pembelian bahan baku dan barang dagang sebagian besar dilakukan dengan Sanden Vikas India Pvt., Ltd (41,47%), Pranav Vikas (India) Ltd. (8,27%), Jia jung Automotive Co., Ltd. di Taiwan (5,75%), dan Sanden Automotive Systems Singapore (5,1%), dan Kitashiba Co., Ltd. di Jepang sebesar 4,73%;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta tersebut mendukung pendapat Pemohon Banding bahwa selisih kurs tersebut berasal dari pembelian mata uang asing untuk pembayaran ke supplier di luar negeri;

bahwa menurut Terbanding, nilai keuntungan selisih kurs sebesar Rp779.069.468,00 berasal dari Forex Bank sebesar Rp560.202.779,00 dan Forex Loan sebesar Rp218.866.683,00;

bahwa berdasarkan uraian data file excel yang disampaikan Terbanding mengenai Forex Bank sebesar Rp560.202.779,00, terdapat referensi antara lain Diff Rate BSMI JPY', 'Diff Rate BOT JPY', dan ‘Diff Rate Mizuho JPY’ , dengan nama perusahaan ‘SMBC Bank / BSMI JPY' dan MUFG Bank / BOT JPY', dan ‘Mizuho Bank / Mizuho JPY’;

bahwa faktanya, dalam Neraca tahun 2021 Pemohon Banding, dicatat adanya mata uang JPY dan USD yang disimpan pada bank BSMI (Bank Sumitomo Mitsui Indonesia), Bank of Tokyo Mitsubishi IFJ Ltd., dan Bank Mizuho Indonesia;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta tersebut relavan dengan dalil Pemohon Banding bahwa untuk keperluan transaksi dengan suplier di luar negeri diperlukan pembelian mata uang asing yang menyebabkan timbulnya selisih kurs dalam pencatatan;

bahwa berdasarkan uraian data file excel yang disampaikan Terbanding mengenai mengenai Forex Loan sebesar Rp218.866.683,00, terdapat referensi antara lain 'Gain Loan SDS USD1.133.333' dan 'Loss Loan SDHD JPY 20.000.000' , dengan nama perusahaan 'Sanden Automotive System (Singapore)' dan 'Sanden Holding Corporation';

bahwa berdasarkan TP Doc Lokal Pemohon Banding, diketahui bahwa pada tanggal 27 Maret 2019, Sanden Automotive System (Singapore) Pte., Ltd. telah menandatangani perjanjian pengalihan pinjaman dengan Sanden Indonesia atas hak tagih kepada Perusahaan sebesar USD 2.000.000 (nilai penuh), dan Pada 1 September 2020, Sanden Holdings Corporation telah memberikan pinjaman kepada PT Sanden Indonesia sebesar JPY 120.000.000;

bahwa berdasarkan Loan Agreement antara Sanden Automotive System (Singapore) Pte., Ltd., dalam artcle 3 Purpose, Pengadilan Pajak mendapatkan fakta pengaturan bahwa 'Amount provided under the Facility shall only be use towards the PSI working capital';

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Loan Agreement tersebut membuktikan bahwa selisih kurs tersebut berhubungan dengan working capital sehingga masih berhubungan dengan trading nature Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk melakukan penyesuaian kesebandingan atas keuntungan selisih kurs sebesar Rp779.069.468,00, tidak dapat diterima;

bahwa kemudian, atas other income sebesar Rp146.003.042,00, Terbanding melakukan penyesuaian kesebandingan dengan dalil bahwa pendapatan pada segmen manufaktur tersebut merupakan penjualan barang scrap yang merupakan pendapatan yang tidak terkait langsung dengan kegiatan utama Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Keuangan Catatan 23 hal 37 dan Mapping Selisih Kurs dan Other Income, other income sebesar Rp146.003.042,00 merupakan bagian dari others income sebesar Rp1.264.736.042,00 pada segmen usaha manufaktur;

bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding a quo dengan alasan bahwa other income a quo merupakan other operating income yang bersifat rutin dari kegiatan operasional Pemohon Banding yaitu penjualan scrap dan debit note terkait pembelian barang/bahan baku) serta reversal penyisihan penghapusan piutang dagang;

bahwa paragraf 1.40 OECD TP Guideline menyatakan bahwa:

