Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman
PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
PT Sanden Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 6 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Sanden Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pos yang disengketakan
- Peredaran Usaha
- Biaya dari Luar Usaha
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU KUPPasal 28; Pasal 29 ayat (1); Pasal 29 ayat (2)
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
- PMK 22/PMK.03/2020Pasal 8
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-006613.15/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sanden Indonesia
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00043/406/21/055/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 1 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 6 Maret 2026