“…Where there are differences between the situations being compared that could materially affect the comparison, comparability adjustments must be made, where possible, to improve the reliability of the comparison…”

bahwa paragraf 2.81 OECD TP Guideline menyatakan bahwa:

“Another important aspect of comparability is measurement consistency. The net profit indicators must be measured consistently between the associated enterprise and the independent enterprise. In addition, there may be differences in the treatment across enterprises of operating expenses and non-operating expenses affecting the net profits such as depreciation and reserves or provisions that would need to be accounted for in order to achieve reliable comparability”.

bahwa paragraf 2.86 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa:

Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks assumed by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penyesuaian kesebandingan terhadap kinerja keuangan untuk meningkatkan kesebandingan kondisi dengan pembanding dilakukan karena pembanding tidak berada pada kondisi yang sama, antara lain karena perbedaan sistem akuntansi atau exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature, heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reason;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, untuk melakukan koreksi dengan melakukan penyesuaian kesebandingan, Terbanding das sollen dapat menjelaskan dan memberikan bukti pendukung bahwa perusahaan pembanding tidak melakukan proses bisnis yang sama yaitu penjualan scrap sehingga penjualan scrap dapat dikategorikan sebagai a non- recurring nature atau other legitimate business reason;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, penjualan limbah sisa produksi (scrap) merupakan praktik bisnis yang umum dilakukan oleh perusahaan manufaktur, termasuk produsen suku cadang kendaraan di Asia. Perusahaan lazim tidak membuang potongan bahan sisa antara lain potongan pipa aluminium, karton, plastik, namun dikumpulkan dan dijual kepada pengepul scrap atau perusahaan daur ulang sebagai upaya mengurangi limbah dan memperoleh pendapatan tambahan;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding untuk melakukan penyesuaian kesebandingan atas other income sebesar Rp146.003.042,00 tidak dapat diterima;

bahwa dengan tidak diterimanya seluruh penyesuaian kesebandingan atas kinerja keuangan oleh Pengadilan Pajak maka aktual PLI NCP Pemohon Banding menurut Pengadilan Pajak sama dengan aktual PLI NCP menurut Pemohon Banding yaitu sebesar 5,58%;

bahwa dengan rentang kewajaran NCP tahun 2019 menurut Pengadilan Pajak berada di antara Q1=6,48% dan Q3=12,76%, maka NCP Pemohon Banding sebesar 5,58% berada di bawah rentang kewajaran;

bahwa oleh karena itu, perhitungan selisih nilai kewajaran laba operasi Tahun Pajak 2021 dengan jangka waktu April s.d Des 2021, menurut Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut;

bahwa Terbanding mengatriibusikan koreksi a quo pada penjualan kepada Sanpak Engineering Ind. dan Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.O. dengan proporsi 83% dan 17%, oleh karenanya, Pengadilan Pajak melakukan atribusi koreksi atas penjualan kepada Sanpak Engineering Ind. sebesar Rp2.549.454.402,47 dan penjualan kepada Sanden Manufacturing Poland Sp.Zo.O sebesar Rp519.075.258,53;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa atas koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp3.119.901.084,00, tetap dipertahankan sebesar Rp3.068.529.661,00;

2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman kepada afiliasi Sanden Automotive Systems (Singapore) Pte., Ltd. sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha dengan pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding dengan dalil bahwa data pembanding eksternal pada metode CUP yang digunakan oleh Pemohon Banding, yaitu suku bunga pinjaman investasi dalam USD yang dipublikasikan oleh BI, bukan data pembanding yang andal;

bahwa menurut Terbanding, pinjaman yang diterima berasal dari negara Singapura seharusnya membandingkan dengan suku bunga yang berlaku di Negara tersebut, sebagaimana atas pinjaman dari pihak afiliasi yang berada di Jepang, Pemohon Banding menggunakan data pembanding suku bunga yang berlaku di negara tersebut;

bahwa Terbanding menggunakan data pembanding tingkat suku bunga pinjaman bank yang dilaporkan Monetary Authority of Singapore pada situs https://www.ceicdata.com/id/indicator/singapore/long-term-interest-rate; bahwa Pemohon Banding menolak dalil Terbanding dengan alasan bahwa penggunaan pembanding data suku bunga pinjaman investasi dalam USD dari Bank Indonesia (BI) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020;

bahwa menurut Pemohon Banding, untuk pinjaman dalam JPY, Pemohon Banding menggunakan suku bunga pinjaman dalam JPY yang berlaku di Jepang karena memang tidak terdapat data suku bunga pinjaman dalam JPY sebagai pembanding di Indonesia;

bahwa berdasarkan Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020, dalam hal tersedia lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal yang

berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji sesuai dengan Metode Penentuan Harga Transfer yang dipilih dan digunakan sebagai pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, metode CUP merupakan pendekatan transaksional yang langsung membandingkan dengan tingkat suku bunga independen sehingga memerlukan tingkat kesebandingan yang tinggi antara kondisi dan indikator data pembanding dengan kondisi dan indikator pinjaman afiliasi;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak dapat memahami kaidah dalam Pasal 12 angka (9) PMK No. 22/PMK.03/2020 bahwa pembanding eksternal yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji digunakan sebagai pembanding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, data yang berasal dari negara yang sama dengan tested party, in casu Pemohon Banding, lebih dekat dengan kondisi Pemohon Banding, antara lain kesesuaian kondisi makro ekonomi, sosial politik, dan standar sistem akuntasi;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, fakta bahwa atas pinjaman dari afiliasi di Jepang, Pemohon Banding menggunakan acuan tingkat suku bunga berupa Japan Bank Lending Rate, tidak dapat dijadikan dasar untuk mendalilkan ketidakandalan data pembanding suku bunga pinjaman investasi dalam USD yang dipublikasikan oleh BI;

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya, Terbanding das sollen menjelaskan dan memberikan bukti pendukung yang cukup bahwa tingkat suku bunga acuan dari BI tersebut tidak memiliki tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak menerima dalil koreksi Terbanding a quo sehingga koreksi Terbanding atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp112.774.044,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Peredaran Usaha3.119.901.0843.068.529.66151.371.423
Biaya dari Luar Usaha112.774.0440112.774.044

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1 Peredaran Usaha menurut Terbanding: Rp 136.381.811.948

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp51.371.423 Peredaran Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp 136.330.440.525

2 Biaya dari Luar Usaha menurut Terbanding: Rp3.650.122.895

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak: Rp112.774.044 Biaya dari Luar Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp3.762.896.939

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp136.330.440.525

b. Harga Pokok Penjualan: Rp107.875.953.789

c. Laba Bruto (a-b): Rp28.454.486.736

d. Biaya Usaha: Rp21.124.857.492

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp7.329.629.244

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya

Penghasilan dari Luar Usaha: Rp5.844.812.601 Biaya dari Luar Usaha: Rp3.762.896.939 Jumlah: Rp2.081.915.662

g. Penyesuaian Fiskal: Rp99.909.521

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp9.511.454.427 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00879/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00036/NKEB/PJ/KPP.0703/2023 tanggal 24 November 2023, atas nama PT SANDEN INDONESIA, NPWP 01.869.586.6-055.000, beralamat di Kawasan Industri Terpadu Indonesia China Kavling No. 7A, 8 Serang Baru Kab. Bekasi Jawa Barat - 17330, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
a. Penghasilan Neto9.511.454.427
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak9.511.454.427
d. Pajak Penghasilan Terutang2.092.519.974
e. Kredit Pajak2.472.263.423
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(379.743.449)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah Pajak yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(379.743.449)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si.,

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. M.Hum.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.